Ditemukan 5782 data
477 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyesuaian iuran dalam PeraturanPresiden Nomor 64 Tahun 2020 dengan rasa syukur danmenjadikan sebagai kesempatan untuk berperan serta dalammendukung Pemerintah dalam menjamin keberlangsunganprogram JKN dengan cara membayar iuran secara rutin sebagai cirikegotongroyongan yang menjadi prinsip SJSN Indonesia terlebihdengan melihat fakta bahwa kesulitan keuangan BPJS disebabkanbanyak hal bahkan termasuk ketidakjujuran para pesertakhususnya peserta PBPU dan BP sebagai peserta mandiri;Bahwa sebagai simpulan
198 — 27
Membuat simpulan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugiankeuangan Negara; c. Melakukan pembahasan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugiankeuangan Negara bersama Tim Penyidik Kejati Jambi dan disepakati untukdiproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;e Bahwa Penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan metode:a.
458 — 399 — Berkekuatan Hukum Tetap
tujuan tertentu, untuk mendeteksiterjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundangundangan,kecurangan (fraud) serta ketidakpatutan (abuse), untuk mengungkapadanya kerugian Negara yang nyata dan pasti jumlahnya harus dilakukandengan menyampaikan laporan pemeriksaan investigasi ataupemeriksaan tujuan tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkansimpulan, dan tidak hanya didasarkan pada laporan hasil pemeriksaanbiasa berupa Laporan Hasil Pemeriksaan ;Pemeriksaan investigatif akan menghasilkan simpulan
66 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri KeuanganHalaman 7 dari 142 halaman Putusan Nomor 826/B/PK/PJK/2016Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi mengatur bahwa"Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf disusun dengan memperhatikan halhal sebagai berikut :1) penugasan Verifikasi;2) identitas Wajib Pajak;3) pemenuhan kewajiban perpajakan;4) data/informasi yang tersedia;)))5) materi yang diverifikasi;6) uraian hasil Verifikasi;7) pengujian yang telah dilakukan;8) penghitungan pajak terutang; dan9) simpulan
160 — 13
atas kecukupan, relevansi dan kompetensi buktibukti/ dokumen yang diperoleh dari penyidik.v Melakukan reviu, analisa dan evaluasi atas buktibukti/ dokumen yangdiperoleh serta didampingi penyidik melakukan pemeriksaan fisiklapangan dan melakukan klarifikasi dengan pihakpihak yangdiperlukan.v Melakukan prosedur audit lainnya bila dianggap perlu.vy Menentukan metode penghitungan dan melakukan penghitunganbesarnya kerugian keuangan negara sebagai akibat kasus tersebut.v Melakukan ekspose akhir atas simpulan
71 — 34
Membuat simpulan hasil auditdalam rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara.f. Melakukan pembahasan/ekspose hasil audit dalam rangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Tim PenyidikKepolisian Resort Sarolangun dan disepakati untuk diproses lebihlanjut Sesuali peraturan perundangundangan yang berlaku.
129 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1042/B/PK/PJK/2016) Penugasan Verifikasi;) Identitas Wajib Pajak;) Pemenuhan kewajiban perpajakan; WwW PD) Data/informasi yang tersedia;o1) Materi yang diverifikasi;oO) Uraian hasil Verifikasi;NSN) Pengujian yang telah dilakukan;co) Penghitungan pajak terutang; dan9) Simpulan dan usul petugas Verifikasi;Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi NomorS3080/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal 22 Mei 2013 maupun dalamSKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/03/115/13 tanggal 4 Juni 2013tersebut
215 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/20156)7) Pengujian yang telah dilakukan;8)9) Simpulan dan usul petugas Verifikasi";Uraian hasil Verifikasi:Penghitungan pajak terutang; danBahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Nomor S1811/WPJ.06/KP.1109/2013 tanggal 14 Mei 2013 maupun dalam SKPKBPPh Badan Nomor 00001/206/05/072/13 tanggal 3 Juni 2013 tersebut tidakmemuat perhitungan pajak terutang sesuai dengan ketentuan di atas,namun langsung mencantumkan pajak yang kurang dibayar beserta sanksiadministrasinya
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
HOTMAN SIMANJUNTAK
132 — 24
Membuat simpulan hasil audit Penghitungan KerugianKeuangan Negara.Melakukan pembahasan hasil audit Penghitungan KerugianKeuangan Negara dengan Tim Penyidik Kejaksaan TinggiSumatera Utara.Menyusun Laporan Hasil Audit Penghitungan KerugianKeuangan Negara.Halaman 88Perkara Nomor 2/Pid.SusTPK/2021/PN MdnBahwa sesuai UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Keuangan Negaraadalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu
92 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 12 ayat (3) UU KUP selengkapnyamenyatakan:Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlahpajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimanayang dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur JenderalPajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.Alinea 3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP selengkapnyamenyatakan:Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan padabukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuanperaturan perundangundangan
47 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
LHP untuk menguji kepatunhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurangkurangnya memuat:1) Penugasan Pemeriksaan;Identitas Wajib Pajak;oOPembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;APemenuhan kewajiban perpajakan;O1Data/informasi yang tersedia;OoBuku dan dokumen yang dipinjam;co NUraian hasil Pemeriksaan;oOIkhtisar hasil Pemeriksaan;)))))) Materi yang diperiksa;))0) Penghitungan pajak terutang; dan11) Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak;Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP16/WPJ.06/KP
58 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 16 huruf b poin 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi mengatur bahwa"Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf disusun dengan memperhatikan halhal sebagai berikut:1) Penugasan Verifikasi;) Identitas Wajib Pajak;) Pemenuhan kewajiban perpajakan; W PD) Data/informasi yang tersedia;O1) Materi yang diverifikasi;oO) Uraian hasil Verifikasi;NS) Pengujian yang telah dilakukan;oO) Penghitungan pajak terutang; dan9) Simpulan dan
230 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 16 huruf b poin 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi mengatur bahwa "LaporanHasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf disusundengan memperhatikan halhal sebagai berikut:1) penugasan Verifikasi;identitas Wajib Pajak;pemenuhan kewajiban perpajakan;data/informasi yang tersedia;)))5) materi yang diverifikasi;) uraian hasil Verifikasi;) pengujian yang telah dilakukan;) penghitungan pajak terutang; dan9) simpulan dan usul petugas Verifikasi
234 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak terpenuhi;Bahwa Pasal 16 huruf b poin 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi mengatur bahwa:"Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf disusun dengan memperhatikan halhal sebagai berikut:1) penugasan Verifikasi,2) identitas Wajib Pajak,3) pemenuhan kewajiban perpajakan,4) data/informasi yang tersedia,5) materi yang diverifikasi,6) uraian hasil Verifikasi,7) pengujian yang telah dilakukan,8) penghitungan pajak terutang; dan9) simpulan
66 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
berlaku tidak terpenuhi;Pasal 16 huruf b poin 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi mengatur bahwa "LaporanHasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf disusundengan memperhatikan halhal sebagai berikut:1) penugasan Verifikasi;2) identitas Wajib Pajak;3) pemenuhan kewajiban perpajakan;4) data/informasi yang tersedia;5) materi yang diverifikasi;6) uraian hasil Verifikasi;7) pengujian yang telah dilakukan;8) penghitungan pajak terutang; dan9) simpulan
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Keuangan Nomor146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi mengatur bahwa "LaporanHasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf 1 disusundengan memperhatikan halhal sebagai berikut:1) penugasan Verifikasi;Halaman 7 dari 131 halaman Putusan Nomor 449/B/PK/PJK/20162) identitas Wajib Pajak;3) pemenuhan kewajiban perpajakan;4) data/informasi yang tersedia;5) materi yang diverifikasi;6) uraian hasil Verifikasi;7) pengujian yang telah dilakukan;8) penghitungan pajak terutang; dan9) simpulan
52 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1013/B/PK/PJK/20167) Pengujian yang telah dilakukan;8) Penghitungan pajak terutang; dan9) Simpulan dan usul petugas Verifikasi."
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
ISMONO SAHADI Bin JUNAIDI
92 — 53
Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan UjanMas Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 sampai denganTahun Anggaran 2017.Ruang Lingkup PemeriksaanAudit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yangkami laksanakan mencakup pelaksanaan Anggaran PendapatanBelanja Desa (APBDesa) Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan UjanMas Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 sampai dengan2017 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangannegaraBatasan Tanggung Jawab PenugasanTanggung jawab auditor terbatas pada simpulan
Terbanding/Terdakwa : AHMAD SAFI'I
96 — 54
analisa dan evaluasi serta verifikasi atas dokumenyang diperoleh melalui tim penyidik terkait dengan perkara TindakPidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor CamatBukit Bestari Tahap Tahun Anggaran 2014 pada Dinas PekerjaanUmum Tanjungpinang;Dalam hal terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan dalamrangka penghitungan kerugian keuangan Negara, maka disampaikan ketim penyidik untuk meminta tambahan dokumen yang diperlukan;Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan Negara;Membuat simpulan
217 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koordinasi PenyuluhanPertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Malulu Utara TahunAnggaran 2014 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair danSubsidair serta Kedua ; Bahwa dalam pertimbangan dan putusannya, Judex Facti tidak terbuktimenerapkan peraturan hukum ataupun menerapkan tidak sebagaimanamestinya ; Bahwa Judex Facti telah melaksanakan cara mengadili menurut ketentuanundangundang, dan Judex Facti tidak melampaui batas wewenangnya ;SIMPULAN