Ditemukan 4332 data
138 — 2
17/Pdt.G/2022/MS.KC
238 — 4
354/Pdt.G/2022/MS.KC
15 — 8
54/Pdt.G/2024/MS.KC
102 — 11
kediamanDusun Kampung Tempel, Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam,Kabupaten Aceh Tenggara, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat V1Mahkamah Syariyah tersebut ;Telah membaca dan mempelajari suratsurat perkara ;Telah melalui prosedur mediasi;Telah mendengar keterangan Penggugat, para Tergugat dan saksisaksidi persidangan ;DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 12Agustus 2013 yang telah terdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syariyah KutacaneNomor : 0097/Pdt.G/2013/MS.KC
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;nenoe Menimbang bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan Penggugat, Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV hadirsecara in person di persidangan, sedangkan Tergugat V tidak hadir dipersidangandan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya untukmenghadap ke persidangan, meskipun berdasarkan relaas nomor 0097/Pdt.G/2014/MS.KC tanggal 10 September 2014, 8 Oktober 2014 dan 18Oktober
Redaksi Rp 5.000,00 Jumlah Rp 5.176.000,00(lima juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)Halaman 67 dari 67 halaman Putusan Nomor 0097/Pdt.G/2013/MS.KC
5 — 0
Tng16.17.berbunyi : batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasaadalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupunmental atau belum pernah melangsungkan perkawinan, oleh karena itusudahlah tepat dan seharusnya bahwa hak Pengasuhan (hadhanah)berada ditangan ibunya (Penggugat), namun tidak menutup kemungkinanbagi bapaknya (Tergugat) untuk mengunjungi dan bertemu;Bahwa berdasarkan yurisprudensi putusan Nomor: 0070/Pdt.G/2011/MS.KC dan Pasal 105 point a Kompilasi Hukum Islam
127 — 0
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syariyah Kutacane Nomor 79/Pdt.G/2021/MS.KC tanggal 12 Agustus 2021 bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1443 Hijriyah
Dengan Mengadili Sendiri:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah kebun seluas lebih kurang 14.179 meter persegi di Desa
Terbanding/Penggugat : Hj. Sariani BintiUsman
114 — 23
- Membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Kutacane Nomor 279/Pdt.G/2022/MS.KC. tanggal 24 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum kedua belah pihak yaitu: HJ. SARIANI binti H. USMAN (Penggugat) dan H. HAMIDIN DESKY bin H.
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi
Terbanding/Tergugat : Chintia Dewi binti Zainuddin
63 — 35
- Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Kutacane Nomor 126/Pdt.G/2023/MS.KC tanggal 21 Agustus 2023 Masehi berte-patan dengan tanggal 4 Safar 1445 Hijriah dengan perbaikan, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohon Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (WAHYU DARZENNI Bin SALMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (CHINTIA DEWI Binti ZAINUDDIN)
Dalam Konvensi:
62 — 8
Dalam hal ini telahmemberi Kuasa kepada DUSKI, SH, Advokat / PenasehatHukum berkantor di Jalan TakengonBireuen No. 18 Kp,Mongal Umah Opat Takengon Aceh Tengah, berdasarkansurat kuasa khusus yang telah terdaftar di KepaniteraanMahkamah Syariyah Kutacane Register Nomor : 02/SK/2013/MS.KC tanggal 29 Januari 2013, selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON ;Mahkamah Syariyah tersebut ;Setelah membaca semua suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;Hal. 1 dari 41 hal.
70 — 21
Untuk itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikanPutusan yang seadiladilnya.Bahwa dalil Penggugat Rekonvensi pada angka 6, keliru dan tidak benar, sebabmenurut hukum Tergugat Rekonvensi memiliki Hak pemeliharaan dan Pengasuhan(Hadhanah) berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 0070/Pdt.G/2011/MS.KC dan di Indonesia tidak ada aturan hukum yangmenyatakan gugurnya hak ibu ketika ia menikah kembali pada saat anaknya belummumayyi dan Meskipun Tergugat Rekonvensi
Terbanding/Tergugat : Eva Firmania, S.Pd binti Sauni
61 — 47
- Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Kutacane Nomor 250/Pdt.G/2023/MS.KC tanggal 27 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohon Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Afdhal Wahyudi, S.Pd bin Muchlis) untuk menjatuhkan talak raj`i terhadap Termohon Konvensi (Eva Firmania, S.Pd binti
Dalam Konvensi:
Terbanding/Tergugat : Kaman Sori bin Asman
Terbanding/Turut Tergugat : PT Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane
55 — 43
- Membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Kutacane Nomor 225/Pdt.G/2022/MS.Kc. tanggal 28 Pebruari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Syaban 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan harta-harta berupa:
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI
2.1.