Ditemukan 57 data
234 — 66
Menurut pendapat MajelisHakim seiring dengan perkembangan zaman danteknologi, otomatisperkembangan didalam dunia hukum juga akan mengalami transformasi baikitu dalam hal hukum materiil maupun hukum formiil, sehingga menurut MajelisHakim mengenai perkembangan hukum yang terjadi berdasarkandikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi dan Elektronik Nomor 11Tahun 2008 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016dan didukung dengan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang persidangansecara
Pasal 5 angka (4) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti P.11yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan adalah dinilai sebagai alatbukti permulaan (begin van bewijs), dan masih diperlukan penambahan dengansalah satu alat bukti yang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktianyaitu ditambah dengan bukti saksisaksi Penggugat;Halaman 80 dari 170 halaman Putusan Harta Bersama Elitigasi
Menurut pendapat Majelis Hakim seiring dengan perkembanganzaman dan teknologi, otomatis perkembangan didalam dunia hukum jugaakan mengalami transformasi baik itu dalam hal hukum materiil maupunhukum formiil, sehingga menurut Majelis Hakim mengenai perkembanganhukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndangTeknologi, Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dan didukung dengan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang persidangan
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti P.11 yangdiajukan oleh Penggugat dalam persidangan adalah dinilai sebagai alatbukti permulaan (begin van bewijs), sehingga secara legal formal alat bukti tersebut dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara aquo, namun masih diperlukan penambahan dengan salah satu alatbukti yang lain agar dapat mencapai batas minimal
Moh Hosip
Tergugat:
KEPALA DESA KLABANG AGUNG, KECAMATAN TEGALAMPEL KABUPATEN BONDOWOSO
225 — 756
Halaman 45 dari halaman 48pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) subs Pasal 45b Jo Pasal 29 UndangUndangNomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan elektronik, sehingga secara administratif tidak dapatmengkesampingkan begitu saja perbuatan asusila yang dilakukan Penggugatkarena telah memenuhi unsur pelanggaran atas larangan sebagai perangkat desasebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten BondowosoNomor : 69 Tahun 2018 khususnya pasal
312 — 293
Membuat dapat diakses adalah Semua perbuatan lain selainmendistribusikan dan mentranmisikan melalui sistem elektronik yangmenyebabkan informasi elektronik dan/atau doumen eletronik dapatdiketahu pihak lain atau publik; Bahwa benar dalam Unsur Pasal 45 Ayat (8) Jo pasal 27 Ayat (3)Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang No.11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik adalaha.
82 — 12
Pasal 45 ayat (1) Undangundang No 11tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik. ATAUKEDUA : melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke1 KUHP.
1.HERY SUROTO, SH
2.RIO PURNAMA, SH
Terdakwa:
Robby Putra Eryus Pgl Robby
426 — 309
Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagaiMUHAMMAD SALAHUDDIEN MANGGALANY,ST,MM,M.Kom,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa ahli diambil keterangan ahlinya dibidang Informasi danTransaksi Elektronik;Bahwa menurut ahli Media social pada dasarnya suatu aplikasi danlayanan yang ada di internet dan di internet tentu saja dijalankan olehsuatu system computer dan jaringan sehingga dalam pengertian iniHalaman 33 dari 60 Putusan Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Pdgmenurut undangundang informasi
dan elektronik yaitu Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 maupun UndangundangNomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dijelaskan perangkat computer dan jaringantermasuk internet adalah masuk kedalam katagori system elektronikpermanen yang termasuk ruang lingkup undangundang ini;Bahwa Suatu informasi elektronik bisa ditampilkan di internet tentu caracaranya adalah yang bersangkutan yang
21 — 3
alat bukti P.9 berupa fotocopy foto berwarna yang dalamHal. 42 dari 70 halamanPut No.0692/Pdt.G/2015/PA.Miphal ini telah diberi materai dan dinazegelen dan telah dicocokkan dengan aslicetak print out berwarna, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008, alat bukti tersebut termasuk kategori dokumenelektronik;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti tersebut, Majelis Hakimberpendapat mengenai perkembangan hukum yang terjadi berdasarkandikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi
dan Elektronik Nomor 11Tahun 2008 mengenai alat bukti elektronik dan eksistensinya dalampembuktian dalam persidangan di pengadilan adalah suatu hal terobosan barudalam bidang hukum acara peradilan, sebagaimana maksud Pasal 5 ayat (1)dan (2), yang menyebutkan bahwa /nformasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah danInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
32 — 16
beserta rekaman audio pada CD(Compact Disc), dan alat bukti P.9 berupa fotocopy foto berwarna yang dalamhal ini telah diberi materai dan dinazegelen dan telah dicocokkan dengan aslicetak print out berwarna, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008, alat bukti tersebut termasuk kategori dokumenelektronik;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti tersebut, Majelis Hakimberpendapat mengenai perkembangan hukum yang terjadi berdasarkandikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi
dan Elektronik Nomor 11Tahun 2008 mengenai alat bukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktiandalam persidangan di pengadilan adalah suatu hal terobosan baru dalambidang hukum acara peradilan, sebagaimana maksud Pasal 5 ayat (1) dan (2),yang menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yangsah dan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atauhasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanperluasan
182 — 77
Menyatakan Terdakwa SONI SUASONO PANGGABEAN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan didalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum Pasal 28 Ayat(2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasUU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik;2. Menyatakan oleh karena itu, membebaskan Terdakwa SONI SUASONOPANGGABEAN dari segala Dakwaan dan Tuntutan;3.
106 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di manasangkaan ini menurut surat dakwaan terjadi sejak tahun 2007 s/d tahun2013 ditulis pada facebook dan media online jejakpeuru.blogspot.com.Tapi faktanya sesuai barang bukti cetak Dokumen elektronik dan/atauinformasi elektronik sebagaimana yang dimaksud UndangUndang ITENo.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, sesuai bukti SuratTanda Penerimaan Penyitaan dan Berita Acara tertanggal 11 Oktober2013, hanyalah 1 (satu) keping VCD TV One Dokumen Kompolnas.
20 — 10
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 TentangTeknologi, Informasi dan Elektronik bahwa alat bukti tertulis yang diajukan olehPenggugat dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat bukti permulaan(begin van bewijs), masih diperlukan penambahan dengan salah satu alat buktiyang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan, ternyata telah jelas bagi Majelis Hakim mengenai sebabsebabperselisihan dan pertengkaran
1.HERY SUROTO, SH
2.RIO PURNAMA, SH
Terdakwa:
1.Rozi Hendra Pgl. Rozi Bin Syamsuar Udin.
2.Eri Syofiar Pgl. Eri Bin Sofian.
408 — 292
., M.M, M.Kom,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa ahli diambil keterangan ahlinya dibidang Informasi danTransaksi Elektronik;Bahwa menurut ahli Media social pada dasarnya suatu aplikasi danlayanan yang ada di internet dan di internet tentu saja dijalankan olehsuatu system computer dan jaringan sehingga dalam pengertian inimenurut undangundang informasi dan elektronik yaitu Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 maupun UndangundangNomor 19 Tahun 2016 Tentang
18 — 2
Seiring dengan perkembangan zaman danteknologi, otomatis perkembangan didalam dunia hukum juga akanmengalami transformasi baik itu dalam hal hukum materiil maupun hukumformiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenai perkembanganhukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi,Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengenai alat buktielektronik dan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan dipengadilan adalah suatu hal terobosan baru dalam bidang hukum acaraperadilan
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
HENDRIK GUSTAF MANOPPO
130 — 40
M.Kom, MH dibawah sumpah / janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa dasar hukum Informasi dan elektronik yang berlaku di Indonesiaadalah UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadiUndangUndang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan TransaksiElektronik; 2 22222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen cence nee Bahwa Akses berdasarkan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
20 — 5
2018/PA MtpHalaman 100 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 100 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 100 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 100 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 100 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpLalaman 1717 Aavi 147 Purtiecan Aamar COLIPAtF PINAAOIDA RAtwnmaupun hukum formiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenaiperkembangan hukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi
dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, dan mengenai alatbukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan dipengadilan adalah suatu hal terobosan baru dalam bidang hukum acaraperadilan, namun dalam hal ini sebagai Hakim tentunya memiliki tolak ukur danHalaman 101 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 101 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 101 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti tertulis yang diajukanoleh Pemohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat bukti permulaanHalaman 103 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 103 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 103 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 103 dari 147 Putusan Nomor 686/Pdt.G/2018/PA MtpHalaman 103 dari
20 — 2
Seiring denganperkembangan zaman dan teknologi, otomatis perkembangan didalam duniahukum juga akan mengalami transformasi baik itu dalam hal hukum materiilmaupun hukum formiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenaiperkembangan hukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Hal. 145 dari 47 hal. Putusan Nomor 0682/Pdt.G/2016/PA.MtpHal. 145 dari 47 hal. Putusan Nomor 0682/Pdt.G/2016/PA.MtpHal. 145 dari 47 hal.
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik bahwa alat bukti tertulis yangdiajukan oleh Termohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat buktipermulaan (begin van bewijs), masih diperlukan penambahan dengan salah Hal. 147 dari 47 hal. Putusan Nomor 0682/Pdt.G/2016/PA.MtpHal. 147 dari 47 hal. Putusan Nomor 0682/Pdt.G/2016/PA.MtpHal. 147 dari 47 hal. Putusan Nomor 0682/Pdt.G/2016/PA.MtpHal. 147 dari 47 hal.
34 — 2
Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpHalaman 104 dari 180 Halaman, Putusan Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpHalaman 104 dari 180 Halaman, Putusan Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpLalaman 11/4 Aavi 10M Lialaman Purtiean Cavrai Talal Alamar COANIP At PIONNAODIPDA Aftnhukum juga akan mengalami transformasi baik itu dalam hal hukum materiilmaupun hukum formiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenaiperkembangan hukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi
dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengenalalat bukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan dipengadilan adalah suatu hal terobosan baru dalam bidang hukum acaraperadilan, namun dalam hal ini sebagai Hakim tentunya memiliki tolak ukur danHalaman 105 dari 180 Halaman, Putusan Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpHalaman 105 dari 180 Halaman, Putusan Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpHalaman 105 dari 180 Halaman, Putusan Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpHalaman
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik bahwa alat bukti tertulis yangdiajukan oleh Termohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat buktipermulaan (begin van bewijs), masih diperlukan penambahan dengan salahsatu alat bukti yang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian, olehHalaman 107 dari 180 Halaman, Putusan Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpHalaman 107 dari 180 Halaman, Putusan Cerai Talak Nomor 630/Pdt.G/2019/PA MtpHalaman
241 — 92
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 TentangTeknologi, Informasi dan Elektronik yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti P.6, P.7 dan P.10 yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat bukti permulaan(begin van bewijs), sehingga secara legal formal alat bukti tersebut dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara a quo, namun masihdiperlukan penambahan dengan salah satu alat bukti yang lain agar dapatmencapai