Ditemukan 45 data
298 — 41
tanggal 08 Juli 2015 Pukul 17.15 Wibanggota Termohon menerima Laporan dari Pelapor BERLIAN PANDIA dalamhal ini sebagai Pelapor), mengenai telah terjadinya pidana Barang siapadengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukanatau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatuperbuatan lain ataupun dengan ancaman kekerasan, ancaman dengansesuatu perbuatan lain, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu,maupun terhadap orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
335 ayat (1)ke 1e KUHP, yang di lakukan oleh Tersangka TENTU BARUS (dalam hal inipemohon) yang di tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 33 / VIl/ 2015 /SU / RES DS, Sek Namo Rambe, tertanggal 08 Juli 2015 ;Bahwa setelah menerima laporan dari Pelapor maka Termohonmenindak lanjutinya setelah mendapat perintah dari pimpinan, untukmelakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelaporan dimaksuddengan mengeluarkan Surat antara lain :Halaman 19 dari 36 Putusan Nomor 5/Pid.
146 — 89
bersama tersebut dengan tetapmengganggu kehidupan Saksi1 dengan cara menuduh Saksi1telahmencuri memori card dari Handphone Samsung Galaxy A5 yangmana telah Saksi1 kembalikan selanjutnya Terdakwa mengancamSaksi1 akan melaporkan dengan tuduhan pemerasan sehinggaSaksi1 tetap melanjutkan permasalahan ini.Berpendapat Bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebuttelah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimanadirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal :Pertama : Pasal 281 ke2 KUHP.AtauKedua : Pasal
335 ayat (1) ke 1e KUHP.Bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan iabenarbenar mengerti atas Surat Dakwaan yang didakwakankepadanya.Bahwa di persidangan Terdakwa didampingi oleh TimPenasihat Hukum Mayor Chk Firman, S.H., NRP 11970085210269dan Mayor Chk Novy S.
93 — 37
dilakukanterdakwa menggunakan dakwaan pasal 335ayat 1 ke1 KUHP tentang Perbuatan tidakmenyenangkan* karena kejadiannyasebelum ada Putusan Mahkamah Konstitusi,akan tetapi pasca putusan mahkamahKonsitusi Nomor : 1 / PUUXI/2013,tanggal 16 Januari 2014, yudicial Reviewterhadap Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP,mengenai kwalifikasi tindak pidana berubahmenjadi Secara melawan hukum denganancaman kekerasan memaksa orang lainuntuk tidak melakukan sesuatu maka sudahtepat jika terdakwa didakwa denganmenggunakan pasal
335 ayat 1 ke 1e Saksi membenarkan semua pendapatnyayang sudah diberikan dihadapan penyidik ; Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatankepada terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa atas hakhaknya untuk mengajukansaksi yang meringankan bagi terdakwa ( saksi A the Charge ), telah ternyata terdakwamaupun Penasihat Hukum terdakwa tidak menggunakan haknya tersebut Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yangpada pokoknya menerangkan sebagai
WULAN WIDARI SH
Terdakwa:
KORMAIDA Br. SIBORO, S.H., Als BORO Binti Alm PILITUA SIBORO
70 — 32
., di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan yangSaksi berikan tersebut adalah benar;Bahwa rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat(1) ke 1e KUHP adalah Diancam dengan pidana penjara paling lama satutahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapasecara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidakmelakukan
WULAN WIDARI SH
Terdakwa:
1.TUPAR Als TUPAR Bin MUHAMMAD WAHYUDI
2.JOEL PARMEN PERNANDO PURBA Als JOJO Als NANDO Bin SIMSON PURBA
60 — 36
., di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan yangSaksi berikan tersebut adalah benar; Bahwa rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat(1) ke 1e KUHP adalah Diancam dengan pidana penjara paling lama satutahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapasecara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidakmelakukan