Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 1/G/2015/PTUN-TPI
Tanggal 13 Juli 2015 — PT. MANGGALA WAHANA ENERGITAMA, MELAWAN 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM; 2. PT. SOLOMON GLOBAL ASIA
14248
  • ManggalWahana Energitama dengan warga masyarakat, tanggal 20 Desember 1994(sesuai dengan asli) ;Bukti P.61 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran atas nama Belon dan Serang(sesuai dengan asli) ;Bukti P.62 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran atas nama Keleng dan Jantan(sesuai dengan asli) ;Bukti P.63 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran atas nama Sopol dan Atan(sesuai dengan asli) ;Bukti P.64 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran atas nama Yusuf dan Ahong(sesuai dengan asli) ;Bukti P.65 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran atas
    ratus juta rupiah) dan telahdilunasi sesuai kuitansi tanggal 5 Desember 1995 dan tanggal 5 Juni 1996 (buktiBahwa pada tanggal 20 Desember 1994, Penggugat telah membuat Kesepakatandengan Warga Masyarakat Tanjung Uncang Batam yang menggarap tanah dilokasi PL Penggugat, antara lain Mahadan, Belon, Awang Tikal, Ruslan, Ladang,Serang dan Atan (bukti P6); Bahwa terhadap Kesepakatan tersebut Penggugat telah membayar ganti rugibangunan dan tanah garapannya masingmasing kepada Serang, Belon, Keleng,Jantan, Sopol