Ditemukan 74 data
72 — 29
intinya bahwa untukmenafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh lagimempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yangpositif tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan Mahkamah Konstitusitersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah AgungRI Nomor: 2608 K/Pid/2006 dengan Terdakwa Ahmad Rojadi
73 — 86
PURNOMO ROJADI, SH. HJ. ENDANG SRI MURWATI, SH.2. JOHAN ERWIN ISHARYANTO, SH.MH.PANITERA PENGGANTINUR RUFAIDAH, SH.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena pada hakikatnya sifat melawan hukum secaramateriil itu sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perouatanyang tidak patut dan terpuji.Bahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, MahkamahAgung dalam dua putusan yang dijatuhkan diantaranya putusan tanggal 21Februari 2007 dalam perkara Achmad Rojadi, jelas terlinat bahwa dalamperkara korupsi, Mahkamah Agung tetap menganut ajaran sifat melawan hukumformil dan materiil dalam fungsi positif dengan dasar Doktrin dan Yurisprudensiyang
48 — 10
JAENAL ROJADI (Mantan Ketua BKAD Periode 20092013) sebesar Rp. 17.400.000, (Tujun Belas Juta EmpatRatus Ribu Rupiah)6. ATAM SANUSI (Pendamping Lokal) sebesar Rp. 15.130.000,(Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)7. ENO S (Mantan Anggota BPUPK) sebesar Rp. 7.000.000,(Tujuh Juta Rupiah).
65 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi tidak mempekerjakanpembantu rumah tangga bernama Harjono, Rojadi, dan Sutardi;. Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Judex Facti terlihat didalam pertimbangannya pada halaman 35 alinea 2 dan 3 serta padahalaman 37 alinea 3 putusan a quo yang berbunyi:...Penggugat berhasil secara faktual bahwa Penggugat telahmenjatuhkan sanksi surat peringatan pertama sampai suratperingatan ketiga kepada Tergugat.
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena pada hakekatnyasifat melawan hukum secara material itu sudah melekat padasifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidakpatut dan tidak terpuji ;Bahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas,Mahkamah Agung dalam dua putusan yang dijatuhkandiantaranya putusan tanggal 21 Februari 2007 dalam perkaraAhcmad Rojadi, jelas terlihat bahwa dalam perkara korupsi,Mahkamah Agung tetap menganut ajaran sifat melawan hukumformil dan material dalam fungsi positif dengan dasarDoktrin dan
63 — 13
Saksi EMILIANUS TOMBOR, ST, memberikan keterangan di bawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saat penggerebekan oleh Petugas Polres Manggarai saksiditangkap bersama 3 (tiga) orang taman saksi yaitu IVAN ROJA,LORENTIUS SAM, LORENS BANDUR, dan TAMSIL.Bahwa saksi dan kawankawan melakukan permainan tersebut pada hariRabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar jam 13.00 wita di rumah VAN ROJAdi Kuwu, Kelurahan Mbamuku, Kecamatan Langke Rembong, KabupatanManggarai.Bahwa saksi tidak mengetahui
67 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwapemberantasan tindak pidana korupsi yang hanya bersandar pada konstruksi melawanhukum secara formil saja, akan mengakibatkan pelaku perbuatan yang dipandangkoruptif dan tercela selalu berlindung di balik asas legalitas.Dari dua putusan yang dijatuhkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi diantaranyaputusan tanggal 21 Februari 2007 dalam perkara Achmad Rojadi jelas terlihat bahwadalam perkara korupsi Mahkamah Agung R.I tetap menganut ajaran sifat melawanhukum
65 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
gilirannya dapat merusak dan menghancurkan sendisendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Lebih lanjut Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemberantasan tindakpidana korupsi yang hanya bersandar pada konstruksi melawan hukum secaraformil saja, akan mengakibatkan pelaku perbuatan yang dipandang koruptif dantercela selalu berlindung di balik asas legalitas.Dari dua putusan yang dijatuhkan pasca putusan Mahkamah Konstitusidiantaranya putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalam perkara Achmad Rojadi
88 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari dua putusan yang dijatuhkanpasca putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya putusan tanggal 21 Pebruari2007 dalam perkara Achmad Rojadi jelas terlihat bahwa dalam perkara korupsiMahkamah Agung tetap menganut ajaran sifat melawan hukum formil danmateriil dalam fungsi positif dengan dasar doktrin dan yurisprudensi yangpertimbangannya termuat dalam yurisprudensi tanggal 15 Desember 1983No.275 K/Pid/1982 dalam perkara korupsi Bank Bumi Daya.
35 — 7
berkesimpulanbahwa untuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat(1) UU No. 31 Tahun 1999 tidak boleh lagi menggunakan ajaranatau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positiftetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukumformil;2 Bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ternyataMahkamah Agung RI dalam beberapa putusannya yaitu:e Nomor: 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa HamdaniAmin;e Nomor: 2608 K/Pid/2006 dengan Terdakwa Ahmad Rojadi
82 — 9
Nomor : 003/PPUIV/2006 Tanggal 25 Juli2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum = materiil tidakmempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih113berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan MahkamahKonstitusi tersebut menimbulkan perdebatan dantampaknya Mahkamah Agung pasca Putusan MahkamahKonstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21Pebruari 2007 dalam perkara terdakwa Achmad Rojadi
Pembanding/Tergugat VII : HALASAN DAMANIK Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat VIII : JASA DAMANIK Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat IX : ROGANDA DAMANIK Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat X : ADIAN PAKPAHAN Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat XI : PANDER PAKPAHAN Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat XII : TOGAR PAKPAHAN Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat XIII : ROJADI
104 — 1
MANIK, SH
Pembanding/Tergugat VII : HALASAN DAMANIK Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat VIII : JASA DAMANIK Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat IX : ROGANDA DAMANIK Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat X : ADIAN PAKPAHAN Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat XI : PANDER PAKPAHAN Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat XII : TOGAR PAKPAHAN Diwakili Oleh : POLTAK MANIK, SH
Pembanding/Tergugat XIII : ROJADI
116 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
2005 tanggal 6 Januari 2005 perihal pengadaan mobil pemadamkebakaran yang ditandatangani oleh HS.Daud selaku Direktur PT.SatalNusantara.1 (satu) lembar fotocopi dilegalisir Disposisi Biro Umum Otorita BatamNomor Agenda 062.1 (satu) lembar fotocopi dilegalisir Disposisi Kabag Rumah Tangga danPerlengkapan Otorita Batam Nomor Agenda 125.1 (satu) bendel Surat Pengesahan Daftar Uraian Rencana Kegiatan(DURK) Tahun Anggaran 2005 Nomor S605/AP/2005 tanggal 4 Februari2005 yang ditandatangani oleh Achmad Rojadi
86 — 39
Konstitusi dalam putusannyaNomor: 003/PPUIV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 menyatakanpenjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 mengenai sifat melawan hukum materiil tidakmempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlakuhanyalah sifat melawan hukum dalam arti formil ; Menimbang, bahwa tentu putusan Mahkamah Konstitusitersebut menimbulkan perdebatan dan tampaknya MahkamahAgung pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalamputusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalam perkara terdakwaAchmad Rojadi
125 — 18
Mahkamahmelalui Putusannya No. 003/PUUIV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yebahwa untuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayeboleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum matfungsinya yang positif tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsehukum formil;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan Mahkamahtersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996 K/Pid/2016 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Agung RI Nomor: 2608 K/Pid/2006 dengan Terdakwa Ahmad Rojadi
72 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerbit Indonesia Lawyer Clubhal 225 s/d 226) ;Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemberantasan tindakpidana korupsi yang hanya bersandar pada konstruksi melawan hukumsecara formil saja, akan mengakibatkan pelaku perbuatan yang dipandangkoruptif dan tercela selalu berlindung di balik asas legalitas ;Dari dua putusan yang dijatunkan pasca putusan MahkamahKonstitusi di antaranya putusan tanggal 21 Februari 2007 dalam perkaraAchmad Rojadi, jelas terlinat bahwa dalam perkara korupsi MahkamahAgung
160 — 104
putusannya Nomor: 003/PPU IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatanmengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah sifat melawan hukum dalam arti formil ;43 Menimbang, bahwa tentu putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkanperdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca putusan Mahkamah Konstitusitersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalam perkara terdakwa Achmad Rojadi
58 — 19
dipandang sebagai perbuatan yangbersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagaimelawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selainbertentangan dengan peraturan perundangundangan (formil) yang berlaku,juga sekaligus secara materiil perouatan tersebut adalah salah dan tercela;Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan denganYurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi
60 — 12
dipandangsebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawanhukum;Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawanhukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan denganperaturan perundangundangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiilperbuatan tersebut adalah salah dan tercela;Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi