Ditemukan 1759248 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1746K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Simon Sae; Lot. A. Banamtuan; Albinus Boimau; Samuel Nabuasa; Zem Nabuasa; Marthinus Nabuasa; Simon Kebatloi
1416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 11-01-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2663K/PDT/2004
Tanggal 11 Januari 2007 — M. Akib Dg. Ngilau; Ery Sijatim; Ny. Hj. Ratna binti Otto Rahman Kulle; Baso Naba
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGADILAN TINGGAI MAKASSAR SALAH DALAM MENERAPKANHUKUM PEMBUKTIAN OLEH KARENA :a.
    Keputusan yang terburuburu. tersebut yang berakibat turunnyaputusannya yang tidak cukup punya pertimbangan hukum, yangseenaknya saja menjiplak pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yangjuga sangat tidak adil bagi Tergugat III/Pembanding/Pemohon Kasasi ,betapa tidak kepemilikan Tergugat Ill atas obyek sengketa sangat tidakmeragukan, selanjutnya terhadap pembuktian Penggugat sama sekalitidak meyakinkan sebab hanya sejumlah suratsurat pernyataan yangdibuat dibawah tangan vide bukti P. 4 s/d P.10 sedangkan
    No. 2663 K/Pdt/2004hukum pembuktian ;Alasannya :Bahwa gugatan Penggugat/Termohon Kasasi adalah pembatalan AktaJual Beli No.481/KT/1973 tanggal 7 Maret 1973 (bukti T. 11.3). Bahwadalam Akta Jual Beli No.481/KT/1973 tanggal 7 Maret 1973 pihak penjualialah Baso Naba selaku kuasa dan Bollo Dg.
    UndangUndang No.5 Tahun 2004 ;Terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi Il : Mengenai alasanalasan ke 1 s/d 5: Bahwa alasanalasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karenaternyata buktibukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat ditumpulkan olehbuktibukti Tergugat Il, judex factie juga tidak melanggar hukum pembuktian,pertimbangan dan putusan judex factie telah tepat dan benar ;Bahwa selain itu judex factie lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 30-01-2006 — Upload : 05-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840K/PDT/2004
Tanggal 30 Januari 2006 — Loina Boru Hutajulu; Muda Sibuea; Gaja Sibuea; Sarmauli Br. Tambunan
4115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 28-02-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2665K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 — NY. HARNO SUCIPTO al. SULASMIN; Bp. HARNO SUCIPTO al. MINU; T. SUTADI; Drs. MIFEDWIL JANDRA
148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-01-2007 — Upload : 09-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3272K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Pak Nito; Achmad; Alwi; H. Asim; Mamad, anak/ahli waris dari alm. Busro
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 16-03-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3675K/PDT/2002
Tanggal 16 Maret 2007 — Per. Haji Tola; H. Hasnah binti Lako; Arif bin Lako; Abidin bin Lako; Kaharuddin; Saleha; Saleng; H. Nurani; H. Kamaruddin Hamid
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • secaraturun temurun ; bahwa penguasaan secara turun temurun dikerjakan dan diambil hasilnyamerupakan suatu unsur pemilikan atas hukum Adat yang diakui dalamhukum Agraria ; Bahwa dari kedua jenis alat bukti Penggugat jika dikaji dengan cermatdan teliti memberikan cerminan tentang hakhak Penggugat/PemohonKasasi serta apa yang didalilkan Penggugat/Pemohon Kasasi ; hal ini Penggugat/Pemohon Kasasi menyerahkan penilaiannya kepadaMajelis Hakim Agung R.I. yang lebih mengetahuinya dengan menerapkanhukum pembuktian
    Judex facti tidak adil dalam membagi beban pembuktian kepada pihakpihakyang bersengketa, terhadap dalil perlawanan para Tergugat/para TermohonKasasi ; bahwa terhadap para Tergugat/para Termohon Kasasi patut pula dibebanibeban pembuktian terhadap dalil perlawanannya, karena di dalam hukumpembuktian menyatakan barang siapa yang menyatakan hak atau hendakmenghapuskan hak itu kepada mereka itu patut dibebankan pembuktianyang semaksimal mungkin untuk hak tersebut ; bahwa ternyata judex facti tidak dibebani
    beban pembuktian untukmembuktikan adanya jual beli yang terjadi antara Penggugat/PemohonKasasi dengan para Tergugat/para Termohon Kasasi ; bahwa jika jual beli itu terjadi diantara mereka di luar daripada yang berhak(Penggugat/Pemohon Kasasi H.
    danmembuktikan masingmasing dari dalil perlawanan TergugatTergugat/paraTermohon Kasasi ; bahwa hal ini temasuk keliru dalam mengadili, karena itu sepatutnyakepada masingmasing para Tergugat patut untuk dibebani pembuktian.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenajudex facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, lagi pulaalasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
Putus : 06-07-2006 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1787K/PDT/2000
Tanggal 6 Juli 2006 — HJ. Peru Ganing; H. Abd. Karim; H. Puanna Sangki; Juba; Abd. Gani Karim; Yusuf Karim; Masniah Karim; Najemiah Karim; Nuraeni Karim; Lasaka; Hj. Canggiling; Tjongkeng
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Kasasi, yang telah mengalinkan hak kepemilikan danhak pengusaan tanahtanah tersengketa kepada pihak lain, tanpa seijin dariahli waris lain jelas hal ini bertentangan dengan UndangUndang danhukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 4 dan 5: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi Ujung Pandang tidak salah dalam menerapkan hukum, lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
Putus : 04-01-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3203K/PDT/2001
Tanggal 4 Januari 2007 — Pr. Daramani; Lk. Asri; Pr. Sule; Lk. Ado; Lk. Tamburo; Lk. Bakkar; Pr. Rabi Kanne Jupu; Lk. Ganna Pua Usu; Lk. Baharuddin; Pr. Marwa (Marauwa)
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3319K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 —
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — LUCINDE LUMBAN TOBING; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Cq. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO); HARSONO; RUSLI; WALIKOTA KDH TINGKAT II MEDAN Cq. KEPALA URUSAN PERUMAHAN KOTAMADYA MEDAN
210 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-03-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3454K/PDT/2000
Tanggal 22 Maret 2007 — MUHAMMAD IRSYAD DOLOKING; RAHMAT HASANUDDIN; SALAHUDDIN SINER REYZEN SAMPETODING; TOPAN DWI SUSANTO, SH.
3531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 14-10-2005 — Upload : 05-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841K/PDT/2004
Tanggal 14 Oktober 2005 — Sunggu; Sahari; Menteri Departemen Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Sulawesi Selatan Di Makassar Cq. Kepala Kantor Pertanahan Enrekang
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 —
185186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat atas pertimbangan hukumhalaman 17 didalam putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan adakeraguraguan terhadap bukti P2 dari Pemohon Kasasi/Penggugat, denganalasan sebagai berikut : Terhadap pembuktian Pemohon Kasasi/Penggugat bukti P2 cukup jelasmenurut hukum, baik mengenai isinya dan ditandatangani diatas meteraioleh Termohon Kasasi/Tergugat I, hal ini jelas diakui oleh TermohonKasasi/ Tergugat bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangannya ; Terhadap kop
    buktiobukti dari para Termohon Kasasi/paraTergugat antara lain bukti T4 sampai dengan T11 yaitu penerimaan berupauang oleh Pemohon Kasasi/Penggugat tidak ada kaitannya sama sekalidengan perkara No. 450/Pdt/G/1995/PN.Jkt.Bar., melainkan dengan perkaralain dan hal ini jelasjelas dapat dilihat bahwa bukti T4 s/d T11 ini sengajadi tipex nomor perkaranya dan dirubah tahunnya seolaholah penerimaanuang operasional tersebut ada kaitannya dengan perkara pribadi dari paraTermohon Kasasi/para Tergugat dan terhadap pembuktian
    Negeri JakartaBarat untuk diminta sumpah kepada para Termohon Kasasi/para Tergugat,sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya selaku umat Kristiani,karena para Termohon Kasasi/para Tergugat katanya adalah orang yangberiman tetapi kok sanggup memberikan katakata bohong didepanpersidangan pengadilan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 9 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini mengenaipenilaian hasil pembuktian
Putus : 08-12-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492K/PDT/2004
Tanggal 8 Desember 2005 —
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 26-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709K/PDT/2002
Tanggal 26 Mei 2005 — MUSTAMAR; PT. BANK BNI (Persero) Pusat di Jakarta Cq. PT. BANK BNI (persero) Cabang Madiun; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) Malang; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KANTOR PEJABAT LELANG KLAS II NGAWI; SADIYUN
3632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-12-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727K/PDT/2002
Tanggal 8 Desember 2005 — Bernardus Kamengmau; Alexander Kamengmau; Yahya Kamengmau; David Kamengmau; Otniel Tangko; Edison Tangko
146 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748K/PDT/2003
Tanggal 30 Nopember 2006 — NY. SUMARIYAH; EFFENDI; SUPAHAM; SUMIARSIH; SUPIANAH; SUAMI; SUJA'IN; JAMALI; MUSRINAH; RUNTIKANAH; SUPARMI
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 748 K/Pdt/2003hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 5:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu. kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan
Putus : 24-07-2006 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1615K/PID/2006
Tanggal 24 Juli 2006 — Dede Fahrul bin Hasan Neran; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 02 Juni2006 serta memori kasasinya telah diterima di kepaniteraan Pengadilan NegeriTangerang pada tanggal 13 Juni 2006 dengan demikian permohonan kasasibeserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasitersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasipada pokoknya sebagai berikut :Judex facti telah salah menerapkan hukum, karena di dalam putusanPN.Tangerang dalam pembuktian
    No. 1615 K K/Pid/ 2006Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu') kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana
Putus : 22-03-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2861K/PDT/2002
Tanggal 22 Maret 2006 —
3834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 16-06-2005 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Ny. Sri Siti Sundari; Melly Susana; Ny. Chotamah; Rudy Rianto Kristanto
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Facti karena pertimbangan hukum tidak mendasar, atau onvoldoendegemotiveerd dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 22 Juli 1970Nomor : 638 K/Sip/1969 demi hukum harus dibatalkan ;Menimbang, .........10Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan dari Para Pemohon Kasasitersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatan ad. 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 bahwa keberatankeberatan tersebut ini tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatankeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian