Ditemukan 1549429 data
80 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, Nomor 21/Pdt.G/2007/PT.MTR. yang membatalkanputusan Pengadilan Agama Selong tanggal 20 Desember 2007, No.130/Pdt.G/2006/ PA.SEL. hanya dengan alasan dan pertimbangan hukumbahwa para Penggugat/para Terbanding/para Pemohon Kasasi tidak memilikikapasitas sebagai para Penggugat adalah suatu pertimbangan hukum yangsecara nyata dan jelas salah penerapan hukum acara perdata sebab sangatjelas para Pemohon Kasasi sangat
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah
masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
83 — 53
Menyatakan Terdakwa PETRUS TOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat tindakan yang nguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.; 3.
Mamuju yakni dengan menyatakan sikapkonsisten dengan nomor 3 padahal kepala desa Tidak boleh menyatakansikap kepada salah satu calon karena itu melanggar Undangundangselainitu bisa merugikan salah satu bakal calon yang mengikuti Pemilhan Kepala Daerah.;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 188 Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 atasPerubahan Undangundang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota.
Jawas Gani; Bahwa Terdakwa mengetahui kalau seorang Kepala Desa tidak bolehmelakukan kegiatan kampanye dan mengajak memilih salah satupasangan calon karena sebelumnya telah disampaikan Surat Edaranoleh Panwaslu Kabupaten Mamuju kepada semua desa dan kantorkantor pemerintahan se Kabupaten Mamuju yang isinya menghimbauagar Kepala Desa dan PNS tidak ikut dalam kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon; Bahwa saksi membenarkan dan menyatakan bahwa rekaman tersebutadalah rekaman yang
Jawas Gani; Bahwa Terdakwa mengetahui kalau seorang Kepala desa tidak bolehmelakukan kegiatan kampanye dan mengajak memilih salah satupasangan calon karena sebelumnya telah disampaikan Surat Edaranoleh Panwaslu Kabupaten Mamuju kepada semua desa dan kantorkantor pemerintahan se Kabupaten Mamuju yang isinya menghimbauagar kepala desa dan PNS tidak ikut dalam kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon; Bahwa saksi membenarkan dan menyatakan bahwa rekaman tersebutadalah rekaman yang
Unsur dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.;Ad.1. Unsur Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, danKepala Desa atau sebutan lain/Lurah.; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.
;Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa mengetahui bila seorangKepala Desa tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dan mengajakmemilih salah satu pasangan calon karena sebelumnya telah disampaikanmelalui Surat Edaran oleh Panwaslu Kabupaten Mamuju kepada semua desadan kantorkantor pemerintahan se Kabupaten Mamuju yang isinya17menghimbau agar Kepala Desa dan PNS tidak ikut dalam kegiatankampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
18 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 84 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, hal tersebut sangat keliru dan salah besar, karena apayang didalilkan oleh Para Penggugat, yaitu meminta uang cuti tahunantersebut, sebenarnya toleransi dari perusahaan untuk memberikantunjangan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan kemampuan keuanganperusahaan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai keberatan ke. 1 s/d 6:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam
66 — 0
67 — 12
14 — 3
84 — 31
31 — 7
Menyatakan Terdakwa MIKO HENDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena salah dan lalainya mengakibatkan matinya orang lain ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIKO HENDRI dengan pidana penjara selama : ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
78 — 12
- Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
Jawab:
Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada perubahan amar yang salah ketiktersebut, dan bila gugatan tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amarputusan bahwa putusan ini berlaku serta merta.
110 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 5
104 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 250 PK/Pdt/2016Undang Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembalitersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Tergugat , II/Para Pembandingdalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:1.Salah Menerapkan Hukum.Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Sabang Jo Pengadilan Tinggi Acehtelah salah dalam menerapkan hukum, apabila kedudukan Tergugat I, Il danTergugat Ill samasama
sebagai Tergugat yang mempunyai kedudukan dantanggung jawab yang sama dalam perkara ini seharusnya dibebankansecara tanggung renteng dalam membayarkan kerugian kepada Penggugat,hal ini sesuai dengan pengakuan Tergugat Ill dalam jawabannya yangmengakui perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian kepadaPenggugat, serta semua penarikan dilakukan sendiri oleh Tergugat dandipakai/dihabiskan sendiri oleh Tergugat III;Bahwa perwakilan dalam memberikan kuasa/pendelegasian kepada kuasaHukum Penggugat salah
, karena Saed Qhalab Shah pada saat pengajuangugatan dalam perkara a quo sudah dewasa dan cakap sehinggga apabilamelakukan perbuatan hukum harus dilakukan sendiri atau mewakilkansendiri kepada kuasa hukum, bukan diwakilkan atau di delegasikan olehorang tuanya dalam hal ini Penggugat;Bahwa Judex Facti telah salah dengan menyatakan gugatan Penggugattidak mengandung cacat error in persona, padahal Penggugat dalam hal iniSyarifah Nurhayati tidak memiliki legal person standing in judicio untukmewakili
Pdt/2016perbankan, tetapi tidak demikian halnya dalam hukum acara perdatamenyangkut tata cara berperkara di Pengadilan, dimana dalam hukum acarasecara tegas menyebutkan jika orang yang berperkara dipengadilanmewakili pihak lain maka orang tersebut harus mendapatkan kuasa khususatau bagi keluarga harus ada kuasa insidentil sehingga bisa mewakili orangtersebut beracara di Pengadilan sehingga syarat Legal Persona Standi inJudicio dapat terpenuhi, bahwa oleh karena itu tindakan Judex Facti yangtelah salah
92 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut dapat diajukan permohonan untuk diperiksa padatingkat kasasi;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapatdibenarkan karena judex facti in casu Pengadilan Negeri Surabaya dalammengadili perkara Terdakwa tidak salah
110 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, Nomor 21/Pdt.G/2007/PT.MTR. yang membatalkanputusan Pengadilan Agama Selong tanggal 20 Desember 2007, No.130/Pdt.G/2006/ PA.SEL. hanya dengan alasan dan pertimbangan hukumbahwa para Penggugat/para Terbanding/para Pemohon Kasasi tidak memilikikapasitas sebagai para Penggugat adalah suatu pertimbangan hukum yangsecara nyata dan jelas salah penerapan hukum acara perdata sebab sangatjelas para Pemohon Kasasi sangat
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah
masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
123 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti tingkat Banding dalam Putusan Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor10/PID/TPK/2015/PT.DKI, tanggal 1 April 2015 tersebut Telah Keliru danSalah dalam Menerapkan Hukum yaitu Salah Mempertimbangkan unsurSubjek Delik (delict subject) dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Bahwa pengertian unsur SETIAP ORANG dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah pelaku tindak pidanakorupsi HANYA ORANG PERSEORANGAN yang MEMANGKUsuatu JABATAN atau KEDUDUKAN tertentu, sehingga denganadanya JABATAN atau KEDUDUKAN tersebut bila DISALAHGUNAKAN, maka telah memenuhi salah satu unsur Tindak PidanaKorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999;.
Bahwa dengan demikian Telah Terbukti menurut Hukum bahwaJudex Facti tingkat Banding dalam Putusan Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor10/PID/TPK/2015/PT.DKI, tanggal 1 April 2015 tersebut Telahkeliru. dan salah dalam menerapkan hukum yaitu' salahmempertimbangkan unsur Subjek Delik (delict subject) dalamPasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang
Pengadaan BantuanLangsung Benih Unggul (BLBU) TA. 2012 berdasarkan KeputusanDirektur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian R.1.Nomor 3/Hk.310/C/l/2012 tanggal 2 Januari 2012 maupunberdasarkan Peraturan Perundangundangan berkenaan denganPengadaan Barang / Jasa Pemerintahan;Bahwa dengan demikian Telah Terbukti menurut Hukum bahwaJudex Facti tingkat Banding (vide Putusan Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor10/PID/TPK/2015/PT.DKI) tersebut Telah Keliru dan Salah
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat (1) menegaskan Bahwa "Keterangan saksiialah apa yang saksi menyatakan di sidang Pengadilan ;Bahwa dengan demikian jika ada perbedaan antara Berita AcaraPemeriksaan (SAP) dengan pengakuan saksi di muka sidang maka yangharus dianggap Benar adalah apa yang dikemukakan di muka persidanganitu, bukan yang ada di BAP ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan tersebut : Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah
220 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, Nomor 21/Pdt.G/2007/PT.MTR. yang membatalkanputusan Pengadilan Agama Selong tanggal 20 Desember 2007, No.130/Pdt.G/2006/ PA.SEL. hanya dengan alasan dan pertimbangan hukumbahwa para Penggugat/para Terbanding/para Pemohon Kasasi tidak memilikikapasitas sebagai para Penggugat adalah suatu pertimbangan hukum yangsecara nyata dan jelas salah penerapan hukum acara perdata sebab sangatjelas para Pemohon Kasasi sangat
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah
masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
68 — 5
Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) butir pil warna putih dengan logo huruf H di salah satu sisinya;- 50 (lima puluh) butir pil berwarna kuning merk Dextro;- 3 (tiga) strip obat merk Carnophen yang tiap strip nya berisi 10 (sepuluh) butir;Agar dirampas untuk dimusnahkan;- Uang berjumlah Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
tidak memiliki izin edar sebagaimanadakwaan primair Penuntut Umum pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentangKesehatan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARPAI Alias PAI Bin BUSTANIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan lamanyaTerdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanandan pidana denda sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu)bulan kurungan;3 Menetapkan barang bukti berupa:e 3 (tiga) butir pil warna putih dengan logo huruf H di salah
sedangkan untuk tablet putih berlogo huruf H perlu diuji ke Laboratorium untukmengetahui kandungannya;Bahwa Ahli menerangkan obat keras yang termasuk dalam golongan Daftar Gadalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dan pada bungkusluarnya bertanda lingkaran hitam dan latar merah serta huruf K dan obat kerasdaftar G tidak diperkenankan untuk dijual di Toko obat atau dijual perorangandirumah dan hanya bisa diperjual belikan di apotek;Bahwa menurut Ahli, perbuatan Terdakwa adalah salah
karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:e 3 (tiga) butir pil warna putih dengan logo huruf H di salah
314 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenajJudex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa.Putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah danmembebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum telah tepatdan benar. Tidak ternyata ada kejahatan asuransi dalam perbuatanTerdakwa:2. Bahwa berdasarkan faktafakta persidangan terungkap bahwa:a. Terdakwa/PT.
Labroy 168 mengetahui klaim asuransi sudahdibayarkan dan merasa tidak ikut menerima/menikmatinya, menghubungidan melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pontianak;Bahwa akibat dipenuhinya klaim dari Terdakwa tersebut oleh Jasindo,Negara dirugian sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat miliar tujun ratusenam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana hasilperhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh JaksaPenyidik pada Kejari Pontianak tanggal 22 Oktober 2019;Bahwa tidaklah salah