Ditemukan 604 data
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yang baik adalah UndangUndangyang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;6.
58 — 18
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta),tidak bersifat multitafsir (/ex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajibmenjaga kemandirian
59 — 17
Selain itu karena ketentuan hukum pidana110harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa), danharus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11,halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ayat(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
281 — 201
Suatu prinsip umum yangmenegaskan bahwa suatu perbuatan bukan merupakankejahatan, kecuali sebelumnya telah dinyatakan demikian olehHal 141 dari 145 halaman, Putusan perkara pidana Nomor 13/Pid.SusTPK/2015/PT.Dps. .142hukum; suatu prinsip yang diakui dan dikenal sebagai prinsiplegalitas.Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formelewederrechtelijk) mewajibkan pembuat undangundang untukmerumuskan suatu delik pidana secermat dan serinci mungkinuntuk menjamin kepastian hukum (/ex certa) atau
404 — 363 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 162 PK/Pid.Sus/2016..dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurutMahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adilsebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 sertamemenuhi asas /ex certa dan asas /ex stricta dalam hukum pidanamaka frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP harus ditafsirkansekurangkurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal
146 — 140
Selain ituHalaman 123 dari 147 Putusan Nomor 45/Pid.SusTPK/2019/PN.Bdgkarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta),tidak bersifat multitafsir (/ex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1)
113 — 89
Selain itu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis(lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat(lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hariSelasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); .
83 — 19
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta),tidak bersifat multitafsir (lex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajibmenjaga kemandirian
52 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama3 (tiga) tahun;Bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur negarawajib berdasarkan atas hukum sesuai prinsip wetmatigheid vanbestuur atau asas legalitas termasuk juga dalam hal mengenakansanksi baik pidana maupun administrastive terhadap suatuperbuatan. undangundang yang baik adalah undangundangyang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi tidak ada satuketentuan
49 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang yangbaik adalah UndangUndang yang jelas Lex Certa dan Lex Scripta;.Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012tanggal 10 September 2012 tentang Tata Cara Verifikasi tidak ada satuketentuan pun yang memberikan pengaturan khusus mengenaipenerbitan SKPKB yang diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan,oleh karena itu mutatis mutandis penerbitan SKPKB berdasarkanputusan pengadilan wajib mengikuti tata cara pemeriksaan yang diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146
98 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukan tindakan paksa demi hukum untuk proses tegaknyahukum dan keadilan, sehingga kita semua mengetahui adanya ketentuansanksi terhadap setiap orang yang mempersulit atau tidak bekerja samadengan pengadilan;Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi perkara Nomor : 65/PUUVII/2010menyatakan :3.15 Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, pengaturan atau pengertianTerdakwa dalam KUHAP, sebagaimana diatur dalam pasalpasal yangdimohonkan pengujian menimbulkan pengertian yang multitafsir danmelanggar asas lex certa
99 — 19
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidakbersifat multitafsir (/ex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1 )5 Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
75 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eddy O.S Hiarej menyatakan:harus diakui bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 itu dia blanked norm(norma yang kabur), norma kabur itu sudah jelas bertentangandengan prinsip nullum crimen nulla poena sine lege certa bahwatidak ada ketentuan pidana, tidak ada pidana tanpa undangundangyang jelas.karena norma kabur itu di Pengadilan, Penuntut Umum tidur sajaPasal itu bisa dibuktikan, dan yang ketiga, yang sudah tadidikatakan oleh Yang Mulia Prof.
Nomor 1603 K/Pid.Sus/20164.4.sehingga dalam implementasinya bertentangan dengan Aasa Hukumtidak ada pidana tanpa Undangundarg yang jelas (nullum crimennulla poena sine lege certa);Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dan keduaperkara a quo dengan jelasnya tidak bersesuaian dengan Norma/Pasalsebagaimana dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum, jikaditelafah lebih mendalam norma Pasal 2 UU Tindak PidanaKorupsi, Tidak terpenuhi pada unsur pertangungjawab pidana olehPemohon Kasasi;4.5
56 — 14
Selain itu karena ketentuan hukum pidanaharus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidak bersifat multitafsir (/ex certa), danharus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11,halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ayat(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
256 — 103
Karena dalam prinsip hukum pidana harusmengikuti azas /ex certa, jelas tujuan penggunaan sehingga masuknya katadapat tersebut dipandang sebagai sesuatu yang menimbulkan ketidakpastianhukum dan ketidakpastian hukum dalam hukum pidana tersebut dinyatakanoleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional. Oleh sebab itu jika katadapat tersebut dicabut, dinyatakan sebagai inkonstitusional, maka rumusandelik dapat berubah.
Bahwa dalam ilmu hukum pidana adaUndangUndang yang didalamnya terdapat teks hukum, yang dapat dirubah,lalu diatas itu semua ada norma hukum, yang telah baku, dimana orang harusdiperiksa dan diadili berdasarkan hukum yang tegas dan jelas azas /ex certa,hal ini berlaku untuk siapa saja mengingat azas equality before the law;Halaman253dari403 Putusan No.54/Pid.SusTPK/2018/PN.BdgBahwa teks hukum dalam hukum pidana disebut sebagai makomnya hukumtertulis, jika teks hukum bertentangan dengan norma, maka
90 — 50
Selain itu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkansecara tertulis (lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkansecara ketat (lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012pada hari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47nomor 1), maka dengan demikian ambang batas minimal unsur inti delik memperkayadiri sendiri, orang lain atau korporasi dalam Pasal 2 adalah Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dan ambang batas itu telah
Selain itu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis(lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat(lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hariSelasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1),maka dengan demikian ambang batas minimal unsur inti delik memperkaya dirisendiri, orang lain atau korporasi dalam Pasal 2 adalah Rp. 100.000.000.
140 — 165
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta),tidak bersifat multitafsir (/ex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajibmenjaga kemandirian
64 — 15
Selain itu karena ketentuanhukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidak bersifat multitafsir(lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22 November 2012,halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ayat(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
90 — 24
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta) (PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1 )5 Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
119 — 28
Selain itu, menurutMahkamah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jugabertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harusmemenuhi prinsip hukum tertulis (/ex scripta), harus ditafsirkan seperti yangdibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa), oleh karenanyabertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalamPasal1 ayat (3) UUD 1945;Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakankonsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan