Ditemukan 17401 data
47 — 9
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohontelah hadir sendiri di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihat danpemahaman kepada Pemohon perihal risiko perkawinan di bawah umur denganmaksud agar Pemohon mempertimbangkan kembali permohonanannya, akantetap Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa selanjutnya Hakim membacakan surat permohonan yang isinyatetap
dengan Calon Suami Anak Pemohontidak ada halangan perkawinan; Bahwa selisin usia antara Anak Pemohon dengan Calon Suami AnakPemohon adalah 11 tahun; Bahwa Pemohon sanggup bertanggung jawab dalam masalah ekonomi,kesehatan, sosial, dan pendidikan Anak Pemohon bila sewaktuwaktudiperlukan;Bahwa Pemohon telah menghadirkan Anak Pemohon, yang bernamaANAK PEMOHON, umur 17 tahun, pendidikan SD, agama Islam, pekerjaanBelum Bekerja, tempat kediaman di Kabupaten Flores Timur, oleh Hakim telahdinasihati perihal risiko
usia antara Anak Pemohon dengan Calon Suami AnakPemohon adalah 11 tahun;Halaman 4 dari 19 Penetapan Nomor 45/Padt.P/2020/PA.Lit Bahwa menurut Anak Pemohon, Calon Suaminya telah sanggup danmampu untuk menghidupinya dengan hasil dari pekerjaanya sebagaipetani;Bahwa Pemohon telah menghadirkan Calon Suami Anak Pemohon yangbernama CALON SUAMI ANAK PEMOHON, umur 28 tahun, pendidikan TidakSekolah, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediaman di Kabupaten FloresTimur, oleh Hakim telah dinasihati perihal risiko
Pemohon dengan Calon Suami AnakPemohon adalah 11 tahun; Bahwa menurut Calon Suami Anak Pemohon, Calon Suami AnakPemohon telah sanggup dan mampu untuk menghidupi Anak Pemohondengan hasil dari pekerjaan sebagai petani;Bahwa Pemohon telah pula menghadirkan Orang Tua (Ibu Kandung)Calon Suami Anak Pemohon yang bernama IBU KANDUNG CALON SUAMIANAK PEMOHON, umur 53 tahun, pendidikan Tidak Sekolah, agama Islam,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Kabupaten Flores Timur, oleh Hakimtelah dinasihati perihal risiko
bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon telah menghadirkan Anak Pemohon, Calon Suami Anak Pemohon,serta Orang Tua Calon Suami Anak Pemohon, sehingga pemeriksaan perkaraDispensasi Kawin telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa Hakim telah menasihati Pemohon, Anak Pemohon,Calon Suami Anak Pemohon, serta Orang Tua Calon Suami Anak Pemohonperihal risiko
51 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) VU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
(1)menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkin timbulsebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)terdiri dari:a.
sebagai berikut:a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerjasubdana investasi yang dibentuk untuk unit linktersebut;b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasidinyatakan dalam unit; danCc. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Nilai manfaat dalam asuransi unit link terdiri dari manfaatasuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaatpertanggungan kesehatan, terjadinya cacat, pertanggunganjiwa dan manfaat tunai.
Kenaikanataupun penurunan kinerja investasi dari dana investasi unitlink merupakan risiko yang ditanggung sendiri olehpemegang polis.> Sesuai dengan pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHDdan Pasal 1 Angka 1 UU Usaha Perasuransian, unsur utamadalam perjanjian asuransi adalah adanya insurable interest(objek yang dipertanggungkan). Kontrak asuransi unit linkmemiliki dua unsur yang dapat dipisahkan dengan jelas, yaituunsur asuransi dan unsur investasi.
Unsur asuransi dalamkontrak asuransi unit link memenuhi syarat pengertian asuransi,yaitu di dalamnya ada objek yang dipertanggungkan dan terjadipengalihan risiko atas hal yang dipertanggungkan, apabilaterjadi hal yang dipertanggungkan maka pihak perusahaanasuransi akan memberikan penggantian.
16 — 8
Hakim Tunggalmengingatkan pula tentang risiko akibat pernikahan usia muda karena dalamsegi fisik, psikis dan mental belum siap. Remaja yang menikah di usia dibawah 19 tahun lebih berisiko mengalami gangguan mental, kejiwaan,depresi, kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis lainnya. Sementara itu, usia remaja cenderung belum mampumengelola emosi dan mengambil keputusan dengan baik.
Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko yang timbul dalampernikahan usia muda, namun saya dan calon istri tetap akanmelangsungkan perkawinan;9. Bahwa saya bekerja jualan yang berpenghasilan sekitar Rp70.000,00(tujuh puluh ribu rupiah) per hari;10. Bahwa kedua belah pihak keluarga telah setuju atas rencanapernikahan ini;Hal. 6 dari 18 Hal. Penetapan No.45/Padt.P/2021/PA.Pyk11.
Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko yang timbul dalampernikahan usia muda, namun saya dan calon suami tetap akanmelangsungkan perkawinan7. Bahwa saya ingin menikah dengan ANAK PEMOHON atas dasarsuka sama suka, tidak ada paksaan dari pihak lain;8.
(enam belas) tahun, dan apabila belum cukup umur dapat dimintadispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh keduaorang tua pihak pria atau pihak wanita;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikannasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon danayah calon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasihatdan pandangan tentang risiko
Anak Pemohon dan calon istri anak Pemohon sertakeluarga masingmasing telah memahami risiko apabila tetap akanmelakukan pernikahan di usia muda.
28 — 21
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 tahun 2019Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Diah Zugita binti Rd.Zulkifli yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 17 tahun lebih 7 bulan ;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SLTP ;Bahwa anak
Sopir dan telahmemiliki penghasilan yaitu lebin kurang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 17tahun lebih 4 bulan 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
25 — 22
berkualitas) mengajukan permohonan dalam perkara ini.Menimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
Diharapkan juga kenaikan batasumur yang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiranyang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selainitu juga dapat terpenuhinya hakhak anak sehingga mengoptimalkantumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua sertamemberikan akses anak terhadap pendidikan setingg!
anak mereka, termasuk melarangatau membolehkan bergaul dengan seseorang, atau dalam hal menjagapergaulan.Menimbang, bahwa hakim berpendapat, bahwa generasi unggul,masa depan harus disiapkan dari sekarang, jika semua anak denganalasan berpacaran serta merta diikuti Keinginan untuk menikah dini, makadapat dikatakan masa depan generasi berikutnya dipatahkan hanyadengan perkawinan, tanpa sempat memberi Sumbangsih positif untukmasyarakat dan negara.Menimbang, bahwa perkawinan anak menimbulkan banyak risiko
Adapun beberapa risiko atau dampak yang bisa terjadi pada remaja yanghamil di usia terlalu muda, yaitu:1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalan dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan danHalaman 15 dari 19 Penetapan Nomor 101/Padt.P/2022/PA.Skgumumnya belum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karenapanggul sempit.2. Kelainan pada bay!
Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebihtinggi mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguanpernapasan, pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
15 — 8
berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bayiSebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinHalaman 18 dari 22 Penetapan Nomor 794/Pdt.P/2021/PA.Skguntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
40 — 61
Penetapan No.2/Padt.P/2021/PA.PsoUndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segi fisik, psikisdan mentalnya.Bahwa atas nasehat dan pandangan dari Hakim tersebut, Para Pemohonmenyatakan telah memahami risikorisiko yang mungkin terjadi pada pernikahanusia muda, namun Para Pemohon menyatakan tetap dengan permohonannyauntuk
sudah begitu dekat dan telah melakukanhubungan layaknya suami istri dan saat ini sedang hamil 3 bulan; Bahwa keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suami sejak kurang lebih 1tahun; Bahwa saat ini anak Pemohon masih sekolah kelas 2 SMA; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan anak Pemohon Il; Bahwa calon suami sudah tamat SMK dan sekarang kerja di bengkel; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
pacaran selama kurang lebih 1 tahun; Bahwa calon suami anak Pemohon II mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon karena saat ini anak Pemohon II sedanghamil akibat hubungan antara anak Pemohon dan Anak Pemhon II tersebut; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon I; Bahwa anak Pemohon II sudah tamat di SMK dan sudah kerja sebagaikaryawan Bengkel dengan penghasilan sekitar Rp1.000.000,00, (satu jutarupiah) setiap bulan; Bahwa anak Pemohon II mengetahui risiko
isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon (Calon Isteri dan calon Suami) dan orang tua(Ibu dari calon suami dan ibu dari calon Isteri), sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat dan pandangantentang risiko
mengakibatkan anak Pemohon telahhamil diluar nikah.Menimbang, bahwa dari keterangan Para Pemohon, anakanak ParaPemohon (calon suami dan calon isteri) dan kedua orang tua calon pengantin,rencana pernikahan antara anakanak Para Pemohon bukan atas dasar paksaannamun karena kebutuhan dan dikehendaki oleh anak anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa Hakim mengambil keterangan Para Pemohon, anakanak Para Pemohon, dan orang tua calon pengantin serta telah maksimalmemberikan nasehat dan pandangan terkait dengan risiko
20 — 15
;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
sangat mencintai lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dikarenakan sudah bertunangan selama 1 bulan;Bahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halangan pernikahan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telahmenikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon.Hakim memberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggusampai dengan umur yang cukup. Apabila perkawinan tersebut tetapdilangsungkan orang tua calon suami tersebut sebagai pihak orang tuadisarankan dapat ikut bertanggung jawab atas kelangsungan perkawinananaknya dengan anak Para Pemohon.
Penetapan No.81/Pdt.P/2021/MS.Skmbelum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut UndangundangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah denganUndangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko perkawinan di bawah umur.
21 — 13
Pemohontelah hadir dipersidangan ;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko
anak para Pemohon dengan calon suaminya sudah pernah berhubunganbadan layaknya suami istri, dan saat ini anak para Pemohon telah hamil denganusia kandungan kurang lebih empat bulan ; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani karet dengan penghasilan ratarata Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan;Bahwa anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
para Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak para Pemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak paraPemohon;Bahwa saat ini calon suami anak para Pemohon sudah mempunyai pekerjaansebagai petani karet dengan penghasilan ratarata Rp. 1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dan calon suami anak para Pemohon bersediabekerja lebih giat untuk memenuhi nafkah wajibnya kepada anak para Pemohon;Bahwa calon suami anak para Pemohon mengetahui risiko
dan calonSsuami anak para Pemohon, maka harus dinyatakan terbukti jika anak Pemohonpernah melakukan hubungan badan layaknya suami dan istri, dan saat ini anakPemohon dalam keadaan hamil dengan usia kandungan lebih kurang empat bulan;Menimbang, bahwa calon suami anak para Pemohon telah mempunyaipekerjaan sebagai petani karet dengan memiliki penghasilan ratarata Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
8 — 10
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yangberlaku;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya, dan dampaknyaterhadap anak dalam masalah pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan,sehingga kepada Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hinggaanak tersebut mencapai batas minimum
akan tetapi Pemohon tetap padapendiriannya dan menyatakan siap bertanggung jawab membimbing danmembantu terkait dengan kelangsungan rumah tangga anak Pemohon dancalon suami anak Pemohon jika perkawinan dilangsungkan;Bahwa, kemudian oleh Hakim telah dibacakan surat permohonanPemohon, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama ANAK PEMOHON, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada hubungan nasab,sesusuan atau halangan untuk menikah kecuali usia perkawinan yangbelum 19 tahun;Halaman 3 dari 15 putusan Nomor 0121/Padt.P/2020/PA.PkjBahwa anak tersebut menyatakan siap dan mampu untuk menjalankantugas dan kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, sebelumnya Hakim telan memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
suami tersebut telah bekerja sebagai Nelayan denganpenghasilan sekitar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan;Bahwa calon suami tersebut menyatakan siap dan mampu untukmenjalankan tugas dan kewajibannya sebagai suami dan kepala rumahtangga yang bertanggung jawab;Bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan dari orangtua(ibu) dari calon suami anak Pemohon yang bernama ORANGTUA CALONSUAMI dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tuacalon suami tersebut, agar memahami risiko
SYAFRIZAL, SE
Terdakwa:
HARRY RAHMADY
73 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Harry Rahmady tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja yang menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif serta tidak melaksanakan svarat-syarat K3 Lingkungan
20 — 13
WqwBahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko bagi pernikahan usia muda (vide Perma No 5 Tahun 2019 Pasal 12ayat (2)), antara lain:a) Kemungkinan berhentinya Pendidikan anak Pemohon;b) Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 TahunC) Belum siapnya reproduksi anakd) Dampak ekonomi, sosial, dan psikologis anak, dane) Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tanggaBahwa atas nasehat dan pandangan dari Hakim tersebut, Pemohonmenyatakan telah memahami
Wgwbulan depan; Bahwa calon suami sudah mempunyai penghasilan sendiri tanpa harusbergantung pada orang tua; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko yang timbuldalam pernikahan muda namun anak Pemohon dan calon suaminya tetapakan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak Pemohon sudah siap lahir batin untuk menjalani hidupberumah tangga dengan calon suaminya;Bahwa Hakim juga mendengarkan keterangan calon suami anak Pemohonyang bernama Udin Kocal bin Adam Kocal, yang pada pokoknya sebagai berikut
31 tahun; Bahwa calon suami anak Pemohon sudah lama mengenal anakPemohon, dan sudah saling menyukai satu sama lain sejak 4 bulan yang lalu; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon pada bulan depan; Bahwa calon suami anak pemohon tidak ada paksaan untuk melakukanpernikahan dengan anak Pemohon; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyaipenghasilan sendiri tanoa harus bergantung pada orang tua; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
perkara ini dipandangsebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon,sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suamianak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,dengan menyampaikan nasihat dan pandangan tentang risiko
27 — 24
calon suami anakPemohon telah hadir dipersidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon, calonSuami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agar menundapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko
tidak ada paksaan dari siapapun; Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suaminya sudah lama; Bahwa hubungan anak Pemohon dengan calon suaminya sangat dekatdan sudah bertunangan; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SD; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya dan sudah berencana menikah bulandepan; Bahwa calon suami sudah mempunyai penghasilan sendiri tanpa harusbergantung pada orang tua; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
WqwPemohon, dan sudah saling menyukai satu sama lain sejak 1 tahun yang lalu; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon; Bahwa calon suami anak pemohon tidak ada paksaan untuk melakukanpernikahan dengan anak Pemohon; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyalpenghasilan sendiri sebesar kurang lebih 5 juta perbulan dengan bekerja dipertambangan; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko menikah denganperempuan yang usianya masih
perkara ini dipandangsebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon,sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suamianak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,dengan menyampaikan nasihat dan pandangan tentang risiko
22 — 7
untuk menikah sebagaimana ketentuanperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa UndangUndang perkawinan menganut Prinsipbahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapatmelangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secarabaik tanpa berpikir pada perceraian dan dapat mendapatkan keturunan yangbaik dan sehat; Menimbang, bahwa nenurut penelitian dari UNICEF, terdapat banyakdampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yaitu: Anak usia 1014 tahun memiliki risiko
Sit Anak yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalamikecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri; Pasangan masih enggak mengerti hubungan seks aman, sehinggameningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV; Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasanfisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.Menimbang, bahwa firman Allah dalam al Quran Surat An nisa ayat 9 :Artinya:Dan hendaklah orangorang takut kepada Allah, bila seandainyamereka meninggalkan anakanaknya
1.NOKRIN WALANGITAN
2.CECEN TAHULENDENG
17 — 3
Para Pemohon mengetahui adanya permohonanDispensasi Kawin ini; Bahwa Anak Para Pemohon menginginkan untuk dikawinkan denganCalon Suami Anak Para Pemohon yang bernama Wiranto Burungmanis,karena sudah saling kenal sejak Bulan November 2019 dan sudahberpacaran; Bahwa Anak Para Pemohon telah hamil dengan usia kandungan 3 (tiga)bulan, yang merupakan hasil hubungan Anak Para Pemohon dengan CalonSuaminya; Bahwa perkawinan ini bukan paksaan dari pihak siapapun; Bahwa Anak Para Pemohon sudah siap dengan risiko
Pdt.P/2020/PN Ktgmerupakan hasil hubungan Anak Para Pemohon dengan Calon Suami AnakPara Pemohon; Bahwa Anak Para Pemohon dan Calon Suami Anak Para Pemohonyang menginginkan perkawinan ini, dan tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa untuk kebaikan anak yang dikandung tersebut, Para Pemohonsegera mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ini; Bahwa Para Pemohon dengan Calon Suami Anak Para Pemohon danOrang Tua dari Calon Suami Anak Para Pemohon sudah saling mengenal; Bahwa Para Pemohon sudah mengerti risiko
Pemohondengan Calon Suami Anak Para Pemohon; Bahwa demi kebaikan anak yang dikandung tersebut, Orang Tua dariCalon Suami dengan Para Pemohon' bersepakat untuk segeramengawinkan Anak Para Pemohon dengan Calon Suami Anak ParaPemohon; Bahwa terhadap Anak Para Pemohon dengan Calon Suami Anak ParaPemohon akan melaksanakan perkawinan pada hari Sabtu tanggal 26September 2020; Bahwa tidak ada paksaan dari orang tua terkait rencana perkawinanmereka; Bahwa Orang Tua dari Calon Suami Anak Para Pemohon sudahmengerti risiko
Anak Para Pemohon dengan Calon Suaminyapada tanggal 26 September 2020, sehingga Anak Pemohon sudah sadar bahwadirinya akan melangsungkan perkawinan dan nantinya akan hidup Bersamadengan Calon Suaminya;Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap bahwa kondisipsikologis dan kesehatan Anak Para Pemohon sudah siap untukmelangsungkan perkawinan, dan membangun kehidupan rumahtangga,diketahui dari keterangan yang disampaikan Anak Para Pemohon dan CalonSuami Anak Para Pemohon yang sudah mengetahui risiko
perkawinan di usiamuda dan siap menghadapi risiko tersebut;Menimbang, bahwa di persidangan Hakim tidak menemukan adanyapaksaan baik psikis, seksual atau ekonomi terhadap Anak Para Pemohon,Calon Suami Anak Para Pemohon maupun Orang Tua masingmasing darimereka untuk segera melangsungkan perkawinan, hal tersebut diketahui dariketerangan Calon Suami Anak Para Pemohon yang sudah siap dan akanbertanggung jawab atas kehamilan Anak Para Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi di persidangan
20 — 14
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonSuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
Penetapan No.573/Padt.P/2021/PA.Pwlsanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaRismawati binti Saenur
yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 17 tahun yang lahir padatanggal 16 April 2004; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir hanya sampai kelas 2 SMK saja; Bahwa anak para Pemohon tidak lagi ingin melanjutkan sekolah daningin segera menikah saja; Bahwa anak para Pemohon
anak para Pemohon bekerja sebagai pedagangbarang campuran dan telah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
33 — 3
ditetapkan, Para Pemohon telahdatang in person menghadap ke persidangan; Para Pemohon juga telahmenghadirkan Anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon istri danorang tua calon istri;Hakim TunggalBahwa pemeriksaan perkara ini dilakukan oleh Hakim Tunggaldengan menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti Anakyang dimohonkan dispensasi serta tidak memakai atribut persidangan;Nasihat HakimHakim telah menasihati Para Pemohon, Anak Para Pemohon, calonistri dan orang tua calon istri mengenai risiko
No 0236/Pdt.P/2020/PA.KrNasihat HakimMenimbang, bahwa Hakim telah berupaya menasihati Para Pemohon,Anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon istri dan orang tua calon istriagar menunda rencana pernikahan hingga Anak Para Pemohon telah mencapaiumur 19 tahun, sebagaimana dikehendaki Pasal 7 angka (1) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perkawinan dan menjelaskan tentang risiko perkawinanAnak sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (
Pertama, memberikan dispensasi kawindengan potensi risiko kesehatan dan psikologis yang bisa menimpa anak yangmenikah di bawah umur.
Kedua, menolak pemberian dispensasi kawinsehingga potensi risiko kesehatan dan psikologis tersebut dapat dihindari.Dengan menerapkan kaidah figh di atas dan kondisi calon istri Anak ParaPemohon, maka demi kepentingan terbaik bagi calon istri, Hakim memilih untukmemberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon karena Hakimmenilai bahwa beban psikologis dan kesehatan yang dihadapi oleh calon istriakan lebin besar.
No 0236/Pdt.P/2020/PA.Kradalah kekhawatiran pelanggaran aturan agama oleh Anak Para Pemohondengan calon istrinya jika tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan risiko kematian ibu dan anak padasaat melahirkan, berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, bayi yangdilahirkan oleh perempuan yang menikah pada usia anak punya risiko kematianyang lebih besar dan punya peluang meninggal 2 (dua) kali lipat sebelummencapai usia 1 (satu) tahun dibandingkan dengan anakanak yang dilahirkanoleh
166 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karena perbuatan Tergugat yang tidak mau bertanggung jawabuntuk melakukan pembayaran bunga atas Perpanjangan DepositoBerjangka RHM 89172 yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni2011, dan bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812yang telah jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011 maupunmengembalikan dana pokok atas kedua deposito berjangka tersebutmerupakan risiko likuiditas, risiko operasional bahkan sekaligusmerupakan risiko kepatuhan Tergugat sesuai dengan Peraturan BankIndonesia
Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas PeraturanBank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan ManajemenRisiko Bagi Bank Umum, yang menyatakan:Pasal 1 angka (8)Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untukmemenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kasdan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpamengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank;Pasal 1 angka (9)Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau
tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioOperasional bank;Pasal 1 angka (10)Risiko kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidakmelaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan yangberlaku;Dengan demikian Tergugat sepenuhnya harus bertanggung jawab atasrisikorisiko tersebut dan menjamin pembayaran bunga dan pengembaliandana pokok kedua deposito berjangka tersebut kepada Reksa DanaHarvestindo
bank sesuai denganketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungandengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuaidengan prinsip kehatihatian.Pasal 37 B ayat (1) UndangUndang Perbankan yang mengatur:Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan padabank yang bersangkutan.Pasal 2 ayat (1) Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 PenerapanManajemen Risiko
Bagi Bank Umum mengatur:Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik untukbank secara individual maupun untuk bank secara konsolidasidengan perusahaan anak.Romawi II SE BI Nomor 13/28/DPNP perihal Penerapan Strategi AntiFraud Bagi Bank Umum yang mengatur:Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya fraud, bank wajibmenerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuanmengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum denganpenguatan pada beberapa aspek;Bahwa perbuatan Tergugat
10 — 5
Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
Halhal tersebut menjadi pertimbangan hakimdalam memutus selain usia anak Para Pemohon yang masih di bawah 19tahun.Menimbang, bahwa perkawinan anak menimbulkan banyak risiko,antara lain, anak yang berusia belasan tahun pada umumnya masih sukabermain dan emosinya belum stabil karena itu jika menemukan kesulitan danpersoalan dalam rumah tangga kurang mampu menyelesaikannya, sehinggaberpotensi menyebabkan perselisihan dan pertengkaran antara suami istridan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung
Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bayiSebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
33 — 7
berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bay!Sebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinHalaman 18 dari 22 Penetapan Nomor 761/Pdt.P/2021/PA.Skguntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.