Ditemukan 91 data
Shanty Merianie, S.H
Terdakwa:
Ahmad Redi Bin Abu
66 — 17
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidanaterdapat dua teori, yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno, SH.
Terbanding/Terdakwa : RIFKI RAMDHANI BIN AMIRUDDIN DG BANI
128 — 30
Criminological Theories. RoxburyPublishing Company.
85 — 31
Pengertian dengan sengaja menurutHukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :" Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebutternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebihmemuaskan, Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendakitentu. diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belumtentudikehendaki;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor: 120/PID.B/2016/PN.
Daniel Merdeka Sitorus
Terdakwa:
Andika bin Asidin
53 — 11
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidanaterdapat dua teori, yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 69/Pid.B/2020/PN PkbDalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno, SH.
Terbanding/Penggugat : Maria Ekaristi Heni Minarni
35 — 20
Feist, 2006, Theories of Personality 6th ed, Singapore:McGrawHill International Edition), berpendapat :hubungan sang anak dengan ibunya sangat berpengaruh dalampembentukan pribadi dan sikapsikap sosial si anak di kemudian hari.Dalam soal ini seorang ibu memang mudah dilihat berperan pentingbagi seorang anak yang dapat memperoleh kepuasan apabiladorongan rasa lapar dan haus itu diatasi dan ibulah yang punya andilyang besar dalam kondisi demikian.Halaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor 165/PDT/2021/
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Muhammad Taufik Wahab, S.H
Terdakwa:
Romi Mohamad Alias Romi
89 — 35
Sedangkan pengertiandengan sengaja menurut hukum pidana terdapat 2 (dua) teori yaitu TeoriKehendak (Wills Theorie) dan Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Namun dalam prakteknya Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) lah yangdipandang dapat merepresentasikan suatu keadaan dengan sengaja.
71 — 9
Putusan Nomor 90/Pid.B/2021/PN.Kbm Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno, SH.
104 — 13
Pengertian dengan sengajamenurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :" Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebin memuaskan,demikian menurut Prof. Moeljatno, SH.
ZULHIA J. MANISE., SH.
Terdakwa:
I PUTU ASTAWA
66 — 7
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidanaterdapat dua teori, yaitu :: Teori Kehendak (Wills Theorie),: Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan(Voorstellings Theories) dipandang lebin memuaskan, demikian menurut Prof.Moeljatno, SH.
25 — 4
Pengertian dengansengaja menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie); Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Menimbang bahwa praktek peradilan diantara kedua teoritersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstelling Theories) dipandang lebihmemuaskan, demikian menurut Prof. Moeljatno, SH.
59 — 7
Pengertiandengan sengaja menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu := Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara keduateori tersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories)dipandang lebin memuaskan, demikian menurut Prof.
126 — 19
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidana terdapat dua teori,yaitu :" Teori Kehendak (Wills Theorie)," Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut temyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikian menurutProf. Moeljatno, SH.
27 — 6
Feist, 2006,Theories of Personality 6th ed, Singapore: McGrawHill InternationalEdition), berpendapat :hubungan sang anak dengan ibunya sangatberpengaruh dalam pembentukan pribadi dan sikapsikap sosial si anakdi kemudian hari. Dalam soal ini seorang ibu memang mudah dilihatberperan penting bagi seorang anak yang dapat memperoleh kepuasanapabila dorongan rasa lapar dan haus itu diatasi dan ibulah yang punyaandil yang besar dalam kondisi demikian.Menurut Bowlby dalam TheHal. 4 dari 16 Hal.
11 — 1
ibukandungnya, selain itu pula secara psikologis satu orang anak tersebut lebihdekat dengan Penggugat selaku ibu kandungnya dan lebih sering tinggalbersama dengan Penggugat; Hal ini sebagaimana doktrindoktrin dan teoriteori hasil peneliitian yang dapat disimpulkan Ibu adalah lebih utama untukdiberikan hak pengasuhan terhadap anakanaknya yang masih dibawahumur sebagaimana pendapat antara lain ::Menurut SIGMUND FREUD (pendiri aliran psikhoanalisis dalam bidangilmu psikologi Feist 1 dan G J Feist 2006 Theories
Daniel Merdeka Sitorus
Terdakwa:
Yuli Setiyawati Binti Sunarto
67 — 19
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidanaterdapat dua teori, yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno, SH.
153 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 1985 Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa menyebutkan:Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa perkaraperkara yang diperiksa deng:Pemeriksaan Cepat (baik perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelangglintas jalan) dapat diputus di luar hadirnya Terdakwa (verstek) dan Pasal 214berlaku bagi semua perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat;Bahwa menurut Teori Pembuktian yang berdasarkan undangundang secara(negatif wettelijke bewijst theories
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengertian "dengan sengaja"menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu: Teori Kehendak (Wills Theorie); Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) ;Dalam praktik peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebin memuaskan,demikian menurut Prof. Moeljatno, SH.
16 — 7
seoupieT mish teuiono set evrisd Neurdas isha ABise Mumien . nuwluT sete jesugie) ABH icone BwHed nisisiprieheq nsb nerlisigeisd iospei pines onsissicsl oud ABD: POsiBovEIST NEPNSb iscucpwAed naresipnesiog cab nudiziionsy asdayrisq swied rode1sq asevian sansa dmismcieien: igo duasm seue fsqumeYl sraie:i AbrIsioH ib isxprished Meus usb jkoLcpns@ jerilsm ms ned ieise swrisG theories! Sioa syne suied site TsiineSsuned sins lstoH ib ocsigo tsnume!
47 — 6
Pengertian dengansengaja menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :e Teori Kehendak (Wills Theorie),e Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Menimbang. Bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teoritersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories)dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof.
119 — 18
Pengertian dengan sengaja menurutHukum Pidana terdapat dua teori, yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno, SH.