Ditemukan 5865 data
772 — 646 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) didakwa telah menerima dana bantuan sosial (bansos) Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui koperasi dalam bentuk penataan sarana usaha pedagang kaki lima ... [Selengkapnya]
Dirjen Perbendaharaan Negara;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan SosialPenataan Sarana Usaha PKL TA. 2013;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Penataan SaranaUsaha PKL TA. 2013 tahap kedelapan;1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Negara Koperasi
BidangPembiayaan Nomor : 18/Kep/Dep.3/VIII/201 4;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014;1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Persyaratan Pencairan;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
/201 4;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014;1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Persyaratan Pencairan;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIP. 195705261977031001 Pembina Utama Muda (IV/c)dari jabatan sebagai Asisten Deputi Tata Hubungan PenyelenggaraanPemerintahan pada Deputi Bidang Tata Laksana (Lampiran Keputusan MenteriPAN dan RB No.219 Tahun 2013, Nomor Urut 2), dane Hassan Abud, SH.MAP.
NIP. 195705261977031001 Pembina Utama Muda (IV/c)dari jabatan sebagai Asisten Deputi Tata Hubungan PenyelenggaraanPemerintahan pada Deputi Bidang Tata Laksana (Lampiran Keputusan MenteriPAN dan RB Nomor : 219 Tahun 2013, Nomor Urut 2), danHassan Abud, SH.MAP.
NIP. 195705261977031001 Pembina Utama Muda (IV/c)dari jabatan sebagai Asisten Deputi Tata Hubungan PenyelenggaraanPemerintahan pada Deputi Bidang Tata Laksana (Lampiran Keputusan MenteriPAN dan RB NO.219 Tahun 2013, Nomor Urut 2), dane Hassan Abud, SH.MAP.
NIP. 195705261977031001 Pembina Utama Muda (IV/c) darijabatan sebagai Asisten Deputi Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahanpada Deputi Bidang Tata Laksana (Lampiran Keputusan Menteri PAN dan RBNomor : 219 Tahun 2013, Nomor Urut 2), dan Hassan Abud, SH.MAP.
Laksana KementerianPANRB (Nurman Jafar,S.E.), dan yang semula Asisten Deputi KoordinasiPelaksanaan Kebijakan Program PANRB Pusat pada Deputi Program danReformasi Birokrasi Kementerian PANRB menjadi Analis Asisten DeputiKoordinasi Pelaksanaan Kebijakan Program PANRB Pusat pada Deputi Programdan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB (Hassan Abud, S.H., MAP.).
40 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Arifin Pardede, MM.selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan Pertambangan KementerianNegara Koperasi dan UKM RI (selaku atasan langsung saksi Ir.
Arifin Pardede , MM.selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan Pertambangan dan MigasKementerian Negara Koperasi dan UKM RI bersama saksi Ir.
Arifin Pardede,MM. selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan PertambanganKementerian Negara Koperasi dan UKM RI bersama saksi Ir.
30 — 10
pukul 13.00 Wib pada tanggal 16 Desember 2010,Payaman Simbolon kembali menelepon anak saksi dan telepon tersebutdiserahkan kepada saksi dan Payaman Simbolon mengatakan tolong uangdikirim 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) ke rekening Teguh LeksonoSugianto, karena Deputi BKN dan Deputi Menpan akan pulang pukul 14.00wib, biar sempat dibagi uangnya dengan Panitia Ujian CPNS di Kabupatenkabupaten;12 Bahwa, benar dalam perjalanan ke Bank BRI masuk SMS dari PayamanSimbolon yang ismya tolong 85 juta
uangkembali ;Bahwa, benar sekitar pukul 13.00 Wib pada tanggal 16 Desember 2010Payaman Simbolon kembali menelepon saksi dan telepon tersebut saksiserahkan kepada orang tua saksi dimana pada saat itu Payaman Simbolon17mengatakan tolong uang dikirim 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) kerekening Teguh Leksono Sugianto, karena Deputi BKN dan Deputi Menpanakan pulang pukul 14.00 wib, biar sempat dibagi uangnya dengan PanitiaUjian CPNS di Kabupatenkabupaten;Bahwa, benar, dalam perjalanan ke Bank BRI
BKN atas nama Teguh Leksono Sugianto dihubungkandengan isi sms dari Payaman Simbolon yang diteruskan Eli Simbolon dan SerlinaSimamora kepada saksi Mardohar Roy Simamora yang intinya bahwa pemiliknomor rekening 3324.01.0005375.05. pada Bank BRI Jembatan Lima Jakarta atasnama Teguh Leksono Sugianto adalah Deputi BKN serta dihubungkan dengan38cekatakata dari Payaman Simbolon yang mengatakan bahwa Payaman Simbolonsedang Rapat dengan dengan Deputi BKN dan panitiapanitia penerimaan CPNSseSumatera Utara
di Hotel SAHID Medan tolong uang dikirim 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) ke rekening Teguh Leksono Sugianto, karena Deputi BKNdan Deputi Menpan akan pulang pukul 14.00 wib, biar sempat dibagi uangnyadengan Panitia Ujian CPNS di Kabupatenkabupaten.
Pada hal sesuai denganketerangan terdakwa dipersidangan, terdakwa bukan Deputi BKN akan tetapihanya sebagai perantara uang yang dikirim oleh James Leo Simamora danMardohar Roy Simamora atas permintaan dari Payaman Simbolon selanjutnyauang tersebut diserahkan kepada Hj. Tuminem.
39 — 30
Foto copy Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0624 M Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga kepada Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Bantuan Khusus Prasarana Olahraga di Beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota; 3.
Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Penetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan; 5. Foto copy Surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 2250.A/D.V.XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 perihal Pengembalian Dana Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 (Dilegalisir); 6.
Foto copy Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0165.F/MENPORA/D.V.5/11/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun 2011; 8. Foto copy Surat Keputusan Bupati Buol Nomor: 427/1194/Disdikpora tanggal 21 Juni 2010 tentang Pembentukan Pengurus Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah; 9.
DJOKO PEKIK IRIANTO, M.Kes., Nip. 010227394, Pembina Utama Muda, sebagai Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga; 22 Petikan Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 0009 Tahun 2011, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktual Eselon II Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mengangkat, Drs.
BRAHMANTORY, Nip. 195906271992031001, sebagai Deputi Pengembangan Sarana dan Prasarana Keolahragaan pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan; 23 Surat Permintaan Pembayaran tanggal 5 Desember 2011 Nomor: 0801/D.V.5/Kemenpora/12/2011, jumlah pembayaran Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah); Surat Perintah Pembayaran tanggal 19 Desember 2011 Nomor: 08509/APBN.DEP.V.5/MENPORA/12/2011 jumlah pembayaran Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah); Surat Perintah
AZIZ tersebut di atas bertentangandengan: Buku Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan Nomor: 0654.B Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga pada LampiranPeraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan halaman 37 huruf d danadilarang digunakan untuk:3). Dipinjamkan kepada siapapun atau pihak lain;5).
LALUWILDAN, M.Pd., selaku Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Pemuda dan Olahragapada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan saksi Drs.
AZIZ tersebut di atas bertentangan dengan: Buku Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan Nomor: 0654.B Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga pada LampiranPeraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan halaman 37 huruf d danadilarang digunakan untuk:3). Dipinjamkan kepada siapapun atau pihak lain;5).
186 — 57
Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ; ------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Penataan Toko Koperasi Ritel Modern Tahun Anggaran 2014 diajukan oleh KSU Cempaka Raya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI ; --------------21. 12 (dua belas) lembar foto shelter / saat rubuhnya shelter di depan PPI Cempae ; ----------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar
Bidang Pemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKL TA.2013 ; ------------------------------------------------------------------29. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan ; ---------------------------------------------------
-30. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor:07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; -----------------------------31. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4/I/2013 tentang pedoman teknis program bantuan sosial pemgembangan sarana pemasaran dan jaringan usaha melalui Koperasi ; ---------------------------
Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; ----------------------------------41. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 152/Kep/PPK-Dep.3/VIII/2014 ; ------------------------42. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; ----------43. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan Cq.
Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan ; -----------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara;47. Uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; -----------------------------------9.
PKL TA.2013.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usahaPKL TA.2013 tahap kedelapan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM Nomor:07/PER/M.KUKWXI/2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program obantuan sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran danJaringan
BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
Tpk/2017/PT.Mks28.29,30.31.32.33.34.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pemasarandan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IxX/2013 tentang PenetapanKoperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKLTA.2013 ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usahaPKL TA.2013 tahap kedelapan ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri
obantuan sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran danJaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4//2013 tentang pedoman teknisHal. 41 dari 44 putusan No.38/Pid.Sus.
Tpk/2017/PT.Mks40.41.42.43.44.45.46.47.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VII/2014 ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VII/2014 ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
158 — 61
Himawan, MA dan 3 (tiga) lembar UsulanDana APBNP Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik danBencana Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus TA 2014.1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan berwarna biru yangbertuliskan TM ( 50).2 (dua) lembar fotokopi Inventarisasi Usulan Daerah Untuk KegiatanBantuan Sosial di Keasdepan Urusan Daerah Rawan Konflik danBencana Tahun 2011 2013.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah
Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.98.200.000.000..1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.97.600.000.000..1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan coretan pada nilai alokasi BiakNumfor sebesar 20.000.000.000..Dikembalikan kepada ANDJAR KOENTJORO.Halaman
tertanggal23 Mei 2014, ditandatangani oleh Asisten Deputi Urusan Daerah RawanKonflik dan Bencana Ir.
Pst.60.61.62.63.64.65.66.67.68.69.70.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang Pengembangan DaerahKhusus TA 2014 dengan total alokasi sebesar Rp.97.600.000.000,.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang Pengembangan DaerahKhusus TA 2014 dengan coretan pada nilai alokasi Biak Numfor sebesar20.000.000.000..1 (satu) bendel FC Nota Dinas nomor: ND 184/Sesmen PDT/V/
Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.98.200.000.000..60. 1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.97.600.000.000..61. 1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan
266 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Direktur Penindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2. MadusenoDewobroto, S.H., M.H., Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas PersainganUsaha, 3. Manaek SM Pasaribu, S.H.,LL.M, Staf DirektoratHalaman 17 dari 6 hal. Put. Nomor 798 K/Pdt.SusKPPU/2019Penindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, KomisiPengawas Persaingan Usaha, 4.
., StafDirektorat Penindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 5. Shobi Kurnia, S.H.,M.H., Staf Direktorat Penindakan, Deputi Bidang PenegakanHukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 6. NurulFadhilah, S.H., M.H., Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas PersainganUsaha, 7. Rumondang Nainggolan, S.H., Staf DirektoratPenindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, KomisiPengawas Persaingan Usaha, 8. Melita Kristin Meliala, S.H.
,Staf Direktorat Penindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 9. Tesa Ayudia, S.H.,Staf Direktorat Penindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kesemuanya berkantordi Jalan Ir. H.
84 — 38
,jabatan Direktur Perkara Pertanahan,Deputi Bidang Pengkajian dan PenangananSengketa dan Konflik Pertanahan, BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia.2. ERY SUWONDO, S.H., jabatan Kepala SubDirektorat Perkara Wilayah , DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.3. ABGRID PRANOWO, S.H.C.N., jabatan KepalaSeksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah Il,Subdit.
KT.Perkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.4. IGNATIUS ARDI SUSANTO, S.H., jabatanKepala Seksi Perkara Perdata Wilayah l,Subdit Perkara Wilayah Il, DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.5.
., Staf DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.6. SRI DEW!
Terbanding/Terdakwa : GAZALI T. PARENTA, SH Alias GAZALI BIN TAHIR PARENTA.
54 — 27
Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ; ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Penataan Toko Koperasi Ritel Modern Tahun Anggaran 2014 diajukan oleh KSU Cempaka Raya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI ; --------------
- 12 (dua belas) lembar foto shelter / saat rubuhnya shelter di depan PPI Cempae ; ----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan ; -----------------------------------------
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor:07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; -----------------------------
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4/I/2013 tentang pedoman teknis program bantuan sosial pemgembangan sarana pemasaran dan jaringan usaha melalui Koperasi ; ---
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dipa Kementerian Koperasi dan UKM Dipa Induk Revisi ke I Nomor : DIPA-044.01-1/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan DIPA Petikan Revisi ke IV Nomor : DIPA-044-01.1.622297/2013 tanggal 15 Agustus 2013 ; -----------------------------------
- 2 (Dua) Lembar Foto Copy Surat Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan usaha Nomor : 260/Dep.4/VIII/2013 Perihal Pelaksanaan Pembangunan Sarana Usaha PKL ; --------------------
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 152/Kep/PPK-Dep.3/VIII/2014 ; ------------------------
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; ----------
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan Cq.
Bidang Pemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKL TA.2013 ; ------------------------------------------------------------------
-----------
-----------------------------------------------
Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; ----------------------------------
SUAIB,SE ALIAS SUAIB BINARSYAD menyampaikan kepada Terdakwa bahwa proposal dari KSUCemapaka raya yang dikirim oleh Terdakwa telah mendapatkan suratkeputusan (SK) dari Deputi untuk menerima dana dan semua koperasipenerima dana diundang ke Makassar untuk menghadiri bimbingan tekhnis dariHal. 8 dari 44 putusan No.38/Pid.Sus.
Pencairan dana bantuan program dilakukan bukan pengurus koperasisehingga tidak sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang PembiayaanKementerian Koperasi dan UKM Nomor: 01/Per/Dep.3/Il Tanggal 3 februari2014 Pasal 11 sebagaimana butir (4);6.
BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014 ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
97 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tri Mardjoko Direktur PT TIS sebagai konsultanpelaksa (pemenang lelang), apalagi dihubungkan dengan perjalanandinas/tugas Deputi ke luar daerah ; Tidak benar perjalanan dinas (tugas) Terdakwa sebagai Deputi MenteriKPDT ke daerahdaerah selama Saksi menjadi sekretaris Deputi Hal. 68 dari 130 hal. Put.
Persidangan Saksi EmiliaRaras Yuning, SE juga menjelaskan bahwa Deputi (PemohonKasasi/Terdakwa) tidak pernah ke Papua tahun 2006 ;Bukti : Jadwal Perjalanan Dinas Deputi Bidang Pengembangan Sumber Dayatahun Anggaran 2006 yang di tandatangani ole Pelaksana TV Deputi Emilia Raras Yuning SE; Jadwal Kunjungan Kerja (Revisi) Menteri PDT dan Rombongan keProvinsi Maluku dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tanggal 20 25Oktober 2005 yang di tanda tangani oleh Deputi Bidang Infrastrukturselaku Koordinator Kegiatan
Saksi mengatakan bahwa Deputi pada tahun 2006tidak pernah ke Manado ;Vide bukti Jadwal Perjalanan Dinas Deputi Bidang Pengembangan SumberDaya Tahun Anggaran 2006 yang di tandatangani oleh Pelaksana TV Deputi Emilia Raras Yuning, SE.. Pada waktu keberangkatan ke NTT sebesar Rp10.000.000,00Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak pernah meminta uang pada saat ke NTTsebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
No. 2386 K/Pid.Sus/2013oleh Deputi .
Wiyono, SH di atas, jika dihubungakandengan kewenangan yang ada pada Terdakwa sebagai Deputi MenteriKPDT dibanding dengan kewenangan KPA, PK, PPSPM, maka dapatdisimpulkan bahwa :Deputi hanya memiliki kKewenangan sematamata secara atribusi yaitukewenangan Deputi yang diberikan oleh Permen No. 09 Tahun 2006sehubungan dengan tupoksi deputi dan yang diberikan oleh Permen No.02 Tahun 2006 (Pasal 2 ayat (2)) yakni Deputi sesuai dengan tugaspokok dan fungsinya mempunyai kewenangan memberikan bimbingan,pengarahan
Terbanding/Penuntut Umum : WAHYUDI KAREBA, S.SOS, SH
99 — 22
Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang PertunjukTeknis Program Bantuan Pengembangan
melakukan seleksi adminstrasi tanpa melakukan verifikasilapangan atas kebenaran permohonan tersebut dan tidak melakukanpengawasan terhadap pelaksanaan program serta tidak membuat laporanpertanggungjawaban secara tertulis.Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris koperasi tidak pernah melakukan rapatpengurus dan tidak mengetahul proses pengurusan bantuan untuk koperasikecuali hanya menandatangani formulir permohonan bantuan yangdisiapkan oleh ERNI IRIANI selaku ketua koperasi.Pada tanggal 31 Januari 2012 Deputi
Terhadap proposal usulan yang telahmemenuhi persyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasisebagai calon peserta program bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2012 tanggal 25 Maret2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan PengembanganUsaha Koperasi Bidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo tidak
Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Deputi Bidang ProduksiKementerian Koperasi dan UKM Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program BantuanPengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi, Tujuan Program adalah :a.
Memacu pertumbuhan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro dankecil, anggota koperasi guna mendukung upaya penciptaankesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I
63 — 51
DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM .
DEPUTI PENGAWASAN INSTANSIPEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM.Alamat : Jl.
Gugatan Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum)Dalil Gugatan Penggugat nyatanyata salah sasaran, yakni ParaPenggugat telah keliru menarik Deputi Pengawasan Instansipemerintah Bidang Polsoskam sebagai Tergugat Il dalam perkara aquo, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:1.
Sel.Bahwa dalam hal ini, Deputi Kepala BPKP Bidang PengawasanInstansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP(Tergugat Il) nyatanyata bukan merupakan Para Pihak dalamkontrak tersebut.
Selanjutnya, juga menarikpihak diluar kontrak (Deputi Pengawasan Instansi pemerintahBidang Polsoskam) sebagai Tergugat Il (vide posita angka 7 s.d.8).4. Sesuai uraian di atas, terbukti bahwa Para Penggugat telahmencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengangugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan.5.
Deputi Kepala BPKP Bidang PengawasanInstansi Pemerintah Bidang Politik. Sosial dan Keamanan BPKP(Tergugat Il) nyatanyata bukan merupakan para pihak dalam kontraktersebut. Oleh karena itu, tentunya secara hukum pun, Deputi KepalaBPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosialdan Keamanan BPKP tidak dapat dilibatkan dalam permasalahankontrak tersebut;Bahwa namun demikian, Para Penggugat telah menjadikan DeputiKepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPolitik.
25 — 10
Rekening 011.03.01.20961.4 periode rekening 1 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011.l. 5 (lima) lembar Revisi V Dipa Ta.2011 Satker Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga sesuai pengesahan dari Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor : S-9459/PB/2011 No.Dipa :0015/092-01.1.01/00/2011 tanggal 14 Oktober 2011 Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan.m. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0010
Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0350/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Bantuan maksimal bagi Revitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan).p. 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Nomor : 0634.A tahun 2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Bantuan Revatalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan) kepada Komite/Lembaga (Terlampir
Brahmantory dengan Ketua Komite Majedi dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
Brahmantory dengan Ketua Komite Rifi Hamdani dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
Brahmantory dengan Ketua Komite Ahmad Fadilah dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. Lalu Wildan, M.Pd.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui olen Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr.
Brahmantory pihak kedua KetuaKomite Ahmad Fadilah diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.2.Nomor : 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor001/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten TapinKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteMajedi diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi dan KemitraanDr.
Brahmantory pihak kedua KetuaKomite Ahmad Fadilah diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.Nomor : 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor001/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten TapinKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteMajedi diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi dan KemitraanDr.
Brahmantory pihak kedua Ketua Komite RifiHamdani diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi danKemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.Nomor : 489.E/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor04/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Wanaraya Kabupaten BatolaKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui olen Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr.
Brahmantory pihak kKedua Ketua Komite Rifi Hamdanidiketahui olen Deputi bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LaluWildan M.Pd.Nomor : 489.E/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor04/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Wanaraya Kabupaten BatolaKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihak pertama(PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua Komite Untungkhodori, Spd diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi danKemitraan Dr.
69 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.192/A3/4/2017, tanggal 06April 2017, perinal Penegasan, atas nama PT. Tanjung PiayuPerkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25Juli 2017, perinal Penegasan Kembali, atas nama PT. TanjungPiayu Perkasa;B.
TanjungPiayu Perkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.192/A3/4/2017, tanggal 06April 2017, perinal Penegasan, atas nama PT. Tanjung PiayuPerkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25Juli 2017, perinal Penegasan Kembali, atas nama PT. TanjungPiayu Perkasa;1.
TanjungPiayu Perkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.192/A3/4/2017, tanggal 06April 2017, perihal Penegasan atas nama PT. Tanjung PiayuPerkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25Halaman 3 dari 7 halaman.
68 — 46
ARIFIN PARDEDE , MM. selaku Asisten Deputi Industri,Kerajinan, dan Pertambangan Kementerian Negara Koperasi dan UKMRI (selaku atasan langsung saksi Ir.
ARIFIN PARDEDE, M.Pd.selaku Pejabat Pembuat' Perikatan/Kontrak Deputi BidangProduksi dan Bendaharawan K. SUMARNO senilaiRp.910.000.000, . Surat Permintaan Pembayaran kelima Koperasi yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd. selakuPejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksimasing masing sebagai berikut :KSU HARKAT KITA; Desa Rahong, Kec.
ARIFIN PARDEDE, M.Pd.selaku Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi BidangProduksi dan Bendaharawan K. SUMARNO senilaiRp.910.000.000, . Surat Permintaan Pembayaran kelima Koperasi yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd. selakuPejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksimasing masing sebagai berikutKSU HARKAT KITA; Desa Rahong, Kec.
114 — 47
HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor/; ST/297/A/KPK-RI/IX/2014 tanggal 14 Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An. Sugiono, SH.M.Hum ;- 1 (satu) set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor : SPDD/297/BKPK-RI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An.
HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor : ST/298/A/KPK-RI/IX/2014 tanggal 14 Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An. Sugiono, SH.M.Hum ;- 1 (satu) set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor : SPDD/298/BKPK-RI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An.
Muhammad Hidayat Hasibuan,SH Nomor : SPDD/298/BKPKRI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yangditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak PidanaKorupsi Deputi Penindakan KPKRI An.
MHum, Satu Set Perjalanan Dinas (SPPD) An Muhammad HidayatHasibuan Nomor : SPPD/297/BKPKRI/X/2014 tanggal 14 November 2014 yangditanda tangani oleh Kepala Penanganan dan Pengembangan Perkara Tindak PidanaKorupsi Deputi Penindakan KPK RI An. Sugiono SH. M.
MHD.HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor : ST/298/A/KPKRI/TX/2014 tanggal 14Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan PerkaraTindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPKRI An. Sugiono, SH.M.Hum., (satu)set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor :SPDD/298/BKPKRI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani KepalaPenanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi PenindakanKPKRI An.
49 — 29
Ngatmi Anggota Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan KemitraanKementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentangPetunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat(Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab angka 4 ditentukan bahwapenerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan,lembaga/organisasi non pemerintah, namun terdakwa selaku Kepala DesaWiladeg mencantumkan namanya sendiri sebagai Ketua Umum(Penanggung jawab) dalam susunan
Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan senilai Rp 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwa selakuKepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulanPebruari 2011. Pembuatan proposal permohonan bantuan tersebutdilakukan oleh terdakwa, sedangkan saksi Tukiyo selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kec.
Menyerahkan sarana olahraga yang sudah dilrevitalisasi kepadapemerintah desa atas nama Menpora.Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana OlahragaMasyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII,Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawabdalam hal :a.
Pengembangan Prasarana dan SaranaKeolahragaan Deputi Bidang WHarmonisasi dan KemitraanKementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN.7.
43 — 31
., Warga Negara Indonesia, Pekerjaan MantanAsisten Deputi Tata Hubungan PenyelenggaraanPemerintahan pada Deputi Bidang Tata lLaksanaKementrian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, bertempat tinggal di Jalan P. BaliRaya No. 53, RT. 003/RW. 011, Kelurahan Aren Jaya,Bekasi Timur; 2. Hassan Abud, SH.
., Warga Negara Indonesia, PekerjaanMantan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan KebijakanProgram Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Pusat pada Deputi Program danReformasi Birokrasi, Kementrian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempattinggal di Jalan Kasuari Blok E/15 Cipinang Indah IlJakarta Timur; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Dr. Yoni A.Setyono, SH, MH., 2. Febby Mutiara Nelson, SH, MH.,3. Abdul Toni, SH., 4. Meddy Setiawan, SH., 5.
70 — 13
.-------------8. 1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).------------------------------------------------9. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 0010.A Tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian
Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.---------10. 1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi Di Yogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3 Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di Provinsi Yogyakarta.11. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa
Yogyakarta perihal Laporan Hasil Monitoring Lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.----17. 1 (satu) bendel fotocopi surat dari kementrian Pemuda dan Olah raga kepada Komite/lembaga Penerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun anggaran 2011.-----------------------------------------18. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Deputi
Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Rudatiningsih.-----------------------------24. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Kegiatan Pendampingan Revitalisasi sarana Lapangan Olahraga Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.-------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) bendel Laporan dan Pertanggungjawaban Komite/Lembaga Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan dari Asisten Deputi
Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.--------- Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN.---------7.
Yykb.1 (satu) bendel laporan pemakaian alatSUTARNO.c.1 (satu) bendel nota dari Toko Bangunan UD SITI JENAR.d.1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk TeknisBantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (LapanganOlahraga TingkatKecamatan ). 22222 noone nnn nnn nnn nn nen ne nnn nene1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri NegaraPemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.0010.A Tahun 2011 tanggal 13
Januari 2011 tentangPengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola AnggaranKementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara KementerianPemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah ForumPurna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi DiYogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat(Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di ProvinsiYogyakarta.1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi
Ngatmi Anggota Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.BTahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan RevitalisasiPrasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga TingkatKecamatan) Bab angka 4 ditentukan bahwa penerimabantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite,yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah, namunterdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg mencantumkannamanya sendiri sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab)dalam susunan
Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraansenilai Rp 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwaselaku Kepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal munduryaitu. pada bulan Pebruari 2011. Pembuatan proposalpermohonan bantuan tersebut dilakukan oleh terdakwa,sedangkan saksi Tukiyo selaku Ketua Komite PembangunanSarana Olahraga Desa Wiladeg, Kec.