Ditemukan 17401 data
139 — 103
Bahwa mengingat semua transaksi pembobolan terhadap rekeningPENGGUGAT sebagaimana bukti print out transaksi (rekening koran)dan data verfikasi TERGUGAT, ternyata telah dilakukan melalui/menggunakan mesin ATM, maka dalam hal ini transaksi pembobolandana tersebut dilakukan melalui system electronic, yaitu. electronicbanking atau e banking.Hal 9 Putusan No.150/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.106.1.Menurut Pasal 1 Angka (8) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Risiko DalamPenggunaan
Kegiatan electronic banking (ebanking) dengan menggunakansarana ATM tersebut harus diselenggarakan oleh bank denganmemperhatikan ketentuan maupun prinsipprinsip kehatihatiandan manajemen risiko terkait penyelenggaraan ebankingkhususnya risiko reputasi dan risiko hukum sebagaimanaketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/15/PBI/2007Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam PenggunaanTeknologi Informasi Oleh Bank Umum dan ketentuan UUInformasi Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, dimanabank
Bahwa menurut Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan AlatPembayaran dengan Menggunakan Kartu, menentukan, BahwaHal 13 Putusan No.150/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.14penerbit Kartu ATM dan/atau Kartu Debet wajib pula menerapkanpersyaratan yang paling kurang meliputi a)penetapan batas maksimum nilai transaksi; dan b) penetapanbatas maksimum penarikan uang tunai.Penentuan batas limit transaksi tersebut dimaksudkan sebagaimanapenerapan manajemen risiko
transaksi dengan didasarkan pada digunakannya PINdengan benar, membuktikan bahwa hanya orang atau oknum yangmemahami sistem electronic banking (ebanking)/yang memegangotoritas bank, yang dapat melakukan transaksi tersebut.Hal ini mungkin terjadi mengingat otoritas rahasia PIN hanya diketahuioleh pihak bank.Kondisi ini menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan internal bankyang pastinya merugikan nasabah sebagi pihak yang lebih lemah dan17hal ini membuktikan TERGUGAT telah pula tidak menerapkanmanajemen risiko
Putusan Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi No.769 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 27 Februari 2012 yang menyatakansebagai berikut:Menimbang bahwa penarikan dana pada rekening Termohon(nasabah) dengan menggunakan kartu ATM dan PIN Termohon(nasabah) bukan karena kesalahan atau lemahnya sistempengamanan Pemohon/ Bank, akan tetapi karena Termohon telahmelanggar syarat/ ketentuan penggunaan kartu ATM dimanapemegang kartu wajib merahasiakan nomor PIN, karenanya akibatatas pelanggaran ketentuan tersebut adalah risiko
3.WATULANGKOW T. SIWY
4.OLVA ELVI MAKAREWA
21 — 3
Namun,Anak Para Pemohon belum menceritakan kepada Para Pemohon karenatakut; Bahwa perkawinan ini bukan paksaan dari pihak siapapun; Bahwa Anak Para Pemohon sudah siap dengan risiko yang akandihadapi, terutama masalah Pendidikan dan finansial; Bahwa Anak Para Pemohon sudah siap menjalani kehidupan rumahtangga dengan Calon suaminya;Halaman 7 dari 17 Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Ktg Bahwa antara Calon suami Anak Para Pemohon dengan Anak ParaPemohon akan melangsungkan pemberkatan di Gereja setelan
belum memiliki pekerjaan, sedangkan Calon suami Anak ParaPemohon masih kuliah semester 3 dan belum memiliki pekerjaan;Halaman 9 dari 17 Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Ktg Bahwa antara Anak Para Pemohon dengan Calon suami Anak ParaPemohon tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak adahalangan untuk melakukan pernikahan; Bahwa Para Pemohon dengan Orang Tua dari Calon suami Anak ParaPemohon sudah saling mengenal dan sudah bertemu untuk membahasperkawinan; Bahwa Para Pemohon sudah mengerti risiko
lulus Sekolah MenengahAtas dan belum memiliki pekerjaan, sedangkan Calon suami Anak ParaPemohon masih kuliah semester 3 dan belum memiliki pekerjaan; Bahwa antara Anak Para Pemohon dengan Calon suami Anak ParaPemohon tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak adahalangan untuk melakukan pernikahan;Halaman 10 dari 17 Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Ktg Bahwa tidak ada paksaan dari orang tua terkait rencana perkawinanmereka; Bahwa Orang Tua dari Calon suami Anak Para Pemohon sudahmengerti risiko
menyetujui adanya permohonandispensasi kawin ini, hal tersebut diketahui dari keterangan para saksi yangmenerangkan bahwa perkawinan ini atas kehendak dari Anak Para Pemohondan Calon suami Anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap bahwa kondisipsikologis dan kesehatan Anak Para Pemohon sudah siap untukmelangsungkan perkawinan, dan membangun kehidupan rumah tangga,diketahui dari keterangan yang disampaikan Anak Para Pemohon dan CalonSuami Anak Para Pemohon yang sudah mengetahui risiko
perkawinan di usiamuda dan siap menghadapi risiko tersebut;Menimbang, bahwa di persidangan Hakim tidak menemukan adanyapaksaan baik psikis, seksual atau ekonomi terhadap Anak Para Pemohon,Calon suami Anak Para Pemohon maupun Orang Tua masingmasing darimereka untuk melangsungkan perkawinan, hal tersebut diketahui dariketerangan Calon suami Anak Para Pemohon yang sudah siap dan akanbertanggung jawab atas kehamilan Anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi di persidangan, antaraAnak
1.HINA ANTER
2.KESTI CONNY KOJANSOW
22 — 2
karena sudah saling kenal dan sudah berpacaran sejak Januari2020 sampai sekarang; Bahwa Calon istri Anak Para Pemohon telah hamil dengan usiakandungan 6 (enam) bulan, yang merupakan hasil dari hubungan AnakPara Pemohon dengan Calon istrinya; Bahwa Anak Para Pemohon baru menceritakan kehamilan tersebutkepada orang tuanya sekitar 2 (dua) bulan yang lalu karena takut; Bahwa Anak Para Pemohon saat ini belum ada pekerjaan tetap, masihikut orang tua bekerja; Bahwa Anak Para Pemohon sudah siap dengan risiko
Pemohonsudah saling kenal dan sudah berpacaran sejak bulan Januari 2020 sampaisekarang; Bahwa Calon istri Anak Para Pemohon telah hamil dengan usiakandungan 6 (enam) bulan, yang merupakan hasil dari hubungan Calon istriAnak Para Pemohon dengan Anak Para Pemohon; Bahwa Calon istri Anak Para Pemohon baru menceritakan kehamilantersebut kepada orang tuanya sekitar 2 (dua) bulan lalu karena takut; Bahwa perkawinan ini bukan paksaan dari pihak siapapun; Bahwa Calon istri Anak Para Pemohon sudah siap dengan risiko
Para Pemohon masih di bawah 19 tahun,maka untuk melangsungkan perkawinan dan pencatatan secaraadministrasi harus ada penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Negeri; Bahwa antara Anak Para Pemohon dengan Calon istri Anak ParaPemohon tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak adahalangan untuk melakukan pernikahan; Bahwa Para Pemohon dengan Orang Tua dari Calon istri Anak ParaPemohon sudah saling mengenal dan sudah bertemu untuk membahasperkawinan; Bahwa Para Pemohon sudah mengerti risiko
menyetujui adanya permohonandispensasi kawin ini, hal tersebut diketahui dari keterangan para saksi yangmenerangkan bahwa perkawinan ini atas kehendak dari Anak Para Pemohondan Calon istri Anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap bahwa kondisipsikologis dan kesehatan Anak Para Pemohon sudah siap untukmelangsungkan perkawinan, dan membangun kehidupan rumahtangga,diketahui dari keterangan yang disampaikan Anak Para Pemohon dan Calonistri Anak Para Pemohon yang sudah mengetahui risiko
perkawinan di usiamuda dan siap menghadapi risiko tersebut;Menimbang, bahwa di persidangan Hakim tidak menemukan adanyapaksaan baik psikis, seksual atau ekonomi terhadap Anak Para Pemohon,Calon istri Anak Para Pemohon maupun Orang Tua masingmasing dari merekauntuk melangsungkan perkawinan, hal tersebut diketahui dari keterangan AnakPara Pemohon yang sudah siap dan akan bertanggung jawab atas kehamilanCalon istri Anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi di persidangan, antaraAnak
14 — 18
Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 tahun lebih4 bulan 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci; Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan; Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Fitria binti Herman W yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 17 tahun lebih 4 bulan ; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SMK ; Bahwa anak para
tani dantelah memiliki penghasilan yaitu lebih kurang Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah) setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 17tahun lebih 4 bulan 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
78 — 15
kepribadianganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yang belum mapan yangmengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.Namun Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon istri anak ParaPemohon dan wali calon istri anak Para Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Riski bin Suhardi dan calon istrinya yangbernama Sri Mardinata binti Martina Muryani lin samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko
perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan serta siap untuk menghadapi segala kKemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan wali calon istrianak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi
hamil 38(tiga puluh delapan) minggu oleh anak Para Pemohon;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telan mendengarketerangan Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon istri anak ParaPemohon dan wali calon istri anak Para Pemohon yang selengkapnyatermuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon istri anak Para Pemohon, danwali calon istri anak Para Pemohon tentang risiko
kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak ParaPemohon, dan wali calon istri anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahananak Para Pemohon yang bernama Riski bin Suhardi dengan calon istrinyayang bernama Sri Mardinata binti Martina Muryani lin dan semuanya sudahsiap dengan segala risiko
31 — 29
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anak paraPemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akan sanggupmemikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena dia sudahdewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Siti Muslimah Wati Binti Muhammad Ridho yang telah menerangkanhalhal yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 18 tahun lebih 9 bulan ;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yang kKemungkinanakan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak para Pemohon tetapakan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir besekolah di tingkat
memikul tanggung jawabsebagai suami dan kepala rumah tangga; Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai sopir mobilpengangkut sawit dan telah memiliki penghasilan ratarata yaituRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya; Bahwa anak para Pemohon berstatus gadis dan calon suami anak paraPemohon masih berstatus bujang; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan; Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
Penetapan No.3/Pat.P/2022/PA.MbIMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat dan pandangantentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda, mendorong untukmenempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organ reproduksi anak untukhamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagi anak, serta potensi perselisihandan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas nasehatnasehat dari Hakim tersebut paraPemohon, anak
1.SONNY STENLY SUOTH
2.MASYE TURAMBI
20 — 2
berpacaran sejakDesember 2020 dan saat ini sudah tinggal bersama di rumah calonsuaminya; Bahwa Anak Para Pemohon telah hamil dengan usia kandungan 4(empat) bulan, yang merupakan hasil dari hubungan Anak Para Pemohondengan Calon suaminya; Bahwa Anak Para Pemohon menceritakan kehamilan tersebut kepadaorang tuanya sekitar 2 (dua) bulan yang lalu; Bahwa perkawinan ini bukan paksaan dari pihak siapapun;Halaman 7 dari 16 Penetapan Nomor 54/Padt.P/2021/PN Ktg Bahwa Anak Para Pemohon sudah siap dengan risiko
Para Pemohon masih di bawah 19 tahun,maka untuk melangsungkan perkawinan dan pencatatan secaraadministrasi harus ada penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Negeri; Bahwa antara Anak Para Pemohon dengan Calon suami Anak ParaPemohon tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak adahalangan untuk melakukan pernikahan; Bahwa Para Pemohon dengan Orang Tua dari Calon suami Anak ParaPemohon sudah saling mengenal dan sudah bertemu untuk membahasperkawinan; Bahwa Para Pemohon sudah mengerti risiko
rencananya antara Calon suami Anak Para Pemohon denganAnak Para Pemohon akan melangsungkan pemberkatan di Gereja setelahmenerima penetapan dari pengadilan yang rencananya akan dilaksanakanpada bulan Juni 2021; Bahwa antara Anak Para Pemohon dengan Calon suami Anak ParaPemohon tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak adahalangan untuk melakukan pernikahan; Bahwa tidak ada paksaan dari orang tua terkait rencana perkawinanmereka; Bahwa Orang Tua dari Calon suami Anak Para Pemohon sudahmengerti risiko
menyetujui adanya permohonandispensasi kawin ini, hal tersebut diketahui dari keterangan para saksi yangmenerangkan bahwa perkawinan ini atas kehendak dari Anak Para Pemohondan Calon suami Anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap bahwa kondisipsikologis dan kesehatan Anak Para Pemohon sudah siap untukmelangsungkan perkawinan, dan membangun kehidupan rumah tangga,diketahui dari keterangan yang disampaikan Anak Para Pemohon dan CalonSuami Anak Para Pemohon yang sudah mengetahui risiko
perkawinan di usiamuda dan siap menghadapi risiko tersebut;Halaman 13 dari 16 Penetapan Nomor 54/Pdt.P/2021/PN KtgMenimbang, bahwa di persidangan Hakim tidak menemukan adanyapaksaan baik psikis, seksual atau ekonomi terhadap Anak Para Pemohon,Calon suami Anak Para Pemohon maupun Orang Tua masingmasing darimereka untuk melangsungkan perkawinan, hal tersebut diketahui dariketerangan Calon suami Anak Para Pemohon yang sudah siap dan akanbertanggung jawab atas kehamilan Anak Para Pemohon;Menimbang,
47 — 7
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Para Pemohon datang sendirimenghadap dihadapan sidang, kemudian Pengadilan telah memberikan nasihattentang risiko perkawinan dini, kewajiban orang tua untuk mencarikan pasangananaknya dengan orang yang sholeh, namun Para Para Pemohon tetap inginmelanjutkan permohonannya demi kepentingan terbaik anak yang bersangkutan;Bahwa, kemudian
hal ihwalsebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Para Pemohon adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Dispensasi Kawindengan alasan sebagaimana tersebut diatas yang pada pokoknya memohon dispensasiuntuk mekawinkan anaknya yang belum cukup umur;Menimbang, bahwa Pengadilan telah memberikan nasihat kepada ParaPemohon, calon mempelai dan orang tuanya ( calon besan ) tentang risiko
Bahkan perkawinan ini merupakan jalan keluaragar calon mempelai tidak jatuh ke jurang perzinaan;Menimbang, bahwa Pengadilan telah memberikan nasihat kepada ParaPemohon, calon mempelai dan orang tuanya (calon besan) tentang risiko perkawinandini dan menjelaskan bahwa Perkawinan merupakan peristiwa sangat penting yang takterlupakan dalam perjalanan hidup seseorang.
25 — 12
TlbApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonistrinya.
sebagai petani karet denganpenghasilan kurang lebih Rp1.600.000,00 (Satu juta enam ratus ribu rupiah);Bahwa status calon mempelai perempuan berstatus gadis, sedangkan calonmempelai lakilaki berstatus bujang;Bahwa Saat ini calon istri anak Para Pemohon telah hamil 1 (Satu) bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon mempelaiperempuan yang bernama Rindi Herlina binti Sulik, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebutagar memahami risiko
Tlb Bahwa calon istri tersebut saat ini belum mencapai 19 tahun, sehinggasaat ini calon istri mengajukan permohonan dispensasi kawin di PengadilanAgama Tulang Bawang dan menunggu penetapan Hakim; Bahwa saat ini calon istri telah hamil usia kandungan 1 bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri, sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon istritersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anaknya dengan anak
TlbNomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun dan saat ini anak Para Pemohontelah mengandung usia 1 (Satu) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon istri,agar memahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saranagar para pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebut sampaibatas minimal usia perkawinan.
Kepada calon mempelai perempuan, Hakimmenasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebutdikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon dan calon anak ParaPemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabilakelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calon mempelai lakilaki,Hakim menasihati agar calon mempelai lakilaki bertanggung jawab lahir danbatin terhadap rumah tangganya.
11 — 0
persidangan, dan datang pula anak Pemohon, calon suamianak Pemohon, dan orang tua/wali calon suami Pemohon menghadap dipersidangan;Hal. 2 dari 12 Hal.Penetapan No 342/Pdt.P/2019/PA.PtBahwa kemudian Majelis Hakim berusaha menasehati Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua / wali calon suamiPemohon tersebut, agar mereka bersabar menunggu sampai calon pengantinperempuan cukup umur untuk menikah sesuai dengan ketentuan peruaturanperundangundangan yang berlaku, dengan mengingat segala risiko
dipertahankan olen Pemohon;Bahwa telah didengar keterangan calon mempelai wanita bernama Anak,lahir di Pati, pada tanggal 26 April 2003 (umur 16 tahun 8 bulan), agama Islam,status perawan, yang menyatakan bahwa ia sudah sangat berkeinginan untukmenikah atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun dantelah siap secara fisik dan mental untuk menikah dengan calon suaminyabernama Anak lakilaki, dengan segala hak dan tanggung jawab yang akandiembannya serta menyadari sepenuhnya terhadap segala risiko
dan tujuan Permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Pemohon, anak Pemohon (calon pengantin perempuan), calonpengantin lakilaki dan orang tua/yang mewakili calon pengantin lakilaki, agarmereka menunda pernikahan sampai usia anak Pemohon cukup dewasa atautelah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakumengingat segala risiko
pengantinperempuan belum mencapai usia 19 tahun atau dinilai belum dewasa;Menimbang, bahwa pada hakekatnya kedewasaan bukan hanyaditentukan oleh umur semata, melainkan dipengaruhi pula oleh faktorlingkungan keluarga, adat istiadat, budaya setempat dan perkembangan fisikdan pskilogis anak sebagai individu ;Menimbang, bahwa anak Pemohon sebagai calon pengantinperempuan, meskipun baru berusia 16 tahun 8 bulan pada saat permohonan inidiperiksa di persidangan, pada kenyataannya telah mampu menyadarisepenuhnya segala risiko
38 — 18
Mengingat risiko perkawinandibawah umur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnyaorgan reproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental,depresi, kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tuacalon suami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untukmenikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Neneng Nispuani binti Safariyanto dan calonsuaminya yang bernama Angga bin Erwanto samasama menyatakan telahHal. 4 dari 19 hal Penetapan Nomor 5/Pat.P/2021/PA.Bkymemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan
tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk menghadapi segala kemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonSsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahananakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing
Kawin, tetapi Para Pemohon, anakPara Pemohon, calon suami anak Para Pemohon, dan ibu calon suamianak Para Pemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuksegera terwujudnya pernikahan anak Para Pemohon yang bernamaNeneng Nispuani binti Safariyanto dengan calon suaminya yang bernamaAngga bin Erwanto dan semuanya sudah siap dengan segala risikokemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untukHal. 10 dari 19 hal Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2021/PA.Bkymencegah dan mengatasi kemungkinan risiko
47 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledHalaman 5 dari 42 halaman Putusan Nomor 217/B/PK/PJK/2016transactions.
Pemohon Banding memproduksi barang dan menanggung risiko produksinyasendiri; tidak ada jaminan bahwa barang yang diproduksi Pemohon Bandingakan terjual habis;2. Pemohon Banding menentukan waktu jadwal produksinya sendiri tanpaadanya instruksi dari pihak lain;3. Pemohon Banding bertanggung jawab atas pemasaran kendaraan merkDaihatsu di pasar dalam negeri;4.
Pemohon Banding menanggung risiko pasar sepenuhnya atas penjualandalam negeri;Bahwa berdasarkan faktorfaktor tersebut, Pemohon Banding lebih tepatdikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi barangjadi dibawah perjanjian yang relatif panjang dan menggunakan tekhnologiseperti patent, industrial knowhow, design dan lain lain yang dimiliki olehpemberi lisensi atau lebih dikenal sebagai licensed atau limited manufacturer,dan bukan contract manufacturer.
Bahwa Metode Cost Plus (CPM) tidak dapatditerapkan dengan alas an sebagai berikut:1)Bahwa berdasarkan database OSIRIS tidakdapat ditemukannya data marjin kotor yangdapat diandalkan.Bahwa Metode CPM memerlukantingkatkesebandingan yang tinggi.Bahwa perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaanfungsi dan alokasi risiko, perbedaan produk,perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akanberpengaruh kepada keandalan hasilpenggunaan metode analisa CPM.Bahwa konsistensi akuntansi juga
produksinya sendiri; tidakada jaminan bahwa barang yang diproduksiTermohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) akan terjual habis.Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menentukan waktujadwal produksinya sendiri tanpa adanyainstruksi dari pihak lain.Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bertanggung jawab ataspemasaran kendaraan merk Daihatsu dipasar dalam negeri; danTermohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menanggung risiko pasarsepenuhnya atas penjualan
8 — 5
Pemohon II (Yulida binti Hermansyah);2.Menetapkan, memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon dan Pemohon II (Yulita Safitri binti Sawal) untuk melangsungkan Perkawinan;3.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko
Tlbwana nnnn nena anne Bahwa saat ini anak Para Pemohon telah hamil 2 (dua) bulan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Sandika Pratama bin Edison, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukannya,termasuk kesiapan untuk
Yulita Safitri binti Sawal saat telah mengandung anak SandikaPratama bin Edison; Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami dan sebagai orang tua kelak apabila telah menikah danmelahirkan anak yang dikandung Yulita Safitri binti Sawal;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Edison bin Bandarsyah dan Sepriana binti Alibasa, dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suamitersebut, agar memahami risiko
Tlbtentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon Suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saran agarpara pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebut sampaibatas minimal usia perkawinan.
Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
11 — 9
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 tahun 2019Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Xxxxx yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 18 tahun ;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SMA ;Bahwa anak para Pemohon tidak lagi ingin melanjutkan
memiliki penghasilan yaitu lebin kurang Rp.2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 18tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
20 — 22
Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi,mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan wali calon suami anakPemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Firda Yulanda binti Kadarisno dan calonSsuaminya bernama Hardiansyah bin Aspar Pawisamasamamenyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan serta siap untuk menghadapi segala kemungkinan
risikoperkawinan tersebut, demikian juga Pemohon dan wali calon suami anakPemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinanrisiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak merekaserta Siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi,dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan
Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2021/PA.BkyBahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan wali calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan wali calonsuami anak Pemohon tentang risiko perkawinan usia dini terhadapkemungkinan berhentinya pendidikan, belum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, tetapiPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan wali calonsuami anak Pemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuksegera terwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama FirdaYulanda bin Kadarisnodengan calon suaminya yang bernamaHardiansyahbin Aspar Pawidan semuanya sudah siap dengan segala risikokemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untukmencegah dan mengatasi kemungkinan risiko
6 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yangberlaku;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya, dan dampaknyaterhadap anak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapanorgan reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensiperselisinan dan kekerasan
tetap padapendiriannya dan menyatakan siap bertanggung jawab membimbing danmembantu terkait dengan masalah pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatananak Pemohon dan calon suami anak Pemohon jika perkawinandilangsungkan;Bahwa, kemudian oleh Hakim telah dibacakan surat permohonanPemohon, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama ANAK PEMOHON, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
hubungan selama 2 tahun dengancalon suaminya;Bahwa anak tersebut dengan calon suaminya mengaku telah sering pergibersama;Bahwa keinginan menikah dengan calon suaminya dilakukan tanpa adapaksaan dari Siapapun;Bahwa anak tersebut menyatakan siap dan mampu untuk menjalankantugas dan kewajibannya sebagai istri yang baik;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, sebelumnya Hakim telan memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
suami tersebut telah bekerja sebagai petani tambak denganpenghasilan sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;Bahwa calon suami tersebut menyatakan siap dan mampu untukmenjalankan tugas dan kewajibannya sebagai suami yang bertanggungjawab;Bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan dari orangtua(ayah) dari calon suami anak Pemohon yang bernama ORANGTUA CALONSUAMI dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tuacalon suami tersebut, agar memahami risiko
11 — 5
tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Bahwa Hakim telah berusaha menasihati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasihat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
Pemohon;Bahwa anak Pemohon telah baligh dan telah bisa melakukanpekerjaan rumah tangga sebagaimana layaknya seorang ibu rumahtangga;Bahwa anak Pemohon sudah siap dan sungguhsungguh untukmenjadi seorang istri dan ibu rumah tangga yang baik;Bahwa keluarga kedua belah pihak sudah merestui dan mendukungrencana anak Pemohon untuk menikah dengan calon suaminya tersebut;Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon telah memiliki pekerjaandan telah punya penghasilan;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
sebagaimanaPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengandemikian permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasihat danpandangan tentang risiko
kedua saksi tersebut menerangkanbahwa perkawinan anak Pemohon dengan calon suaminya mendesakdilaksanakan untuk menghindari kKemudharatan yang akan timbul, jugaantara anak Pemohon dengan calon suami anak Pemohon tidak adahubungan nasab yang menjadi penghalang untuk melangsungkanpernikahan;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyaipekerjaan dan penghasilan yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumahtangga mereka;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
24 — 17
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Subsider:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya.
lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dikarenakan sudah bertunangan selama 1 tahun;Bahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halangan pernikahan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telahmenikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon suami anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko
Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon.Hakim memberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggusampai dengan umur yang cukup. Apabila perkawinan tersebut tetapdilangsungkan orang tua calon suami tersebut sebagai pihak orang tuadisarankan dapat ikut bertanggung jawab atas kelangsungan perkawinananaknya dengan anak Para Pemohon.
lakilakibernama Calon suami anak Pemohon, umur 24 tahun, dengan alasan anakPara Pemohon tersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinanmenurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yangkemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaituumur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
17 — 9
Permohonan Dispensasi Kawin;Bahwa Hakim telah berusaha menasihati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak Pemohon belum mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasihat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
Siapapun;Bahwa anak Pemohon telah berhenti sekolah dan menyatakan tidaksanggup lagi untuk melanjutkan pendidikannya;Bahwa anak Pemohon telah baligh dan telah bisa melakukanpekerjaan rumah tangga sebagaimana layaknya seorang ibu rumahtangga;Bahwa anak Pemohon sudah siap dan sungguhsungguh untukmenjadi seorang istri dan ibu rumah tangga yang baik;Bahwa keluarga kedua belah pihak sudah merestui rencana anakPemohon untuk menikah dengan calon suaminya tersebut;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
Pegawai Pencatat Nikahn KUA KecamatanGuguk berdasarkan surat Nomor 042/Kua.03.07.2/PW.01/02/2021 tanggal 03Februari 2021 menolak dengan alasan anak Pemohon masih belum cukupumur;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon serta orangtua calon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasihat danpandangan tentang risiko
menjalani bahtera rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan anak Pemohon danketerangan para saksi diperoleh fakta bahwa meskipun anak Pemohonmasih berusia 18 (delapan belas) tahun 7 (tujuh) bulan, namun sudahmemiliki kesiapan fisik dan mental untuk menjadi istri bagi calon suaminya;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyaipekerjaan dan penghasilan yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumahtangga mereka;Menimbang, bahwa anak Pemohon serta calon suaminya sudahmemahami segala risiko
8 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yangberlaku;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya, dan dampaknyaterhadap anak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapanorgan reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensiperselisinan dan kekerasan
tetap pada pendiriannya danmenyatakan siap bertanggung jawab membimbing dan membantu terkaitdengan masalah pendidikan, ekonomi, sosial, Kesehatan anak Pemohon dancalon suami anak Pemohon jika perkawinan dilangsungkan;Bahwa, kemudian oleh Hakim telah dibacakan surat permohonanPemohon, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama ANAK PEMOHON, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
dari 15 putusan Nomor 0108/Padt.P/2020/PA.PkjBahwa anak tersebut dengan calon suaminya mengaku telah sering pergibersama;Bahwa keinginan menikah dengan calon suaminya dilakukan tanpa adapaksaan dari Siapapun;Bahwa anak tersebut menyatakan siap dan mampu untuk menjalankantugas dan kewajibannya sebagai istri yang baik;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
suami tersebut telah bekerja sebagai buruh bangunan(tukang kayu) dengan penghasilan sekitar Rp. 100.000,00 (seratus riburupiah) per hari;Bahwa calon suami tersebut menyatakan siap dan mampu untukmenjalankan tugas dan kewajibannya sebagai suami yang bertanggungjawab;Bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan dari orangtua(ibu) dari calon suami anak Pemohon yang bernama ORANGTUA CALONSUAMI dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tuacalon suami tersebut, agar memahami risiko