Ditemukan 368 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 28-02-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 61/PDT.G/2012/PN.KLT
Tanggal 29 Januari 2013 — MARDJOKO, DK VS TRI WINARSA, DK
7315
  • DAN Para PenggugatHal. 5dari.29 bal PutNo 61/Pdt G/2012/PN Kit.101112baru megetahui jika telah didukkan sebagai avalis / penjamin hutang Tergugat Ikepada Tergugat II ;Bahwa dengan hutang Tergugat I kepada Tergugat II mengalami masalah dalamhal angsuran maka Para Penggugat terus menerus menanyakan kepada TergugatI kenapa sertifikat ( obyek sengketa ) milik Penggugat I telah dijadikan jaminanhutang dilembaga perbank kan.
    Dan setelah Para Penggugat mengetahui bahwa ParaPenggugat telah didudukkan sebagai avalis ( penjamin ) hutang Tergugat Ikepada Tergugat II dengan jaminan sertifikat milik Penggugat I ;Bahwa dengan demikian keadaan dimana Para Penggugat tidak pernahmenghadap, menandatangani serta berbicara langsung kepada pihak Tergugat IIataupun pejabat notaris yang membuat perjanjian pembukaan kredit antaraTergugat I selaku debitur dan Tergugat II selaku kreditur dengan jaminansertifikat ( obyek sengketa ) milik
    posita angka 12 tersebut makapermohonan pengajuan lelang Tergugat II kepada pejabat Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta adalah cacat hukum dantidak sah menurut hukum karena akad kredit antara Tergugat I dengan TergugatII ada penyelundupan hukum dimana Para Penggugat tidak pernah merasamengahadap serta menandatangani segala prses hutang piutang yangmenyangkut jaminan ( obyek sengketa ) didepan Tergugat II ataupun pejabatNotaris yang telah mendudukan Penggugat I sebagai avalis
    bangunan tersebut telah dilakukan sesuaiprosedur dan sepengetahuan dari Para Penggugat yang pada saatpembuktian akan Tergugat.II buktikan dimuka persidangan ;Para penggugat dalam posita gugatannya butir 11, pada pokoknyamenyatakan bahwa Para penggugat disuruh oleh Tergugat.I untuk menandatangani beberapa lembar kertas yang mana pada saat itu Para penggugattidak diberi waktu untuk membaca yang telah ditandatangani dankemudian Para penggugat mengetahui bahwa Para Penggugat telahdidudukkan sebagai avalis
    DAN Para Penggugat baru megetahui jika telahdidukkan sebagai avalis / penjamin hutang Tergugat I kepada Tergugat II ;Bahwa dengan demikian keadaan dimana Para Penggugat tidak pernah menghadap,menandatangani serta berbicara langsung kepada pihak Tergugat II ataupun pejabatnotaris yang membuat perjanjian pembukaan kredit antara Tergugat I selaku debitur danTergugat II selaku kreditur dengan jaminan sertifikat ( obyek sengketa ) milikPenggugat I tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan
Register : 18-06-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 72/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG
Tanggal 6 Nopember 2013 — RACHMAD AULIANSYAH
7627
  • Plafond Kredit Investasi KUR Kerjasama dengan CV PilarPerdana Mulya sebagai avalis penuh sebesar Rp 7.650.000.000,(tujuh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah)dengan jangkawaktu Perjanjian Kerja Sama 24 (dua puluh empat) bulankepada para mitra binaan yang mendapat referensi dari CVPilar Perdana Mulya.b.
    Syaratnya pembentukan kelompok yang disyahkankepada Desa setempat, kelompok mengajukanpermohonan kredit kepada avalis yaitu CV. Pilarperdana Mulya dengan Direktur CV adalah IbuYuyun, selanjutnya permohonan tersebut diteruskanoleh avalis kepada pihak BNI.2. Permohonan yang terdiri , surat domisili kelompok,RDKK, surat kuasa gabungan dari kelompok, suratpembentukan kelompok .3.
    Dan yangbisa menerima KUR : Pengusaha,Perorangan, Kelompok ataupunKoperasi ;Bahwa, Mereka staf saya;Bahwa, Maret kelompok 17 saat itusaya ditasik Majalaya, begitudicairkan dan saya dipindahkan keJakarta, dan prosesnya saya tidaktahu, dan saya mendengar menjadimasalah penyalah gunaan fiktif;Bahwa Terdakwa berwenang untukmengusulkan, KUR~ di Asuransikarena memang pemerintah yangbayar Asuransin Fremium sekaligus.Bahwa Avalis harus ada Usahanya,Usaha Air minum dan Peternak danhasil itu hasil Avalis Fokus
    yaitu Hj.Yuyununtuk membuka rekeing atas namasaya sendiri di Bank BNITasikmalaya sebesar Rp.1.000.000.( satu juta rupiah ) yang mana saatitu saya diberi ongkos untuk rokokdan makan sebesar Rp.50.000.( lima puluh ribu rupiah ) ;Setelah saya membuka rekening diBank, buku tabungan tersebut sayaserahkan ke avalis yaitu Hj.Yuyun ;Bahwa Sebelum pencairan sayatidak pernah di temui darimpihakBank, dan informasi mengenaipencairan hanya diberitahu' olehpihak avalis ;Bahwa Pernah , sosialisasi diadakansebanyak
    Jadi pemerintah melalui BPKP akan melakukanpengawasan yang bersifat preventif danmelakukan verifikasi secara selektif ataspelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan BankIndonesia akan mengawasi Bank pelaksana dalamkapasitas sebagai pengawas Bank ;e Pengawasan dilakukan sejak dikucurkan sudah ada monitoringSampai jatuh tempo, monitoringhukumnya wajib setelah danadikucurkan ;e Bahwa Merupakantanggungjawab perbankan ;e Syarat avalis secara umum tidakada , syarat avalis + 3(tiga)tahun punya uSaha ;e Bahwa Belum
Register : 06-02-2012 — Putus : 17-01-2013 — Upload : 30-01-2013
Putusan PN MENGGALA Nomor 4/Pdt.G/2012/PN.MENGGALA
Tanggal 17 Januari 2013 —
6884
  • (diberi tanda P31.2)Perjanjian Kredit antara Bank BNI dengan Plasma Tergugat 15/SUKIMIN dan Inti/Penggugat selaku Avalis.
    (diberi tanda P 107.2)Perjanjian Kredit antara Bank BNI dengan Plasma Tergugat 91/B GANET NSENDUK dan Inti/ Penggugat selaku Avalis.(diberi tanda P 107.3)Rekapitulasi Hutang Piutang Plasma Tergugat 91/B GANET N SENDUK.(diberi tanda P 107.4)Sertifikat Hak Milik atas nama Plasma Tergugat 91/B GANET N SENDUK yangdigunakan sebagai Jaminan.
    Satu Bundel berkas Plasma Tergugat 108 atas nama SUMARNO yang terdiri dari :1Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Inti/Penggugat dengan Plasma Tergugat 108/SUMARNO.Bukti sesuai dengan aslinya (diberi tanda P 124.1)Surat Kuasa dari Plasma Tergugat 108/SUMARNO ke Inti/Penggugat.Bukti sesuai dengan aslinya (diberi tanda P 124.2)Perjanjian Kredit antara Bank BNI dengan Plasma Tergugat 108/ SUMARNO danInti/Penggugat selaku Avalis.
    Satu Bundel berkas Plasma Tergugat 112 atas nama MUHAERI yang terdiri dari :1Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Inti/Penggugat dengan Plasma Tergugat 112/MUHAERI.Bukti sesuai dengan aslinya (diberi tanda P 128.1)Surat Kuasa dari Plasma Tergugat 112/MUHAERI ke Inti/Penggugat.Bukti sesuai dengan aslinya (diberi tanda P 128.2)Perjanjian Kredit antara Bank BNI dengan Plasma Tergugat 112/ MUHAERI dan Inti/Penggugat selaku Avalis.
    terus membayarangsurannya.250Bahwa terhadap kredit modal kerja pihak inti meminta dijadwal ulangdikarenakan pihak inti di lapangan tidak jalan oleh karenanya pihak intimeminta perpanjangan waktu 3 tahun dan disetujui oleh pihak bank.Bahwa sampai saat ini pihak Avalis tetap melakukan membayarangsurannya setelah penjadwalan disetujui pihak Bank, pihak inti (Avalis)melakukan pembayaran angsuran.Bahwa otoritas ada dikantor pusat.Bahwa ternyata dilapangan usaha tambak udang sudah tidak berjalan lagipihak
Putus : 21-07-2011 — Upload : 19-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3202 K/Pdt/2010
Tanggal 21 Juli 2011 — 1. BANK NAGARI (BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT) Cq. BANK NAGARI (BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT) CABANG PAINAN, DK VS PT. ALSINTAN MAKMUR JAYA
10360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alsintan Makmur Jaya) adalahhanya bertindak selaku Penjamin/Avalis, baik secara pribadi maupun jaminanperusahaan/Corporate Guarantee. Sehingga dengan demikian menurut Pasal 1820KUHPerdata, Penanggung adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga,guna kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan Debitur,manakala orang ini sendiri tidak mematuhinya.
    Maka dengandemikian Termohon Kasasi selaku Penjamin/Avalis baru dapatdimintakan pertanggungjawaban terhadap perikatan, manakala Debiturtidak memenuhi kewajibannya dan barang milik Debitur lebih dahuludisita serta dijual untuk melunasi hutangnya, sebagaimana dimaksudpasal 1831 KUHPerdata.
    Alsintan Makmur Jaya in casu Penggugathanya sebagai Penjamin/Avalis, baik secara pribadi maupun jaminan perusahaan/Corporate Guarantee (Vide Bukti P.131 s/d P. 145);Menimbang, bahwa menurut Pasal 1820 KUHPerdata, penanggung adalah suatupersetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan kreditur,mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, mana kala orang ini sendiritidak mematuhinya;Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat sebagai Penanggung/ Avalis barudapat dimintakan pertanggungjawaban
    Pemohon Kasasi seharusnya tidakdapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Termohon Kasasi, halini dikarenakan Termohon Kasasi selaku Penjamin/Avalis tidak memiliki kedudukanhukum/Legal Standing untuk mengajukan gugatan perbuatan Melawan Hukum (videpasal 1365 KUHPerdata) terhadap Pemohon Kasasi.
    Artinya dengan3637adanya kesepakatan tersebut maka Termohon Kasasi tidak dapat mengajukan tuntutanganti rugi karena kesalahan melakukan penggudangan kepada Pemohon Kasasi;Bahwa selain itu Termohon Kasasi tidak mempunyai kapasitas guna mengajukangugatan terhadap Pemohon Kasasi karena di dalam perjanjian kredit Termohon Kasasihanya bertindak selaku Penjamin/Avalis (Vide ketentuan Pasal 1820 KUHPerdata).
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
161120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyediakan bibit, pupuk, memberikan pembinaan, penyuluhan danbimbingan dan bimbingan teknis budidaya, panen dan pasca panen,Halaman 4 dari 35 halaman Putusan Nomor 274/B/PK/PJK/2016Menggiling tebu didalam wilayah binaannya,Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,e.
    Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) diberikan Pabrik Gula (PG)kepada petani jika gagal panen maka petani tidak perlu mengganti JPMPyang sudah diterima dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula (PG).> Bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah pernah terjadi gagal panensehingga Pemohon Banding selaku avalis harus menanggung penuh biayabiaya/kredit yang disalurkan kepada Petani, dalam persidangan Pemohonbanding menjawab belum pernah terjadi gagal panen yang mengakibatkanHalaman 12 dari 35 halaman Putusan
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepadaBank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu.Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU.Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanianPetania. Petani wajib menyediakan lahan untuk ditanami tebu tepat waktu;b.
    Pabrik Gula sebagai Avalis Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian maka PabrikGula bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian danadan bunga kepada Bank selaku Kreditur.
    Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Bandingselaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan kerjasama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak
Putus : 18-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II (Persero) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyediakan bibit, pupuk, memberikan pembinaan, penyuluhan danbimbingan dan bimbingan teknis budidaya, panen dan pasca panen,Menggiling tebu didalam wilayah binaannya,Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yangdigunakan petani tebu;Petani:a.
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;Halaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor 271/B/PK/PJK/2016h. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepadaBank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu.i. Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU.j. Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanianPetania.
    Pabrik Gula sebagai Avalis Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian maka PabrikGula bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian danadan bunga kepada Bank selaku Kreditur. Apabila dana KKPE dari Bank belum turun atau cair, maka PabrikGula wajib memberikan dana talangan/pinjaman terlebih dahulu.
    Karena penyediaan kredit sudah tidak dijamin oleh Perum PKK,maka pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem Kerjasama Operasi (KSO) masingmasingmempunyai peran dan kewajiban dimana Petani menyediakantanah, tenaga dan pengairan sedangkan pihak pabrik gulamenyediakan bibit, biayabiaya tanaman dan menggiling tebu;Bahwa dalam persidangan, Saksi Ahli dari Asosiasi Gula Indonesiamengemukakan bahwa budidaya tebu merupakan satu kesatuanproses dari menanam sampai dengan penggilingan danHalaman
    Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Bandingselaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan kerjasama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyediakan bibit, pupuk, memberikan pembinaan, penyuluhan danbimbingan dan bimbingan teknis budidaya, panen dan pasca panen;Menggiling tebu didalam wilayah binaannya;Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yangdigunakan petani tebu;Petani:a.
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;h. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepadaBank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu;i. Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU;j. Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanian;Petani;a. Petani wajib menyediakan lahan untuk ditanami tebu tepat waktu;b.
    dan tidakHalaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor 272/B/PK/PJK/2016ada kegiatan penyerahan jasa giling karena merupakan kerjasamasatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam KSU; Resiko bagi Pabrik Gula : Apabila gagal panen maka Petani tidak mengganti uang JaminanPendapatan Minimum Petani (JPMP) dan sepenuhnya menjadibeban Pabrik Gula; Apabila hasilnya melebihi target yang ditetapkan makakelebihannya akan dibagi bersama Petani dan Pabrik Gula(seluruhnya bukan milik PG); Pabrik Gula sebagai Avalis
    Karena penyediaan kredit sudah tidak dijamin oleh Perum PKK,maka pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem Kerjasama Operasi (KSO) masingmasingmempunyai peran dan kewajiban dimana Petani menyediakantanah, tenaga dan pengairan sedangkan pihak pabrik gulamenyediakan bibit, biayabiaya tanaman dan menggiling tebu;Halaman 26 dari 35 halaman Putusan Nomor 272/B/PK/PJK/2016Bahwa dalam persidangan, Saksi Ahli dari Asosiasi Gula Indonesiamengemukakan bahwa budidaya tebu merupakan satu kesatuanproses
    Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Bandingselaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan kerjasama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak
Putus : 26-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yangdigunakan petani tebu;Petani:a. Petani/kelompok tani mengadakan ikatan kerjasama dengan pabrik gulauntuk menanam tebu sesuai baku teknis yang ditetapkan dengan bimbinganpabrik gula serta membagi hasil gulanya dengan perusahaan gula;b.
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajid membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;h. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kreditkepada Bank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu;i. Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU;j. Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanian;Petani:a. Petani wajid menyediakan lahan untuk ditanami tebu tepat waktu;b.
    Putusan Nomor 276/B/PK/PJK/2016 Resiko bagi Pabrik Gula: Apabila gagal panen maka Petani tidak mengganti uangJaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) dansepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula; Apabila hasilnya melebihi target yang ditetapbkan makakelebihannya akan dibagi bersama Petani dan Pabrik Gula(seluruhnya bukan milik PG); Pabrik Gula sebagai Avalis; Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian makaPabrik Gula bertanggung jawab sepenuhnya dalampengembalian dana dan bunga kepada Bank selaku
    Karena penyediaan kredit sudah tidak dijamin olen PerumPKK, maka pabrik gula bertindak sebagai avalis;Halaman 26 dari 37 halaman.
    Atas pengambilan kredit petani dari bank PemohonBanding selaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihakterbukti mempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimanaPetani menyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkanPemohon Banding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebumerupakan satu kesatuan proses dari menanam sampaiHalaman 28 dari 37 halaman.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 405/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yangdigunakan petani tebu;Petani;a. Petani/kelompok tani mengadakan ikatan kerjasama dengan pabrik gulauntuk menanam tebu sesuai baku teknis yang ditetapbkan dengan bimbinganpabrik gula serta membagi hasil gulanya dengan perusahaan gula;b.
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;h. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepadaBank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu;i. Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU;j. Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanian;Petani;a. Petani wajid menyediakan lahan untuk ditanami tebu tepat waktu;b.
    dan tidak ada kegiatanHalaman 22 dari 36 halaman Putusan Nomor 405 B/PK/PJK/2016penyerahan jasa giling karena merupakan kerjasama satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dalam KSU; Resiko bagi Pabrik Gula : Apabila gagal panen maka Petani tidak mengganti uang JaminanPendapatan Minimum Petani (JPMP) dan sepenuhnya menjadi bebanPabrik Gula; Apabila hasilnya melebihi target yang ditetapbkan maka kelebihannyaakan dibagi bersama Petani dan Pabrik Gula (seluruhnya bukan milikPG); Pabrik Gula sebagai Avalis
    Karena penyediaan kredit sudah tidak dijamin oleh Perum PKK,maka pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem Kerjasama Operasi (KSO) masingmasingmempunyai peran dan kewajiban dimana Petani menyediakantanah, tenaga dan pengairan sedangkan pihak pabrik gulamenyediakan bibit, biayabiaya tanaman dan menggiling tebu;Bahwa dalam persidangan, Saksi Ahli dari Asosiasi Gula Indonesiamengemukakan bahwa budidaya tebu merupakan satu kesatuanproses dari menanam sampai dengan penggilingan danmembutuhkan
    Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Banding selakupabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan kerjasama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak
Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
15847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yangdigunakan petani tebu;Petania. Petani/kelompok tani mengadakan ikatan kerjasama dengan pabrik gulauntuk menanam tebu sesuai baku teknis yang ditetapbkan dengan bimbinganpabrik gula serta membagi hasil gulanya dengan perusahaan gula,b.
    Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) diberikan Pabrik Gula(PG) kepada petani jika gagal panen maka petani tidak perlumengganti JPMP yang sudah diterima dan sepenuhnya menjadibeban Pabrik Gula (PG).> Bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah pernah terjadi gagal panensehingga Pemohon Banding selaku avalis harus menanggung penuhbiayabiaya/kredit yang disalurkan kepada Petani, dalam persidanganPemohon banding menjawab belum pernah terjadi gagal panen yangmengakibatkan Pemohon Banding harus menanggung
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;Halaman 20 dari 37 halaman Putusan Nomor 277/B/PK/PJK/2016h. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepadaBank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu.i. Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU.j. Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanianPetania.
    Pabrik Gula sebagai Avalis Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian makaPabrik Gula bertanggungjawab sepenuhnya dalampengembalian dana dan bunga kepada Bank selaku Kreditur. Apabila dana KKPE dari Bank belum turun atau cair, makaPabrik Gula wajib memberikan dana talangan/pinjaman terlebihdahulu.
    Pabrik Gula sebagai Avalis Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian maka Pabrik Gulabertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian dana dan bungakepada Bank selaku Kreditur. Apabila dana KKPE dari Bank belum turun atau cair, maka Pabrik Gulawajib memberikan dana talangan/pinjaman terlebnih dahulu.
Putus : 09-09-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 438 / Pid. Sus / 2013 / PN.TK
Tanggal 9 September 2013 — Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso
6931
  • Natar Perdana Abadi sebagai avalis sedangkan CV. NatarPerdana Motor yang menyediakan motor pernah bekerjasama denganBRI;e Bahwa ada debitur yang menyetorkan uang muka dalam pengambilankredit motor melalui saksi yang selanjutnya diserahkan ke Heltati;e Bahwa yang dimaksud fee adalah hasil penjualan motor;e Bahwa fee diberikan kepada perantara atau mediator;Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;4.
    BRI Kanca Teluk Betung mempunyai tugas pokokmencari nasabah, memberikan kredit dan membina sampai lunas;e Bahwa BRI Cabang Teluk Betung memberikan Kredit kepada PT NPA (NatarPerdana Abadi) selaku avalis atau penjamin dalam bentuk Kredit KendaranBermotor Pola Kerja Sama ;e Bahwa selaku Account Officer, saksi pernah ditunjuk selaku Account OfficerPemrakarsa untuk menangani permohonan Kredit Kendaraan Bermotor PolaKerja Sama yang diajukan oleh PT.
    Natar Perdana Abadi sebagai avalis ;Bahwa apabila berkas semua debitur telah tandatangan dan kredit telahdicairkan resikonya pada PT. BRI yaitu hanya kelengkapan administrasisaja yang kurang dan yang bertanggungjawab adalah avalis dan apabilabelum tandatangan maka bisa menyusul;Bahwa upaya yang telah dilakukan PT. BRI yaitu membuat surat kepadaPT. Natar Perdana Abadi untuk menyelesaikan hutangnya dan upaya PT.BRI sudah maksimal sehingga lunas pada Desember 2011;Bahwa PT.
    Natar PerdanaAbadi sebagai avalis PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung sebagai bokingoffice yang menyalurkan kredit PT. BRI dan PT. Natar Perdana Abadi samasama sebagai kreditur;Bahwa semua aplikasi kredit disiapkan oleh PT. Natar Perdana Abadi,sedangkan pejabat PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung hanya menerimaberkas aplikasi kredit dari PT.
    Natar Perdana Abadi sebagai avalis dengan perjanjian kerja samayang ditanda tangani oleh Pimpinan PT. BRI Kantor Wilayah Palembang denganpimpinan PT. Natar Perdana Abadi, berdasarkan keterangan saksi Hj. Melin HaryaniWijaya Binti Haryanto pada tanggal 19 Mei 2009 saksi konsultasi kepada saksi Hi.Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni bahwa saksi ingin mengajukan restrukturisasihutang pada PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung, akan tetapi saksi Hi.
Putus : 27-07-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/Pdt/2015
Tanggal 27 Juli 2015 — Drs. SUTIKNO, dk vs PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARINDO MEGAH ABADI, diwakili oleh DIREKTUR UTAMA Drs. DJONI TJUNDAWAN
5025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dua puluh dua meter persegi) wajibdikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanyadalam pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan sesuai dengan beritaacara eksekusi Nomor 03/Eks.Lelang/2012/PN.Gs. cacat hukum dantidak sah.2) Bahwa berkaitan dengan siapa yang harus bertanggung jawab selakuTermohon eksekusi, karena dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor4047/KT/08/09 Pemohon Peninjauan Kembali diletakkan sebagai pihakyang berhutang dan Pemohon Il Peninjauan Kembali selaku pihakPenjamin (Avalis
    Sutikno/Pemohon PK) tidak dapat membayar, maka yang berkewajiban membayar adalahpihak avalis dan barang jaminan milik avalis yang menjadi anggunansebagai pengganti pembayaran hutangnya, sehingga yang menjadiTermohon Eksekusi seharusnya pihak avalis, yaitu Titik Sumiati/Pemohon II Peninjauan Kembali, oleh karenanya pelaksanaan eksekusilelang a quo cacat hukum dan tidak sah;5.
Putus : 17-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1282 K/Pdt/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cq. PIMPINAN PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG JAYAPURA VS Tuan MARTHEN HANIKO
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sepuluh)unit motor tersebut kepada Penggugat, berdasarkan alat motor yang rusak dandiganti atau barang bukti atau surat bukti nota kwitansi tanda terima ongkosperbaikan dari bengkel dan ongkos kerja perbaikan bengkel per unit sebesarRp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ganti kerugian sewagudang sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual per unit motor, yangdipotong oleh Penggugat langsung dari harga jual kendaraan tersebut;Bahwa Tergugat selalu menyebut Penggugat sebagai Avalis
    Penggugat wanprestasi vide pasal 17 Perjanjian Kerja Sama dimana Penggugattidak menyampaikan laporan kepada Tergugat tentang debiturdebitur yangmenunggak pembayaran kredit kepada Tergugat sehingga hal tersebutmempersulit Tergugat dalam melaksanakan pengadministrasian daftar debiturtersebut;Bahwa terhadap dalil butir (13) gugatan Penggugat adalah sama sekali tidak berdasardan menunjukkan ketidakpahaman Penggugat perihal kedudukan sebagai Avalis disatu pihak dan Jaminan Fidusia di lain pihak, dimana
    pihak yang terlibat dalamjaminan fidusia hanyalah pemilik jaminan dalam hal ini debitur yang telahmembayar lunas motor tersebut dari Pihak Pertama dan pihak Penerima Jaminandalam hal ini adalah Pihak Kedua selaku Kreditor yang telah menyediakan danaguna pembelian motor tersebut kepada Penggugat, sehingga Penggugat selakupenjual sama sekali tidak terkait dengan jaminan fidusia tersebut, kedudukanPenggugat hanyalah selaku Avalis atau Penjamin dalam hal ini sebagai penjaminyang memberi jaminan bahwa
    Debitur akan memenuhi kewajibannya dan jikaDebitur wanprestasi/ ingkar janji untuk memenuhi kewajibannya kepada Tergugatmaka Penggugat selaku Avalis akan menggantikan kedudukan Debitur untukmemenuhi kewajibannya kepada Tergugat;Bahwa tuntutan Penggugat sebagaimana tercantum dalam butir (13.1), (13.2) s/dbutir (15) adalah tidak benar dan menunjukkan adanya rekayasa dan itikad tidak baikdari Penggugat untuk mencari keuntungan dalam kasus ini dan permohonan sitaterhadap harta benda Tergugat adalah
    Penggugat secara tunai pula;Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulandari Rp4.203.198,00 (empat juta dua ratus tiga ribu seratus sembilan puluh delapanrupiah) sejak tanggal 2 Oktober 2003 dan dari Rp63.000.000,00 (enam puluh tigajuta rupiah) sejak 2 Desember 2003, sehingga putusan ini mempunyai kekuatan pastidan di eksekusi kepadaPenggugat;Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat ataspernyataannya yang menyebutkan Penggugat adalah Avalis
Putus : 12-05-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — LAILY ROSYIDAH VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA cq PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. PUSAT di JAKARTA cq PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUDUS
5622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rumiyatunadalah selaku penjamin (avalis) dari Penggugat dalam penerimaan fasilitaskredit dari Tergugat ;3. Bahwa menurut hukum Ny. Rumiyatun selaku penjamin (avalis) mempunyaikepentingan terhadap objek jaminan atas 2 (dua) bidang tanah danbangunan rumah tinggal tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 563 danSertifikat Hak Milik Nomor 564 keduanya atas nama Ny.
    Rumiyatun selaku penjamin (avalis) sebagai pihak dalam perkara ini. Atasdasar fakta hukum tersebut, maka gugatan Penggugat telah terbukti tidaklengkap atau kurang subjek hukumnya (pihakpihaknya);5.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yangdigunakan petani tebu;Halaman 4 dari 34 halaman. Putusan Nomor 404/B/PK/PJK/2016Petania.
    biayabiaya tersebut yaitu antara lain menanggung selisih harga bibit, biaya tebangdan biaya angkut karena realisasi biaya di atas ketentuan yang telahdisepakati dalam Forum Masyarakat Gula Indonesia/FMGI.Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) diberikan Pabrik Gula (PG)kepada petani jika gagal panen maka petani tidak perlu mengganti JPMPyang sudah diterima dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula (PG).Bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah pernah terjadi gagal panensehingga Pemohon Banding selaku avalis
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;h. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepadaBank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu.i. Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU.j. Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanianPetania. Petani wajid menyediakan lahan untuk ditanami tebu tepat waktu;b.
    Pabrik Gula sebagai Avalis Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian maka PabrikGula bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian dana danbunga kepada Bank selaku Kreditur. Apabila dana KKPE dari Bank belum turun atau cair, maka Pabrik Gulawajib memberikan dana talangan/pinjaman terlebih dahulu.
    Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Bandingselaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakan satukesatuan proses dari menanam sampai dengan menggiling danmembutuhkan kerjasama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak
Putus : 26-11-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 116/ Pid/ 2013/PT.Tk
Tanggal 26 Nopember 2013 — AKHMAD NIZAM IQBAL,SE.MM bin HM LAKONI
17882
  • NPAadalah aman karena ada avalis, meskipun proses kredit tidak sesuaidengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,3. Saksi Firdaus sebagai Suvervisor ADK (Administrasi Kredit) dan saksiFREDDY selaku petugas ADK (Administrasi Kredit)Tidak memastikan kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumenkredit sesuai SOP PT.
    Bank Rakyat Indonesia Cabang teluk betungmelakukan penilaian kelayakan debitur hanya dengan melihat data yang adadalam dokumen LKN (Laporan Kunjungn Nasabah) dan MAK (MemorandumPage 18 of 76 Nomor:116/Pid./2013/PT.IK.19Analisis Kredit) yang dibuat oleh pihak ke Ill (Avalis) dalam hal ini PT.
    NPAadalah aman karena ada avalis, meskipun proses kredit tidak sesuaidengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,Page 34 of 76 Nomor:116/Pid./2013/PT.IK.353. Saksi Firdaus sebagai Suvervisor ADK (Administrasi Kredit) dan saksiFREDDY selaku petugas ADK (Administrasi Kredit)e Tidak memastikan kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumenkredit sesuai SOP PT.
    Bank Rakyat Indonesia Cabang teluk betungmelakukan penilaian kelayakan debitur hanya dengan melihat data yang adadalam dokumen LKN (Laporan Kunjungn Nasabah) dan MAK (MemorandumAnalisis Kredit) yang dibuat oleh pihak ke Ill (Avalis) dalam hal ini PT.
Register : 11-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyediakan bibit, pupuk, memberikan pembinaan, penyuluhan danbimbingan dan bimbingan teknis budidaya, panen dan pasca panen,Menggiling tebu didalam wilayah binaannya,Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,e.
    Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) diberikan Pabrik Gula (PG)kepada petani jika gagal panen maka petani tidak perlu mengganti JPMPyang sudah diterima dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula (PG).Bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah pernah terjadi gagal panen sehinggaPemohon Banding selaku avalis harus menanggung penuh biayabiaya/kredit yang disalurkan kepada Petani, dalam persidangan Pemohonbanding menjawab belum pernah terjadi gagal panen yang mengakibatkanPemohon Banding harus menanggung
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;.
    Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Bandingselaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan kerjasama antara Petani dan Pabrik Gula;Halaman 27 dari 34 halaman Putusan
    Karena penyediaan kredit sudah tidak dijamin oleh PerumPKK maka Pemohon Banding selaku pabrik gula bertindaksebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding selaku Pabrik Gula menyediakan bibit, biaya tanam danmenggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan
Putus : 18-03-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Maret 2015 — ARIF SOFA MAYA PUTRA vs MUHAMMAD SODIKIN
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cabang Purwodadi Penggugat meminjamnama Tergugat, dengan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis), dan untukpembayaran kredit selalu mempergunakan uang hasil usaha milikPenggugat yang dipercayakan kepada Tergugat;11.Bahwa dikarenakan Perjanjian kredit dilakukan oleh Tergugat denganPenggugat sebagai penjamin (avalis), maka jaminan berupa sebidangtanah dan bangunan di atasnya seluas + 1050 M* sebagaimana tersebutdalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2452 atas nama Bagus Sambino DesaKunden Kecamatan Wirosari
    Cabang Purwodadi dan Penggugat meminjam namaTergugat dan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis) sehingga jaminanberupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas + 1050 M SertifikatHak Milik Nomor 2452 atas nama Bagus Sambino Desa Kunden,Kec.
Register : 07-03-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN PURWODADI Nomor 6/Pdt.G/2014/PN Pwi
Tanggal 1 Juli 2014 — . Perdata : ROKO SAPUTRO, Umur:65 Tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat:Dusun Simo Rt.08 Rw.01, Kecamatan Kradenan,Kabupaten Grobogan, selanjutnya disebut sebagai------------------------------PELAWAN I, EDY WIDIARTO,SE, Umur: 41 Tahun, Pekerjaan: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Grobogan, Alamat : Desa Simo RT 01 RW 01, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, selanjutnya disebut sebagai ------------PELAWAN II, Pelawan I dan Pelawan II selanjutnya disebut sebagai PARA PELAWAN, (dalam perkara ini dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya SENO WIBOWO,SH Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat Seno Wibowo, SH& ASSOCIATE beralamat di Perum Sumber Indah II, Jalan Flamboyan No. 27 Tenggeles, Mejobo, Kudus berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Maret 2014 dan telah didaftarkan dibawah register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 12/SK.Khusus/2014/PN.Pwi tertanggal 5 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------- PARA PELAWAN) m e l a w a n SUYATMI, Pekerjaan : Swasta, Alamat: Desa Mojo Kulon Rt 04 Rw 07, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen, selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------TERLAWAN I, NURDAHLIA, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Desa Dukuhan Rt 02 Rw 04 Nglorok, Kabupaten Sragen, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------TERLAWAN II, Terlawan I dan Terlawan II untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERLAWAN, (dalam perkara ini dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya V.P. Heru Prasetyo,S.H. & Rekan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 April 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 22 April 2014 Nomor: 20/SK. Khusus/ 2014/ PN.Pwi, selanjutnya disebut sebagai PARA TERLAWAN);
352
  • tersebut dalam angka 6 (enam)dilakukan secara bertahap oleh Penggugat yaitu :a membayar melalui cek sebesar Rp. 50.000.000.btunai sebesar Rp. 20.000.000,c sisanya dibayar melalui fasilitas kredit PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk.Cabang Purwodadi, sebagaimanatersebut dalam haktanggungan Nomor:1872/2010, peringkat 1 (satu) tanggal 27 Oktober2010.Bahwa atas saran pegawai bank untuk memperlancar proses pengurusantermasuk pencairan kredit meminjam nama Tergugat dengan Penggugatsebagai Penjamin (Avalis
    Cabang Purwodadi Penggugatmeminjam nama Tergugat, dengan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis),dan untuk pembayaran kredit selalu mempergunakan uang hasil usahamilik Penggugat yang dipercayakan kepada Tergugat ;Bahwa dikarenakan Perjanjian kredit dilakukan oleh Tergugat denganPenggugat sebagai penjamin ( avalis ), maka jaminan berupa sebidangtanah dan bangunan diatasnya seluas + 1050 M2 sebagaimana tersebutdalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2452 atasnama BAGUS SAMBINODesa Kunden Kecamatan Wirosari Kabupaten
    Cabang Purwodadi dan Penggugat meminjam nama Tergugatdan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis) sehingga jaminan berupa sebidangtanah dan bangunan diatasnya seluas + 1050 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor2452 atas nama BAGUS SAMBINO Desa Kunden Kec.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. PABRIK GULA RAJAWALI II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yang digunakanpetani tebu;Petani:a. Petani/kelompok tani mengadakan ikatan kerjasama dengan pabrik gulauntuk menanam tebu sesuai baku teknis yang ditetapkan dengan bimbinganpabrik gula serta membagi hasil gulanya dengan perusahaan gula,b.
    bibit,biaya tebang dan biaya angkut karena realisasi biaya diatas ketentuanyang telah disepakati dalam Forum Masyarakat Gula Indonesia/FMGI.Halaman 12 dari 35 halaman Putusan Nomor 270/B/PK/PJK/2016>>> Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) diberikan Pabrik Gula (PG)kepada petani jika gagal panen maka petani tidak perlu mengganti JPMPyang sudah diterima dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula (PG).Bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah pernah terjadi gagal panen sehinggaPemohon Banding selaku avalis
    Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;h. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepadaBank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu.i. Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU.j. Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanianHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor 270/B/PK/PJK/2016Petania.
    Pabrik Gula sebagai Avalis Apabila gagal panen atau Petani mengalami kerugian maka PabrikGula bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian danadan bunga kepada Bank selaku Kreditur. Apabila dana KKPE dari Bank belum turun atau cair, maka PabrikGula wajib memberikan dana talangan/pinjaman terlebih dahulu.
    Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Bandingselaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan kerjasama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak