Ditemukan 17401 data
9 — 2
untuk menikahsebagaimana ketentuan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa UndangUndang perkawinan menganut Prinsipbahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapatmelangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secarabaik tanpa berpikir pada perceraian dan dapat mendapatkan keturunan yangbaik dan sehat;Menimbang, bahwa menurut penelitian dari UNICEF, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yaitu: Anak usia 1014 tahun memiliki risiko
lima kali lebih besar untukmeninggal saat hamil dan persalinan daripada perempuan usia 2024 tahun; 85% anak mengakhiri pendidikan setelah menikah; Anak yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalamikecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri; Pasangan masih enggak mengerti hubungan seks aman, sehinggameningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV; Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasanfisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.Menimbang, bahwa firman
Terbanding/Terdakwa : MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E.,M.M.
226 — 180
secara efektif, baik untukBank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasidengan Perusahaan Anak.Pasal 4(1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:a.
Risiko Kredit;b. Risiko Pasar;c. Risiko Likuiditas;d. Risiko Operasional;e. Risiko Hukum;f. Risiko Reputasi;g. Risiko Stratejik; danh.
Risiko Kepatuhan;(2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risikountuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Managemen Good corporateGovernance:BAB Pasal 1 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 8Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsungkepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan danOperasional perusahaan atau Bank, antara lain Pimpinan kantorcabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern Pasal 2 ayat (1
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang PerubahanPeraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen RisikoBank UmumPasal 2 ayat (1)Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untukBank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi denganPerusahaan Anak.Pasal 4 ayat (1)Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:a. Risiko Kredit;b. Risiko Pasar;c. Risiko Likuiditas;d. Risiko Operasional;e.
Risiko Hukum;Halaman 53 dari 131 Halaman Putusan Nomor 50/PID.S US.TPK/2021/PT.SBYf. Risiko Reputasi;g. Risiko Stratejik; danh. Risiko Kepatuhan;Pasal 4 ayat (2) :Bank Umum Konvensional wajid menerapkan Manajemen Risiko untukseluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Managemen Good corporateGovernance:BAB a.
286 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal iniberhubungan erat dengan tingkat risiko yang merupakan salah satu dasaratau pertimbangan dalam menerima suatu pertanggungan termasuk jugadalam hal menentukan premi atas pertanggungan tersebut. Jika sudahmasuk dalam penggunaan komersil, maka tingkat terjadinya risiko akanlebih tinggi dari penggunaan pribadi/dinas.
Bahwa walaupun faktafakkta telah sangat jelas, tetapi Judex Facti telah membuat penafsiransendiri atas penggunaan kendaraan sebagaimana tersebut dalampertimbangan Judex Facti di atas;Bahwa jenis penggunaan kendaraan dalam polis berhubungan erat dengantingkat risiko yang merupakan salah satu dasar atau pertimbangan dalammenerima suatu pertanggungan termasuk juga dalam hal menentukanpremi atas pertanggungan tersebut.
Jika sudah masuk dalam penggunaankomersil, maka tingkat terjadinya risiko akan lebih tinggi dari penggunaanpribadi/dinas. Dengan demikian, apabila terjadi pelanggaran ataspenggunaan ini, maka pelanggaran tersebut sangat bersifat prinsipil/materiilHalaman 12 dari 17 hal Put.
Nomor 858 K/Pdt.SusBPSK/201615.16.17.18.19,dalam suatu pertanggungan asuransi dan sesuai dengan polis pelanggaranatas penggunaan yang tidak sesuai dengan polis ini merupakanpengecualian risiko yang dijamin polis;Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas terdapat fakta telah terjadi sewamenyewa kendaraan dan Judex Facti terikat atas peristiwa ini (secundumallegata iudicare), tetapi Judex Facti telah membuat kesimpulan danpendapat sendiri seolaholah dalam hal ini Judex Facti lah yang berperkarauntuk membela
72 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
sejak semula bataldemi hukum (ex tuncnietig baar) ;Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat wanprestasi adalah : Kehilangan berupa pemutusan hak Penggugat atas tanah dan mobildimaksud dalam arti tidak sepenuhnya lagi mempergunakan haknyasebagai layaknya seorang pemilik oleh karena telah dijadikan sebagaiHak Tanggungan maupun Jaminan Fidusia ; Meskipun pada kenyataannya sampai dengan gugatan ini diajukan PihakTergugat IV tidak menggunakan haknya yang tertera dalam Akte No. 78dan 79 namun risiko
No. 1424 K/PDT/2010adalah milik (Bezit) Penggugat, dengan perjanjian lisan antaraPenggugat dengan Tergugat , bahwa Tergugat dan Il akanmemberikan saham sebesar 25 % kepada Penggugat ialah usahaSPBU yang didirikan Tergugat dan Il, akan tetapi ternyata Tergugat dan Il ingkar janji sehingga Penggugat tidak memperoleh apaapa,sedangkan Penggugat terancam risiko kehilangan hak atas tanah danmobil yang telah dijaminkan tersebut ; Menimbang, babwa terlepas dari pada benar tidaknya Tergugat danll telah ingkar
janji (wanprestasi), ternyata berdasarkan surat bukti T.I3 yang diajukan Tergugat dan Il disidang, ternyata pinjamanTergugat dan Il kepada Tergugat IV berdasarkan Akte No. 75tanggal 28 November 2006 yang dijamin Penggugat selaku Borgtogtelah lunas dan seluruh dokumen jaminan yang terkait denganpinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Tergugat IV kepada Tergugat , dengan demikian dalil gugatan Penggugat yang menyebutkanadanya risiko kehilangan hak atas tanah dan mobil yang dijaminkantidak mungkin
menyebutkan"Bahwa terlepas dari pada benar tidaknya Tergugat dan Tergugat lltelah ingkar janji (wanprestasi), ternyata berdasarkan surat bukti T13yang diajukan Tergugat dan Il di sidang, pinjaman Tergugat dan Illkepada Tergugat IV berdasarkan Akte No. 75 tanggal 28 November2006 yang dijamin Penggugat selaku Borgtog, telah lunas dan seluruhdokumen jaminan yang terkait dengan pinjaman tersebut telahdikembalikan oleh Tergugat IV kepada Tergugat , dengan demikian daligugatan Penggugat yang menyebutkan adanya risiko
denganpetitum gugatan ;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut selain sangatmengandung unsur keraguan serta kekeliruan, juga telah mengandungunsur prasangka dan merekareka (rekayasa) tentang apakahsebenarnya yang telah terjadi antara pihak Penggugat/Pemohon Kasasidengan Tergugat dan Il maupun Tergugat IV/Termohon Kasasi IV,ternyata juga telah mengandung keberpihakan kepada Tergugat danTergugat I/Termohon Kasasi dan Il dengan menyebutkan bahwa dalilgugatan Penggugat yang menyebutkan adanya risiko
115 — 12
seadiladilnya.Bahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan, para Pemohon telahhadir sendiri di muka persidangan, lalu Hakim memberikan penjelasan dalampersidangan mengenai adanya istilah Dispensasi Kawin dalam regulasi hukumperkawinan di Indonesia, di mana aturan ini ditujukan bagi mereka yang karenasesuatu hal tidak dapat memenuhi persyaratan umur sebagaimana yangditetapkan undangundang;Bahwa, Hakim berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon isteri, dan orang tua isteri agar memahami risiko
Risiko perkawinan yang dimaksud dapat berkaitan denganpendidikan anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologi anak serta potensiperselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga;Bahwa, para Pemohon, anak para Pemohon, calon isteri, dan orang tuacalon isteri menyatakan telah memahami risiko yang dimaksud dan akanberusaha untuk meminimalisir risiko yang akan timbul nantinya. Oleh karenanyapara Pemohon tetap dengan keinginan untuk memohon penetapan DispensasiKawin dari Pengadilan Agama.
dipertanggungjawabkan secara hukum melaluiketerangan para Pemohon, anak para Pemohon, calon isteri dan orang tua/waliHal. 13 dari 25 hal.Penetapan No.232/Pat.P/2020/PA.KBrcalon isteri serta buktibukti yang sah untuk menikahkan anak yang masihberada di bawah batas minimal usia perkawinan;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa alatalat bukti yang diajukanoleh para Pemohon di persidangan, terlebin dahulu Hakim telah memberikannasehat kepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon isteri, dan walicalon isteri agar memahami risiko
Risiko perkawinan yangdimaksud dapat berkaitan dengan pendidikan anak, belum siapnya organreproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologi anak serta potensiperselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas nasehat Hakim tersebut, para Pemohon, anakpara Pemohon, calon isteri, dan wali calon isteri menyatakan telah memahamirisiko yang dimaksud dan akan berusaha untuk meminimalisir risiko yang akantimbul nantinya;Menimbang, bahwa di persidangan Hakim telah mendengar keteranganpara
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : MERY ARYANI, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : FAISYAL BASNI, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : BUDI SETYAWAN, SH., MH
106 — 54
Penyalahgunaan KPENRP akan menimbulkan risiko bagi BRI dikemudian hari.halaman 10 dari 42 halaman Pts.No.09/TIPIKOR/2014/PT.PLG12) Huruf D. Pembinaan petani peserta KPENRP. Untukmemperkecil risiko terjadinya petani peserta mengalamiwanprestasi, Kanca melakukan koordinasi dengan UPTKabupaten/Kota untuk melaksanakan pengelolaan,pengendalian dan pembinaan dibidang perkebunan.13) Huruf F Pengalaman dan keahlian petani peserta di bidangusaha perkebunan.
Untuk memperkecil risiko pemberian KPENRP pola non kemitraan, sebaiknya petani peserta yang mengikutiprogram revitalisasi perkebunan telah memiliki pengalaman dibidang usaha perkebunan.c. Angka Romawi VIII.
Memastikan agar KUPBRI dan PPK Bisnis Ritel dipatuhi secarabenar dan konsisten guna memperoleh keuntungan yang optimaldengan risiko yang dapat diterima, serta menciptakan pelayanan yangprima.II. Memprakarsai kredit dan atau fasilitas uncommitted line prakarsaKanca sesuai dengan kewenangannya : Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan kredit. Menginventarisasi data dan informasi yang diperlukan untukdimintakan kepada debitur.
Penyalahgunaan KPENRP akan menimbulkan risiko bagi BRI dikemudian hari.halaman 22 dari 42 halaman Pts.No.09/TIPIKOR/2014/PT.PLG12) Huruf D. Pembinaan petani peserta KPENRP. Untukmemperkecil risiko terjadinya petani peserta mengalamiwanprestasi, Kanca melakukan koordinasi dengan UPTKabupaten/Kota untuk melaksanakan pengelolaan,pengendalian dan pembinaan dibidang perkebunan.13) Huruf F Pengalaman dan keahlian petani peserta di bidangusaha perkebunan.
17 — 7
Hakim Tunggal mengingatkanpula tentang risiko akibat pernikahan usia muda karena dalam segi fisik, psikisdan mental belum siap. Bagi seorang perempuan, alat reproduksinya belumSiap untuk hamil dan dapat membahayakan kesehatan diri dan bayinya.Remaja yang menikah di usiadibawah 19 tahun lebih berisiko mengalamigangguan mental, kejiwaan, depresi, kecemasan, gangguan disosiatif(kepribadian ganda) dan trauma psikologis lainnya.
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timurdengan alasan masih berumur di bawah 19 tahun; Bahwa saya masih berumur 17 tahun 4 bulan; Bahwa saya hendak menikah dengan CALON; Bahwa pernikahan saya dengan CALON tidak bisa ditunda karenakami sudah sangat dekat; Bahwa antara saya dengan CALON tidak ada hubungan keluargabaik sedarah maupun sesusuan; Bahwa saya sudah siap dan bertanggung jawab menjadi istri dan iburumah tangga baik secara lahir maupun batin; Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko
dengan ANAK yang sekarangberumur 17 tahun 4 bulan pernikahan kami ditolak oleh Kantor UrusanAgama karena belum cukup umur; Bahwa saya telah menjalin hubungan dengan ANAK sejak satutahun yang lalu dan tidak dapat dipisahkan lagi; Bahwa orang tua saya sudah merestui hubungan saya dengan calonistri Saya untuk melangsungkan pernikahan; Bahwa saya sudah bekerja sebagai pedagang ayam Kentucky kakilima dengan penghasilan sekitar Rp3.000.000,00 (tuga juta rupiah) perbulan; Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko
2021/PA.Pykpihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuhtidak bersedia menikahkan karena anak Pemohon belum cukup umur (belum19 tahun) untuk menikah;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikan nasihatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan ayahcalon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasihat danpandangan tentang risiko
Anak Pemohon dan calon suami anakPemohonserta keluarga masingmasing telah memahami risiko apabila tetapakan melakukan pernikahan di usia muda.
16 — 11
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anak paraPemohon, agar menunda pemikahan anak para Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci; Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akan sanggupmemikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena dia sudahdewasa dan telah punya penghasilan; Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjuinya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Putri Humairohh Binti ikhsan yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 17 tahun 7 bulan yang lahir padatanggal 13 Maret 2004 ; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yang kemungkinanakan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak para Pemohon tetapakan melangsungkan perkawinan; Bahwaanak para Pemohon terakhir telah
Bahwa calon suami anak para Pemohon yakin bisa memikul tanggung jawabsebagai suami dan kepala rumah tangga;Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai sopir dan telahmemiliki penghasilan yaitu Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belum pernahmenikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
permohonan dispensasi nikahsebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat dan pandangantentang risiko
Aco bin Tayang
29 — 21
isi dan maksudnya tetap dipertahankan olehPemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon istri anak Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohon, agar menundapernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya mengingat usia anak Pemohonbelum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
dengan Alfiana binti Assul aliasSyamsul T yang tidak seharusnya dilakukan jika belum menikah;Bahwa Pemohon yakin anak Pemohon akan mampu memikul tanggung jawabsebagai suami karena anak Pemohon itu meski umurnya masih sangat mudanamun sudah sangat mandiri dan sudah bisa mencari uang sendiri;Bahwa Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepada anakPemohon dan mendengarkan keterangan anak Pemohon yang bernama Muh.Rendi bin Aco yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa anak Pemohon saat ini 18 tahun;Bahwa anak Pemohon sudah memahami segala risiko yang kemungkinanakan timbul dalam pernikahan muda namun anak Pemohon tetap akanmelangsungkan perkawinan;Bahwa anak Pemohon terakhir h hanya bersekolah sampai SD saja bahkansaya tidak menamatkan sekolah dasar;Bahwa anak Pemohon sudah tidak
anak Pemohon sudah bisa mengerjakan pekerjaan rumahtangga seperti memasak karena dirumah orang tua sudah terbiasamengerjakan pekerjaan rumah tangga;Bahwa calon istri anak Pemohon tidak bekerja;Bahwa calon istri anak Pemohon yakin anak Pemohon mampu melaksanakankewajiban sebagai suami dan kepala rumah tangga dan apapun keadaan anakPemohon, calon istrianak Pemohon akan menerimanya;Bahwa anak Pemohon bekerja sebagai tukang batu dan pandai besi;Bahwa calon istri anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
yangkemungkinan akan timbul namun calon istri anak Pemohon tetap akanmenikah dengan anak Pemohon dengan tetap berusaha bersamasama untukmemperkecil timbulnya risiko tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim memeriksa orang tua calon istri anakPemohon yang bernama Jumaati binti Paruasi, yang telah menerangkan halhalHal. 6 dari 17 Hal.
61 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakanperjanjian mengenai hal apa pun, termasuk mengenaipenetapan kewajiban atau pembebanan risiko dalam transaksi(asas kebebasan berkontrak);b. Menurut perjanjian, Pemohon Peninjauan Kembali mempunyaikewajiban hukum untuk membayar kompensasi minimumturnover kepada TSM;c.
Putusan Nomor 609/B/PK/PJK/201312.13.14.Bahwa menurut hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakanperjanjian mengenai hal apapun, termasuk untuk menetapkankewajiban atau pembebanan risiko dalam transaksi mereka.
Artinya parapihak dapat menjanjikan mengenai hal apapun di luar halhal yangdiatur, atau bahkan boleh menyimpang dari apa yang diatur, dalamKUH Perdata, termasuk untuk menetapkan kewajiban ataupembebanan risiko dalam transaksi mereka.
Menurut hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakanperjanjian mengenai hal apa pun, termasuk mengenaipenetapan kewajiban atau pembebanan risiko dalam transaksi(asas kebebasan berkontrak);b. Menurut perjanjian, Pemohon Peninjauan Kembali mempunyaikewajiban hukum untuk membayar cost of idle capacity kepadaTSM;c.
Dengan kata lain peraturanperaturan pada Bukull pada umumnya hanya merupakan hukum pelengkap(aanvullend recht), bukan hukum keras, atau hukum = yangmemaksa,Bahwa dalam perkara a quo, pembebanan risiko bagi PemohonPeninjauan Kembali apabila tidak terlaksananya perencanaanproduksi/impor, sama sekali bukan merupakan sebab (kausa) yangterlarang.
104 — 33
dimainkan itu nilai jualbelinya, bukan emasnya 5 22 222 222 eon one one one one eeBahwa benar Saksi pernah menawarkan produk perdagangan berjangkakomoditi kepada Penggugat dan yang ditawarak Saksi kepada Penggugatadalah @NMAS j~ nnn nn nnn rinBahwa benar Saksi menawarkan produk ke Penggugat di ruko Bandardengan cara mnenjelaskan tentang produk emas dan kemungkinankemungkinan bisa terjadi dalam trading online ;Bahwa pada saat Saksi menawarkan produk kepada Penggugat, Saksitidak menjelaskan mengenai risiko
harus diberitahukan oleh Pialang kepada Nasabah ;Bahwa Saksi pernah melihat form bukti T.Lll41 yaitu Form PertemuanCalon Nasabah dengan Wakil Pialang ;Bahwa sebelum menjadi nasabah, calon nasabah harus bertemu denganwakil pilang yaitu. wakil pilang menghubungi calon nasabah untukmelakukan pertemuan dan mengajukan beberapa pertanyaan kepadacalon nasabah dan untuk mengetahui apakah marketing sudahmemberitahukan adanya risiko kepada calon nasabah ;Bahwa seorang wakil pialang dimungkinkan untuk menelpon
terus melanjutkan permainan, maka Wakil Pialang Bahwa kalau...............31Bahwa kalau nasabah minta menghentikan permainan jam 2, namun WakilPialang baru menghentikan permainan jam 3, maka Wakil Pialang salah,namun harus melalui pembuktian terlebih dahulu;Bahwa tidak ada tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan yangmengatur tentang perdagangan Berjangka Komoditi bahwa nasabah mintadihentikan permainan hingga diberhentikannya permainan ;Bahwa tugas Wakil Pialang adalah menyampaikan dokumen risiko
pada nasabah sangat besar, oleh karena itu dibuat satudokumen yang harus disampaikan oleh Wakil Pialang kepada Nasabahyaitu berupa pemberitahuan risiko kepada Nasabah bahwa Nasabah bisakehilangan margin awal juga margin tambahan ; Bahwa yang dimaksud dengan margin awal adalah setoran awal nasabah,sedangkan margin tambahan adalah setoran berikutnya setelah marginNasabah tinggal 30% dari margin awall ; 222 seen noBahwa Wakil............33 Bahwa Wakil Pialang tidak bisa bertransaksi karena Loggin pass
;wonnon= Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun SaksiANDRE mengatakan bahwa Saksi sebagai marketing dari Tergugat tidakmemberitahukan adanya risiko kerugian, akan tetapi ternyata dari bukti tertulisternyata Penggugat telah menandatangani suratsurat yang diperlukantermasuk.........45termasuk pemberitahuan tentang adanya risiko, sehingga keterangan Saksitersebut haruslah dikesampingkan dan pemberitahuan adanya resiko menurutMajelis Hakim telah dibuktikan oleh Tergugat dengan
17 — 3
seadiladilnya.Bahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan, para Pemohon telah hadirsendiri di muka persidangan, lalu Hakim memberikan penjelasan dalampersidangan mengenai adanya istilan Dispensasi Kawin dalam regulasi hukumperkawinan di Indonesia, di mana aturan ini ditujukan bagi mereka yang karenasesuatu hal tidak dapat memenuhi persyaratan umur sebagaimana yangditetapkan undangundang;Bahwa, Hakim berusaha menasehati para Pemohon, anak para Pemohon,calon suami, dan orang tua calon suami agar memahami risiko
perkawinan yangmungkin akan timbul akibat mengawinkan anak di bawah usia perkawinan.Risiko perkawinan yang dimaksud dapat berkaitan dengan pendidikan anak,dampak ekonomi, sosial dan psikologi anak serta potensi perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga;Hal. 3 dari 23 hal.Penetapan No. 199/Pat.P/2020/PA.KBr.Bahwa, para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami, dan orang tuacalon suami menyatakan telah memahami risiko yang dimaksud dan akanberusaha untuk meminimailisir risiko yang akan timbul nantinya
secara hukum melalui keterangan para Pemohon,anak para Pemohon, calon suami dan orang tua/wali calon suami serta buktibukti yang sah untuk menikahkan anak yang masih berada di bawah batasminimal usia perkawinan;Hal. 12 dari 23 hal.Penetapan No. 199/Pat.P/2020/PA.KBr.Menimbang, bahwa sebelum memeriksa alatalat bukti yang diajukan olehpara Pemohon di persidangan, terlebih dahulu Hakim telah memberikan nasehatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami, dan orang tua calonsuami agar memahami risiko
Risiko perkawinan yangdimaksud dapat berkaitan dengan pendidikan anak, belum siapnya organreproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologi anak serta potensiperselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas nasehat Hakim tersebut, para Pemohon, anakpara Pemohon, calon suami, dan orang tua calon suami menyatakan telahmemahami risiko yang dimaksud dan akan berusaha untuk meminimalisir risikoyang akan timbul nantinya;Menimbang, bahwa di persidangan Hakim telah mendengar keteranganpara
74 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN No. 18 Tahun 2000, diatur bahwa jasaasuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwaPerusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaiakibat dari deviasi dari pengelolaan kekayaan dankewajiban. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa risikokerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasipengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) terdiri dari: a.Kegagalan pengelolaan kekayaan; b.
Ketidakmampuan pihakreasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah dana yangdiperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaankekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamayat (1) merupakan batas tingkat solvabilitas minimum.Pengaturan lebih lanjut mengenai Batas TingkatSolvablitas Minimum diatur dengan Peraturan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeuanganNomor PER 02/BL/2009 tentang
Penggabunganunsur asuransi dan investasi oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam asuransi unit link adalah strategi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)untuk mendapatkan nasabah asuransi, tetapi secarasubstansi atas dana investasi yang dititipnkan melaluikontrak asuransi bukanlah jasa pertanggungan.Kenaikan ataupun penurunan kinerja investasi daridana investasi unit link merupakan risiko yangditanggung sendiri oleh pemegang polis.4.9.
Unsur asuransi dalamkontrak asuransi unit link memenuhi syarat pengertian asuransi,yaitu didalamnya ada objek yang dipertanggungkan dan terjadipengalihan risiko atas hal yang dipertanggungkan, apabilaterjadi hal yang dipertanggungkan maka pihak perusahaanasuransi akan memberikan penggantian. Unsur investasi dalamproduk asuransi unit link tidak memenuhi syarat sebagaiasuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidak ada halyang dipertanggungkan.4.10.
24 — 7
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon telah datangmenghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon istri dan orang tuacalon istri anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akan dilakukan dandampaknya terhadap
anak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranyakesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi danpotensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga sehingga kepada paraPemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anak tersebutmencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Pemohon dan orang tua calonistri anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko
perkawinan, sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanakmereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi,Halaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 79/Pdt.P/2020/PA.Ek.dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil kemungkinan munculnya risikorisikotersebut dalam perkawinan Anak Pemohon dan calon istri anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon
rumahtangga, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RepublikHalaman 9 dari 20 halaman Penetapan No. 79/Pdt.P/2020/PA.Ek.Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Pemohon, anak Pemohon, calon istrinya serta orangtua calon istri anak Pemohon, menyatakan tetap pada rencana segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Anak Pemohon dengancalon istrinya yang bernama Calon Istri Anak Pemohon, dan semuanya sudahsiap dengan segala risiko
kKemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin, sehingga upaya penasihatan tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana Pemohon mengajukan dispensasi kawin bagi anak Pemohon yang akanmenikah namun belum memenuhi syarat usia sebagaimana ditentukan olehperaturan perundangundangan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana
16 — 6
No. 47/Pdt.P/2021/PA.TIbSUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya :Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan;BBahwa dipersidangan Hakim Tunggal telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suami.
No. 47/Pdt.P/2021/PA.Tlbmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukannya,termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batin sebagai seorangsuami.
No. 47/Pdt.P/2021/PA.TlbBahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua dariIIhamsyah bin Sukirwan yaitu Sukirwan dan Meisari sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada orang tua anak Para Pemohon tersebut, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anaknyadengan calon suaminya Para Pemohon. Hakim memberikan saran agarperkawinan tersebut ditunda sampai dengan umur yang cukup.
tersebut belum memenuhi batasminimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun dan saat ini anak Para Pemohontelah mengandung usia kehamilan 1 (Satu) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon suami, anak Para Pemohon dan orang tuadari anak Para Pemohon, agar memahami risiko
Kepada calonmempelai perempuan, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohondan calon anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonmempelai lakilaki, Hakim menasihati agar calon mempelai perempuanbertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.
120 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2161/B/PK/PJK/201 7 Tidak ada risiko yang ditanggung oleh Penanggung atau PerusahaanAsuransi; Produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki olehpemegang polis; Penanggung/Perusahaan Asuransi hanya mengelola investasi yangditanamkan oleh pemegang polis/Tertanggung; Tidak ada perlindungan dari Penanggung/Perusahaan Asuransi atasinvestasi yang dikelola atau dapat dikatakan bahwa nilai uang (cash valuebases) yang akan diterima pada waktu yang akan datang (future
Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan ("BapepamLK") Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut,yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk AsuransiJiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Nilai manfaat yangdijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unitlink tersebut; (b) Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasidinyatakan dalam unit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko
Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan ("BapepamLK") Nomor KEP104/BL/2006tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada LampiranKeputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk UnitLink adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikut: (a) Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerjasubdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; (b) Nilaimanfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalamunit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko
pihak ketiga yang mungkin akan dideritatertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggalnyaatau hidupnya seseorang yangdipertanggungkanPasal 1 angka 2:Objek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga,kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semuakepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atauberkurang nilainya.Pasal 1 angka 6:Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yangmemberikan jasa dalam penanggulangan risiko
Nilai manfaat yang diperoleh dari subdanainvestasidinyatakan dalam unit; danc. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Menanggapi adanya Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP104/BL/2006tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link tersebut diatas, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:a.
19 — 3
Risiko perkawinan yang dimaksud dapat berkaitan denganHal. 3 dari 24 hal.Penetapan No.201/Padt.P/2020/PA.KBr.pendidikan anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologi anak serta potensiperselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga;Bahwa, para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami, dan orangtua calon suami menyatakan telah memahami risiko yang dimaksud dan akanberusaha untuk meminimalisir risiko yang akan timbul nantinya.
benarbenar mendesak serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melaluiketerangan para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami dan orangtua/wali calon suami serta buktibukti yang sah untuk menikahkan anak yangmasih berada di bawah batas minimal usia perkawinan;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa alatalat bukti yang diajukanoleh para Pemohon di persidangan, terlebin dahulu Hakim telah memberikannasehat kepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami, dan orangtua angkat calon suami agar memahami risiko
KBr.telah memahami risiko yang dimaksud dan akan berusaha untukmeminimailisir risiko yang akan timbul nantinya;Menimbang, bahwa di persidangan Hakim telah mendengar keteranganpara Pemohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa para Pemohonsecara tegas menyatakan kesediaannya untuk membantu anak paraPemohon dan calon suaminya dalam mengarungi bahtera rumah tanggamenuju terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, baikdalam bentuk moril maupun materil;Menimbang, bahwa selain itu Hakim juga
74 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (8) huruf (d) UU PPN No. 18 Tahun 2000, diatur bahwa jasaasuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
Tidak ada risiko yang ditanggung oleh pihak asuransi,b. Produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimilikioleh pemegang polis,c. Pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan olehpemegang polis,d.
Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwaPerusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat so/vabilitas paling sedikit120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaiakibat dari deviasi dari pengelolaan kekayaan dankewajiban. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa risikokerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasipengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) terdiri dari: a.Kegagalan pengelolaan kekayaan; b.
Penggabunganunsur asuransi dan investasi oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam asuransi unit link adalah strategi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)untuk mendapatkan nasabah asuransi, tetapi secarasubstansi atas dana investasi yang dititipbkan melaluikontrak asuransi bukanlah jasa pertanggungan.Kenaikan ataupun penurunan kinerja investasi daridana investasi unit link merupakan risiko yangditanggung sendiri oleh pemegang polis.4.9.
Unsur asuransi dalamkontrak asuransi unit link memenuhi syarat pengertian asuransi,yaitu didalamnya ada objek yang dipertanggungkan dan terjadipengalihan risiko atas hal yang dipertanggungkan, apabilaterjadi hal yang dipertanggungkan maka pihak perusahaanasuransi akan memberikan penggantian.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IZZAC BALTHAZAR THENU,S.E. Diwakili Oleh : WENDI .F. POLHAUPESSY, S.H.,M.H
230 — 105
DIR / 129/KP tanggal 28 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel foto copy Buku I buku pedoman perusahaan (BPP) kebijakan manajemen risiko PT. Bank Maluku No.
Bank Maluku Kantor Pusat Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia Perihal
Bank Pembangunan Daerah Maluku Dan Maluku Utara;
- 1 (satu) bundel fotocopy Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Penetapan Limit Risiko PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No. DIR /101/KPTS tanggal 29 Agustus 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Obligasi PT.
Kebijakan dan prosedur sebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a) sistem dan prosedur (StandardHalaman 11 dari 58 Putusan Nomor 9/PID.SUSTPK/2021/PT AMBoperating procedures) dan kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitasbaru; b) identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru, baikyang terkait dengan Bank maupun nasabah; c) masa uji coba metode pengukurandan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru; d) sistem informasiakuntansi untuk
Kebijakan dan prosedur sebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a) sistem dan prosedur (Standardoperating procedures) dan kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitasbaru; b) identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru, baikyang terkait dengan Bank maupun nasabah; c) masa uji coba metode pengukurandan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru; d) sistem informasiakuntansi untuk produk dan aktivitas baru; e) analisa aspek hukum untuk produk
Bank Maluku buku Kantor Pusat No.DIR / 129/KP tanggal 28 Desember 2012.1 (Satu) bundel foto copy Buku buku pedoman perusahaan (BPP)kebijakan manajemen risiko PT. Bank Maluku No.
DIR / 129/KP tanggal 28Desember 2012;34. 1 (Satu) bundel foto copy Buku buku pedoman perusahaan (BPP)kebijakan manajemen risiko PT. Bank Maluku No.
Bank Maluku buku Kantor Pusat No.DIR / 129/KP tanggal 28 Desember 2012;1 (Satu) bundel foto copy Buku buku pedoman perusahaan (BPP)kebijakan manajemen risiko PT. Bank Maluku No.
18 — 9
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menundapernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anakpara Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 18 tahun 2019Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkaitdengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkaitdengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para PemohonyangbernamaXXXXXyang telah menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 18 tahun;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon tidak lagi ingin melanjutkan sekolah dan inginsegera menikah saja;Bahwa anak para
sebagai petanidan telahmemiliki penghasilan yaitu lebin kurangRp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohondengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohonsudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 18tahun2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohondan orang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko