Ditemukan 1343 data
12 — 7
bahwa dalam persidangan di temukan fakta hukumbahwa Pemohon II pernah menikah dengan lakilaki lain bernama SuamiPemohon II sebelum Pemohon menikah dengan Pemohon II dan terhadapperkawinan antara Pemohon II dengan Suami Pemohon II belum diajukanperceraian ke Pengadilan Agama, dan berdasarkan Pasal 8 Kompilasi HukumIslam disebutkan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapatdibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yangberbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk
12 — 4
karena alasan perceraian Penggugat telah cukupberalasan, dan tidak berlawanan dengan hukum serta sesuai dengan ketentuan yangberlaku, dan ketidakhadiran Tergugat di persidangan untuk membelahaknya,dianggap mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat dan berdasarkan pasal 149RBg, kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara int dikabulkandengan verstek ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 116 huruf (g) dan pasal 124Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Penggugat telah memenuhi syarat Khuluk
10 — 4
dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat sesuai pasal 19 huruf (g) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975jo pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan cerai gugat Penggugat telahdikabulkan berdasarkan pasal 19 huruf (g) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, maka Penggugatdiwajibkan membayar uang Iwadh Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sebagaitebusan talak (khuluk
13 — 8
) dibayar tunal;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan para Pemohon mendalilkanbahwa ketika melangsungkan perkawinan Pemohon berstatus duda ceralhidup dan Pemohon II berstatus janda cerai hidup, oleh karenanya paraPemohon dibebani untuk membuktikan dalil mereka tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 Kompilasi HukumIslam Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengansurat ceral berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusanperceraian, ikrar talak, khuluk
68 — 26
berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan Seorang yang masih terikat tali perkawinan denganorang lain tidak dapat kawin lagi, kKecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3ayat (2) dan Pasal 4 Undangundang ini.Menimbang, bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 danPasal 8 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa putusnya perkawinan selaincerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa penetapanPengadilan Agama baik penetapan perceraian, ikrar talak, khuluk
11 — 5
telah dapat dikabulkan denganmenjatuhkan talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat sesuai pasal 19 huruf(g) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (g) KompilasiHukum Islam tahun 1991;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan cerai gugat telah dikabulkanberdasarkan pasal 19 huruf (g) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, maka Penggugat diwajibkanmembayar uang Iwadh Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sebagai tebusan talak(khuluk
26 — 14
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka dalildalil gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding telah terbuktikebenarannya oleh karena itu gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding dapatdikabulkan;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembanding telahmengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya mohon agar TergugatRekonvensi/Terbanding dihukum untuk membayar khulu sebesarRp250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila terjadi perceraian;Menimbang, bahwa terhadap gugatan khuluk
38 — 14
Bahwa oleh karena gugatan perceraian atas permintaan Penggugat dandikwalifisir (khuluk) oleh karena itu Penggugat tidak berhak untuk memintakepada Tergugat, malah sebaliknya Penggugat harus memberikan tebusanatau iwadl kepada suami (Tergugat), dengan demikian Tergugat menolakuntuk memberikan nafkah anak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)setiap bulannya,6.
No.1628/Pdt.G/2019/PA.Kis.melakukan perbuatan khuluk, maka sudah sepantasnya TergugatRekonvensi dihukum untuk memberikan tebusan atau iwadh kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus ribu rupiah);7.
Bahwa selain daripada itu gugatan percraian ini atas permintaanTergugat Rekonvensi (khuluk) maka Tergugat Rekonvensi tidak berhakmeminta hak asuh anak (hadhanah) karena Tegugat Rekonvensi bukanlahibu yang baik;Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas, maka memohon kepada MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengambil suatuputusan yang amarnya berbunyi :Dalam KonvensiDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat untuk
18 — 9
pada saat Pemohon dan Pemohon II menikah;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Pemohon II dengansuaminya (Ahyar) belum terjadi perceraian maka Pemohon tidak dapatmelangsungkan perkawinan dengan Pemohon II sampai pengadilan telahmenjatuhkan putusan terhadap percerainnya hal ini sesuai dengan ketentuanPasal 8 Kompilasi Hukum Islam bahwa putusnya perkawinan selain cerai matihanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agamabaik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk
14 — 1
pisah tempat tinggal yang penyebabnyaadalah sebagaimana termuat dalam surat gugat a quo;Menimbang, bahwa Tergugat pada dasarnya tidak membantah adanyaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang akhirnyapisah tempat tinggal, akan tetapi Tergugat menyatakan keberatan berceraidengan Penggugat, sebagaimana diuraikan Tergugat dalam jawabannya;Menimbang, bahwa Tergugat dalam dupliknya menyatakan bahwaTergugat tidak keberatan bercerai dengan Penggugat, dengan syaratPenggugat membayar khuluk
7 — 0
Menggugurkan gugatan cerai Penggugat dikarenakan apabila istri sayamenggugat cerai saya tidak hanya dengan gugat cerai tetapi dengan gugatanperceraian Khuluk sebab isitri telah melakukan nusyuz dengan meninggalkan tempattinggal bersama tanpa izin suami;2.
7 — 0
Bahwa, sebagaimana isi Sighat Taklik Talak yang telahdiucapkan Tergugat saat akad nikah, yang menghendaki istrimembayar iwadh sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah),maka Penggugat sanggup membayar iwadh ~ Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) tersebut sehingga jatuhlah talakkesatu) Tergugat atas Penggugat dengan jalan Khuluk ;Bahwa, Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yangtimbul akibat perkara iniBerdasarkan alasan atau dalil dalil sebagaimanatersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua PengadilanAgama
15 — 1
Bahwa Tergugat tidak akan menceraikan Penggugat sebelumPenggugat mengganti uang renovasi rumah sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah);Bahwa Penggugat mengajukan replik secara lisan bahwa Tergugat telahmenerima uang tebusan cerai (khuluk) Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah)dan Penggugat memberikan sepeda motor vario dan Penggugat tetap inginbercerai dengan Tergugat;Bahwa Tergugat mengajukan duplik secara lisan, bahwa tetap tidakakan bercerai sebelum membayar uang renovasi rumah;Bahwa,
11 — 3
Putusan No. 12/Pdt.P/2019/PA.Sgrdengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut padaPasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undangundang ini.Menimbang, bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 danPasal 8 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa putusnya perkawinanselain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusanPengadilan Agama baik putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau taklik talak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, bahwa Pemohon padasaat
10 — 3
Penggugat dan Tergugat telah memperolehkesepakatan, bahwa Penggugat bersedia membayar uang tebusan/iwadl sebanyakRp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal39 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, jis pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f), pasal 124 dan 148Kompilasi Hukum Islam, serta sesuai pendapat dalam kitab Subulus salam juz II,hal. 252 sebagai berikut:Artinya: Sah khuluk
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan menjelaskan bahwa Perkawinan dapat putus. karena perceraian, dan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilansetelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak, kKemudian diperkuat lagi dengan Buku /Kompilasi Hukum Islam Pasal 8 "Putusnya perkawinan selain cerai matihanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan PengadilanAgama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk
10 — 2
perkawinanharus memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 8 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 dan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam serta dilaksanakan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah sesuai dengan maksudpasal 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 Kompilasi Hukum Islam,Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat ceraiberupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrartalak, khuluk
11 — 5
Putusan No. 18/Pdt.P/2019/PA.Sgrkecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undangundang ini.Menimbang, bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 danPasal 8 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa putusnya perkawinanselain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusanPengadilan Agama baik putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau taklik talak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, bahwa Pemohon padasaat persidangan tanggal 24 Mei 2019 mengajukan
14 — 6
tersebutdengan alat bukti yang sah menurut hukum, yaitu berupa PutusanPengadilan (Akta Cerai, bukti P.3), namun Akta Cerai tersebut adasetelah Pemohon II sudah lama menikah dengan Pemohon yaitu AktaCerai ada pada tahun 2019, sedangkan Pemohon II menikah denganPemohon pada tahun 2017 ;Menimbang, bahwa pasal 8 Kompilasi WHukum Islammenyatakan : "Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapatdibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baikyang berbentuk putusan perceraian, Ikrar thalak, khuluk
19 — 3
Tergugat;.Menimbang bahwa Majelis hakim telah memberi kesempatan kepada Tergugatuntuk membuktikan perjanjian tersebut tetapi tidak dapat dibuktikan baik dengan buktitertulis maupun bukti saksi;.Menimbang bahwa perihal i perjanjianttersebut = Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perjanjian sebelum pernikahan yang dilakukan olehTergugat dan Penggugat ternyata tidak dapat dibuktikan dan berkaitan dengan masalahkhulu, majelis menjelaskan tentang maksud dari surat an nisa ayat : 19, tentangpengertia khuluk
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikahbaru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi qabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk