Ditemukan 9344 data
314 — 301 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUMI HANJAYA LOGISTICS, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor40/PDT/2014/PT.MDN tanggal 24 April 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 26 Agustus 2013;
Toba Surimi Industries) sebesar $253.060 (dua ratus lima puluh tiga ribu enam puluh USD); Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp3.197.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan TergugatPutusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMedan dengan Putusan Nomor 40/PDT/2014/PT.MDN tanggal 24 April 2014;Menimbang, bahwa sesudah putusan
BUMI HANJAYA LOGISTICS dan membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 40/PDT/2014/PT.MDN tanggal 24 April 2014yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor666/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 26 Agustus 2013 serta Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan.Memperhatikan Undang Undang
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor40/PDT/2014/PT.MDN tanggal 24 April 2014 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 26Agustus 2013;MENGADILI SENDIRI :Halaman 30 dari 31 Hal. Put. Nomor 2316 K/Pdt/2015Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard);3.
111 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 616/Pid.Sus/2018/ PT.MDN., tanggal 2 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 319/Pid.Sus/2018/PN.Rap., tanggal 22 Mei 2018 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor616/Pid.Sus/2018/PT.MDN., tanggal 2 Agustus 2018 yang amarlengkapnya sebagai berikut :1. Menerima Permintaaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor319/Pid.Sus/2018/PN Rap., tanggal 22 Mei 2018;Hal. 3 dari 7 hal. Put. No. 2999 K/Pid.Sus/20183. Menetapkan Terdakwa tetap didalam tahanan;4.
No. 2999 K/Pid.Sus/2018Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolakdengan perbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian putusan Pengadilan TinggiMedan Nomor 616/Pid.Sus/2018/PT.MDN., tanggal 2 Agustus 2018 yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau = Prapat Nomor319/Pid.Sus/2018/PN.Rap., tanggal 22 Mei 2018 harus diperbaiki mengenaikwalifikasi dan lamanya
lainnya yangbersangkutan, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor616/Pid.Sus/2018/ PT.MDN
89 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa HAJI MULIA HARAHAP tersebut; - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 15/Pid.Sus-TPKl2018/PT.MDN tanggal 7 Agustus 2018 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn tanggal 27 April 2018 tersebut;
496 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berhubungan dengan tugas dan kewenangannya, dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan ... [Selengkapnya]
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum: pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:27/PID.Sus-TPK/2016/PT.MDN., tanggal 25 Agustus 2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn., tanggal 08 Juni 2016;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilanTinggiMedan Nomor:27/PID.SusTPK/2016/PT.MDN., tanggal 25Agustus 2016.,yang amar lengkapnya sebagai berikut:1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Medan tanggal 8 Juni 2016, Nomor: 06/Pid.Sus.TPK/2016/PNMdnyang dimintakan banding;3.
Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum: pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanPengadilan Tinggi Medan Nomor:27/PID.SusTPK/2016/PT.MDN
40 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1483/Pid/2022/PT.MDN tanggal 29 November 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 227/Pid.B/2022/PN Sbg tanggal 29 September 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
48 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADANKEMAKMURAN MASJID (BKM) MASJID RAYA (d/h MESJID RAYARUHAMA) DESA PETUMBUKAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 250/PDT/2017/PT.MDN tanggal 6 November 2017 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 124/Pdt.G/2010/PN.LP tanggal11 April 2011;
Nomor 3460 K/Pdt/2018Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang mengadiliperkara ini;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesarRp1.211.000,00 (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah);DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;Kemudian putusan tersebut diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Medandengan Putusan Nomor 250/PDT/2017/PT.MDN tanggal
Nomor 3460 K/Padt/2018Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Maret 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 2April 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 124/Pdt.G/2010/PN.LBP Jo Nomor 250/PDT/2017/PT.MDN yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 April 2018:Menimbang
Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06November 2017 Nomor 250/PDT/2017/PT.Mdn. Jo. Putusan PengadilanNegeri Lubuk Pakam tanggal 8 Februari 2017 Nomor 124/Pdt.G/2010/PNLBP;3. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi seluruhnya;4.
Nomor 3460 K/Pdt/2018dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 250/PDT/201 7/PT.MDN tanggal 6 November 2018 yang memperbaiki putusan PengadilanNegeri Lubuk Pakam Nomor 124/Pdt.G/2010/PN.LP tanggal 11 April 2011serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada di pihakyang kalah, maka Para Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan
48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADANKEMAKMURAN MASJID (BKM) MASJID RAYA (d/h MESJID RAYARUHAMA) DESA PETUMBUKAN tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 250/PDT/201 7/PT.MDN
61 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: AMRAN YUNUS tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 345/Pdt/2013/PT.Mdn., tanggal 11 Februari 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 104/Pdt/Plw/ 2012/PN.Mdn, tanggal 24 April 2013;
Judex Facti salah menerapkan hukumBahwa perkara ini yaitu perkara Nomor 104/Pdt/Plw/2012/PN.Mdn Nomor345/Pdt/2013/PTMdn yang dimohonkan Kasasi ini tidak dapat dipisahkandan sangat berkaitan erat dengan perkara pokok yaitu Perkara Nomor395/Pdt/2011/PNMdn dan Perkara Nomor 52/PD1/2014/PT.MDN dimanaLina Wijaya (Tergugat 1!)
Pdt.G/2011/PN.Mdn dimana pada Tergugat adalahLina Wijaya/Tergugat I/menantu Pelawan, Tergugat Il/Andi/anak kawanPelawan dan Lo Seng King/ Tergugat Ill sekarang Pelawan;Bahwa perkara Nomor 395/Pdt.G/2011/PN.Mdn telah dimohonkan bandingoleh Para Tergugat dan Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan Nomor52/Pdt/2014/PNMdn pada tanggal 24 April 2014 menimbang antara lain:Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkantentang Nomor 395/Pdt.G/2011/PN.Mdn jo. perkara Nomor 52/Pdt/2014/PT.Mdn
Perkara Nomor 345/Pdt/2013/PT.Mdnyang diputus pada tanggal 14 Febuari 2014;Menimbang bahwa perkara Nomor 345/Pdt/2013/PT.Mdn telah diputusPengadilan Tinggi tanggal 26 Juni 2013 Nomor 104/Pdt/Plw/2012/PN.Mdndengan pertimbangan bahwa obyek di perlawanan tersebut Sertifikat HakMilik Nomor 2777 yang berupa tanah dan bangunan di Komp.
dari ParaPembanding/Tergugat I,II,II yang banding atas putusan Pengadilan NegeriMedan tanggal 9 Februari 2012 Nomor 345/Pdt/2013/PT.Mdn dimanapengiriman berkasnya belakangan;Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi berkas perkara perdata pokokyaitu Nomor 52/Pdt/2014/PT.Mdn jo. berkas perkara perdata pokok yaituNomor 395/Pdt.G/2011/PN.Mdn yang putus tanggal 9 Februari 2012 ternyataTerbanding/Penggugat telah dapat membuktikan dalildalil gugatannyaberdasarkan kebenaran formal (P1 s.d.
diatasnamakan Pelawan;Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti baik Pengadilan Negerimaupun Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, selanjutnya gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengantidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dari Pemohon Kasasi: AMRAN YUNUS tersebut dan membatalkanPutusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 345/Pdt/2013/PT.Mdn
45 — 12
Putusan PT Medan No. 155/Pdt/1996/PT.Mdn tanggal 4 Oktober 1996 jo. Putusan MA No. 2249 K/Pdt/1997 tanggal 29 April 1999 dan telah berkekuatan hukum tetap (Ne bis in idem );
,dan DalamRekonpensi memberikan amar putusan yang berbunyi membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Medan No. 305/Pdt.G/1995/PN.Mdn.tertanggal23 Januari 1996 tersebut ;Bahwa terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi Medan No.155/PDT/1996/PT.Mdn. tertanggal 04 Oktober 1996 tersebut, di TingkatKasasi atas permohonan Penggugat (in casu Tergugat ), dalam PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2249 K/Pdt/1997 tertanggal 29April 1999, Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa danmengadili perkara
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 155/PDT/1996/PT.Mdn.,tertanggal 4 Oktober 1996 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.305/Pdt.G/1995/PN.Mdn., tertanggal 23 Januari 1996, dimana dalam amarPutusannya Mahkamah Agung RI antara lain menyatakan bahwa :Menyatakan demi hukum bahwa tanah yang di atasnya berdirisatu bangunan permanen yang terletak di JI. Pukat VII No. 109Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung,Kotamadya Medan adalah milik Pemohon Kasasi (dalam hal iniNy.
sekanjutnya telah diadakan pemeriksaa setempatpada Jumat, tanggal 5 Februari 2015 untuk mengetahui lokasi dan batasbatastanah sengketa yang selengkapnya sebagaimana yang tertera dalam beritaacara persidangan ini ;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan memeriksa alat bukti baikPenggugat maupun Tergugat maka dapat disimpulkan bahwa gugatan a quotelah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan No.305/Pdt.G/1995/PN Mdn tanggal 23 Januari 1996, Pengadilan Tinggi Medan No.155/Pdt./1996/PT.Mdn
bahwa bukti T.10 putusan PN Medan antara Retno Wulandari(Penggugat) dan Hock Guan Alias Ayen (Tergugat) yang amar putusannyayang pada pokoknya memenangkan Tergugat (Hock Guan Alias Ayen) danpada tingkat banding pada pokoknya menguatkan putusan PN Medan No.305/Pdt.G/1996 tanggal 23 Januari 1996 tetapi pada tingkat kasasi Penggugat(Retno Wulandari) dimenangkan oleh Mahkamah Agung dengan membatalkanPN Medan No. 305/Pdt.G/1995/PN Mdn tanggal 23 Januari 1996 danPengadilan Tinggi Medan No. 155/Padt./1996/PT.Mdn
Putusan PT Medan No. 155/Pdt/1996/PT.Mdn tanggal4 Oktober 1996 jo. Putusan MA No. 2249 K/Pdt/1997 tanggal 29 April1999 dan telah berkekuatan hukum tetap (Ne bis in idem );2.
98 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
BURHANUDDIN RAHMAN alias DAYUD tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan 235/Pdt/ 2011/PT.MDN. tanggal 20 Desember 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan 398/Pdt.G/2010/PN. Tanggal 16 Maret 2011;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enamribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugatputusan Pengadilan Negeri Medan tersebut telah dibatalkan oleh PengadilanTinggi Medan dengan putusan Nomor 235/Pdt/2011/PT.Mdn. tanggal 20Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;Dalam Eksepsi: Menguatkan putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Medan Nomor 398/Pdt.G/2010/PN.Mdn Tanggal 16 Maret 2011:Menimbang, bahwa kebertankeberatan kasasi dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 20 Februari 2012 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Maret 2012 dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Medan, ternyatatelah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa meneliti pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Medan 235/Pdt/2011/PT.MDN
42 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 8/Pid.Sus.TPK/2017/PT.MDN tanggal 14 Juni 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 28 Februari 2017 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Medan Nomor 8/Pid.Sus.TPK/2017/PT.MDN tanggal 14Juni 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:e Menerima permohonan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabattersebut;e Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 99/Pid.
TPK/201 7/PT.MDN tanggal 14 Juni 2017 yang membatalkan Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 99/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdn tanggal 28 Februari 2017 harus diperbaiki mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwadibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah
No. 2214 K/PID.SUS/2017Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umumpada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandantersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Medan Nomor 8/Pid.Sus.TPK/2017/PT.MDN tanggal 14Juni 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 514/Pid.Sus/2018/PT.MDN tanggal 22 Juni 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 53/Pid.Sus/2018/ PN.Rap tanggal 4 April 2018 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan
ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenissabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram netto; 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putin diduga Narkotika jenissabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto; 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike kecil warna biru;Dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor514/Pid.Sus/2018/PT.MDN
pendidikan justru akan lebih merusak diri Terdakwa karena diLembaga Pemasyarakatan Terdakwa akan berkumpul bersama dengannarapidana (NAPI) bandar narkotika yang dapat menyebabkan Terdakwaakan terpengaruh;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusanJudex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolakdengan perbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian putusan Pengadilan TinggiMedan Nomor 514/Pid.Sus/2018/PT.MDN
No. 2423 K/Pid.Sus/2018 Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor514/Pid.Sus/2018/PT.MDN tanggal 22 Juni 2018 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 53/Pid.Sus/2018/PN.Rap tanggal 4 April 2018 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkansehingga amarnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut
67 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
REJA PUTRA NUGRAHA;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 221/Pdt/2009/PT.MDN tanggal 4 Desember 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 27/Pdt.G/2007/PN.Kbj tanggal 11 Maret 2008;
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 189/Perd/PT.Mdn, jo Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/Sip/1979, dimana tugas mengadilitermasuk didalamnya memeriksa dan kemudian menjatuhkan putusan;Bahwa Upaya hukum terhadap Putusan yang sudah in cracht adalah:a. Peninjauan Kembali.b. Eksekusi.Dengan demikian adalah salah dan keliru apabila Pengadilan mengadili suatuPutusan Pengadilan karena mendalilkan Putusan Perkara No. 77/ Perd/1972/PN.Kbjjo. No. 121/Perd/PT.Mdn jo.
No. 901K/Sip/1974 serta perkara No. 33/Perd/1976/PN.Kbj Pengadilan Tinggi No. 189/Perd/1977/ PT.Mdn, jo.
PutusanPengadilan Tinggi Medan No. 189/Perd/1977/PT.Mdn tanggal 12 April 1978 jo. PutusanMahkamah Agung No. 63 K/Sip/1979 tanggal 7 Mei 1981;2Putusan No. 77/Perd/1972/PN.Kbj jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan 121/Perd/PT.Mdn tanggal 30 April 1973 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 901 K/Sip/1974tanggal 18 Februari 1976;Bahwa semua putusan tersebut diatas adalah menyatakan soal Objek samadan antara Subjek yang sama yaitu masalah harta diantara istriistri alm.
No. 121/Perd/PT.Mdn jo. No. 901 K/Sip/1974 serta perkara No. 33/Perd/ 1976/PN.KbjPengadilan Tinggi No. 189/Perd/1977/PT.Mdn, jo.
PutusanPengadilan Tinggi Medan No. 189/Perd/1977/PT.Mdn tanggal 12 April 1978jo. Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/Sip/ 1979 tanggal 7 Mei 1981, yaitu:Tanah warisan dari alm.
63 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /PENUNTUT UMUM pada CABANG KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT DI PANGKALAN BRANDAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/PID/ 2017/PT.MDN tanggal 10 Oktober 2017, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 465/Pid.B/2017/PN STB tanggal 09 Agustus 2017;
Putusan Nomor 49 K/Pid/2018Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/PID/2017/PT.MDN tanggal 10 Oktober 2017 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1. Menyatakan Terdakwa SUROTO ALIAS PAK OTO, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua ;2. Menyatakan perbuatan telah terbukti tetapi perbuatan tersebut bukanmerupakan tindak pidana;3.
Pasal 244KUHAP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) terhadap putusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 592/PID/2017/ PT.MDN tanggal 10 Oktober2017 tersebut dapat diajukan permohonan untuk diperiksa pada tingkatkasasi;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penuntut Umum dikabulkan, maka Terdakwa yang dinyatakanbersalah, harus di pidana setimpal dengan perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumtersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor592/PID/ 2017/PT.MDN
Putusan Nomor 49 K/Pid/2018dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /PENUNTUTUMUM pada CABANG KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT DIPANGKALAN BRANDAN tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/PID/2017/PT.MDN tanggal 10 Oktober 2017, yang membatalkan = putusanPengadilan Negeri Stabat Nomor 465/Pid.B/2017/PN STB tanggal
105 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tersebut tidak dapat diterima;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa GUNAWAN PRASETIO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 576/PID.SUS/ 2016/PT.MDN tanggal 21 November 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Tbt tanggal 22 September 2016 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan status barang
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 576/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 21 November 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari PenasihatHukum Terdakwa;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Tbt tanggal 22 September 2016 sekedar mengenai pidanayang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor576/PID.SUS/2016/ PT.MDN tanggal 21 November 2016 yang mengubahPutusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN.Tbttanggal 22 September 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, dariyang awalnya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahundan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya atau apakah caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang danapakah pengadilan telan melampaui batas wewenangnya sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP;Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi MedanNomor 576/PID.SUS/2016/PT.MDN
No. 669 K/Pid.Sus/2017Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tersebut tidak dapatditerima; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI/TerdakwaGUNAWAN PRASETIO tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor576/PID.SUS/ 2016/PT.MDN tanggal 21 November 2016 yang mengubahPutusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 259/Pid.Sus/2016
77 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK MANDIRI (Persero) Tbk, MEDAN ZAINUL ARIFIN, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 7 Agustus 2012 Nomor 172/PDT/2012/PT.MDN. 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 10 Januari 2012 Nomor 375/Pdt.G/2011/PN.Mdn; MENGADILI SENDIRI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima
:e Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat I dalam Rekonvensi,Tergugat II dalam Konvensi/Penggugat I dalam Rekonvensi dan TergugatIll dalam Konvensi/Penggugat I dalam Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp766.000,00 (tujuh ratusenam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Turut Tergugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMedan dengan putusan Nomor 172/PDT/2012/PT.MDN
Nomor 1480 K/Pdt/201314Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 7 Agustus 2012Nomor 172/PDT/2012/PT.MDN. 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriMedan, tanggal 10 Januari 2012 Nomor = 375/Pdt.G/2011/PN.Mdn;MENGADILI SENDIRIMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Jumat, tanggal
49 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARANGKUP SIAHAAN tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 155/Pdt/2016/PT.Mdn., tanggal 15 Juni 2016, yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriTarutung Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Trt., tanggal 24 November 2015 sekedaramar putusan dalam rekonvensi
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat DalamRekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secaratanggungrenteng seluruhnya sebesar Rp3.391.000,00 (tiga juta tiga ratussembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPenggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh PengadilanTinggi Medan dengan Putusan Nomor 155/Pdt/2016/PT.Mdn., tanggal 15 Juni2016;Menimbang, bahwa sesudah putusan
Nomor 3581 K/Pdt/2016permohonan kasasi pada tanggal 8 Agustus 2016 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Kss/2016 juncto Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Trt. juncto Nomor 155/Pdt/2016/PT.Mdn., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Tarutung, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 19 Agustus 2016;Bahwa memori kasasi dari Para Penggugat/Para Pembanding tersebuttelah diberitahukan
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Sumatera Utara cq MajelisHakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah salahmenerapkan hukum karena putusan Judex Facti telah mengandung cacatformal, dimana Hakim tingkat Banding tidak mencantumkan amar PutusanPengadilan Negeri tarutung Nomor 17Pdt.G/2015/PN.Trt., tanggal 24November 2015 dalam bagian duduk Perkara Putusan Pengadilan TinggiMedan Nomor 155/PDT/2016/PT.MDN., tanggal 15 Juni 2016, denganHalaman 24 dari 34 Hal. Put.
keliru) atau salah menerapkan atau melanggar hukumyang berlaku dan lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehPeraturan Perundangundangan (Pasal 30 ayat (1) b, c Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 junctoUndang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung), makacukup alasan bagi yang terhormat Majelis Hakim Agung Mahkamah AgungRepublik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmembatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 155/Pdt/2016/ PT.Mdn
MARANGKUP SIAHAAN tersebut:Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 155/Pdt/2016/PT.Mdn., tanggal 15 Juni 2016, yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriTarutung Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Trt., tanggal 24 November 2015 sekedaramar putusan dalam rekonvensi, selengkapnya dengan amar sebagai berikut:A. Dalam Konvensi:. Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Il. Dalam Eksepsi:Halaman 33 dari 34 Hal. Put.
94 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kisaran tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 579/PID/ 2014/PT.MDN., tanggal 11 November 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 203/Pid.B/2014/PN.Kis, tanggal 20 Agustus 2014 sekedar mengenai lamanya pidana dan status kualifikasi tindak pidana
Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIe Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Kisaran tersebut;e Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 579/PID/2014/PT.MDN
23 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 111/Pid.Sus/2020/PT.MDN tanggal 5 Maret 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 326/Pid.Sus/2019/PN.Pms tanggal 23 Desember 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
110 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 569/PDT/2019/PT.MDN., tanggal 11 Februari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 102/Pdt.G/2018/PN.Blg., tanggal 25 September 2019
Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat DalamRekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.302.000,00 (empatjuta tiga ratus dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaTergugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan olehPengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 569/PDT/2019/PT.MDN.,tanggal 11 Februari 2020;Halaman 6 dari 171 hal. Put.
pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal30 Maret 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar: Membatalkan Putusan Pengadllan Negeri Balige Nomor102/Pdt.G/2018/PN.Blg. tanggal 25 September 2019 juncto PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 569/PDT/2019/PT.MDN
tidak dilakukan menurut tata cara jual beli menurutHukum Adat, maka Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagaiPembeli yang beriktikad baik, oleh karenanya gugatan Penggugatharuslah dinyatakan ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ALBERT SITANGGANGalias AMANI TIANGGUR dan kawankawan, serta membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 569/PDT/2019/PT.MDN
MARSAULINA Br.SIHOTANG tersebut:Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor569/PDT/2019/PT.MDN., tanggal 11 Februari 2020 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 102/Pdt.G/2018/PN.Big.,tanggal 25 September 2019;MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiA. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1.
26 — 21
123/PDT/2017/PT.MDN
No. 385/PDT/1990/PT.MDN., Jo. No.Putusan Perdata Nomor 123/PDT/2017/PT.MDN Halaman 36 dari 931919 K/PDT/1991 tersebut, dan bahwa objek sengketa ini memangtidak termasuk dalam objek perkara sebelumnya.....;3.
Sumatera Utara No. 385/PDT/1990/PT.MDN., tanggal 31 Januari 1991, Jo. PutusanMA.RI.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.385/Pdt/1990/PT.Mdn itgl. 31 Januari 1991 jo.
., tanggal 2 Mei 2014, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 356/PID/2014/PT.MDN.
Pemberkasan Rp 139.000,Jumlah Rp. 150.000,Putusan Perdata Nomor 123/PDT/2017/PT.MDN Halaman 93 dari 93