Ditemukan 454 data
12 — 1
., sebagai Mediator untuk melakukan mediasiantara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan Laporan Hakim Mediatortertanggal 21 Mei 2018 dilaporkan bahwa mediasi telah tidak berhasilmerukunkan Penggugat dengan Tergugat, sehingga proses penyelesaianperkara secara litigatif dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat agar dapat berceraidengan Tergugat dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat tidakharmonis lagi telah terjadi perselisinan dan pertengkaran sejak tanggal 10Januari 2015 setelah
170 — 95
Biayakesehatan adalah biaya insidentil sesuai dengan kondisi kesehatan anakselama masa pembebanan; Sementara nominal dan linimasa biaya pendidikanmengikuti dengan jenjang pendidikan masingmasing anak;Sehingga pembebanan biaya nafkah anak lebih tepat hanya mencakupbiaya kebutuhan seharihari bulanan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Terhadap biaya pendidikan dan kesehatan yang ke depannya dipersengketakanmaka dapat diselesaikan secara litigatif di Pengadilan Agama yang berwenang;Menimbang, bahwa
Terbanding/Penggugat : SITI JULAIKHA BINTI MUHAMMAD
203 — 67
Upaya perdamaian danpelaksanaan mediasi, telah memenuhi ketentuan Pasal 154 R.Bg jo PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkarasecara litigatif dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari danmeneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari Surat gugatan, BeritaAcara Sidang, suratsurat bukti dan suratsurat lainnya yang berhubungan denganperkara ini, serta keterangan para saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara
171 — 98
Selanjutnya, pemeriksaan perkara secara litigatif dapatdipertimbangkan lebih lanjut dengan memeriksa eksepsi dan materi pokokperkara;DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding dalam jawabannyamengajukan eksepsi, yaitu: (1) Eksepsi Gugatan Para Penggugat telah lampauwaktu (Veraring); (2) Eksepsi Gugatan Para Penggugat Error in Objecto: (3)Eksepsi Gugatan Para Penggugat Obscouur Libel (Gugatan PenggugatKabur); (4) Eksepsi Gugatan Para Penggugat Error In Persona (salahpihak/kurang
256 — 191
Namunmemilah mana yang masih bisa dipertimbangkan dengan mana yang kabur.Sehingga terdapat kepastian hukum pada salah satu pokok perkara danterdapat kemajuan penyelesaian sengketa secara litigatif;Pada prakteknya, terdapat kemungkinan Majelis Hakim menjatuhkanputusan sela atau interlucotoir untuk mengarahkan jalannya pemeriksaan.Pada putusan sela tersebut, Majelis Hakim dapat memutuskan untukmemerintahkan pihak untuk hanya melakukan pembuktian Penetapan AbhliWaris saja dengan mengesampingkan pemeriksaan
76 — 20
mempunyai sangkut pautHal. 45 dari 62 hal, Put.No. 443/Pdt.G/2019/PA.Cms.terhadap sesuatu obyek sengketa, meski kepentingan yang dimilikinya tidakbersifat langsung ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan terurai diatas, maka menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat telah disusun secarajelas dan tidak mengandung cacat formil sehingga oleh karenanya telahterdapat cukup alasan untuk menolak eksepsi Para Tergugat tersebut ;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan secara litigatif
56 — 10
Absari yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Mediator Nomor996/Pdt.G/2015/PA.Tng Tanggal 12 Nopember Tahun 2015;Bahwa berdasakan hasil laporan hakim mediator tersebut Tanggal 12Nopember 2015, mediasi dinyatakan tidak berhasil;Bahwa selanjutnya pemeriksaan secara litigatif terhadap perkara aquodapat dilanjutkan dengan dimulainya dibacakan perlawanan Para Pelawanyang isinya tetap dipertahankan oleh Para Pelawan;Bahwa Terlawan 1 Terlawan V telah memberikan jawaban secara tertulisTanggal 10 Maret Tahun
183 — 299
Halaman 66 dari 88 halaman Putusan Nomor: 5/G/2017/PTUN.BJM.Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan ada atau tidaknyaupaya administrasi yang harus ditempuh sebelum sengketa ini di periksa dandiselesaikan secara litigatif di Pengadilan Tata Usaha Negara,maka MajelisHakim akan meletakkan objek sengketa a quo dalam spesies atau kerangkapelaksanaanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 huruf a PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1979
186 — 119
Karenanya pemeriksaan secara litigatif dapat dilanjutkan;Hal. 74 dari 83 hal.
21 — 9
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti secara seksama perkara a quo atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya dapat disetujui dan diambil alih untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
144 — 88
Hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat(1) HIR jo. 7 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 sehingga prosespenyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan;Dalam eksepsiMenimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa para Penggugat dalam posita gugatan menyebutkan tujuan gugatanpembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 04/Pdt.P/2009/PA.Tgrs. adalah untukmenentukan hakhak kewarisan dan ahli waris dari almarhum XXXXXXXXXHal 123 dari 142 Put.No
135 — 128
., mediator yang telah terdaftar pada Pengadilan Agama Cikarang yang dalam pelaksanaan mediasi tersebut dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding, akan tetapi ternyata mediasi telah tidak berhasil sehingga perdamaian tidak dapat terwujud, karenanya proses tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karenanya proses penyelesaian perkara a quo secara litigatif dapat dilanjutkan;
Terbanding/Penggugat : Dessy Permatasari, S.Kep., Ners binti Endang D
117 — 25
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala uraian yang tertulis dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Agama Pandeglang, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan pendapat Pengadilan Agama Pandeglang tersebut dan oleh karenanya pertimbangan dan pendapat tersebut
Pembanding/Penggugat II : DARMAN Bin ALI Diwakili Oleh : ROSITA
Pembanding/Penggugat III : MILUS RA Bin ALI Diwakili Oleh : ROSITA
Pembanding/Penggugat IV : SYAFRIN Bin ALI Diwakili Oleh : ROSITA
Terbanding/Tergugat IV : SURIATI Binti RUSLI
Terbanding/Tergugat V : ERMAYENTI Binti RUSLI
Terbanding/Tergugat VI : USMAR BiN RUSLI
Terbanding/Tergugat VII : DEDI DESWANDI Bin RUSLI
Terbanding/Tergugat VIII : INDRA BiN RUSLI
75 — 37
Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat upaya damai tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 154 ayat (1) R.Bg jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bukan eksepsi mengenai kompetensi