Ditemukan 30 data
7 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (SARJANA bin KARSAM) terhadap Penggugat (NINING KURNINGSIH alias NUNUNG KURNIASIH binti WAPIN) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada
30 — 2
Wapin Simbolon, SH., MHLongser Sormin, SH., MH.Panitera PenggantiIman Juniawan, SH., MHHim 22 dari 22 hlm Putusan Nomor. 151/Pid.Sus/2016/PN.BdgHim 23 dari 22 hlm Putusan Nomor. 151/Pid.Sus/2016/PN.Bdg
126 — 42
;kemudian pimpinan cabang memanggil Wapin kredit untuk mengecek legalitasdokumen perusahaan, Legalitas kontrak, Legalitas Debitur dan pengecekan lokasiproyek dan anggunan ;e selanjutnya Wapin membuat laporan Yuridis kemudian laporan tersebutdisampaikan untuk ditindak lanjuti kemudian Kabag memerintahkan saksiuntuk melakukan analisa untuk disampaikan ke Tim Komite dan setelahHalaman 77 dari 216 Putusan Nomor 78/Pid.B/2014/PNLsmditanda tangani semuanya dikeluarkan cover note dari notaris kemudiandilakukan
bagian kredituntuk diproses ;Wapin memerintahkan bagian legal untuk mengecek usaha, legalitas dukumenperusahaan, cekin on the Spot dan cheking anggunan dan membuat laporan ;Usaha milik sendiri, lokasi usaha dipusat pasar, anggunan milik orang tua debitur ;e Selanjutnya disampaikan ke Tim Komite dan setelah ditanda tanganisemuanya dikeluarkan cover note dari notaris kemudian dilakukanpengesahan oleh kabag kredit yang mana untuk dapat dicairkan kredit;e Bahwa dalam proses kredit atas nama Taufiq (
CV.Double A) daripermohonan sampai pencairan kredit adalah :Permohonan kredit pada tanggal 22 Maret 2010 kepada Pimpinan Cabang sebesarRp.2.000.000.000. dan pimpinan mendisposisikan kepada Wapin bagian kredituntuk diproses ;Wapin memerintahkan bagian legal untuk mengecek usaha, legalitas dukumenperusahaan, cekin on the Spot dan cheking anggunan rumah dan tanah bersertifkat danmembuat laporan ;Selanjutnya disampaikan ke Tim Komite dan setelah ditanda tanganisemuanya dikeluarkan cover note dari notaries
Operasional ;e Kabag Umum ;e Kabag Operasional ;e Kabag Laporan ;Wapin Pemasaran ;e Kabag Kredit Komersil ;e Kabag Legal ;e Kabag Kredit Konsumtif ;e Kabag Penyelesaian Kredit ;Kantor Capem ;e Bahwa dibawah Wapin Pemasaran ada Kabag Komersial, Kabag Legal,Kabag Kredit Konsumtif dan Kabag Penyelesaian Kredit serta KantorCapem, secara umum mereka melakukan:Melakukan pengawasan Administrasi ;Mengawasi kinerja pegawai ;Melaksanakan sesuai dengan SOP ;SOP dibuat dari kantor pusat oleh Konsultan sesuai
saksi baru akan melelangkalau sudah sampai (satu) tahun;Bahwa ada objek yang akan saksi lelang dan sudah laku seharga Rp.35.000.000.000, (tiga puluh lima milyar) tetapi saksi sudah dicopot darijabatan;Bahwa dari hasil penagihan kembali dengan SK dapat Rp.21.000.000.000.dan dari hasil lelang dan laku dengan harga Rp. 35.000.000.000, (tiga puluhlima milyar), uang tersebut disetor kembali ke Bank Aceh;Bahwa kredit saksi berikan sudah mulai proses dan sudah terpenuhipersyaratan dan yakin saksi dan wapin
187 — 84
Wapin Kredit (berkas terpisah) menandatanganiAkta Perjanjian Kedrit (PK) Nomor 15 antara dr. AMAH dengan PT.Bank Mega Cabang Bengkulu hariSelasa tanggal 7 Juni 2011 sekira Jam 08.20 WIB di Kantor Notaris RIZFITRIANI ALAMSYAH, SHBengkulu.
Amah adalah sdrANDESPEN, SE selaku Pjs Wapin Kredit saat itu dan Sdr Eko Laksono Rudito, S.Si selakuPimpinan PT. Bank Mega Cabang Bengkulu;Bahwa penarikan uang tunai dari rekening tabungan harus melalui slip penarikan yang telahdisediakan oleh PT.
AMAH adalah sdr HAEKAL M.AZIR (Account Officer ), sdr ANDESPEN,SE (selaku Pjs Wapin Kredit ), Bapak EKO LAKSONO RUDITO, S.Si (selaku Pimpinan PT. BankMega Tbk Cabang Bengkulu).
Bank Mega Cabang Bengkulu yang menjabat sebagai Komite Kredit Cabangdalam proses pemberian kredit konsumen untuk Mega Griya untuk Debitur atas nama dr Amahadalah sdr Haekal M Azir selaku Account Officer (AO), sdr Andespen selaku Pjs Wapin Kredit, dansaya sendiri selaku Peminpin Cabang.Bahwa tugas Komite Kredit Cabang dalam hal pemberian kredit konsumen KPR Mega Griya untukdebitur atas nama dr.
Aplikasi 240520110216700001 Tanggal 24 Mei 2011 PerihalPermohonanFasilitas Kredit A/n Amah yang ditandatangani oleh Terdakwa Eko Laksono Ruditoselaku Pimpinan Cabang, Andespen selaku Pjs Wapin Kredit dan Haekal M. Azir selaku AOConsumer;Memo Keputusan Komite Kredit kawil Medan No.
156 — 106
.~ Bahwa Memo Pencairan Fasilitas Kredit Nomor : 243/CONSBKL/MKT/VI/ 11 tanggal 7Juni 2011 berdasarkan Surat Permohonan Kredit KPR Mega Griya Debitur an.AMAH tanggal 24Maret 2011, Memo Analisa Kredit (MAK) No.240520110216700001 tanggal 24 Mei 2011, LembarKeputusan Kredit (LKK) Nomor : 316/L.KK/WILMDN/CONS/V/11, yang telah diusukkan danditanda tangani oleh bagian Marketing yaitu terdakwa (AO), saksi ANDESPEN, SE Alias IPEN binM.DAILAMI selaktu WAPIN KREDIT, diperiksa dan ditanda tangani oleh saksi
Dr.Amah adalah sdr ANDESPEN, SE selaku Pjs Wapin Kredit saat itu dan Sdr Eko LaksonoRudito, S.Siselaku Pimpinan PT. Bank Mega Cabang Bengkulu;Bahwa penarikan uang tunai dari rekening tabungan harus melalui slip penarikan yang telahdisediakan oleh PT.
AMAH adalah sdr HAEKAL M.AZIR (Account Officer ),sdr ANDESPEN, SE (selaku Pjs Wapin Kredit ), Bapak EKO LAKSONO RUDITO, S.Si(selaku Pimpinan PT. Bank Mega Tbk Cabang Bengkulu). Dengan artian semua informasiyang tertuang dan tertulis didalam Memo Analisa Kredit telah diverifikasi oleh ketiga orangtersebut;Bahwa sewaktu pencairan rekening atas nama Lenterina Situmorang tanggal 7 Juni 2011oleh dr.
Bank Mega Cabang Bengkulu yang menjabat sebagai Komite KreditCabang dalam proses pemberian kredit konsumen untuk Mega Griya untuk Debitur atasnama dr Amah adalah sdr Haekal M Azir selaku Account Officer (AO), sdr Andespen selakuPjs Wapin Kredit, dan saya sendiri selaku Peminpin Cabang.Bahwa tugas Komite Kredit Cabang dalam hal pemberian kredit konsumen KPR Mega Griyauntuk debitur atas nama dr.
Aplikasi 240520110216700001 Tanggal 24 Mei 2011Perihal PermohonanFasilitas Kredit A/n Amah yang ditandatangani oleh saksi Eko LaksonoRudito selaku Pimpinan Cabang, Andespen selaku Pjs Wapin Kredit dan Haekal M. Azirselaku AO Consumer; Memo Keputusan Komite Kredit kawil Medan No.
97 — 48
WAPIN Kredit dan selaku Anggota Komite Kredit dengan sengajatidak melaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap6ketentuan dalam undangundang dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berlakubagi bank, sebagaimana yang tertuang didalam BAB III.5.3 dan BAB IV7 Komite Kredit Nomor3.2 Buku Pedoman kredit Konsumen PT.Bank Mega TBK Edisi November 2008 yang berbunyi : Pejabat Bank yang melakukan Survey (tinjauan lokasi) untuk total flafont kredit antaraRp
Dr.Amah adalah sdr ANDESPEN, SE selaku Pjs Wapin Kredit saat itu dan Sdr Eko LaksonoRudito, S.Siselaku Pimpinan PT. Bank Mega Cabang Bengkulu;Bahwa penarikan uang tunai dari rekening tabungan harus melalui slip penarikan yang telahdisediakan oleh PT.
AMAH adalah sdr HAEKAL M.AZIR (Account Officer ),sdr ANDESPEN, SE (selaku Pjs Wapin Kredit ), Bapak EKO LAKSONO RUDITO, S.Si(selaku Pimpinan PT. Bank Mega Tbk Cabang Bengkulu). Dengan artian semua informasiyang tertuang dan tertulis didalam Memo Analisa Kredit telah diverifikasi oleh ketiga orangtersebut;Bahwa sewaktu pencairan rekening atas nama Lenterina Situmorang tanggal 7 Juni 2011oleh dr.
Bank Mega Cabang Bengkulu yang menjabat sebagai Komite KreditCabang dalam proses pemberian kredit konsumen untuk Mega Griya untuk Debitur atasnama dr Amah adalah sdr Haekal M Azir selaku Account Officer (AO), sdr Andespen selakuPjs Wapin Kredit, dan saya sendiri selaku Peminpin Cabang.Bahwa tugas Komite Kredit Cabang dalam hal pemberian kredit konsumen KPR Mega Griyauntuk debitur atas nama dr.
Aplikasi 240520110216700001 Tanggal 24 Mei 2011Perihal PermohonanFasilitas Kredit A/n Amah yang ditandatangani oleh saksi Eko LaksonoRudito selaku Pimpinan Cabang, Andespen selaku Pjs Wapin Kredit dan Haekal M. Azirselaku AO Consumer; Memo Keputusan Komite Kredit kawil Medan No.
164 — 50
., BiayaBiaya :Ongkos panggil : Rp. 1.195.000,Sita Jaminan : Ro. 1.616.000,Materai : Ro. 5.000,Redaksi : Rp. 6.000,Jumlahribu ruptiah) ;WAPIN SIMBOLON, SH.MH.,: Rp. 2.822.000, (dua juta delapan ratus dua puluh duaPutusan No. 01/Pdt.G/2015/PN.Mdn Halaman 33
49 — 1
Pembelian dan pemasangan pipa paralon inchi merk Wapin Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 2.26. Sisa Pinjaman di Bank BTPN dengan pinjaman sejumlah Rp. 86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) transaksi 5 Januari 2012 dan Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) transaksi 28 Oktober 2014, terhitung sejak tanggal 18 April 2016; 3.
55 — 15
Barabai ditujukan kepada RANTY SILVIA, SH yg ditandatangani oleh Supardi sbg Wapin, tertanggal Barabai, -7 september 2010 ;---------------------16. 1 (satu) Berkas surat kuasa atas nama DANIEL BUDIRAHAJU dan LEKHI MUKTI, SE. ;----------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) Berkas surat kuasa atas nama LEKHI MUKTI, SE dan SUWARTINI ;---------------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keterangan
126 — 39
Barabai ditujukan kepada RANTY SILVIA, SH yg ditandatangani oleh Supardi sbg Wapin, tertanggal Barabai, -7 september 2010 ;----------------------11) 1 (satu) Berkas surat kuasa atas nama DANIEL BUDIRAHAJU dan LEKHI MUKTI, SE ;-------------------------------------------------------------------------------------12) 1 (satu) Berkas surat kuasa atas nama LEKHI MUKTI, SE dan SUWARTINI;13) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No. 254/NRS/IX/2010 yg ditandatangani Notaris Pejabat Pembuat Akta