Ditemukan 240 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PA WATES Nomor 364/Pdt.G/2014/PA.Wt
Tanggal 5 Nopember 2014 — PEMOHON - TERMOHON
171
  • t # Bade PR am /O0+%S .kampus UISU JI.
    Sisingamangaraja Medan dengan tanpa dasarhak dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mainhakim = sendiri tersebutlah yang justru~ telah membuatkekacauan di UISU, seharusnya jika memang Penggugatberniat baik terhadap kelangsungan dan kredibelitas UISU,maka jika Penggugat merasa keberatan atas keberadaanTergugat Il Intervensi maka seharusnya Penggugat dapatterlebih dahulu)= menyalurkannya menurut ketentuan hukumyang berlaku, dan setelah Penggugat dinyatakan sebagaipihak yang sah oleh pengadilan
    barulah Penggugat berhakmelakukan segala tindakan mengatasnamakan UISU, bukansebaliknya melakukan tindakan pengambil alihan terlebihdahulu baru) mengajukan gugatan dan kemudian menjadikangugatan tersebut sebagai dasar hak untuk tetap bertahandi kampuskampus yang masih menjadi hak Tergugat IlIntervensi j
Putus : 06-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2072 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 6 Nopember 2013 — dr. CHAIRUL MURSIN, Sp.An
484429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MURSIN,Sp.An telah bertindak sebagaiRektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), secara bersamasamadengan Ir. HELM! NASUTION, M.Hum yang bertindak sebagai KetuaUmum Yayasan Pendidikan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU),dengan menggunakan fasilitas Yayasan Universitas Islam SumateraUtara (UISU) menyelenggarakan pendidikan pada Yayasan UISU, yaitudengan menerima mahasiswa baru dan menyelenggarakan perkuliahanpada 9 (Sembilan) program pendidikan Strata 1 dan 1 (satu) programPasca Sarjana.
    C.HT.01.1014 tanggal 3 April 2007 perihal Penegasanyayasan UISU yang sah yang ditujukan kepada Dewan PimpinanYayasan UISU dalam hal ini Hj. SARIANI AMIRADEN SIREGAR, di manapada butir 1 surat tersebut menyatakan Yayasan UISU yang di Pimpinoleh Hj. SARIANI AMIRADEN SIREGAR telah memenuhi kriteria Pasal 71ayat (1) Undangundang No.28 Th.2004 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor : 16 Tahun 2001, sehingga tetap diakui sebagaibadan hukum yang sah.
    No.2072 K/Pid.Sus/201 2untuk hadir membicarakan masalah UISU dimana pada saat itu telahdisepakati bahwa Pimpinan UISU yang sah sesuai dengan SuratMendiknas RI Nomor : 131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009adalah Prof. Dr.
    NASUTION, M.Hum. yang bertindak selaku Ketua UmumYayasan Universitas Sumatera Utara (UISU) yang kemudian memimpin padasetiap pelaksanaan wisuda yang diselenggarakan di Auditorium UISU yangHal. 7 dari 23 hal. Put. No.2072 K/Pid.Sus/201 2terletak di Kampus Induk (Al Munawaroh) Jalan SM.
    MURSIN, SP.An agar mematuhi Surat MenteriPendidikan Nasional (MENDIKNAS) No.131/MPN/DT/2009 tanggal 11September 2009 perihal penyelesaian masalah UISU tersebut.Demikian juga dengan Muspida Plus juga telah mengundang para pihakyaitu: Rektor USMAN, SE, MSI dan Terdakwa dr. CHAIRUL M. MURSIN,Sp.An untuk hadir membicarakan masalah UISU dimana pada saat itutelah disepakati bahwa Pimpinan UISU yang sah sesuai dengan SuratHal. 8 dari 23 hal. Put.
Register : 10-12-2009 — Putus : 24-02-2010 — Upload : 07-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 181/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 24 Februari 2010 — Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara;1. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2. Prof. Dr. H. Usman Pelly, MA
14257
  • ,kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia,Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabungdalam Tim Hukum Yayasan UISU, berkedudukan diJl. Bonang No.23 #2Menteng, Jakarta Pusat(10320). Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWANPENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jl. Raya Jenderal SudirmanPintu. Senayan, Tromol Pos 190, Jakarta Pusat(10002).
    Kongkret, karena surat Tergugat tersebut di atasmemuat keterangan dan informasi yang jelas jelas telahmenyesatkan, dengan memuat keputusan mengenai penyelesaianmasalah Yayasan UISU secara sepihak dengan berlandas kanpada putusan Mahkamah Agung Rl No.150/K/TUN/2008tertanggal 16 Pebruari 2009, Surat Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor : C.HT.0114 tertanggal 3 April 2007 PerihalPenegasan Yayasan UISU Yang Sah dan Surat DirekturJenderal Administrasi Hukum
    Dimana sesungguhnya di dalam Putusan Mahkamah Agung RlNo.150/K/TUN/2008 tertanggal 16 Pebruari 2009, TIDAKPERNAH menyatakan bahwa Yayasan UISU yang dipimpin olehHj.
    Usman Pelly, MA. selakuKetua Umum Pengurus Yayasan UISU, yang alamatnya ditujukanke Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan TeladanBarat Kecamatan Medan Kota, Medanc. Final, obyek gugatan tersebut telah membawa akibat hukumdimana telah tercipta opini' publik yang menghakimiPenggugat seolah olah Penggugat tidak berhak duduk sebagaiKetua Umum Pengurus Yayasan UISU dan surat tersebut punberisi tentang keberpihakkan Tergugat kepada Yayasan UISUyang diketuai oleh Prof. Dr.
    April 2007 ~=~PerihalPenegasan Yayasan UISU Yang Sah (Bukti P5) Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum UmumDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorAHUAH.01.08 418 tertanggal 16 Juli 2009 PerihalYayasan Universitas Islam Sumatera Utaradisingkat UISU (Bukti P6) fe ww rw rs ms min me oe ee ee me4. Bahwa, obyek gugatan yang Penggugat sampaikan di dalamPutusan Mahkamah Agung RI No.150 K/TUN/2008 tertanggal 16Pebruari 2009 jo.
Register : 18-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 27/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 6 Maret 2018 — REKTOR UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA VS PROF. DIAN ARMANTO, MPD, PHO
2318
  • Asaad, Msi sudah diberhentikan olehPengurus yayasan UISU JI Karya Bakti Medan berdasarkan surat Nomor: 75Tahun 2012, tertanggal 21 Nopember 2012. 3. Pada saat ini Yayasan UISUJl. Karya Bakti Medan, pengurusnya sedang berkoniflik, sehingga PengurusYayasan UISU JI. Karya Bakti Medan sudah pula terpecah dua hal manadengan adanya Pengurus Yayasan UISU JI.
    sudah lama berkonflik, oleh karena jika Tergugat memang berniat hendak menyatukan yayasan UISU maka seharusnyaTergugat juga mengikutsertakan yayasan UISU jl.STM yang merupakanpecahan dari UISU jl.Karya Bakti.
    JI.S.M.RajaMedan serta bagi Para Alumni UISU JI.
    I tersebut menjadi sebagai kopertis wilayah tersebut,maka segala tindakan tergugatI tersebut mengatas namakan tergugatll.Oleh karna itu maka selanjutnya tergugatI mencoba mempelajari data datamengenai kemelut yang terjadi di UISU sejakt tahun 2006, sehingga harusteliti terlebih dahulu mana UISU yang sah dan mana UISU yang tidak sah..
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sangat wajar apabilatergugat Il guna kepentingan mahasiswa, dosen kopertis Dpk UISU danmasyarakat pada umumnya, memalui media surat kabar memberitakanbahwa UISU yang berizin dan sah adalah UISU Jin. Karya bakti no 34medan.
Register : 18-08-2011 — Putus : 06-10-2011 — Upload : 10-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 277/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 6 Oktober 2011 — IR.HELMI NASUTION
187
  • HELMI NASUTION, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan PengurusYayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), beralamat diJalan Lukah, Komplek PT. Arun No. 6 Kelurahan Amplas,Kecamatan Medan Amplas, Kotamadya Medan, dalam hal inibertindak sebagai Ketua Umum Yayasan UISU maupun sebagaiPenyelenggara Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) danpemilik logo/merek Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)serta selaku pengganti ayah saya H.
    Bahrum Jamil, SH.Almarhum, dalam kedudukannya selaku pendiri dan pembinaYayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), semuladisebut sebagai PENGGUGAT ,, sekarang disebut sebagaiPEMBANDING ; LAWAN: 1. HJ. SARIANI AMIRADEN SIREGAR / , Ketua Dewan PembinaYayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), semula disebut sebagaiTERGUGAT I, sekarang disebut sebagai TERBANDING I;2. Prof. Dr. H.
    ., beralamat di Jalan Karya Bakti No.34 Titi Kuning Medan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan MedanJohor, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Yayasan UISU, semuladisebut sebagai TERGUGAT II, sekarang disebut sebagai TERBANDINGHal. 1 dari 6 hal. Putusan No.277/PDT/2011/PTMDN.3. KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA (KOPERTIS),Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD), beralamatdi Jl. Setia Budi / Jl.
Register : 25-04-2011 — Putus : 18-08-2011 — Upload : 10-11-2011
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 62/B/2011/PT.TUN-MDN
Tanggal 18 Agustus 2011 — FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA SUMATERA UTARA (UISU) YANG DIWAKILI OLEH DR.H.RAHMAT NASUTION, DMT& MSC, SP. PARK vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
8321
  • FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA SUMATERA UTARA (UISU) YANG DIWAKILI OLEH DR.H.RAHMAT NASUTION, DMT& MSC, SP. PARK vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
    P U T U Ss A NNomor: 62/B/20 11/PT.TUN MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN, yangmemeriksa dan mengadili sengketa tata usaha negara dalamtingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam sengketa antara:FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA(UISU) yang diwakili oleh dr. H. RAHMATNUSUTION, DIM & H. MSc, SP.
    Akasia Raya)Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia antaraFakultas Kedokteran UISU Medan dan Kepala Kantor PelayananPiutang dan Lelang Negara (KP2LN) Medan yang berkedudukan diJl. PP. Diponegoro No. 30 A Medan, maka dengan ini kamimenyatakan bahwa tanah tersebut tidak/bukan lagi milik Fak.Kedokteran UISU dan tidak dalam penguasaan Fak. KedokteranUISU Medan.
    Fakultas Kedokteran UISU Medan, menyatakan tanah yangdisebutkan dalam obyek sengketa bukan miliknya lagi, kenapamengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan15(sengketa tata usaha negara sek#eAaeanykian oleh sebab itudirasa perlu) untuk mendengar langsung Penggugat/PembandingPrinsipal, sehubungan dengan keberadaan surat bukti bertandaT4 tersebut, untuk itu maka dilakukanlah pemeriksaantambahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan, pada tanggal 07, 14, 21 Juli 2011
    Dansurat tersebut terdapat banyak ketidaksesuaian dengan suratsurat resmi yang selama ini diterbitkan oleh FakultasKedokteran UISU Medan, pertama, mengenai logo dan kop suratuniversitas yang benar adalah lebih besar dari surat buktibertanda T4; kedua, penomoran surat menyangkut kewenanganharus dengan huruf H bukan L seperti surat bukti bertandaT4, dan setelah diperiksa register surat, nomor 125 bukansurat keluar, tetapi surat masuk; ketiga, mengenai cap, UISUtidak pernah memakai tinta ungu seperti
Register : 06-10-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/TUN/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA disingkat "YAYASAN UISU" VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA ALMUNAWARAH;
186100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA disingkat "YAYASAN UISU" VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA ALMUNAWARAH;
    AktaPendirian dan Anggaran Dasar Yayasan UISU pertama sekali mana telahmengalami beberapa kali perubahan, terakhir dirubah dengan AktaNomor 10 tanggal 5 Juli 2008 yang diperbuat oleh Rosniaty Siregar, S.H.,Notaris di Medan;Bahwa adapun urutanurutan Akta Pendirian dan Anggaran DasarYayasan UISU yang sah sampai dengan Akta Perubahan UISU yangterakhir, adalah:1.
    Putusan Nomor 497 K/TUN/2017sebelum terbitnya objek sengketa a quo penyelesaian masalah UISU tidakkunjung selesai;.
    ,Sp.N. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dilaksanakanoleh hanya seorang anggota Dewan Pembina saja, sehingga menyimpangdari Anggaran Dasar UISU, maka Para Penggugat yaitu Ir. Helmi Nasutiondan Ir. Indra Gunawan sebagai Ketua Umum Badan Pengurus danSekretaris Umum Badan Pengurus Yayasan UISU tidak mempunyaikedudukan mewakili Yayasan UISU, dengan demikian tidak mempunyaikapasitas untuk mengajukan gugatan tersebut;Halaman 40 dari 44 Halaman.
    Helmi Nasution selaku Ketua UmumYayasan UISU dan Ir.
