Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/TUN/2015
Tanggal 3 September 2015 — ROBERT CENEDY, SP vs. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SUMATERA BARAT, DK
6944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM(DKPP) berkedudukan di jalan M.H.
    ,M.M (Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten SolokSelatan) sebagai Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, serta DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menerbitkan KeputusanNomor 49/DKPPPKEIII/2014, tanggal 9 Juni 2014, merupakan tindakantata usaha negara (beschikking) yang konkrit, individual dan final ;Bahwa Putusan Komisi Pemilihnaan Umum Sumatera Barat dan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan suatu penetapantertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera
    Padahal sesuai Pasal 27 UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatursecara tegas tentang alasanalasan seorang anggota KPU, KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/kota dapat diberhentikan dari jabatannya ;b.
    Padahal berdasarkanketentuan Pasal 111 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 35Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor1 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik PenyelenggaraPemilihan Umumdinyatakan, bahwa putusan Tergugat II (DKPP) mestidisampaikan kepada Teradu dan/atau Terlapor (Penggugat) danPengadu serta pihakpihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
    Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut ;Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor49/DKPPPKEIII/2014, tanggal 9 Juni 2014 ;5.
Register : 15-12-2014 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 14-04-2015
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 30/G/2014/PTUN-BKL
Tanggal 18 Maret 2015 — M. SALEH, S.Ag. MM melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BENGKULU
6632
  • Penggugat tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Umum untuk PemilihanKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 4.
    S.Ag.MM berdasarkan Rekomendasi dari DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 281//DKPPPKETW/2014 + tanggal 21 November 2014 dimaksud adalah sebagai berikut1.
    MM berdasarkan Rekomendasi dariSurat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 28 1//DKPPPKEIII/2014 tanggal 21 November 2014, Bahwa Tergugat telah membuat keputusan yang tidak membertimbangkan alat bukti yangdisampaikan langsung oleh Penggugat. ; Bahwa Dalam Sidang DKPP Anggota DKPP(Saut Hamonangan Sirait.
    DKPP Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terdapatfakta hukum bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo atas dasar perintah peraturanperundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 112 ayat (13) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu jo.
    Pasal 43 ayat (2) Peraturan DKPP Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara PemilihanMenimbang, bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia No. 281/DKPPPKEHI/2014 (Vide bukti T2) tersebut adalah bersifat final danmengikat sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (12) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggaraan Pemilu jo.
Register : 11-04-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 12/PLW/2017/PTUN.PBR
Tanggal 8 Mei 2017 — Drs. H. DASTRAYANI BIBRA, M.Si., DKK MELAWAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU
10842
  • DalamUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 1 Ayat(4) Mengatakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalahPemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secarademokratis dalam Negara Kesatuan Republikindonesia berdasarkanPancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945) ; 223922 22 ven nnn nnn non nnn nnn nnn nen nnn nnnBahwa berkaitan dengan kewenangan tersebut, dijelaskan pula dalamUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 15 TAHUN2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 1 ayattt(5) mengatakan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yangmenyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umumdan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsipenyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan PerwakilanHalaman 10 dari 50 halaman Putusan Nomor : 12/PLW/2017/PTUNPBR6.3.6.4.Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan RakyatDaerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,serta untuk
    PEMILIHAN UMUMPasal 77 Ayat 1 Point a mengatakan Tugas dan wewenangPanwasluKabupaten/Kota adalah: a. mengavasi tahapanpenyelenggaraan Pemilu di wlayah kabupaten/kota yang meliputi:angka 11 . pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; danBahwa kesalahan KTUN sebagaimana tersebut diatas telah memenuhikategori sebagai KESALAHAN PROSEDURAL sebagaiamanadimaksud UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi PemerintahanPasal 71 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) yang
    Efektivitas ; Bahwa TERLAWAN dalam melakukan Penetapan Pasangan CalonWalikota dan Wakil Walikota Terpilin tidak memperhatikan UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM ASASPENYELENGGARA PEMILU Pasal 10 Ayat (4) KPU dalam PemiluAnggota Devan Pemakilan Rakyat, Dewan Pemakilan Daerah, danDewan Pervekilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan WakilPresiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkevwajiban:Point K Mengatakan Melaksanakan Keputusan DKPP
    Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 13 Ayat d PeraturanBersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, danDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Nomor 13 Tahun 2012,Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang KODE ETIKPENYELANGGARA = PEMILIHAN UMUM yang mengatakanmenciptakan kondisi kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hakpilihnya atau membenkan suaranya; dan dan Ayat e Mengatakanmemastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagipemilih yang membutuhkan perlakuan khusus
Register : 03-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PN Sanana Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Snn
Tanggal 12 Nopember 2020 — Bustamin Sanaba Dkk
218138
  • SAHDI DUWILA terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanamenghalanghalangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakantugasnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198AUndangundang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUndangundang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturanpemerintah pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2014 tentangpemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1)KUHPidana.Menjatuhkan pidana
    NAIPON ALIAS ON, danTerdakwa V SAHDI DUWILA alias Sahdi tidak terbukti bersalah melakukantindak pidana menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalammelaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 198A Undangundang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahankedua atas Undangundang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapanHalaman 3 dari 34 Halaman Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Snr.peraturan pemerintah pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2014tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
    SAHDI DUWILA terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanamenghalanghalangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakantugasnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198AUndangundang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUndangundang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturanpemerintah pengganti Undangundang nomor 1 tahun 2014 tentangpemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1)KUHPidana.2.
    Pemilihan Umum sebagai lembagayang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan;Halaman 28 dari 34 Halaman Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2020/PNMenimbang, bahwa untuk membantu tugas Bawaslu dalam melakukanpengawasan maka terdapat Bawaslu Provinsi, Panwas pemilihan KabupatenKota (Bawaslu Kabupaten/kota pasca putusan MK nomor 48/PUUXVII/2019),Panwas pemilinan Kecamatan, Pengawas pemilihan lapangan,dan PengawasTempat pemungutan suara;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 10, 16, 17, 18, 19 dan
    Pemilihan sebagaimana yang dimaksudpada huruf a.
Register : 07-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 27-02-2015
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 8/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 12 Nopember 2014 — BAMBANG HERMANTO; MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
10656
  • , dimana terhadap dalildalil pengaduantersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia dalam putusannya tersebut berpendapat : bahwa tindakanmelakukan penghitungan suara di tempat yang gelap merupakanpelanggaran pada Pasal 179 ayat 2 UU No. & tahun 2012.
    Zulfan Efensi A. terhadapKomisi Pemilihan Umum Karimun tidak berdasar diajukan ke DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu telah terlumpuhkan sesuai denganPutusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia No. 44/DKPPPKEIII/2014 yang dibacakan pada hari Jumattanggal 23 Mei 2014 sebagaimana isinya telah diuraikan di atas.
    Jadi bukan bentuk rekomendasi yangdikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia, tetapi yang benar adalah perintah DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesiakepada Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau.
    Komisi Pemilihan Umum KabupatenKarimun Provinsi Kepulauan Riau, meskipun dalam amar PutusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 44/DKPPPKEIII/2014 yang dibacakan pada hariJumat tanggal 23 Mei 2014 berbunyi Menjatuhkan sanksi berupaPemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama BambangHermanto, S.Pi selaku Ketua KPU Kab.
    Hal tersebutmembuktikan bahwa ada kesinkronan antara Keputusan Tergugatdengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 44/DKPPPKEIII/2014 yang dibacakanpada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014.
Register : 29-03-2011 — Putus : 09-08-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 20/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 9 Agustus 2011 — ABISAI ROLLO; REYNEILDDA M. KAISEPO, S.Si.,M.Th.; Drs. JA HENDRIK HAMADI; Dra. LIEVELIEN LOUISA ANSANAY VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA
5717
  • La Pona, M.Si. , di KPU KotaJayapura dianggap sebagai bagian dari strategipemenangan Pemilukada dari lawan politik karenaberhasil memasukan Anggota Bidang Penggalangan Massapada proses Pemilihan yang lalu sebagai Pimpinaninstitusi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah KotaJayapura ulangan ;13.
    Pemilihan Umum;19.
    Lembaga Komisi Pemilihan Umum di tingkat Pusat danDaerah tidak termasuk sebagai Badan Tata Usaha Negaratetapi sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yangbersifat nasional, tetap dan == mandiri, hal iniditegaskan dalam Pasal 1 ayat 6 dan 7, UU No.22 Tahun2007, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
    Pemilihan Umum ;.
    Nur Alam, Oo: Es, M.Si. ; Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa telahbertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yangberlaku khususnya Pasal Pasal dalam Undang Undang Nomor22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum danPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun = 2008Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sertaAsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik Khususnya AsasKelalaian dan Kecermatan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugattersebut Tergugat telah membantah
Register : 18-01-2011 — Putus : 04-05-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/2011/PTUN-BNA
Tanggal 4 Mei 2011 — H A F S A H, S.H vs 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM , 2. KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) PROVINSI ACEH 3. ISKANDAR H.Ag
12559
  • Iskandar H.Agsebagai Ketua KPU / KIP Kabupaten Aceh Timur yang baru3Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 QANUN ACEH Nomor 7Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DiAceh, dinyatakan pengambilan keputusan KIP Aceh danKIP Kabupaten / Kota dilakukan dalam Rapat Pleno, dankarena itu Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten AcehTimur Nomor : 30 / BA / KIP ATIM / XII / = 2010merupakan penetapan tertulis badan tata usaha negarayang bersifat konkrit, individual, final yangmenimbulkan akibat hukum,
    Namun demikian,tidak berarti Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum incasu.
    Ketua KIP Provinsi dan Ketua KIP Kabupaten/Kotatidak boleh diberhentikan dalam masajabatannya ; ++ ++Dalam hal, Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum tidakdapat melaksakan tugas Ketua KIP sebagaimana diaturdalam Pasal 6 ayat (1) QANUN ACEH Nomor 07 Tahun 2007atau diberhentikan sebagai anggota berdasarkanketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (1) QANUN ACEHNomor 07 Tahun 2007, maka Ketua KIP Provinsi dan KIPKabupaten / Kota dapat diberhentikan dalam masajabatannya ;Bahwa pemberhentian Penggugat sebagai
    41 dari 80 Halaman Putusan Perkara Nomor : 01/G/2011/PTUNBNAkewenangan Anggota KIP Aceh Timur sebagaimana ditegaskandidalam Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum dan pasal 5 ayat (5) QanunNomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umumdi Aceh, yang menyatakan bahwa Ketua KPU/KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota,Keputusan tersebut jelas jelas Tidak bertentangan denganHukum dan peraturan perundang undangan~ yang berlaku,justru
    bunyi Pasal 5 ayat (1) Undang UndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumyaitu).
Putus : 12-02-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479 K/TUN/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA vs. IRFAN FADILA MAWI, SH
5216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Vide UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, Tim Seleksimelaksanakan fungsi dan tugasnya dengan cermat dan selektif untukmemunculkan orangorang terbaik sebagai Panitia Pengawas PemilihanUmum pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,vide Pasal 93 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasimasyarakat ;.
    Pemilihan Umumberbunyi :Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas PemiluLapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemiludimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruhtahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.Bahwa Penggugat sebelumnya telah diangkat berdasarkanKeputusan Nomor : 1880KPTS/PANITIA PENGAWAS PEMILIHANUMUMSU/X/2012 Tentang Penetapan Anggota Panitia PengawasPemilihan Umum Kota Medan
    Dalam Rangka Pemilihan UmumGubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tanggal 19 Oktober2012, sehingga tahapan Pemilihan DPR, DPD, DPRDKabupaten/Kota sudah masuk dengan tahapan Pemilihan UmumTahun 2014, dengan demikian Pasal 70 UndangUndang Nomor 15tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sudah berlakudan sudah pula dilaksanakan oleh Penggugat berdasarkan asasasaspemilihan umum ;Halaman 10 dari 30 halaman Putusan Nomor 479 K/TUN/2014Bahwa Penggugat juga melakukan verifikasi Partai Politik
    Pemilihan Umum dan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang PEMILIHANUMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWANPERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH ;Bahwa berdasarkan fungsi dan tugas Penggugat yang tidakmenetapkan kembali Penggugat sebagai Anggota Panitia PengawasPemilihan Umum Kota Medan tanpa alasan yang jelas dasarhukumnya, maka perbuatan Tergugat dapat dikatagorikan melanggarAsas Kepastian Hukum sebagaimana yang berbunyi pada Pasal 99ayat (1) huruf a, b, c,
    Provinsi yang telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasioleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, pesertaPemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yangdilengkapi dengan identitas yang jelas ;17.Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 100 UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang seharusnyadidahului dengan verifikasi oleh Dewan kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) atas
Register : 13-03-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 9/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 11 Juli 2017 — Drs. AMINADAB JUMAME STEFANUS YERMOGOIN, S.Sos (PARA PENGGUGAT) MELAWAN BUPATI MAPPI (TERGUGAT)
14554
  • nnn nnn ncn cnn ncn nna ccna ncn cnnnca sacsMenimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilinan Gubernur, Bupati danWalikota juncto UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang, Bagian Ketiga Sengketa Antar Peserta Pemilinan dan SengketaAntara Peserta dengan Penyelenggara
    Pemilihan: 00Pasal 142 menyebutkan: 2n0nn nnn nnn nnn cnn ncn ncn nce cn ncaaSengketa Pemilihan terdiri atas: nnn 0 nnn nnn nnn nnn nn nananHal.4 dari 7 Hal.
    Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan; Pasal 14g MGNYSOUIKGN == =n 0~nmenmn nnn menvnnn nnn nena nnn nemimnn nnn namnnn sannnsannnsayat (1) Bawas/u Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikansengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142; ayat (2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutussengketa pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanyalapOrad atau TEMIUAR: ~~
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 K/TUN/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SULAWESI SELATAN vs DR. AMIR ILYAS, S.H., M.H
11258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal iniditegaskan dalam Pasal 100 ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa:Dalam hal Rapat Pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yangbersangkutan diberhentikan sementara sebagai Anggota Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampaidengan diterbitkannya keputusan pemberhentian Pasal 102 ayat (1)UndangUndang
    Putusan Nomor 181 K/TUN/2016Pemilinan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan dan Panitia Pengawas Luar Negeri wajibmelaksanakan Putusan DKPP;Bahwa menurut Pemohon Kasasi, menerbitkan objek sengketa denganberdasar pada ketentuan Pasal 112 ayat (13) UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal43 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedomanberacara Kode Etik Penyelenggara
    Pemilihan Umum sebagaimanabukti surat yang ditandatangani Bukti T1 dan Bukti T2 adalah tindakanyang tidak dapat dikatakan bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.
    Ketentuan Pasal 112 ayat (13) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum diatur tersendiridalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PenyelenggaraPemilinan Umum dan tidak/belum pernah direvisi dan/atau dibatalkanoleh Mahkamah Konstitusi sehingga klausul tersebut tetap berlaku.Menurut Pemohon Kasasi justru Hakim Pengadilan tingkat pertamamaupun tingkat banding telah mengabaikan kewajiban PemohonKasasi dalam menjalankan perintah UndangUndang;Bahwa Majelis Hakim tingkat
    Putusan Nomor 181 K/TUN/2016 Pasal 102 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa:"Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, PanwasluKabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas PemiluLapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri diberhentikansementara karena:a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;b. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atauc.
Register : 23-09-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 50/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 8 Januari 2015 — RUSTAM EFFENDY, SE.MM.. DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM Propinsi Sumatera Selatan
10554
  • Melanggarsumpah/ janji jabatan dan/ atau kode etik ; Halaman 23 dari 43 Putusan No. 50/G/2014/PTUNPLG2424Bahwa tindakan TERGUGAT untuk melakukan pemberhentian kepada PARAPENGGUGAT telah sesuai dengan tingkatannya yakni PARA PENGGUGATselaku Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan TERGUGAT selaku KPUProvinsi Sumatera Selatan hal ini berdasarkan UdangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 27 ayat 4 huruf c yangberbunyi Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuansebagaimana
    Pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, Timkampanye, masyarakat, dan pemilih ; Bahwa TERGUGAT telah bertindak cermat dan teliti serta melaksanakanpenerapan hukum dari ketentuan Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 2 hufur b,Pasal 27 ayat 4 huruf c dan Pasal 28 Ayat 1 huruf a UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan UmumBahwa TERGUGAT selaku penyelenggara Pemilihan Umum berkewajiban untukmelaksanakan amar Putusan DKPP RI Nomor 199/DKPPPKEIII/2014
    Bahwa PARA PENGGUGAT salah dalam menerapkan peraturan DKPP,dalam hal ini PARA PENGGUGAT menggunakan Peraturan DKPP No.2Tahun 2012 yang mana peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagisebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No.1 Tahun 2013 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 46 yangmenyatakan pada saat peraturan ini berlaku peraturan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum(Berita Negara
    Bukti P2 : Foto copy Putusan Nomor : 199/DKPPPKETH/2014 dan Nomor : 200/DKPPPKEIII/2014 DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia, sesuai dengan foto copy ; 3. Bukti P3 : Foto copy surat undangan klarifikasiPanwaslu Kabupaten Musi Banyuasin No.015/TM/PILEG/Halaman 27 dari 43 Putusan No. 50/G/2014/PTUNPLG2828V/2014 tanggal 27 Mei 2014, sesuai dengan foto copy ;.
    /DKPPPKEII/2014 DEWANKEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA, sesuai dengan aslinya ; : Foto copy Salinan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera SelatanNomor : 100/KPTS/KPU.Prov006/IX/2014 tentang PemberhentianKetua/Anggota KPUD Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengancopynya >Halaman 29 dari 43 Putusan No. 50/G/2014/PTUNPLG303.Bukti T3 : Foto copy Salinan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera SelatanNomor : 101/KPTS/KPU.Prov006/IX/2014 tentang PengambilalihanTugasTugas KPUD Kabupaten
Register : 10-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 37/PID/2018/PT MND
Tanggal 19 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : DANIEL SIMAMORA,SH.
Terbanding/Terdakwa III : HERMANTO TALENGKERA alias MANTO
Terbanding/Terdakwa I : DARSON LULAGE
Terbanding/Terdakwa II : WEMPI BAWENTAL
3710
  • Menyatakan terdakwa DARSON LULAGE, terdakwa II WEMPIBAWENTAL dan terdakwa III HERMANTO TALENGKERA Alias MANTO,terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindakpidana secara bersamasama dengan sengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnyasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 AUndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
    Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHPidana, sehingga dengan demikian Majelis Hakimberpendapat terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana secara bersamasama dengan sengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakantugasnya sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPenuntut Umum.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan perbuatanpara terdakwa bukan termasuk dalam kategori kejahatanadalah sangat keliru, karena sudah secara tegas dinyatakan
    kategori kejahatan.Bahwa dalam pasal 198 A UndangUndang Republik Indonesia Nomor10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangHalaman 10 dari 19 halaman Putusan Nomor 37/PID/2018/PT MND1)2)Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PemilihanGubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, ada 2 (dua)unsur yang merupakan alternatif dalam tindak pidana ini yaitu:Unsur melakukan tindak kekerasan atauUnsur menghalanghalangi penyelenggara
    pemilihan dalammelaksanakan tugasnya.Bahwa dengan tidak terbuktinya unsur melakukan tindakkekerasan tidak dapat disimpulkan bahwa tindakan para terdakwatidak dikategorikan sebagai kejahatan, akan tetapi tindakan paraterdakwa tetap merupakan kejahatan karena memenuhi unsuralternatif yaitu menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalammelaksanakan tugasnya, sehingga adanya kekerasan maupun tidakadanya kekerasan, perbuatan para terdakwa tetap merupakansebuah kejahatan.Bahwa apabila dicermati pertimbangan
Register : 04-09-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1238/Pid.Sus/2018/PN Mks
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
H.ARIFUDDIN SAKKA,SH
Terdakwa:
Drs. SABRI
18831
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Drs Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain
    Taman Makam Pahlawan Kota Makassar atausetidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Makassar, setiap orang yang dengan sengaja melakukantindak kekerasan atau menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalamHalaman 2 dari 18 Putusan Nomor 1238/Pid.Sus/2018/PN Mksmelaksanakan tugasnya.
    Penyelenggara Pemilihan Dalam Melaksanakan Tugasnya.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1) Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa kata setiap orang adalah identik dengan katabarang siapa yaitu setiap orang atau siapa saja atau subjek hukum yangdapat bertanggung jawab atas perbuatannya atau yang dapat dimintaipertanggung jawaban dalam perbuatan dan tindakannya.Menimbang, bahwa Unsur setiap orang yang dimaksud dalam pasal198A UndangUndang Nomor 10
    pemilihan dalam melaksanakantugasnya telah terpenuhi.Menimbang dalam pembelaanya Terdakwa pada pokoknya menerangkanbahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalamdakwaan JPU tersebut dikarenakan tidak ada saksi yang melihat selainsaksi Rusli dan saksi Sirajudin dimana saksisaksi lain yakni saksiAlias,saksi Yuswita,saksi Adriansyah dan saksi Andi Muh Arham hanyamendengar adanya suara orang dipukul.Bahwa menurut Terdakwa dari hasil visum et repertum juga tidak adamenerangkan adanya perlukaan
    pemilihan dalammelakukan tugasnya Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalaholeh karena itu kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.Menimbang bahwa barang bukti berupa :Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 1238/Pid.Sus/2018/PN Mks Visum Et Repertum no Ver/31/VII/2018/Forensik tanggal 6 Juli 20180930. 1 (Satu) kartu Id Card atas nama Rusli.Statusnya akan ditetapka dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin
    Menyatakan Terdakwa Drs Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tindakkekerasan atau menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalammelaksanakan tugasnya ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 18-03-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 13/G/2014/PTUN-BKL
Tanggal 3 Juli 2014 — TITIN SUMARNI, S.Ip,.M.Pd. melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BENGKULU
7626
  • . = = =Ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor. 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Bagian Keenam perihalMekanisme Pengambilan Keputusan, menyatakan : Pengambilankeputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan6dalam rapat pleno, hal ini berarti dalam setiap pengambilankeputusan KPU Provinsi secara kelembagaan bersifat kolektifkolegial, diputuskan oleh 5 (lima) orang yang terdiri Ketua danAnggota KPU Provinsi.
    Putusan Nomor : 1/DKPPPKEWI/2014 Tanggal 30 Januari 2014, dimana dalam amar PUTUSAN PERKARA NOMOR:13/G/2014/PTUN.BKL Page 23Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRI (DKPP) pada angka 3 : Menjatuhkan sanksi berupapemberhentiaan tetap kepada Teradu VI atas nama Sdr TitinSumarnt, S.Ip., M.Pd., sebagai anggota KPU Kabupaten KauroCdan amar angka 4 Memerintahkan kepada KomisiPemilthan Umum Provinsit Bengkulu untuk melaksanakanPutusan int dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia
    Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf k UndangUndangNo. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umummenyatakan bahwa : * KPU Provinsi dalam Pemilu AnggotaDPR, DPD, dan DPRD, Pemilu.
    PUTUSAN PERKARA NOMOR:13/G/2014/PTUN.BKL Page 24(2) Penyelenggara Pemilu) wajib melaksanakan PutusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(DKPP) paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.(3) Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi PelaksanaanPutusan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum RI (DKPP).Berpedoman pada ketentuanketentuan tersebut di atas, dandengan memperhatikan bahwa Putusan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP) merupakanPutusan yang bersifat final
    Titin Sumarni tidak lagimemenuhi persyaratan sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur danterbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Pasal5, Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11dan 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Sdri.
Register : 02-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/TUN/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — JUFRIZAL vs PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) PROVINSI ACEH;
14034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memori Kasasi pada tanggal 14 Oktober2019 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sudahbenar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa didasarkan padaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPPRI) bersifat final dan mengikat.
    Proses atas dugaanpelanggaran etik Pemilu telah dilaksanakan sesuai dengankewenangannya dan prosedur yang berlaku oleh DKPPRI sebagaimanadimaksud Pasal 97 huruf e angka 1 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 39, Pasal 456,Pasal 457 ayat (1), (2), Pasal 458 ayat (11), (12), (13), (14) PeraturanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum, sehingga harus
Register : 16-12-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 29-03-2015
Putusan PTUN KENDARI Nomor 37/G/2014/PTUN_KDI
Tanggal 12 Februari 2015 — 1. HERMANSYAH PAGALA, Dk. (Para P) Vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA (T)
17888
  • Pemilihan Umum yang menyatakan bahwaPutusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final danmengikat, yang kemudian berdasarkan amar Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 31/PUUXI/2013 menyatakan bahwa Frasa bersifatfinal dan mengikat dalam Pasal 112 ayat (12) UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5246) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
    Terlebih lagi dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara KodeEtik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwaPutusan DKPP bersifat final dan mengikat.
    Ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf k UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yangmenyatakan bahwa : KPU Provinsi dalam Pemilu AnggotaDewan Pemakilan Rakyat, Dewan Pemakilan Daerah, danDevan Perakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan WakilPresiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikotaberkewajiban : k. melaksanakan keputusan DKPP;2.4.2.
    Ketentuan Pasal 112 ayat (13) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakanbahwa : KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,PPLN, KPPS, KPPSLN, Bavaslu, Bawaslu Provinsi, PanvwasluKabupaten/Kota, Panwasilu Kecamatan, PPL dan PPLN wajibmelaksanakan putusan DKPP 2.4.3.
    Pemilihan Umum(DKPP) Nomor: 305/DKPPPKEII/2014, tanggal 12 Desember 2014 (vide BuktiHalaman 62 dari 70 hal.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 289/PID.SUS/2014/PN.PSP
Tanggal 22 Mei 2014 — PARUBAHAN RAMBE
17144
  • SAHRUDDIN RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawahsumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara PenyelenggaraPemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara;Bahwa Saksi adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara;Bahwa yang melakukan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPDdan DPRD tahun 2014 di TPS
    JULKIFLI RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpahsecara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara PenyelenggaraPemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara;Bahwa yang melakukan perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPDdan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten PadanglawasUtara adalah Ketua Kelompok
    TIESMA PASARIBU, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksidihadirkan .........15Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara PenyelenggaraPemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar NauliKecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara
    RAMBE, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpahsecara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara PenyelenggaraPemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; Bahwa perkara................0606416Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara terjadi
    MUHAMMAD NAFSIR POHAN, di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksidihadirkan .........20 Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara PenyelenggaraPemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara; Bahwa perkara Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun2014 di TPS Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas
Register : 20-02-2013 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 24/B/2013/PT TUN.MKS
Tanggal 29 Mei 2013 — - KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SULAWESI TENGGARA, TERGUGAT/PEMBANDING; ---------------- M E L A W A N : 1. H. ALI MAZI, SH, 2. Drs. BISMAN SARANANI, M.Si, PENGGUGAT/TERBANDING; ------------------------------
8834
  • No. 24/B/2013/PT TUN Mks.Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakansebagai berikut : Pasal 33 (1) Rapat Pleno KPU Provinsi/Kab/Kota sah apabiladihadiri oleh sekurangkurangnya 4 (empat) oranganggota KPU Provinsi dan Kab/Kota yang dibuktikandengan daftar hadir ;Pasal 33 (2) Keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi dan Kab/Kotasah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya 3 (tiga)orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yanghadir ;Pasal 33 (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimanadimaksud
    Pemilihan Umum,apabila terjadi halhal yang mengakibatkan KPU Provinsi tidak dapatmenjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan PEMILU untuksementara dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya ;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dengan diberhentikannya seluruhKomisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara oleh DKPP, makapenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara tahun 2012 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan UmumRepublik Indonesia dengan demikian jelas bahwa Komisi PemilihanUmum
    pelaksana bertanggung jawab atasterlaksananya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara tahun 2012 ;Bahwa dalam perkara ini gugatan Penggugat ditujukan kepada KPUProvinsi Sulawesi Tenggara dan gugatannya diajukan kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Kendari, padahal penyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun2012 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia sesuai dengan amanah Pasal 127 ayat (3) UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum;Dengan demikian gugatan Penggugat harus ditujukan kepada KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta danHal. 17 dari 27 hal.
