Ditemukan 4335 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2018 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr
Tanggal 2 Mei 2019 — dr. KUSWAN AMBAR PAMUNGKAS, SpBP
22068
  • Riau ; Bahwadasar hukumnya BLUD adalah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumDaerah ; Bahwa mekanisme dalam menetapkan anggaran untuk tahun berikutnyaadalah diawal tahun seluruh instalasi dibawah Direktorat masingmasingsudah merencanakan seluruh kebutuhannya, apabila telah terkumpulperencanaan itu maka selanjutnya akan dilakukan loka karya (rapatkordinasi dengan mengundang Bapeda, Inspektorat dan DPR) kemudianperencanaan itu dipresentasikan oleh
Upload : 15-06-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 04/PID TPK/2014/PT..DPS
YUDHO KARDIANTO
8132
  • I GUSTI PUTU LOKA selaku sekertaris UPK Kepada Sdr. YUDHO KARDIANTO selaku Bendahara UPK. ; ------------------------------------- 2 (dua) lembar Slif Setoran Bank BPD Bali atas nama pemilik rekening SPP BPKM Kec. Denpasar Selatan dengan No.
Register : 09-04-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 26 Agustus 2015 — -KABANG HIDAYAT BIN ARNATA -ENTIS SUTISNA BIN SARHASIM -ATIM BIN SUKARYA
8510
  • kemudiandiserahkan kepada Tim saksi yaitu Tim Pelaksana Pengolahan Data.Tim Pelaksana Pengolahan Data melakukan tugas Pengolahan databerdasarkan Form A (model A) dan Form B (Model B) hasil kerja SatgasPendataan, Tim Pelaksana Pengolahan data me lakukan pengolahan datahanya bersifat pengecekan (verifikasi) Ssecara administratif atas Form A(Model A) dan Form B (Model B), Apabila Tim Pengolahan Data menemukandata yang mera gukan, maka meminta Tim Pendataan untuk melakukanpengeceken/Verifikasi ke Lapangan (loka
Register : 05-01-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Tanggal 19 Mei 2022 — Penuntut Umum:
1.M. NAIMULLAH, SH.,MH
2.ROY RIADY, SH.,MH
Terdakwa:
Ir.LOKA SANGGANEGRA, IAI.
20296
  • Loka Sangganegra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Loka Sangganegra dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa Ir.
Loka Sangganegra dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1.
Loka Sangganegra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);