Ditemukan 3119 data
192 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
MANITO WORLD tersebut;
MANITO WORLDlawanCV. UMMY SOERDJATIE
MANITO WORLD, yang diwakili oleh President Direktur PT.Manito World, Kim Nam Hyun, berkedudukan di Jalan Siliwangi RT01/01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Banua Sanjaya Hasibuan,S.H. dan kawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor Hukum Banua Sanjaya Hasibuan, S.H. & Partners,beralamat di Panerusan Desa Langensari, Kecamatan SelokanJeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 7 Februari 2018;Pemohon
Monito World hingga selesai kurang lebin Rp2.279.250.000,00(dua miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh riburupiah) ditambah; Kerugian untuk membayar jasa Advokat kepada Kantor Hukum Banua,S.H. & Partners sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barangbarang yang bergerakmaupun yang tidak bergerak diserahkan kepada Penggugat sebagai berikut:a.
MANITO WORLD tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun
92 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MANITO WORLD tersebut;
PT MANITO WORLD VS NANI MARLINA, DK
PUTUSANNomor 43 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialdalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT MANITO WORLD, berkedudukan di JalanSiliwangi, RT 01, RW 01, Desa Benda, KecamatanCicurug, Sukabumi, Jawa Barat, diwakili oleh KimNam Hyun, selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Banua SanjayaHasibuan, S.H., M.H., Advokat/Konsultan Hukumpada Kantor
K/Pdt.SusPHI/2021Perselisinan Hubungan Industrial, maka Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara a quo, sehingga eksepsi Turut Terlawandapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT MANITO WORLD
355 — 0
DWIDAYA WORLD WIDE
178 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DWIDAYA WORLD WIDE tersebut;- Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 206/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, tanggal 6 Oktober 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PT DWIDAYA WORLD WIDE VS DESY YANI
731 — 126
World Yamatex Spinning Mills (Dalam Pailit) >< Tim Kurator PT. World Yamatex Spinning Mills (dalam Pailit)
128 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
WORLD TRANS LOGISTIC
WORLD TRANS LOGISTIC, berkedudukan di Mall ofIndonesia French Walk Louders Blok G, Nomor 1 JalanBoulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pelawan dalam perlawanannya memohon kepada Pengadilan NegeriBanjarmasin untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3:4Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PACIFIC WORLD NUSANTARA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
PT PACIFIC WORLD NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
94 — 47
PT.SEA WORLD INDONESIA >< PT.PEMBANGUNAN JAYA ANCOL TBK CS
Bahwa pada pertemuan pertemuan antara Tergugat Il dengan Penggugat,Tergugat Il selalu menyatakan jika Penggugat menyerahkan bangunan danfasilitas Wahana Undersea World pada hari tersebut, maka WahanaUndersea World akan dibuka keesokan harinya, namun sampai saatgugatan ini diajukan, Penggugat tidak diperkenankan untuk membukakembali operasional Wahana Undersea World..
Bahwa Penggugat mendalilkan fasilitas Undersea World milikPenggugat yang harus dikembalikan kepada Penggugat, padahal obyekUndersea World didasarkan atas Perjanjian Build Operate and Transfer(BOT) yang telah berakhir, fasilitas Undersea World adalah milikTergugat Idan bukan milik Penggugat.19.
No.36/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 makasemua hak pengelolaan Sea World dan kewajibankewajiban yang timbulsehubungan dengan pengelolaan dan pengoperasian Sea World termasukfasilitas pindah dari Penggugat kepada Tergugat I.Bahwa Akta No.81/1992 dan Akta No.36/2015 adalah Perjanjian yangdibuat secara otentik sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata jo.
TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT,MENGINGAT UNDERSEA WORLD ADALAH MILIK TERGUGAT 18.
yang berupabangunan dan fasilitas Wahana Undersea World.Bahwa seuai dengan Pasal 2 Akta No.36/2015, Penggugat telahmenyerahkan fasilitas Wahana Undersea World dan menyatakanPerjanjian antara Tergugat dan Penggugat telah berakhir.Selengkapnya Pasal 2 Akta No.36/2015 berbunyi sebagai berikut:Semua hak pengelolaan sea world dan kevajibankeuajiban yang timbulsehubungan dengan pengelolaan dan pengoperasian sea world termasukfasilitas, semenjak kini pidnah kepada pihak kedua dan oleh karena itupihak kedua
25 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DRYDOCKS WORLD PERTAMA
67 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BEST WORLD INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Best World Indonesia NPWP : 02.414.481.8056.000, alamat: JalanM.H.
Hal ini merupakanpraktek bisnis yang lazim dan umum yang ditujukan untukmeningkatkan omset penjualan dari PT Best World Indonesia sebagaisupplier utama produk yang dijual oleh PT BWL Indonesia.Dengan adanya sistem selling incentive tersebut, kami sedapatmungkin terus berupaya untuk meningkatkan penjualan melebihi darijumlah minimum yang ditetapbkan.
Secara kuantitas penjualan dankeuntungan PT Best World Indonesia meningkat dan secara kualitasprodukproduk tersebut juga bisa dapat lebih banyak dipasarkansehingga lebih banyak konsumen yang dapat menggunakan produktersebut.
Percentile 0.87Median 1.1575" Percentile 2.25Maximum 10.82 Operating margin PT Best World Indonesa di tahun 2008 adalahsebesar 10.49%.
Dari hasil pengujian ini dapat disimpulkan bahwamargin PT Best World Indonesia adalah termasuk dalam range wajar.Setelah memperhitungkan selling incentive, Operating margin PT BestWorld Indonesia masih berada dalam rentang margin perusahaanperusahaan independen yang digunakan sebagai pembanding,bahkan hampir mendekati titik maksimum, menunjukkan bahwaHalaman 16 dari 21 halaman.
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: VIRGI PURWITA SARI, dan Pemohon Kasasi II: PT WORLD INNOVATIVE TELECOMUNICATION, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 11 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1.
VIRGI PURWITA SARI lawan PT WORLD INNOVATIVE TELECOMUNICATION
124 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PACIFIC WORLD NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
113 — 0
PT.FRUIT LAND >< PT.KOREA WORLD CENTER INDONESIA
77 — 0
KOREA WORLD CENTER INDONESIA
45 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PACIFIC WORLD NUSANTARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIRIN FEBRINURIANA lawan PT WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION
126 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION tersebut;
PT WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION VS 1. FIRDIAN, DKK
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
GM AUTO WORLD INDONESIA
57 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PLASTRADE WORLD vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT AURORA WORLD CIANJUR dan Para Pemohon Kasasi II 1. ANI, 2. AAS SOLIHAT dan 3. IIS ALIAH tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PT AURORA WORLD CIANJUR lawan ANI, DKK (3 ORANG)