Ditemukan 718 data
27 — 2
Pada intinya mengatur janji untuk menjuat benda jaminanatas kekuasaan (beding van eigen machtige verkoop) dan janji penjualan lelangharus dilakukan menurut cara sebagaimana diatur dalam Pasal 1211 KUHHalaman 18 dari 42 Putusan No. 552/Pdt.Bth/2015/PN.Bdg.10.Perdata, sehingga ketentuan Pasal 6 UUHT mengaskan pelaksanaan parateexecutie melalui pelelangan umum, maka rasio hukumnya pejabat tersebutadalah Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL):Bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UUHT
26 — 5
Bahwa proses pelelangan agunan yang menjadi jaminan kreditPelawan didasarkan pada hak Terlawan selaku pemegang HakTanggungan untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri melalul pelelangan umum berdasar beding van eigenmatigeverkoop (parate eksekusi vide Pasal 6 Undangundang Nomor 4Halaman 8 dari 40 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 29/Pat.Plw2016/PN Sdatahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Bendabenda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).
38 — 25
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan dan/atau telahmelakukan pelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggunganmelalui Tergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sahkarena untuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding VanEigenmatigeverkoop) harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang HakTanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yangHalaman 4 Putusan Nomor 474 PDT 2019 PT MDNada mulai berlakunya Undangundang
58 — 2
Bahwa proses pelelangan asset milik Pelawan didasarkan pada hak Terlawan I selakupemegang Hak Tanggungan untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum berdasar beding van eigenmatige verkoop (parateeksekusi vide Pasal 6 UUHT).
87 — 919 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1061 K/Pdt.SusBPSK/201611.12.Perdata, yang pada intinya mengatur janji untuk menjual benda jaminanatas kekuasaan (beding van eigen machtige verkoop) dan janji penjualanlelang harus dilakukan menurut cara sebagaimana diatur dalam Pasal1211 KUH Perdata, sehingga ketentuan Pasal 6 UndangUndang HakTanggungan menegaskan pelaksanaan executie melalui pelelanganumum.
Sukini
Tergugat:
1.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Tanjung Pura
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
99 — 53
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14,Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan,Sehingga
70 — 8
., Penerbit Alfabeta); Menjual atas kekuasaan sendiri tersebut diartikanbahwa penjualan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Pasal 1211KUHPerdata yaitu dilakukan dengan bantuan langsung oleh Kantor LelangNegara tanopa memerlukan fiat Pengadilan; Kreditur sebagai pemohoneksekusi dapat melakukan eksekusi objek hak tanggungan melalui ParateEksekusi (Beding van eigen matige ver koop);Halaman 19 dari 39 halaman Putusan Nomor 163/Pdt.G/2013/PN.BBBahwa eksekusi lelang terhadap Objek Jaminan dilaksanakan
87 — 26
obyek jaminanyang merupakan harta pailit akan dilelang ;10 Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 6halaman 4 dan poin 12 halaman 6 yang intinya menyatakan obyek lelang harusdibebaskan dari beban Hak Tanggungan adalah dalil yang mengadaada dan tidakberdasar hukum oleh karenanya sudah sepatutnya harusditolak ;11 Bahwa dalam penjualan harta pailit yang masih dibebani Hak Tanggunganbukan menjadi masalah hukum karena hal ini untuk menghindarkan pemegangHak Tanggungan dirugikan (beding
ASMAN NURDIN
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk KANTOR CABANG MEDAN IMAM BONJOL
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
30 — 16
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan dan/atautelah melakukan pelelangan dengan cara Lelang Eksekusi HakTanggungan melalui Tergugat Il adalah merupakan cacat hukum sertatidak sah karena untuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding VanEigenmatigeverkoop) harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang HakTanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yangada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi HakTanggungan
90 — 29
Pada intinyamengatur janji untuk menjual benda jaminan ataskekuasaan (beding van eigen machtige verkoop) danjanji penjualan lelang harus dilakukan menurut carasebagaimana diatur dalam Pasal 1211 KUH Perdata,sehingga ketentuan Pasal 6 UUHT menegaskanpelaksanaan parate executie melalui pelelanganumum, maka rasio hukumnya pejabat tersebut adalahPejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL);3.
209 — 64
Pasal 6 UUHT tidaklahberbeda dengan prosedur pelaksanaan eksekusi menurut ketentuan Pasal1178 ayat (2) KUH Perdata, yang pada intinya mengatur janji untuk menjualbenda jaminan ataskekuasaan (beding vaneigen machtiae verkoop) danjanji penjualan lelang harus dilakukan menurut cara sebagaimana diatur dalamPasal 1211 KUH Perdata, sehingga ketentuan Pasal 6 UUHT menegaskanpelaksanaan executie melalui pelelangan umum.
Pembanding/Tergugat IV : Asep dodi
Terbanding/Penggugat : H. Abdu Somad Als Abdul Somad Als Umad Bin Haer Diwakili Oleh : Johan Wahyudi, SH
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka
Terbanding/Turut Tergugat II : Harry Soekrawinata, SH
Turut Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon
Turut Terbanding/Tergugat III : CENDRANINGSIH RAHAYU WIBISONO, SH
45 — 21
Hal ini sudah sesuai denganketentuan Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan junctojanji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (beding van eigenmaticheverkoop) yang ada dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang telahditandatangani oleh Penggugat / Pemilik J aminan, itu artinya Tergugat Imempunyai kekuasaan penuh sebagai Pemegang Hak Tanggungan untukLelang Eksekusi agunan apabila Penggugat wanprestasi.Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat yangmempermasalahkan harga limit lelang
yangberlaku.Bahwa Dengan pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim yang beratsebelah yang hanya mempertimbangan kepentingan dari Terbanding sajatanpa mempertimbangkan buktibukti dan hakhak dari Pembanding Isebagai Kreditur adalah pertimbangan yang KELIRU.Bahwa Upaya melelang agunan yang telah diikat Hak Tanggungan melaluilelang umum (parate executie), sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 joPasal 20 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juncto janjiuntuk menjual atas kekuasaan sendiri (beding
50 — 32
Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janjibahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hakuntuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggunganapabila debitor wanprestasi (beding van eigenmachtigverkoop) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT.Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan ataskekuasaan sendiri dilakukan melalui prosedur eksekusi parat.Tindakan atau pelaksanaan eksekusi parat dilakukan apabiladebitor wanprestasi.
42 — 29
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terlawan yang telah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTerlawan Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor: 4tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14,Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan,hin selama
Tok Tjing Kim
Tergugat:
1.PT Bank Central Asia Tbk Cabang Kisaran
3.Pemerintah Cq Menteri keuangan RI cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Kisaran
43 — 4
Persetujuan harus dilaksanakandengan itikat baik, dimana dalam perjanjian itu dijelaskan andaikataada perselisinan maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri.Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terlawan yang telahmelakukan pelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggunganmelalui Terlawan Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sahkarena untuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding VanHalaman 4 dari 43 Putusan Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN KisEigenmatigeverkoop) harus berdasarkan Pasal 26 UndangundangHak
124 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3034 K/Pdt/2017juga berdasarkan sifat obyek persetujuan serta tujuan yang telahditentukan dalam perjanjian (bestending en gebruikkelijk beding).Akan tetapi, bukan saja kekuatan hukum mengikat yang melekat padaputusan perdamaian, namun sekaligus kekuatan eksekutorial.
SUGANDHI MAKMUR
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
40 — 3
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTergugat II adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor :4 tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14,Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan,Sehingga
49 — 12
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan olehTERGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996juncto janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (beding vaneigenmachtige verkoop) dan sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia No. 40/PMK.07/2006 yang dirubah No.93/PMK.06/2010 dan No. 106/PMK.06/2013 tentang PetunjukPelaksanaan Lelang dimana ditentukan bahwa:a.
464 — 191
Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanyajanji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitorwanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana diaturdalam Pasal 11 (2) e UUHT. Pelaksanaan penjualan obyek haktanggungan atas kekuasaan sendiri dilakukan melalui prosedur eksekusiparat. Tindakan atau pelaksanaan parate eksekusi dilakukan apabiladebitor wanprestasi.
76 — 1411 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemberian kuasa yang tak dapat dicabut dan yang tidakbatal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telahmerupakan suatu bestendig en gebruikelijk beding sehingga tidakbertentangan dengan ps 1339 dan 1347 dan seterusnya BW.ketentuan Pasalpasal: 1320, 1321, 1322, 1327, 1328, 1329, 1330,1338, 1266, 1267, 1454, 1868, 1870, 1871 KUHPerdata, Pasal 285 HIR(RIB)Prof.a.dan Putusan Mahkamah Agung R.I.