Ditemukan 457 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 07-10-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 81/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 16 Oktober 2018 — ALI SAFIK Melawan KEPALA DESA RUWIT, KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK
11463
  • Di antaranya adalah demonstrasidemonstrasi penolakan serta pertikaian pertikaian horisontal yang terjadidi wilayah Kabupaten Demak, yang terjadi sejak penyerahan hasil seleksioleh FISIP Ul kepada Ketua Paguyuban Kepala Desa. Sampai dengangugatan ini diajukan, kekacauan kekacauan sosial tersebut masih terjadi.C.
    Hal ini sebagaimana fakta berikut:1) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018, telahdiselenggarakan Pelaksanaan ujian tertulis Seleksi PerangkatDesa secara serempak dari seluruh Desa yang bekerjasamadengan FISIP UI. Salah satunya adalah dari Desa Ruwit. Yangkemudian pada tanggal 25 Februari 2018 dilanjutkan denganujian praktek dan wawancara.
    Dari sini diketahui bahwa PanitiaSeleksi Perangkat Desa Ruwit Tahun 2018 bekerjasamadengan Pihak Ketiga yaitu FISIP Ul; 2) Bahwa pada tanggal 06 Maret 2018, Universitas Indonesiamengeluarkan Surat Nomor 295/UN2.R/HKP.05/2018 PerihalTanggapan Informasi Terkait Kerjasama. Dan pada tanggal 3April 2018, Universitas Indonesia mengeluarkan Surat Nomor593/UN2.R/HKP.05/2018 Perihal Tanggapan UniversitasIndonesia.
    Dalam kedua surat tersebut dinyatakan bahwakerjasama yang dilakukan FISIP UI itu tidak mewakili PerguruanTinggi Universitas Indonesia. Karena kerjasama tersebut tidakmengikuti ketentuan yang berlaku di Universitas Indonesia;Bahwa proses yang terjadi ini menyimpang dari ketentuanPerda sebagaimana tersebut di atas. Akan tetapi Tergugatmasih tetap bersikeras mengesahkan tindakan tersebut dengantetap mengeluarkan obyek sengketaHalaman 8 dari 82 halaman Putusan Nomor: 81 /G/2018/PTUN.SMG.b.
    KESSOS) FISIP UI, seperti yang diamanatkan oleh pasal 20Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 1 tahun 2018 TentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (disingkat Perda DemakNo 1 Tahun 201 8); 2= nno noe non ne nnn nen nnn nee nee eeeSeleksi Kemampuan dilaksanakan meliputi ujian tertulis, ujian praktekdan wawancara.
Register : 12-01-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 07/G/2017/PTUN.SBY
Tanggal 12 Juli 2017 — Dr. DJOKO POERNOMO, M.Si VS REKTOR UNIVERSITAS JEMBER dan Dr. ARDIYANTO, M.Si
152133
  • Lektor kepala 4) bahwa Dekan FISIP telah mengusulkan penetapan calonDekan sebagai berikut; No. Nama Dukungan SuaraDr. Djoko Poernomo MSi.1. 105 Dr.
    Peraturan Dekan FISIP Universitas Jember No.2562/UN25.1.1/KP/2016 tentang Petunjuk Teknis PenjaringanBakal Calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
    sebagai CalonDekan oleh Senat FISIP Universitas Jember. 6.
    Penetepan pengangkatan Dekan Rektor didasarkan atashasil petimbangan dan penetapan calon Dekan, artinya Rektor hanyamengangkat dari 2 (dua) nama yang diusulkan oleh Dekan FISIP setelahmendapat pertimbangan Senat FISIP, sementara tidak ada keharusanRektor untuk mengangkat Dekan dari Calon Dekan yang memperolehsuara terbanyak ataupun norma yang melarang mengangkat calon yangmemperoleh suara yang terendah dari 2 (dua) nama Calon Dekan yangdisulkan Dekan kepada Rektor.
    Bahwa secara faktual Pelaksanaan Pengangkatan Tergugat Il intervensisebagai Dekan FISIP Universitas Jember telah dilakukan berdasarkanprosedur dan kewenangan yang berdasar hukum diatas sebagaimanatelah penggugat dalilkan dan karenanya menjadi fakta yang penggugatakui telah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Rektor Universitas Jember No3713/H25.6.1/K/L/2011 tentang Tata Cara Pengangkatan danPemberhentian Pembantu Rektor, Dekan dan Pembantu Dekan, Prosespengangkatan Dekan FISIP telah dilaksanakan melalui
Register : 08-06-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 21-02-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 101/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
1.Muhammad Muarif
2.Genduk
Tergugat:
Kepala Desa Mojodemak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak
6232
  • Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI;c.
    Adanya dugaan fakta yang ada dan rekayasa dokumen notaperjajian kerjasama antara Panitia Pengisian Perangkat Desa Rajidengan Panitia Pengisian Perangkat Desa Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan IIlmu PolitikUniversitas Indonesia (PUSKA KESSOS FISIP Ul);6.4.
    Dokumen nilai hasil seleksi ujian diserahkan oleh PanitiaSeleksi dari Panitia Pengisian Perangkat Desa Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan IIlmu PolitikUniversitas Indonesia (PUSKA KESSOS FISIP UI), kepadaperwakilan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro;6.5.
    Bahwa jabatan Saksi dalam kepanitiaan pengisian perangkat desapada tahun 2017 sebagai wakil ketua; Bahwa Saksi mengetahui Didik Rintis Setyawan dan Muhlisinsebagai peserta ujian seleksi perangkat desa, sesuai bukti surat P Bahwa Saksi bertandatangan pada perjanjian kerjasama antara TimPengisian Perangkat Desa Raji dengan Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI, sesuai bukti Surat T7; Bahwa Saksi tidak ikut tandatangan dalam kerjasama tersebut Pusat Kajian IImu Kesejahteraan Sosial FISIP UI
    Djoemelia Rasanti, MAselaku Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Ul yangdiketahui oleh Kepala Desa Raji (H.
Register : 18-05-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 23-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 68/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat:
1.Nor Chayati
2.Aris Sulkhakim
3.Ajemain
Tergugat:
Kepala Desa Kedungmutih
21276
  • FISIP UI sesuai dengan kapasitasnya untuk melakukan kerjasamaseleksi calon perangkat desa.;6.4. Selanjutnya terlihat Ketidakpahaman Penggugat memaknainyaTentang Legal Standing PUSKA KESSOS FISIP UI dalam kaitannya denganPerda No. 1 Tahun 2018 pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) tentang Tim Pengisiano1yang bekerjasama dengan Pihak Ketiga incasu Universitas Indonesia.
    KESSOS) FISIP UI, tidak dapat masuk dalam kategori sebagaiPerguruan Tinggi dan bukan menjadi Perwakilan Indonesia;Bahwa dalil tersebut di atas harus ditolak. Perlu dijelaskan bahwa PUSKAKESSOS FISIP UI, adalah merupakan Unit Kegiatan Khusus (UKK) dibawah Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI. Departemen IlmuKesejahteraan Sosial berada dilingkungan Universitas Indonesia sejak tahun1962 yang hingga saat ini memperoleh legalitas melalui SK DIKTI No. 4253Tahun 1968.
    Dengan demikian sesuatu yangmenyangkut kerjasama dengan FISIP UI, yang menyangkut pelayanan untukmelaksanakan test ujian tertulis, wawancara dan computer menjadi domainPUSKA KESSOS FISIP UI; 7.3.
    T4 : Surat dari Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kedungmutih kepada Pimpinan Pusat Kajian IImu Kesejahteraan Sosial Fisip UIGedung Nusantara II It 2 Fisip UI Kampurs Universitas DepokNomor: 02/PPPD/II/2018 Perihal Permohonan Kerjasama TesAkademis Tertulis, Wawancara dan Praktek Komputer tertanggal13 Pebruari 2018. (Fotokopi sesuai dengan aslinya);5.
    Djoemeliarasanti, MA selaku Ketua Pusat KajianIlmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuanPasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) jo.
Register : 06-07-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 10/P/FP/2018/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2018 — Pemohon:
Aenur Rohman
Termohon:
Kepala Desa Dempet
9238
  • Saksi KHOLIL ABDUL ROZAQ, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi Saksi sebagai Wakil KetuaPanitia Pilperades ;Halaman 24 dari 45 halaman Putusan Nomor : 10/P/FP/2018/PTUN.SMG Bahwa untuk Pilperades Desa Dempetitu, sesuai dengan Akta Kesepakatan Kami bekerja sama dengan Pihak ke 3 yaituPusat Kajian Fisip UI ; Bahwa kerja sama itu adapenandatanganan MoU, sesuai dokumen yang ditandatangani oleh Ketua dan KepalaDesa itu antara Panitia dan Pusat Kajian Fisip UI ; Bahwa
    Djoemeliarasanti, MA selaku Kepala Pusat Kajian IImu KesejahteraanSosial Fisip UI kemudian yang D.
    Dalam rapat tersebut para peserta rapat telah bersepakat untukmembatalkan hasil seleksi Pengangkatan calon perangkat desa yangdiselenggarakan PK Fisip UI. Hasil rapat tersebut sebagaimana dituangkan dalamBerita Acara Rapat Panitia tertanggal 14 Maret 2018 (vide Lampiran bukti T3); 2.
    Bahwa selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2018, Panitia PengangkatanPerangkat Desa mengirimkan surat Nomor : 14/Panpengperades/VI/2018 yangditujukan kepada Dekan Fisip Universitas Diponegoro Semarang perihal :Permohonan kerjasama seleksi kemampuan calon perangkat desa (vide lampiranbukti T9) , dan selanjutnya Dekan Fisip Universitas Diponegoro Semarangmembalasnya dengan Surat No. 5463/UN7.5.7/TU/2018, yang isinya menyetujuikerjasama dengan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa untuk melaksanakanseleksi
    Bahwa setelah kesepakatan bersama tentang pembatalan hasil seleksi danadanya ketetapan sikap dari Kepala Desa Dempet untuk tidak akan melantik calonperangkat desa hasil seleksi dari PK Fisip UI, dan setelah Panitia mengajukanpermohonan kerjasama dengan Fisip Universitas Diponegoro Semarang, ternyatadikemudian hari yaitu pada tanggal 21 Juni 2018, Pemohon melalui KuasaHukumnya mengajukan permohonan kepada Kepala Desa (Termohon) melaluiSurat Nomor : 115/Sekr/BPKH/JT/V1I/2018, untuk menerbitkan Surat
Register : 26-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 71/B/2019/PT.TUN.SBY
Tanggal 29 April 2019 — KEPALA DESA RAJI vs 1. DIDIK RINTIS SETYAWAN. dk
2819
  • Negara Semarang tersebut, dengan alasan pertimbangansebagai berikut : 27+ n= n= nnn nnn nnn nnn nnn nnn en ne ence nnnBahwa kepentingan hukum yang dirugikan para penggugat atas terbitnyaSurat Keputusan Kepala Desa Raji Nomor : 141/12/2018 tanggal 14 Maret2018 tentang Pengangkatan Sdr Arif Restu Hidayat sebagai PerangkatDesa (bukti T1), obyek sengketa a quo, adalah tidak ada relevansinyadengan persoalan hukum perjanjian kerjasama antara Tim PengisianPerangkat Desa Raji dengan pihak Puska Kessos FISIP
    gagalnya para penggugat diangkat sebagai perangkat desa tersebut,adalah dikarenakan berdasarkan hasil seleksi/ujian kKemampuan, yaitu ujiantertulis, ujian praktek computer dan wawancara, pada saat diumumkanhasil nilai secara akumulasi/total nilainya yang diperoleh para penggugattersebut, ternyata nilainya tidak menduduki posisi tertinggi atau rangking ke1 (vide bukti T11, 12, 13), bukanlah disebabkan oleh persoalan perjanjiankerjasama antara Tim Pengisian Perangkat Desa Raji dengan pihak PuskaKessos Fisip
    Ul (vide bukti T7) Bahwa persoalan pihak ketiga, Puska Kessos FISIP UI yang ditunjuk untukmelaksanakan proses seleksi ujian calon perangkat desa ternyata tidakdiketahui oleh pimpinan Universitas Indonesia , dan pula tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku di Univeritas Indonesia, itu adalahpersoalan internal Universitas Indonesia, secara hukum tidakmengakibatkan batalnya Keputusan Tergugat tentang pengangkatan Sadr.Halaman 7 dari 11 halaman putusan nomor: 71/B/2019/PT.TUN.SBYArif Restu Hidayat
    sebagai Perangkat Desa (bukti T1), obyek sengketa aQUO jn==22= one enn nnn nnn nnn nn nn nnn nn nn nnn nn nnn ccc ne en noe nae nae nnn ae nee3 Bahwa selain dari pada itu, persoalan hukum hubungan perjanjiankerjasama antara Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan PuskaKessos FISIP UI (vide bukti T7), saat ini dalam proses pengujian diperadilan perdata, di Pengadilan Negeri Demak (vide bukti T24), sehinggakarenanya persoalan perjanjian kerjasama tersebut tidak bisa dijadikandasar untuk menguji
    Arif Restu Hidayat sebagai Perangkat Desa (vide buktiT1), obyek sengketa @ QUO 5 222 non one nn nnn nnn ne renee ne cnnMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebutdiatas, bahwa oleh karena kepentingan hukum yang dirugikan oleh parapenggugatatas keputusan Tergugattentang Pengangkatan Sdr Arif Restu Hidayatsebagai Perangkat Desa a quo, adalah tidak ada relevansinya dengan persoalanhukum perjanjian kerjasama antara Tim Pengisian Perangkat Desa Raji denganpihak Puska Kessos FISIP UI, dan
Register : 25-10-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 152/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
Susilo
Tergugat:
Kepala Desa Bunderan
9648
  • Bahwa Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mengajukanSurat Nomor:63/II/2018 perihal Permohonan Kerjasama TesAkademis tertulis, Wawancara dan Praktek Komputer kepadaPUSKA KESSOS FISIP UI yang kemudian ditindaklanjuti dandituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 160/N2.F9.D6.PUSKA.KESOS/PPM.01/2018 tanggal 13 Februari 2018;c.
    Ilmu Kesejahteraan Sosial (PUSKAKESSOS) merupakan Unit Kegiatan Khusus (UKK) dibawahDepartemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UniversitasIndonesia, dimana Departemen IIlmu Kesejahteraan Sosial FISIPUniversitas Indonesia telah berada di lingkungan UniversitasIndonesia sejak tahun 1962, dan memperoleh legalitasnya melalui SK DIKTI No.42 Tahun 1968;3.3.
    Bahwa Pihak Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial(PUSKA KESSOS) FISIP UI selaku Pihak Ketiga pelaksana TesSeleksi untuk calon Perangkat Desa untuk 13 Kecamatan diKabupaten Demak, melalui SuratNomor:132/UN2.F9.06/HKP.05/2018 tanggal 7 Maret 2018Perihal Penjelasan tentang Kedudukan Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial (PUSKA KESSOS) FISIP UI yang intinyamenjelaskan sebagai berikut:a) Bahwa Kerjasama antara Tim Pengisian PerangkatDesa Kabupaten Demak dengan Pihak Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial
    (PUSKA KESSOS) FISIP UI dibuatmengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak No.1Tahum 2018 khususnya terkait Kriteria, Peran dan FungsiPihak Ketiga (Perguruan Tinggi); b) Pihak Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial(PUSKA KESSOS) merupakan Unit Kegiatan Khusus(UKK) dibawah Departemen Iimu Kesejahteraan SosialFISIP Ul.
    Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, Hasil Seleksidiserahkan oleh Pihak PUSKA KESSOS FISIP UI kepadaPanitia Pengisian Perangkat Desa Bunderan' yangdituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil SeleksiCalon Perangkat Desa Bunderan Kecamatan WonosalamKabupaten Demak tertanggal 28 Februari 2018;C.
Register : 19-09-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 124/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
Imam Cahyono
Tergugat:
Kepala Desa Pilangrejo
6928
  • Halaman 23 dari 60 halamanKajian Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan IlmuPolitik Universitas Indonesia (PUSKA KESSOS FISIP UI); Dokumen nilai hasil seleksi ujian diserahkan oleh Panitia Seleksidari Panitia Pengisian Perangkat Desa Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu PolitikUniversitas Indonesia (PUSKA KESSOS FISIP UI), kepadaperwakilan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro; Nilai ujian berdasarkan Nilai Komulatif dari Keseluruhan tes yangdilaksanakan,
    UI (Fotokopi sesuai dengan aslinya); Perjanjian Kerjasama Antar Tim Pengisian PerangkatDesa Pilangrejo dengan Pusat Kajian Fisip Ul denganKetua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa tentangPenyelenggaraan Ujian Seleksi Perangkat DesaPilangrejo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak(Fotokopi sesuai dengan aslinya); Pembayaran biaya penyelenggaraan ujian kepadaPusat Kajian Fisip Ul sebesar Rp. 37.500.000,dengan faktur Rincian Penagihan Nomor : 137/UN2.F9.PUSKA.KESSOS/Keu.00.00/2018 = (Fotokopi sesuai
    UI perihal PermohonanPertanggungjawaban Hasil Nilai Seleksi (Fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Puska Kessos Fisip Ul Nomor : 141/ N2.F9.D6.PUSKA.KESSOS/PPM/01/2018 perihal klarifikasinilai (Fotokopi sesuai dengan aslinya); Surat Puska Kessos Fisip Ul Nomor : 132/N2.F9.06/HKP.05/2018 perihal Penjelasan Tentang KedudukanPusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisip Ul(Fotokopi sesuai dengan aslinya); Putusan Nomor : 124/G/2018/PTUN.Smg.
    Halaman 34 dari 60 halaman34.35.36.37.38.39.40.Bukti T34Bukti T35Bukti T36Bukti T37Bukti T38Bukti T39Bukti T402018/PN.Dmk, tanggal 30 April 2018 (Fotokopi sesuaiSalinan) ;Surat Puska Fisip Ul Nomor : 18/N2.F9.PUSKA.
    UniversitasIndonesia Lembaga Penelitian dan PengembanganSosial dan Politik (Fotokopi Sesuai dengan aslinya); Keputusan Dekan Fisip Ul Nomor 559/UN2.F9.D/SDM.01.01/2018 tentang Pengangkatan Kepala UnitKerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian MasyarakatUI (UKKPPM) Lembaga Penelitian danPengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Fisip UlPutusan Nomor : 124/G/2018/PTUN.Smg.
Register : 04-06-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 15-11-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 83/G/2018/PTUN.Smg
Tanggal 16 Oktober 2018 — SHOFWAN SANTIKO Melawan Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak
17480
  • Dalam surattersebut dinyatakan bahwa kegiatan Proses PengisianPerangkat Desa di Kabupaten Demak yang melibatkan PusatKajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI tersebut tidakdiketahui oleh pimpinan Universitas Indonesia, dan tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku di UniversitasIndonesia.
    Kerjasama penyelenggaraan UjianSeleksi Perangkat Desa mengacu pada Perjanjian Kerjasama(PKS) antara Perangkat Desa dengan PUSKA KESSOS FISIP UI.Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan RektorUniversitas Indonesia Nomor 020 Tahun 2016, PKS dapat dibuattanpa didahului oleh Nota Kesepakan Bersama/MouU .
    UI (vide bukti T8,berkesesuaian dengan keterangan Saksi Djoemeliarasanti Hoediro,M.A selaku Ketua PUSKA KESSOS FISIP UI dan keterangan SaksiSofyan Cholid);2 200 scene nce noeHalaman 75 dari 88 halaman Putusan Nomor: 83/G/2018/PTUN.Smg.
    1320/SK/R/UI/2009Tentang Pusat Riset di Universitas Indonesia dan berkesesuaian denganketerangan Saksi Sofyan Cholid yang menerangkan PUSKA KESSOSberada dibawah naungan FISIP UI didapatkan fakta hukum bahwa PUSKAKESSOS FISP UI adalah Lembaga yang tercatat sebagai Lembaga Resmidi Universitas Indonesia yang mempunyai Kajian llmu Sosial dan IlmuPolitik; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengujiapakah Pusat Kajian Kesejahteraan Sosial (PUSKA KESSOS) FISIP UIsebagai Lembaga yang resmi berada
    Ul serta Ketua Pusat Kajian Kesejahteraan Sosial FISIP Ulsekitar tanggal 12 Februari 2018 berkonsultasi secara lisan kepadaPimpinan Fakultas (Dekan) FISIP UI berkaitan permohonan kerjasamaPara Tim Pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa KabupatenDemak;
Register : 08-06-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 95/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 8 Nopember 2018 — LAILATUL FARIDLOH Dk Melawan Kepala Desa Sidokumpul
14891
  • Permohonan diajukan kepadaPimpinan Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI,Gedung Nusantara II Lt.2 FISIP Ul Kampus Universitas Indonesia, Depok;Putusan Nomor : 95/G/2018/PTUN.SMG Halaman 9 dari 89 halamanBahwa pada bulan Februari 2018 Panitia Pengangkatan PerangkatDesa, Desa Sidokumpul Kec.
    Dari sini diketahui bahwa Panitia PengisianPerangkat Desa Sidokumpul Tahun 2018 bekerjasama denganPihak Ketiga yaitu FISIP Ul; Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Serah terima hasil seleksicalon perangkat se Kabupaten Demak yang bekerjasarna denganPUSAT KAJIAN KESSOS FISIP UI.
    Apakah sudah terbukti Pihak Universitas Indonesia incasu PUSKAKESSOS FISIP UI tidak terlibat dan atau tidak memiliki kKewenangan untukmembuat PKS/MoU dengan Pihak Panitia Pengisian Perangkat DesaSidomuncul? sementara itu dalil a quo masih dalam proses pengujian di Pengadilan Negeri Demak?
    Hal ini telahdiklarifikasi oleh PUSKA KESSOS FISIP UI dengan SuratNomor:132/UN2.F9.06/HKP.05/2018, Perihal: Penjelasan tentangkedudukan Pusat Kajian lIlmu Kesejahteraan Sosial FISIP Ul,tanggal 7 Maret 2018. Kerjasama penyelenggaraan Ujian SeleksiPerangkat Desa mengacu pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antaraPerangkat Desa dengan PUSKA KESSOS FISIP UI.
    Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI; Menimbang, bahwa berdasar bukti T8 dimana pihak yangmenanandatangani kerjasama adalah Nur Aziz, S.Ag., selaku Ketua TimPengisian Pengangkatan Perangkat Desa Sidokumpul dengan Dra.Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat Kajian llmu KesejahteraanSosial FISIP UI tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 11ayat (2), Pasal 12 ayat (1) jo.
Register : 30-05-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 76/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penggugat:
Zainudin
Tergugat:
Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak
Intervensi:
Shodiq
10045
  • Djoemeliarasanti,MA selaku Ketua Pusat Kajian IImu Kesejahteraan Sosial FISIP UI;Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum di atas, penawaran/ permohonankerjasama yang dilakukan oleh Paguyuban Kepala Desa Sekecamatan (bukandilakukan oleh Tim Pengisian Pengangkatan Perangkat Desa Bulusari) kepada KetuaPuska Kessos FISIP UI (bukan ditujukan kepada Rektor Universitas Indonesia) secaraprosedur bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (8) sertaLampiran Il Tahap 1 angka 1 dan angka 2 Peraturan
    ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasar buktibukti yang diajukan para pihak dipersidangan maupun berdasar keterangan saksisaksi tidak terbukti adanyapengusulan dan pemrosesan draft perjanjian kerjasama (PKS) dari Pemohon : Fakultasin casu FISIP UI, Unit Kerja (Direktorat, Kantor, UKK dan PAU) in casu Puska KessosUl atau Calon Mitra (external) in casu Tim Pengisian Pengangkatan Perangkat DesaBulusari kepada Rektor sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2),serta Lampiran Il Tahap 1 angka
    Djoemeliarasanti, MA selakuKetua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI tidak sesuai dan bertentangandengan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) jo.
    Lampiran II Tahap 7 angka 1dan angka 2 Peraturan Rektor Nomor 020 tahun 2016 Tentang Pedoman Dan PetunjukTeknis Penyelenggaraan Kerja Sama Universitas Indonesia, karena berdasar buktibuktiyang diajukan para pihak di persidangan maupun berdasar keterangan saksisaksi tidak terbukti adanya surat pendelegasian dari Rektor kepada Ketua Puska Kessos FISIP UI;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum di atas,merujuk pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Rektor Nomor 020 tahun 2016 TentangPedoman
    Djoemeliarasanti, MA selaku Ketua Pusat Kajian28IImu Kesejahteraan Sosial FISIP UI prosedur dan substansi pihak yang membuatperjanjian tidak memenuhi petunjuk teknis peraturan rektor, sehingga tidak dapatdikategorikan sebagai kerjasama universitas.Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya prosedur dan substansi pihakyang membuat perjanjian kerjasama, maka perjanjian kerjasama bukti P7 = T17=T IlInt17 tidak dapat dikategorikan sebagai kerjasama universitas sehingga konsekwensihukumnya tidak sesuai
Register : 02-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 PK/TUN/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — MUSAFID, DK vs KEPALA DESA JALI, KECAMATAN BONANG, KABUPATEN DEMAK;
11669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Djoemeliarasanti, MA selaku Ketua Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP Ul sehingga penawaran/permohonankerjasama yang dilakukan oleh Paguyuban Kepala Desa DemangBintoro (bukan dilakukan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat DesaJali) kepada Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial (PuskaKessos) FISIP UI (bukan ditujukan kepada Rektor UniversitasIndonesia);Bahwa Perjanjian Kerjasama antara Kukuh Setyodono selaku KetuaPanitia Pengangkatan Perangkat Desa Jali dengan Dra.Djoemeliarasanti, MA
    selaku Ketua Pusat Kajian Ilmu KesejahteraanSosial FISIP Ul prosedur dan substansi pihak yang membuatperjanjian tidak memenuhi petunjuk teknis peraturan rektor, sehinggatidak dapat dikategorikan sebagai kerjasama universitas;Halaman 4 dari 8 halaman.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — Drs. RONNY HARUN RASIDI AKIB vs MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
6622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagaiDosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UniversitasTanjungpura (Fisip UNTAN) Pontianak, yang sejak tanggal 01 November1986, diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri dengan Surat KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor6790/P T29/RK/0107/1986, tanggal 3 Desember 1986, dengan Pangkat/Golongan Ruang IlVa,dan sampai dengan diterbitkannya SuratKeputusan Tergugat Nomor : 2781/A4.2/KP/2011, tanggal 25 Januari
    Ronny Harun RasidiAkib, serta disusul dengan Surat Nomor : 622/H22.5/KP/2009, tanggal 2Maret 2009, mengenai perihal yang sama dalam surat tersebut jelasmenyebutkan pula bahwa setelah kami menerima Putusan PengadilanNegeri Pontianak Nomor : 161/PID.B/2006/PN.PTK., tanggal 13 September2006, bahwa sanksi yang telah dijatuhkan kepada Penggugat, berdasarkanhasil Rapat Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UniversitasTanjungpura (Fisip UNTAN) Pontianak, tanggal 5 Pebruari 2009, yakni ;a.
    Tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam setiap pemilihanPejabat di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UniversitasTanjungpura (Fisip UNTAN) Pontianak ;Oleh karena itu, Penggugat telah berkalikali menerima hukum disiplin,bahkan untuk jenis hukuman disiplin penundaan kenaikan pangkat, sudahPenggugat terima selama + 3 (tiga) tahun, sehingga melebihi 1 (satu)tahun hukuman penundaan kenaikan pangkat, hal tersebut tidak sesuaidengan Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor :
    Penggugat sampai saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil,yakni sebagai staf pengajar (Dosen tetap) pada Fisip UniversitasTanjungpura ;b. Penggugat masih menerima hakhaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil ;c. Penggugat pada tahun 2008 memperoleh kenaikan gaji berkala ;d. Penggugat setiap akhir tahun sampai dengan 2010, masih tetapmendapat penilaian DP.3 dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikUniversitas Tanjungpura ;e.
    ,tanggal 13 September 2006, halaman 23 Paragraf 1 point 3menyatakan bahwa halhal yang meringankan, sebagai berikut :Bahwa berdasarkan surat dari Dekan FISIP Untan Terdakwa (Pemohon Kasasi) dan Terdakwa Il masih dibutuhkan tenaga danpemikirannya di lingkungan FISIP Untan, dan telah mengabdi sejaktahun 1985 dan 1987 (vide bukti T1= P6).Bahwa, selain itu Pemohon Kasasi sudah menjalani hukuman percobaandan telah menunjukkan kelakuan yang baik dan bertanggung jawab dalammelaksanakan tugastugas sebagai
Register : 24-05-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 21-02-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 72/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penggugat:
1.Didik Rintis Setyawan
2.Muhlisin
Tergugat:
KEPALA DESA RAJI KABUPATEN DEMAK
5220
  • Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP Ul;00n nn ne nnn nn=c.
    Adanya dugaan fakta yang ada dan rekayasa dokumen notaperjajian kerjasama antara Panitia Pengisian Perangkat Desa Rajidengan Panitia Pengisian Perangkat Desa Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu PolitikUniversitas Indonesia (PUSKA KESSOS FISIP UlN);6.4.
    Dokumen nilai hasil seleksi ujian diserahkan oleh PanitiaSeleksi dari Panitia Pengisian Perangkat Desa Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu PolitikUniversitas Indonesia (PUSKA KESSOS FISIP UI), kepadaperwakilan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro;6.5.
    Bahwa jabatan Saksi dalam kepanitiaan pengisian perangkat desapada tahun 2017 sebagai wakil ketua; Bahwa Saksi mengetahui Didik Rintis Setyawan dan Muhlisinsebagai peserta ujian seleksi perangkat desa, sesuai bukti Surat P Bahwa Saksi bertandatangan pada perjanjian kerjasama antara TimPengisian Perangkat Desa Raji dengan Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI, Sesuai bukti Surat T7; Bahwa Saksi tidak ikut tandatangan dalam kerjasama tersebut PusatKajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Ul;
    Djoemelia Rasanti, MAselaku Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI yangdiketahui oleh Kepala Desa Raji (H.
Register : 16-02-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN-Lsm
Tanggal 22 Agustus 2017 — NANDA FERIANA BINTI HAMDANI
628455
  • ./2017/PN Lsm(alm) Jamaluddin Amin, perouatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengancaracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi DewiFitri diberitahukan oleh Dekan Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)Universitas Malikussaleh Aceh Utara yakni saksi M.
    Akmal S.Sos, MA Bin Fauzi Hamid, saksi RidhaRizky Anggieta Binti syamsul Arifin sebuah tulisan yang berjudul sepucuk suratuntuk ibu lulusan Jerman yang di upload dari akun facebook Terdakwa NandaFeriana tersebut adalah tertuju untuk saksi Dwi Fitri dikarenakan dosen wanitalulusan dari Jerman hanya saksi Dwi Fitri di fakultas FISIP dan yang seoranglagi lulusan jerman adalah lakilaki di Fakultas Teknik, dan Nanda Ferianaadalah mahasiswi Fakultas llmu Sosial llmu Politik Jurusan Komunikasi dan DwiFitri
    Lhokseumawe berwenang untuk memeriksadan mengadilinya yakni Terdakwa Nanda Feriana Binti Hamdani dengansengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yakni saksi Dwi FitriBinti (alm) Jamaluddin Amin dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi DewiFitri diberitahukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP
    ;Bahwa ada lagi yang lulusan Jerman yaitu lakilaki di Fakultas Teknik,dan Nanda Feriana adalah mahasiswi Fakultas FISIP jurusan Komunikasisedangkan Dwi Fitria merupakan dosen pada Fakultas FISIP jurusanKomunikasi tersebut ;Bahwa tidak ada yang lain dosen lulusan Jerman yang mengajar padaFakultas FISIP jurusan Komunikasi dan untuk saat ini tidak ada dosenpada fakultas FISIP jurusan Komunikasi yang lulusan dari universitas diHalaman 15 dari 46 Halaman Putusan Nomor43/Pid.Sus./2017/PN LsmJerman hanya
    Zainuddin, Penuntut Umum keberatankarena saksi tersebut setiap hari mengikuti jalannya persidangan;Saksi Muhammad Zulfahmi S, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan sehubungan denganmasalah apakah benar Terdakwa telah menyelesaikan Administrasi untukYudisium;Bahwa saksi kuliah di Universitas Malikussaleh Aceh Utara tahun 2011dan satu jurusan dengan Terdakwa di Fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik(FISIP) ;Bahwa saksi termasuk salah satu
Register : 14-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 49 / B / 2019 / PT.TUN.SBY
Tanggal 29 April 2019 — KEPALA DESA KEDUNGMUTIH vs 1. HUSNI WALID . dk
5318
  • Ansori sebagai perangkat desa dalamjabatan Staf Urusan Keuangan, Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung,Kabupaten Demak (vide bukti T15), obyek sengketa a quo, adalah tidakada relevansinya dengan persoalan hukum perjanjian kerjasama antarapanitia pengangkatan perangkat desa Kedungmutih dengan pihak PuskaKessos FISIP UI (vide bukti T5), karena kehilangan kesempatan parapenggugat menjadi perangkat desa, atau gagalnya para penggugatdiangkat sebagai perangkat desa tersebut, adalah dikarenakanberdasarkan
    hasil seleksi/ujian kKemampuan, yaitu ujian tertulis, ujianpraktek computer dan wawancara, pada saat diumumkan hasil nilaisecara akumulasi/total nilainya yang diperoleh para penggugat tersebut,ternyata nilainya tidak menduduki posisi tertinggi atau rangking ke1 (videbukti T8,9,10,11), bukanlah disebabkan oleh persoalan hukum perjanjiankerjasama antara panitia pengangkatan perangkat desa dengan pihakPuska Kessos Fisip UI (vide bukti T5) ;Bahwa persoalan pihak ketiga, Puska Kessos FISIP UI yang ditunjukuntuk
    Univeritas Indonesia, itu adalahpersoalan internal Universitas Indonesia, secara hukum tidakmengakibatkan batalnya Keputusan Tergugat tentang pengangkatan Sdr.Ansori sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Staf Urusan Keuangan,Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak (vide buktiP16 = T15), obyek sengketa a quo ;Bahwa selain dari pada itu, persoalan hukum hubungan perjanjiankerjasama antara Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan PuskaHal 8 dari 12 Hal Perrkara No.49/B/2019/PT.TUN.SBYKessos FISIP
    Ansori sebagai Perangkat Desa (vide bukti P16 = T15), obyek sengketa a Quo 5 " 200222 2 ono nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebutdiatas, bahwa oleh karena kepentingan hukum yang dirugikan oleh parapenggugat atas keputusan Tergugat tentang Pengangkatan Sdr Ansori sebagaiPerangkat Desa a quo, adalah tidak ada relevansinya dengan persoalan hukumperjanjian kerjasama antara Panitia Pengangkatan Perangkat Desa denganpihak Puska Kessos FISIP UI, dan juga persoalan perjanjian kerjasama
Register : 08-06-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 21-02-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat:
1.Muhammad Usuludin
2.Sofiyulloh
3.Suparjo
Tergugat:
Kepala Desa Temuroso Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak
9741
  • Pada Tanggal 22 25 Februari 2018, Penggugat beserta sekitar2053 (Dua Ribu Lima Puluh Tiga) Peserta Calon Perangkat DesaHal 7 dari 83 halaman Putusan Nomor: 96/G/2018/PTUN.Smg2018 melaksanakan tes pengisian Perangkat Desa Di Gedung UTCSemarang dengan suasana ruang seperti acara seminar, resepsi danserba tidak kondusif, dengan pihak penyelenggara ujian yaitu FISIP Ul,Ketua Tim Pelaksanaan Ujiannya adalah Sofyan Cholid, S.SOS, M.SiSedang Ketua Pusat Kajian IImu Kesejahteraan Sosial FISIP UI adalah Dra
    KESSOS) FISIP UI, sepertiyang diamanatkan oleh pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten DemakNo. 1 tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PerangkatDesa (disingkat Perda Demak No 1 Tahun 2018); Seleksi kemampuan dilaksanakan meliputi ujian tertulis, ujianpraktek dan wawancara. Adapun bobot penilaian dalam seleksi CalonPerangkat Desa adalah didasarkan pada akumulasi hasil keseluruhantahapan seleksi.
    UI,yang melakukan kerjasama dengan desadesa di Kabupaten Demak;Bahwa PUSKA KESSOS FISIP UI, adalah merupakan UnitKegiatan Khusus (UKK) di bawah Departemen Ilmu KesejahteraanSosial FISIP Ul.
    FISIP Ul sesuai denganHal 31 dari 83 halaman Putusan Nomor: 96/G/2018/PTUN.Smgkapasitasnya untuk melakukan kerjasama seleksi calon perangkatdesa; Selanjutnya Tentang Legal Standing PUSKA KESSOS FISIPUI dalam kaitannya dengan Perda No. 1 Tahun 2018 Pasal 15 ayat(6) adan ayat (7) tentang Tim Pengisian yang bekerjasama denganPihak Ketiga incasu Universitas Indonesia.
    DjoemeliaRasanti, MA selaku Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Uldan berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, karena berdasar buktibukti yang diajukan Para Pihak di persidangan maupun berdasar keteranganSaksiSaksi tidak terbukti adanya pendelegasian dari Rektor UI kepadaKetua Puska Kessos FISIP UI untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama,maka berdasarkan Pasal 16 Peraturan Rektor Nomor 020 tahun 2016Tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kerja SamaUniversitas Indonesia
Register : 13-04-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 18-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 50/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 27 September 2018 — 1. Aditya Herlambang 2. Prihadhita Cahya Finnahar Melawan Kepala Desa Raji
99196
  • Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI;Dengan Demikian Perjanjian kerjasama (Muo ) antara UniversitasIndonesia dengan Panitia Pengisian Perangkat Desa Raji KecamatanDemak Kabupaten Demak batal Demi Hukum karena Tidak sesuaidengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor Tahun 2018 Pasal20 Ayat (2,3,4) Tentang Teknik kerja sama;11.
    KESSOS) FISIP UI, sepertiyang diamanatkan oleh pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 1tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa(disingkat Perda Demak No 1 Tahun 2018) ;Seleksi kemampuan dilaksanakan meliputi ujian tertulis, ujian praktek danwawancara.
    Bukti T 7 : Fotokopi Surat Ketua Seleksi FISIP UI No18/N2.F9.D6.PUSKA.KESSOS/PPM.01/2018, halPelaksanaan Ujian Tulis Seleksi Penerimaan PerangkatDesa Se Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah:tertanggal 20 Pebruari 2018 (Fotokopi sesuai dengan8. BuktiT 8 : Fotokopi Berita Acara Ujian Tulis Seleksi PerangkatDesa Kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah,tertanggal 22 Februari 2018 (Fotokopi sesuai denganasli); 222 22222 ===9.
    Putusan Nomor :50/G/2018/PTUN.SMG.18.19.20.Al,22.23.24.Bukti T 18Bukti T 19Bukti T 20Bukti T 21Bukti T 22Bukti T 23Bukti T 24(Fotokopi sesuai dengan asli);Fotokopi Surat Ketua Pusat Kajian IlImu KesejahteraanSosial FISIP UI Nomor : 132/UN2.F9.06/HKP.05/2018,perihal : Penjelasan Tentang Kedudukan Pusat KajianIlmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI, tertanggal 7 Maret2018 (Fotokopi sesuai dengan fotokopi);Fotokopi Surat Bupati Demak Nomor : 140/0081,perihal Tanggapan dan Pensikapan TerhadapRekomendasi DPRD
    Putusan Nomor :50/G/2018/PTUN.SMG.2017 ada juga permohonan paguyuban kepala desa se Kabupaten Demak namunkerjasama dengan masingmasing desa yang memohon kerjasama; Bahwa atas penawaran kerjasama tersebut, saksi menyampaikan secara lisankepada Ketua Puska Kessos dan selanjutnya bersama dengan Ketua DepartemenIlmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI dan bersama dengan Ketua Pusat KajianKesejahteraan Sosial FISIP UI sekitar sebelum tanggal 14 Februari 2018berkonsultasi secara lisan kepada Pimpinan Fakultas
Register : 10-07-2018 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 77/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 10 Oktober 2019 — Ullif Muntahi Melawan 1. Kepala Desa Bulusari Kecamatan Sayung 2. Muhammad Sokib
287285
  • ., yang terjadi sejak penyerahan hasil seleksi oleh LembagaKajian IImu Sosial FISIP UI kepada Ketua Paguyuban Kepala Desa.Sampai dengan gugatan ini diajukan, efek sosial tersebut masihterjadi ;B. Tenggang Waktu ;1.
    Bahwa Februari 2018 Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Bulusari,Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mengajukan PermohonanKerjasama Tes Akademis Tertulis, Wawancara dan Praktek Komputer,Permohonan diajukan kepada Pimpinan Pusat Kajian IlImu KesejahteraanSosial FISIP UI Gedung Nusantara I Lt.2 FISIP UI Kampus UniversitasIndonesia, Depok ;5.
    Bahwa BENAR pada tanggal 22 Februari 2018 dilakukan pelaksanaanujian Seleksi Perangkat Desa secara Serempak yang diselenggarakan diUTC Semarang dari seluruh Desa yang bekerjasama dengan FISIP UI; .
    Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 terjadi serah terima hasil seleksicalon perangkat se kabupaten Demak yang bekerjasama dengan PUSATKAJIAN KESSOS FISIP UI dan dilakukan oleh Sofyan Cholid selakuKetua Tim Seleksi; .
    Djoemeliarasanti, MA selaku Ketua Pusat Kajian IImu KesejahteraanSosial FISIP UI tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 11ayat (2), Pasal 12 ayat (1) jo.
Register : 25-10-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 149/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 28 Januari 2019 — Penggugat:
1.Sobakul Khoir
2.Rini Fauziyah
Tergugat:
Kepala Desa Tlogorejo
8129
  • Bahwa Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mengajukanSurat Nomor:06/II/2018 perihal Permohonan Kerjasama TesAkademis tertulis, Wawancara dan Praktek Komputer kepadaPUSKA KESSOS FISIP UI yang kemudian ditindaklanjuti dandituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor:07/II/2018Nomor:159/N2.F9.D6.PUSKA. KESOS/PPM.01/2018 tanggal 13 Februari 2018.c.
    Bahwa melalui SuratNomor:139/N2.F9/D6.PUSKA.KESSOS/ PPM.01/2018 tanggal26 Februari 2018, PUSKA KESSOS FISIP UI menyampaikanbahwa tahap seleksi telah selesai dan mengundang PanitiaPengangkatan Perangkat Desa dan Kepala Desa dari 13 Desasekecamatan Wonosalam pada tanggal 28 Februari 2018untuk penyerahan hasil ujian seleksi pengisian perangkat desa.e.
    Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial (PUSKAKESSOS) merupakan Unit Kegiatan Khusus (UKK) dibawahDepartemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UniversitasIndonesia, dimana Departemen Ilmu Kesejahteraan SosialFISIP Universitas Indonesia telah berada di lingkunganUniversitas Indonesia sejak tahun 1962, dan memperolehlegalitasnya melalui SK DIKTI No.42 Tahun 1968.4.3.
    Bahwa Pihak Pusat Kajian Ilmu KesejahteraanSosial (PUSKA KESSOS) FISIP UI selaku Pihak Ketigapelaksana Tes Seleksi untuk calon Perangkat Desa untuk 13Kecamatan di Kabupaten Demak, melalui SuratNomor:132/UN2.F9.06/ HKP.05/2018 tanggal 7 Maret 2018Perihal Penjelasan tentang Kedudukan Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial (PUSKA KESSOS) FISIP UI yangintinya menjelaskan sebagai berikut:a) Bahwa Kerjasama antara Tim Pengisian PerangkatDesa Kabupaten Demak dengan Pihak Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial
    Bukti P17Ujian Tertulis Seleksi Penerimaan PerangkatDesa Sekabupaten Demak Provinsi JawaTengah (fotocopy sesuai dengan fotocopyscan);Surat Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Ul Nomor: 132/UM3.F9.D6/HKP.05/2018, tanggal 7 Maret 2018 Perihal:Penjelasan Tentang Kedudukan Pusat KajianIImu Kesejahteraan Sosial Fisip UI (fotocoysesuai dengan fotocopynya);Surat Rektor Universitas Indonesia nomor:593/UN2R/HKP.05/2018,tanggal 3 Arpil 2018,Perihal: Tanggapan Universitas Indonesia(fotocopy sesuai