Ditemukan 5002 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 25 April 2018 — PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA VS 1. M. TOMY SONDAY, DKK
4343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keterangan dari PT Asuransi Jiwasraya Nomor 3274/Jiwasraya/DPLK/11206 tanggal 18 November 2016, (bukti PK1);Surat Pernyataan (bukti PK2)Surat kelebihan pembayaran atas nama Budiono (bukti PK3);Surat kelebihnan pembayaran atas nama Ibnu Chaldun (bukti PK4);Surat kelebihan pembayaran atas nama Sofyan Dachlan (bukti PK5);Surat kelebihan pembayaran atas nama Denny Tomasowa (bukti PK6);Surat kelebihan pembayaran atas nama Astuti Hendrawati (bukti PK7);Surat kelebihan pembayaran atas nama Setiyono
    (bukti PK8);Surat kelebihan pembayaran atas nama Syaiful Mahdi (bukti PK9);Ss PPN ear eo Pp0.
    Surat kelebihan pembayaran atas nama Hotman Damanik (bukti PK12);13. Surat kelebihan pembayaran atas nama Paulus Patty (bukti PK13);14. Surat kelebihan pembayaran atas nama Sutrisna (bukti PK14);15. Surat kelebihan pembayaran atas nama Ilham (bukti PK15);16.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/PID/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN VS PT. ELNUSA, Tbk
8551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Swasti IntiTeknik);Pada pembayaran ini sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$38,200 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dollar Amerika Serikat);Walaupun sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$38,200 (tiga puluhdelapan ribu dua ratus dollar Amerika Serikat), PT. Swasti Inti Teknik tetapmenagih Pemohon berdasarkan Invoice No. INV / 123 / SIT / X / 2009 tanggal19 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terlapor Sdri. Sri Nawaningrum(Direktur PT.
    Swasti Inti Teknikmengembalikan kelebihan pembayaran yang berjumlah US$602,130 (enam ratusdua ribu seratus tiga puluh dollar Amerika Serikat), namun hal tersebut tidakditanggapi secara serius dan tidak ada itikad baik dari PT. Swasti inti Teknikuntuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang dimaksud;22 Bahwa sampai saat Praperadilan diajukan setelah dihentikan oleh PenyidikPolres Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012, Pemohon tidak sama sekaliHal. 7 dari 32 hal. Put.
    SIT,yang membenarkan tentang adanya kelebihan pembayaran sebesar USD698,000.00 tersebut;Bahwa PT. Elnusa, Tbk. pernah meminta pengembalian uang sebesar USD698,000.00 dari PT. SIT, sebagai kelebihan pembayaran untuk Work OrderHal. 17 dari 32 hal. Put.
    Elnusa sebesar US$45.870 (empat puluh lima ribudelapan ratus tujuh puluh dollar Amerika Serikat);Fakta Hukum.a Bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa kepada PT.
    Jadi,kelebihan membayar total sebesar US$698.000 (enam ratus sembilan puluhdelapan ribu dollar Amerika Serikat);b Bahwa kelebihan pembayaran baru diketahui oleh PT. Elnusa kurang satutahun setelah pembayaran dilaksanakan dan setelah diberitahukan kepadaPT. SIT, selanjutnya PT. SIT menyadari dan mengakui adanya kelebihanpembayaran serta membuat pernyataan tertanggal 24 Februari 2011 yangisinya akan mengembalikan uang kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa;c Bahwa PT.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. PANASONIC GOBEL ENERGI INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
4131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 385/B/PK/PJK/2012Pasal 27 A ayat (1) dan penjelasannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000dijelaskan bahwa:Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atauseluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
    pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejakditerimanya permohanan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya Surat ketetapan Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau........Bahwa Pasal 11 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 2000,menyebutkan: Apabila pengembalian kelebihan pembayaran
    Putusan Nomor 385/B/PK/PJK/2012dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajaksampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau PutusanBanding,8.
    Putusan Nomor 385/B/PK/PJK/2012sedangkan penggugat berpendapat bahwa dengan adanya PutusanPengadilan yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran yang lebihbesar dari SKP LB berarti sejak diterbitkannya SKPLB apabila dilaksanakandengan benar, maka sejak saat itu sesungguhnya tergugat seharusnyamenerbitkan SKPLB sebesar US $ 1,186,067.83;c) Bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan No.
    Put. 24372/PP/M.VII/99/2010 diucapkan tanggal 29 Juni 2010, telah memutus bahwa kelebihanpembayaran pajak sebesar US $ 1,186,067.83;d) Bahwa pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) UU No 6 tahun 1983 tentang KUPstdtd UU No.16 th 2000 berbunyi sebagai berikut:"(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanyapermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubunganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimanadimaksud
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2412/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT ZIEGLER INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan TentangPermohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan SuratTanggapan tanggal 12 April 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89816/PP/M.XXA
    /99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat$3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang PenjelasanTentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atasSurat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10tanggal 17 Juni 2010, atas nama PI Ziegler Indonesia, NPWP01.070.901.2055. 000, beralamat di Jalan M.H.
    Dengan mengadili sendiri:3.1 Menerima permohonan Gugat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat);3.2 Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang PenjelasanTentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajakatas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama PT ZieglerIndonesia, NPWP 01.070.901.2055. 000, beralamat di Jalan M.H.Thamrin Blok A 102, Delta Silicon Industrial Park
    Pembayaran Pajak atasSurat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama Penggugat, NPWP01.070.901.2055.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi ditolaknya gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor S3587/WPJ.07/ KP.03/2017tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang PermohonanPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal17 Juni 2010, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatHalaman
Register : 04-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAE YUNG INDONESIA;
3826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berbunyi sebagai berikut:Halaman 11 Alinea ke1:Bahwa oleh karenanya mengingat Penggugat telah membayar pajak lebihbesar dari yang seharusnya terutang sebagaimana tercantum dalamputusan Pengadilan Pajak dimaksud, maka demi rasa keadilan, kepastianhukum dan terselenggaranya Good Governance sudah selayaknya apabilaPemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bungaatas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak sehubunganditerbitkannya SKPLB atau SKPPKB sebagaimana dimaksud dalam
    pembayaran pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (la) dilakukan paling lama 1 (satu)bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajakditerima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan PajakLebin Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atausejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejakditerbitkannya Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihan Pajak sebagamana dimaksud dalam
    pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17Cdikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utangpajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebin dahulu utangpajak tersebut;Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanyapermohonan pengembalian kelebihnan pembayaran pajak sehubunganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17,
    pembayaran pajak selainpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WajibPajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (duabelas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatantertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;Di dalam penjelasannya pada alinea ke3 dinyatakan bahwa Suratketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar atau Surat Ketetapan
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU KUP mengatur tentang jangka waktupengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 ayat (1) yaitu paling lama 1 (satu) bulan sejakditerimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17, atau sejak penerbitan SKPLB Pasal 17B atau sejakditerbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C;Bahwa Direktur Jenderal Pajak
Putus : 19-02-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102/B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YOUNGJASA PERKASA
6351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan halhal sebagai berikuta.
    pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 178 dikembalikan, atau apabila ternyata WayjibPajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebihdahulu utang pajak tersebut.Pasal 11 ayat (2):"Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 atau sejakditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 B"Pasal 11 ayat (3):"Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangkawaktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulanatas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saatberlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saatdilakukan pembayaran kelebihan."
    dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telahdibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihanpembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (duapersen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampaidengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding"Memori Penjelasan:"Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atauPutusan Banding
    Bahwa dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP hanya SKPKB dan atau SKPKBTyang telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak akibatpengajuan keberatan atau banding diterima yang diberikan imbalan bunga 2%.Ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP ini tidak berlaku bagi Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah diterbitkan Putusan Banding yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak;14 Bahwa dengan demikian pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaranPPN yang diajukan Termohon Peninjauan
Register : 01-11-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-02-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 416/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 Juni 2014 — MEYLIANTI SETIAWAN vs JIMMY SATYA PRAWIRA,cs
137107
  • Menyatakan hasil pekerjaan pembangunan pemborongan yang telah dilakukan oleh Tergugat senilai Rp. 1.567.000.000,- ( satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah 6 Menyatakan Tergugat Telah menerima kelebihan pembayaran yang dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp.2.301.000.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) 7 Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.301.000.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) secara tunai
    Hasil perhitungan Penggugat didapatkan jumlah kelebihan pembayaranadalah sebesar Rp. 1.751.080.540, ( satu milyar tujuh ratus lima puluh satujuta delapan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) ;Mengingat perhitungan kelebihan pembayaran tidak mencapai titik temu, makaPenggugat memberikan ususlan kepada Turut Tergugat agar melaksanakanproses appraisal guna mendapatkan perhitungan yang netral serta mengundangTurut Tergugat untuk menghadiri proses appraisal;Realisasi usulan proses appraisal dilaksanakan
    pembangunanrumah dari Penggugat senilai Rp. . 3.868.000.000, ( tiga milyar delapan ratusenam puluh delapan juta rupiah) dan merujuk nilai bangunan hasil appraisalsenilai Rp. 1,567.000.000, ( satu milyar lima ratus enam puluh tujuh jutaraupiah), maka kelebihan pembayaran yang dibayarkan oleh Penggugat adalahsebesar Rp. 2.301.000.000, ( dua milyar tiga ratus satu juta rupiah), untuk itusudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk mengembalikan kelebihanHalaman 5 Perakara Perdata No. 416/Pdt.G/20123/PN
    Menyatakan Tergugat telah menerima kelebihan pembayaran yangdibayarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 2.301.000.000, (dua milyartiga ratus satu juta rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaransebesar Rp. 2.301.000.000, (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah);8. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);9.
    perhitungan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.751.080.540, bahwa angka tersebut adalah perhitungan yang sepihak dariPenggugat, bahwa kenyataannya bangunan tersebut sudah hampir selesai(kurang dua bulan)Bahwa Turut Tergugat dan Tergugat dalam hal ini juga mempunyai perhitungansendiri tentang beaya dan harga bahan yang telah dikeluarkannya yang akandibuktikan dalam acara pembuktian;Bahwa benar penggugat memberikan usulan untuk menggunakan jasa penilai,namun hal ini tidak pernah disetujui
    Menyatakan hasil pekerjaan pembangunan pemborongan yang telah dilakukanoleh Tergugat senilai Rp. 1.567.000.000, ( satu milyar lima ratus enam puluh tujuhjuta rupiah ) 6 Menyatakan Tergugat Telah menerima kelebihan pembayaran yang dibayarkanoleh Penggugat sebesar Rp.2.301.000.000, (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesarRp.2.301.000.000, (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;8.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — PT. LG. ELECTRONICS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran pajak,kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalanbunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (duapuluh empat) bulan..."
    pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanPengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan PembatalanKetetapan Pajak;bahwa Pasal 27A Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009, dapatdiartikan bahwa pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasiyang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selain dikembalikan kelebihanpembayaran
    Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikanatas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan PenguranganKetetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajakyang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihanpembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanPengurangan Ketetapan Pajak
    , atau Surat Keputusan PembatalanKetetapan Pajak";Penjelasan ayat la:Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan,pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau SuratTagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atauseluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayarsebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat TagihanPajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambahimbalan bunga
    sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan;bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat la huruf c beserta penjelasan ayat laUndangundang tentang Ketentuan Umum Perpajakan di atas, jelaslahbahwa setiap pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangkeputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan denganditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan denganmaksimum 24 bulan";bahwa Pasal 27A ayat la
Register : 08-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1399 B/PK/PJK/2021
Tanggal 26 April 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA
5437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1399/B/PK/Pjk/202100486.PPN/WPJ.07/KP.0303/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentangPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada Penggugat yangditerbitkan oleh Tergugat;3. Memerintahkan Tergugat agar menerbitkan kembali Keputusan Tergugattentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat PerintahMembayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) kepada Penggugatuntuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Januari2017 Penggugat;4.
    Memerintahkan Tergugat agar membayar imbalan bunga kepadaPenggugat sebesar 2% per bulan terhitung mulai dari satu bulan sejakpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterimasehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPPN Nomor 00075/407/17/055/19 Masa Pajak Januari 2017 Tanggal 14Mei 2019 sampai dengan Keputusan Tergugat tentang PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak kepada Penggugat sebagaimanadimaksud pada nomor 3 di atas diterbitkan Tergugat;Menimbang, bahwa atas
    gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009009.99/2019/PP/M.IIIB Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00486.PPN/WPUJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakKepada PT UTAC Manufacturing Services Indonesia
    Putusan Nomor 1399/B/PK/Pjk/2021Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT UTACManufacturing Services Indonesia, NPWP 01.071.432.7055.000,beralamat di Jalan Maligi I, Lot A 14, Kawasan Industri KIIC,Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang 41361, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3.3.
Register : 04-01-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Dps
Tanggal 8 Mei 2017 —
6175
  • Bahwa terhadap kelebihan pembayaran nilai kontrak sebesar Rp. 681.317.030, (enam ratus delapan pulh satu juta tiga ratus tujuh belas ributiga puluh rupiah) tersebut sebagaimana yang diperhitungkan olehPenggugat, akan tetapi kelebihan pembayaran tersebut sampai sekarangbelum dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah merupakanperobuatan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat, maka sudahsepatutnya Majelis Hakim menyatakan Tergugat melakukan perbuatanwanprestasi, dan menghukum Tergugat
    pembayaran uang kontraktersebut, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Tergugatmelakukan perbuatan wanprestasi;10.Bahwa oleh karena Penggugat menilai Tergugat tidak memiliki itikad baikuntuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang kontrak adalah wajardan patut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan sitajaminan terhadap asset yang dimiliki baik bergerak maupun tidakHalaman 6 dari 20 hal Putusan No 03/Pdt.G/2017/PN Dps11bergerak untuk membayar kerugian materiil Penggugat, maka
    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran nilaiuang kontrak yang diterima kepada Penggugat sebesar Rp.681.317.030,(enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ributiga puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan memelilikikekuatan hukum tetap;7.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari sampaidengan Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran uang kontraksetelah putusan dibacakan8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.3.000.000.000, (tiga milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus setelahputusan memiliki kekuatan hukum tetap ;9.
    Penggugat tidakmenjelaskan secara jelas dan tegas halhal apa yang telahdibayarkan kepada Tergugat dan apa saja halhal yangdimaksud dengan kelebihan pembayaran kepada Tergugat;d. Bahwa Penggugat tidak menjelaskan secara tegas dasarperhitungan Penggugat terhadap ketidak mampuan Tergugatuntuk menyelesaikan pekerjaan perumahan milik Alivia WinduWardani, yang oleh Penggugat diangap belum mencapai tahapakhir penyelesaian Pekerjaan menurut Perjanjian Konstruksi;4.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TAE YUNG INDONESIA
10046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 266/B/PK/PJK/2016Put.42073/PP/M.IV/99/2012 tanggal 11 Desember 2012 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sudah selayaknya apabilaPemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan pemberianbunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya SKPLB atau SKPPKB sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang KUP
    pembayaran pajak dan bahwa suratHalaman 5 dari 18 halaman.
    Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau PasalHalaman 9 dari 18 halaman.
    Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejakditerbitkannya Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C;Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukansetelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikanbunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatanpembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saatberlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan
    ,Pasal 17B(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan ataspermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selainpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dariWajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak palinglambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak;Halaman 10 dari 18 halaman.
Register : 22-09-2011 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44367/PP/M.II/99/2013
Tanggal 9 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
16954
  • Putusan Put. 44367/PP/M.11/99/2013 PengadilanPajak NomorJenis Pajak GugatanTahun Pajak 2011Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap sengketa dalamgugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23Agustus 2011 tentang Penjelasan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujui olehPenggugat;Menurut bahwa kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPLB PPN Masa Februari s.d.
    pembayaran pajak dalam SKPLB PPN MasalPebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp34.228.942.944.00 guna pelunasan SKPKB Nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli2010 sebesar Rp. 63.436.273.056,00, sehingga kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLBPPN Masa Pebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesarRp. 34.228.942.944,00 tidak dapat dicairkan;bahwa alasan Tergugat melakukan pemindahbukuan dalam rangka salah satu bentukpenagihan
    pembayaran Pajak dilakukan setelah jangka waktu (satu)bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atasketerlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian;Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Drs.
    Makatindakan Tergugat untuk memindahbukukan kelebihan pembayaran pajak ex SKPLB MasaFebJuni kepada utang pajak ex SKPKB Masa Januarai 2009 telah benar;bahwa alasan Tergugat yang mendasari tindakan Penagihan Aktif Seketika dan Sekaligus exPasal 20(1) Undang KUP adalah kurang kuat karena bukti2 bahwa Penggugat akanmeninggalkan Indonesia sebagaimana dikemukakan adalah hanya sematamata dugaan;bahwa tindakan pemindahbukuan dari kelebihan pembayaran pajak ex SKPLB ke SKPKBadalah sah karena Pemindahbukuan
    Argumentasi Penggugat dalampermohonan restitusi dan Imbalan Bunga adalah berdasarkan Pasal 27A UndangUndangKUP yang pada intinya menyatakan bahwa apabila keberatan dikabulkan dan mengakibatkankelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikandengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA,
17852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 27A ayat (1) UndangUndang KUP Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi:Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagianatau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalamSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihanpembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan denganditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk palinglama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak
    tanggal pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannyaKeputusan Keberatan atau Putusan Banding;Bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan PemberianImbalan Bunga atas Kelebihan Bayar Surat Keputusan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/207/07/058/09 tanggal2 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 (SKPKB PPNTahun Pajak 2007) sesuai Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.39900/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 30
    Bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP00076/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan PutusanPengadilan Pajak dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepadaPenggugat;Halaman 3 dari 22 halaman.
    2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen)perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : b.batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal penerbitanSPMIB dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)selain keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPN,Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga seharusnyamendapatkan imbalan bunga sehingga Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) mengajukan permohonan imbalan bunga sebesarRp1.707.222.720,00 dengan Surat Nomor 049/DSSFIN/X2012tanggal 02 Oktober 2012;4.5.
Register : 11-01-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HINDOLI;
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Pajakmenerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put43808/PP/M.VII/16/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang menyatakanmengabulkan seluruh permohonan Banding Penggugat sehinggaterdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1.259.102.442;Halaman 2 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 67/B/PK/PJK/2016h.Bahwa dengan adanya Put43808/PP/M.VII/16/2013, maka secara jelastelah terjadi kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Pasal 27Aayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanNomor 16 Tahun 2000. Dengan demikian sesuai dengan ketentuandalam Pasal tersebut, semestinya Penggugat berhak mendapatkanimbalan bunga sebesar 2% per bulan atas kelebihan pembayaran pajaktersebut.
    Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bungaatas kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Mei2008 berdasarkan Put43808/PP/M.VII/16/2013 yang merujuk padaPasal 27A UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentangHalaman 3 dari 30 halaman.
    pembayaran pajak,maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambahimbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaranyang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;Dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak antara lain diatur sebagai berikut:1.
    Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2008 Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) menyampaikan Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan Badan Bayar (SPT PeraturanPemerintahh Badan LB) Tahun Pajak 2007 dengan permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesarUSD.39,370.05;b.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599/B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOCFIN INDONESIA
5525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 TentangPengadilan PajakPasal 87Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atauseluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan denganditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untukHalaman 7 dari 32 halaman Putusan Nomor 1599/B/PK/PJK/2016paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan ketentuanperaturan perundangudangan perpajakan yang berlaku;ili.
    pembayaran pajak, maka kelebihanpembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluhempat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding; ayat (3):Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar danpemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan MenteriKeuangan;bahwa disamping ketentuan perundangundangan perpajakanmengenai pemberian
    Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan ataupermohonan banding diterima sebagian atau seturuhnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau Pasal 3 angka 3:3.
    Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampaidengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau PutusanBanding; Pasal 8 huruf c dan hurufd :c.
    pembayaran pajak,kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan denganditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perHalaman 18 dari 32 halaman Putusan Nomor 1599/B/PK/PJK/2016bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulandengan ketentuan sebagai berikut:a) untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar danSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahandihitung sejak tanggal pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampaidengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, atau
Register : 19-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1154 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI SAWIT PERMAI;
6839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tata cara pencairan dana pengembalian penerimaan negaraakibat kelebihan pembayaran BPHTB; danb.
    Putusan Nomor 1154/B/ PK/PJK/2017pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB disertai denganImbalan Bunga.3.
    Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTByang selanjutnya disingkat SKPKPB adalah Surat Keputusan yangditerbitkan oleh Kepala KPP Pratama atas nama Tergugat yangmenyatakan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB yang akandikembalikan kepada Wajib Pajak.Pasal 4Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTBdilaksanakan sebagai berikut:a.
    Olehkarena itu, sudah semestinya KPP Pratama Prabumulih yangmemproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaranBPHTB Penggugat dengan menerbitkan Surat KeputusanPengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB (SKPKPB);Bahwa perlu Penggugat informasikan juga bahwa telah ada beberapaKPP Pratama yang telah menerbitkan SKPKPB terkait denganpengembalian kelebihan pembayaran BPHTIB atas putusanPengadilan Pajak yang diterima Tergugat setelah tanggal 31Desember 2010.
    Pembayaran BPHTB (SKPKPB).
Putus : 26-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAE YUNG INDONESIA,
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RayaPerjuangan No. 88 Graha Kencana Lt.6, Jakarta Barat, alamat suratPerum Kosambi Baru Blok E3 No. 11 A Cengkareng Jakarta Barat 11750,tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yangtidak dapat memberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajakdan bahwa surat Nomor: S299/WPJ.07/KP.0508/2012 tanggal 14Februari 2012 sudah sesuai dengan data ketentuan yang berlaku,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.42072/PP/M.IV/99/2012 tanggal 11 Desember 2012 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sudah selayaknya apabilaPemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan pemberianbunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajaksehubungan
    dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17Cdikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utangpajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebin dahulu utangpajak tersebut.(2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanyapermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubunganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya
    Pasal 17Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkanSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak ataujumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yangterutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnyaterutang.Pasal 17BHalaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 265/B/PK/PJK/2016*(1)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan ataspermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selainpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran
    Terkait dengan Wajib Pajak, maka berdasarkanhasil pemeriksaan, tidak terdapat dokumen sumber sebagai dasarpengembalian kelebihan pembayaran pajak (melalui penerbitanSurat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)) sebagaimanaketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU KUP, karena DirekturHalaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 265/B/PK/PJK/2016Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak, namun menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Register : 16-04-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 13/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel
Tanggal 9 Juni 2014 —
420211
  • Swasti Inti Teknik);Pada pembayaran ini sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$ 38,200 (tigapuluh delapan ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat);e Walaupun sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$ 38,200 (tiga puluhdelapan ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat), PT. SwastiInti Teknik tetap menagih PEMOHON berdasarkan Invoice No. INV/123/SIT/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terlapor Sdri. SriNawaninggrum (Direktur PT.
    Swasti Inti Teknikmengembalikan kelebihan pembayaran yang berjumlah US$ 602,130 (enam ratusdua ribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat), namun hal tersebut tidakditanggapi secara serius dan tidak ada itikad baik dari PT. Swasti Inti Teknik untukmengembalikan kelebihan pembayaran yang dimaksud ;Bahwa sampai saat Praperadilan diajukan setelah dihentikan oleh Penyidik PolresJakarta pada tanggal 31 Oktober 2012, PEMOHON TIDAK SAMA SEKALImenerima pembayaran dari PT.
    ELNUSA, Tbk melakukan kelebihan pembayaran, hal ini dapat dilihat darifakta bahwa PT. SIT merupakan pihak yang bersifat pasif, dalam arti WorkOrder (WO) No. 675/EN/SPK/G/2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang merupakandasar PT. ELNUSA, Tbk melakukan kelebihan pembayaran G105 buatan USAadalah sebesar USD 1,319,600 dan tidak memuat tentang tukar tambah (tradein) merupakan ketentuan yang diterbitkan oleh PT.
    SRI NAWANINGRUM ;Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati bukti surat P8 s/d P39 yang dalampersidangan aslinya Pemohon dapat menunjukkan aslinya, Hakim berpendapat bukti surattersebut membuktikan adanya kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. SIT,dimana atas kelebihan pembayaran tersebut belum seluruhnya dikembalikan oleh PT.
    SRI NAWANINGRUM;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan satu orang saksifakta dipersidangan yang menerangkan adanya kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa, Tbkkepada PT. SIT dimana kelebihan pembayaran tersebut belum seluruhnya dikembalikanPT. SIT karena keadaan keuangan PT. SIT ;Hal. 33 dari 37 hal. Put.
Register : 16-05-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44605/PP/M.X/99/2013
Tanggal 22 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
18078
  • pembayaran pajak dan pemberian imbalanyaitu:Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bungdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa menurut Penggugat dengan demikian, Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Permemberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tapenghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga;bahwa menurut Penggugat, selanjutnya berdasarkan Pasal 27A ayat (3)
    , atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan satau seluruhnya sebagahnana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undangundang Ketentuan UmTata Cara Perpajakan;Pasal 3 ayat 4:Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejakpembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannyKeputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,
    imbalan bunga, yaitu:"Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bungdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"Dengan demikian, UU KUP memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menperaturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan petimbalan bunga.
    Pasal 24 ayat (1) : "Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permpeninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harusdalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tayang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dala:27A Undangundang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah :bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;b.
    pembayaran pajak dan pemberian imbalardiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"Dengan demikian, UU KUP memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menperaturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pe!
Putus : 08-12-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NIIGATA SANTANA DIESEL ENGINE MANUFACTURING INDONESIA
4519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 758/B/PK/PJK/2015Pasal 3(3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen)sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggalpembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai denganditerbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;(4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasisebagaimana dimaksud datam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling
    pembayaran pajak, kelebihanHalaman 13 dari 35 halaman.
    pembayaran pajak sebagaimanaHalaman 15 dari 35 halaman.
    pembayaran Pajak PenghasilanTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebesarRp 850.508.260,00;Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) melaluiSurat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)Nomor 05501592012 tanggal 7 Maret 2012 telahmengembalikan kelebihan pembayaran Pajak PertambahanNilai Termohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat)sebesar Rp 45.980.721 ,00;Halaman 26 dari 35 halaman.
    pembayaran pajak yang dikembalikankepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)tidak diperdebatkan atau dipersengketakan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Penggugat);Dari penjelasan di atas, artinya, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) nyatanyata telah menghormati ketentuanPasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, yang mengaturbahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhirdan mempunyai kekuatan hukum tetap;Telah dikembalikan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan(PPh) dan Pajak