Ditemukan 686 data
14 — 2
Putusan Pengadilan Agama Rantau Nomor 0266/Pdt.G/2016/PA.Rtuitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidaksesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad dalam S.
12 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
13 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
19 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapisecara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Pemohon danTermohon adalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraianbagi rumah tangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
12 — 2
Putusan Pengadilan Agama Rantau Nomor 0248/Pdt.G/2017/PA.RtuMaulana Abu Kalam Azad dalam S.
15 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
16 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara maiteriil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
13 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
13 — 7
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
32 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
12 — 5
PA.Rtuhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
14 — 3
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapisecara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Pemohon danTermohon adalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraianbagi rumah tangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
32 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
14 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
16 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapisecara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Pemohon danTermohon adalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraianbagi rumah tangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
11 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Pemohon dan Termohon adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
14 — 2
Putusan Pengadilan Agama Rantau Nomor 0344/Pdt.G/2017/PA.Rtuperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
12 — 1
adanya kepastian hukum, karena meskipun secara formalmasih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinansudah tidak berfungsi lagi, halmana menimbulkan suasana rumah tanggamenjadi tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutuppintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh Maulana AbuKalam Azad
12 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
36 — 2
Kdgtangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad dalam S.