Ditemukan 2384 data
YULIA SETIANA MULDER
Tergugat:
PT. TUNAS MANDIRI FINANCE
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN OJK REGIONAL tiga JAWA TENGAH DAN DIY
87 — 28
Bahwa Turut Tergugat dalam melaksanakan tugas dan fungsinyamengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan mengacu padaUndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas JasaKeuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan (POJK Nomor: 1/POJK.07/2013).11.
PerusahanPembiayan, Turut Tergugat menerbitkan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (untuk selanjutnya disebut sebagai POJK No.29/POJK.05/2014).Bahwa kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana antara Penggugatdengan Tergugat merupakan salah satu kegiatan usaha dan caraHalaman 38 dari 56 Putusan Nomor 255/Pdt/G/2018/PN Smg.22.23.24.pembiayaan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan(vide Pasal 2 POJK No. 29/POJK.05/2014).Bahwa
Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa KeuanganNonBank (selanjutnya disebut POJK Laporan Bulanan LJK NonBank); danb. onsite supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasan yangterjun langsung dan melakukan pemantauan langsung keperusahaan pembiayaan.
Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor11 /POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga JasaKeuangan NonBank (selanjutnya disebut POJK PemeriksaanLangsung).25.
yangdiatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013.29.
285 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 38 Huruf c PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013.Menyatakan bahwa Termohon tidak pernah memberikan salinan aktafidusia dan salinan sertifikat fidusia adalah perobuatan melawan hukumyang didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur Pasal 1338 ayat (3)Kitab Undang Undang Hukum Perdata;Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna dengan penyerahan hakmilik secara fidusia yang telah dibuat dan ditandatangani serta disepakatibersama antara Pemohon dengan Termohon adalah
Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 jo. Surat Edaran OtoritasJasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014tentang Perjanjian Baku;Halaman 2 dari 12 hal. Put. Nomor 831 K/Padt.SusBPSK/20187.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini yang didasarkan pada Pasal 33 Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013.Il.
Pasal 6 ayat 6 PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 jo.Pasal 38 Huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013.5.
Pasal 22 Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 jo.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEQOJK.07/2014tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku;Menyatakan Termohon Kasasi yang telah melakukan pengambilan/penarikan kendaraan yang menjadi (barang jaminan) atas fasilitaspembiayaan yang telah diberikan oleh Termohon Kasasi kepadaHalaman 7 dari 12 hal. Put.
109 — 510 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang TataCara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1.HIMPUNAN NOTARIS INDONESIA (HNID), tempat kedudukan diJalan Bendungan Hilir Nomor 80, Jakarta Pusat, suatu OrganisasiKemasyarakatan yang beranggotakan Para Notaris, diwakili oleh Dr. RadenMas SOEDIARTO SOENARTO, SH.,SpN.,MH., selaku Ketua, dan HajiTEDDY ANWAR, SH.
Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan OlehOtoritas Jasa Keuangan, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:A.
Dengan dikeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014,tentang Tara Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, tanggal01 April 2014, maka semua Jasa Keuangan wajib memberikan 2 (dua) jenispungutan yaitu: (1). Pungutan Tahunan, dan (2).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK/2014 tentang Tata Carapelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.Terhadap UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan, ....10.
Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, vide Bukti P.1 dan Bukti P2;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa 1.Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, 2.
1.poniman
2.khotimah
Tergugat:
PT mandiri Tunas Finance
Turut Tergugat:
otoritas jasa keuangan (OJK)
173 — 27
Bahwa selain itu mengenai ketentuan POJK Nomor 11/POJK.03/2020tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,Ketetuan POJK tersebut adalah diperuntukkan untuk LembagaPerbankan, sedangkan Tergugat merupakan Lembaga Non Perbankanyang pengaturannya telah diatur dalam ketentuan lain;C.
PerusahaanPembiayan, Turut Tergugat menerbitkan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (untuk selanjutnya disebut sebagai POJK No.29/POJK.05/2014).. Bahwa kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana antara Para Penggugatdengan Tergugat merupakan salah satu kegiatan usaha dan carapembiayaan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan(vide Pasal 2 POJK No. 29/POJK.05/2014)..
Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK NomorHalaman 18 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa KeuanganNonBank (selanjutnya disebut POJK Laporan Bulanan WK NonBank); clanb) onsite supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasan yangterjun langsung dan melakukan pemantauan langsung ke perusahaanpembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(untuk selanjutnya disebut POJK Perlindungan Konsumen) yang telahdiubah beberapa pasalnya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (untukselanjutnya disebut POJK Layanan Konsumen).Dalam hal Para Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka
kepada Majelis Hakim, dalam halPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, Turut Tergugat tidak dapatmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 10Halaman 19 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smgayat (4) POJK Perlindungan Konsumen),14.Bahwa dalam kaitannya dengan permasalahan hukum antara ParaPenggugat dengan Tergugat, Turut Tergugat terbukti tidak ada kaitannyasecara hukum.
108 — 52
Bahwa dalam perkara a quo, Judex factie Pengadilan Agama Wonosobodalam pertimbangannya pada halaman 32 (tiga puluh dua) alinea 1 (Satu)dalam putusan No. 990/Pdt.G/2018/PA.Wsb, yang mendasarkan PutusanKasasi Nomor 138/K/Ag/2017 tanggal 24 Maret 2017 dalam pertimbanganhukumnya menyatakan:dalam hal ini, Termohon banding telah satu tahun tidak membayar, makaJelas masuk dalam kategori macet dalam kualitas pembiayaan sehinggatidak layak direstrukturisasi sebagaimana ketentuan Pasal 56 POJK Nomor16/POJK
No.148/Padt.G/2019/PTA.Smg.Keuangan (POJK) nomor 16/POJK.03/2014 pada pasal 56 yang melarangbagi Bank Syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan tujuanuntuk memperbaiki kualitas pembiayaan tanpa memperhatikan kriterianasabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1), dan jugamengambil Kaidah Hukum yang diambil dari putusan Kasasi Nomor138K/Ag/2017 tanggal 24 maret 2014 bahwa Restrukturisasi akadpembiayaan Murabahah tidak boleh dilakukan terhadap debitur yang jelasJelas tidak mampu membayar
No.148/Pat.G/2019/PTA.Smq.perlawanannya tersebut, oleh karenanya dalil perlawanannya harus ditolak;Menimbang, bahwa lagi pula untuk mengajukan Rescheduling ataupunRestrukturing atas pembiayaannya harus memenuhi syarat sebagaimana yangditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor16/POJK.03/2014 sebagaimana pula telah dipertimbangkan oleh Majelis HakimTingkat Pertama dalam putusannya, sedangkan Para Pelawan setelahpembayaran angsuran yang terakhir tanggal 31 Maret 2015 sampai sekarangatau
tiga) tahun tidak lagi membayar angsurankepada Terlawan, oleh karena Para Pelawan dapat dikatagorikan sebagainasabah/debitur yang sudah tidak mampu lagi untuk membayar angsuransesuai dengan perjanjian, hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum dalamPutusan Kasasi nomor 138/K/Ag/2017 tanggal 24 Maret 2017 menyatakandalam hal ini, Termohon kasasi telah satu tahun tidak membayar, maka jelasmasuk dalam katagori tidak mampu membayar sehingga tidak layakdirestrukturisasi sebagaimana ketentuan Pasal 56 POJK
Nomor16/POJK.03/2014, serta sesuai pula dengan kaidah hukum dari PutusanKasasi tersebut yang menyatakan Restrukturasi akad pembiayaan Murabahahtidak boleh dilakukan terhadap debitur yang jelasjelas sudah tidak mampumembayar angsuran sesuai peranjian;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan diatas, sependapat denganMajelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Para Pelawan sebagai debitur sejaksetelah pembayaran angsuran yang terakhir tanggal 31 Maret 2015 sampaisekarang atau sekurangkurangnya telah 3 (tiga)
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank UOB Indonesia, Kantor Cabang Semarang
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Terbanding/Turut Tergugat II : Otoritas Jasa Keuangan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional III
61 — 42
Bahwa perlu Turut Tergugat II informasikan pula kepada MajelisHakim, dalam hal Penggugat sebagai konsumen merasa dirugikan olehtindakan sebuah lembaga jasa keuangan, dalam hal ini perbankan (i.cTergugat 1l), maka Turut Tergugat Il menyediakan mekanismeperlindungan konsumen yang pengaturannya telah dituangkan dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang telah diubahbeberapa pasalnya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan31/POJK
.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan(POJK Layanan Konsumen).22.
Dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan tidakHal 20 dari 25 halaman Putusan No. 203/Pdt/2021/PT SMGdapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (videPasal 10 ayat (4) huruf c POJK Layanan Konsumen). (untuk selanjutnyadisebut POJK Perlindungan Konsumen).23.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, PelakuJasa Keuangan memiliki kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumenyang wajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan(2) POJK Perlindungan Konsumen).24.
Bahwa dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim, dalam halPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, Turut Tergugat II tidak dapatmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 10ayat (4) POJK Perlindungan Konsumen).25.
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RIZKY BAROKAH
Tergugat:
SALMAH UBBAYYID
368 — 237
) No.1/POJK.07/2014 Tentang AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, SedangkanHalaman 6 dari 48 Putusan Nomor 389/Padt.
Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yangdirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesualdengan peraturan perundangundangan di sektor jasakeuangan.Bahwa, Pasal 1 Poin 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) No.1/POJK.07/2014 Menetapkan Sengketa adalahperselisihan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangandalam kegiatan penempatan dana oleh konsumen pada lembagajasa keuangan dan / atau pemanfaatan pelayanan dan / atauproduk lembaga jasa keuangan setelah melalui prosespenyelesaian
pengaduan pada lembaga Jasa Keuangan;Bahwa, Pengertian konsumen dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan (POJK) No.1/POJK.07/2014 adalah konsumen padasektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudahseharusnya digunakan untuk penyelesaian sengketa antaraNasabah / Debitur dengan Bank / Kreditur, Bukan menggunakandasar UndangUndang Perlindungan Konsumen.
.07/2014 tentang lembagaHalaman 19 dari 48 Putusan Nomor 389/Pdt.SusBPSK/2020/PNCbiAlternatif penyelesaian sengketa disektor kKeuangan, sehingga lebihSpesifik dan memang sudah seharusnya peraturan yang lebih Spesifik(Lec Specialis) yang diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2014, inilahyang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan Sengketa antaraNasabah dengan Bank, bukan menggunakan UndangundangPerlindungan Konsumen.
Direktur Utama pada PerusahaanBank Konvensional, yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (Pasal 5 Ayat (1),Halaman 24 dari 48 Putusan Nomor 389/Pdt.SusBPSK/2020/PNCbiUUNo. 10/1998, Perubahan Atas UU No. 7/1992, Tentang Perbankan, perludicermati demi memastikan legal standingnya melakukan tindakan hukumsebagai Pemohon Keberatan a quo, apakah sudah tidak bertentangandengan ketentuan POJK RI No. 20/POJK.03/2014 Tentang BankPerkreditan Rakyat?
83 — 17
Terhadap dalil initergugat II perlu menyampaikan bahwa penggugat kurang memahamimekanisme perlindungan konsumen disektor jasa keuangan yang dilakukanoleh OJK.Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen oleh OJKtelah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(untuk selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki kewajiban untuk memiliki
pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress /remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduanKonsumen benar (vide Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 POJK No. 1/POJK.07/2013Bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaianpengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluarpengadilan (melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa) atau melaluipengadilan.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembagaalternatif penyelesaian sengketa
, Konsumen dapat menyampaikanpermohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi18121314151617penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di pelakuUsaha Jasa Keuangan (vide Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3) POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yang dilaksanakan olehOtoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud diatas merupakan upayamempertemukan konsumen dan pelaku Usaha jasa Keuanganuntukmengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka
memperolehkesepakatan penyelesaian (vide Pasal 42 POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa dalam hal penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke Pengadilan maka sesuai dengan ketentuanPOJK No. 1/POJK.7/2013, OJK tidak dapat memberikan fasilitaspenyelesaian pengaduan konsumen (vide Pasal 41 huruf d POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa POJK No. 1/POJK.07/2013 dimaksud mulai berlaku setelah 1 (satu)tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (26 Juli 2013) yaitu 26 Juli 2014,sedangkan
gugatan a quo tidak menjelaskan mengenai kapan kronologisperistiwa tersebut terjadi dan bagaimana keterkaitannya denganperlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK berdasarkan POJK No.1/POJK.07/2013 tersebut serta tidak diketahui apakah sudah terdapat upayapenyelesaian penggugat dengan tergugat I dalam hal penggugatmenyampaikan pengaduan kepada tergugat I.Bahwa berdasarkan peraturan OJK tersebut diatas terbukti menurut hukumbahwa mekanisme perlindungan konsumen disektor jasa keuanganmengatur mengenai
BPR BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
1.PARLAUNGAN MANULANG alias ROBERT PARLAUNGAN M
2.ECIH
38 — 25
Bahwa, oleh karena PARA TERGUGAT tetap tidakmemenuhi/melaksanakan kewajiban kepada PENGGUGAT; makaPENGGUGAT telah memberikan upaya penyelamatan kredit yang bersifatSementara terhadap PARA TERGUGAT dengan melaksanakanHalaman 4 dari 16 Putusan Perdata Nomor 20/Pdt.G.S/2020/PN Cbi10.11.penyelamatan Agunan Yang Diambil Alin (AYDA), hal ini telah sesuaidengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor :33/POJK.03/2018 Pasal 27 tentang Kualitas Aset Produktif danPembentukan Penyisihan Penghapusan
Pernyataan yangditandatangani oleh PARA TERGUGAT tanggal 29 Desember 2018 dandilanjutkan dengan pembuatan dan penandatanganan Akta PernyataanPenyerahan Hak Nomor : 18 tanggal 29 Desember 2018 dan AktaPerjanjian Penyerahan Sukarela dan Pengosongan Nomor : 19 tanggal 29Desember 2018 yang keduanya dibuat oleh Notaris YULITAHARASTIATI,S.H.Bahwa, sejak ditandatangani Surat Pernyataan dalam upaya penyelamatansementara Agunan Yang Diambil Alin (AYDA), sesuai dengan KetentuanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK
B/O21/BBTM.KC.BOGOR/V/2018tanggal 3 Mei 2019, selanjutnya diberi tanda P13;14.Fotokopi Somasi Peringatan Lav Firm Simpatik No : 124/SimpatikLF/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, selanjutnya diberi tanda P14;15.Fotokopi sesuai print out core banking system Tagihan Pinjaman an.Parlaungan Manulang tanggal 11 April 2017, selanjutnya diberi tanda P15;16.Fotokopi dari fotokopi POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional sebagai Countercyclical dampak penyebaran Covid19, selanjutnya diberi
tanda P16;17.Fotokopi dari fotokopi POJK No. 33/POJK.03/2018 tentang Kwalitas AsetProduktif dan Pembentukan Penyisihnan Penghapusan Aset Produktif BankPerkreditan Rakyat, selanjutnya diberi tanda P17;18.
,M.Kn., denganSertifikat Hak Tanggungan No. 16004/2019 Peringkat 1 (pertama) dari KantorPertahanan Kabupaten Bogor, maka tujuan untuk menjaga hak dari Penggugatsudah tercapai dengan adanya Hak Tanggungan tersebut, ditambah denganadanya upaya penyelamatan kredit yang bersifat Sementara dari Penggugatterhadap para Tergugat dengan melaksanakan penyelamatan Agunan YangDiambil Alin (AYDA), berdasarkan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor : 33/POJK.03/2018 Pasal 27 tentang Kualitas Aset
Terbanding/Tergugat : PT Maybank Indonesia Finance cq PT Maybank indonesia finance kantor cabang Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
49 — 42
.05/2018 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang pada intinyamenyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihandalam hal Debitur wanprestasi.Bahwadalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1)POJK Perusahaan Pembiayaan disebutkan yang dimaksud denganPenagihan adalah:Segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaanuntuk memperoleh haknya atas kewajiban Debitur untukmembayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukaneksekusi agunan dalam hal Debitur wanprestasi.Bahwa terhadap
proses eksekusi atau penagihan Objek Jaminan Fidusiayang dilakukan oleh pihak ketiga telah sesuai dengan Pasal 48 PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mensyaratkanpenggunaan pihak ketiga berbentuk badan hukum dan memiliki Sertifikasiprofesi.Bahwa Eksekusi kendaraan Objek Perkara a gquojuga telah diatur dalamPerjanjian Pembiayaan yang mengikat Penggugat dan Tergugat,sebagaimana angka 13 huruf g Perjanjian Pembiayaan sebagai berikut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Republik Indonesia Nomor 35 /POJK.05/2018 TentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan..
.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenHalaman 27 dari 34 Putusan Nomor 446/PDT/2021/PT.BDG.Sektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut POJK PerlindunganKonsumen).18.Bahwa dalam peraturan tersebut diatur dalam hal Penggugat melakukanupaya penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan kepengadilan,maka sesuai dengan ketentuan POJK Perlindungan Konsumen, OtoritasJasa Keuangan tidak dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduanKonsumen (vide Pasal 41 huruf d POJK Perlindungan Konsumen).19.Bahwa
terkait pelaksanaan POJK Perlindungan Konsumen (khususnyaPasal 22), dapat kami informasikan kepada Majelis Hakim bahwa TurutTergugat telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Pelaku Usaha JasaKeuangan (PUJK) dan selurun PUJK untuk melaksanakan ketentuantersebut.20.Bahwa berdasarkan faktafakta dan ketentuanketentuan yang telahdisampaikan sebelumnya, terbukti bahwa Turut Tergugat telah melakukantugas dan fungsinya dengan baik serta sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Cabang Magelang
170 — 122
Bahwa sesuai dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkaitkeringanan kredit, Masyarakat yang terkena dampak COVID19 akanmemperoleh keringanan atas kreditnya. Namun Penggugat tidakmenerima keringanan atas kreditnya, bahkan Tergugat berniat untukmerampas jaminan milik Penggugat dengan menggunakan Debt Kolektor;8.
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 (selanjutnya disebut POJK11/2020) merupakan peraturan yang mengikat Lembaga Perbankansedangkan Tergugat merupakan Lembaga Jasa Keuangan NonBanksehingga Tergugat tidak terikat terhadap POJK 11/2020;13Bahwa menanggapi dalil Penggugat pada point 8 (delapan) dalamgugatannya, dapat Tergugat sampaikan bahwa dalam dalinya Penggugatmendalilkan
Pada faktanya Presiden melakukan himbauan lisan melalui mediapublik untuk melakukan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran,dan atas himbauan lisan tersebut Otoritas Jasa Keuanganmengundangkan peraturan melalui POJK 14/2020.
Majelis Hakim Yang Mulia sungguh haltersebut sangatlah tidak adil dan Tergugat memohon dengan hormatkepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan keadilan kepadaHalaman 18 dari 38 halaman putusan Nomor 321/Pdt/2021/PT SMGTergugat.Seperti apa yang telah Tergugat sampaikan bahwa Tergugat tidak terikatdengan POJK No. 11/POJK.03/2020 karena POJK tersebut lebin khususmengatur terkait dengan Lembaga Perbankan dan Tergugat merupakanLembaga Keuangan NonBank dimana dalam hal ini terikat dengan POJKNo.
Pada masa Pandemi Covid19 ini Tergugattelah mengikuti anjuran dari Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sesuai dengan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 BagiJasa Lembaga Keuangan Nonbank. Konsumen yang terkena dampaktersebut datang kepada Tergugat untuk mengajukan permohonanRestrukturisasi atas kreditnya.
Terbanding/Tergugat I : Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati (sahabat UKM)
Terbanding/Tergugat II : Kepala Cabang / Branch Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati Palembang
230 — 7
masyarakat sangat rendah yang disebabkandampak COVID 19 namun Penggugat sebagai debitur yang bertanggungjawab dan beritikad baik terus berusaha untuk melunasi sisa kewajibankepada Para Tergugat dengan meminta keringanan pembayaranpelunasan dikarenakan kehidupan ekonomi yang menurun terdampak dariPandemi Covid 19;Halaman 3 dari 23 Putusan Nomor 1/PDT/2022/PT PLG8.10.11.Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan(OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor11/Pojk
.03/2020 Tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran coronavirus Disease 2019 sebagaimana yang telah diubah dengan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020, dimana didalamnyadisebutkan bahwa debitur dapat diberikan keringanan dalam memenuhiHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 1/PDT/2022/PT PLGkewajibannya karena saat ini Indonesia sedang dilanda Wabah PandemCorona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagaimana yang dimaksuddalam Kepres No. 12 Tahun
.03/2020 Tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak PenyebaranCorona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 adalahkeliru dan mengadaada serta tidak berdasarkan hukum;Hal ini berbanding terbalik dengan tidak adanya prestasi yangdilakukan oleh Penggugat berupa kewajiban pembayaran angsuranyang diingkari didalam Perjanjian Pembiayaan.
No.48/POJK.03/2020; Bukti P.7yaitu Surat Permohonan Penebusan Sertifikat &KeringananPelunasan, tanggal 24 Maret 2021 senilai Rp.500.000.000,00; Bukti P9 yaitu Permohonan Penebusan Sertifikat &KeringananPelunasan, tanggal 14 April 2021senilai Rp.600.000.000,00.
Pembanding beritikat baik menyelesaikan hutangpiutang denganmengajukan keringanan sesuai dengan Ketentuan Hukum PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang stimulusPerekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampakPenyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubahdenganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 48/POJK.03/2020namun ditolak oleh Para Terbanding.Oleh sebab itu, perbuatan Para Terbanding yang menolak memberikankeringanan pelunasan hutang yang diajukan
286 — 161
., maka berdasarkan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor No.16/POJK.03/2014 tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, kolektibilitaspembiayaan PENGGUGAT dinyatakan macet.k.
peraturan dimaksud, dari 2013 sampaidengan Mei 2017, Tergugat tidak pernah menyampaikan laporandebitur yang diamanatkan dalam POJK SLIK kepada OJK sehinggaHalaman 25 dari 33 Put.
(vide Bab IV Huruf G Lampiran POJK SOP Bank).26. Bahwa dengan demikian terbukti, kebijakan penilaian untukmemberikan atau tidak memberikan fasilitas kredit kepada nasabahHalaman 27 dari 33 Put.
Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen olehOtoritas Jasa Keuangan telah diatur dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).28.
Namun = demikian mengingat Penggugat melakukan upayapenyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, makasesuai dengan ketentuan POJK Perlindungan Konsumen, Otoritas JasaKeuangan tidak dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduanKonsumen (vide Pasal 41 huruf d POJK Perlindungan Konsumen).29. Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut, telah terbukti TurutTergugattelah melaksanakan fungsi dan kewenangannya, khususnyaterkait pengawasan, pengaturan maupun perlindungan konsumen.30.
Pembanding/Penggugat II : Komang Purnama Yanti Diwakili Oleh : I Nyoman Suryanata, SH
Terbanding/Tergugat I : PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK KANTOR WILAYAH DENPASAR
Terbanding/Tergugat II : Ni Komang Sayang Sucihati
27 — 13
Berdasar fakta hukum yang terungkap dipersidangan para Tergugat telahterbukti melanggar kebijakan Pemerintah POJK Nomor 11/POJK.03/2020tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang mengatur Relaksasi bagiPeminjam dibawah 10 milyar;Halaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 77/PDT/2021/PT DPS> Alasan keberatan kedua:1. Pengalihnan hak tagih/cessie kepada perorangan tidak dibenarkan olehUndang Undang Perbankan;2.
pada halaman 34 sampai dengan halaman 37 PutusanNomor 365/Pdt.G/2020/PN.Dps. tertanggal 22 Maret 2021, pertimbangan hukumdimaksud dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi, dengan demikian dalil parapembanding tersebut diatas tidak cukup alasan untuk dikabulkan dan patut untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap keberatan para pembanding pada keberatanKesatu angka 3 yang pada pokoknya menyatakan berdasar fakta hukum yangterungkap dipersidangan para Tergugat telah terbukti melanggar kebijakanPemerintah POJK
Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional yang mengatur Relaksasi bagi Peminjam dibawah 10 milyar, dalam halini Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalil para pembanding tersebut telahdipertimbangkan oleh Judex Factie secara tepat dan benar berdasarkan fakta danalasan hukum yang cukup, dan untuk hal tersebut Pengadilan Tinggi sependapatdengan pertimbangan hukum yang ada, sehingga dalil para pembanding tersebutdi atas harus pula dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap keberatan
312 — 73
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No : 01/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen oleh OJKtelan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(untuk selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013)..
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen yangwajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2)POJK No. 1/POJK.07/2013)..
No.1/POJK.07/2013).Halaman 77 dari 83 halaman Put.
dan Pelaku Usaha Jasa Keuanganuntuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangkamemperoleh kesepakatan penyelesaian (vide Pasal 42 POJK No.1/POJK.07/2013).13.Bahwa dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuaan POJK No. 1/POJK.07/2013, OJK tidak dapat memberikanfasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 41 huruf dPOJK No. 1/POJK.07/2013).14.Bahwa berdasarkan peraturan OJK tersebut di atas terbukti
1.BONNY MOHAMAD MOCHTAR OINTU
2.CONNY FRANSISKA PUA
Tergugat:
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk. Cq. KANTOR CABANG MANADO
Turut Tergugat:
1.OTORITAS JASA KEUANGAN Cq. KANTOR CABANG MANADO
2.KPKNL Cq. KANTOR CABANG MANADO
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL MANADO
4.KANTOR NOTARIS Dan PPAT THREESJE SEMBUNG, SH. MH. qq. THREESJE SEMBUNG, SH NOTARIS dan PPAT di MANADO
104 — 36
(vide Bab IV Huruf G Lampiran POJK SOP Bank).Bahwa selain itu, nilai perjanjian kredit, suku bunga, dan jangka waktuatas kredit dimaksud telah disepakati oleh debitur dengan Tergugatsebagai kreditur.
Peraturan Otoritas JasaKcuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum (POJK Kuaitas Aset).Dalam POJK Kualitas Aset ditentukan bahwa tidak semua kredit debiturdalam direstrukturisasi karena POJK climaksud menentukan kriteriakriteria debitur yang dapat direstrukturisasi kreditnya, yaitu (uide Pasal 53POJK Kualitas Aset): a. debitur mengalami kcsulitan pembayaran pokokdan/atau bunga Kredit; dan b. debitur masih memiliki prospek usaha yangbaik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban
Tergugat) dan tidakada hubungannya dengan Turut Tergugat 1.Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen olehOtoritas Jasa Keuangan telah diatur dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang telahdisempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Otoritas 31/POJK.07 / 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan(POJK Layanan
Foto copy Tanpa Asli Surat Keputusan Direksi Bank IndonesiaNo.27/162/ KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, bermeterai cukup dan diberitanda bukti TTI3 ;4.Foto copy Tanpa Asli Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo.42/POJK.03/2017, bermeterai cukup dan diberi tanda bukti TTI4 ;5. Foto copy Tanpa Asli Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo.40/POJK.03/2019, bermeterai cukup dan diberi tanda bukti TTI5 ;6.
Foto copy Tanpa Asli Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, bermeterai cukup dan selanjutnya diberi tanda bukti (TTI6) ;7.
98 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2014mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasakeuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik oleh internalHalaman 3 dari 34 hal. Put.
Nomor 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan LembagaJasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumenpada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanandan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui prosespenyelesaian Pengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan;10)Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013juncto Nomor 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen pada sektor jasakeuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnyaperaturan
yang lebih spesifik (/ex spesialis) yang diatur dalam POJKNomor 1/POJK.07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yangHalaman 4 dari 34 hal.
Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (/ex spesialis) yangdiatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabah denganHalaman 19 dari 34 hal. Put. Nomor 462 K/Padt.SusBPSK/2017Bank.
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor OJK Pusat Cq Kepala Kantor OJK jawa Barat Cq Kepala Kantor OJK Tasikmalaya
196 — 163
Pengugat yang terdapat padaSistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya diatur dan dikelola olehBank Indonesia yang kemudian beralih kepada Sistem Layanan InformasiKeuangan (SLIK) yang diatur dan dikelola oleh OJK.Bahwa pengaturan tentang SLIK diatur di dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 18 /POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan PermintaanInformasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (untukselanjutnya disebut POJK SLIK).Bahwa Pasal 2 ayat (1) POJK SLIK mengatur pihakpihak yang
(vide Pasal 22 POJK SLIK).Bahwa di dalam posita gugatannya, Penggugat menyatakan telahmengajukan pengaduan ketidakakuratan Informasi Debitur secara langsungkepada Pelapor d.h.i.
Dalammenindaklanjuti pengaduan tersebut, Pelapor wajib melakukan penelitianatas permasalahan yang diadukan berdasarkan dokumen dan/atau datayang dimiliki oleh Pelapor dan/atau Debitur (vide Pasal 23 POJK SLIK).Bahwa dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permasalahan yangdiadukan sebagaimana dimaksud merupakan pengaduan yang disebabkanoleh kesalahan Pelapor, Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debiturkepada OJK (vide Pasal 26 ayat (1) POJK SLIK).Bahwa oleh karena berdasarkan POJK SLIK terbukti
Pasal 24 POJK 18.c. Bahwa perbuatan Pembanding dalam rangka menjalankan perintahundangundang tersebut (al.
Pembanding tidak melakukan penyesuaian data yang kemudianmerugikan nasabah, sehingga menimbulkan sengketa yang berdasarketentuan maka penyelesaiannya ditempuh melalui OJK (in cassu TurutTerbanding II) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (videPasal 24 POJK Nomor 18/POJK.03/2017).X.
Terbanding/Tergugat : PT.BANK MANDIRI PERSERO TBK
Terbanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK SURAKARTA
Turut Terbanding/Penggugat I : BRIGITA ANGGRAINI
62 — 49
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan danPelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bag!Bank Umum (POJK SOP Bank) yang berlaku sejak 12 Juli 2017;samasama mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakanperkreditan yang dalam praktik berupa standard operating procedure(SOP) sebagai pedoman pemberian kredit yang pada pokoknyabertujuan agar pemberian kredit oleh bank dapat dilaksanakanberdasarkan azasazas perkreditan yang sehat.14.
Bahwa berdasarkan Bab IV Lampiran POJK SOP Bank,terkait proses persetujuan pemberian kredit pada pokoknyadisebutkan bahwa dalam melakukan proses persetujuan kreditsekurangkurangnya Bank harus memastikan kebenaran data daninformasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, yangkemudian dilakukan analisis kredit.15.
Bahwa perlu Turut Tergugat informasikan pula kepadaMajelis Hakim, dalam hal Penggugat sebagai konsumen merasadirugikan oleh tindakan sebuah lembaga jasa keuangan, dalam halini perbankan (i.c Tergugat), maka Turut Tergugat menyediakanmekanisme perlindungan konsumen yang pengaturannya telahdituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan yang telah diubah beberapa pasalnya dengan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan 31/POJK.07/2020
tentang PenyelenggaraanLayanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan olehOtoritas Jasa Keuangan (POJK Layanan Konsumen).19.
Dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaiansengketa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuaidengan ketentuan POJK Perlindungan Konsumen, Otoritas JasaKeuangan tidak dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduanKonsumen (vide Pasal 10 ayat (4) huruf c POJK LayananKonsumen). (untuk selanjutnya disebut POJK PerlindunganKonsumen).20.
268 — 146
Bahwa mengacu pada pertimbangan huruf (a) Peraturan Otoritas Jasakeuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana DanPenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukayang dirubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.4/2014 yang menyatakan :Bahwa penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagiPerusahaan Terbuka perlu ditingkatkan untuk lebih melindungi hakpemegang saham dalam penyelenggaraan Rapat Umum PemegangSaham.38.
.04/2014, Tanggal 08 Desember 2014 sebagaimana yangtelah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.04/2017 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat UmumPemegang Saham Perusahaan Terbuka khususnya mengenai halPemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 POJK RUPSPerusahaan Terbuka, mengenai hal Pengumuman sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 10 POJK RUPS Perusahaan Terbuka sertamengenai hal Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13POJK RUPS Perusahaan Terbuka;Sehingga
Gunung Raja Paksi merupakanPT Terbuka maka dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)selain merujuk kepada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas (UUPT) terdapat pengaturan lebih khusus yaituPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentangRencanadan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham PerusahaanTerbuka sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 32/POJK.04
POJK Nomor 33/POJK.4/2014 dan oleh karena dalamrapat Dewan Komisaris Para Penggugat hadir maka Para Penggugat memilikihak untuk berpendapat yang sama walaupun tidak dipergunakan oleh ParaPenggugat tidak menyebabkan rapat Dewan Komisaris menjadi tidak sah;Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana yang didalilkan olehPara Penggugat terkait dengan ketentuan Komite Nominasi dan Remunerasiyang diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.4/2014 tersebut menurut MajelisHakim telah sesuai dengan ketentuan didalam Pasal
Gunung Raja Paksi, Tok telah hadirdi dalam RUPSLBtersebut sebanyak 94,24% saham termasuk Para Penggugat yangmempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalamAnggaran Dasar Perseroan dan UndangUndang Perseroan Terbatas sertaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentangRencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka yang telahdiubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017sehingga kuorum kehadiran untuk RUPSLB PT.