Ditemukan 15336 data
HENDARSYAH YP, SH.MH
Terdakwa:
HARIYANTO, S.Kom., M.M. Bin ASE SWANDI
23 — 21
Kota Batam) Tahun 2018;
- 1 (Satu) bundel Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor (SPJK / Pertinggal Dinas Perhubungan Kota Batam) Tahun 2019;
- 1 (Satu) bundel Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor (SPJK / Pertinggal Dinas Perhubungan Kota Batam) Tahun 2020;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2017, 2018 SPJK/SPFK/SPSK DINAS PERHUBUNGAN;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2019 SPJK/SPFK/MUTASI UJI;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2020 SPJK
Agung Automall Batam Center;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan ISUZU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan MITSUBISHI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang beserta kwitansi dan invoice CV. JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2020 Merk Kendaraan MITSUBISHI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Tahun 2018 Merk Kendaraan HINO;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2019 Merk Kendaraan HINO;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Terbanding/Tergugat : PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cq PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat : Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon
44 — 24
Pembanding/Penggugat : Budi Nugroho Selaku Direktur Utama PT Inti Jasa Niaga Diwakili Oleh : Arief Rahman Siregar SH
Terbanding/Tergugat : PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cq PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat : Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II CirebonKementrian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat JenderalPerhubungan laut cq Kantor Kesyahbandaran dan OtoritasPelabuhan kelas II Cirebon, tempat kedudukan di Jalan DonggalaNomor 3 Cirebon selanjutnya disebut sebagai Turut Terbandingsemula Turut Tergugat;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca :1.
MELKY LERRY SANGKAY
59 — 28
DOK KELAPA DUA PERMAI (LAMBERT SITANAJA) yang diterbitkan olehKementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Bitungatau Pejabat Pendaftar dan Pencatat BalikNama Kapal di Bitungadalahsah telah hilang;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan kehilangan Grosse AktaGrosse Akta Kapal TB. DKP 2 Nomor 1009 atas nama Pemilik PT.
DOK KELAPA DUA PERMAI (LAMBERT SITANAJA) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Bitungatau Pejabat Pendaftar dan Pencatat BalikNama Kapal di Bitung dan mengurus surat-surat yang hilangtersebut dan mendaftarkannya ke Kantor Kesyahbandaraan dan OtoritasPelabuhan Bitunguntuk mendapatkan Grosse Akta yang baru;
- Membebankan Pemohon membayar biaya permohonan yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp150.000
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkanSalinan Penetapan yang berkekuatan hukum tetap kepada KementerianPerhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor AdministratorPelabuhan Bitung atau Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal diBitung untuk menerbitkan Grosse Akte Pendaftaran Kapal pengganti atasnama Kapal Grosse Akta TB.DKP 2 No.1009 an.Pemilik PT.DOK KELAPADUA PERMAI (LAMBERT SITANAJA);4.
DOK KELAPA DUA PERMAI (LAMBERT SITANAJA) yang diterbitkanoleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan LautKantor Administrator Pelabuhan Bitung atau Pejabat Pendaftar dan PencatatBalik Nama Kapal di Bitung adalah sah telah hilang;. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan kehilangan Grosse AktaGrosse Akta Kapal TB.DKP 2 Nomor 1009 atas nama Pemilik PT.
DOKKELAPA DUA PERMAI (LAMBERT SITANAJA) yang diterbitkan olehKementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut KantorAdministrator Pelabuhan Bitung atau Pejabat Pendaftar dan Pencatat BalikNama Kapal di Bitung dan mengurus suratsurat yang hilangtersebut dan mendaftarkannya ke Kantor Kesyahbandaraan dan OtoritasPelabuhan Bitung untuk mendapatkan Grosse Akta yang baru;.
DOK KELAPA DUA PERMAI (LAMBERT SITANAJA) yang diterbitkanoleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan LautKantor Administrator Pelabuhan Bitung atau Pejabat Pendaftar danPencatat Balik Nama Kapal di Bitung adalah sah telah hilang;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan kehilangan GrosseAkta Grosse Akta Kapal TB.
DKP 2 Nomor 1009 atas nama Pemilik PT.DOK KELAPA DUA PERMAI (LAMBERT SITANAJA) yang diterbitkan olehKementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut KantorAdministrator Pelabuhan Bitung atau Pejabat Pendaftar dan Pencatat BalikNama Kapal di Bitung dan mengurus suratsurat yang hilang tersebut danmendaftarkannya ke Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas PelabuhanBitung untuk mendapatkan Grosse Akta yang baru;Membebankan Pemohon membayar biaya permohonan yang timbul dalamperkara ini sebesar
PT. GLOBAL PATRA SARANA
32 — 12
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Tanjungpinang atas nama PT.
KUNDUR MAS berkedudukan di Batam telah hilang di Batam Kepulauan Riau, pada sekira Bulan April 2023;
- Menyatakan SAH Akta Jual Beli Kapal Nomor 07 Tanggal 04 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan RITSON, S.H., M.Kn, Notaris di Batam atas Kapal KUNDUR MAS-I sesuai dengan Grosse Akta Nomor 3905, tanggal 12 Agustus 2002, yang dikeluarkan oleh oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Tanjungpinang;
- Memberikan
Izin kepada Pemohon untuk mengurus Grosse Akta Pendaftaran Kapal KUNDUR MAS-I sesuai dengan Grosse Akta Nomor 3905, tanggal 12 Agustus 2002, yang dikeluarkan oleh oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Tanjungpinang atas nama PT.
KUNDUR MAS berkedudukan di Batam ;
- Memerintahkan kepada Panitera atau setidak-tidaknya Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Tanjungpinang untuk memasukkan ke dalam Buku Register yang tersedia untuk itu, serta mengeluarkan Duplikat Grosse Akta Pendaftaran Nomor 3905, tanggal 12 Agustus 2002, yang dikeluarkan oleh oleh
Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Tanjungpinang atas nama PT.
Gustian Juanda Putra, SH
Terdakwa:
SAMSIR Als MUHAMMAD FAJAR ASASI Als FAJAR Bin SAMAD
72 — 18
dan meyakinkan melakukan tindak pidana PEMALSUAN SURAT;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar sertifikat ahli teknika IV manajemen dengan nomor sertifikat No: 6200600872S40216 Atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan
Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
- 1 (satu) lembar pengukuhan keabsahan sertifikat keahlian (endorsement) No: 6200600872S40216 atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar sertifikat ahli teknika IV manajemen dengan nomor sertifikatNo: 6200600872S40216 Atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI yangdikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut KementrianPerhubungan Republik Indonesia. 1 (satu) lembar pengukuhan keabsahan sertifikat keahlian (endorsement) No:6200600872S40216 atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI dari DirektoratJendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN4.
IBU RAJA datang menemui terdakwa untuk menyerahkan 1 (Satu)lembar sertifikat ahli teknika IV manajemen dengan nomor sertifikat No:6200600872S40216 Atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI yang dikeluarkanoleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RepublikIndonesia, 1 (Satu) lembar pengukuhan keabsahan sertifikat keahlian(endorsement) No: 6200600872S40216 ATAS NAMA mohamad fajar asasiDARI Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian PerhubunganRepublik Indonesia, 1 (Satu) lembar sertifikat
Republik Indonesia, 1(Satu)lembar Pengukuhan Keabsahan sertifikat keahlian(endorsement) No :6200600872S40216 atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI dari Direktoratjenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia,1(satu) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatinan Kelautan dengan nomoridentitas : 14.09.06.16.0562 atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI yangdikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia yangdiduga palsu pada bulan Januari 2017 di Jakarta.25o Bahwa terdakwa memperoleh i1
(satu) lembar sertifikat ahli teknika IVmanajemen dengan nomor sertifikat No: 6200600872S40216 atas namaMOHAMAD FAJAR ASASI yang dikeluarkan oleh Direktorat JenderalPerhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, 1(Satu)lembar Pengukuhan Keabsahan sertifikat keahlian(endorsement) No :6200600872S40216 atas nama MOHAMAD FAJAR ASASI dari Direktoratjenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesiadan 1(satu) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kelautan dengannomor
Priyati
4 — 4
------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk meminta salinan Grosse balik nama kapal SULTRON JAYA 2 dengan nomor : 5716 untuk mengganti grosse Akta yang hilang, Kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Surabaya.
-------------
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, agar diterbitkan salinan grosse Akta balik nama kapal SULTON JAYA 2 dengan nomor : No.5716.
PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
68 — 23
Mengingat pasal-pasal dalam HIR serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan khususnya Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM. 13 Tahun 2012, Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa telah hilang dokumen
Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd (Persero) yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan Salinan dari Penetapan ini kepada kantor Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar Menerbitkan kembali Grosse Akte KM. LHOKSEUMAWE CARAKA JAYA NIAGA III-40 atas nama PT.
LHOKSEUMAWE CARAKA JAYA NIAGA III40 atas nama PT.Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd (Persero) yang dikeluarkan olehDepartemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut DirektoratPerkapalan Dan Kepelautan;3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmengirimkan Salinan dari Penetapan ini kepada kantor DirektoratPerkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan LautKementerian Perhubungan agar Menerbitkan kembali Grosse Akte KM.LHOKSEUMAWE CARAKA JAYA NIAGA IIl40 atas nama PT. PelayaranSamudera Djakarta Lloyd (Persero);4.
Bukti P4 : Foto copy dari Fotocopy Departemen Perhubungan lautDirektorat Jenderal Perhubungan Laut DirektoratPerkapalan dan Kepelautan, Pejabat Pendaftar danPencatat Balik Nama Kapal di Jakarta, Grosse AktePendaftaran Kapal Nomor : 1511 tanggal 22 Oktober1998, Nama Kapal KM. Lhoksemawe Caraka Jaya Niagalll 40, Nama Pemilik PT.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmengirimkan Salinan dari Penetapan ini kepada kantor DirektoratPerkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan LautKementerian Perhubungan agar Menerbitkan kembali Grosse Akte KM.LHOKSEUMAWE CARAKA JAYA NIAGA Ill40 atas nama PT. PelayaranSamudera Djakarta Lloyd (Persero);4.
Muhammad Ridho Palaguna
20 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan kepada Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi untuk menerbitkan Grosse Akta Pengganti dokumen berupa Grosse Akta Baliknama Kapal Nomor 1579 tanggal 25 April 2016 dengan surat ukur tertanggal Tanjung Wangi, 31 Juli 2009 Nomor
512/Na, dengan ukuran-ukuran yaitu Panjang: 25,94 meter, Lebar: 9,52 meter, Dalam: 3,54 meter, LOA: 31,22 meter, Tonase Kotor (GT): 205, Tonase Bersih (NT): 138, Tanda Selar: GT.205 No.512/Na, Mesin Induk: merek NISSAN 220 PK yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi, Pejabat dan Pencatat Baliknama Kapal;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah
SUKARMAN
65 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi untuk menerbitkan grosse akta pengganti karena hilang atas nama kapal MERAH BUANA No. 858 tanggal 10 April 2012;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Zamzami
36 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Baliknama Kapal Nomor 7547 tanggal 03 Maret 2016 dengan Nama Kapal RIAM MAS XI yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak atas Nama Pemilik PT.
Medan Belawan;
- Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Baliknama Kapal di Tanjung Perak untuk menerbitkan Grosse Akta Baliknama Kapal RIAM MAS - XI Nomor 7547 tanggal 03 Maret 2016 pengganti;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Go Siauw Liong
225 — 6
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 5972, atas nama Kapal Gemerlap Sinar Laut 02 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatat Balik Nama Kapal Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya telah hilang.
- Memberikan ijin kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya untuk menerbitkan GROSSE AKTA Pengganti.
PT. Pelayaran Baharimas Kalimantan Permai
6 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 1055 tanggal 30 Mei 1994 yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Pontianak Pejabat Pendaftaran Dan Pencatat Balik Nama Kapal dengan surat ukur Nomor 523/HHa tanggal 23 November 1992 dengan Panjang : 55,05 meter, Lebar : 11,74 meter, Dalam : 3,53 meter, Tonase
Pelayaran Baharimas Kalimantan telah hilang karena tercecer pada tanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak Pejabat Pendaftaran Dan Pencatat Balik Nama Kapal untuk menerbitkan Grosse Akta Pengganti Pendaftaran Kapal jenis Tongkang dengan Nama Kapal Kampung Bali II milik PT.Pelayaran Baharimas Kalimantan;
- Membebankan
PT. Aega Prima
34 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan menurut hukum Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 3937 tanggal 12 Mei 2014 atas nama kapal Kapal Motor Arsari 2 dan Grosse Akta Hipotek Pertama No. 150/2015 tanggal 22 September 2015 atas nama kapal Kapal Motor Arsari 2 yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah hilang;
li>
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Pendaftaran dan Pencatat Balik Nama Kapal Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 3937 tanggal 12 Mei 2014 atas nama kapal Kapal Motor Arsari 2 yang ke 2 dan Grosse Akta Hipotek No. 150/2015 tanggal 22 September 2015 atas nama kapal Kapal Motor Arsari 2 yang ke 2 sebagai pengganti untuk Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya
1.SUDIYO, SH.
2.RAHMAT HIDAYAT, SH.
3.MAYANG TARI
4.AGUS AHMAD ALISY , SH
Terdakwa:
UTENG DEDI APENDI
176 — 199
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Ktranggot periode1-7 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 15-21 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dnas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-30 November 2020.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-7 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 15-21 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-31 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-7 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 8-14 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 15-21 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 22-31 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-11 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 12-18 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 19-25 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 26-30 April 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 1-9 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 10-16 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 17-23 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Retribusi Dinas Perhubungan Cilegon Pengelolaan Parkir Kranggot periode 24-31 Mei 2021.
ROSNA HADIRA
106 — 33
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1385 tanggal 09 Juli 2019, dengan Nama KAPAL NELAYAN 2017 903 yang di keluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal dengan Nama Pemilik KOPERASI NELAYAN FALA CEMERLANG yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Sula
telah hilang karena tercecer di sanana pada 16 November 2020
- Memerintahkan kepada pejabat Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal untuk menerbitkan Grosse Akta Pengganti atas Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1385 tanggal 09 Juli 2019 dengan Nama KAPAL NELAYAN 2017 903 yang hilang tersebut ;
4.
H. JAMRUDDIN
55 — 0
M E N E T A P K A N:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 2204 Tanggal 11 September 2020 dengan nama kapal Manusela Permai 07 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal dengan nama pemilik Hi.
Haenuddin yang beralamat di Jalan Manusela RT.011 RW. 000, Kelurahan Namaelo Kota Masohi Provinsi Maluku telah hilang karena tercecer di rumah pemohon pada tanggal 15 Oktober 2023;
- Memerintahkan Pejabat Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal untuk menerbitkan Grosse Akta Pengganti Pendaftaran Kapal dengan nama kapal Manusela Permai 07;
59 — 10
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas PU dan Perhubungan Tahun Anggaran 2008 Nomor 0004/DPA/III/2008 Tanggal 13 Maret 2008 ;2. Satu Bundel Dokumen Kontrak Nomor : 06/SPPP/PKK-DMP/DPU-P/2008, tanggal 3 November 2008 ;3. Dokumen Enginer (EE) Spesifikasi tekhnis Gambar-Gambar Program Sarana Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kegiatan Pembangunan Dermaga Desa Rejai Kec. Senayang (Tambahan) 50M2 ;4.
Surat Keputusan Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga Nomor : 01/KPTS/DPU-TU/2008 Tentang perubahan Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan staff Kegiatan Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga TA.2008 Tanggal 09 Juni 2008 ;10. Surat Keputusan Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga Nomor : 05/KPTS/DPU-P/2008.
Tanggal 10 Juli 2008 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti / Penilaian Penyelesaian Pekerjaan Profesional Hand Over (PHO) dan Fnal Over (FHO) di Lingklungan Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga TA.2008 ;11. Surat Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.59/UP/XI/2008, Tanggal 27 November 2008 tentang SK Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga An. Ir. Isakandar Ideris, BE ;12. Struktur Organisasi ;13. Surat Permohonan Tanpa nomor oleh Direktur CV.
Ardiansyah ditujukan kepada PPK Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan tanggal 31 November 2008 ;14. Surat Undangan Nomor : 5523/UND/PHO/DPU-P/71 Tanggal 3 Desember 2008 yang dibuat oleh PPK Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan ditujukan kepada Direktur CV. Singkep Mandiri, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Panitia PHO/FHO dan konsultam Pengawas ;15.
Gambar Kegiatan dan Prasarana Perhubungan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Desa Rejai (Tambahan) 50 M2 Kec. Senayang Kab. Lingga ;32. Dokumen Lelang Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Pembangunan Dermaga Desa Rejai Kec. Senayang Kab. Lingga (Tambahan) 50 M2 ;33. Dokumen Penawaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan pembangunan Dermaga Desa Rejai Kec. Senayang Kab. Lingga (Tambahan) 50 M2 ;34. Dokumentasi Gambar Ambruknya Dermaga Pekerjaan Awal CV.
Lingga TA.2008 Tanggal 09 Juni 2008 ;Surat Keputusan Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kab. LinggaNomor : 05/KPTS/DPUP/2008. Tanggal 10 Juli 2008 TentangPembentukan Panitia Peneliti / Penilaian Penyelesaian PekerjaanProfesional Hand Over (PHO) dan Fnal Over (FHO) di LingklunganDinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga TA. 2008 ;Surat Petikan Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS.59/UP/X1/2008, Tanggal 27 November 2008 tentang SK Kepala Dinas PUdan Perhubungan Kab. Lingga An. Ir.
Ardiansyah ditujukan kepada PPK ProgramPembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan tanggal 31November 2008 ;Surat Undangan Nomor : 5523/UND/PHO/DPUP/71 Tanggal 3Desember 2008 yang dibuat oleh PPK Program Pembangunan Saranadan Prasarana Perhubungan ditujukan kepada Direktur CV. SingkepMandiri, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Panitia PHO/FHO dankonsultam Pengawas ;Surat Perintah untuk mengadakan Pelelangan Pekerjaan BidangPerhubungan Dinas PU dan Perhubungan Kab.
diDesa Rejai ;Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Program dan Perencanaan padabagian tata usaha Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga berdasarkanKeputusan Bupati No. KPTS. 10/UP/IV/2007 tanggal 19 April 2007 danselanjutnya di perintahkan sebagai PLT Kepala Bagian Tata Usaha Dinas PUdan Perhubungan Kab.
Ardiansyah ditujukan kepada PPK ProgramPembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan tanggal 31 November2008 ;Surat Undangan Nomor : 5523 / UND / PHO / DPUP / 71 Tanggal 3Desember 2008 yang dibuat oleh PPK Program Pembangunan Sarana danPrasarana Perhubungan ditujukan kepada Direktur CV. SingkepMandiri, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Panitia PHO/FHO dankonsultam Pengawas ;Surat Perintah untuk mengadakan Pelelangan Pekerjaan Bidang PerhubunganDinas PU dan Perhubungan Kab.
Lingga Nomor :01/KPTS/DPUTU/2008 Tentang perubahan Penunjukkan Pejabat PembuatKomitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan staffKegiatan Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga TA.2008 Tanggal 09 Juni2008 ;Surat Keputusan Kepala Dinas PU dan Perhubungan Kab. Lingga Nomor :05/KPTS/DPUP/2008.
Hi. KARNADI
16 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memerintahkan Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kantor Pelabuhan Panjang untuk memberikanGrosse akte baru sebagai PenggantiGrosse Akta Kapal Nomor. 77 tangggal 16 Desember 2005 yang hilang;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
HENDARSYAH YP, SH.MH
Terdakwa:
RUSTAM EFENDI Bin BADUADI
12 — 4
Kota Batam) Tahun 2018;
- 1 (Satu) bundel Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor (SPJK / Pertinggal Dinas Perhubungan Kota Batam) Tahun 2019;
- 1 (Satu) bundel Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor (SPJK / Pertinggal Dinas Perhubungan Kota Batam) Tahun 2020;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2017, 2018 SPJK/SPFK/SPSK DINAS PERHUBUNGAN;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2019 SPJK/SPFK/MUTASI UJI;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2020 SPJK
Agung Automall Batam Center;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan ISUZU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan MITSUBISHI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang beserta kwitansi dan invoice CV. JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2020 Merk Kendaraan MITSUBISHI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Tahun 2018 Merk Kendaraan HINO;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2019 Merk Kendaraan HINO;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam.
PT. Pelayaran Rimba Megah Armada
9 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 2538 tanggal 10 Agustus 2010 dengan nama kapal TB Mega Sukses-IV yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Pontianak Pejabat Pendaftaran Dan Pencatat Balik Nama Kapal dengan surat ukur Nomor 3574/HHa tanggal 5 Agustus 2010 dengan Panjang : 27,07 meter, Lebar : 8,00
- Memerintahkan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak Pejabat Pendaftaran Dan Pencatat Balik Nama Kapal untuk menerbitkan Grosse Akta Pengganti Pendaftaran Kapal dengan Nama Kapal TB Mega Sukses-IV milik PT. Pelayaran Rimba Megah Armada.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);