Ditemukan 74 data
203 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi tidak pernah membuat dan menandatangani AktaPembebanan Jaminan Fidusia, karena Pemohon Kasasi hanyamenandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan untuk pembelian 1(satu) unit kendaraan dengan merk Honda All New Jazz E M/T, WarnaWhite Orchid Pearl, Tahun 2013, Nomor RangkaMHRGE8760DJ302785, Nomor Mesin L15A77740416, sehinggamemori kasasi ini dilayangkan Pemohon Kasasi tidak pernah menerimasalinan Sertifikat Jaminan Fidusia dan tidak pernah menerima BPKBdan faktur bila benar telah dijaminkan
167 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum, yang telah menyampaikan keterangannya dibawahsumpah;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap' alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, JudexFacti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri tidaksalah menerapkan hukum, Penggugat Kanvensi tidak dapat membuktikan dalilgugatannya karena antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensitidak ada perselisihan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 11 ayat (1)Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Rekening Musyarakah Nomor 14/2008 tanggal11 April 2008 dengan pertimbangan bahwa antara Penggugat Konvensi denganTergugat Konvensi telah ada kesepakatan untuk penyelesaian pembiayaanyakni bukti surat T13 dan bukti surat T14, sehingga apa yang mereka sepakatiharus mengikat sebagai hukum (vide Pasal 1338 KUHPerdata.);2021Di lain pihak Penggugat Rekonvensi dapat membuktikan dalil gugatannyabahwa Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4498/2008 tanggal 7 Mei 2008 jo AktaPemberian Hak Tanggungan
134 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2246 K/Pdt/2010ANGSURANKEOOBNOMAWND =10Menyatakan batal demi hukum perjanjian fasilitas pembiayaan nomor4606007767 tertanggal 7 Juli 2006 ;Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dipersidangan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1Bahwa seluruh dan setiap dalil yang dikemukakan Tergugat di dalambagian konvensi akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidakterpisahkan dengan
62 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga diberi kesempatanberfikir utuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perjanjian kredit yangtelah mengikat Penggugat dengan Tergugat hal ini penting dalamrangka Penggugat selaku debitur melakukan pengontrolan pinjamanapakah sudah sesuai dengan ketentuan dan kelayakan, halmana tidakdilakukan oleh pihak Tergugat dalam perkara ini dan Tergugat barumemberitahukan pihak Penggugat atas adanya perubahan dendapenalty pembayaran dipercepat saat Penggugat berencana melakukanpembayaran dipercepat atas perjanjian
fasilitas pembiayaan MegaUKM dan bertentangan dengan bunyi Pasal 2 ayat 1.e butir IVLampiran Perjanjian Mega UKM, oleh karenanya Tergugat melakukanperbuatan wanprestasi atas perjanjian kredit antara Penggugat danTergugat;Bahwa adanya perubahan denda terhadap pelunasan dipercepat telahberkesesuaian dengan perjanjian kredit a quo yang telah dibuat danditandatangani oleh Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugathalmana didalam perjanjian kredit terdapat ketentuan yang telahdisepakati oleh kedua
57 — 16
Foto copy Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil MenengahNomor : 200/PKUKM/LPLM/12 tanggal 06 Juni 2012 diberi tanda TIl3;4. Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 03062/2012, diberi tandaT.Ik4;5. Foto copy Akta Hak Tanggungan No.453/2012 tanggal 18 Juni 2012 diberitanda T.I5;Halaman 17 dari 26 Ptsn.No. 176/Pdt.Plw/2015/PN. Tjk.6. Foto copy buku tanah hak milik Nomor 9973/L.R dari Kantor BadanPertanahan Nasional, diberi tanda T.II6;7.
JULIANDI SIREGAR
Tergugat:
SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE
93 — 29
dalilgugatannya;Bahwa gugatan Penggugat tidak di dasari dengan fakta hukumyang sebenarnya dan di ajukan dengan iktikad tidak baik, gunamemberikan kepastian hukum kepada para pihak di dalamberkontrak, wajib bagi para pihak untuk melaksanakan isi Pejanjiandengan iktikad baik, untuk itu dalam perkara aquo tidak beralasanhukum gugatan Penggugat di kabulkan dan haruslah dinyatakan ditolak dengan alasan yang Tergugat uraikan berikut ini;Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat di dasaridengan Perjanjian
fasilitas pembiayaan.
Pembanding/Tergugat I : PT. ANUGERAH UTAMA MULTIFINANCE alias GRATAMA FINANCE Diwakili Oleh : PT. ANUGERAH UTAMA MULTIFINANCE alias GRATAMA FINANCE
Terbanding/Penggugat : JODI DARMAWAN
Terbanding/Turut Tergugat II : Drs Hi Sulyadi
Terbanding/Turut Tergugat I : CV. RICO SURYA MOTOR
Turut Terbanding/Tergugat III : DODILY BIN MAT YASIN
111 — 90
., membuktikanbahwa PENGGUGAT mengakui kalau PENGGUGAT tidak pernahmembuat perjanjian fasilitas pembiayaan dengan TERGUGAT, selainitu PENGGUGAT juga mengakui kalau PENGGUGAT tidak memilikihal 26 Put Nomor 285/PDT/2018/PT.DKI20.21.22.23.24.hubungan hukum dengan TERGUGAT, sehingga sudah tepat jikaPENGGUGAT tidak pernah menerima uang dari TERGUGAT.Bahwa dalil PENGGUGAT pada halaman 8 angka 44 adalah dalilyang tidak didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan hanyamerupakan pendapat pribadi PENGGUGAT
97 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perjanjian fasilitas pembiayaan Tergugat B pada Penggugatdiikat dengan akta notaris, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 10Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,dinyatakan bahwa:Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyaratyang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihakoleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atauHalaman 15 dari 28 hal. Put.
Terbanding/Penggugat : PT MNC Finance
84 — 42
SAMSI padakonklusinya tidak ada satupun keterangan yang menyebutkan jika barangbukti yang disebutkan oleh Pelawan merupakan milik Pelawan dan terikatsecara perjanjian fasilitas pembiayaan, dalam hal ini juga debitur yakni M.Samsi yang duduk sebagai TERDAKWA melakukan perbuatan cidera janji(wanprestasi) sehingga hanya ada hubungan personality yang termaktubdalam perjanjian yang disebutkan oleh Pelawan dalam dalil perlawanannya,bahkan M.
386 — 156
Bahwa perjanjian fasilitas pembiayaan tergugatB pada penggugatdiikat dengan akta notaris, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 10UndangUndang Nomor: 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, dinyatakan bahwa:Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulusecara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatudokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhioleh konsumen.Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 1
LINA ALIMAH
Tergugat:
PT Astra Sedaya Finance Cabang Magelang
318 — 82
Sebagaimana isi dalam perjanjian fasilitas pembiayaan, Tergugattelah memahami serta menyepakati dengan menandatanganinyaserta didasarkan atas sepengetahuan dan persetujuan suami dari diriTergugat;d. Guna menjamin pelunasan hutang, sebagai jaminan, Penggugattelah menjaminkan satu unit kendaraan secara fidusia sebagai obyek,berupa kendaraan dengan identifikasi:Merek : Daihatsu No. : MHKP3CAIJHK145053RangkaType : Granmax No.
103 — 23
denganfasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank OCBC NISP tersebutsetiap bulan sebesar Rp. 7.800.000, (tujuh juta delapan ratus riburupiah) dan telah berjalan kurang lebih selama 28 bulan ;Bahwa tanah dan bangunan sengketa tersebut berada dalampenguasaan Tergugat ;Bahwa mobil sengketa dalam perkara aquo dibeli secara kredit denganharga perolehan on the road Rp. 323. 000.000, (tiga ratus dua puluh tigajuta rupiah) dengan bantuan fasilitas pembiayaan konsumen dari PT.BCA Finance selama 48 bulan ;Bahwa perjanjian
fasilitas pembiayaan konsumen dari PT.
68 — 28
;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 8 sebagaimanaLampiran Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (VideBukti T.l2) antara Penggugat dan Tergugat berbunyi : "BANK berhak secaraseketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjaniian Mega UKM dan menuntutpembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlahjumlah yangterhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Mega UKM, baik karenahutang pokok, bunga, provisi, dan karenanya pemberitahuan dengan surat jurusita atau suratsurat
106 — 31
Penjamin (avalis) terhadap Fasilitas PinjamanPetambak Plasma sepanjang memenuhi persyaratan yang disetujuloleh Perusahaan Inti dan Pemberi PinjamanSesuai ketentuan tersebut dan sebagaimana posita nomor 3pengikatan fasilitas pembiayaan/kredit yang diberikan oleh PemberiFasilitas Pinjaman (Bank) kepada Petambak Plasma bersifat Revolving(terus menerus) Sampai berakhirnya PKS.Bahwa Petambak Plasma termasuk Para Tergugat memperolehFasilitas Pembiayaan/kredit dari Pemberi Pinjaman (Bank) sesuaidengan Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan/Kredit (antara PetambakPlasma dengan Bank) dan Pinjaman dari Penggugat.
Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor: 1652 K/Sip/1975 tanggal 22 Juni 1976.Bahwa oleh karenaPara Tergugat masih memiliki hutang/piutangkepada Penggugat dan kedudukan Penggugat selaku PengelolaRekening/Tabungan Para Tergugat dan selaku Penjamin (avalis) didalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan/Kredit (antara PetambakPlasma dengan Bank selaku kreditur).
Pembanding/Penuntut Umum : Rully Gunawan Sangputra
Pembanding/Terdakwa : Lily Siswanto Hakim
Terbanding/Terdakwa : Ir. Rennier Abdul Rahman Latief
475 — 314
Nomor 35 tanggal 22 Juli 2014tentang Perjanjian Fasilitas Pembiayaan dengan Jaminan Saham PTSIAP dan aset tetap berupa tanah milik Nancy Urania Latief, antaraPT Danareksa Sekuritas yang diwakili oleh Marciano HersondrieHerman dan Erizal dengan Fundamental Resources Pte. Ltd. yangdiwakili Doni Wisnu Wardhana dengan jangka waktu 4 (empat) bulansejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 November2014, padahal saham SIAP sebanyak 600.000.000 lembar yangdijadikan jaminan belum diterima PT.
Aditya Tirta Renata baru disetujui oleh KPR tanggal 15Juni 2015, akan tetapi dalam perjanjian fasilitas pembiayaan terteraHalaman. 51 dari 216 halaman Putusan No.26/PidSusTPK/2021/PT.DKI.untuk jangka waktu dari tanggal 3 Juni 2015 sampai dengantanggal 28 Mei 2016, berdasarkan Akte Notaris Chandra Lim, SH.,LLM. Nomor 02 tanggal 3 Juni 2015 tentang Perjanjian FasilitasPembiayaan dengan Jaminan Saham dan Aset Tetap antara SaksiErizal dan Saksi Sujadi (PT.
Ltd. senilaiRp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) berdasarkan AkteNotaris Chandra Lim, SH., L.LM. nomor 35 tanggal 22 Juli 2014tentang Perjanjian Fasilitas Pembiayaan dengan Jaminan SahamPT. SIAP dan aset tetap berupa tanah milik Nancy Urania Latief,antara PT. Danareksa Sekuritas yang diwakili oleh MarcianoHersondrie Herman dan Erizal dengan Fundamental ResourcesPte.
Aditya Tirta Renata baru disetujui oleh KPR tanggal 15Juni 2015, akan tetapi dalam perjanjian fasilitas pembiayaan terterauntuk jangka waktu dari tanggal 3 Juni 2015 sampai dengantanggal 28 Mei 2016, berdasarkan Akte Notaris Chandra Lim, SH.,LLM. Nomor 02 tanggal 3 Juni 2015 tentang Perjanjian FasilitasPembiayaan dengan Jaminan Saham dan Aset Tetap antara SaksiErizal dan Saksi Sujadi (PT. Danareksa Sekuritas) dengan SaksiZakie Mubarak Yos (PT.
Aditya Tirta Renata (ATR atauNasabah),1 (satu) bundel foto copy legalisir Akta Nomor 28, tanggal 20Nopember 2014 Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Dengan JaminanSaham dan Aset Tetap antara PT. Danareksa Sekuritas dengan PT.Aditya Tirta Renata, yang dibuat oleh Notaris Chandra Lim, SH.
217 — 45
Menyatakan, perbuatan Tergugat I tidak membayar lunas perjanjian fasilitas pembiayaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor : 3911/MBA/V/2015 tertanggal 28 Mei 2015 sebagaimana direvitalisasi melalui Perubahan Akad Nomor : 138/PRBH/XI/2016 tertanggal 25 Nopember 2016 sejumlah Rp.512.400.000.00(lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji)
4.
118 — 34
dengan foto copy Perjanjian Marketing PT.Kim Eng Securities(Bukti T20);21.Foto copy sesuai dengan foto copy Pejanjian Merketing PT.Kim Eng Securities(Bukti T21);22.Foto copy sesuai dengan asli Formulir Pembukaan Rekening dan PejanjianNasabah PT OSK Nusadana Securities Indonesia (Perusahaan efek) (Bukti T22);23.Foto copy sesuai dengan asli Perjanjian Pembukaan Rekaning Efek OnLinaTrading dari PT OSK Nusadana Securities Indonesia (Perusahaan Efek) (Bukti T23);24.Foto copy sesuai dengan foto copy Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan PenyelesaianTransaksi Efek (Perjanjian Marjin) antara Perusahaan Efek dengan Nasabahnya(Bukti T24);25.Foto copy sesuai dengan asli Surat Pengantar/Tanda Terima dari PT.
Terbanding/Penuntut Umum : IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
289 — 125
angsuran KPR atas 4 rukan tersebut, namuntanpa sepengetahuan Sdr LI SHIFENG maupun PT HAIXIN INDONESIAterdakwa melakukan pelunasan KPR yang tersisa 10 kali angsurandengan nilai outstanding Rp 4.000.000.000, (empat miliar rupiah) denganmenggunakan uang pinjaman dari PT KTM sebesar Rp 12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah) dengan jaminan 4 (empat) HGB dari keempatrukan tersebut yaitu HGB No 4285/Kamal Muara, HGB No 4290/KamalMuara, HGB No 4277/Kamal Muara dan HGB No 4283/Kamal Muarasesuai dengan akta perjanjian
fasilitas pembiayaan modal usaha Nomor 2tahun 2015 yang dibuat di hadapan notaris ALEXANDER WIJAYA SH,M.Kn dan Akta Addendum ke perjanjian pemberian fasilitas pembiayaanmodal usaha No 270 tanggal 28 September 2016 yang dibuat di hadapannotaris FENTY ABIDIN SHBahwa pada tanggal 23 Desember 2015 tanpa sepengatuhan Sdr LISHIFENG atau pihak PT HAIXIN INDONESIA terdakwa menandatanganiPPJB Lunas No 233 dibuat di hadapan notaris TAN SUSY tanggal 23Desember 2015, PPJB Lunas No 235 dibuat di hadapan notaris
158 — 50
ternyata sesuai dengan aslinya, lalu oleh Ketua Majelis dibubuhitanggal dan diparaf serta diberi tanda P.61.62.Fotokopi surat dari Bank Mualamat No. 040/SPP/SLP/II/04 tanggal 29Maret 2006, prihal persetujuan pemberian tambahan Fasilitas Al Murabahahatas nama PT Altra Exis Investama Bukti surat tersebut telah diberi materaicukup dan tidak diperlinatkan aslinya yang ternyata Copy dari Copy, laluoleh Ketua Majelis dibubuhi tanggal dan diparaf serta diberi tanda P.62.63.Salinan Akta No. 45 tentang Perjanjian
Fasilitas pembiayaan LineMusyarakah tanggal 08 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Arry Supratno, SH(Notaris di Jakarta) Bukti surat tersebut telah diberi materai cukup dan tidakdiperlihatkan aslinya yang ternyata Copy dari Copy, lalu oleh Ketua Majelisdibubuhi tanggal dan diparaf serta diberi tanda P.63 ;Hal. 66 dari 106 hal.
No. 837/Pdt.G/2016/PAJS64.Salinan Akta No. 242 tentang Perjanjian Fasilitas pembiayaan LineMusyarakah (perubahan) tanggal 30 OktoberJuli 2009 yang dibuatdihadapan Arry Supratno, SH (Notaris di Jakarta) Bukti surat tersebut telahdiberi materai cukup dan tidak diperlinatkan aslinya yang ternyata Copy dariCopy, lalu oleh Ketua Majelis dibubuhi tanggal dan diparaf serta diberi tandaP.64 ;65.Salinan Akta No. 242 tentang pernyataan tentang hal sebenarnya tanggal 30Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Arry
132 — 46
2012 yang dibuatoleh : Aminudin, SH selaku PPAT, Majelis menilai bahwa hubungan hukumperjanjian kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM)Nomor : 126/UKMPKL/12 beserta jaminannya ini adalah antara Terlawan dengan Terlawan IV.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.11 dan bukti surat T.lll1,bukti surat T.Ill2, maka dengan beralihnya pemegang hak atas Sertifikat Hak MilikNo. 01152 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01930 dari Pelawan kepada Terlawan IVberdasarkan jual beli maka perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha KecilMenengah (Mega UKM) Nomor : 126/UKMPKL/12 tanggal 11 Mei 2012 antara PTBank Mega (Terlawan I) dengan Akhmad Wanudin (Terlawan IV) yang dibuat olehTerlawan dan Terlawan IV secara hukum mengikat kedua belah pihak.Menimbang, bahwa oleh karena obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No.01152 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01930 telah beralin pemegang haknya dariHalaman 59 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 51/Pdt.G/2016/PN PKLPelawan kepada Terlawan MN dan menjadi