Ditemukan 468 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2012 — Upload : 06-07-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 310/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 10 Desember 2012 — LIS KUSTIANINGSIH
1711
  • 2012 terdakwa LisKustianingsin menunggu saksi Wahyuningsih di depan Kios Finsauntuk menanyakan masalah mengapa saksi Wahyuningsih telah bilangsama orang orang kios Beteng kalau terdakwa Lis Kurtianingsih telahmisu misui (mencaci maki) pembeli, setelah saksi Wahyuningsih datangdan lewat depan terdakwa Lis Kurtianingsih ,saksi Wahyuningsih diamsaja,kemudian terdakwa menarik tangan saksi Wahyuningsih kemudiansaksi dengan nada tinggi berkata biasa wae opo dan lalu terdakwabertanya Kowe ngomong karo uwong
    opo yu (kamu sama orang bilangapa yu ) lalu dijawab la aku ngomong karo uwong opo toh(aku bilangapo toh ) dan terdakwa bilang rasa cangkeman kemudian terdakwa LisKustianingsin menampar korban sebanyak satu kali mengenai pipi lalumenggunakan sandal korban sebanyak dua kali di bagian belakangkorban dan terdakwa Lis Kustianingsih juga menjambak rambutnya(menarik rambutnya) kemudian datang orang melerai terdakwaselanjutnya terdakwa Lis Kustianingsin pergi .Akibat dari perbuatanterdakwa Lis Kustianingsin
    2012 terdakwa LisKustianingsin menunggu saksi Wahyuningsih di depan Kios Finsauntuk menanyakan masalah mengapa saksi Wahyuningsih telah bilangsama orang orang Kios Beteng kalau terdakwa Lis Kurtianingsih telahmisu misui (mencaci maki) pembeli, setelah saksi Wahyuningsih datangdan lewat depan terdakwa Lis Kurtianingsih ,saksi Wahyuningsih diamsaja,kemudian terdakwa menarik tangan saksi Wahyuningsih kemudiansaksi dengan nada tinggi berkata biasa wae opo dan lalu terdakwabertanya Kowe ngomong karo uwong
    opo yu (kamu sama orang bilangapa yu ) lalu dijawab la aku ngomong karo uwong opo toh(aku bilangapo toh ) dan terdakwa bilang rasa cangkeman kemudian terdakwa LisKustianingsin menampar korban sebanyak satu kali mengenai pipilalu menggunakan sandal korban sebanyak dua kali di bagianbelakang korban dan terdakwa Lis Kustianingsin juga menjambakrambutnya (menarik rambutnya) kemudian datang orang meleraiterdakwa selanjutnya terdakwa Lis Kustianingsih pergi .Akibat dariperbuatan terdakwa Lis Kustianingsih
Putus : 31-03-2011 — Upload : 10-01-2012
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 271/Pid/B/2011/PNBB
Tanggal 31 Maret 2011 — EDI SUDIRMAN Bin DIDI
5413
  • telah dengan sengaja dan melawanhukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaanorang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan, yang dilakukan dengan cara:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut' diatas, berawaldari terdakwa dimintai tolong oleh saksi AANUNG SUTISNA untukmenagih uang kepada beberapa orang yang mempunyai hutang kepadasaksi ANUNG SUTISNA, kemudian terdakwa berangkat dan menjumpaisaksi DANA, ATAP, saksi ADIM JUBAIR, IDAD, NURDIN, USMAN dansaksi UWONG
    , selanjutnya terdakwa menagih uang uang tersebutdimana : dari saksi DANA uang sebesar Rp. 1.400.00, (satu jutaempat ratus ribu rupiah), saksi ATAP uang sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah), IDAD uang sebesar Rp.310.000, (tigaratus sepuluh ribu rupiah), saksi NURDIN sebesar Rp.20.000,(dua puluh ribu rupiah), saksi USMAN sebesar Rp.250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi UWONG sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerimauang dari para saksi saksi total
    NURDIN,saksi USMAN dan saksi UWONG kemudian selang beberapa permintaansaksi ANUNG SUTISNA terdakwa laksanakan selanjutnya terkumpulahuang hasil dari tagihan tersebut sebesar Rp. 2.830.000, (Duajuta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari hasil' tagihandari saksi DANA sebesar Rp. 1.400.000, ( Satu juta empat ratusribu) rupiah), saksi ATAP sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus riburupiah ), saksi ADIM JUBAIR sebesar Rp. 400.000, (Empat ratusribu rupiah), Sdr.
    NURDIN,saksi USMAN dan saksi UWONG kemudian selang beberapa permintaansaksi ANUNG SUTISNA terdakwa laksanakan selanjutnya terkumpulahuang hasil dari tagihan tersebut sebesar Rp. 2.830.000, (Duajuta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari hasil' tagihandari saksi DANA sebesar Rp. 1.400.000, ( Satu juta empat ratusribu rupiah), saksi ATAP sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus riburupiah ), saksi ADIM JUBAIR sebesar Rp. 400.000, (Empat ratusribu rupiah), Sdr.
    NURDIN,saksi USMAN dan saksi UWONG kemudian selang beberapa permintaansaksi ANUNG SUTISNA terdakwa laksanakan selanjutnya terkumpulahuang hasil dari tagihan tersebut sebesar Rp. 2.830.000, (Duajuta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari hasil tagihandari saksi DANA sebesar Rp. 1.400.000, ( Satu juta empat ratusribu rupiah), saksi ATAP sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus riburupiah ), saksi ADIM JUBAIR sebesar Rp. 400.000, (Empat ratusribu rupiah), Sdr.
Putus : 13-06-2011 — Upload : 25-10-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 106/Pid.B/2011/PN.TL
Tanggal 13 Juni 2011 — BEJAN als. DUKUT Bin MANGUN
326
  • Dukut menanyakanKO PAGS. ccc cssremcncenccnseenskepada saksi Sukirah tentang cengkeh milik saksi Sukirah dan berkata jarene cengkehmudieli (sejenis rondap) uwong (katanya cengekehmu diracun orang) lalu saksi Sukirahmengatakan bene dieli, lawong wis tak tambani (biar diracun, sudah saya obati)kemduian terdakwa kembali berkata jare uwong kok, sing eli kui aku (kata orang kokyang meracun saya) dan terdakwa juga mengatakan jarene dukun ki opo yo mesti (katadukun itu apa ya pasti) lalu terdakwa mengatakan
    tanggal 14 Maret 2011 sekira jam 17.30 WIB bertempatdidapur rumah saksi Jaikem d/a Rt.05 Rw.02 Ds.Timahan, Kec.Kampak, Kab.Trenggalek saksi telah mengalami penganiayaan.e Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa Bejan. e Bahwa pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi Jaikem lalu langsungmenuju kedapur dan ketika saksi sedang makan bersama saksi Jaikem, setelahdidalam dapur lalu terdakwa Bejan menanyakan tentang cengkeh milik saksi danberkata jarene cengkehmu di eli (sejenis rodap) uwong
    (katanya cengkehmudiracun orang ) saksi berkata bene di elio, lawong wis tak tambani (biar diracun,sudah saya obati) lalu terdakwa kembali berkata jare uwong kok sing eli kuiAku (kata orang kok yang meracun saya) dan terdakwa berkata lagi jarenedukun opo ya mesti (kata dukun itu apa ya pasti) dan terdakwa berkata saikiayo sumpahsumpahan (sambil memegang gelas akan mengambil tanah) ngombebanyu camcaman lemah, lek sing salah aku sing mati , lek sing salah awakmusing mati awakmu (sekarang ayo kita
    tanggal 14 Maret 2011 sekira jam 17.30 WIB bertempatdidapur rumah saksi d/a Rt.05 Rw.02 Ds.Timahan, Kec.Kampak, Kab.Trenggalek saksi Sukirah telah mengalami penganiayaan.e Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa Bejan.e Bahwa pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi lalu langsung menujukedapur dan ketika saksi Sukirah sedang makan bersama saksi setelah didalamdapur lalu terdakwa Bejan menanyakan tentang cengkeh milik saksi Sukirah danberkata jarene cengkehmu di eli (sejenis rodap) uwong
    (katanya cengkehmudiracun orang ) saksi Sukirah berkata bene di elio, lawong wis tak tambani (biardiracun, sudah saya obati) lalu terdakwa kembali berkata jare uwong kok sing elikui Aku (kata orang kok yang meracun saya) dan terdakwa berkata lagi jarenedukun opo ya mesti (kata dukun itu apa ya pasti) dan terdakwa berkata saikiayo sumpahsumpahan (sambil memegang gelas akan mengambil tanah) ngombebanyu camcaman lemah, leki sing salah aku sing mati , lek sing salah awakmusing mati awakmu (sekarang
Register : 07-08-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN WONOSARI Nomor 97/PID.SUS/2014/PN.WNS
Tanggal 14 Oktober 2014 — TERDAKWA
9521
  • Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk mengelap airmani tersebut dengan kain taplak dan kemudian terdakwa mengenakanpakainnya sambil mengatakan : *Nek kowe kondo karo uwong aku karokowe engko mlebu kunjoro dipakani katul karo yen kowe kondo uwong uwong tak polo yen mas mu ngerti kowe ndak di polo (jika kamumemberitahu kepada orang lain saya sama kamu nanti masuk penjara diberimaka katul dan jika kamu memberitahu orang kamu saya hajar dan jikasampai mas mu mengetahui nanti kamu dihajar sama masmu
    Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk mengelap airmani tersebut dengan kain taplak dan kemudian terdakwa mengenakanpakainnya sambil mengatakan : *Nek kowe kondo karo uwong aku karokowe engko mlebu kunjoro dipakani katul karo yen kowe kondo uwong uwong tak polo yen mas mu ngerti kowe ndak di polo (ika kamumemberitahu kepada orang lain saya sama kamu nanti masuk penjara diberimaka katul dan jika kamu memberitahu orang kamu saya hajar dan jikasampai mas mu mengetahui nanti kamu dihajar sama masmu)
    Kemudian terdakwamenyuruh korban untuk mengelap air mani tersebut dengan kain taplak dankemudian terdakwa mengenakan pakainnya sambil mengatakan : Nek kowekondo karo uwong aku karo kowe engko mlebu kunjoro dipakani katul karo yenkowe kondo uwong uwong tak polo yen mas mu ngerti kowe ndak dipolo (jika kamu memberitahu kepada orang lain saya sama kamu nanti masukpenjara diberi maka katul dan jika kamu memberitahu orang kamu saya hajardan jika sampai mas mu mengetahui nanti kamu dihajar sama masmu).
    Kemudian terdakwamenyuruh korban untuk mengelap air mani tersebut dengan kain taplak dankemudian terdakwa mengenakan pakainnya sambil mengatakan : "Nek kowekondo karo uwong aku karo kowe engko mlebu kunjoro dipakani katul karo yenkowe kondo uwong uwong tak polo yen mas mu ngerti kowe ndak dipolo (jika kamu memberitahu kepada orang lain saya sama kamu nanti masukpenjara diberi maka katul dan jika kamu memberitahu orang kamu saya hajardan jika sampai mas mu mengetahui nanti kamu dihajar sama masmu)
    Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk mengelap air mani tersebutdengan kain taplak dan kemudian terdakwa mengenakan pakainnya sambilmengatakan : *Nek kowe kondo karo uwong aku karo kowe engko mlebu kunjorodipakani katul karo yen kowe kondo uwong uwong tak polo yen mas mu ngerti kowendak di polo (jika kamu memberitahu kepada orang lain saya sama kamu nanti masukpenjara diberi maka katul dan jika kamu memberitahu orang kamu saya hajar dan jikasampai mas mu mengetahui nanti kamu dihajat sama masmu
Register : 01-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 113/Pid.B/2021/PN Mkd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
OKTAFIANTA ARIWOBOWO,SH
Terdakwa:
UJI SETIYADI Bin MUHYADI
14932
  • SUPARNO juga bangun tidur danberkata kepada terdakwa Mengko tak gawe nangis uwong tuomu teko tungguwae neng omah (nanti terdakwa buat nangis otang tuamu tinggal tunggu sajadirumah) diawab oleh terdakwa Dingapunten mas ampun ngoten niku(dimaafkan mas jangan seperti itu) kKemudian sdr.suparno berkata lagi tekoHalaman 4 dari 28 Putusan Nomor 113/Pid.B/2021/PN Mkdtunggu wae mengko jam 11 (Sewelas) uwong tuomu nangis kabeh" (tinggaltunggu saja nanti jam 11 (sebelas) orang tuamu nangis semua) sambil masukkedalam
    mandi kamar hotel , setelah itu terdakwa keluar kamar untukmengambil sebilah pisau yang berada didalam jok sepeda motor Honda Beatmilik terdakwa, Kemudian pisau tersebut terdakwa selipkan dibagian depanperut terdakwa dan terdakwa masuk kembali kedalam kamar hotel Nomor 26tempat sdr SUPARNO (Alm) menginap, lalu terdakwa kembali meminta maafkepada sdr SUPARNO (Alm), namun sdr SUPARNO (Alm) tetap bersikeras akanmempermalukan terdakwa beserta kedua orang tuanya dengan perkataan Mengko tunggu jam 11 uwong
    SUPARNO juga bangun tidur danberkata kepada terdakwa Mengko tak gawe nangis uwong tuomu teko tungguwae neng omah (nanti terdakwa buat nangis otang tuamu tinggal tunggu sajadirumah) diawab oleh terdakwa Dingapunten mas ampun ngoten niku(dimaafkan mas jangan seperti itu) kKemudian sdr.suparno berkata lagi tekotunggu wae mengko jam 11 (Ssewelas) uwong tuomu nangis kabeh" (tinggaltunggu saja nanti jam 11 (sebelas) orang tuamu nangis semua) sambil masukkedalam kamar mandi kamar hotel , setelah itu terdakwa
    Dan datang ke resepsionis menemui Saksidengan menyampaikan Mas Saksi dari polres, ono sing nginep nangkene" dan Saksi jawab Ada 1 kamar', dan petugas tersebutmenyampaikan Mas mau ono wong sing nang polres menyerahkan diri,menusuk uwong. Dan Saksi jawab di cek mawon pak.Bahwa kemudian Saksi mengantar ke kamar No. 26 petugas sempatmmengetuk pintu akan tetapi tidak ada jawaban, setelah itu petugasmengambil kursi yang berada di teras untuk mengecek dari ventilasikamar No. 26.
    Suparno juga bangun tidur, Korban kembali berkata berkata kepada Terdakwa Mengko tak gawenangis uwong tuomu teko tunggu wae neng omah (nanti korban buatnangis orang tuamu , tinggal tunggu saja dirumah) dijawab oleh terdakwadingapunten mas ampun ngoten niku (dimaafkan mas jangan sepertiitu) kKemudian korban berkata lagi teko tunggu wae mengko jam 11(sewelas) uwong tuomu nangis kabeh" (tinggal tunggu saja nanti jam 11(sebelas) orang tuamu nangis semua) sambil masuk kedalam kamarmandi kamar hotel .Bahwa
Register : 03-06-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 162 / Pid . B / 2013 / PN.Kb.Mn.
Tanggal 3 Juli 2013 —
232
  • AE4591PN warna hitam bersama Agung WahyuCandra mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna biru No.Pol.AE5002G boncengan dengan Eliv Subakri dan Edi Purnomo mengendarai sepedamotor tidak diketahui nomor polisinya berhenti di Poskamling sambil teriakteriakdan mbleyermbleyer sepeda motor King, melihat hal itu saksi korban menegur Tkineng Ndesone Uwong, Mbok Ngajenono To, Ojo Koyok Ngono, Nek Neng NdesomuDewe Terserah, kemudia terdakwa bersama dengan temannya Edi Purwito, AgungWahyu Candra dan
    AE5002G boncengan dengan Eliv Subakri dan Edi Purnomo mengendarai sepedamotor tidak diketahui nomor polisinya berhenti di Poskamling sambil teriakteriak dan mbleyermbleyer sepeda motor King;Bahwa melihat hal itu saksi korban menegur Iki neng Ndesone Uwong, MbokNgajenono To, Ojo Koyok Ngono, Nek Neng Ndesomu Dewe Terserah;Bahwa kemudian terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakantangan kanan sebanyak 2 kali mengenai pelipis, setelah itu Edi Purwitolangsung menendang dada saksi sampai jatuh
    AE5002G boncengan dengan Eliv Subakridan Edi Purnomo mengendarai sepeda motor tidak diketahui nomor polisinyaberhenti di Poskamling sambil teriakteriak dan mbleyermbleyer sepedamotor King;Bahwa melihat hal itu saksi Suwandi yang berada dekat disitu menegur Ikineng Ndesone Uwong, Mbok Ngajenono To, Ojo Koyok Ngono, Nek NengNdesomu Dewe Terserah;Bahwa kemudian terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakantangan kanan sebanyak 2 kali mengenai pelipis, setelah itu Edi Purwitolangsung menendang dada
    AE5002G boncengan dengan Eliv Subakridan Edi Purnomo mengendarai sepeda motor tidak diketahui nomor polisinyaberhenti di Poskamling sambil teriakteriak dan mbleyermbleyer sepedamotor King;e Bahwa melihat hal itu saksi Suwandi yang berada dekat disitu menegur Ikineng Ndesone Uwong, Mbok Ngajenono To, Ojo Koyok Ngono, Nek NengNdesomu Dewe Terserah;e Bahwa kemudian terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakantangan kanan sebanyak 2 kali mengenai pelipis, setelah itu Edi Purwitolangsung menendang
Register : 24-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 43/Pid.B/2015/PN.Mjy
Tanggal 8 April 2015 — Basuki Mucharom Bin Kartodiharjo
9614
  • KemudianTerdakwa mengatakan kepada saksi AGUS SYAKUR bin SIHABUDIN : Berjanjenkuwi brebeki uwong (pengajian itu membikin bising), saksi AGUS SYAKUR binSIHABUDIN menjawab : Karepmu piye (maumu bagaimana), dan Terdakwamenjawab Santri anyaran, tajuit urung paseh, quran urung paseh, nek lek Bas ki losantri asli, santri ndekek, ora sombong, ora anggak, santri anyaran macak kaji, dosombong (santri baru, taywit belum fasih, quran belum fasih, kalau lek Bas itu losantri asli, santri beneran, tidak sombong
    saat saksi sedang mengadakanberjanjen ( pengajian ) sehabis bada magrib..e Bahwa pada saat kejadian saksi berada di Teras Mushola, tibatibaTerdakwa datang sambil berteriakteriak dan berjarak % meter dengan sayasambil berkata tidak senonoh serta membawa sabit ;e Bahwa pada saat itu saksi sedang melakukan Berjanjen ( mengaji )dipondoknya bersama murid muridnya berjumlah sekitar 15 orang yangberumur kira kira 8 Tahun dan masih duduk disekolah dasar , kemudiandatang sdr Basukiberkata Berjanjen brebeki uwong
    bada magrib..Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam Mushola, tibatiba saksimendengar seseorang berteriakteriak kasar yakni bodoh, dancuk, banjingankepada suaminya yang berada diteras mushola sambil membawa sabit dengandiacung acungkan .Bahwa pada saat itu saksi sedang melakukan Berjanjen ( mengaji )bersama suami dipondoknya bersama murid muridnya berjumlah sekitar 15orang yang berumur kira kira 8 Tahun dan masih duduk disekolah dasar,kemudian datang sdr Basuki berkata Berjanjen brebeki uwong
    AgusoeSyakur lalu terdakwa berkata Mbah Niki pun bengi wong kesel berjanjenbrebeki uwong, spekere cilikne (Mbah ini sudah malam, banyak orang capek,berjanjen membuat bising orang, suara spekernya tolong dikecilkan), kemudiandijawab Sdr Agus Syakur karepmu piye (maumu bagaimana), setelah ituterdakwa berkata Santri anyaran, nek lek Bas kilo santri asli, santri ndekek, orasombong, ora anggak, santri anyaran macak kaji, do sombong (Santri masihbaru, kalau Lek Bas ini santri asli, santri beneran, tidak
Register : 09-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.R. Mohamad Taufik, SH.MH.
2.Siti Kartinawati, SH
Terdakwa:
Sutrisno Alias Ridwan S Bin Kosimun
319287
  • 03.12 Wib bertempat di rumah terdakwa alamat DusunSukorame Rt.07 Rw.03 Desa Sukorame Kecamatan Gandusari KabupatenTrenggalek dengan menggunakan Handphone Merk Xiaomi tipe redmi 5A warnaputin dengan sim card nomor 081248691629 miliknya yang sudah terkoneksidengan internet, terdakwa mengomentari postingan berita di beranda akunfacebook musyaroh melalui akun facebook RIDWAN S sebagai berikut :Postingan tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 03.12 WIB> MUSYAROH ki jarene kyai yo kek, kok senengane ndalih uwong
    Bahwa sesuai dengan keahlian ahli bahwa Terdakwa Sutrisno Alias RidwanS Bin Kosimun yang telah berkomentar dengan menggunakan akunfacebook RIDWAN S, yang mana komentar tersebut diantaranya berbunyi:> MUSYAROH ki jarene kyai yo kek, kok senengane ndalih uwong yo...cah kui opo kyai gathel asu to??? Kok ra ngerti hukum ahomo blaskyk ngunui.(Musyaroh itu katanya kyai ya mas, kok sukanya ndalihHalaman 10 dari 26 Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN. Trk11orang, anak itu apa kyai gathel asu to ???
    Musyaroh ki jarene kyai yo kek, kok senengane ndalih uwong yo...cah kui opo kyai gathel asu to??? Kok ra ngerti hukum ahomoblas kyk ngunui.Teyjemah : Musyaroh itu katanya kyai ya mas, kok sSukanyamembicarakan orang ya..anak itu apa kyai penis anjingya ??? kok tidak mengerti hukum agama sama sekaliseperti itu)Halaman 11 dari 26 Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN.
    Musyaroh kijarene kyai yo kek, kok senengane ndalih uwong yo...cah kui opokyai gathel asu to??? (Musyaroh itu katanya kyai ya mas, kok sukanyamembicarakan orang ya... anak itu apa kyai penis anjing ya???). Isikalimat ini menghina kyai Musyaroh bahwa kyai Masyaroh disebutsebagai kyai penis anjing;Bahwa komentar yang di posting oleh akun facebook RIDWAN Smengandung pencemaran nama baik: Mari ngunui sesok enek kabarkyai musyaroh nganceli santri 15 ngunu piye yo pomo?
    Katiman yaitu :Postingan tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 03.12 WIB> Musyaroh ki jarene kyai yo kek, kok senengane ndalih uwong yo... cahkui opo kyai gathel asu to??? Kok ra ngerti hukum ahomo blas kykngunui.Teryemah : Musyaroh itu katanya kyai ya mas, kok sukanya membicarakanorang ya..anak itu apa kyai penis anjing ya ???
Putus : 22-08-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 217 / Pid.B / 2013 / PN.JMB
Tanggal 22 Agustus 2013 — SISWANTO al. EGLEK bin NGATENO
221
  • menyebabkan rasa sakit atauluka.dilakukan dengan cara sebagai berikut :n Saat saksi Icwan dan In/an yang juga mengajak saksi korbanbersamasama mencari terdakwa untuk meminta uang pembelian kayuRp 1,200.000,yang dibawa oleh terdakwa, yang ketemu di Mojoagungsetelah uang diminta tidak diserahkan oleh terdakwa, selanjutnya diajakpulang, saat ditengah jalan yaitu di Dsn.Jaraksantren, Ds.JarakkulonKec.Jogoroto, diajak berhenti oleh Ichwan, dan saat itu korbanmengatakan " KON KATE MLAYU YO NGGOWO DUWITE UWONG
    JombangBahwa saksi Icwan dan In/an yang juga mengajak saksi bersamaSama mencari terdakwa untuk meminta uang pembelian kayuRp.1.200.000,yang dibawa oleh terdakwa, yang ketemu diMojoagung setelah uang diminta tidak diserahkan oleh terdakwa,selanjutnya diajak pulang, saat ditengah jalan yaitu' diDsn.Jaraksantren, Ds.Jarakkulon Kec.Jogoroto, diajak oleh Ichwan,dan saat itu saksi mengatakan " KON KATE MLAYU YO NGGOWODUWITE UWONG " karena merasa tersinggung, kemudianterdakwa merangkul dan tangannya membawa
    Jombang.Bahwa saksi Icwan dan Irvan yang juga mengajak saksi korbanbersamasama mencari terdakwa untuk meminta uang pembeliankayu Rp.1.200.000,yang dibawa oleh terdakwa, yang ketemu diMojoagung setelah uang diminta tidak diserahkan oleh terdakwa,selanjutnya diajak pulang, saat ditengah jalan yaitu' diDsn.Jaraksantren, Ds.Jarakkulon Kec.Jogoroto, diajak berhenti olehIchwan, dan saat itu saksi korban i mengatakan " KON KATE MLAYUYO NGGOWO DUWITE UWONG " karena merasa tersinggung,kemudian terdakwa merangkul
    Kampung Dsn.Jaraksantren, Ds.Jarakkulon, Kec.Jogoroto Kab.Jombang.e Bahwa saksi Icwan dan Irvan yang juga mengajak saksi korbanbersamasama mencariterdakwa untuk meminta uang pembelian kayu Rp 1.200.000,yang dibawa oleh terdakwa,yang ketemu di Mojoagung setelah uang diminta tidak diserahkanoleh terdakwa, selanjutnya diajak pulang, saat ditengah jalan yaitudi Dsn.Jaraksantren, Ds.Jarakkulon Kec.Jogoroto, diajak berhentioleh Ichwan, dan saat itu saksi korban i mengatakan " KON KATEMLAYU YO NGGOWO DUWITE UWONG
    terdakwa telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;e Bahwa berawal saat saksi Icwan dan In/an yang juga mengajaksaksi korban bersamasama mencari terdakwa untuk memintauang pembelian kayu Rp 1,200.000,yang dibawa oleh terdakwa,yang ketemu di Mojoagung setelah uang diminta tidak diserahkanoleh terdakwa, selanjutnya diajak pulang, saat ditengah jalan yaitudi Dsn.Jaraksantren, Ds.Jarakkulon Kec.Jogoroto, diajak berhentioleh Ichwan, dan saat itu korban mengatakan " KON KATE MLAYUYO NGGOWO DUWITE UWONG
Register : 10-08-2010 — Putus : 11-10-2010 — Upload : 23-08-2011
Putusan PN REMBANG Nomor 106/Pid.B/2010/PN.RBG
Tanggal 11 Oktober 2010 —
308
  • danpakaian saksi hingga telanjang;Bahwa kemudian terdakwa menciumi pipi saksi lalu berusahamemasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, namunkemaluan terdakwa tidak dapat mengeras sehingga tidakdapat masuk ke dalam kemaluan saksi;Bahwa kemudian, karena kemaluan terdakwa tidak dapatmasuk kedalam kemaluan saksi, lalu terdakwa memasukkanjarinya kedalam kemaluan saksi secara berulang ulangdna menciumi kemaluan saksi dan setelah selesai, saksidisuruh pulang oleh terdakwa, sambil menatakan ojokondo kondo uwong
    , nek kondo uwong tak pateni (janganbilang pada orang lain kalau bilang nanti saya bunuh);Bahwa tiga hari kemudian ketika saksi sedang memotongkayu bakar sekitar jam 14.30 WIB, tiba tiba terdakwadatang lalu mengajak saksi ke bawah pohon johar, laluterdakwa menyuruh saksi untuk duduk diatas pangkuanterdakwa, kemudian terdakwa melorotkan celana saksihingga sebatas lutut, lalu memasukkan jarinya ke dalamkemaluan saksi secara berulang ulang setelah itu saksidisuruh untuk memakai celananya kembali dan
    , lalu saksi Sayuti bercerita anak em jare dioengenek ngenek no uwong, saksi bertanya lagi sopoyu ?
    , lalu saksi Sayuti bercerita anak em jare di ngenek ngenek no uwong, saksi bertanyalagi sopo yu ?
    menciumi pipi saksi korban laluberusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksikorban, namun kemaluan terdakwa tidak dapat mengerassehingga tidak dapat masuk ke dalam kemaluan = saksikorban;Bahwa kemudian, karena kemaluan terdakwa tidak dapatmasuk kedalam kemaluan = saksi korban, lalu terdakwamemasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi korban secaraberulang ulang dna menciumi kemaluan saksi korban dansetelah selesai, saksi korban disuruh pulang olehterdakwa, sambil mengatakan ojo kondo kondo uwong
Register : 06-06-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 596/Pid.Sus/2018/PN Kis
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
Ivan Najjar Alavi, SH
Terdakwa:
Andika Alias Dika
194
  • Medang DerasKabupaten Batu Bara, kemudian saksi MUHAMMAD EFENDI bersamadengan saksi RIKI ARIFIANTO menindak lanjuti informasi tersebut dansesampainya di sebuah rumah di Lingkungan V Kelurahan PangkalanDodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara , saksiMUHAMMAD EFENDI bersama dengan saksi RIKI ARIFIANTOmelakukan penggerekan di lokasi rumah dan tepatnya diruangan tengahrumah saksi MUHAMMAD EFENDI bersama dengan saksi RIKIARIFIANTO menangkap terdakwa Andika Als Dika sedangkaESn temanterdakwa Uwong
    berisikan narkotika shabuditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri sedangkan 2 (dua)plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu ditemukan oleh saksidi kantong celana belakang sebelah kanan ,1 (satu) kotak rokok merkMarcopolo tempat penyimpanan narkotika shau dan 1(satu) buah mancisbekas yang ujungnya terdapat jarum didalam kantong celana depansebelah kanan dan setelah di interogasi oleh saksi bahwa narkotikashabu tersebut adalah milik terdakwa ANDIKA ALS DIKA yang dibelinyadari UWONG
    MUHAMMAD EFENDI bersamadengan saksi RIKI ARIFIANTO menindak lanjuti informasi tersebut danHalaman 4 dari 14 Putusan Nomor: 596/Pid.Sus/2018/PN Kissesampainya di sebuah rumah di Lingkungan V Kelurahan PangkalanDodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara , saksiMUHAMMAD EFENDI bersama dengan saksi RIKI ARIFIANTOmelakukan penggerekan di lokasi rumah dan tepatnya diruangan tengahrumah saksi MUHAMMAD EFENDI bersama dengan saksi RIKIARIFIANTO menangkap terdakwa Andika Als Dika sedangkan temanterdakwa Uwong
    Batubara karena kejahatannarkotika;Menimbang, bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwaturutdiamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang berisikannarkotika shabu, 1 (Satu) kotak rokok merk Marcopolo sebagai tempatpenyimpanan narkotika shabu dan 1 (satu) buah mancis bekas yangujungnya terdapat jarum;Menimbang, bahwa narkotika shabu tersebut merupakan milik dariterdakwa yang Terdakwa peroleh dari Uwong penduduk Kel.
Register : 22-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pkb
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Prita Sari, S.H.
Terdakwa:
Agustian Als Agus Bin Johan
5925
  • dibuka oleh Terdakwa hingga terlepas.Selanjutnya oleh Terdakwa kedua kaki saksi korban diangkat ke atas denganposisi terbuka lebar, lalu Terdakwa Agustian Alias Agus Bin Johan (Alm)langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban, namun tidakdapat masuk hingga membuat saksi korban menjerit kesakitan, mendengar Jjeritantersebut Terdakwa menghentikan perbuatannya dan setelah itu memberikan uangsebesar Rp 50.000. kepada saksi korban sambil mengatakan Nah untuk kau,jangan ngomong samo uwong
    berulang kali, setelah itubarulah Terdakwa Agustian Alias Agus Bin Johan (Alm) mengarahkan alatkelaminnya dan memasukkan ke dalam dubur dan setelah masuk oleh Terdakwaalat kelaminnya dimaju mundurkannya secara beberapa kali, tibatiba dikejutkanoleh Dodi dan Abduh yang keluar dari dalam kamar lalu menghentikanperbuatannya dan menarik alat kelaminnya dari dalam dubur saksi korban lalupergi menuju ke kamar mandi untuk membuang cairan sperma dan sebelum pergiTerdakwa mengatakan Jangan ngomong samo uwong
    Anak Korban yangsedang tidur; Bahwa kejadian pencabulan tersebut ketika Anak Korban sedang menontontelevisi lalu tangan Anak Korban ditarik oleh Terdakwa menuju ke sofa dalamkamar dan ditelentangkan kemudian Terdakwa membuka baju hingga bugilsetelah itu Terdakwa memeluk tubuh dan mencium bibir Anak Korban secaraberkalikali sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur AnakKorban hingga kurang lebih 7 (tujuh) menit, setelah selesai dan mengenakancelana Terdakwa mengatakan Jangan ngomong samo uwong
    (lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan Nahuntuk kau, jangan ngomong samo uwong lain kalo kau ngomong aku goco(pukul) kau,Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana lalulintas dan angkutan jalan;Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksisaksi yangmeringankan (a de charge) di persidangan;Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN PkbMenimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan
    (lima puluh ribu rupiah)sambil mengatakan Nah untuk kau, jangan ngomong samo uwong lain kalo kaungomong aku goco (pukul) kau;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur melakukan ancaman kekerasan memaksa anaktelah terpenuhi;Ad.3.
Register : 07-05-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 791/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
EFFA MEYLINDA, SH
Terdakwa:
SURYATI BINTI ZAKARIA
316
  • Palembang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi koroban EPRI AMELIA BINTI NANING, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :nn Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketikaterdakwa sedang mencuci pakaian tibatiba anak terdakwa datang sambilberkata BU, BIK IMEL NGOMONGI AKU KATONYO AKU NI KEKANJIANDEPAN LAKI WONG terdakwa menjawab YA ALLOH NAK ALANGKELEMAN UWONG
    keluar rumah dan terdakwa melihat saksi korbansedang duduk didepan bedeng, lalu terdakwa langsung mendekati saksi korbandan tanpa berkata apapun terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiriterdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi korban membalas dengan memukulkepala terdakwa namun terdakwa berhasil menangkis dan terdakwa terjatuh,setelah itu saksi YANI datang melerai terdakwa dan saksi korban, kemudianterdakwa langsung berkata kepada saksi korban BERENTILA MULUT KAUTU DIJAGO JANGAN GALAK FITNAH UWONG
    dan yang menyerangpertama kali adalah benar terdakwa sendiri; Bahwa benar Terdakwa melakukan penyerangan kepada saksi korbandengan cara menampar pipi sebelah kiri sdr Epri Amelia sebanyak 1 (Satu)Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 791/Pid.B/2019/PN Pigkali lalu sdri Epri Amelia bediri dan memukul kearah kepala terdakwanamun terdakwa tangkis dan terdakwa terjatuh kemudian datang sdri Yanimelerai kemudian terdakwa mengatakan kepada sdri Epri AmeliaBerentilanh mulut kau tu dijago jangan galak fitnah uwong
    Nur (Alm) dan juga berdasarkan keterangan terdakwasendiri, bahwa bermula ketika terdakwa sedang mencuci pakaian tibatibaanak terdakwa datang sambil berkata BU, BIK IMEL NGOMONGI AKUHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 791/Pid.B/2019/PN PigKATONYO AKU NI KEKANJIAN DEPAN LAKI WONG terdakwamenjawab YA ALLOH NAK ALANGKE LEMAN UWONG NGOSIPKEKITO karena terdakwa merasa kesal dan emosi, lalu terdakwa langsungkeluar rumah dan terdakwa melihat saksi korban sedang duduk didepanbedeng, lalu terdakwa langsung mendekati
    saksi korban dan tanpaberkata apapun terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri terdakwasebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi koroban membalas dengan memukulkepala terdakwa namun terdakwa berhasil menangkis dan terdakwaterjatuh, setelah itu saksi YANI datang melerai terdakwa dan saksi korban,kemudian terdakwa langsung berkata kepada saksi korban BERENTILAMULUT KAU TU DIJAGO JANGAN GALAK FITNAH UWONG laluterdakwa bergulat dan saling serang dengan saksi korban dan dilerai lagidengan saksi YANI setelah
Putus : 30-04-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1283/Pid.B/2014/PN .Plg
Tanggal 30 April 2014 — MELISA OKTARIA BINTI RAMLAN
4713
  • dan membuka celana panjang saksi korban sebatas lututberikut celana dalam korban setelah itu terdakwa memasukkan jaritangan ke kemaluan saksi korban dan kemudian memasukkan alatkelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam vagina korban danmengoyanggoyangkan selama + 5 menit di dalam kemaluan korbanhingga terdakwa mengeluarkan sepermanya yang ditumpahkan diatas perut korban;Bahwa terdakwa setelah selesai menyetubuhi saksi korbankemudian terdakwa mengantar korban dengan mengatakan kaujangan kasi tau uwong
    kalau aku sudah memperkosa kau, aman kaungejuk tau uwong kau ku bunuh, kemudian korban dan terdakwamemakai kembali celananya selanjutnya terdakwa membawa korbandengan menggendarai sepeda motornya dan diperjalanan korbanditurunkan sambil korban menangis;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlinatkan di depanpersidangan;e Bahwa saksi korban sudah menikah dengan saksi Dedi Santoso;Menimbang. bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidakberkeberatan dan membenarkannya;2.
    kalau aku sudahmemperkosa kau, aman kau ngejuk tau uwong kau ku bunuh;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidakberkeberatan dan membenarkannya;4.
    langsung memukul wajahdan mulut korban serta memukul bagian punggung korban danmenyeretnya ke semaksemak diatas batu nisan;Bahwa kemudian terdakwa mengancam korban membukakan celanapanjang dan celana dalam korban, setelah itu terdakwa memasukkan alatkemaluannya ke dalam vagina korban dan menggoyanggoyangkan selama+ 5 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dibuang diluarkemaluan korban;Bahwa terdakwa setelah melakukan persetubuhan tersebut mengancamkorban dengan berkata kau jangan kasih tau uwong
    kalau aku sudahmemperkosa kau, aman kau ngejuk tau uwong, kau ku bunuh, setelah ituterdakwa dan korban pergi dari tempat kejadian perkara;Bahwa saksi korban sudah menikah dan bukan merupakan isteri terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanterbukti tidaknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 285 KUHP, yang memilikiunsurunsur sebagai berikut :1.
Register : 08-09-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 0189/Pdt.P/2014/PA.Tba
Tanggal 5 Nopember 2014 — PERDATA PEMOHON VS PEMOHON II
111
  • Bahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II telah dilaksanakan sesuaidengan syariat Islam, yaitu dengan berwalikan Pakcik Kandung Pemohon II yangbernama Uwong Jahar dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang bernamaHabibon Panjaitan dan Idris Amto , dengan mahar uang sebesar Rp. 3.000, (tigarupiah);Bahwa status Pemohon I dan Pemohon II sewaktu menikah adalah Jejaka danGadis;Bahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dilaksanakan dengan kerelaankedua belah pihak dan persetujuan dari kedua belah
    sebagai berikut:e Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon I bernama M.Isah dan Pemohon IIbernama Mahyuni;e Bahwa Saksi mempunyai hubungan tetangga dengan Pemohon I danPemohon IJ;e Bahwa Saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon II melangsungkanpernikahan pada 05 Juni 1986;e Bahwa Saksi hadir saat Pemohon I dan Pemohon II melangsungkanpernikahan;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahan di rumahorang tua Pemohon II;e Bahwa Wali Nikah Pemohon I dengan Pemohon II adalah Paman PemohonII bernama Uwong
    Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi Tahun 2013 Mahkamah Agung RepublikIndonesia;Menimbang, bahwa para Pemohon telah hadir dalam persidangan, selanjutnyaPemohon I dan Pemohon II telah menyampaikan dan memberikan keterangan tentangmaksud dan tujuannya mengajukan permohonan Itsbat Nikah ini yang pada pokoknyaadalah Pemohon I dan Pemohon II mohon ditetapkan/diitsbatkan pernikahannya yangterjadi pada 05 Juni 1986 di Tanjungbalai, dinikahkan oleh wali nikah pada waktu ituadalah Uwong
    tertulisserta saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon tersebut diatas, majelis telahmenemukan fakta dalam persidangan ini yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa berdasarkan alat bukti P.2 dan P.3, Pemohon I dan Pemohon II sebagaiorang yang berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai;2 Bahwa Pemohon I telah menikah secara agama Islam dengan Pemohon II yangdilangsungkan pada tanggal 05 Juni 1986 M. dalam wilayah Kantor UrusanAgama Kecamatan Tanjungbalai, Wali Nikah bernama Uwong
Register : 12-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 638/Pid.B/2020/PN SDA
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
WAHYU DWI PRASETYO, SH. MH.
Terdakwa:
AGUNG LESMONO ALIAS TIYOK
9022
  • jenis sabit dengan pegangan yangterbuat dari kayu, sebelum masuk kedalam rumah Saksi WIDI SULISTIYONO tersebut,terdakwa memecah kaca jendela rumah Saksi WIDI SULISTIYONO dengan menggunakan batulalu terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Saksi WIDI SULISTIYONOdan terdakwa menegur dengan kalimat Awakmu ojok ngrasani aku ae, ojok duwe pikirannegative ae (artinya : Kamu jangan membicarakan saya saja, jangan punya pikiran jeleksaja), lalu Saksi WIDI SULISTIYONO menjawab Aku gak ngurusi uwong
    sebelum masuk kedalam rumah Saksi WIDI SULISTIYONO tersebut,terdakwa memecah kaca jendela rumah Saksi WIDI SULISTIYONO dengan menggunakan batulalu terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Saksi WIDI SULISTIYONOHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 638/Pid.B/2020/PN SDAdan terdakwa menegur dengan kalimat Awakmu ojok ngrasani aku ae, ojok duwe pikirannegative ae (artinya : Kamu jangan membicarakan saya saja, jangan punya pikiran jeleksaja), lalu Saksi WIDI SULISTIYONO menjawab Aku gak ngurusi uwong
    yang mengenai pada bagian punggung atas telapak tangan kiri diantarajari telunjuk dan jari tengah;Bahwa awalnya Terdakwa datang kerumah saksi sambil memecah kaca jendela bagiandepan lalu masuk kedalam rumah sambil membawa senjata tajam jenis sabit yangdipegang dengan tangan kanannya dan marah marah sambil berbicara Awakmu ojokngrasani aku ae, ojok duwe pikiran negative ae (artinya : Kamu jangan membicarakansaya Saja, jangan punya pikiran jelek saja);Bahw kemudian Saksi menjawab Aku gak ngurusi uwong
    mengenai pada bagian punggung atas telapak tangan kiri diantara jari telunjuk danjari tengah; Bahwa awalnya Terdakwa datang kerumah saksi sambil memecah kaca jendela bagiandepan lalu masuk kedalam rumah sambil membawa senjata tajam jenis sabit yangdipegang dengan tangan kanannya dan marah marah sambil berbicara Awakmu ojokngrasani aku ae, ojok duwe pikiran negative ae (artinya : Kamu jangan membicarakansaya Saja, jangan punya pikiran jelek saja), lalu Saksi WIDI SULISTIYONO menjawab Akugak ngurusi uwong
    dirumahnya sambil membawa senjata tajam jenissabit dengan pegangan yang terbuat dari kayu, sebelum masuk kedalam rumah SaksiWIDI SULISTIYONO tersebut, Terdakwa memecah kaca jendela rumahnya lalu Terdakwalangsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Saksi WIDI SULISTIYONO danTerdakwa menegur dengan kalimat Awakmu ojok ngrasani aku ae, ojok duwe pikirannegative ae (artinya : Kamu jangan membicarakan saya saja, jangan punya pikiran jeleksaja), lalu Saksi WIDI SULISTIYONO menjawab Aku gak ngurusi uwong
Register : 18-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN WONOGIRI Nomor 34/Pid.B/2015/PN Wng
Tanggal 28 April 2015 — FERY WIDYASTANTO bin SAMIN, ADHI KRISNA MUKTI bin SRI SUBAGYO.
334
  • sing iso dijupuk, dijupuk wae yo (Nanti kalauada barang yang bisa diambil, diambil saja ya) dan Eko Raharjo binTukiran menjawab Ya rapopo (Ya, tidak apaapa) dan terdakwa FeryWidyastanto bin Samino serta Adhi terdakwa Krisna Mukti bin Sri Subagyomenjawab lyo (lya);Bahwa sekira pukul 21.30 wib mereka berempat tiba di barang buktiSat Lantas Polres Wonogiri masuk melalui pintu bagian belakangkemudian Yosi Arti Asma Atiga bin Djyono dan Eko Raharjo bin Tukiranturun dari mobil mengatakan Mengko yen ono uwong
    untukmelihatlihat mobil yang kecelakaan di Sat Lantas PolresWonogiri dan Saksi Yosi Arti Asma Atiga mengatakan, "Mengkonek ono barang sing iso dijupuk, dijupuk wae yo (nanti kalauada barang yang bisa diambil, diambil saja ya) dan disepakatioleh Saksi Eko Raharjo dan para Terdakwa ;e Bahwa pada pukul 21.30 WIB sesampainya di Kantor SatLantas Polres Wonogiri Terdakwa memarkir mobil di pintugerbang belakang kantor kemudian Terdakwa mengatakankepada Saksi Adhi Krisna Mukti dan Saksi Fery Widyastanto,Mengko yen ono uwong
    mobil yang kecelakaan di Sat Lantas PolresWonogiri dan Saksi Yosi Arti Asma Atiga mengatakan, "Mengkonek ono barang sing iso dijupuk, dijupuk wae yo (nanti kalauada barang yang bisa diambil, diambil saja ya) dan disepakatioleh Terdakwa, Terdakwa II, dan Saksi Eko Rahario ;e Bahwa pada pukul 21.30 WIB sesampainya di Kantor SatLantas Polres Wonogiri Terdakwa memarkir mobil di pintugerbang belakang kantor kemudian Saksi Yosi Arti Asma Atigamengatakan kepada Terdakwa dan Terdakwa Il, Mengko yenono uwong
    Atiga mengajak untukmelihatlihat mobil yang kecelakaan di Sat Lantas PolresWonogiri dan Saksi Yosi Arti Asma Atiga mengatakan, "Mengkonek ono barang sing iso dijupuk, dijupuk wae yo (nanti kalau15ada barang yang bisa diambil, diambil saja ya) dan disepakatioleh para Terdakwa dan Saksi Eko Raharjo ;e Bahwa pada pukul 21.30 WIB sesampainya di Kantor SatLantas Polres Wonogiri Terdakwa memarkir mobil di pintugerbang belakang kantor kemudian Saksi Yosi Arti Asma Atigamengatakan kepada Mengko yen ono uwong
    mengajakuntuk melihatlihat mobil yang kecelakaan di Sat Lantas Polres Wonogiridan Saksi Yosi Arti Asma Atiga mengatakan, Mengko nek ono barangsing iso dijupuk, dijupuk wae yo (nanti kalau ada barang yang bisadiambil, diambil saja ya) dan disepakati oleh para Terdakwa dan SaksiEko Raharjo ;Menimbang, bahwa pada pukul 21.30 WIB sesampainya di KantorSat Lantas Polres Wonogiri Terdakwa memarkir mobil di pintu gerbangbelakang kantor kemudian Saksi Yosi Arti Asma Atiga mengatakankepada Mengko yen ono uwong
Register : 16-12-2014 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 862/Pid/B/2014/PN.Sky
Tanggal 9 Februari 2015 — SARBINI ALS TUKUL ALS BENE BIN (ALM) NANG NGUNING
13557
  • barang ini dititipkan kepada siapa),kemudian terdakwa menjawab ntip dengan aku (dititipkan kepada saya), lalu korbanmenjawab lagi cubo kumpulke laporke dengan kepala pasar duitnyo gek bagi (cobakumpulkan, laporkan ke Kepala Pasar, nanti hasilnya dibagi), kemudian terdakwamenjawab lagi dengan nada yang tinggi pasar ini dak lelang kau dak berhak ngatur(pasar ini tidak pernah diadakan lelang untuk kepengurusannya jadi kamu tidak berhakmengaturnya), kemudian korban menjawab kau nak dihargoi haru hargoi uwong
    kemudianterdakwa menjawab ntip dengan aku (dititipkan kepada saya), lalu korbanmenjawab lagi cubo kumpulke laporke dengan kepala pasar duitnyo gekbagi (coba kumpulkan, laporkan ke Kepala Pasar, nanti hasilnya dibagi),kemudian terdakwa menjawab lagi dengan nada yang tinggi pasar ini daklelang kau dak berhak ngatur (pasar ini tidak pernah diadakan lelang untukkepengurusannya jadi kamu tidak berhak mengaturnya);e Bahwa mendengar perkataan korban tersebut, kemudian korban menjawabkau nak dihargoi haru hargoi uwong
    kemudianterdakwa menjawab ntip dengan aku (dititipkan kepada saya), lalu korbanmenjawab lagi cubo kumpulke laporke dengan kepala pasar duitnyo gekbagi (coba kumpulkan, laporkan ke Kepala Pasar, nanti hasilnya dibagi),kemudian terdakwa menjawab lagi dengan nada yang tinggi pasar ini daklelang kau dak berhak ngatur (pasar ini tidak pernah diadakan lelang untukkepengurusannya jadi kamu tidak berhak mengaturnya);Bahwa mendengar perkataan korban tersebut, kemudian korban menjawabkau nak dihargoi haru hargoi uwong
    11 dari 16 Putusan Nomor 862/Pid/Sus/2014/PN.Sky.kepada saya), lalu korban menjawab lagi cubo kumpulke laporke dengan kepala pasarduitnyo gek bagi (coba kumpulkan, laporkan ke Kepala Pasar, nanti hasilnya dibagi),kemudian terdakwa menjawab lagi dengan nada yang tinggi pasar ini dak lelang kaudak berhak ngatur (pasar ini tidak pernah diadakan lelang untuk kepengurusannya jadikamu tidak berhak mengaturnya), mendengar perkataan korban tersebut, kemudiankorban menjawab kau nak dihargoi haru hargoi uwong
Register : 23-04-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PN PURWOREJO Nomor 72/Pid.B/2015/PN Pwr
Tanggal 1 Juni 2015 — ARI KURNIAWAN Bin TUGINO
13658
  • jangankencanfkencang), atas perkataan dari saksi Tutur Widi Karyanto bin DarmoTugino tersebut terdakwa tidak terima, yang selanjutnya pada waktu dan tempatsebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi rumah saksi Tutur WidiKaryanto bin Darmo Tugino yakni di Desa Condongsari RT 01 RW 02Kecamatan Banyuurip Purworejo, sesampainya di rumah saksi Tutur WidiKaryanto bin Darmo Tugino terdakwa menggebrakgebrak pintu rumah danmengayunayunkan sabit sambil berteriakteriak dengan berkata wingi aku rasido mateni uwong
    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :e Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 18.30WIB, Terdakwa mendatangi rumah Tutur Widi yang beralamat di DesaCondongsari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, Terdakwamengancam akan membunuh Tutur Widi Karyanto sambil membawasabit dan mengatakan wingi aku ra sido mateni uwong
    Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi yang salingbersesuaian dengan Keterangan Terdakwa dan barang bukti maka MajelisHakim dapat menarik faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 18.30WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi Tutur Widi yang beralamat diDesa Condongsari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejokemudian Terdakwa mengancam akan membunuh saksi Tutur WidiKaryanto sambil mengacungkan sabit dan mengatakan wingi aku ra sidomateni uwong
    dihalanghalangi ataue membiarkan, maksudnya agar korban mengalami sesuatu keadaan yangtidak dikehendaki oleh korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan sebagaiberikut :e Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 18.30WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi Tutur Widi yang beralamat diDesa Condongsari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejokemudian Terdakwa mengancam akan membunuh saksi Tutur WidiKaryanto sambil mengacungkan sabit dan mengatakan wingi aku ra sidomateni uwong
    menyatakan maksud niat atau rencana untukmelakukan sesuatu yang merugikan atau mencelakakan pihak lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitarpukul 18.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi Tutur Widi yang beralamatdi Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo kemudianTerdakwa mengancam akan membunuh saksi Tutur Widi Karyanto sambilmengacungkan sabit dan mengatakan wingi aku ra sido mateni uwong
Register : 18-12-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 496/Pid.B/2019/PN Pkb
Tanggal 11 Februari 2020 — Penuntut Umum:
Nur Afrida, S.H
Terdakwa:
Hengki Setiawan Bin Re Suharyanto
177
  • Bahwa kemudian saat itu. juga Korban INDAHSETIANINGSIH BINT RE SUHARYANTO bersama dengan Saksi MAYHENDRI BIN H MADANI MANSYUR masuk ke dalam rumah dan menghampirilbu Korban, lalu Korban INDAH SETIANINGSIH BINTI RE SUHARYANTOberkata kepada Terdakwa HENGKI SETIAWAN BIN RE SUHARYANTO ibudak katek duit ibu sudah pensiun, makonyo jadi uwong tuh begawe Terdakwayang mendengra perkataan Korban INDAH SETIANINGSIH BINTI RESUHARYANTO pun marah kepada Korban dan langsung mengambil pisau didapur dan kemudian
    duduk di dalamruang tamu rumah bersama dengan May Hendri Bin H Madani Mansyur, lalukemudian Terdakwa menggedorgedor pintu kamar ibu saksi yang pada saatitu sedang berada di dalam kamar sambil berteriak meminta uang kepada Ibusaksi namun lbu saksi menjawab bahwa ibu saksi tidak mempunyai uang.kemudian saat itu juga Saksi bersama dengan May Hendri Bin H MadaniMansyur masuk ke dalam rumah dan menghampiri lbu saksi, lalu Saksiberkata kepada Terdakwa ibu dak katek duit ibu sudah pensiun, makonyojadi uwong
    menggedorgedor pintu kamar lbu Terdakwayang juga ibu korban yang pada saat itu sedang berada di dalam kamarsambil berteriak meminta uang kepada Ibu kandung Terdakwa yang juga ibukorban;Bahwa Terdakwa meminta uang kepada Ibu Terdakwa yang juga ibu korbanyang juga ibu korban untuk bayar spp anak Terdakwa dan untuk modal kerjanamun Ibu Terdakwa yang juga ibu korban mengaku tidak memiliki uang;Bahwa lalu Korban Indah Setianingsih berkata kepada Terdakwa ibu dakkatek duit ibu sudah pensiun, makonyo jadi uwong
    Setianingsih Binti Re Suharyanto (yang adalah juga ibu dariTerdakwa) tidak mempunyai uang. kemudian saat itu juga saksi IndahSetianingsih Binti Re Suharyanto bersama dengan Saksi May Hendri Bin HMadani Mansyur masuk ke dalam rumah dan saksi Indah Setianingsih BintiRe Suharyanto menghampiri Ibu dari saksi Indah Setianingsih Binti ReSuharyanto (yang adalah juga ibu dari Terdakwa), lalu saksi IndahSetianingsih Binti Re Suharyanto berkata kepada Terdakwa ibu dak katekduit ibu sudah pensiun, makonyo jadi uwong
    Setianingsih Binti Re Suharyanto (yang adalah juga ibu dari Terdakwa)tidak mempunyai uang. kemudian saat itu juga saksi Indah Setianingsih Binti ReSuharyanto bersama dengan Saksi May Hendri Bin H Madani Mansyur masukke dalam rumah dan saksi Indah Setianingsih Binti Re Suharyanto menghampirilbu dari saksi Indah Setianingsih Binti Re Suharyanto (yang adalah juga ibu dariTerdakwa), lalu saksi Indah Setianingsih Binti Re Suharyanto berkata kepadaTerdakwa ibu dak katek duit ibu sudah pensiun, makonyo jadi uwong