Ditemukan 2482 data
M. ASRAF SULEMAN TEAPON
Tergugat:
KANTOR CABANG SUNGGUMINASA PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Turut Tergugat:
1.KANTOR WILAYAH MAKASSAR PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
132 — 39
Bahwa untuk menindaklanjuti putusan PHK terhadap Penggugat tersebut,Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukanperundingan Bipartitdengan Penggugat pada tanggal 02 Agustus 2019, 09 Agustus 2019 dan 16Agustus 2019 mengenai rencana PHK terhadap Penggugat, kemudiandilanjutkan dengan Tripartit bersama Disnakertrans Provinsi SulawesiSelatan;17.
Putusan No.2 /Pdt.SusPHI/2021/PN.Mks Hal 2110.11.12.13.14.15.Foto copi Surat Panggilan Perundingan Bipartit ke 3, sesuai dengan aslinya danbermaterai cukup, diberi tanda bukti P8.Foto copi Surat Panggilan Perundingan Tripartit, Sesuai dengan aslinya danbermaterai cukup, diberi tanda bukti P9.Foto copi dari foto copi Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 565/674/Disnakertrans tanggal 4Februari 2020, bermaterai cukup, diberi tanda bukti P10.Foto copi
Foto copi Surat Panggilan Perundingan Tripartit, sesuai dengan aslinya danbermaterai cukup, diberi tanda bukti T8.9. Foto copi Surat Nomor R.492/KWXIII/HCP/12/2019 tanggal 20 Desember 2019,sesuai dengan aslinya dan bermaterai cukup, diberi tanda bukti T9.10. Foto copi dari foto copi Surat Keputusan NOKEP: 145KWXIII/SDM/05/2017tentang Hukuman Disiplin Peringatan Tertulis, bermaterai cukup, diberi tandabukti T10.11.
130 — 41
Bruno Hassonselaku Chief Executive Officer / Direktur Utama yang pada intinyamenginformasikan secara persuasif bahwa antara Penggugat danTergugat telah dilakukan proses perundingan secara Tripartit terkaitadanya Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat kepada Penggugatdi Sudin Nakertrans,olehkarenanyaPenggugat berharap Tergugat dapat memenuhi SuratAnjuran dari Sudin Nakertrans tersebut demi untuk menghindaripermasalahan ini semakin berlarut dan menghindari adanya tuntutanhukum
bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali kKetentuan Pasal 156 ayat (8) dan uang penggantian haksesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)Bahwa kemudiandikarenakan permasalahan ini semakin berlarutlarutakibat tidak adanya itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikanperselisihan PHK mulai dari tahap Bipartit atau Tripartit
Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah selama prosespenyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sejakbulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 (Proses Bipartitdan Tripartit) sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 151 ayat (2)dan ayat (3) Jo.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah selama prosespenyelesaian Pemutusan Hubungan Kerjakepada Penggugat sejakbulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 (Proses Bipartitdan Tripartit) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 151 ayat (2)dan ayat (3) Jo. Pasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaansecara sekaligus dan tunai, yaitu sebesar:Halaman 9 dari 35 hal.
28 — 7
alasan Tergugat tidak bersediamenyelesaikan perselisihan tersebut secara bipartit meskipun dilakukan diKantor Pemerintah Desa;Bahwa karena upaya perundingan bipartit yang dilakukan tidak berhasil,akhirnya Penggugat mengajukan perkaranya ke Instansi Dinas Tenaga KerjaKabupaten Asahan pada tanggal 30 Januari 2017 untuk dapatmenyelesaikan masalah Penggugat dengan Tergugat secaratripartitsebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004;Bahwa sebelum penyelesaian di tingkat tripartit
Undang UndangNomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena telah di PHK dengantuduhan melakukan kesalahan yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikanpihak Tergugat.Bahwa namun perundingan bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatanapapun, karena pihak Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Lili Arianto,SH Advokat / Penasihat hukum yang berkantor di jalan Cut Nyak Dien No. 5A Kisaran, Kabupaten Asahan menyatakan menolak tuntutan Penggugat danmeminta perkara tersebut dilanjutkan ke tingkat tripartit
;Bahwa selanjutnya dalam penyelesaian di tingkat Tripartit yang diperantaraioleh Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada tanggal 03Halaman 4 dari 25Putusan PHI Nomor :97/Pdt.SusPHI/2017/PN Mdn14.15.16.17.Maret 2017 juga tidak tercapai kesepakatan apa pun.
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
menimpaAlmarhum Aman Rayudi sehingga meninggal dunia, setelah beberapa haripihak ahli waris dari Almarhum Aman Rayudi datang menemui pihak organisasiuntuk mengadukan Tergugat karena adanya ketidak sepahaman antara pihakpenggugat dengan pihak Tergugat, pihak Penggugat mengadukan hal tersebutkepada induk organisasi (DPC F KAMIPARHO) SiantarSimalungun sesuaidengan mekanisme yang berlaku, kuasa Penggugat berusaha menyelesaikandengan cara bipartit namun hasilnya dead lock, selanjutnya diselesaikandengan cara tripartit
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilanyang baik, kami mohon keadilan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:a.b.Tentang Para Pihak Tidak Lengkap (Plurium Litis Consortium);Tentang Para Penggugat telah mengajukan kumulasi antara gugatanPerdata Biasa dengan gugatan Perselisinan Hubungan Industrial;Tentang Proses Bipartit dan Tripartit
80 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah dianggapmengundurkan diri oleh Penggugat sesuai dengan Peraturan Perusahaanpada Bab 3 Pasal 4 sebagaimana diuraikan pada poin 8 (delapan) gugatanini;Bahwa sehubungan dengan berhentinya Tergugat sebagaiPekerja/karyawan pada Penggugat, maka antara Penggugat denganTergugat telah dilakukan perundingan Bipartit pada tanggal 31 Maret 2016dan tanggal 6 April 2016, akan tetapi dalam perundingan bipartit tersebuttidak menghasilkan kesepakatan, kemudian dilanjutkan penyelesaiannya/perundingannya secara Tripartit
melalui Suku Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat;Bahwa adapun perundingan secara Tripartit pada atau melalui Suku Dinastenaga Kerja Dan transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat tersebutadalah juga tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga pihak Mediator incasu Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi JakartaPusat mengeluarkan Surat Anjuran sebagaimana dalam Surat anjuranNomor 1221/1.835.3 tertanggal 30 Mei 2015 ( vide bukti terlampir);Halaman 3
55 — 19
Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa, tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerjasecara sepihak terhadap Penggugat tanpa adanya izin dari lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah merupakan suatuperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan merupakan perbuatan melawan hukum ;Bahwa, terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak yangdilakukan Tergugat dan Penggugat telah berupaya melakukanpenyelesaian secara Bipartit dan Tripartit
, namun tidak menghasilkankesepakatan karena Tergugat menolak memberikan jawaban ;Bahwa, oleh karena upaya penyelesaian secara Bipartit dan Tripartit gagalmembuat persetujuan bersama, maka Penggugat menempuh upayamediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya, akantetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat olehkarenanya Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaSurabaya mengeluarkan Surat No. 560/7333/436.6.12/2016, tertanggal 31Agustus 2016, perihal
Pesangon :2xX3x Rp 3.045.000, = Rp. 18.270.000,Penggantian hak 15% = Rp. 2.740.500.Jumlah = Rp. 21.010.500,Dengan jumlah Rp. 21.010.500, (dua puluh satu juta sepuluh ribu limaratus rupiah) ;b) Agar masingmasing pihak memberikan jawaban atas anjuran selambatlambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari setelah diterimanya anjuranini;Bahwa, oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Penggugatsebagaimana disebutkan dalam peraturan Ketenagakerjaan yaitu upayapenyelesaian melalui perundingan Bipartit dan Tripartit
Lebih lanjut sikap Tergugat yangmemberikan kesepakatan atas proses bipartit dan tripartit serta anjuranbukanlah merupakan perbuatan melanggar hukum karena Tergugatmeyakini proses pengakhiran hubungan kerja kontrak dengan Penggugatadalah telah sah dan benar serta sesuai dengan undangundang ;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam point (15)posita gugatan yang menganggap tidak diangkatnya Penggugat sebagaikaryawan tetap setelah PKWT berakhir atau dalam bahasa Penggugatsebagai penolakan
100 — 39
Bahwa pada tanggal 26 November 2012 tanpa melakukan kesalahan/pelanggaran terhadap PBK dan Peraturan Perusahaan Penggugat menerimasurat PHK sepihak dari Tergugat, Tergugat tidak mau memperkerjakanPenggugat lagi sesuai dengan surat PHK No. 0O01/HR.SYB/11/2012.a Bahwa atas permasalahan ini Para Penggugat dan Tergugat telahmelakukan bipartite dan tripartit, tetapi Tergugat tetap melakukan PHKsepihak terhadap Penggugat dengan alasan Tergugat tidak bersediamempekerjakan kembali Penggugat, dan Tergugat
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
telahmengajukan surat permohonan prundingan bipartit ke Tergugat (suratterlampir).11.Bahwa karena tidak menerima PHK sepihak yang dilakukan Tergugat makaburuh melalui kuasanya membuat surat pengaduan PHI / PHK atas namasdr Suhardiman yang di terima Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan padatanggal 09 September 2009 (terlampir).12.Bahwa benar Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan sudah memanggilPenggugat dan Tergugat secara patut dan layak namun sampai perundinganketiga tidak ada penyelesaian di tingkat tripartit
(Mediator).13.Bahwa benar karena tidak ada penyelesaian di tingkat tripartit (Mediator)maka pada tanggal 28 Januari 2009 pihak Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKota Medan (Mediator) mengeluarkan anjuran secara terulis dengan No567/118/DSTKM/2009 tertanggal 28 Januari 2009 atas nama Penggugatdengan isianjuran :1.
26 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti : P3).Bahwaselanjutnya Penggugat karena merasa tidak bersalahterpaksamengadukan permasalahannya kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiJakarta Timur, dalam proses Tripartit tersebut Penggugat menuntut apa yang dijanjikanoleh Tergugat berupa uang Pesangon 2 x pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan ayat (4)UndangUndang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sehubungan perintahpengunduran diri dari Tergugat dan
juga sesuai pilihan yang telah diajukankan olehTergugat.Bahwa dalam proses tripartit petugas mediator sempat menekankan tentang adatidaknya itikad baik pihak Tergugat untuk menanggapi tuntutan pihak Penggugat, responpihak Tergugat saat itu ada tetapi tidak sesuai dengan harapan Tergugat, bahwaTergugat saat itu mau memberikan uang pesangon sebesar Rp. 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) terpaksa oleh Penggugat akhirnya ditolak.Hal. 3 dari 16 hal.
50 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat, oleh karena itu Penggugat mengajukanSurat Pengaduan tertanggal 29 Januari 2010 kepada Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKota Medan untuk dicarikan solusi yang terbaik dan tidak merugikan masingmasingpihak sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial ;Bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan melayangkan SuratPanggilan Pertama dengan nomor panggilan 567/240/DSTKM/2010 kepadaPenggugat dengan Tergugat untuk mengadakan perundingan secara Tripartit
No. 174 K/Pdt.Sus/2011e Uang Cuti Tahunan Yang belum gugur12/30 x Rp 2.319.941, =Rp 927.976.Total = Rp 75.630.076,Terbilang: (tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh puluh enamrupiah) ;Bahwa perselisihan ini telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi baikitu secara Bipartit maupun Tripartit sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 UndangUndangNo.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karenaitu gugatan ini telah memenuhi syarat untuk diajukan ;Bahwa berdasarkan
105 — 27
Saksi Roihanna Ida Yani Rosdelina Siregar, Amk : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena samasama bekerja ditempat Tenggugat;Halaman 18PutusanNomor191/Pat.SusPHI/2020/PNMdnBahwabenar Tergugat sering terlambat melakukan pembayaran gaji, tapisaksi tidak tahu permasalahanya dan kepala ruangan menyampaikankeberatan ke pimpinan;Bahwa ada dilakukanya Bipartit yaitu orang SPMS memanggilperusahaan dan juga Tripartit yaitu SPMS dan perusahaan bertemudengan Dinas Ketenagakerjaan;Bahwa pembayaran gaji terlambat
Saksi Febrika Evayoninta :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena samasama bekerja ditempat Tenggugat;Bahwa benar Penggugatbekerja di RSU Sari Mutiara (Tergugat);Bahwa Penggugattidak bekerja lagi sejak bulan Maret 2019;Bahwa Peggugatterakhir diberikan gaji pada bulan Februari 2019;Bahwa saksi dan Penggugat terakhir bekerja pada tanggal 20 Februari2019;Bahwa saksi hadir pada saat dilakukanya Tripartit;Bahwa Penggugat tidak ada dialihkan tugaskan ke tempat lain;Bahwa ada asuransi berupa Askes dan
35 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 25 September 2008 Para Penggugat melaksanakanMogok Kerja Damai sesuai dengan rencana di lokasi kerja dimana ParaPenggugat bekerja yang dimulai dari Jam 08.00 s/d 11.00WIB;Bahwa pada tanggal 25 September 2008 Jam 09.00 s/d 13.00 WIB di DisnakerKota Pangkalpinang dilakukan Mediasi terhadap Para Penggugat danTergugat di Ruang Pertemuan Kantor Disnaker Kota Pangkalpinang danbertindak sebagai Mediator nya adalah Bpk, Drs, Untung, Bpk, Amrah Sakti, SHdan Audrin Vicitria, SH;Bahwa dalam sidang Tripartit
delapan ratus lima puluh ribuRupiah);Bahwa pendirian Tergugat menginginkan proses hukum perselisihan mengenaiTHR Keagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 melalui Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang;Bahwa pendirian Para Penggugat menuntut Tergugat untuk memenuhikewajibannya sesuai Per No. 04/MEN/1994 sebesar 1 (satu) bulan upahberdasarkan UMK kota Pangakalpinang tahun 2008 sebesar RP 1.120.000, (satu jutaseratus dua puluh ribu Rupiah);Bahwa akhimya sidang Tripartit
SUHARTO SULAIMAN
Tergugat:
pt pratama sarana medicon
94 — 27
Penggugat mengajukanpermohonan mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaMakassar (Tripartit)23.Bahwa atas permohonan penggugat, Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKota Makassar telah mengeluarkan anjuran tersebut dalam Surat Nomor :019/5651/DKTJ/I/2018 tertanggal 9 Januari 2018 yang pada intinya bahwapemberian upah kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.250.000, (Satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap bulannya tidak sesuai denganperaturan yang berlaku, dimana seharusnya
Bahwa oleh karena telah dilakukan upaya Bipartit dan Tripartit sebagaimanatersebut dalam peraturan tentang penyelesaian hubungan industrial dantidak menemukan kesepakatan, maka Penggugat akan mencari keadilanmelalui Pengadilan;26.Bahwa adapun yang menjadi hak dari Penggugat yang sesuai denganperaturan yang tersebut dalam pasal 156 ayat (2), pasal 156 ayat (3) danpasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan kepada Penggugat adalah sebagai berikut :e Uang Pesangon : 9
Bernadisebagai penaggung jawab dan Tergugat bersedia menaikkan uang pesangon danhakhak lainnya sejumlah Rp. 20.000.000, namun perundingan tersebut tidakmenemukan kesepakatan dan karena tidak adanya kesepakatan maka Penggugatmengajukan permohonan mediasi di kantor dinas Tenaga Kerja Kota Makassar(Tripartit);Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dalilkan dalam gugatanPenggugat dan jawaban Tergugat, bahwa pihak tergugat telah melakukan PHKdikarenakan perusahaan PT.
72 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Februari 2016;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:Kepentingan Hukum Penggugat;1.Bahwa gugatan a quo diajukan setelah melewati proses bipartit danmediasi tripartit
kepada pekerja/ buruh uangpesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atasjaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;16.Bahwa berdasarkan pada pertemuan bipartit serta tripartit
186 — 14
dalam panggilan (pertama) ini,walaupun telah dipanggil secara patut untuk itu;2.2.52.2.62.2./2.2.82.2.92.2.10Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan Il (Kedua)Nomor: 567/371/1.5.1/04/2014 tertanggal 29 (dua puluh sembilan) April2014 (dua ribu empat belas) yaitu melakukan panggilan II (kedua)kepada TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor DinasTenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten KutaiKartanegara secara Tripartit
KutaiKartanegara;Bahwa PENGGUGAT tidak datang dalam panggilan II (kedua) tersebut,walaupun telah dipanggil secara patut.Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan Ill (Ketiga)Nomor: 567/427/1.5.1/05/2014 tertanggal 13 (tiga belas) Mei 2014 (duaribu empat belas) yaitu melakukan panggilan Ill (Ketiga) kepadaTERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor Dinas TenagaKerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegarasecara Tripartit
berdasarkan Surat Nomor: 005/GCSBJ/001/EX/IV/2014 tertanggal 08 (delapan) April 2014 (dua ribu empat belas)(bukti terlampir, T18.a);5.2.2 Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan Nomor:567/325/1.5.1/04/2014 tertanggal 10 (sepuluh) April 2014 (dua ribuempat belas) yaitu melakukan panggilan (pertama) kepadaTERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor DinasTenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten KutaiKartanegara secara Tripartit
PENGGUGAT tidak datang dalam panggilan (pertama) ini,walaupun telah dipanggil secara patut untuk itu;oo5.2.5 Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan II (Kedua)Nomor: 567/371/1.5.1/04/2014 tertanggal 29 (dua puluh sembilan)April 2014 (dua ribu empat belas) yaitu melakukan panggilan II(kedua) kepada TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi dikantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah KabupatenKutai Kartanegara secara Tripartit
5.2.7 Bahwa PENGGUGAT tidak datang dalam panggilan Il (kedua)tersebut, walaupun telah dipanggil secara patut.5.2.8 Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi PemerintahKabupaten Kutai Kartanegara mengirim Surat Panggilan III (Ketiga)Nomor: 567/427/1.5.1/05/2014 tertanggal 13 (tiga belas) Mei 2014(dua ribu empat belas) yaitu melakukan panggilan Ill (Ketiga) kepadaTERGUGAT dan PENGGUGAT untuk mediasi di kantor DinasTenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten KutaiKartanegara secara Tripartit
Cahyadi Putramijaya
Tergugat:
PT The Service Line
120 — 60
padahukum, oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas dalil GugatanPenggugat tersebut;Bahwa perhitungan 12 (dua belas) bulan dikalikan dengan upah Tergugattersebut tidak didasarkan pada kenyataannya, dimana pada kenyataan bahwaTergugat telah melakukaan pemberhentian kerja terhadap Penggugat padatanggal 27 September 2018 melalui Memorandum Nomor:093/Memo/HRD.CORP/IX/2018, yang kemudian atas pemberhentian tersebuttelah dilakukan penyelesaian secara bipartit, yang kemudian berlanjut melaluilembaga tripartit
Dalam penyelesaian secara tripartit tersebut tidakmenemukan kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat, sehingga padaakhirnya Penggugat dengan Gugatannya tertanggal 30 Januari 2019mengajukan Gugatannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial danterdaftar dengan register nomor: 5/ Pdt.SusPHI/2019/PN.Dps tertanggal 07Pebruari 2019;Bahwa apabila waktu sebagaimana Tergugat uraikan di atas diperhitungkan,dimulai sejak pemberhentian Penggugat pada tanggal 27 September 2018sampai dengan tanggal Gugatan Penggugat
Dimana sebelumnya Tergugat telah pulamenawarkan kompensasi pada saat dilakukannya tripartit oleh Mediator padaDinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintah Kota Denpasarsebagaimana yang tercantum dalam Anjuran melalui suratnya nomor567/1803/DTKSK tertanggal 29 November 2018, namun Penggugat tidakdapat menerima hal tersebut sampai akhirnya mengajukan Gugatan ini, halini Sesuai dengan dalil Gugatan Penggugat angka 11 yang dengan jelas daneksplisit menyatakan menolak dan tidak sependapat
ARSIN
Tergugat:
PIMPINAN PT. SAMBAS MINERALS MINING
226 — 89
Bahwa kemudian dari hasilperundingan Tripartit, Mediator telah berupaya memediasi antara Penggugatdan Tergugat untuk mencapai mufakat secara damai, namun tidak tercapaikesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.
Tergugattelah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kKesempatan berbeda yaitu pertamadi tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHK oleh Tergugat dankedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu) Tripartit dihadapanMediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara danPenggugat, serta dipertegas kembali dalam surat tanggapan Tergugat perihalanjuran Mediator No. 040/SKEL/HR/SMM/VIII2020; Alasan Penggugat di PHKyaitu Perusahaan rugi secara terus menerus selama 2 (dua
Bahwa dalil Penggugat didalam gugatanya angka 6 (enam) yang pokoknyamenyatakan alasan pemutusan hubungan kerja yaitu tindakan indisiplinerdan kondisi keuangan Tergugat yang semakin menurun, adalah keliru.Tergugat telah menyampaikan alasan PHK di 2 (dua) kesempatan berbedayaitu pertama di tanggal 27 Mei 2020 saat Penggugat diberikan surat PHKHal. 15 dari 25 hal.putusan Nomor 12/Padt.SusPHI/2020/PN Kdioleh Tergugat dan kedua di tanggal 29 Juni 2020 saat mediasi 1 (Satu)Tripartit dinadapan Mediator
77 — 17
GUGATAN PHK TIDAK DIDAHULUI DENGAN BIPARTIT DANTRIPARTITJika dalam hal ini tetap diperiksa mengenai perselisihan PHK maka kamimelihat gugatan PHK terkait dengan adanya mutasi, maka hal ini sangatbertentangan dengan hukum acara khususnya Pasal 3 (1) UU Nomor 2Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut :Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakatdan Tripartit sebagaimana terdapat dalam pasal 5 UU
Oleh karenanya sangatlah tidak tepat jika gugatan inidiperiksa dan diputus terkait permasalahan relokasi perusahaan,karena sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia arti katarelokasi adalah pemindahan tempat artinya adalah pada saatdilakukan bipartit dan tripartit (tertanggal 30 Juni 2015) atau pada saatdiangkatnya hal relokasi menjadi perselisihan, TERGUGAT belummelakukan relokasi perusahaan, perusahaan baru mulai beroperasisecara keseluruhan pada tangal 22 Juli 2015, ini berarti belum adaperbuatan
Menyatakan bahwa belum terjadi perbuatan relokasi perusahaan yangdilakukan oleh Tergugat pada saat diajukan bipartit dan tripartit.3.
Menyatakan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadikarena adanya mutasi belum dilakukan bipartit dan tripartit terlebihdahulu dan/atau Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena mutasiadalah bentuk pengunduran diri dari PARA PENGGGUGAT.ATAUApabila Majelis Hakim Yang Terhormat memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadiladilnya (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari Tergugat tersebut,Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 16 November
Fotokopi sesuai dengan asli, Undangan Mediasi (Tripartit) dari dinastenaga kerja pemerintah kabupaten bekasi nomor 565/2119/HISyaker/VI/ 2015 tertanggal 22 Juni 2015 tentang relokasi, diberitanda T1;Halaman 96 dari 132 Putusan PHI Nomor 199/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg. Fotokopi sesuai dengan asli, Anjuran Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kabupaten Bekasi nomor 567/2745/HISyaker/VIII/2015tertanggal 27 Agustus 2015 tentang relokasi, diberi tanda T2;.
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
TEDDY FERNANDIANSYAH
118 — 40
sesuai dengan dasar hukum (rechtelijk grond) dan dasarfakta (feitelijk grond) maka secara nyata dan jelas Tergugat telahmelakukan pelanggaran berupa manipulasi data FATAsehinggaberalasan untuk Majelis Hakim Pengadilan Hubungan IndustrialJakarta yang memeriksa dan mengadili perkara aquountukmenyatakan telah cukup alasan mendesak Penggugat untukmenjatuhkan PHK seketika kepada Tergugat.Halaman 10 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTPENGGUGAT TELAH MELAKSANAKAN BIPARTIT DAN MEDIASI(TRIPARTIT
Bahwa berdasarkan Permohonan Pencatatan Penggugat, telahdilaksanakan pertemuan mediasi (tripartit), yang manaSudinakertrans Jakarta Barat mengeluarkan Surat No. 048/127/HIPHK/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 tentang Anjuran (Anjuran)(Vide Bukti P14), yang berisikan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar pihak pekerya Sdr. Teddy Fernandiansyah dapatmenyetujui surat pemutusan hubungan kerja dari pihakpengusaha PT. Citilink Indonesia dengan Ref.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerahhukumnya meliputi tempat bekerja Tergugat di Jakarta sehinggaberdasarkan Pasal 81 UU No. 2/2004, Pengadilan WHubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara aquo.Pasal 81 UU No. 2/2004Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekera.Bahwa dengan telah dilaksanakannya proses bipartit dan tripartit
mengadaada dan tidak sesuai prosedur tanpatahapan peringat, langsung dilakukan PHK, terhadap PHK mendesaktersebut, sehingga sangatlah wajar Tergugat menuntut Penggugat untukmengeluarkan Lolos Butuh atas nama Tergugat untuk kebutuhanTergugat mencari pekerjaan ditempat lain, karena masa kerja Tergugattelah habis sejak di PHK per 30 September 2016.Bahwa apa yang diuraikan olen Penggugat dalam dalilnya pada Huruf Dangka 24 sampai dengan 33 mengenai Penggugat telah melaksanakanBipartit dan Mediasi (Tripartit
) pada Disnakertrans sehingga pengajuanHalaman 20 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTgugatan yang dilakukan Penggugat memenuhi prosedur hukum sesualdengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan alasanPenggugat mengajukan gugatan a quo adalah mencari kepastian hukum.Memang benar bipartit antara Tergugat dan Penggugat telahdilaksanakan dan tripartit telah dilaksanakan pula pada Sudin NakertransKotamadya Jakarta Barat dengan Mediator Sunardi, SH. dengan anjuransebatas mengenai