Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.ACHMAD ATAMIMI, S.H
2.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
3.I GEDE WIDHARTAMA, SH
4.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
5.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
Terdakwa:
PRIDAYATNIM SUPRIYATNA Alias YANTI
15386
  • SUKARNOPADJA dan Juga Kepada Kepala Devisi Pengendalian Keuangan dan Teknologisaksi TRINTJE SIAHAINENIA.Bahwa cara kerja masingmasing User pada Core Banking System (CBS) yaituPelaksana Customer Service melakukan input transaksi sesuai form (pembukaanrekening dan aktivasi fasilitas kartu ATM) kemudian pimpinan cabang akanmelakukan otorisasi pada setiap transaksi yang diinput olen pelaksana customerservice dengan melihat kelengkapan dokumen yang wajib diisi oleh nasabah sesualdengan aturan yang berlaku
    Melaksanakan kewenangan lainnya sebagaimana yang diatur dalam BPPKewenangan.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan keterangan keterangan Saksi AryaniKatjong, SE, keterangan Saksi Trintje Siahainenia, SE selaku Pimpinan BPDM KantorCabang Utama Ambon, keterangan Saksi Lintje Theis selaku Kepala Seksi PelayananNasabah (custoumer service) BPDM Cabang Utama Ambon, keterangan Saksi LientjeTheis selaku Kepala Seksi Costumer Service BPDM Kantor Cabang Utama Ambon,keterangan Saksi Noviantie Hattu selaku petugas