Ditemukan 4486 data
579 — 187
179 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jogjaraya Energy pailit dengan segalaakibat hukumnya ;Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;Menunjuk Ny. Endang Srikarti Handayani,SH.
Eksepsi dasar Permohonan Pernyataan Pailit Kabur dan Tidak Jelas sertaTidak terpenuhinya syarat sahnya Pernyataan Kepailitan ;1. Pemohon mendalilkan dan menuntut agar Termohon Pailit dinyatakanmempunyai hutang dan harus membayar kepada Pemohon Pailit.
Bahwa karena hutang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, makaperkara a quo bukan merupakan sengketa kepailitan dengan segalaakibat hukumnya sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan ;8.
Jogjaraya Energy, sehingga unsur syarat adanya 2kreditur tidak teroenuhi dalam perkara kepailitan a quo ;16.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang salah dalammenerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, karena berkaitan dengan pertimbangan pembuktian denganHal. 15 dari 26 hal. Put.
Oleh karena itu berkaitan adanya tagihan premi asuransi dari PT.BSAM tertanggal 11 September 2012 tidak dapat dijadikan dasarpembuktian yang sederhana dalam perkara kepailitan a quo, karenakenyataannya tagihan premi asuransi terse but bukan merupakan hutangPemohon Kasasi yang dapat ditagih oleh Termohon Kasasi selaku banktersebut ;18. Bahwa tagihan premi dari PT.
225 — 69
Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570; sebagai Tiem Pengurus; dalam kepailitan ini ; 5. Menyatakan harta pailit Reni Kristiyani Setyawan, (Dalam Pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan ;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada Reni Kristiyani Setyawan (Dalam Pailit) ;7. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;8.
299 — 282 — Berkekuatan Hukum Tetap
533 — 293 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 376 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan permohonan pembatalanperdamaian pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT INDRAPURA JAYA LESTARI, yang diwakili oleh DirekturAbdul Khalid, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso Nomor 153 AA,Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada Andry Mahyar, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Veteran
Yos Sudarso Nomor 153AA, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pailit dengan segala akibathukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawasuntuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pembatalan (PT IndrapuraJaya Lestari);Menunjuk dan mengangkat: Muhamad Idris, H.
Tambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia denganSurat Bukti Pendaftaran Nomor AHU.AH 04.0335 tanggal 10 Maret2015, beralamat di Kantor Siadari & Siadari Law Firm Pejompongan VNomor 5B, Bendungan Hilir Tanah Abang, Jakarta Pusat;Selaku Tim Kurator guna mengurus proses dalam kepailitan PT IndrapuraJaya Lestari/Termohon Pembatalan;7.
Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;9.
Asas Keseimbangan;Agar tidak terjadi penyalahgunaan lembaga kepailitan yang dilakukanoleh debitur dan kreditur yang beritikat tidak baik;2. Asas Kelangsungan Usaha;Agar perusahaan debitor yang prospektif dapat tetap dilangsungkanuntuk dapat tetap dipertahankan;3. Asas Keadilan;Untuk mencegah agar tidak terjadi kesewenangwenangan pihak penagihyang mengusahakan pembayaran atas tagihannya terhadap debitordengan tidak memperdulikan kreditor lainnya;4.
44 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
394 — 256 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 435 K/Padt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yangterdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesiadengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU.AH.04.0387 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di RukoKlampis Square Blok C27 Jalan Klampis, Surabaya, dalam
425 — 307 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mendaftarkan Kepailitan tersebut ke dalam Berita Negara pada tanggal29 September 2015;. Bahwa didalam pengumuman Kepailitan tersebut, Kurator sekaligusmengundang Para Kreditur agar datang menghadiri Rapat Kreditur Pertamayang akan diadakan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mendaftarkan danmencocokkan tagihannya kepada Kurator;.
Dengan demikian pihak yang diakui sebagai Krediturdalam Kepailitan tersebut hanyalah 3 (tiga) Kreditur saja yaitu BernatdSimangunsong, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur danPT Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Medan;7.
Nomor 840 K/Padt.SusPailit/2016Separatis dan Kreditur Konkuren CV Agro Sawita Mandiri Perkasa sertabertentangan dengan UndangUndang Kepailitan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 41 dan Pasal 42 UndangUndangKepailitan;19.Bahwa oleh karena Perjanjian Kerjasama antara Tegugat , Il, dan Illbersamasama dengan Tergugat IV yang diperbuat oleh Turut Tergugatterhadap Harta Pailit empat bulan sebelum Kepailitan diputuskan, selain ituPerjanjian Kerjasama tersebut juga dibuat dengan dua Akta
Perbuatan yang dilakukan oleh Debitur Pailit (in casu Tergugat I, II dan IIIdengan Tergugat IV) jika benar dibuat pada tanggal 07 Mei 2015 jangkawaktunya baru empat bulan sebelum putusan kepailitan diputuskan/diucapkan, sementara UndangUndang ' Kepailitan dan PKPUmenentukan batas waktunya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelumPutusan Pailit diucapkan;5. Selanjutnya gugatan ini diajukan pada Pengadilan Niaga dalamlingkungan Peradilan Umum di daerah tempat kedudukan hukum DebiturPailit;C.
Tergugat I, Il, dan Ill) yaitu cakap bertindak dalamhukum;Bahwa seharusnya kedudukan hukum Tergugat I, II, dan Ill atas harta bendaPailit berdasarkan UndangUndang Kepailitan diwakili oleh Penggugatselaku Kurator, Gugatan Actio Pauliana berdasarkan UndangUndang bolehHalaman 13 dari 22 hal. Put.
331 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
186 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, dengan mengingat bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) sebagai berikut:Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatun tempo dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannyasendiri maupun permohonan satu atau lebihnya krediturnya;.
Bahwa, untuk menjaga agar proses kepailitan dapat dilakukan sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan dilaksanakansecara transparan dan independent, maka Pemohon memohon agar YTH.Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakimdalam permohonan ini berkenan menunjuk seorang Kurator yangindependent (bebas dari segala banturan kepentingan dengan Pemohonmaupun Para Kreditur) dan professional untuk dapat memimpin danmelaksanakan proses kepailitan ini, dalam hal ini
Pemohon mohon agardapat ditunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan sebagai Kuratordalam kepailitan Pemohon a quo;.
Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini;5.
Tentang tidak sederhananya pembuktian yang diajukan Pemohon;Bahwa, pada Pasal 8 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2004,tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diisyaratkanbahwa Permohonan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta ataukeadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakanpailit sebagaimana dimaksut dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi;Bahwa, pernyataan pailit pada hakikatnya bertujuan untuk mendapatkanpenyitaan umum atas kekayaan
392 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 42 UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU);3. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor04/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 15/Pdt.SusPailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Jumat tanggal 3 Januari 2013;4. Pasal 69 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU jo.
PutusanNomor 15/Pdt.Sus.Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menjadi dasar dalampengangkatan Penggugat sebagai Kurator dalam Kepailitan danberdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 37 Tahun 2004 makajelas bahwa Debitur Pailit yang dimaksudkan dalam putusan di atas dandalam perkara a quo tidak lain adalah PT.
Orchid Residence Indonesia;Dan dengan demikian, maka segala tindakan dan perbuatan hukum yangdilakukan oleh Kurator dalam Kepailitan termasuk untuk mengajukangugatan dalam perkara a quo (sebagaimana yang dipersyaratkan dalamketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)) sudah barang tentu tidaklain kecuali perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur (dhi. PT.
OrchidResidence Indonesia (dalam Pailit)) dan bukan perbuatan hukum yangdilakukan oleh pihak lain;Berdasarkan aturan hukum sebagaimana disebutkan di atas, jelas bahwaPenggugat selaku Kurator dalam Kepailitan atas PT.
(Bukti T.III3);Berdasarkan fakta hukum bahwa subjek hukum yang melakukan perbuatanhukum adalah bukan Debitur Pailit dan waktu perbuatan hukum tersebutsudah melebihi dari waktu 1 (Satu) tahun sejak putusan dinyatakan Pailitsebagaimana dijelaskan di atas, maka sudah jelas secara hukum Penggugatselaku Kurator dalam Kepailitan atas PT.
667 — 415 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 895 K/Pdt.SusPailit/2016beralasan dan mempunyai dasar diajukannya Keberatan dan/atau Perlawanan aquo, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang Undang Kepailitan danPKPU);Pasal 193 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:*Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut
Biaya PKPU dan Kepailitan sebesar Rp1.828.448.247,00:b. Imbalan Jasa Pengurus sebesar Rp1.183.780.823,00; dan;c.
Undang Undang Kepailitan dan PKPU.Pasal 196 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:"Terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukanpermohonan Kasasi".Pasal 196 ayat (2) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:"Kasasi atas Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13".Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
PKPU dan Kepailitan, yaitu:a.
Biaya PKPU dan Kepailitan sebesar Rp10.599.358.913,00;b. Imbalan Jasa Pengurus sebesar Rp6.862.276.712,00; danc.
317 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
BankMandiri (Persero) menerima pembagian sebesar Rp.11.086.266.964, atausekitar 27 % dari total pengikatan hak tanggungan dan fidusia, sedangkandalam daftar pembagian tersebut dicadangkan biaya kepailitan sebesarRp.2.465.000.000. ;Bahwa pencadangan biaya kepailitan tersebut seharusnya ditambahkansebagai bagian dari penerimaan KPKNL Bogor / PT. Bank Mandiri (Persero);PEMOHON II :Bahwa berdasarkan Putusan 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
M.09.HT.05.10 Tahun 1998 dan pencadangan biayabiaya kepailitan yang masih akan dikeluarkan dalam pengakhiran proseskepailitan Debitur Pailit, oleh karena itu keberatan tersebut harus ditolak ;Bahwa terhadap keberatan Pemohon Il yang didasarkan pada adanyaputusan Mahkamah Agung RI No. 211 K/Pdt.sus/2008 tanggal 21 Mei 2008,yang menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Bogor adalah bukan pihak dalam perkara yang mempunyai piutangterhadap Debitur Pailit, maka terhadap hal
Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, bukan pihak dalamperkara ; Bahwa berdasarkan Pasal 11 (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, kasasi dapat pula diajukan oleh Krediturlain yang bukan merupakan pihak ; Menimbang bahwa Pemohon Kasasi tidak termasuk Kreditur lain,karena ia tidak merupakan pihak berpiutang terhadap Debitur Pailit,karena itu tidak berwenang mengajukan kasasi atas putusan perkara ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
389 — 265 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan) menyatakan bahwa:Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yangdiangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan hartaDebitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai denganundangundang ini.;4.
Bahwa amar putusan tidak masuk dalam ranah UndangUndangKepailitan sekalipun berkaitan dengan proses kepailitan PT TigaDaratan (dalam Pailit).
Keempat produk administrasi sebagaimana tercantum di dalam angka 2dan 3 Amar Putusan sama sekali tidak masuk dalam ranah UndangUndang Kepailitan sekalipun berkaitan dengan proses kepailitan PT TigaDaratan (dalam Pailit). Keempat produk administrasi di atas merupakankewenangan hukum Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat yangHalaman 69 dari 146 hal. Put.
Bahwa keempat produk administrasi sebagaimana tercantum didalam angka 2 dan 3 Amar Putusan di atas sama sekali tidak masukdalam ranah UndangUndang Kepailitan sekalipun berkaitan denganproses kepailitan PT Tiga Daratan (dalam Pailit) karena tidak ada satuaturanoun di dalam UndangUndang Kepailitan yang dapatmembatalkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atautidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecualiseperti ditetapkan di dalam undangundang perpajakan dan aturanpelaksanaannya
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 6 UndangUndang Kepailitan memberikanpengertian utang yaitu sebagai berikut:Halaman 114 dari 146 hal. Put.
332 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
danPKPU karena teroukti mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dan dapat ditagih ;Bahwa untuk mendukung permohonan ini Para Pemohon akanmelampirkan buktibukti selengkapnya dimuka persidangan bersamaan denganpermohonan sampai perkara ini didaftarkan yang belum juga diselesaikan olehTermohon yang pembuktiannya sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 8ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;Bahwa secara yuridis
,MH., yang berkantor di Gedung Perkantoran AndhikaPlaza Lt.3 Room VIl, Jalan Simpang Dukuh Nomor 3840, Surabaya sebagaiKurator dalam kepailitan ini ;Bahwa untuk Hakim Pengawas, Pemohon menyerahkan sepenuhnyakepada Pengadilan Niaga Surabaya untuk menunjuk dan mengangkatnyadengan tetap memperhatikan kepentingan Pemohon ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas para Pemohonmohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan ini menurutpertimbangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ;4. Mengangkat dan menunjuk Kurator bernama Hertri Widayanti,SH.,MH., yangberkantor di Gedung Perkantoran Andhika Plaza Lt.3 Room VI, JalanSimpang Dukuh Nomor 3840 Surabaya sebagai Kurator dalam Kepailitan ;5. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;Atau Apabila Ketua Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan NegeriSurabaya c.q.
Membebankan ongkos permohonan kepailitan kepada Termohon Pailitsebesar Rp 1.786.000,00 (satu tujunh delapan puluh enam ribu Rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon danKuasa Termohon/diberitahukan pada tanggal 2 Pebruari 2012, terhadap putusantersebut oleh Termohon Pailit dengan perantaraan kuasanya berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 6 Pebruari 2012 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 10
Judex Facti Hanya Bersandar Pada Adanya Pengakuan Dari JawabanTermohon Pailit (Kuasa Hukumnya) Atas Permohonan Pailit Tanoa MenelitiAnggaran Dasar Perseroan Yang Bertalian Dengan Badan Hukum ;1.Bahwa dalam dunia perdagangan seharusnya ada proses jawabmenjawabsampai dengan macetnya (berhentiya) pembayaran hutang, namun karenapermohonan pailit itu didasarkan pada halhal yang tidak benar, makasemua hal tersebut diabaikan begitusaja demi adanya kepailitan ;.