Ditemukan 421066 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4000/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
74
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown
    atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (broken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung
    kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Pemohon dan Termohontelah pisah tempat tinggal karena selama kurang lebih 3 tahun dan sudah tidak salingmemperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Pemohon denganTermohon karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Pemohon dengan Termohon.Fakta ini jika dikaitkan dengan
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
Register : 29-08-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 377/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 8 Oktober 2019 — PEMBANDING X TERBANDING
2711
  • aspekmateriil terhadap fakta kejadian dan fakta hukum, dengan menerapkan dasarhukum dari undangundang, dalil syari dan peraturan hukum lainnya yangberlaku dan relevan, oleh karena itu pertimbangan dan pendapat Majelis HakimTingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alin menjadi pertimbangandan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, namun Majelis Hakim TingkatBanding masih perlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapbkan dalam perkara perceraianadalah broken
    marriage, sehingga yang paling pokok adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh pasangan suami istri incasuPembanding dengan Terbanding dalam membina dan mengarungi kehidupanrumah tangganya;Menimbang, bahwa dari persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah ditemukan fakta hukum mengenai keadaan senyatanya yang dialami olehPembanding dengan Terbanding dalam menjalani kehidupan rumah tangganya,bahwa ternyata kehidupan rumah tangga a quo yang dimulai sejak keduanyamenikah pada tanggal
    Sehinggadalam hal ini dapat disimpulkan bahwa keadaan tersebut merupakan suatubukti dan fakta hukum bahwa kehidupan rumah tangga Pembanding denganTerbanding sudah pecah (broken marriage) dan sudah tidak ada harapan akanhidup rukun sebagai suami istri;Menimbang, bahwa dalam kasus perceraian sesuai YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 38 K/AG/1996 tanggal 5 Oktober 1996, MajelisHakim dalam persidangan bukan semata mencari siapa yang bersalah dansiapa yang benar dan/atau siapa yang menjadi penyebab
    Terbanding sudah pecah sebagaimana fakta yang telahdipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan yang telahdipertimbangkan di atas;Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Peradilan Agamapoint 4 (empat) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 yang menyatakanbahwa gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tanggasudah pecah (broken
    marriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri; Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami isteri; Terjadi pisah ranjang /pisah tempat tinggal;Dimana indikator tersebut ternyata dialami dalam rumah tanggaPembanding dan Terbanding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding perlu jugamengemukakan pendapat ahli hukum sebagai doktrin yang diambil alih menjadipendapat
Register : 26-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA TALU Nomor 80/Pdt.G/2022/PA TALU
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1817
  • Termohon dikecualikan dalamperkara ini;Pembacaan Permohonan PerceraianBahwa selanjutnya dimulai pemeriksaan perkara dalam sidang tertutupuntuk umum dengan membacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Jawab MenjawabBahwa Termohon tidak pernah hadir di persidangan, maka tidak dapatdidengar keterangan dan/atau jawabannya;PembuktianBahwa Pemohon tetap dibebani kewajiban untuk membuktikanhubungan perkawinan dengan Termohon, landasan alasan perceraian denganindikator broken
    marriage (pecah rumah tangga);Bahwa berdasarkan beban pembuktian, Pemohon telah mengajukanalatalat bukti berupa:A.
    marriage), sehingga kondisi rumahtangga yang demikian tidak dapat dijadikan sebagai sendi dasar susunankehidupan masyarakat yang baik;2.4.Pertimbangan perceraian secara yuridisMenimbang, bahwa berdasarkan aturan mengenai perceraian hanyadapat terjadi di hadapan sidang pengadilan (vide: Pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 115 KHI) dan perceraian harusmemenuhi alasanalasan perceraian yang dibenarkan oleh hukum perkawinandi Indonesia dan di antaranya berdasarkan Pasal 39
    , bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohontelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara cukup dan seksama telahmengalami broken marriage (pecahnya rumah tangga) dengan salah satuindikatornya sebagaimana fakta hukum perkara a quo sehingga meskipunperkawinan bersifat sakral, serta perceraian akan mengubah status hukum darihalal menjadi haram dan memiliki potensi dampak luas bagi masyarakat sertamenyangkut pertanggung jawaban di akhirat namun telah terbukti secara nyatadipersidangan bahwa rumah
    tangga Pemohon dan Termohon telah memenuhisalah satu indikator broken marriage sehingga perceraian dapat dibenarkan(vide: Rumusan Kamar Agama Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor03 Tahun 2018 Huruf AAngka 1 tentang Hukum Keluarga);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, ternyataantara Pemohon dengan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaranteruS menerus dan alasan perceraian tersebut dibuktikan di hadapan sidang,Halaman 15 dari 18 halaman putusan Nomor 80/Padt.G/
Register : 11-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PA TALU Nomor 50/Pdt.G/2022/PA TALU
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • Penggugat dan Tergugat dikecualikan dalamperkara ini;Pembacaan GugatanBahwa selanjutnya dimulai pemeriksaan perkara dalam sidang tertutupuntuk umum dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Jawab MenjawabBahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka tidak dapatdidengar keterangan dan/atau jawabannya;PembuktianBahwa Penggugat tetap dibebani kewajiban untuk membuktikanhubungan perkawinan dengan Tergugat, landasan alasan perceraian denganindikator broken
    marriage (pecah rumah tangga);Bahwa berdasarkan beban pembuktian, Penggugat telah mengajukanalatalat bukti berupa:A.
    yang teruSmenerus yang sulit dirukunkan kembali,karena sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/AG/1996 tanggal 18 Juni 1996, kemudian diambil alin sebagai pendapatMajelis Hakim yang abstraksinya menyatakan bahwa, "Bahwa dalamperceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak.Menimbang, bahwa indikator broken
    , bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara cukup dan seksama telahmengalami broken marriage (pecahnya rumah tangga) dengan salah satuindikatornya sebagaimana fakta hukum perkara a quo sehingga meskipunperkawinan bersifat sakral, serta perceraian akan mengubah status hukum darihalal menjadi haram dan memiliki potensi dampak luas bagi masyarakat sertamenyangkut pertanggung Jawaban di akhirat namun telah terbukti secara nyatadipersidangan bahwa
    rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah memenuhisalah satu indikator broken marriage sehingga perceraian dapat dibenarkan(vide: Rumusan Kamar Agama Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor03 Tahun 2018 Huruf AAngka 1 tentang Hukum Keluarga);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, ternyataantara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaranteruS menerus dan alasan perceraian tersebut dibuktikan di hadapan sidang,adapun Majelis Hakim telah berusaha menasehati
Register : 03-12-2012 — Putus : 20-12-2012 — Upload : 14-01-2013
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 53/Pdt.G/2012/PTA.Yk.
Tanggal 20 Desember 2012 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
5615
  • Manan sebagai doktrin yang diambil alih menjadi pendapat danpertimbangan hukum dalam putusan ini, yaitu bahwa indikasi broken marriage(pecahnya perkawinan) menurut beliau, diantaranya adalah :1. Sudah diusahakan damai tidak berhasil2. Sudah berpisah tempat tinggal 6 bulan3. sudah pernah terjadi kekerasan dalam rumah tangga4.
    Sudah pernah terjadi perselingkuhanDan ternyata pihak keluarga Termohon/Terbanding masih berupaya dan berusahauntuk merukunkan kembali dan mereka masih serumah belum berpisah, belum pernahterjadi perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, oleh karena itu PengadilanHal 3 dari 5 Put.No.53/Pdt.G/2012/PTA.Yk.Tinggi Agama berkesimpulan bahwa perkawinan mereka belum terjadi perpecahan/broken marriage ;Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusanPengadilan Agama di dalam perkara
Register : 28-05-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2657/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2824
  • keluarga Termohon telah berupayamerukunkan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil; Antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak bisa dirukunkankembali bahkan telah berpisah rumah sejak bulan Mei 2021 hingga sekarang.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut di atas,Majelis Hakim terlebin dulu) akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini;Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken
    marriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya ada 2 kriteria.
    Sudah tidak berkomunikasi dan tidak berhubungan layaknya suami istri.Dengan demikian rumah tangga antara Pemohon dan Termohon telah pecah(broken marriage).Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage)vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor 4 Tahun 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimmemandang telah cukup untuk mempertimbangkan alasan perceraian Pemohon.Menimbang
Register : 03-01-2019 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PTA SEMARANG Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 16 Januari 2019 — PEMBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal di Kabupaten Cilacap, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Rikza Prayoga, S.H., M.H., advokat yang beralamat di Jalan Pisang No. 29, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 051/SK/MRP/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang terdaftar dalam register surat kuasa Nomor 1857/KUASA/III/2018 tanggal 28 Maret 2018, semula Penggugat sekarang Pembanding ; m e l a w a n TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Cilacap, semula Tergugat sekarang Terbanding;
8433
  • Nomor 4 Tahun 2014 TentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungRepublik Indonesia Tahun 2013 dijelaskan apabila telah berpisah sekitar 3bulan lebih, apalagi sudah terjadi rumah tangga pecah (broken marriage),maka gugatan cerai haruslah dikabulkan oleh Majelis Hakim ;Bahwa atas dasar uraian tersebut mohon Majelis Hakim Pengadilan TinggiAgama Semarang berkenan memberikan putusan sebagai berikut :Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Klas A Cilacap Nomor :1671/Pdt.G/2018/PA.Clp
    Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suamiisteri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding dalam memberikanpertimbangan akan mendasarkan pada realita kehidupan seharihari bertitiktolak pada penilaian apakah perkawinan para pihak di mana seorang istri telahberkeras hati untuk bercerai dengan suaminya, apakah yang demikian masihdapat dipertahankan lagi ataukah perkawinan para pihak tersebut harusdinyatakan telah retak dan pecah (broken marriage);Hal 8 dari
    No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Smg.Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Sema Nomor 4 Tahun2014 yang antara lain menyebutkan, jika fakta menunjukkan bahwa rumahtangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri; Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami istri; Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama; Halhal lain yang ditemukan dalam persidangan
    (seperti adanya WIL, PIL,KDRT, main judi dan lainlain);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan menunjukanbahwa rumah tangga Pembanding dan Terbanding sudah dalam indikator diatas, antara lain upaya damai tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yangbaik, tidak melaksanakan kewajiban masingmasing, telah pisah rumah lebihdari 1 tahun, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tanggaPembanding dan Terbanding telah retak dan pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat
Register : 18-06-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 786/Pdt.G/2019/PA.Bgr
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
187
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mencari tahu di manaTermohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebutdi atas, Majelis Hakim terlebin dulu akan memberikan landasan hukumuntuk penyelesaian perkara ini ;Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan ceraidapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah(broken marriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuahrumah tangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya
    Hal ini tebuktiantara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah Pemohon danTermohon telah pisah rumah sejak bulan Desember 2017 dan sejak saatitu sudah tidak berkomunikasi dan tidak berhubungan layaknya suami istri.Dengan demikian rumah tangga antara Pemohon dan Termohon telahpecah (broken marriage).Hal. 10 dari 13 Hal.
    Putusan No.xxx/Padt.G/2019/PA.BgrMenimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan ceraidapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah(broken marriage) vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor4 tahun 2014;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu :Cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, merupakan
Register : 04-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3935/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
99
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown
    atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (broken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung
    kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Pemohon dan Termohontelah pisah tempat tinggal karena selama kurang lebih 2 bulan dan sudah tidak salingmemperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Pemohon denganTermohon karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Pemohon dengan Termohon.Fakta ini jika dikaitkan dengan
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
Register : 02-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 17-03-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 497/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Tanggal 19 Desember 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
11625
  • antara Pembanding denganTerbanding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran serta sudahterjadi pisah tempat tingal selama kurang lebih 8 bulan,Menimbang, bahwa kedua saksi yang bernama Sarbini bin Idris danSumiati binti Purhadi telah memberikan keterangan yang salingbersesuaian, yang pada pokoknya menguatkan dalildalil gugatan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa rumah tangga Terbandingdengan Pembanding telah terbukti retak dan pecah (broken
    marriage),sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 yang mengandung abstraksi hukum bahwa suamiistri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapathidup rukun kembali, maka rumah tangga mereka telah terbukti retak danpecah.
    Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam, secara Yuridis Terbanding yangmohon agar perkawinannya diceraikan dari Pembanding,haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa hasil rapat pleno kamar Peradilan Agama padatanggal 19 s.d tanggal 20 Desember 2013 sebagaimana yang tercantumdalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tanggal28 Maret 2014 menyatakan bahwa indikator rumah tangga sudah pecah(broken marriage) antara lain adalah:1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;2.
    Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama;Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebutdiatas, maka majelis tingkat banding berpendapat bahwa rumah tanggaPembanding dengan Terbanding telah pecah (broken marriage/mariagebreak down) sedemikian rupa yang sulit untuk dipersatukan kembali dalamrumah tangga sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang tercantumdalam AlQuran Surat ArRum ayat (21) dan Pasal 1 UndangUndangPerkawinan, yaitu: mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddahwarohmah
Register : 04-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA Soreang Nomor 2385/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
710
  • 2003 yang diambil alin oleh Majelis Hakim dalampertimbangannya yang menyatakan suami isteri yang telah pisah rumahdan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanyaperselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidupdalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dan fakta hukum yang ditemui di persidangan di mana Penggugatsudah mempunyai keinginan yang kuat untuk bercerai, maka terbuktirumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken
    marriage)dan tidak ada harapan lagi untuk hidup dengan rukun dan damai sebagaisuami istri, sehingga melanjutkan rumah tangga yang seperti ini akanHalaman 12 dari halaman 15.
    Putusan Nomor 2385/Pdt.G/2019/PA.Sor.menimbulkan mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnya,sebagaimana maksud dari kaidah fiqhiyyah yaitu; =las Gls Yo wJ8l awlaadl 55Artinya: Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa melanjutkan hubungan perkawinan dalamrumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) akan menimbulkanpenderitaan berkepanjangan kepada kedua belah pihak karena hatimasingmasing pihak tidak lagi bersatu dan selalu berseberangan, olehsebab itu
Register : 03-06-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PTA MATARAM Nomor 37/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Tanggal 23 Juni 2016 — RADIMAN Bin H. ABUBAKAR X SRI WATINA Binti HASAN
2715
  • Hal tersebut adalahmerupakan rentetan peristiwa adanya perselisinan dan pertengkaran suamiisteri yang sudah sampai ketingkat broken marriage, maka dengan tidakmelihat siapa yang salah dan siapa yang benar (patrimonial guilt), namundengan melihat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan TergugatHal 5 dari 11 halaman putusan No. 37/Pdt.G/2016/PTA.
    Mtr.yang telah benarbenar pecah (broken marriage) yang tidak dapat hiduprukun lagi;Menimbang, bahwa perkawinan menurut Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa perkawinan ialah ikatanlahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteridengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sesuai dengan ketentuanpasal 3 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan untukmewujudkan kehidupan rumah
    tangga yang sakinah, mawaddah danrahmah, sedang dalam perkaraa quo perkawinan antara Penggugat danTergugat sudah telah benar benar pecah (broken marriage) yang tidak dapatdirukunkan lagi, oleh karena itu tujuan perkawinan sebagaimana tersebutdiatas sudah dapat diwujudkan lagi, sehingga alasan perceraiansebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 jo.
    Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam telah tepenuhi/terbukti;Menimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah retak sedemikian rupa sampai ketingkat broken marriage, sehinggaapabila ikatan perkawinan keduanya tetap dipertahankan tidak akanmemberikan maslahat bagi keduanya, bahkan sebaliknya justeru akanmenimbulkan kemadlaratan yang berkepanjangan baginya, oleh karena itujalan terbaik bagi keduanya adalah diputuskan ikatan perkawinan keduanyayaitu dengan menjatuhkan talak satu
Register : 27-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 381/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 4 Oktober 2021 — PEMBANDING melawan TERBANDING
5321
  • Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa Antara suami dan isten terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga,Menimbang, bahwa indikator pecahnya rumah tangga (broken marriage)menurut Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2013 sebagaimanatercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun2014 tanggal 28 Maret 2014
    Kamar Agama point 4 dinyatakanbahwa indikator rumah tangga telah pecah (broken marriage) adalah: 1. Upayadamai tidak berhasil; 2. Sudah tidak ada komunikasi; 3. Salah satu ataumasingmasing pihak meninggalkan kewajiban sebagai suami isteri; 4. Telahterjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama; 5.
    ranjang dan berpisah rumah tersebut antaraTerbanding dengan Pembanding sudah tidak ada lagi hubungan layaknyasuami isteri:e Bahwa Terbanding dan Pembanding telah diupayakan perdamaian agarrukun kembali dalam rumah tangga oleh saksi para pihak beperkara, HakimTingkat Pertama, dan mediator namun upaya mendamaikan tidak berhasil;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan fakta hukum tersebutdiatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa rumah tanggaPembanding dan Terbanding terbukti telan pecah (broken
    marriage)sedemikian rupa yang sulit untuk di persatukan kembali dalam rumah tangga,sehingga alasan perceraian sebagaimana yang tercantum dalam PenjelasanPasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jis.
Register : 19-03-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0236/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 16 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
95
  • mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan dalam artiantara pemohon dan termohon telah hidup berpisah telah cukup memenuhipersyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangankedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tanggapemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam figh kontemporerdisebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannya bukansematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaansecara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsungkekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaq atau brokenmarriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
    termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung dalam makna mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehinggatujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surahArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan
Register : 26-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PA BATULICIN Nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Blcn
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2610
  • Perselisihan tersebut sudah mencapai kadar, sifat dan bentuk yang sulituntuk di damaikan (broken marriage);3. Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal sejak 5 (lima) bulanyang lalu dimana Termohon yang meninggalkan tempat tinggal bersama;4.
    Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon sudah tidak ada harapan untuk dapat dipertahankanlagi (onheel baar tweespalt), karena rumah tangga Pemohon dan Termohontelah pecah (broken marriage), dan telah menyimpangi maksud dan tujuanpernikahan sebagai ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk membinakeluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sebagaimana puladimaksudkan dalam AlQuran surat ArRum (30) ayat 21, dan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
    Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Blcn.Menimbang, bahwa dalam menilai rumah tangga Pemohon danTermohon apakah sudah mencapai sifat broken marriage, maka Majelis Hakimmengambil alih ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2014 jo.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yangmenyatakan bahwa indikator broken marriage antara lain sudah ada upayadamai tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suamiistri, slah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suam istri, telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama, dan halhal lain yang ditemukan dalam persidangan seperti adanya perselingkuhan,terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, judi dan lainlain;Menimbang, bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas dandihubungkan dengan faktadakta hukum maka Majelis Hakim bereksimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage)apabila dihubungkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang abstraksi hukumnya menyatakanapabila suami istri terjadi perselisihan dan terjadi pisah tempat tinggal, makarumah tangga mereka telah pecah dan permohonan cerai telah
Register : 09-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 322/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 25 Agustus 2021 — PEMBANDING melawan TERBANDING
4514
  • Tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi;Menimbang, bahwa indikator pecahnya rumah tangga (broken marriage)menurut Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2013 sebagaimana tercantumdalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tanggal28 Maret 2014 Bagian Sub. Kamar Agama point 4 dinyatakan bahwa indikatorrumah tangga telah pecah (broken marriage) adalah: 1. Upaya damai tidakberhasil; 2. Sudah tidak ada komunikasi; 3.
    menjalankankewajibannya masingmasing, utamanya kewajiban bathin/hubungan layaknyasuamiistri merupakan bukti bahwa antara suamiisteri tersebut sudah tidak cintamencintai, tidak hormat menghormati, tidak setia, dan tidak bantu membantu lahirbathin sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa rumah tangga Pembanding dan Terbandingterbukti telah pecah (broken
    marriage) sedemikian rupa yang sulit untuk dipersatukan kembali dalam satu rumah tangga, sehingga alas an perceraiansebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Jis.
Register : 22-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PA Soreang Nomor 2169/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • Putusan Nomor 2169/Pdt.G/2019/PA.Sor.perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidupdalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dan fakta hukum yang ditemui di persidangan di mana Penggugatsudah mempunyai keinginan yang kuat untuk bercerai, maka terbuktirumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken marriage)dan tidak ada harapan lagi untuk hidup dengan rukun dan damai sebagaisuami istri, sehingga melanjutkan rumah tangga yang
    ls Yo wJ8l awlaadl 295Artinya: Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa melanjutkan hubungan perkawinan dalamrumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) akan menimbulkanpenderitaan berkepanjangan kepada kedua belah pihak karena hatimasingmasing pihak tidak lagi bersatu dan selalu berseberangan, olehsebab itu perceraian adalah jalan terbaik untuk mengakhiri penderitaantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas
Register : 26-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 421/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pembanding x Terbanding
3313
  • materiil terhadap fakta kejadian dan fakta hukum, denganmenerapkan dasar hukum dari undangundang, dalil syari dan peraturanhukum lainnya yang berlaku dan relevan, oleh karena itu pertimbangan danpendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambilalin menjadi pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding,namun Majelis Hakim Tingkat Banding masih perlu menambahkanpertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapbkan dalam perkara perceraianadalah broken
    marriage, sehingga yang paling pokok adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh pasangan suami istri /ncasuPembanding dengan Terbanding dalam membina dan mengarungi kehidupanrumah tangganya;Menimbang, bahwa dari persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah ditemukan fakta hukum mengenai keadaan senyatanya yang dialami olehPembanding dengan Terbanding dalam menjalani kehidupan rumah tangganya,bahwa ternyata kehidupan rumah tangga a quo yang dimulai sejak keduanyamenikah pada tanggal
    Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwakeadaan tersebut merupakan suatu bukti dan fakta hukum bahwa kehidupanrumah tangga Pembanding dengan Terbanding sudah pecah (broken marriage)dan sudah tidak ada harapan akan hidup rukun sebagai suami istri;Menimbang, bahwa dalam kasus perceraian sesuai YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 38 K/AG/1996 tanggal 5 Oktober 1996, MajelisHakim dalam persidangan bukan semata mencari siapa yang bersalah dansiapa yang benar dan/atau siapa yang menjadi penyebab
    Terbanding sudah pecah sebagaimana fakta yang telahdipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan yang telahdipertimbangkan di atas;Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Peradilan Agamapoint 4 (empat) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 yang menyatakanbahwa gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tanggasudah pecah (broken
    marriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri; Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami isteri; Terjadi pisah ranjang /pisah tempat tinggal; Adanyawanitaidaman lain (WIL);Dimana indikator tersebut ternyata dialami dalam rumah tanggaPembanding dan Terbanding;Menimbang, bahwa disamping pertimbangan yuridis, Pengadilan TingkatBanding perlu memberikan pertimbangan secara
Register : 05-05-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3373/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
95
  • Mlg.apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah
    Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata
    adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Penggugat dan Tergugattelah pisah tempat tinggal selama kurang lebih 11 bulan selama itu sudah
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
Register : 15-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 467/Pdt.G/2021/PA.Blk
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
88
  • bahwa hak dankewajiban serta tanggung jawab masingmasing subjek (Suami dan istri) haruslahdipenuhi secara berimbang, sehingga apabila salah salah satu pihak, dalamkonteks ini Tergugat, tidak berperilaku baik sebagaimana layaknya suami terhadapPenggugat selaku istri, tentulan kondisi sosial keluarga antara Penggugat danTergugat tidak akan berimbang dan berpotensi mengalami kegoyahan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken
    marriage (pecahnyaHal. 9 dari 13 Hal.
    marriage) dan tidakada harapan lagi untuk rukun menjadi pasangan suami istri yang sakinahmawwadah warahmah, sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yangdikehendaki oleh Al Quran Surat Ar Rum ayat 21 dan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
    Putusan No.467/Pdt.G/2021/PA.BIkserumah lagi, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka rumah tanggatersebut telah terbukti retak dan pecah dan sebagaimana ketentuan SEMA Nomor4 Tahun 2014 Tentang Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama Poin 4 tentangindikator broken marriage;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya gugatan Penggugat yang alasanperceraiannya merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang
    Perkawinan juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam danPengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidakberhasil, maka Majelis Hakim berkesimpulan perkawinan Penggugat denganTergugat sudah pecah (broken marriage) dan tidak ada harapan merukunkannyakembali, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmemiliki alasan yang cukup untuk bercerai dengan Tergugat oleh sebab itugugatan Penggugat