Ditemukan 6610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 359/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 28 April 2014 — JAKA NUGRAHA
183
  • Akibat perbuatan terdakwa JAKA NUGROHO bersama dengan saksi HARYYULIANSYAH alias ARI, saksi SUPARJA mengalami luka robek dan berdarahdikepala sepanjang 15 (lima belas) jahitan akibat pukulan botol, luka bacokdipergelangan tangan sepanjang 3 (tiga) jahitan, luka robek dikelingking jari kanandijahit sepanjang (satu) jahitan, luka bacok dipergelangan tangan kiri dijahit sepanjang4 (empat) jahitan, luka robek dipinggang sebelah kiri sepanjang 3 (tiga) jahitan, lukasabetan ditelapak kaki sebelah kiri
    15 jahitan ,luka bacok di pergelangan tangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek di pergelangantangan kiri dijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanan satu jahitan, luka sobek dipinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiri dijahit 3 jahitan .
    Saksi menerangkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut saksi I mengalamiluka sobek di bagian kening dan dijahit 15 jahitan , luka bacok di pergelangantangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek di pergelangan tangan kiridijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanan satu jahitan, luka sobek dipinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiri dijahit 3 jahitan .
    15 jahitan , Iukabacok di pergelangan tangan kanan dijahit 3 (tiga) jahitan, luka sobek dipergelangan tangan kiri dijahit 4 jahitan, luka sobek di kelingking jari kanansatu jahitan, luka sobek di pinggang kiri dijahit 3 jahitan , luka sobek di kaki kiridijahit 3 jahitan .
    Saksi SUPARJA yang mencoba menangkis bacokan terdakwaJAKA NUGRAHA berhasil merebut besi yang menyerupai clurit tersebut dari tanganterdakwa JAKA NUGRAHA hingga membuat terdakwa JAKA NUGRAHA kemudianmelarikan diri.Akibat perbuatan terdakwa JAKA NUGRAHA bersama dengan HARY YULIANSYAH,saksiSUPARJA mengalami luka robek dan berdarah dikepala sepanjang 15 (lima belas)jahitan akibatpukulan botol, luka bacok dipergelangan tangan sepanjang 3 (tiga) jahitan, luka robekdikelingking jari kanan dijahit sepanjang
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45171/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9719
  • oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif6401.99.00.00 (BM 15%);bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Sandal Size 3640 dan NonWaterproof Adut EVA Slipper size 3640 diidentifikasikan sebagai sepatu /alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air dengan outer dan upperterbuat dari plastik / karat dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit
    menyatu/unseparated,bahwa berdasarkan foto barang kedapatan bahwa barang impor tidak menutupmata kaki.. bahwa berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Plastic Sandal size 3640 dan NonWaterproof Adult EVA Slipper size 3640, diklasifikasikan pada pos. tarif6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit
    ditusuk atau proses semacamitu),. bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, jenis barang diberitahukan sebagaijenis barang pada pos 2 dan 3 disebutkan sebagai Non Waterproof Adult PlasticSandal size 3640 dan Non Waterproof Adult EVA Slipper size 3640diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastiktahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakitdengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakitdengan cara dijahit
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai7.3:waterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non WaterproofFootwear kami (6402.99.00.00) menjadi Waterproof Footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;*" Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna;a.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401;c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu (unseparated);6.
    dan uppertidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah Pos 6401tanpa memperdulikan kKemampuan menahan penetrasi air alas kakiitu sendiri;Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS dan BTKI 2012;Vill. Referensi;1.U.S.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016 e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    ;1.2.Si4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan
Register : 04-06-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1295/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HERDIAN MALDA KSATRIA, SH
Terdakwa:
1.FEBRI ANDRIAN Bin SARIPUDIN
2.SARIPUDIN Bin HUSEN
593
  • Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat lukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2. Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
    Pada punggung kanan terdapat luka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 1 simpul Sepanjang 2 cm;4. pada punggung bagian tengah tepat garis pertengahan belakang terdapatluka lecet berukuran 4 cm;kesimpulan :pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala belakang, punggungkiri atas, punggung kanan atas, punggung tengah sesuai pengakuan korbanyang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam yang telah menimbulkanpenyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan ataupencahariannya untuk
    M FIZA dari RumahSakit Umum Tangerang telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korbanILHAM als ANTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :1.Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat lukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2. Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
    Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat Ilukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2. Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
    Pada kepala sisi belakang , tepat garis pertengahan belakang terdapat Ilukaterbuka yang telah dijahit dengan sebanyak tiga simpul sepanjang sepuluhcm;2 Pada punggung kiri atas terdapat Iluka terbuka yang telah dijahit denganbenang sebanyak 3 simpul Sepajang 7 cm;3.
Register : 25-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 33/Pid.B/2021/PN Sml
Tanggal 28 April 2021 — Penuntut Umum:
1.ADI PADMA AMIJAYA, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
ARKILAUS ENUS Alias ARKI Alias KILU
7842
  • Luka sudah dijahit pada jari pertama tangan kiri dengan panjang limasentimeter;6. Luka sudah dijahit pada telapak tangan dengan panjang enamsentimeter;7.
    Ditemukan luka terpotong pada jari keempat tangan kiri;Kesimpulan :Telah diperiksa seorang perempuan umur enam puluh lima tahun dansetelah dilakukan pemeriksaan ditemukan :Memar pada mata kanan dan kiri, satu luka yang sudah dijahit pada dahi.Dua luka yang sudah dijahit pada kepala bagian belakang, luka terpotongpada jari kKedua tangan kanan dan jari keempat tangan kiri, dua luka yangsudah dijahit pada tangan kiri.
    Luka sudah dijahit pada jari pertama tangan kiri dengan panjanglima sentimeter;6. Luka sudah dijahit pada telapak tangan dengan panjang enamsentimeter;7. Ditemukan luka terpotong pada jari keempat tangan kiri;KesimpulanTelah diperiksa seorang perempuan umur enam puluh lima tahun dansetelah dilakukan pemeriksaan ditemukan :Memar pada mata kanan dan kiri, satu luka yang sudah dijahit padadahi.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45167/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10123
  • , sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rep.29.421.000,00 (dua puluh sembilang ribu empat ratus dua puluh satu riburupiah);bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon, disimpulkan barangyang diberitahukan "Non Waterproof of Adult Plastic Slipper, ...dst (pos 1, 2, 4, 5dan 6) diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik(Polyvinyl chloride / PVC dan Ethylene Vinyl Acetate / EVA) dengan bagian atastidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit
    , dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 6402 ialah alas kakidengan sol luar dan bagian atasnya dipasang atau dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yangdipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air, dengan bagian alas tidakdipasana pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup,
    bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang dimaskud diklasifikasikan ke dalam pos6401 yaitu atas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat darikarat atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacamnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:+ bahan pembuat alas kaki adalah terbuat dan bahan plastik (PVC) sehinggadikategorikan sebagai alas kaki tahan air;+ bahwa secara kasat mata, dapat
    diidentitikasi bahwa bagian atas tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, dalam hal ini bagian atas dan sol terlihat menjadi satu(menyatu);bahwa berdasarkan Explanatory notes to the HS heading 6401 telah dijelaskanmengenai proses pembuatan alas kaki, dimana bagian atas tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sebagaimana kutipan berikut:
    ,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan
    Indonesia /BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi /
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos6401 adalah alas kakitahan air, dengan sol luar dan bagianatas dari bahan karet /plastik, bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Halaman 10 dari 22 halaman. Putusan Nomor 592/B/PK/PJK/2016d.
    Bahwa pendapat DJBC adalah tidak tepat, sebab berdasarkanEN to HS alas kaki dengan bagian atas tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusukn bagian atas atas dan sol menyatu(unseparated)dengan proses injestion molding tidak dapat diklasifikasi padapos 6402.99 yaitu Non waterproof footwear produced inone piece.b.
    Putusan Nomor 592/B/PK/PJK/20163)Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannya yaitudi molding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga airtidak merembesi/menembus poripori bahan
    sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alasalas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.Pemahaman
Putus : 05-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 —
133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastiktidak boleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebuttidak berlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapatpada alas kaki.Halaman 11 dari 31 halaman.
    kaki tetapi menutupi lutut Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, dimana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Halaman 21 dari 31 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratandan spesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang/tidak bercelahcelah.Referensi;1.U.S.
Register : 14-06-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 241/Pid.B/2017/PN Mpw
Tanggal 12 Juli 2017 — ABDULLAH Bin M. YUSUF
267
  • Caecilia TitikNurwahyuni, Sp.S, menerangkanHasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar. Luka Robek dilengan kiri, sudah dijahit dari luar.Kesimpulan: Cedera kepala ringan.Soe Perbuatan terdakwa ABDULLAH Bin M.
    Caecilia Titik Nurwahyuni,Sp.S, menerangkanHasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar.
    Caecilia Titik Nurwahyuni,Sp.S, menerangkan Hasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar.
Register : 03-04-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 08-11-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 119/Pid.B/2012/PN.Pkl
Tanggal 7 Mei 2012 — BUDI HERMAWAN ALS WAWAN BIN PARNOTO ALS ARZOT
583
  • memukul ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI,selanjutnya ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI ditinggal di tempattersebut.Bahwa benar pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersamadengan :emannya tersebut terdakwa menggunakan tangan kosong,FIRDAUS menggunakan pisau, sedangkan 2 (dua) oranga temannyamenggunakan sepotong kayu dan tangan kosong.Bahwa benar akibat pengeroyokan tersebut kondisi ZAENAL ARIFIN AlsNTOS Bin WADRI mengalami lukaluka dan mendapat perawatan medisiAtara lain bibir atas luar dijahit
    dua, bibir atas dalam dijahit dua, bibirbawah dijahit dua, bawah hidung dijahit dua, paha kanan dijahit enam, sertapipi kanan Jdri bengkakbengkak.Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRI dengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimanaterdakwa memijat EN AL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namunZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uangkepada terdakwa tapi ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidakmemberinya karena belum i uang.Bahwa benar keluarga terdakwa
    dan 2 (dua) orang ainnya memukul ZAENAL ARIFIN AlsKENTOS Bin WADRI, ZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRIditinggal di tempatBahwa benar pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengantemannya tersebut terdakwa ==menggunakan tangan kosong,FIRDAUS nakan pisau, sedangkan 2 (dua) oranga temannya menggunakansepotong kayu dan tangan kosong.Bahwa benar akibat pengeroyokan tersebut kondisi ZAENAL ARIFIN AlsKENTOS Bin WADRI mengalami lukaluka dan mendapat perawatanmedis antara lain bibir atas luar dijahit
    dua, bibir atas dalam dijahit dua,bibir bawah dgahit dua. bawah hidung dijahit dua. paha kanan dijahit enam,serta pipi kanan kiri bengkakbengkak.Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRIdengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimana terdakwamemijatZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namun ZAENAL ARIFINAlsKENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uang kepada terdakwa tapiZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidak memberinya karenabelummempunyai uang.Bahwa benar keluarga
    dua, bibir atas dalam dijahit dua,bibir bawah dgahit dua. bawah hidung dijahit dua. paha kanan dijahit enam,serta pipi kanan kiri bengkakbengkak.e Bahwa benar sebelumnya antara ZAENAL ARIFIN Als KENTOS BinWADRIdengan terdakwa ada permasalahan yaitu masalah upah dimana terdakwamemijatZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI, namun ZAENAL ARIFINAlsKENTOS Bin WADRI berjanji akan memberi uang kepada terdakwa tapiZAENAL ARIFIN Als KENTOS Bin WADRI tidak memberinya karenabelummempunyai uang.e Bahwa benar keluarga
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated ).6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.Halaman 10 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/20164) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan
    berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahan airdari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.Pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yang selalumanjadi dasar DJBC dalam menetapkan alas kaki tidak tahan air kamipada pos 6401, yang mana DJBC selalu menganggap sepanjang alaskaki di hasilkan dengan molding , sol dan upper tidak dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk adalah pos 6401 tanpa memperdulikankemampuan menahan
Register : 22-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 08-10-2016
Putusan PN DOMPU Nomor 44/PID.B/2016/PN.DPU
Tanggal 10 Mei 2016 — - SURIANTO - JUTIHI
339
  • horizontal, denganukuran panjang 15 (lima belas) cm dan lebar 6 (enam) cm;Pada bagian ekstermitas terdapat luka robek yang telah dijahit di punggung tangankanan mulai dari pangkal jari tengah tangan kanan sampai di pergelangan tangan,dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm dengan 11 (sebelas) jahitan, di bawah lukaterdapat bengkak dengan ukuran panjang 7 (tujuh) cm dan lebar 6 (enam) cm, jaritengah tangan kanan tidak bisa digerakkan ke atas, luka robek yang tebh dijahit dipergelangan tangan kanan bagian
    luar dengan ukuran 4 (empat) cm dengan 5 (lima)jahitan, setelah itu luka robek di telapak tangan kanan dengan tepi luka tajamdengan panjang 3 (tiga) cm;Kesimpulan:Luka tusuk yang telah dijarit di daerah dada sebelah kiri bawah berbentuk "V"terbalik yang diduga akibat benda tajam;Bengkak/edema di dada yang diduga akibat luka tusuk yang berada di daerah dada;Luka robek yang telah dijahit di daerah punggung tangan kanan yang diduga akibatbenda tajam;Luka robek yang telah dijahit di pergelangan tangan
    kanan bagian luar dengan ukuran 4 (empat) cm dengan5 (lima) jahitan, setelah itu luka robek di telapak tangan kanan dengan tepi lukatajam dengan panjang 3 (tiga) cm;Kesimpulan:Luka tusuk yang telah dijarit di daerah dada sebelah kiri bawah berbentuk "V"terbalik yang diduga akibat benda tajam;Bengkak/edema di dada yang diduga akibat luka tusuk yang berada di daerah dada;Luka robek yang telah dijahit di daerah punggung tangan kanan yang diduga akibatbenda tajam;Luka robek yang telah dijahit di pergelangan
    Pada bagian ekstermitas terdapat luka robek yangtelah dijahit di punggung tangan kanan mulai dari pangkal jari tengah tangan kanansampai di pergelangan tangan, dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm dengan 11(sebelas) jahitan, di bawah luka terdapat bengkak dengan ukuran panjang 7 (tujuh) cmdan lebar 6 (enam) cm, jari tengah tangan kanan tidak bisa digerakkan ke atas,kemudian luka robek yang telah dijahit di pergelangan tangan kanan bagian luar denganukuran 4 (empat) cm dengan 5 (lima) jahitan, setelah
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /penembusan/perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Pos ;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/ upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidakbercelah celah.REFERENSI1.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit,
    Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu; tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yangmenutupi mata kaki tetapi menutupi lutut;Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku
    tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapatHalaman 23 dari 32 halaman.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertimbangan Pemohon mengajukan Banding antara lain:Bahwa berdasarkan Explanatory Noted To The Harmonized SystemBahwa Pos 64.01 Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;6401.10 Alas kaki dengan logam pelindung jariHalaman 2 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/201 7bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah
    /berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 510/B/PK/PJK/2016tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau prosessemacam itu;Bahwa tanggapan oleh Pemohon Banding:Bahwa BTKI 2012 dan pendapat Terbanding dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk,dijahit, dipaku, disekrup;Bahwa sesuai BIKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwaalas kaki terbuat dari karet/plastik, bagian
    pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alaskaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet /plastik, bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas sehingga tidak
    berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;Halaman 9 dari 33 halaman.
    ,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Halaman 14 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 510/B/PK/PJK/2016cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kakitetapi menutupi lutut;5.
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44836/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10325
  • berupa denda danpajak dalam rangka impor sebesar Rp 20.088.000,00;Menurut bahwa jenis barang diberitahukan sebagai Youth Plastic Footwear Size 3135 and AdultTerbanding Plastic Footwear Size 3640 yang diimpor dengan PIB Nomor : 137965 tanggal 10 April2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dan bahan plastik tahan airdengan outer dan upper terbuat dari plastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit
    (ACFTA);bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang.Menurut Terbandingbahwa berdasarkan data data yang ada, jenis barang pada pos dan 2 diberitahukan sebagaiYouth Plastic Footwear Size 3135 and Adult Plastic Footwear Size 3640 diidentifikasikansebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastik tahan air dengan outer dan upperterbuat dari plastik/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit
    (CTN) y Price (USD)(PRS) (USD)1 31/35# Youth Plastic 200 16.000 0,30Foodwear (EVA) 4.800,002 36/40# Adult Plastic 405 22.750 0,36Foodwear (EVA) 8.190,00TOTAL 605 38.750 CIF12.990,00 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh barangyang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface);2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, diMana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanAlas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi padalPos 64.01;7.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberarti alas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup.4.
    pengerjaannya yaitu dimolding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga air tidakmerembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarna;a.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.