Ditemukan 4869 data
164 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
Roeslan Saleh, "Perbuatan Pidana);Menimbang, bahwa doktrin atau ajaran ilmu hukum pidanalainnya juga mengenal asas yaitu actus reus, yang berbunyi:Hal. 7 dari 44 hal. Put. Nomor : 780 K/PID/2017"Actus non facit reum, nisi mens sit rea", artinya adalah "Sesuatuperbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali biladilakukan dengan niat jahat".
Dalam konteks ini, actus reusharus dilengkapi dengan mens rea dan harus dibuktikan dalampenuntutan bahwa Tersangka telah melakukan actus reusdengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atau suatukesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkankepadanya.
Adapun kedua aspek yang menjadi masalah pentingdalam actus reus dan mens rea adalah :a. adanya perbuatan lahirian sebagai penjelmaan darikehendak;b. kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi;Actus reus merupakan unsur phisik sedangkan mens reamerupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenisperistiwa pidana, sehingga tanpa bukti adanya mens rea dapatmenyebabkan gagalnya penuntutan pidana (vide. C.S.T. Kansil,S.H. dan Christine S.T.
Dalam konteks, actus reus harus dilengkapidengan mens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa Tersangkatelah melakukan actus reus dengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atausuatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya.Adapun kedua aspek yang menjadi masalah penting dalam actus reus danmens rea.
Nomor : 780 K/PID/2017alasanalasannya kurang jelas sehingga dikhawatirkan menimbulkansebagai suatu kelalaian dalam melaksanakan hukum acara yaitu dalam hal: Pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan terbukti atautidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa,hanya berdasarkan pada faktafakta yang terungkap dari keteranganTerdakwa dan keterangan saksisaksi secara partial/sepotongsepotong; Pertimbangan Majelis Hakim hanya melihat dari actus reusdengan disertai mens rea, yaitu niat
58 — 6
Tentang unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliksendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanMenimbang bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya azas Actus Reus yanglengkapnya Actus non facit reum, nisi mens sit rea yang maksudnya adalah bahwasesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan niat jahat.Actus Reus itu harus dilengkapi dengan Mens Rea dan harus dibuktikan
dalamHalaman 15 dari 23 Putusan Nomor 354/Pid.B/2016/PN Gprpenuntutan bahwa Terdakwa telah melakukan Actus Reus dengan disertai Mens Rea,yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkankepadanya.
Dua segi yang menjadi masalah penting dalam Actus Reus dan Mens Reaadalah :a. Adanya perbuatan lahiriahsebagai penjelmaan darikehendak, misalnyaperbuatan mengambil dalampencurian;b.
Sehingga uang sebagai hasilpenjualan tebu berada di tangan Terdakwa bukan karena kejahatan, tetapi atas kehendakSaksi Chudori yang telah menyerahkan tebu sebelumnya untuk ditebang dan dijual olehTerdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan tersebut,Majelis Hakim berpendapat actus reus berupa perbuatan Terdakwa menguasai dan tidakmenyerahkan uang hasil penjualan tebu milik Saksi Chudori dan mens rea berupa niatTerdakwa yang pada saat itu sudah menguasai uang hasil penjualan
RIKA ANDRIANI, SH
Terdakwa:
DARMAWATI Als. LILI Binti LAUPA
303 — 191
Misalnya pasal ini sama denganpasal 338 KUHP sama unsurnya dengan maksud hanya satu yaitu denganmaksud menghilangkan nyawa orang lain; (Vide bukunya Prof andi zainal);Menimbang, bahwa para ahli hukum berpendapat bahwa suatuperbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksipidana, harus memenuhi dua unsur yakni adanya unsur actus reus (physicalelement) dan unsur mens rea (mental element).
Actus reus merupakan unsursuatu delik, sedangkan mens rea termasuk pertanggungjawaban pembuat.Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yangdilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saatmelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Reamenyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorangbersalah bilamana maksudnya tak bersalah.
Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan.Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan Undangundangselanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea,dengan demikian maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnyaapabila terbukti barulah dipertimbangkan tetnang kesalahan terdakwa yangmerupakan unsur pertanggungjawaban pidana.
Perbuatan lahirian dalam ilmuhukum pidana dikenal sebagai actus reus sedangkan kondisi jiwa dari pelakuperbuatan itu disebut mens rea.
Berbedadengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum(unlawful act), mens rea mencakup unsurunsur pembuat tindak pidana ataukeadaan psikis pembuat. Tindak pidana pencucian uang selalu berkaitan dantidak bisa dihilangkan tindak pidana asalnya serta adanya suatu perbuatanyang dilakukan terhadap hasil tindak pidana tersebut dan terdapat hartakekayaan dari hasil tindak pidana tersebut.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EMILIA FITRIANI, SH
204 — 873
Hal tersebut untuk memastikan bahwa suatu perbuatanmelawan hukum dari Terdakwa (Actus Reus/Phisical Element/PerbuatanLahiriah) selaras dengan maksud dari Terdakwa pada saatmelaksanakan perbuatan pidana (Mens Rea/Mental Element/SikapBatin). Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itutelah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ataubersifat melawan hukum.
Hal ini jelas diperlukan adanyakeselarasan antara Actus Reus dan Mens Rea dari Terdakwa khususnyaterkait tujuan dari perbuatan pencemaran nama baik yaitu agar diketahulumum. Keselarasan Actus Reus dan Mens Rea telah Ahli jelaskan jugasebelumnya diatas..
No.617/Pid/2020/PT.MKS.persidangan tingkat pertama yang dapat dijadikan dasar baik oleh JaksaPenuntut Umum dalam dakwaannya maupun oleh Hakim dalamputusannya khususnya bagaimana membuktikan Actus Reus dan MensRea Terdakwa.
Pembuktian yang ahli maksudkan adalah Actus Reusdan Mens Rea Terdakwa dalam hal mengucapkan kata Cillang yangditujukan kepada Korban dan juga Actus Reus dan Mens Rea Terdakwaterkait maksud nyata supaya diketahul umumLebih lanjut, menurut Ahli sebagaimana telah dijelaskan diatas,perbuatan Terdakwa lebin mencocoki rumusan Pasal 315 KUHPidana(Penghinaan Ringan) yang berdasarkan ancaman sanksinyadikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan.Adapun konsekuensi hukum yang dapat terjadi karena adanyakeliruan
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2019sematamata untuk tujuan dijual belikan, diedarkan dalam rangkamelakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapiwajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahnan Terdakwa.
Sus/2019Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperuntukan bagi orang yangmembeli Kemudian memiliki, menguasai, menyimpan sabu Narkotikaadalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajid memperhatikan danmempertimbangkan actus reus dan mens rea atau maksud dan tujuannya,dengan kata lain menerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstualbunyi undangundang'belakatetapi =melainkan berdasarkankonstekstualnya;Bahwa dapat dipahami secara akal sehat bahwa
Sus/2019dengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalamsistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahgunayaituTerdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjualNarkotika.
55 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4061 K/Pid.Sus/2019menguasai sabusabu untuk digunakan secara melawan hukum olehTerdakwa:Judex = facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa,tetapi wajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan orangmembeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredarangelap Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika
Putusan Nomor 4061 K/Pid.Sus/2019Bahwa = judex facti = maupun Penuntut Umum hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitumembeli dan memiliki sabusabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidanaatau teori pertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalamsetiap memeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Bahwa asashukum yang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalam praktekperadilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan.Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengandasar actus reus sematamata sama sekali tidak dibenarkan dalamsistim hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukan benar Terdakwa penyalahguna yaituTerdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjualNarkotika.
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 42 K/Pid.Sus/2019sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasalnarkotika akan tetapi fiat/mens reanya untuk menggunakannarkotika secara melawan hukum maka tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya hanyamempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata sajayaitu actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membelldan memiliki shabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa. sedangkan
Bahwa penuntutan dan penjatuhan' pidanaTerdakwa hanya dengan dasar actus reus semata sama sekalltidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan diIndonesia:Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalahguna, hal inidapat dibuktikan dari hasil pemeriksaan persidanganterungkap fakta antara lain;Bahwa ketika ditangkap polisi Terdakwa baru selesaimenggunakan narkotika secara melawan hukum.
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan tujuan ParaTerdakwa membeli, memiliki, menguasai, menyimpang Narkotika jenisshabu sebagaimana terungkap di sidang adalah untuk maksud dantujuan digunakan secara melawan hukum;Bahwa Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Para Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan ParaTerdakwa.
atau menguasai Narkotika, tidak serta merta diterapkan dandipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1)juncto Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, sebab bukankah para Terdakwa sebelum memakaisecara melawan hukum harus lebih dahulu membeli, menguasai,Halaman 10 dari halaman 15 Putusan Nomor 2546 K/Pid.Sus/2019menyimpan, bahwa tidak mungkin dapat memakai Narkotika tanpamelalui tahapan tersebut;Bahwa memori Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actus
Bahwa penuntutandan penjatuhan pidana Para Terdakwa hanya dengan dasar actus reussemata sama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilandi Indonesia:Bahwa untuk menunjukkan benar Para Terdakwa penyalahguna yaituPara Terdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjualNarkotika.
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
SedangkanTerdakwa membeli, memiliki, menguasai sabu untuk digunakan secaramelawan hukum oleh Terdakwa;Bahwa Judex Facti maupun Pemohon Kasasi/Penuntut Umum janganhanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa,tetapi wajidb pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.Judex Facti maupun Pemohon Kasasi/Penuntut Umum seharusnya dapatmembedakan mens rea/kesalanan orang membeli, memiliki, menyimpanNarkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat
bertransaksi membeli kKemudian memiliki, menyimpanatau menguasai Narkotika, tidak serta merta diterapkan dan dipersalahkanmelakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebabbukankah Terdakwa sebelum memakai secara melawan hukum haruslebih dahulu membeli, menguasai, menyimpan, bahwa tidak mungkindapat memakai Narkotika tanpa melalui tahapan tersebut;Bahwa Judex Facti maupun Pemohon Kasasi/Penuntut Umum hanyamempertimbangkan actus
Bahwa penuntutan danpenjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus sematasama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan diIndonesia.Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahgunayaituTerdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjualNarkotika.
140 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan keberatan peninjauan kembali bahwa Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tidak mempunyai actus reus dalam hal melakukanperbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana kosntruksi delikPasal 197 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHPidana karena unsur subjektif dengan sengaja dimaksudkanadalah perbuatan mengedarkan yang secara factua/ sudah dilakukandalam proses penyaluran, penyerahan atau memindahtangankan atassedian farmasi.
PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat menyangkali adanya actus reusbersamasama dengan anak buahnya mengedarkan, menjual obat jeniscamophen zenit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UndangUndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Hal. 6 dari 8 Hal.
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terakhir Terdakwa menggunakan ganjapada tanggal 19 April 2017.Terdakwa menggunakan karena merasa dapat membantu sebagaipenyemangat dalam bekerja dan digunakan apabila mengalami sudahtidur.Bahwa Judex Facti dalam dalam putusannya hanya mempertimbangkansecara kasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa memiliki ganja,tanpa mempertimbangkan mes rea dan keadaan yang susungguhnyaterjadi pada dirinya Terdakwa.
Putusan Nomor 424 K/Pid.Sus/2018Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawab pidana bahwa untuk menghukum seseorang harusterbukti adanya unsur actus reus dan mens rea.Bahwa azas hukum yang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalampraktek peradilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan.Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasaractus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum danperadilan di Indonesia.Bahwa
1.FEDDY HANTYO NUGROHO, SH
2.SAHDI,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
LALU ARIF WIDYA HAKIM, SH
72 — 36
ataumerupakan alat untuk memperdayakan, demikian juga ia harus menyadaritentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.Menimbang, bahwa dari uraian pengertian tersebut diatas maka dapatHal. 16 dari 26 Putusan No.361/Pid.B/2021/PNMtrdisimpulkan bahwa unsur subyektif sikap batin pelaku/niat jahat (mens rea)dalam melakukan tindak pidana sudah ada disaat proses peralinan barang, ataudengan kata lain peralinan barang diperoleh sebagai hasil dari unsur obyektifperbuatan yang melanggar undangundang (actus
Menyadari pula bahwasarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untukmemperdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yangberupa menggerakkan tersebutdimana dalam hal ini mens rea harus munculada terlebih dahulu sebelum actus reus;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diketemukansebagaimana terurai diatas perjanjian jual beli tanah No. 73 yang terjadi antaraHal. 18 dari 26 Putusan No.361/Pid.B/2021/PNMtrTerdakwa dengan saksi korban Victor Theodoros
reus (perbuatanyang melanggar undangundang pidana) dan unsur subjektif/mental yaitu mensrea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).Dalam prosedurpenegakkan hukum pidana (acara pidana), terdapat dua pendapat mengenaimana yang harus terlihat lebih dahulu, actus reus atau mens rea.
Secara umum,dalam penyelidikan, otomatis penyelidik akan melihat dari actus reus, karena inipasti lebin dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan,ketimbang mens rea (sikap batin) yang karena bukan hal yang bersifat fisik tidakselalu terlinat di tahap penyelidikan. Dalam hal tertangkap tangan pun, mens reamasih penting untuk dibuktikan di tahap berikutnya.
sebagaimana yang telah disampaikan dalampertimbangan diawal dapat disimpulkan bahwa untuk pembuktian unsur keduainl, unsurdengan sengaja si pelaku dalam hal ini Terdakwa harusmenyadari/menghendaki tentang kepemilikannya atas suatu barang milik oranglain, bahkan juga menyadari ketidakberhakkannya atas suatu barang tersebut.Menyadari pula bahwa sarana atau alat yang digunakan adalah suatuperbuatan atau tindakan yang melawan hukum dimana dalam hal ini mens reaharus muncul ada terlebih dahulu sebelum actus
71 — 3
Kesalahan adalah syarat mutlak bagi adanyapertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab di masyarakat Indonesia berlakuasas tidak dipidananya seseorang jika tidak ada kesalahan; geen straf zonder schuld ataudalam bahasa latin actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make personguilty unless his mind is guilty). Andai saja seseorang tidak mempunyai kesalahan, makaniscaya hal itu dirasakan sebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya.
Bahkan menurutIdema bahwa membicarakan unsur kesalahan dalam hukum pidana berarti mengenaijantungnya hukum pidana.Menimbang, bahwa kesalahan harus ada pada diri Terdakwa dan merupakan suatuhal yang fundamental dalam mengkoreksi sifat jahatnya seorang Terdakwa di depan hukumpidana. jika ditelaah lebih lanjut bahwa actus non facit reum nisi mens sit rea terdiri daridua golongan besar yakni Actus Reus atau perbuatan pelaksanaan dan Mens Rea atauniat.
Secara umum Actus Reus dijelaskan sebagai suatu perbuatan fisik manusia yangsecara nyata melakukan gerakan lahiriah. Sedangkan Mens Rea / Niat adalah sikap batinseseorang yang oleh Moljatno dipandang sebagai unsur yang turut menjadi pertimbangankesalahan seseorang.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 413 K/Pid.Sus/2018untuk tujuan digunakan sendiri secara melawan hukum karenanya tidak dapatditerapkan ketentuan Pasal 112 ayat (1), melainkan harus diterapkan ketentuanPasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa Penuntut Umum jika hendak menghukum Terdakwa denganmenerapkan ketentuan pasalpasal pengedar sebagaimana disebutkan di atas,wajid mempertimbangkan actus reus dan mens rea kesalahan Terdakwakarena seseorang termasuk Terdakwa tidak dapat dihukum hanyamendasarkan pada
pembuktian dan pertimbangan actus reus/ perbuatanpidana semata sebagaimana dalam perkara a quo, tanpa mempertimbangkanmens rea/kesalahan Terdakwa;Bahwa dari fakta persidangan perkara a quo menunjukkan Terdakwatidak terkait dalam kegiatan peredaran gelap narkotika yang dapat dibuktikanhasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa pernah terlibatmenjual, memperdagangkan mengedarkan narkotika.
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan tujuan ParaTerdakwa membeli, memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenisshabu sebagaimana terungkap disidang adalah untuk maksud dan tujuandigunakan secara melawan hukum;Bahwa Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik materil Terdakwa, tetapi wajib pula mempertimbangkanmens rea/kesalahan Terdakwa.
polisipada tahap sedang bertransaksi membeli Kemudian memiliki, menyimpanatau menguasai narkotika, tidak serta merta diterapkan dan dipersalahkanmelakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebabbukankah Para Terdakwa sebelum memakai secara melawan hukumharus lebih dahulu membeli, menguasai, menyimpan, bahwa tidakmungkin dapat memakai narkotika tanpa melalui tahapan tersebut;Bahwa Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actus
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalamsistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahguna yaituTerdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjualnarkotika.
342 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertama, actus reus dan kedua, mensrea. Yang dimaksud dengan actus reus ialah tindakan seseorang sedangkanyang dimaksud dengan mens rea ialah niat seseorang. Dengan demikiantindakan yang disertai dengan niat maka akan menimbulkan kesalahan.Hal. 12 dari 27 hal. Put.
No. 2017 K/Pid.Sus/2014(Tindakan + Niat = Bersalah) atau di dalam bahasa undangundangnya(Actus reus + Mens rea = Criminal Liability).Bahwa niat adalah sesuatu yang tidak dapat dilihat dengan matakasar namun niat bukan sekedar datang dari hati, tetapi datang akalsehingga niat itu mampu dinilai melalui tindakan seseorang, walaupunniat itu berada di dalam lubuk hati yang paling dalam.Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs.
Pertama, actus reus dan kedua, mens rea.Yang dimaksud dengan actus reus ialah tindakan seseorang sedangkanyang dimaksud dengan mens rea ialah niat seseorang. Dengandemikian tindakan yang disertai dengan niat maka akan menimbulkankesalahan.
(Tindakan + Niat = Bersalah) atau di dalam bahasa undangundangnya (Actus reus + Mens rea = Criminal Liability).Bahwa niat adalah sesuatu yang tidak dapat dilihat dengan mata kasarnamun niat bukan sekedar datang dari hati, tetapi datang akalsehingga niat itu mampu dinilai melalui tindakan seseorang, walaupunniat itu berada di dalam lubuk hati yang paling dalam.Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs.
74 — 19
TINDAK PIDANA (ACTUS REUS)Menimbang, bahwa untuk membuktikan tindak pidana (faktor obyektif/actus reus), harus dilihat apakah perobuatan Terdakwa diatur oleh peraturanperundangundangan pidana dan bersifat melawan hukum atau bertentangandengan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini didasarkan kepada suratdakwaan Jaksa/Penuntut Umum, terhadap dakwaan tersebut harus dibuktikansemua unsurunsur dari pasalpasal peraturan perundangundangan yangdidakwakan kepadanya, dan tidak ditemukan alasan pembenar
diatur dalam KUHP adalah: eksepsi kedokteran, ketiadaan sifatmelawan hukum materiel dan persetujuan;Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, tidak ada satupunalasan pembenar yang ditemukan pada diri Terdakwa, oleh karena ituTerdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanyamelanggar Pasal 133 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dan dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi syaratobyektif/actus
ditentukan dalam KUHPterdapat beberapa pasal, yaitu Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49ayat 2 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHPberupa avas;Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, berdasarkan hasilpersidangan, tidak satupun alasan pemaaf ada pada diri Terdakwa, sehinggadengan demikian Terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif/actus
59 — 22
demikian unsur ke5telahterpenuhi ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut semua unsur daripasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi, danternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal49 ayat (1) KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat (1) KUHP serta tidak ditemukanadanya eksepsi kedokteran, ketiadaan sifat melawan hukum materiil dan persetujuan,dengan demikian maka faktor obyektif berupa tindak pidana atau actus
karena tindakan Terdakwa tersebut telah terbukti sebagaitindakan yang salah dan melawan hukum, maka perbuatan Terdakwa tersebut adalahperbuatan yang tercela, dengan demikian tidak ada alasan pemaaf tidak tertulis berupaavas.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,telah terbukti tidak ada alasan pemaaf atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkantersebut di atas, ternyata syarat pemidanaan obyektif (actus
36 — 3
untuk tidak terpenuhinya dakwaan subsidier,dimana Penuntut Umum menyatakan tidak terobuktinya dakwaan subsidier, karenasikap batin (mens rea) terdakwa adalah untuk dipakai dengan saksi Wiyono, dengandemikian unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikagolongan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan kata lain actusreusnya terpenuhi namun mens reanya tidak terpenuhi, Majelis Hakim tidaksependapat, dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa memang benar actus
non facit reum nisi mens sit rea,atau perobuatan melanggar hukum (actus reus) tidak serta merta membuatseseorang telah bersalah melakukan tindak pidana, kecuali jika ada sikap batin jahat(mens rea), sehingga untuk menentukan seseorang telah bersalah melakukan tindakpidana, atau telah terjadinya suatu tindak pidana, harus dapat dibuktikan adanyaactus reus dan mens rea.Menimbang, bahwa mens rea adalah unsur kesalahan, baik berupakesengajaan atau kelalaian, yang kadangkadang unsur tersebut ditulis
yang memuat ketentuan pidana dengan kalimat dengan sengaja ataukarena kelalaiannya, ataupun tidak ditulis dengan tegas namun telah meliputiperbuatannya.25Menimbang, bahwa pada setiap pasal dalam peraturan perundangundangan yang memuat ketentuan pidana, yang berisi norma yang tidak bolehdilanggar, karena dengan dilanggarnya norma tersebut akan terjadi suatu tindakpidana, maka dalam unsurunsur pasal tersebut, sudah termasuk di dalamnya actusreus dan mens rea, dimana dalam unsurunsur tindak pidana, actus
reus dikenalsebagai unsur yang bersifat obyektif dan mens rea, di kKenal sebagai unsur yangbersifat subyektif, Karena merupakan sikap batin dari pelaku tindak pidana.Menimbang, bahwa dengan demikian ketika seluruh unsur dalam pasaltersebut terpenuhi, maka berarti actus reus dan mens rea juga telah ada,sehingga terjadilah tindak pidana, sedangkan apakah kemudian pelakunya dapatdipidana atau tidak hal tersebut berkaian dengan pertanggungjawaban pidana yangdiatur diluar pasal yang memuat ketentuan
tanpa hak atau melawan hukum), meskipunkata dengan sengaja tidak ditulis di depan kata menguasai, namun hal itu meliputiperbuatan menguasai.Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah suatutindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti atau tidak, tidak perlumencari mens rea dari pasal lain, Karena pasal lain, dalam hal ini Pasal 127 ayat(1) huruf a 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga mempunyai actus
190 — 115
berakhimya Izin Penggunaan Tanah, selanjutnya di dalam Pasal 12 dan 13Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin PemakaianTanah mengatur mengenai prosedur pencabutan IPT; Putusan Perkara Nomor : 109/B/2019/PTTUN.SBY.Halaman 11 dari 16 HalamanMenimbang, bahwa di dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah tidak mengatur secara expressis verbiswewenang pencabutan Izin Pemakaian Tanah (IPT), dalam hal demikian makaberlaku asas a contrarius actus
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yangmengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atauyang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukumDerdata; = n= n eon ann nnn nnn nnn nnn nnn nn ee ce nc nsMenimbang, bahwa dengan menghubungkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin PemakaianTanah dengan asas a contrarius actus serta ketentuan Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 51 Tahun 2009
PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Surabaya hanya mempertimbangkan buktibukti yangmempunyai relevansi dengan pertimbangan hukum tersebut di atas;Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah, asas a contrarius actus, danPasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanAdministrasi N@gata;~== 2s sen nnn nnn nes ee nn ee nenne ennMENGADILIa