    Al Munawwarah sebagaimana tertuang dalamAkta Pendirian Yayasan UISU Al Munawwarah Nomor 347, tanggal 12November 2013, yang kemudian mendapat pengesahan dari objeksengketa, dimaksudkan sebagai kelanjutan dari Yayasan UISU yangdidirikan dengan Akta (Acte) Stichting/Jajasan Nomor 63, tanggal 21 Juni1952 (yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan AktaNomor 10, tanggal 5 Juli 2008), merupakan perubahan Anggaran Dasar danNama Yayasan UISU menjadi Yayasan UISU Al Munawwarah, padahakikatnya
Register : 20-01-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 99/Pid.B/2016/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2016 — - RI’AYATUDDIN SOFYANTA Alias ARI
194
  • Uisu No. 39 Kel.
    Medan Kota.Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 terdakwa dan Wawan denganmembawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng pergi menuju kampus UISUMedan lalu terdakwa dan Wawan masuk kedalam Kampus UISU Medan denganmemanjat tembok belakang Kampus UIGU Medan dan setelah berada didalamkawasan Kampus UISU Medan lalu terdakwa dan Wawan pergi menuju Biro FKIPUISU Medan kemudian terdakwa masuk kedalm Biro FKIP UISU Medan dengan caramerusak seng dan asbes dengan menggunakan linggis dan obeng
    Selanjutnya terdakwa dan Wawan keluar dari Kampus UISU Medanmelalui pagar belakang Kampus UISU Medan dengan membawa barangbarangtersebut dan menyimpannya dirumah terdakwa.
    Medan Kota, terdakwabersama dengan Wawan (DPO) telah mengambil barang milik korban; Bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi koroban dengan cara terdakwadan Wawan masuk kedalam Kampus Uisu dengan memanjat tembok danmerusak seng dan asbes dengan menggunakan linggis dan obeng yang telahdibawa terdakwa sebelumnya. Bahwa barang milik korban yang telah diambil oleh terdakwa berupa 3 (tiga)unit computer Portabel warna putih.
    Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) unit komputer Portabel warna putih,dikembalikan kepada Biro FKIP UISU melalui saksi Drs. Ali, M.M. ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(Seribu rupiah) ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 99/Pid.B/2016/PN.MdnDemikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari : RABU, tanggal 02 Maret 2016, oleh kami: H.MIRDIN ALAMSYAH, SH.
Register : 07-07-2021 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 569/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat:
Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara
Tergugat:
Prof. Dr. Ir. H. Zainuddin
507
  • MENGADILI:

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi dari Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan tindakan untuk dan atas nama Pengurus Yayasan UISU meski masa jabatannya telah berakhir dan mengajukan Blokir terhadap Kepengurusan Yayasan UISU ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melakukan pengangkatan
    Rektor UISU, serta membuat statement di berbagai media baik cetak maupun elektronik dengan menyatakan pengelolaan Yayasan dan Akademik UISU adalah illegal sehingga menimbulkan kegaduhan dilingkungan Yayasan UISU adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam gugatan ini terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Gurilla Nomor 137, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi
    Sumatera Utara milik Tergugat adalah sah dan berharga;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil terhadap Yayasan UISU berupa Kerugian Materil sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  • DALAM REKONPENSI

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;

    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

    • Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.530.000,00
Putus : 31-03-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/Pdt/2021
Tanggal 31 Maret 2021 — Prof. Dr. Ir. H. ZAINUDDIN VS T. HAMDY OESMAN DELIKHAN AL HAJ
7679 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Raja Teladan Barat, Kampus Induk UISU, dalam halini memberi kuasa kepada Dani Sintara, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat pada Biro Bantuan HukumFakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, berkantordi Jalan SM.
    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi telahmelakukan tindakan untuk dan atas nama Pengurus Yayasan UISU meskimasa jabatannya telah berakhir dan mengajukan blokir terhadapKepengurusan Yayasan UISU ke Kementerian Hukum dan HAM RepublikIndonesia yang adalah perbuatan melawan hukum;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 563 K/Pdt/2021C.
    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi telahmelakukan tindakan untuk dan atas nama Pengurus Yayasan UISU meskimasa jabatannya telah berakhir dan mengajukan blokir terhadapKepengurusan Yayasan UISU ke Kementerian Hukum dan HAM RepublikIndonesia adalah perbuatan melawan hukum;3.
    Dalil Penggugat Konvensi bahwa Tergugat Konvensi telahmelakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menindaklanjuti usulanpengurusan Yayasan UISU yang diajukan oleh Penggugat Konvensi sebagaiorang yang telah dipilin sebagai Ketua dalam Rapat Pembina Yayasan telahdibantah oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Register : 12-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 PK/TUN/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA AL MUNAWARAH VS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (YAYASAN UISU)., DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
12386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA AL MUNAWARAH VS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (YAYASAN UISU)., DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAdisingkat Yayasan UISU, tempat kedudukan di JalanSisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat,Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, diwakili oleh Prof.Dr. H. Zainuddin, M.Pd., dan Muhammad Idris, S.H.,M.H., pekerjaan Ketua Umum dan Sekretaris UmumYayasan UISU;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mulyadi, S.H., dankawankawan.
    ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 23 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepadaMahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI: YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERAUTARA AL MUNAWWARAH disingkat Yayasan UISU
Register : 10-10-2014 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 338/Pid.B/2014/PN Bna
Tanggal 17 Maret 2015 — I. RAHMAD HIDAYAT. M BIN MUNTAHAR. AB II. T. ARLIAN PUTRA BIN T. AZWAR
9922
  • Seri : 13.91.1072.637 ; 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 0215/VII/UISU-IV/2013 An. RAHMAD HIDAYAT. M dari Universitas Sumatera Utara ; 1 (satu) lembar surat keterangan Akreditasi Univer-sitas dari Universitas Sumatera Utara No. 02156/VII/ UISU/IV/2013 ; DIMUSNAHKAN ; Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    AB : Bahwa terdakwa I pernah memperlihatkan Ijazah sarjana di UniversitasIslam Sumatera Utara (UISU) miliknya kepada saksi dan Ijazah tersebutterdakwa II beli dari seseorang untuk dipergunakan melamar kerja ;Bahwa terdakwa I pernah meminta tolong sama terdakwa II untuk pengurusanIjazah sarjana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dengan biaya sebesarRp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) untuknya guna dipergunakan padasaat melamar sebagai calon Polisi di Polda Aceh ;Bahwa setelah uang diterima
    ReskrimPolda Aceh perihal permintaan data Alumni Universitas Islam Sumatera Utara(UISU) Jurusan Agama Islam Atas Nama Rahmad Hidayat. M dan dari hasilHal 13 dari 30Put. No. 338/Pid.
    B/2014/PNBnapengecekan pada data base Universitas tersebut tidak ada dan tidak pernahterdakwa I kuliah di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) JurusanAgama Islam tersebut ;e Bahwa ada beberapa perbedaan yang tertera di Ijazah milik terdakwa I denganYjazah Aslinya yang dikeluarkan oleh Universitas Islam Sumatera Utara(UISU), antara lain : Nomor Seri Ijazah berbeda, nama Fakultas tidakdisebutkan pada awal penulisan Ijazah, Nomor Pokok Mahasiswapenulisannya tidak disingkat, nama penulisan identitas
    ) Jurusan Agama Islam dan terdakwa II tidak pernah kuliah di UniversitasMuslim Nusantara AlWasliyah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan JurusanBahasa Inggris ;Bahwa benar ada beberapa perbedaan yang tertera di Ijazah milik terdakwa Idengan Ijazah Aslinya yang dikeluarkan oleh Universitas Islam Sumatera Utara(UISU), antara lain : Nomor Seri Ijazah berbeda, nama Fakultas tidak disebutkanpada awal penulisan Ijazah, Nomor Pokok Mahasiswa penulisannya tidakHal 17 dari 30Put.
    ) JurusanAgama Islam dan terdakwa II tidak pernah kuliah di Universitas Muslim Nusantara AlWasliyah Fakultas Keguruan dan IImu Pendidikan Jurusan Bahasa Inggris, bahwa adabeberapa perbedaan yang tertera di Ijazah milik terdakwa I dengan Tjazah Aslinya yangdikeluarkan oleh Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), antara lain : Nomor SeriIjazah berbeda, nama Fakultas tidak disebutkan pada awal penulisan Ijazah, NomorHal 21 dari 30Put.
Register : 06-04-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 33/Pdt.P/2018/PN Bls
Tanggal 17 April 2018 — Pemohon:
AGUS SUSANTO
144
  • dibacakandipersidangan dan Pemohon menerangkan tetap pada isi permohonannya;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran Nomor:140311LT271220110105tertanggal 30 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Rupat Utara dengan nama AgusSusanto tanggal lahir 20 Agustus 1989; Bahwa Pemohon telah mempunyai ljazan S1 tanggal 30 Oktober 2012 yangdikeluarkan oleh Universitas Islam Sumatera Utara (UISU
    Fotocopy yang telah dilegalisir berupa ljazah S1 Universitas Islam SumateraUtara (UISU) an.Agus Susanto; Dan akhirnya Pemohon memohon agar Bapak dapat menetapkan suatu haripersidangan dalam permohonan ini serta berkKenan memberikan penetapan sebagaiberikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;2.
    Fotocopy yang telah dilegalisir berupa ljazah S1 Universitas Islam SumateraUtara (UISU) an.Agus Susanto selanjutnya disebut (P6);Menimbang, bahwa bukti P1 sampai dengan bukti P6 adalah berupa fotocopydipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai, serta telah dibubuhi materaisecukupnya sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yangbernama 1.Asnawi dan 2.Nasrullah yang mana dibawah sumpah memberikan keterangansebagai
    selama persidangan, makaPengadilan telah memperoleh fakta hukum dalam perkara ini, yang pada pokoknya dapatdisimpulkan sebagai berikut: Bahwa Pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran Nomor:140311LT271220110105tertanggal 30 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Rupat Utara dengan nama AgusSusanto tanggal lahir 20 Agustus 1989; Bahwa Pemohon telah mempunyai ljazan S1 tanggal 30 Oktober 2012 yangdikeluarkan oleh Universitas Islam Sumatera Utara (UISU
    Fotocopy yang telah dilegalisir berupa ljazah S1 Universitas Islam SumateraUtara (UISU) an.Agus Susanto selanjutnya disebut (P6);Selanjutnya atas pertanyaan Hakim, Kuasa Pemohon juga menghadapkan 2 (dua)orang saksi yang atas pertanyaan Hakim, ia mengaku bernama 1.
Register : 13-04-2010 — Putus : 02-08-2010 — Upload : 22-05-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 88/B/2010/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 Agustus 2010 — YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA; MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA; YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
7736
  • HelmiNasution, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Ketua UmumYayasan UISU, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 02Tahun 2006 tertanggal 13 Desember 2006, beralamat di JalanSM. Raja Teladan, Medan, Sumatera Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1.
    Usman Pelly, MA, Kewarganegaraan Indonesia, JabatanKetua Umum Yayasan UISU, berdasarkan Akta PerubahanAnggaran Dasar Yayasan Universitas Islam Sumatera UtaraNomor 42 tanggal 24 Nopember 2007, juncto Akta PerubahanNomor 51 tanggal 18 Maret 2008, juncto Akta PerubahanNomor 10 tanggal 05 Juli 2008 yang dibuat oleh RosniatySiregar, SH., Notaris di Medan, beralamat di JalanSisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat, KecamatanMedan kota, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasaMulyadi, SH;3.
Register : 23-08-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 368/Pid.B/2017/PN Sim
Tanggal 12 Oktober 2017 — IAN PRASETYA ; AZMI ADE SYAHPUTRA HASIBUAN Als. AZMI ; HENDRA PRATAMA SITINJAK ; RAHMAT YUSNANDAR SINAGA ; OKTO LIBRA SIHALOHO ;
194
  • TPR SinagaNo. 02 Komplek UISU/Veteran Nagori Siantar Estate Kec. SiantarKab.
    TPRSinaga No. 02 Komplek UISU/Veteran Nagori Siantar Estate Kec.Siantar Kab.
    TPR SinagaNo. 02 Komplek UISU/Veteran Nagori Siantar Estate Kec.
    TPR Sinaga No. 02 Komplek UISU / Veteran NagoriSiantar Estate Kec. Siantar Kab.
Putus : 06-04-2016 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/PID/2016
Tanggal 6 April 2016 — RAHMAD HIDAYAT. M bin MUNTAHAR. AB;, dkk
7124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M dari Universitas Sumatera Utara ;1 (satu) lembar surat keterangan Akreditasi Universitas dariUniversitas Sumatera Utara No. 02156/VII/ UISU/IV/2013 ;DIMUSNAHKAN ;5.
    No. 153 K/PID/2016 1 (satu) lembar surat keterangan Akreditasi Universitas dariUniversitas Sumatera Utara No. 02156/VII/ UISU/IV/2013 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    No. 153 K/PID/2016e Terdakwa RAHMAD HIDAYAT bin MUNTAHAR AB mengetahuibahwa ijazah UISU tersebut palsu setelah bermasalah di Polda BandaAceh;e Terdakwa RAHMAD HIDAYAT bin MUNTAHAR AB dikatakan olehTerdakwa II T. ARLIAN PUTRA bin T.
    AZWAR bahwasanya IJAZAHITU ASLI dikeluarkan dari UISU diambil dari NIM Mahasiswa yangsudah di D.O;e Pasal 263 ayat (2)Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa sengaja memakaisurat palsu atau yang dipalsukan seolaholah sejati jika pemakaian suratitu dapat menimbulkan kerugianADA 2 PIHAK YANG DAPAT MENDERITA KERUGIAN IALAH:(1). Pihak yang namanya tercantum/disebutkan didalam surat itu;(2).
    Artinya tanpa menggunakan surat palsu atau dipalsukankerugian itu tidak mungkin terjadi;Dalam hal ljazah palsu yang telah digunakan oleh Terdakwa RAHMADHIDAYAT bin MUNTAHAR AB yaitu ljazah UISU (Universitas Islam SumateraUtara) termasuk FIKTIF.
Register : 18-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 209/Pid.Sus/2017/PN Sim
Tanggal 18 Juli 2017 — Suriono
25719
  • Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:KESATU:Bahwa ia terdakwa SURIONO, Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017sekira pukul 13.15 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret2017 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat dijalan umum Km 3,5 jurusan Pematang SiantarPerdagangan depan YayasanPerguruan UISU
    pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira pukul 13.15Wib pada saaat itu merupakan waktu jam pulang anak sekolah dengan keadaanarus lalu lintas sedang dan ramai pejalan kaki, terdakwa SURIONOmengendarai mobil truck Mitsubushi Tronton dengan nomor polisi BK 8907 TDdari arah Pematangsiantar menuju ke arah Perdagangan dengan tidak wajardengan kecepatan sekitar 6070 km/jam yang pada saat itu terdakwa inginmendahului mobil Penumpang Umum Cv Sinar Bangun yang sedang berhentidi depan Yayasan Perguruan UISU
    terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310ayat (4) Undangundang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutanjalan.ATAU.KEDUA :Bahwa ia terdakwa SURIONO, Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017sekira pukul 13.15 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan MaretHalaman 4 dari 66 Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2017/PN Sim2017 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat dijalan umum Km 3,5 jurusan Pematang SiantarPerdagangan depan YayasanPerguruan UISU
    pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira pukul 13.15 Wibpada saaat itu merupakan waktu jam pulang anak sekolah dengan keadaanarus lalu lintas sedang dan ramai pejalan kaki, terdakwa SURIONOmengendarai mobil truck Mitsubushi Tronton dengan nomor polisi BK 8907 TDdari arah Pematangsiantar menuju ke arah Perdagangan dengan tidak wajardengan kecepatan sekitar 6070 km/jam yang pada saat itu terdakwa inginmendahului mobil Penumpang Umum Cv Sinar Bangun yang sedang berhentidi depan Yayasan Perguruan UISU
    Bahwa kejadian Kecelakaan/tabrakan lalu lintas yang dialaminyatersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira pukul13.15 Wib, di Jalan Umum Km.3,54 Jurusan PematangsiantarPerdagangan Depan Yayasan Perguruan Islam UISU Nagori DolokMarlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 335/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 29 Agustus 2016 — SAMSUL alias AWI alias ACONG.
236
  • mengaku bersalah dan menyesali perouatannya serta berjanji tidak akanmengulangi lagi perouatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa SAMSUL alias AWI alias ACONG secara bersamasama dengan CHANDRA WIBAWA, SE alias PANPANG (dituntut secaraterpisah), pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 21.30 WIB atausetidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di Posko KKNMahasiswa UISU
    PANPANG ditanyaisatu persatu dan jawaban saksi korban dan temantemannya kepadaCHANDRA WIBAWA, SE alias PANPANG bahwasanya PS ( Play Station )miliknya tidak ada diambil oleh saksi koroan dan kedua temannya tersebutKemudian karena kurang puas dengan jawaban saksi korban dan keduatemannya tersebut CHANDRA WIBAWA, SE alias PANPANG Tidak percayabegitu saja dan tepatnya pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekirapukul 21.30 Wib CHANDRA WIBAWA, SE alias PANPANG dan Terdakwadatang ke Posko KKN Mahasiswa UISU
    dengan Kesimpulan : telahdiperiksa seorang lakilaki dalam keadan sadar dijumpai luka memar padapipi kiri dan luka lecet pada dada depan.Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170ayat 1 KUH PidanaKEDUABahwa Terdakwa SAMSUL alias AWI alias ACONG secara bersamasama dengan CHANDRA WIBAWA, SE alias PANPANG (dituntut secaraterpisah), pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 21.30 WIB atausetidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di Posko KKNMahasiswa UISU
    Serdang Bedagai; Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi yaituTerdakwa datang ke Posko KKN Mahasiswa UISU dibelakang KantorDinas Pendidikan Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten SerdangBedagai Dusun Ill Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk MengkuduKabupaten Serdang Bedagai, yang pada waktu itu hanya saksi korbansendirian, kemudian CHANDRA WIBAWA, SE alias PANPANG menanyaikeberadaan temanteman saksi korban kemudian saksi korbanmenjawab temanteman saksi lagi keluar ikut pengajian*,
Register : 07-02-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 36/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Mei 2017 — YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA AL MUNAWWARAH;
8338
  • ., Kewarganegaraan Indaviesia,Y&er Ketua Umum Yayasan UISU, Tempatyitinggal diYop? alan Gurilla No. 137, Kelurahan Sei Kerah, Kecamatan& LYMedan Perjuangan, Kota Medan pororn faao~ 2. MUHAMMAD IDRIS, SH., MH. Keviarganegaraar Indonesia,we Pekerjaan Sekretaris Umum.
    Yayasan UISU, Tempat tinggalReyG Xe& di Jalan Meteorologi & AlKausar No. 9 Lingkungan XV,< =sy Kelurahan Pangkalad Wahsyur, Kota Medan ; yra eSs Keduanya masingsmasing bertindak dalam kedudukannya selakuKetua un dan Sekretaris Umum Pengurus vayapanP BSoe Se Universitas Islam Sumatera Utara berdasarkan Akia Nomor 10S &e tanggal 17 Desember 2013 yang dibuat dinadapan Mardjunisjah,or oroO SH., Notaris di Medan, dan oleh karenanya sah bertindak untuk& Sa dan atas nama Yayasan Universitas Islam Sumatera
Putus : 03-08-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 327/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 3 Agustus 2016 — Chandra Wibawa, SE alias Panpang
2710
  • persidanganyang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringananhukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umumkepersidangan yang didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMAa= Bahwa Terdakwa CHANDRA WIBAWA, SE alias PANPANG secarabersamasama dengan SAMSUL alias AWI alias ACONG (dituntut secaraterpisah), pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 21.30 WIB atausetidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di Posko KKNMahasiswa UISU
    PANJAITAN yang menjaga dan yang bermalam dirumahTerdakwa ditanyai satu persatu dan jawaban saksi korban dan temantemannyakepada Terdakwa bahwasanya PS ( Play Station ) miliknya tidak ada diambil olehsaksi korban dna kedua temannya tersebutKemudian karena kurang puas dengan jawaban saksi korban dan kedua temannyatersebut Terdakwa Tidak percaya begitu saja dan tepatnya pada hari Jumattanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa dan SAMSUL alias AWIalias ACONG datang ke Posko KKN Mahasiswa UISU
    YUDISTIRA PERDANA PUTRATANIUNG yang menipakan Mahasiswa UISU yang KKN di Dusun Ill DesaPematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten SerdangBedagai pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 21.30 Wib diLokasi KKN di belakang Kantor Dinas Pendidikan Kec.Te1uk Mengkudu diDsn.lll Desa Pematang Gimtmig Kec.Te1uk Mengkudu Kab.SerdangBedagai ; Bahwa saksi melakukan pemukulan terhadap saksi korban bersamaTerdakwa ; Bahwa saksi melakukan penganiayaan terhadap saksi koroban secarabersamasama
    yang dikepal kemudian saksi bersamaTerdakwa langsung meninggalkan saksi korban sendirian dikamar belakangtersebut selanjutnya saksi mengunci kamar belakang atau tempat kejadiantersebut ;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak adamengajukan saksi yang meringankannya dan selanjutnya Terdakwa telahmemberi keterangannya di persidangan sebagai berikut:Bahwa benar Terdakwa ada memukul Terdakwa yang merupakanMahasiswa UISU
    benar maksud dan tujuan Terdakwa menganiaya saksi korbanhanya memberi pelajaran agar saksi korban mengakui perbuatannya yangTerdakwa curigai mengambil satu buah Game Play Station miliknya danTerdakwa menyesali perbuatan tersebut dan tidak ada akan menggulangiperbuatan tersebutMenimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan dihubungkan puladengan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah menemukan faktafakta yuridissebagai berikut : Bahwa benar Terdakwa ada memukul Terdakwa yang merupakanMahasiswa UISU