Ditemukan 126 data
147 — 25
konfirmasiSurat Nomor: S3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670001 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Dalam PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan RepublicRakyat China), yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as whollyproduced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there.Product obtained from live animals
122 — 26
dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nom193339 tanggal 17 Mei 2013 Penetapan BM 15% BEBAS 100% yang ditetapkanTerbanding menjadi BM 15% (MEN);bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnya Tarif BeaMasuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ASEANChirFree Trade Area (ACFTA). bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MEN atasimportasi, yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena barang dari Sub heading 5705.tidak termasuk dalam kategory wholly
menyampaikan semua dokumendokumen sesuai Undan,undang Kepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti Proceed Devisa Imporyang dibayar per rekening bank devisa;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1333006048110005 tanggal 2 Mei 201kedapatan halhal sebagai berikut:e bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFNimportasi, yang dilakukan oleh Pemohon Bandkarena barang dari Sub heading 5705.00 titermasuk dalam kategory wholly
Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed toriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produce.obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred
129 — 28
SKA ACFTA.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukanimportasi barang berupa TYS221 Emergency Lamp (2 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan dengan PIBNomor 219652 tanggal 04 Juni 2013, dengan pos tarif bea masukdiberitahukan 8513.10.90.00 BM 0% (ACFTA) yang kemudianditetapkan oleh Terbanding menjadi BM 5% (MEN), dengan alasankarena barang impor bukan merupakan wholly
Products which are wholly obtained of produced as set out anddefined in Rule 3, orb. Products not wholly produced or obtained provided that the saidproducts are eligible under Rule 4, Rule 5 and Rule 6:Rule 3" Wholly Obtained "Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be consideredas wholly produced or obtained in a party:(a) Plant! and plant products harvested, picked or gathered there;(b) Live animals?
Wholly Obtained (WO) adalahbarang yang sepenuhnya dihasilkan, diambil dan atau diproduksi di suatunegara.
Kriteria dari Wholly Obtained :a. Plant! and plant products harvested, picked or gathered there,b. Live animals? born and raised there;c. Product? obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;d. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture,gathering or capturing conducted there,e. Minerals and other naturally occurring substances, not included inparagraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed orbeneath their seabed,f.
In themanufacture of the product, all the materials used were wholly obtained inChina.
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
For the purposes of column 4 of this Annex:WO means that the good must be wholly produced or obtained inaccordance with Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter 3 (Rulesof Origin); ...Selanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (Originating Goods) ofChapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
For the purposes of this Chapter, a good shall be treated as anoriginating good if it is either:(a) Wholly produced or obatained in a Party as provided in Article3 (Goods Wholly Produced or Obtained); ...Pada Article 3 dijelaskan sebagai berikut:Article 3Goods Wholly Produced or ObtairtedFor the purposes of Article 2.1 (a) (Originating Goods), the followinggoods shall be considered as wholly produced or obtained:(b) live animals born and raised in a Party;Sehingga dapat diartikan bahwa barang yang
For the purposes of this Chapter, a good shall be treated asan originating good if it is either :(a) Wholly produced or obatained in a Party as provided inArticle 3 (Goods Wholly Produced or Obtained),.......: :Pada Article 3 dijelaskan sebagai berikut :Article 3Goods Wholly Produced or ObtainedFor the purposes of Article 2.1(a) (Originating Goods), thefollowing goods shall be considered as wholly produced orobtained:(b) live animals born and raised in a Party;Sehingga dapat diartikan bahwa barang
Wholly Obtained Or Produced;2. Non Originating Material (Regional Value ContentRvc TidakLebih Dari 40% Atau Mengalami Change In Tariff Classification Ctc Pada Level 4Digit);Halaman 25 dari 31 halaman. Putusan Nomor 950/B/PK/PJK/20153.
Diproduksi Di Suatu Negara Anggota Aanzfta DenganMenggunakan Material Yang Berasal Dari Satu NegaraAnggota Aanzfta Atau Lebih;Bahwa yang dimaksud dengan Wholly Obtained atau WhollyProduced adalah barang yang sepenuhnya dihasilkan, diambil danatau diproduksi di suatu negara. Kriteria dari Wholly Obtained atauWholly Produced:b.
142 — 32
combiDeclaration and Certificate) Form E sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% ).bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible utRule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred
140 — 27
7010.90.9000, yang diberitahukan oleh PemohonBanding dengan PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli 2013 ditetapbkan menjadiPembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5% Bebas 100%.bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E134401804650101 tanggal 18 Juni 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebutdalam Form E Nomor: E134401804650101 tanggal 18 Juni 2013 diragukankebenarannya karena 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10) bukanlah jenisbarang yang menggunakan criteria "W0O/Wholly
E133713121311236 (CN5095417)and E133713121311203 (CN4965873) tanggal 13 Januari 2014.bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukungPemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan halhal sebagai berikut:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang tersebutdalam Form E Nomor: E134401804650101 tanggal 18 Juni 2013 diragukankebenarannya karena 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10) bukanlah jenisbarang yang menggunakan criteria "WO0/Wholly
Obtained, sehingga ditetapkan olehTerbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli 2013, Form E Nomor: E134401804650101tanggal 18 Juni 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenabarang impor 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10) bukanlah jenis barangyang menggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif
137 — 24
17 Juni 2013 dengan pembebanan BM 5% BBS 1009yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5%;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
E dansurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasal daChina (WO);bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible utRule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred
126 — 41
E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 pada kolom 8tercantum WO (Wholly Obtained).bahwa berdasarkan Overleaf Notes (Attachment C of Annex 3 to Agreement)poin 3 huruf (i), dinyatakan bahwa Origin Criteria: 3.
For exports to theabove mentioned countries to be eligible for preferential treatment, therequirement is that either: The products wholly obtained in the exportingMember State as defined in Rule 3 of the ASEANChina Rules of Origin.bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChinaFree Trade Area disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalamorigin criterion Wholly Obtained harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3ROO, sebagai berikut:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the
Good obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a) to (i) above.bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN ChinaFree Trade Area di atas, untuk jenis barang SCA Unit tidak termasuk kriteriadalam kategori WO (Wholly Obtained).bahwa Terbanding telah mengirim surat untuk melakukan konfirmasikeabsahan Form E tersebut dengan surat nomor: S2996/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin, namun jawaban surat
konfirmasi masih belum diterima.bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidakdapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehinggaterhadap PIB Nomor: 020642 tanggal 4 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarifBea Masuk umum (MEN) sebesar 10%.Menurut Pemohon Bandingbahwa pokok permasalahan pengguguran/pembatalan Form E Nomor:E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 dimana pada kolom 8 ditulis WO(Wholly Obtained).bahwa pengertian kolom 8 (Origin Criteria) pada
Form E, menurut PemhonBanding sesuai dengan buku Pusdiklat Bea dan Cukai 2013 yang disusun olehDedi Abdul Hadi, S.H., M.Si., adalah sebagai berikut:Origin Criteria Wholly Obtained atau Wholly Produced merupakan salahsatu dari origin criteria yang ada, dimana pada intinya adalah bahwa negarayang terlibat dalam pengadaan atau produksi barang tersebut hanya satunegara (seluruh komponen bahan bakunya berasal dari satu negara dandiproduksi sendiri).bahwa barang impor tersebut di atas pada saat penghitungan
216 — 62
dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidnk terutang/Nihil;Mbahbyut Veafedinling menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013, terdapat multi itemdan keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimana diragukannya Kriteria Ketentuan AsalBarang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Obtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasankarena Form E adalah benar benar Wholly Obtained China (kolom 8) barang asli dari China;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding danketerangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan
Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi MenyeluruhAntara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China),yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating andeligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of thefollowing:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4,Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in aParty:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals
215 — 92
Pemohon Banding karena berdasarkan penelitianterhadap Form E Nomor: E134420180140035 tanggal 4 Juli 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yangtertera pada Form E karena karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena FormE adalah benar benar Wholly
DalamPersetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin ForThe The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligiblefor preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 orRule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:a.
241 — 47
Menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagiterhadap negara baik berupa Bea Masuk maupun pajak dalam rangka imporsehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 053571 tanggal10 Juni 2013 mengingat bahwa Form E Nomor: E133202215230050 yang diterbitkanitu asli dan benar, mengenai Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tercantum diForm E diterbitkan oleh instansi yang berwenang dinegara eksportir, dengandemikian seharusnya dibebaskan Bea Masuk sesuai perjanjian ACFTA
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP1082/WBC.10/2013 tanggal 9September 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukanpenelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNPserta data terkait lainnya.bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly
Referensi E133202215230050 tanggal 24 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S6138/WBC.10/KPP.01/2013tanggal 5 Juli 2013 kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang padakolom 8 Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013
untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas pemenuhan kriteria Wholly
166 — 47
. : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bemasuk karena stempel dan tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengan specintanda tangan dan stempel dan dan diragukan termasuk dalam kategori Wholly Obtainedsehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTAatas importasi Jenis Barang: Pos (Automatic Sealing Machine ... (3 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB), Negara Asal: China, Supplier: Shanghai Angxiang InternationalTrading
Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan: Tanda tangan dan stempel berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel; Pada box 8 mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly Obtained); Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subhead8422.40.00.00 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained".c.
Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) ylebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, haidiberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwen:di negaranegara bersangkutan;b. ...dst;bahwa berdasarkan Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produor obtained in a Party
Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Keran;Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AngeAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Anne"Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tooriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orirequirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligiunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly producecobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born and raised there;Product obtained from live animals referred
121 — 21
adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Fan Guard, Negara asal China dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalamPIB Nomor: 031622 tanggal 10 April 2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar5% (MEN);Mbahyut Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules ofOrigin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);Mbabywaxt FemohurilBdmtdme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of)Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga teijhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk berlaku umum (MEN) 15 % sedangkan menurutPemohon
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 031622 tanggal 10 april 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema ACFTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhiketentuan Wholly
124 — 24
adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Fan Guard & Parts, Gear Box (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 033719 tanggal 16 April 2013;Mbahbywxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules ofOrigin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);MBathnua Reemohon Rahdndgng terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of)Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga teijhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk berlaku umum (MEN) 15 % sedangkan menurutPemohon
KPP.MP.01/2013 tanggal 22 April 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal19 Juni 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800000342575 benar diterbitkan oleh NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dan disebutkan The goodscovered by the certificate were manufactured in several factories in China.In the manufacture of goods allmaterials were Wholly
132 — 29
konfirmasiSurat Nomor: S3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670002 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Dalam PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan RepublicRakyat China), yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as whollyproduced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there.Product obtained from live animals
130 — 23
konfirmasiSurat Nomor: S3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670001 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Dalam PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan RepublicRakyat China), yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as whollyproduced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there.Product obtained from live animals
127 — 25
.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkanTerbanding karena alasan penetapan Terbanding tidaklah mendasar dan tidakmempunyai alasan yang kuat tetapi hanya berdasar penafsiran karena tidakmengetahui pengetahuan barang yang baik sehingga salah mengartikan/memahami butir a sampai i dari kriteria Wholly Obtained.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukanimportasi 5 jenis barang
sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yangdiberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 217154tanggal 01 Juni 2013 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), yangkemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif yangsama dengan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) dengan alasan karenabarang impor bukan merupakan wholly obtained schinggamengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor: SPTNP009431/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal
Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam SUB Nomor: SR1260/KPU.01/2013 tanggal 03Desember 2013, menyatakan sebagai berikut:bahwa yang menjadi permasalahan adalah Pemenuhan Persyaratan Imporpenggunaan E134407J90330085 tanggal 21 Juni 2013, terdapat keraguan atasbarang yang diimpor yaitu Emergency Lamp, atas kerumitan prosesproduksinya sehingga diragukan keseluruhan bahan penyusunnya OriginCriterianya sebagai Wholly Obtained.bahwa sehubungan dengan hasil penelitian atas Form E tersebut diatasdisampaikan
Oleh sebab itu Form E kami ini benar benar asli dan nilaiinvoice kami merupakan nilai transalcsi yang sebenarnya terjadi.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan PenjelasanTertulis Pengganti Bantahan Nomor: 114/COINIMP/II/14 tanggal 24Februari 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:bahwa sesuai dengan criteria Wholly Obtained diatas, jelas disebutkandalam angka 5 dan angka 10 Mineral dan produk alami lainnya, yangdiperoleh dari tanah, perairan, dasar laut atau dibawahnya;
barangbarangyang diproduksi atau diperoleh di negara anggota, sematamatamenggunakan bahan baku sebagaimana butir 19 di atas, atau turunannyaJelas Electric Blower ATS dan Heavy Duty Earth Clamps For Electric XP.Tool 500 A (5 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB) yang kami importermasuk dalam criteria Wholly Obtained, seperti yang tertera dalam kolom 8origin criteria WO.3.3.
122 — 22
Bureau of The Peoples Republic of China nomor201301211 tanggal 17 April 2014;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Ut:Tanjung Priok Nomor S4329/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui balsurat tersebut ditujukan kepada Shanghai EntryExit Inspection & Quarantine BureatThe Peoples Republic of China yang isinya konfirmasi form E noE1333110930330018 tanggal 11 Agustus 2013 yang berkaitan dengan ASEAN China IOCP dan Overleaf notes dengan alasan origin criteria Wholly
nomor E1333110930330tanggal 11 Agustus 2013, didapat halhal sebagai berikut :h.1. jenis barang adalah casual shoes yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbberbeda ukuran dan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunafasilitas Form COO ACTA namun Origin Criteria hanya satu saja atau dikelomposecara global;bahwa alasan Terbanding menolak preferensi tarif ACFTA Pemohon Banding ad:penguraian barang pada form E yang tidak diuraikan secara mendetil bukan berkadengan origin criteria Wholly
106 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
For the purposes of column 4 of this Annex :WO means that the good must be wholly produced or obtained inaccordance with Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter 3 (Rules ofSelanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter3 (Rules of Origin) sebagai berikut :Article 2Originating Goods1.
For the purposes of this Chapter, a good shall be treated as anoriginating good if it is either :Halaman 15 dari 24 halaman Putusan Nomor 188/B/PK/PJK/2016(a) Wholly produced or obatained in a Party as provided in Article 3(Goods Wholly Produced or Obtained)).......: :Pada Article 3 dijelaskan sebagai berikut :Article 3Goods Wholly Produced or ObtainedFor the purposes of Article 2.1(a) (Originating Goods), the followinggoods shall be considered as wholly produced or obtained:(b) live animals born
Wholly Obtained Or Produced;2. Non Originating Material (Regional Value ContentRvc Tidak Lebih Dari40% Atau Mengalami Change In Tariff Classification Ctc Pada Level 4Digit);3. Diproduksi Di Suatu Negara Anggota Aanzfta Dengan MenggunakanMaterial Yang Berasal Dari Satu Negara Anggota Aanzfta Atau Lebih;Bahwa yang dimaksud dengan Wholly Obtained atau Wholly Producedadalah barang yang sepenuhnya dihasilkan, diambil dan atau diproduksi disuatu negara.
Kriteria dari Wholly Obtained atau Wholly Produced:bp. Binatang Hidup yang lahir dan dibesarkan di negara eksportir;Halaman 18 dari 24 halaman Putusan Nomor 188/B/PK/PJK/2016Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan terpenuhinya persyaratan Rules ofOrigin atau Origin Criteria, Pemohon PK berhak mendapatkan preferensialtariff dari Termohon PK;.
139 — 28
100% berasal dari China (WO), ittaka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450722 tanggal 17 Juli 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly
Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly
obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible u1Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred