Ditemukan 2847 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-03-2016 — Upload : 23-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 661 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 16 Maret 2016 — PT TAI ELECTRONIC INDONESIA VS . EKO PRAMUDIANTO, DKK
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TAI ELECTRONIC INDONESIA tersebut;
    PT TAI ELECTRONIC INDONESIA VS . EKO PRAMUDIANTO, DKK
    Eko Pramudianto Mulai bekerja di PT Tai Electronic Indonesia sejak 12 Desember2003; Ditempatkan bekerja/menjalankan pekerjaan di bagian: coatingyang merupakan bagian dari suatu proses produksi, denganjabatan operator; Menerima upah terakhir sebesar Ro1.715.000,00 (satu juta tujuhratus lima belas ribu rupiah);b. Sdr.
    Jefri Ariyanto Mulai bekerja di PT Tai Electronic Indonesia sejak 07 April 2008; Ditempatkan bekerja/menjalankan pekerjaan di bagian: formingyang merupakan bagian dari suatu proses produksi, denganjabatan operator; Menerima upah terakhir sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuhratus lima belas ribu rupiah);c. Sdr.
    Eka Hendayana Mulai bekerja di PT Tai Electronic Indonesia sejak 11 Maret 2010; Ditempatkan bekerja/menjalankan pekerjaan di bagian: coatingyang merupakan bagian dari suatu proses produksi, denganjabatan operator; Menerima upah terakhir sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuhratus lima belas ribu rupiah);1.2.
    Bahwa ternyata berdasarkan bukti (128) surat perjanjian jual beli partantara PT Indonesia Nippon Seiki dan PT Tai Electronic Indonesiadengan waktu perjanjian selama 2 tahun;. Bahwa ternyata berdasarkan bukti (T29) surat perjanjian jual beli partantara PT Haengsung Raya Indoneisa dan PT Tai Electronic Indonesiadengan waktu perjanjian selama 2 tahun;.
    Bahwa ternyata berdasarkan bukti (T30, T31) surat kKomunikasi tentangbusiness plan antara customer dengan PT Tai Electronic Indonesiamembuktikan kegiatan business Tergugat adalah satu bidang pekerjaanyang sangat tergantung kepada model, project dan type peralatanelektronika yang berubahubah sesuai dengan perkembangan teknologi;.
Register : 11-09-2012 — Putus : 06-06-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 508/PDT.G/2012/PN.JKT.Sel
Tanggal 6 Juni 2013 — AGIS ELECTRONIC, melawan PT. METROPOLITAN KENTJANA Tbk
189135
  • AGIS ELECTRONIC, melawan PT. METROPOLITAN KENTJANA Tbk
    Agis Electronic kepadaPT. Metropolitan Kentjana Tok. tanggal 08 Oktober 2012, sebesarRp. 179.506.470, (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratusenam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);: Bukti Setor melalui Bank BCA dari PT. Agis Electronic kepadaPT. Metropolitan Kentjana Tbk. tanggal 15 Oktober 2012, sebesarRp. 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah rupiah);: Bukti Setor melalui Bank BCA dari PT. Agis Electronic kepadaPT.
    Agis Electronic kepadaPT. Metropolitan Kentjana Tbk. tanggal 6 Desember 2012,sebesar Rp. 345.935.360, (tiga ratus empat puluh lima jutasembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah);: Bukti Setor melalui Bank BCA dari PT. Agis Electronic kepadaPT. Metropolitan Kentjana Tbk. tanggal 7 Januari 2013, sebesarRp. 373.610.188, (tiga ratus tujun puluh tiga juta enam ratussepuluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);: Surat dari PT. Metropolitan Kentjana Tok. kepada PT.
    Agis Electronic tanggal 06 November 2012sebesar Rp. 137.645.034, (seratus tigapuluh tujuh juta enamratus empatpuluh lima ribu tiga puluh empat Rupiah);Surat Tergugat No. 1474/KEUPIM/XV/2012 tertanggal 09November 2012;Bukti Setor melalui Bank BCA dari PT. Metropolitan KentjanaTok. kepada PT.
    yang bertindakatas nama PT Agis Electronic Superstore sebagai penyewa dalamperjanjian (bukti P2).Menimbang bahwa benar obyek perjanjian bukti P2 pasal 1adalah bangunan ruangan milik Tergugat seluas 1.646.84 M?
    bertindakatas nama PT Agis Electronic Superstore sebagai penyewa dalamperjanjian (bukti P2).Menimbang bahwa benar obyek perjanjian bukti P2 pasal 1 adalahbangunan ruangan milik Tergugat seluas 1.646.84 M?
Putus : 29-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4917 B/PK/PJK/2023
Tanggal 29 Nopember 2023 — PT SHARP ELECTRONIC INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT SHARP ELECTRONIC INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Register : 04-06-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg
Tanggal 22 Nopember 2018 — TROPICAL ELECTRONIC
15847
  • TROPICAL ELECTRONIC
    Tropical Electronic yang beralamat diPanbil Industrial Estate, Jalan Ahmad Yani Lot 04, Muka Kuning 29433,Telp. (62778) 371220 fax. (62778) 371225, Batam, Indonesia. PT.Tropical Electronic adalah perusahaan manufacture dengan produksimesin timbangan (Computing Digital scale)2. Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat (PT.
    Bahwa surat Anjuran Mediator tertanggal 10 Mei 2016, sudah sangatjelas dengan pertimbangan yang sangat jelas pula dinyatakan demihukum PKWT beralih menjadi PKWTT akan tetapi tidak bermakna apaapa bagi Tergugat;10.1 Bahwa pada tanggal 19 Mei 2016, dalam forum perundinganantara Tergugat dan Penggugat yang diwakili oleh Pengurus PUKLEM SPSI PT.Tropical Electronic, Tergugat menyatakan menolakanjuran mediator Disnaker Kota Batam.
    TROPICAL ELECTRONIC yang beralamatdi Panbil Industrial Estate, Jalan Ahmad Yani Lot.04, Muka Kuning 29433,Telp. (62778) 371220 fax, (62778) 371225, Batam, Indonesia melaluiPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.Hal 30 dari 59 Hal PUT 52/Pdt.SusPHI/2018/PN Tpg.2.
    TROPICAL ELECTRONIC,maka dengan sendirinya kedudukan Para Penerima Kuasa dari kantorMAKRUB PANE, S.H. & Partner LAW OFFICE mewakili SANDRAsebagai pemberi kuasa adalah TIDAK SAH, sehingga semua tindakanHal 32 dari 59 Hal PUT 52/Pdt.SusPHI/2018/PN Tpg.hukum yang dilakukan MAKRUB PANE, S.H., AKSA, S.H. dan DANIEL,S.H., M.H.
    Tropical Electronic);Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalildalil posita gugatan Penggugatangka 2 halaman 2, sebab tidak benar hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat telah berlangsung selama 5 tahun 4 bulan secara terusmenerus, hal ini sesuai fakta hukum:4.1.
Register : 05-06-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 27 September 2023 — Hanyoung Electronic Indonesia
158154
  • Hanyoung Electronic Indonesia
Register : 15-07-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 138/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 14 Oktober 2020 — WELLBEST ELECTRONIC INDUSTRI
13344
  • WELLBEST ELECTRONIC INDUSTRI
Putus : 18-06-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2588 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — PT AGIS ELECTRONIC vs PT METROPOLITAN KENTJANA Tbk
12198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT AGIS ELECTRONIC vs PT METROPOLITAN KENTJANA Tbk
    PUTUSANNomor 2588 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT AGIS ELECTRONIC, berkedudukan di Menara Kebon SirihLantai 6 Kebon Sirih Nomor 1719 Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Adardam Achyar, S.H.,M.H, dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Sudirman Plaza Kav. AA01,Jalan Jend.
    Nomor 2588 K/Pdt/2014Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan yang keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi PT AGIS ELECTRONIC tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
Putus : 24-01-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Januari 2018 — PT TAI ELECTRONIC INDONESIA VS 1. EKO PRAMUDIANTO, DKK
3730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT TAI ELECTRONIC INDONESIA, tersebut;
    PT TAI ELECTRONIC INDONESIA VS 1. EKO PRAMUDIANTO, DKK
    PUTUSANNomor 156 PK/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT TAI ELECTRONIC INDONESIA, diwakili oleh Direktur, OahTeik Heong, berkedudukan di Blok T.1EF, Jalan Jababeka IV,Cikarang Industrial Estate, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalamhal ini memberi kuasa kepada B. Woeryono, S.H., M.H.
    2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TAl ELECTRONIC
Putus : 05-01-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Januari 2016 — MERVIN MANGARANAP DIRSON SIAHAAN VS PT ELECTRONIC SOLUTION INDONESIA
6129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MERVIN MANGARANAP DIRSON SIAHAAN VS PT ELECTRONIC SOLUTION INDONESIA
    Duriasa & Associates, beralamat di Tower Akasia A03AF Kalibata City, Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2015;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanPT ELECTRONIC SOLUTION INDONESIA, diwakili oleh direktur,Ahmad Abdullah, berkedudukan di Jalan Letjend.
    Electronic Solution Indonesia);14.Oleh karena gugatan ini sangat beralasan dan berdasarkan hukum sertadidukung oleh buktibukti yang otentik, maka Penggugat mengangap bahwaputusan perkara ini dapat dijalankan lebin dahulu meskipun ada upaya hukumyang dilakukan Tergugat atau dalam praktek hukum acara dikenal sebagaiputusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad);15.Bahwa Mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Pusat yang memediasi perselisihan ini memberikanHalaman
Putus : 21-10-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3003 K/Pdt/2012
Tanggal 21 Oktober 2014 — PT ELECTRONIC CITY INDONESIA VS PT PROTINDO CIPTA KREASI LESTARI
6849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ELECTRONIC CITY INDONESIA tersebut
    PT ELECTRONIC CITY INDONESIAVSPT PROTINDO CIPTA KREASI LESTARI
    PUTUSANNomor 3003 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara:PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, berkedudukan di JalanJend.
    yang bergerak dibidang penjualanalatalat elektronik, penyedia tempat usaha penjualan alat elektronik, penyediatempat usaha makanan dan minuman, penyedia tempat untuk pemasangan iklanprodukproduk elektronik;2 Bahwa Tergugat adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang usahapemborong (kontraktor) dimana untuk kegiatan usahanya tersebut memiliki ijinijin yang diperlukan dari instansi yang berwenang;3 Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat menandatanganiperjanjian renovasi gedung electronic
    Sedangkan Perjanjian Interior tanggal 3 April 2009 telahditentukan pekerjaan yang dikerjakan Tergugat dilaksanakan sejak tanggal 3April 2009 hingga tanggal 12 Juni 2009 ;Bahwa mengingat Gedung Electronic City yang terletak di Jalan Jend SudirmanCentral Business District Lot 22 Jakarta, 12190 (objek proyek) merupakantempat usaha Penggugat, maka Penggugat sangat berharap pekerjaan selesaitepat waktu dan Tergugat dalam hal ini telah setuju dan sepakat melaksanakanseluruh ruang lingkup dan spesifikasi
    Sehinggakarenanya sebelum perjanjian eksterior dan interior ditandatangani, Penggugatterlebih dahulu meminta kepastian Tergugat tentang kesanggupan dankemampuannya menyelesaikan pekerjaan, dimana Tergugat meyakinkan bahwapihaknya memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan yang diinginkanPenggugat secara tepat waktu, hingga akhimya Penggugat menunjuk Tergugatuntuk melakukan renovasi Gedung Electronic City Sudirman ;Bahwa akan tetapi hingga batas waktu pekerjaan eksterior yang ditentukan padatanggal
    CitySCBD sebagai hasil akhir dari progress atau kemajuan pelaksanaan pekerejaan yangbersifat final, yaitu sebesar 67,50 persen;Bahwa dengan adanya penandatanganan berita acara kesepakatan bersamaperhitungan prestasi pekerjaan interior proyek renovasi Gedung Electronic CitySCBD atas kedua pekerjaan (interior dan eksterior) tersebut yang merupakan hasilakhir dari pelaksanaan pekerjaan pasca pemutusan perjanjian tersebut, maka secaramutatis mutandis penandatanganan tersebut menjadi bukti yang tidak
Register : 19-05-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 1 September 2016 — TAI ELECTRONIC INDONESIA;
7617
  • TAI ELECTRONIC INDONESIA;
    TA ELECTRONIC INDONESIA, beralamat di Blok T1E,F Jl. Jababeka IV Cikarang Indistrial Estate, Kabupaten Bekasi 17530, JawaBarat.
    Yang terkini ada dipasaran adalah LED TV dan LED Monitor yang tidak memakai Leaded Resistorlagi.Sejak tahun 2010 ~ 2014, PT Tai Electronic mengalami penurunan permintaanpesanan untuk Leaded Resistor dan Total Penjualan.Pada 8 Feb 2013, PT Tai Electronic Indonesia menerima surat pemberitahuandari customer terbesar yaitu LG Electronics Indonesia bahwa mereka akanberhenti produksi CRT Business mulai Juli 2013 yang sudah berjalan lebih dari 20tahun dan kini sudah digantikan dengan produksi LCD/LED Business.Oleh
    karena permintaan Leaded Resistor yang semakin berkurang, ditambah lagidengan kondisi perusahaan yang mengalami kerugian berturutturut beberapatahun ini, maka dalam meeting Pemegang Saham PT Tai Electronic Indonesiapada Apr 2013 telah memutuskan produksi Leaded Resistor PT Tai ElectronicIndonesia akan berhenti sampai 31 December 2013.Pada bulan May 2013, PT Tai Electronic Indonesia mengeluarkan SuratPemberitahuan Penghentian Leaded Resistor (Product Discontinue Notice)kepada semua customer Leaded
    Indonesia juga membuatSurat Pernyataan menolak Pemutusan Hubungan Kerja atas nama beberapakaryawan yang bersangkutan.Pihak Perusahaan PT Tai Electronic Indonesia telah mengajukan suratPemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor 02/TEI/12/2013Kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi pada tanggal 20 Desember 2013.Halaman 15 dari 41 Putusan No. 78/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg.Pihak Perusahaan PT Tai Electronic Indonesia juga mengeluarkan SuratPemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan yang bersangkutan
    Tai Electronic Indonesia, menolak Pemutusan Hubungan Kerjaatas nama beberapa karyawan ;Photo copy Surat Pembneritahuan Pemutusan Hubungan Kerja,Nomor : 02/TEV12/2013, tanggal 20 Desember 2013 ;Photo copy Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang terdiri dari :1. Nomor : 09/TEVHRD/SK/X1/2013, tanggal 31 Desember 2013atas nama : Asep Saeful Bachri ;2.
Register : 12-03-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 40/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 28 Mei 2014 — TAI ELECTRONIC INDONESIA
290
  • TAI ELECTRONIC INDONESIA
Putus : 09-09-2014 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 9 September 2014 — TAI ELECTRONIC INDONESIA
10157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAI ELECTRONIC INDONESIA
    TAl ELECTRONIC INDONESIA, berkedudukan di JalanJababeka IV Blok T1 E,F Cikarang Industrial Estate, KabupatenBekasi, Jawa Barat, diwakili oleh Direktur Oah Teik Heong, dalamhal ini memberi kuasa kepada Drs.
    Tai Electronic Indonesia danPasal 59 ayat 7 UndangUndang Nomor 13 tahun 2003, makahubungan kerja antara Sdr. Ahmad Solihin yang telah bekerja selama9 tahun, dan Sdri. Uswatun Hasanah yang telah bekerja selama6 tahun lebih dengan Tergugat PT. Tai Electronic Indonesia adalahhubungan kerja tetap;Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap :Hal. 2 dari 14 hal.Put.Nomor 362 K/Pdt.SusPHI/2013a. Sdr. Ahmad Solihin pada tanggal 25 Juli 2012, dengan alasan habiskontrak.b. Sdri.
    Tai Electronic IndonesiaPasal 23 ayat (2) yang berbuny! : Jangka waktu skorsing yang sifatnya mendidik paling lama satu bulankecuali menunggu penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, danselama ijin PHK belum diberikan, upah dibayar 100% dari gaji".Untuk itu cukup alasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim untukmenghukum Tergugat membayar upah proses kepada masingmasingPenggugat sebesar :a. Sdr.
Register : 04-06-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg
Tanggal 21 Nopember 2018 — TROPICAL ELECTRONIC
12031
  • TROPICAL ELECTRONIC
    TROPICAL ELECTRONIC, beralamat di Panbil Industrial Estate, yangdiwakili oleh Retnawati selaku Direktur, dalam hal. inimemberikan kuasa kepada AL HUJJAH POHAN, S.H.
    Tropical Electronic yang beralamat diPanbil Industrial Estate, Jalan Ahmad Yani Lot 04, Muka Kuning 29433,Telp. (62778) 371220 fax. (62778) 371225, Batam, Indonesia. PT.Tropical Electronic, perusahaan manufacture dengan produksi mesintimbangan (Computing Digital scale)2. Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat (PT.
    Tropical Electronic melaksanakan perundinganlanjutan dengan pihak Tergugat. Pihak Tergugat melalui lbuRetnawati menyampaikan; bersedia dilanjutkan ke jalur hukumdan disepakati untuk melanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja KotaBatam;Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan perundingan Bipartit,Penggugat melalui PUK SP LEMSPSI PT.
    Tropical Electronic);4. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalildalil positagugatan Penggugat angka 2 halaman 2, sebab tidak benarhubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telahberlangsung selama 9 (sembilan) tahun, hal ini sesuai fakta hukum:4.1.
    Tropical Electronic dengan menyampaikan agarpermasalahan disampaikan secara tertulis hal ini bertujuansebagai bahan agar permasalahan yang dibicarakan tetap fokusdan terarah sesuai aturan hukum;Hal 32 dari 51 Putusan Perkara No. 51/Pdt.SusPHI/2018/PN. Tpg10.11.8.2. Bahwa jika perundingan antara Penggugat melalui PengurusPUK LEMSPSI PT.
Putus : 26-10-2004 — Upload : 09-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442PK/PDT/2003
Tanggal 26 Oktober 2004 — AMCOL GRAHA ELECTRONIC INDUSTRIES, dkk.
740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMCOL GRAHA ELECTRONICINDUSTRIES, dkk.
Register : 04-06-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg
Tanggal 12 Desember 2018 — TROPICAL ELECTRONIC
43
  • TROPICAL ELECTRONIC
Register : 04-06-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg
Tanggal 12 Desember 2018 — TROPICAL ELECTRONIC
53
  • TROPICAL ELECTRONIC
Putus : 30-07-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — DAWEE ELECTRONIC INDONESIA VS 1. ABDUL ADI, dkk
5285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, tersebut;
    DAWEE ELECTRONIC INDONESIA VS 1. ABDUL ADI, dkk
    DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, yang diwakili olehDirektur, Mr. Lee Jong Keun, berkedudukan diJalan Jababeka XVI BlokU3C Kawasan Industri Jababeka I, Cikarang, Bekasi, dalam hal inimemberi kuasa kepada Daniel P.
    Dawee Electronic Indonesia dan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja KabupatenBekasi dengan Nomor 824/CTT.250/XII/2009 tertanggal 29 Desember 2009;Bahwa Kehadiran Serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan disampingmerupakan salah satu hak dasar buruh/pekerja juga kehadiran serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai wadah guna memperjuangkan, membela sertamelindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkankesejahteraan
    Dawee Electronic Indonesia;b Adanya pelanggaran hakhak normatif pekerja/buruh yang selama ini dilakukanoleh pihak perusahaan antara lain status hubungan kerja dengan sistem kontrakatau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tidak diberikannya cuti tahunan, tidakdiikut sertakannya seluruh pekerja/ buruh menjadi peserta Jamsostek, dan jugaperusahaan yang tidak menyetorkan iuran Jamsostek yang telah dipotong daripekerja/buruh yang sudah menjadi peserta Jamsostek;c Permohonan kepada Perusahaan atau Tergugat
    Dawee Electronic Indonesia memberikan makanan tambahan apabiladiberlakukan jam lembur dari 3 jam;e Pertanggal 25 Januari 2010 seluruh karyawan/wati masuk seperti biasa;Hal. 15 dari 42 hal. Put.
    melanggengkanhubungan kerja yang berstatus Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentuterutama kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 3 (tiga) tahun.Padahal tuntutan para pekerja/buruh termasuk para Penggugat adalah agarseluruh pekerja/buruh yang bekerja di Tergugat berstatus tetap tanpamembedakan masa kerja;Bahwa hal tersebut didasarkan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/ buruh diperusahaan selama ini adalah pekerjaan yang bersifat tetap yaitu mengerjakanPCB atau Panel Circuit Board Electronic
Putus : 25-04-2013 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 17/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 25 April 2013 — TAI ELECTRONIC INDONESIA
6116
  • TAI ELECTRONIC INDONESIA telah berakhir sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
    TAI ELECTRONIC INDONESIA
    KPJ:05KE0412426 awal Kepersertaan 102005, Tanda bukti P 2D ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic Indonesia atas nama Uswatun Hasanahbulan May 2012 dan Pebruari 2012, Tanda bukti P 3A ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic Indonesia atas nama Uswatun Hasanahbulan Agustus 2012 dan April 2011, Tanda bukti P 3B ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic Indonesia atas nama Uswatun Hasanahbulan Desember 2008 dan Oktober 2009, Tanda bukti P 3C ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic
    Saksi DIANA ANGGERENT : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat yang bernama Ahmad Solihin dan UswatunHasanah dan Tergugat PT Tai Electronic Indonesia, karena pernah samasama sebagaikaryawan PT Tai Electronic Indonesia ; Bahwa jabatan saksi di PT.
    Tai Electronic Indonesia ;Bahwa biasanya order yang diterima oleh PT Tai Electronic Indonesia dari Customermaksimal 3 tahun tetapi ada juga yang kurang dari 3 tahun ;Bahwa setiap bulan jumlah yang diproduksi PT.
    Saksi RAMONA MAMOEN ; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat yang bernama Ahmad Solihin dan UswatunHasanah dan Tergugat PT Tai Electronic Indonesia, karena pernah samasama sebagaikaryawan PT Tai Electronic Indonesia ; Bahwa saksi adalah karyawai swasta di PT.
    Samsung Electronic Indonesia dan PT.
Register : 04-06-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg
Tanggal 12 Desember 2018 — TROPICAL ELECTRONIC
22
  • TROPICAL ELECTRONIC