    Eka Suaib, M.Si. dan 3 (tiga) Komisionerlainnya ; Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KetuaKomisi Pemilihan Umum Provinsi bertugas bertindak untuk dan atasnama Komisi Pemilihan Umum Provinsi keluar dan kedalam,sedangkan DR.H. Eka Suaib, M.Si. bukanlah sebagai pelaksana tugasKetua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara ;Dengan demikian jelas bahwa tindakan Komisioner DR.H.
Register : 07-05-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2012
Tanggal 28 Februari 2013 — BARNABAS SUEBU, SH VS 1. PRESIDEN RI, 2. PJ. GUBERNUR PAPUA, 3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA;
176136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnyaundangundang inipun juga dicabut kemudian dengan UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.UndangUndang inilah yang masih beraku sampai dengan saat ini (videBukti P6).Bahwa sebagai landasan yuridis, undangundang tersebut diatas mengaturtentang pihak penyelenggara pemilihan umum, termasuk pemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Papua.
    pemilihan umum adalah KPUD.c.
    Bahwa Pasal 1 angka 5 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun2011 bahkan menegaskan, bahwa penyelenggara pemilihan umumGubernur dan Wakil Gubernur adalah KPUD, bukan DPRD.
    UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.e. Puraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah.4.
    pemilihan umum KepalaHalaman 35 dari 66 halaman.
Register : 18-07-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 10/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 22 Oktober 2014 — ACHMAD YANI, S.T., S.H. MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
13560
  • pemilihan umum pasal 29 ayat (2).
    Pemilihan Umum RepublikIndonesia tersebut diatas, sudah terurai secara jelas bahwa Tergugat (KomisiPemilihan Umum Provinsi Kepuluan Riau) dalam hal ini hanya menjalankanperintah undangundang untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi PemilihanUmum Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang dipersengketakan, olehkarena Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)bersifat final dan mengikat, sehingga gugatan Penggugat sudah tidak relevansilagi dengan kenyataan yang ada.Mengingat Penggugat
    selaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada tahun 2014sudah tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan oleh undnagHalaman 21 dari 58 halaman Putusan Nomor: 10/G/2014/PTUNTPIundang, sehingga Penggugat oleh salah seorang Legislatif di DPRRI KepulauanRiau dari Partai Gerindra Nomor urut 1 yang merasa dirugikan karena terdapatbanyak kecurangankecurangan dimana seharusnya caleg memperoleh banyaksuara, namun pada akhirnya perolehan suara dan peringkat partai pengusungnyamenjadi turun secara
    signifikan, atas dasar itu Penggugat telah diadukan kepadaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RepublikIndonesia dan telah diproses dan dijatuhkan Putusan dengan sanksiPemberhentian Tetap kepada Penggugat.Oleh karena itu Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa diterbitkan olehTergugat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan DKPPRepublik Indonesia, oleh karena itu penerbitan Surat Keputusan yangdisengketakan tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur
    Pemilihan Umum Nomor 106/DKPPPKEIII/2014tanggal 4 Juli 2014, memutuskan sanksi berupa pemberhentian tetap kepadaSdr.Achmad Yani.