Ditemukan 86 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PA GARUT Nomor 5674/Pdt.G/2022/PA.Grt
Tanggal 12 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Mengizinkan Pemohon (Hendar bin Nanang) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wiah Hadawiah binti Nanang Sopian) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp435000,00 ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);