Ditemukan 6388 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 K/TUN/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — ERNEST SAROYAN SUDJA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT., II. PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN DAN PEMBANGUNAN OEI (PT. OEI);
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan Perdagangan Perindustrian dan Pembangunan OE (PT.OEl) tidak memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam ketentuanpasal ini, sehingga dengan demikian penerbitan Objek Sengketa tersebuttelah melanggar ketentuan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan PMDNNomor 3 Tahun 1979 ;Bahwa penerbitan Objek Sengketa tersebut disamping telah melanggarketentuan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan PMDN Nomor 3 Tahun1979, juga telah melanggar ketentuan Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992
    Bahwa adapun hubungan hukum atau Legal Standing Pemohon Kasasidalam perkara a quo adalah bahwa Pemohon Kasasi sudah mendudukisebidang tanah (yang langsung dikuasai oleh Negara sejak tanggal 24September 1980 cq Keppres No. 32 tahun 1979 Pasal 1), denganmendirikan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh Pemohon Kasasisejak tahun 1963 sehingga proritas untuk memohon hak tas tanah tersebutdiberikan kepada Pemohon Kasasi selaku pihak yang mendudukisebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 Keppres No.
    Dalam hal ini Judex Facti tidakmempertimbangkan ketentuan Pasal 1 Keppres No. 32 tahun 1979;6. Bahwa terhadap hak guna bangunan yang berasal dari konversi hak barat,sudah ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. BTU.8/ 356/8/79Tanggal 3081979), tidak akan diperpanjang. Hal mana terlihat dari pasalpasal ketentuan Keppres No. 32 1979 Jo.
    Hal tersebut bermakna bahwa dalam menyikapi pemberian hak diatastanahtanah bekas hak barat tersebut berlaku ketentuanketentuan umumyang berlaku terhadap pemberian hak atas tanah Negara Bebas (yanglangsung dikuasai oleh Negara) dimana prioritas memohon adalah pihakyang menguasai/menduduki (Pasal 5 Keppres No. 32 tahun 1979);Halaman 11 dari 17 halaman. Putusan Nomor 190 K/TUN/20157.
    tanahnya secara fisik;Bahwa menurut UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 32Halaman 13 dari 17 halaman.
Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/PDT.SUS/2010
PT. KARYA BUKIT NUSANTARA, DKK.; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KKPU) REPUBLIK INDONESIA
7146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /jasa yang dimaksud dalam Keppres No 80Tahun 2003 berbeda dengan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam UU No 5tahun 1999 karena barang/jasa yang dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalahbarang/jasa yang diperdagangkan dalam masyarakat padahal barang/jasa yangdimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 bukan untuk di perdagangkan dan tidakdapat diperdagangkan.
    No. 52 K/Pdt.Sus/2010 Hal ini membuktikan bahwa Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap prosesPengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana disebut dalam Keppres No 80Tahun 2003 berbeda dengan pengawasan dan pemeriksaan dalam UU No 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sanksi SanksiPelanggaran terhadap Keppres No. Pasal 47 Undangundang No. 5 Tahun 199980 Tahun 2003 : Tindakan Administratifa.
    Dilaporkan untuk diproses secara Pidana TambahanpidanaPasal49 Keppres No. 80 tahun2003 Hal ini membuktikan bahwa Sanksi dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 berbedadengan Sanksi dalam Undangundang No. 5 Tahun 1999.
    No. 52 K/Pdt.Sus/2010 Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Nomor 4212) ;Memutuskan :Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;Disini jelas terlinat bahwa Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tidak adakaitanya dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 karena di bagianmengingat dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Undangundang Nomor 5Tahun 1999 sama sekali tidak tercantum.
    sama sekali tidak terkait dengan UndangundangNomor 5 Tahun 1999 hal ini dapat dibuktikan dari dasar ataulandasan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut ;Disini jelas terlihat bahwa Undangundang Nomor 5 Tahun 1999tidak ada kaitanya dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 karenadi bagian mengingat Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 sama sekali tidak tercantum.
Upload : 09-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 07/PID.SUS/TPK/2013/PN SBY
1. BAGOES SOEPRAYOGO, SE 2. TONY BAHARAWAN , SE. MSA Kejaksaan Negeri Surabaya
5412
  • Input realisasi kredit di estim (Elektronik Sistem Bank Jatim ; Bahwa Kredit pola Keppres adalah Kredit umum terhadap debitur yanguntuk pembiayaan proyek proyek pemerintah maupun swasta dan yangmenjadi agunan adalah termin pembayaran dari kontrak kerja tersebut ;Bahwa istilah buka tutup loan di PT.
    Aneka Karya Prestasi sebesar Rp. 5 Milyar ;Bahwa kerugian Bank Jatim setelah dikurangkan pelunasan Rp. 5 Milyar adalah Rp. 48 Milyar ;Bahwa proyek yang dimintakan kredit pola Keppres ada di 4 (empat)kabupaten yaitu : Lamongan, Situbondo, Pamekasan Mojokerto.
    harus adacessie dari pemilik proyek dan pembayaran dimasukkan ke rekening ; Bahwa dalam Proses kredit Keppres: Analis harus melakukan checking atas kebenaran proyek ; Analis sebelum menandatangani form setuju/tidak, harus membentukkeyakinan atas berkas kredit pemohon.
    kredit tersebut ;Bahwa kemudian kokumen tersebut disodorkan kepada Terdakwa 1 untukmendapatkan persetujuan ; Bahwa kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal KerjaPola Keppres yang ditandatangani oleh Terdakwa 2 selaku Penyelia Kreditdan terdakwa 1 selaku Pimpinan Cabang, seolaholah proses analisa kredittelah dilaksanakan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
    Setelah itu, berkas yang telahditandatangani tersebut dibuatkan perjanjian kredit di hadapan Notaris, barukemudian data permohonan kredit tersebut dimasukan/diinput ke dalam ESTIM(Elektronik Sistem) Bank Jatim untuk dilakukan otorisasi olen Terdakwa 1 selakuPemimpin Cabang, sehingga kredit tersebut dapat dicairkan;Bahwa para Terdakwa telah mencairkan kredit pola keppres kepada perusahaankelompok Yudi Setiawan meskipun belum memenuhi persyaratan dalampemberian kredit dengan pola keppres di Bank Pembangunan
Putus : 23-09-2014 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus/2014/PN.Sby
Tanggal 23 September 2014 — YUDI SETIAWAN ; KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
455399
  • Nomor loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
    SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal KerjaPola Keppres.
    dengan SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal KerjaPola Keppres.
    ANEKA PUSTAKA ILMU Kredit Modal KerjaPola Keppres di Bank Jatim Cabang HR.
    loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
Register : 12-09-2006 — Putus : 30-07-2009 — Upload : 06-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 K/TUN/2006
Tanggal 30 Juli 2009 — ELLY SUJINO, DKK VS KAKAN PERTANAHAN KODYA JAKARTA PUSAT DK;
12176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepentingankepentingan bekas pemegang hak dan penggarap tanah /penghuni bangunan.e Pasal 5 Keppres RI.
    No. 32/1979, pasal 5 Keppres RI. No. 32/1979 dan pasal 24 ayat 2Peraturan Pemerintah No. 24/1997 dan tidak cukup memberi pertimbanganhukum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta halaman 41 alineaterakhir sampai halaman 42 baris 1 sampai dengan 9 karena :a setelah diundangkannya UU No.5 Tahun 1960, maka tanah eigendommenjadi tanah Negara, bahkan dikuatkan dan diakui oleh TermohonKasasi sendiri dalam Sertifikat Hak Milik No. 618/Kel.
    Pasal 1 ayat 1 Keppres RI. No. 32/1979 :Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konvensi hakbarat, yang jangka waktunya akan berakhir selambatlambatnya pada tanggal24 September 1980, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 5Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanahyang dikuasai langsung oleh Negara. Pasal 1 ayat 2 huruf e Keppres RI.
    Pasal 5 Keppres RI.
    RI No.32/1979 aquo yang menyatakan :Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hakbarat, yang jangka waktunya akan berakhir selambatlambatnya pada tanggal 24September 1980, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 5 Tahun1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh Negara.Karena maksud dari Pasal 1 ayat 1 Keppres RI.
Putus : 24-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 208/PID/2010/PTK
Tanggal 24 Maret 2011 — FABIANUS AMBUT
5621
  • Sampai dengan berakhirnya audit,Pemimpin Proyek belum menagih danmenyetor kelebihanpembayaran atas kekurangan pelaksanaanpekerjaan maupun denda keterlambatan ataskontrak tersebut ke Kas Daerah KabupatenManggarai ;Bahwa perbuatan terdakwa bertentangandengan ketentuan pasal 7 ayat (5) KEPPRES Nomor18 Tahun 2000, Pasal 39 ayat (1), (2), (3)KEPPRES Nomor : 16 Tahun 1994 dan Pasal 27 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun2000, sebagai berikutBahwa menurut pasal 7 ayat (5) KEPPRESNomor : 18 Tahun
    2000 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahmenyatakan Pemimpin Proyek bertanggung jawabdari segi administrasi, fisik, keuangan danfungsional atas pengadaan barang / jasa yangdilaksanakannya ; Pasal 39 ayat (1) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan Kepala Kantor, Satker,Pemimpin Proyek, Atasan Langsung, Bendaharawanharus meneliti kebenaran dan sahnya sesuatutagihan sebelum memerintahkan Bendaharawan12untuk melakukan pembayaran atau mengajukan SPPRi SPPP bersangkutan kepada
    ;Pasal 39 ayat (2) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan Barang siapa menandatangani dan / atau mengesahkan sesuatu suratbukti yang dapat digunakan sebagai dasar untukmemperoleh hak dan / atau pembayaran dariNegara, bertanggung jawab atas kebenaran dansahnya surat bukti tersebut iPasal 39 ayat (3) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan terhadap pejabat, orangatau badan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan(2) yang karena kelalaian / kesalahannyamenimbulkan kerugian bagi Negara dikenakantuntutan
    Sampai dengan berakhirnya audit,Pemimpin Proyek belum menagih dan menyetorkelebihan pembayaran atas kekuranganpelaksanaan pekerjaan maupun dendaketerlambatan tas kontrak tersebut ke KasDaerah Kabupaten ManggaraiDalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaannya sebagai Pemimpin Proyekterdakwa FABIANUS AMBUT, tidak melaksanakandengan benar sehingga bertentangan denganketentuan SK Bupati Kabupaten Manggarai Nomor :KEU.034.1/1104/2001 tanggal 17 Maret 2001, danketentuan pasal 7 ayat (5) KEPPRES
    : 16Tahun 1994 menyebutkan Kepala Kantor, Satker,Pemimpin Proyek, AtasanLangsung, .....Langsung, Bendaharawan harus meneliti kebenarandan sahnya sesuatu tagihan sebelummemerintahkan Bendaharawan untuk melakukanpembayaran atau mengajukan SPPR / SPPPbersangkutan kepada KPKN ;Pasal 39 ayat (2) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan Barang siapa menandatangani dan / atau mengesahkan sesuatu suratbukti yang dapat digunakan sebagai dasar untukmemperoleh hak dan / atau pembayaran dariNegara, bertanggung
Register : 09-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — MUHAMMAD SHOLEH, S.H VS PRESIDEN RI;
1971182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini mempertegas keyakinan Pemohon, jika Pasal9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 cacat prosedur dan cacat yuridis;Bahwa, kewenangan grasi yang ada diri Termohon, lebih baguskarena kekuasaan pemberian kewenangan perubahan pemidanaanmenjadi hak prerogatif Termohon, tetapi masih harusmemperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
    Nomor 174 Tahun 1999bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PPNomor 99 Tahun 2012:Bahwa isi Keppres Nomor 174 Tahun 1999 mengatur syarat dan tatacara remisi, namun dalam Pasal 9 a quo terdapat kewenanganTermohon untuk bisa mengubah masa pidana seumur hidup menjadipidana penjara sementara.
    Dengan kewenangan Termohon Presiden yang di atur dalamPasal 9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 menyebabkan tidak adasarana kontrol apakah kewenangan tersebut disalahngunakan atautidak. Sesungguhnya telah ada kewenangan yang diberikan tersebutdilakukan melalui grasi karena ada kontrol dari Mahkamah Agung;lll.
    Dalamimplementasi, teknik pemberian hakhak tersebut masihmemerlukan kebijakan berupa tata cara pemberian hak remisi.Pasal 9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 merupakankewenangan Presiden dalam rangka melaksanakan UUHalaman 22 dari 39 halaman.
    Bahwa pengaturan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)Keppres Nomor 174 Tahun 1999 selain berlandaskan Pasal 14 UUPemasyarakatan, Pasal 34 dan Pasal 35 PP Nomor 99 Tahun 2012karena merupakan kewenangan Presiden juga dilandaskan padaprinsipprinsip dalam Reglemen Penjara Wetboek van Straftecht vorNederlandsch Indie Pasal 23 dan Pasal 29:V.
Register : 01-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 3/G/KI/2016/PTUN-JKT
Tanggal 16 Februari 2017 — KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ; KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS)
15489
  • Alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasilpenyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munirsebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres NomorHalaman 3 dari 50 halaman Putusan Nomor 3/G/KI/2016/PTUNJKT.6.26.3111.
    111Tahun 2004 dan memberikan penjelasan atas alasan pemerintah belummengumumkan hasil penyelidikan dimaksud, tidaklah terpenuhi unsurunsur sebagai suatu sengketa informasi;Bahwa Keppres bukanlah suatu peraturan perundangundangansebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
    Hal inidibuktikan dengan adanya suatu Keputusan Presiden selaku KepalaPemerintahan yang dituangkan dalam Keppres Nomor 111 Tahun2004 (vide surat P12).4.63 Menimbang bahwa dengan diterbitkannya Keppres Nomor 111Tahun 2004 Majelis berpendapat bahwa Keppres tersebut merupakankebijakan Kepala Pemerintahan yang memiliki dampak bagi keadilandan kepentingan publik, maka Keppres a quo merupakan bagian darikebijakan publik yang wajib diketahui oleh publik sebagaiman diaturdalam ketentuan Pasal 3 huruf a UU
    Artinya, segala dokumen yang akandiserahkan kepada Presiden harus melalui Pemohon Keberatan dahuluTermohon Informasi secara administratif;Bahwa TPF KMM dengan jelas dan terang dibentuk berdasarkanKeputusan Presiden (Keppres) No 111 tahun 2004 tentang Tim PencariFakta Kasus Meninggalnya Munir.
    Pemerintah RepublikIndonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikanTim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat, dan 2).Alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan ehasilpenyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir sebagaimanatercantum dalam Penetapan Kesembilan Keppres Nomor: 111 Tahun 2004tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, tidakada pada Pihak Pemohon Keberatan / dahulu Termohon Informasi;3.
Upload : 12-01-2016
Putusan PN LIMBOTO Nomor 282/Pid.B/2008/PN.LBT
Terdakwa MINDERD MAWU, ST
13469
  • Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.e Bahwa pengadaan tanah untuk Lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limbototersebut tidak termasuk dalam salah satu item 14 bidang kegiatan diatas, sehinggaharus diperhatikan pasal 5 angka 2 Keppres nomor 55 tahun 1993 yang menentukanKegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalamangka 1 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    Saksi Johny Lembong, SH.MH : Bahwa, pemerintah dalam melakukan pembebasan tanah seharusnyamendasarkan kepada Keppres nomor : 55 tahun 1993 stuatus hukumpembangunan mall dan pembebasan tanahya apakah untuk perusahaandaearah atau mall, kalau mall setahu saksi sebagai pihak swasta, sedangkandananya pemerintah seharusnya menarik investor.
    Saksi Mohamad Alwi Laope, SH.MH :Bahwa, jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Pengkajian Penanganan MasalahPertanahan.Bahwa, saksi mengetahui adanya perkara ini karena sebelumnya dari tahun2002 2003 saksi bertugas di BPN Limboto.Bahwa, dasar hukum pengadaan tanah adalah Keppres nomor : 55 tahun1993, PMA/ Kepala BPN nomor : 01 tahun 1994.Bahwa, Keppres nomor 55 tahun 1993 pada tanggal 03 Mei 2005 digantidengan Peraturan Presiden nomor : 36 tahun 2005 dan selanjutnya padatanggal 05 Juni 2006 diganti dengan
    Dalam Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto :1.Bahwa, dalam tambahan pekerjaan terdakwa dengan suratnya nomor :59 / 600 / PL / 2004 tanggal 10 Agustus 2004 telah menginstruksikankepada Panitia Pelelangan terbatas untuk memulai pengadantambahan pekerjaan dengan cara penunjukan langsung, mekanismemana bertentangan dengan Keppres nomor : 61 tahun 2004 tentangPerubahan atas keppres nomor : 80 tahun 2003.Bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan tambahan sesuai denganperhitungan ahli dari Dinas PU Provinsi masih
    nomor : 18 tahun 2000 dansesuai Pasal.7 Keppres nomor 18 tahun 2000 serta Petunjuk Teknis Keppres nomor: 18 tahun 2000 dimana panitia pengadaan diangkat / ditunjuk oleh pengguna barang/ jasa yang dalam hal ini kepala kantor / satuan kerja / pimpro yang selanjutnyabersama sama dengan pengguna barang / jasa, panitia pengadaan terlebih dahuluharus menetapkan metoda / sistem pengadaan yang paling tepat atau cocok denganbarang / jasa yang bersangkutan, meliputi metode pengadaan, sistem penyampaianpenawaran
Register : 10-01-2014 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 7/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Tanggal 22 Januari 2014 —
2213
  • .9.356.473.100, (sembilanmilyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tigaribu seratus rupiah) dan tahun anggaran 2010 sebanyak 87 paketpekerjaan dengan nilai sebesar Rp.8.419.871.000, (delapanmilyar empat ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah) ;Bahwa pengadaan' paketpaket pekerjaan PemeliharaanPrasarana Fisik Tersebar Di Kecamatan SeKabupaten Jeparatersebut dilakukan dengan metode pemilihan langsung danpenunjukan langsung ;Bahwa sesuai dengan lampiran Keppres
    No. 80 Tahun 2003tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB huruf C angka1 Penetapan metode pemilihan penyedia jasa dengan Metodepemilinan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yangbernilai sampai dengan Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)sedangkan metode Penunjukan langsung dapat dilaksanakandalam hal antara lain : pekerjaan yang berskala kecil dengan nilaimaksimum Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Keppres Nomor 80Tahun 2003, menyatakan
    Tahun 2003prosedur pemilihan penyedia barang/jasa dengan metodepenunjukan langsung meliputi :a. undangan kepada peserta terpilih ;b. pengambilan dokumen = prakualifikasi dan dokumenpenunjukan langsung ;c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan ;d. pemasukan penawaran ;e. e@valuasi penawaran ;f. negosiasi baik teknis maupun biaya ;g. penetapan/ penunjukan penyedia barang/ jasa ;h. penandatanganan kontrak ;Bahwa pasal 17 ayat (4) Keppres
    No. 80 Tahun 2003 ...metodapemilinan langsung yaitu pemilihan penyedia barang/ jasa yangdilakukan dengan membandingkan sebanyakbanyaknyapenawaran sekurangkurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyediabarang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan minimalmelalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum danbila memungkinkan melalui internet ;Bahwa pasal 17 ayat (5) Keppres No. 80 Tahun 2003 ...penunjukkan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang / jasadengan cara melakukan negosiasi
Register : 24-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 19/PID/TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 3 Mei 2016 — MADE MEREGAWA
12683
  • perusahaan tertentu, merubah waktu pemasukan dokumen penawaranuntuk kepentingan calon peserta/pemenang lelang, melibatkan pegawai dari salahsatu peserta lelang dalam tahap evaluasi penawaran, menyetujui pelunasanpembayaran padahal penyerahan barang belum seluruhnya dipenuhi, tidakmembebankan denda atas keterlambatan pekerjaan dan Terdakwa menerimasejumlah uang dari pemenang lelang, yang bertentangan dengan UU RI No.1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden Republik Indonesia(Keppres
    Perbuatan Terdakwa yang mengarahkan panitiapengadaan untuk menyusun HPS berdasarkan data dan harga dari calon peserta/pemenang lelang serta menyusun spesifikasi alkes yang mengarah kepada merk/produk perusahaan tertentu telah bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) & (2),Lampiran I Bab I Huruf E.1 dan Lampiran I Bab I Huruf F.1.f.7 Keppres RINo.80 Tahun 2003;Tanggal 11 September 2009, pengadaan Alkes RS PKPIP UNUD TA.2009diumumkan secara serentak pada surat kabar Media Indonesia, Denpasar postdan di
    No. 42 Tahun 2002 serta Pasal 5huruf f & g dan Lampiran I Bab IJ Huruf D.1.f.3 Keppres RI No.80 Tahun2003;Terdakwa telah menyetujui untuk mencairkan pembayaran secara penuh kepadaPT Mahkota Negara padahal belum melaksanakan prestasi pekerjaan seluruhnyasebagaimana batas akhir penyelesaian yang ditentukan dalam kontrak yakni 29Desember 2009, karena setelah itu masih ada beberapa item Alkes yangterlambat dikirim dan baru diterima pihak UNUD pada sekitar bulan Januari2010.
    Perbuatan Terdakwayang melibatkan pegawai dari salah satu perusahaan peserta lelang dalamevaluasi penawaran telah bertentangan dengan Pasal 3 huruf c & e, Pasal 5 hurufc & e dan Lampiran I Bab II Huruf A.1.f.1 Keppres RI No.80 Tahun 2003;Tanggal 16 Oktober 2009, dilakukan pembukaan sampul 2 (dua) dokumenpenawaran yang berisi data penawaran harga, pada tahap ini yang dibuka hanyadokumen penawaran harga dari perusahaan yang telah dinyatakan lulus dalamevaluasi administrasi dan tehnis.
Putus : 31-03-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN BENGKULU Nomor 403/Pid.B/2010/PN.Bkl
Tanggal 31 Maret 2011 — Drs. YANUAR MARA
10349
  • PARLIN SITORUS memberikan keterangan di bawahsumpah sebagai Ahli pada pokoknya sebagai berikutBahwa Ahli memiliki Keahlian di bidang pengadaanbarang dan jasa dan juga sebagai Anggota Tim PerumusPetunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaiLampiran Keppres No.16 tahun 1994 yang selanjutnya 157 Perkara Korupsimenjadi acuan dalam penyusunan Keppres Nomor 80 tahun2003 ;Bahwa ahli pernah diminta untuk memberikan pendapatsebagai Ahli oleh KPK dan pernah beberapa kalidiminta memberikan pendapat sebagai
    dan Hargadengan perbandingan 50 : 50 tersebut adalah sekedarcontoh saja dan tidak harus dengan perbandinganseperti itu ;Bhw tidak ada ketentuan dalam Keppres No. 80 tahun2003 yang mewajibkan Panitia Pengadaan dalammenentukan Metode Evaluasi Penawaran yang menggunakanMerit Point System, harus mengikuti contoh yangterdapat dalam Lampiran Keppres No. 80 tahun 2003,yaitu. dengan perbandingan antara bobot nilai teknisdan bobot nilai harga dengan perbandingan 50 : 50,karena contoh yang terdapat dalam
    No.80 Tahun 2003 dan tidakmelanggar ketentuan Pasal 16 huruf d Keppres No. 80tahun 2003 ;2.
    Harga Perkiraan Sendiri(HPS) yang dikehendaki oleh Keppres No. 80tahun 2003 bukan hanya total =harga unitbarang/jasa yang dibutuhkan = saja, melainkanharus~ dirinci, sehingga harga masing masingsatuan item yang merupakan komponen = daribarang/jasa yang dibutuhkan dapat diketahuisecara umum oleh calon peserta lelang sepertidimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4)Keppres No.80 tahun 2003 ;Bahwa harga yang diberikan oleh PT.
    Nomor 80 tahun = 2003, yangmenghendaki Nilai Bobot Teknis sepadan denganNilai Bobot Harga :e Bahwa dalam Lampiran Bab huruf C pada angka3 huruf b Keppres Nomor 80 tahun 2003 diaturtentang Metode Evaluasi Penawaran dengan Sistem234Nilai (Merit Point System), dimana sistem inidapat digunakan untuk pengadaan barang/jasapemborongan/jasa lainnya yang memperhitungkankeunggulan teknis sepadan dengan harganya,mengingat penawaran harga sangat dipengaruhioleh kualitas teknis ;Bahwa di dalam Keppres Nomor
Register : 22-08-2011 — Putus : 22-09-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 85 / PID. 2011 / PT. BKL
Tanggal 22 September 2011 — RAMLAN, BA BIN BACHTIAR
11938
  • Berdasarkan Pasal 10 ayat(5) Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2006 Tentang PerubahanKeempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan tugas,wewenang, dan tanggungjawab pejabat/panitia pengadaan /unit layananpengadaan (procurement unit) meliputi sebagai berikut: a. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan sertalokasiEST ACIA GT fi m mmm mn nner taeb. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) ; c.
    penyedia barang pada kegiatan pengadaanPakaian Linmas dan atribut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA.2007akan dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan yang akanditunjuk adalah Koperasi Primer Praja Mukti Departemen Dalam Negeridengan alasan Hak Paten Pakaian Linmas adalah Departemen Dalam Negeridan sebagai distributor adalah Koperasi Primer Praja Mukti DepartemenDalam Negeri dan berdasarkan Pasal 1 ayat (4) huruf e Peraturan PresidenRI Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keppres
    Yang dimaksuddalam keadaan tertentu berdasarkan ketentuan Pasal angka 1 PenjelasanPasal 17 ayat (5) huruf d Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2006tentang perubahan kelima Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalahpekerjaan yang hanya dapat dilakukan pemegang Hak Paten atau pihakyang telah mendapat izin., selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal angka 4 huruf e Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2006 tentangperubahan kelima Keppres RI
    Berdasarkan Pasal 10 ayat(5) Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2006 Tentang PerubahanKeempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan tugas,wewenang, dan tanggungjawab pejabat/panitia pengadaan /unit layananpengadaan (procurement unit) meliputi sebagai berikut: a. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan sertalokasiDENGAdAAN ; 2 wow nnn nn non nnn nnn non nnn ne nnn nen nnn nnn nnn nee nne nnn nee neeb.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/PID.SUS/2013/PN.SBY
Tanggal 18 Juni 2013 — BAGOES SOEPRAYOGO, SE
9015
  • Input realisasi kredit di estim (Elektronik Sistem Bank Jatim ; Bahwa Kredit pola Keppres adalah Kredit umum terhadap debitur yanguntuk pembiayaan proyek proyek pemerintah maupun swasta dan yangmenjadi agunan adalah termin pembayaran dari kontrak kerja tersebut ;Bahwa istilah buka tutup loan di PT.
    Aneka Karya Prestasi sebesar Rp. 5 Milyar ;Bahwa kerugian Bank Jatim setelah dikurangkan pelunasan Rp. 5 Milyar adalah Rp. 48 Milyar ;Bahwa proyek yang dimintakan kredit pola Keppres ada di 4 (empat)kabupaten yaitu : Lamongan, Situbondo, Pamekasan Mojokerto.
    harus adacessie dari pemilik proyek dan pembayaran dimasukkan ke rekening ; Bahwa dalam Proses kredit Keppres: Analis harus melakukan checking atas kebenaran proyek ; Analis sebelum menandatangani form setuju/tidak, harus membentukkeyakinan atas berkas kredit pemohon.
    kredit tersebut ; Bahwa kemudian kokumen tersebut disodorkan kepada Terdakwa 1 untukmendapatkan persetujuan ; Bahwa kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal KerjaPola Keppres yang ditandatangani oleh Terdakwa 2 selaku Penyelia Kreditdan terdakwa 1 selaku Pimpinan Cabang, seolaholah proses analisa kredittelah dilaksanakan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
    Setelah itu, berkas yang telahditandatangani tersebut dibuatkan perjanjian kredit di hadapan Notaris, barukemudian data permohonan kredit tersebut dimasukan/diinput ke dalam ESTIM(Elektronik Sistem) Bank Jatim untuk dilakukan otorisasi olen Terdakwa 1 selakuPemimpin Cabang, sehingga kredit tersebut dapat dicairkan;Bahwa para Terdakwa telah mencairkan kredit pola keppres kepada perusahaankelompok Yudi Setiawan meskipun belum memenuhi persyaratan dalampemberian kredit dengan pola keppres di Bank Pembangunan
Putus : 12-02-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — BAHAR DAN KAWAN
11277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sukarno selakuPPK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas sesuai dengan RKSsebagaimana diuraikan di atas sehingga menyebabkan peralatan perangkatmedia komunikasi data DJP yang diadakan tidak terintegrasi dan tidakkompatibel dengan jaringan terpasang ;Tidak terintegrasi dan tidak kompatibel dengan jaringan terpasang perangkatmedia dan komunikasi data DJP yang para Terdakwa adakan karenabeberapa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Terdakwa danTerdakwa Il, yaitu : sesuai dengan Pasal 10 Ayat (5) Keppres
    HPS untukPaket Pengembangan Perangkat dan Media Komunikasi Data DJP adalahsebesar Rp43.686.947.922,00 (empat puluh tiga miliar enam ratus delapanpuluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus duapuluh dua rupiah) ;Bahwa sesuai dengan Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 Bab Ilhuruf A angka 1 huruf d : 1) Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan padawaktu yang ditentukan, dihadiri oleh para Penyedia Barang/Jasa yangterdaftar dalam daftar peserta lelang.
    Datacomp Diangraha untuk mengikuti Aanwijzing danPengambilan Dokumen sesuai Surat Nomor : SU.14/DIP/PMKD/VIII/DIPA/2006 tanggal 23 Agustus 2006 ;Bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keppres Nomor : 80 Tahun 2003Pengadaan Barang/Jasa wajib menerapkan prinsipprinsip antara lain :adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semuacalon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberikeuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.Selanjutnya dalam Pasal 5 Keppres
    Padahal Spesifikasi Teknis tersebut dibuatsehari sebelum Aanwijzing yaitu pada tanggal 27 Agustus 2006 ;Bahwa sesuai Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 Bab II huruf Aangka 1 huruf d : 5) Pemberian penjelasan mengenai pasalpasal DokumenPemilinan Penyedia Barang/Jasa yang berupa pertanyaan dari peserta danjawaban dari Panitia/Pejabat Pengadaan serta keterangan lain termasukperubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam BeritaAcara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia/
    Seharusnya sesuai dengan Pasal 20 ayat (1)Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 sebelum mengusulkan dan menetapkanpemenang lelang dilakukan terlebin dahulu evaluasi terhadap penawaranharga ;Bahwa atas pelaksanaan pelelangan/seleksi yang tidak sesuai ataumenyimpang dari Dokumen pengadaan yang telah ditetapbkan sebagaimanatersebut di atas, berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun2003 dan RKS, Terdakwa Pulung Sukarno selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) seharusnya menyatakan lelang gagal dan diulang
Register : 07-11-2023 — Putus : 23-02-2024 — Upload : 23-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2024 — Penuntut Umum:
NUR RACHMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
CHRISTOPHER O DEWABRATA
10772
  • Copy legalisir Surat Permohonan Kredit Keppres a/n PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 051/360/Ops.Krd/CU tanggal 7 Mei 2013.
  • Copy legalisir Penilaian Permohonan Kredit Pola Keppres BPD1.1 Keppres tanggal 28 Mei 2013 beserta lampirannya
  • Copy legalisir Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek Nomor: 051/394/KMK tanggal 16 Mei 2013 ditanda tangani oleh Sapto Santoso, M.
    (beserta lampiranya)
  • Copy legalisir Memorandum Usulan Pencairan Pencairan Kredit Modal Kerja Pola Keppres PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 051/101.1/KMK tanggal 24 Juni 2013 ditanda tangani oleh Firman Iswahyudi selaku RM Sub. Div. Kredit Men. dan KoRpdan Suyatno selaku Analisis Sub. Div. Kredit Men. dan KoRpdan Mengetahui Arya Lelana selaku pim sub div Kredit Men & KoRp
  • Copy legalisir Persetujuan Pencairan Kredit Modal Kerja Pola Keppres Tahap I PT.
  • Copy legalisir Memorandum Usulan Pencairan Kredit Modal Kerja Pola Keppres Tahap III a.n PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 051/058.4/KMK tanggal 11 Sept 2013 ditandatangani oleh Firman Iswahyudi selaku RM Sub. Div. Kredit Men. dan KoRpdan Mahendra A.P. selaku TKIK Kredit SDK Men. dan KoRpdan Mengetahui Arya Lelana selaku Pim. Sub. Div. Kredit Men dan KoRp
  • Copy legalisir Persetujuan Pencairan KMK Pola Keppres Pola Tahap III a.n PT.
  • Copy legalisir Penyelesaian Kredit Modal Kerja Keppres a.n PT. Karimun Megah Abadi. Nomor: 052/681/KRD/KMKoRptangga 2 Mei 2014 ditanda tangani oleh Firman Iswahyudi selaku RM Sub. Div.
  • Copy legalisir Penyerahan Pengelolaan Perpanjangan Perpanjanagan Jangka Waktu Penurunan Plafond dan Penarikan Agunan Kredit Modal Kerja Pola Keppres Nomor: 052/990/KMK tanggal 24 Juli 2014 ditanda tangani oleh Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi dan Titik Haryatik selaku PJS. Tim Subdiv Kebijakan dan Adm Ard Men. dan KoRp
  • Copy legalisir Penyerahan Pengelolaan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja Pola Keppres a.n PT.
Register : 23-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 01-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 46/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 16 Januari 2014 — Dr.Hj.RATNA DEWI UMAR, M.Kes
198528
  • Kemudian Siti Fadilah Supari selakuMenkes RI menyetujui pengadaan tersebut dilakukan dengan metodepenunjukkan langsung sesuai surat rekomendasi penunjukan langsungdari Menkes RI Nomor:409/Menkes/VI/2006 tanggal 12 Juni 2006, Halini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Keppres RI No. 80 tahun 2003yang menentukan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa padaprinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dan Lampiran Ihuruf C.l.a.4 Keppres RI No. 80 tahun 2003 yang menentukanpenunjukkan langsung hanya
    Tatan Saefuddin,Sp.Rad selaku ketua panitia pengadaan, hal inibertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan PresidenRepublik Indonesia (Perpres RI) No. 8 Tahun 2006 tentang PerubahanKeempat Atas Keppres RI No. 80 Tahun 2003 yang menentukan bahwaPPK yang seharusnya menetapkan dan mengesahkan HPS yang disusunpanitia pengadaan dan Pasal 13 ayat (1) Keppres RI No. 80 Tahun 2003yang menentukan bahwa pengguna barang/jasa wajib memiliki HPSyang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data
    RI no. 80 tahun2003 yang menentukan etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh penggunabarang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalampelaksanaan pengadaan barang/jasa serta Pasal 17 ayat (1) Keppres RI No. 80tahun 2003 yang menentukan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa padaprinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dan Lampiran I hurufC.1.a.4 Keppres RI No. 80 tahun 2003 yang menentukan penunjukkan langsunghanya dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu atau dalam
    Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan Pasal 3 huruf c dan eKeppres RI No. 80 tahun 2003 yang menentukan mengenai prinsip dasarpengadaan barang/jasa yang wajib menerapkan prinsip terbuka dan bersaing sertaprinsip adil/tidak diskriminatif serta Pasal 5 huruf c, e, dan g Keppres RI no. 80tahun 2003 yang menentukan etika pengadaan yang harus dipatuhi olehpengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalampelaksanaan pengadaan barang/jasa serta Pasal 17 ayat (1) Keppres RI No
    Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan ketentuan Pasal 3 huruf cdan e Keppres RI No. 80 tahun 2003 yang menentukan mengenai prinsip dasarpengadaan barang/jasa yang wajib menerapkan prinsip terbuka dan bersaing sertaprinsip adil/tidak diskriminatif serta Pasal 5 huruf c, e, dan g Keppres RI no. 80tahun 2003 yang menentukan etika pengadaan yang harus dipatuhi olehpengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalampelaksanaan pengadaan barang/jasa serta Pasal 17 ayat (1) Keppres
Putus : 03-02-2010 — Upload : 09-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1410 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 3 Februari 2010 — H. SUARJANA, SKM, DKK
5635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kamalah, S.Sos ;Bahwa panitia pengadaan barang/jasa berdasarkan Pasal 10 ayat (5)Keppres No. 80 Tahun 2003 mempunyai tugas "menyusun dan menyiapkanHarga Perkiraan Sendiri (HPS), kKemudian panitia pengadaan barang/jasadalam menyusun HPS untuk Mikroskop Binokuler yang dilakukan hanyadengan menjiplak dokumen anggaran satuan kerja (DASK) semata yangdidalamnya tertera pagu anggaran untuk pekerjaan pengadaan MikroskopBinokuler sebesar Rp.475.000.000, (empat ratus tujuh puluh lima rupiah),dengan rincian
    untuk satu unit Mikroskop Binokuler Olympus CX 21 sehargaRp.39.600.000, (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003 dan PerpresNomor 8 Tahun 2006, disebutkan : "Pengguna barang/jasa wajib memilikiHarga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian danberdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan" dan pada penjelasanPasal 13 ayat (1), data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPSantara lain :Harga pasar setempat
    unit Mikroskop Binokuler Olympus CX 21 sehargaRp.39.600.000, (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003 dan PerpresNomor 8 Tahun 2006, disebutkan : "Penggua barang/jasa wajib memilikiHarga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian danberdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan" dan pada penjelasanPasal 13 ayat (1), data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPSantara lain :Hal. 18 dari 39 hal.
    Daftar harga standart/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansiyang berwenang : Informasi lain yang dapatdipertanggungjawabkan ;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya telah salah dalam menerapkanhukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, bahwasemestinya pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) Keppres 80 Tahun2003 dan lampiran huruf e pada angka 1 Pasal 13 ayat (1) Keppres 80Hal. 30 dari 39 hal. Put.
    Fajar Mas Murni sebagai agen tunggal telah diajukan dipersidangan, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentangPengadaan barang dan jasa mensyaratkan adanya harga dari agentunggal/pabrikan, yang menjadi tugas Para Terdakwa sebagai panitiadalam penyusunan HPS ;Bukti Surat Laporan hasil prhitungan kerugian negara dari BPKP jugatidak dipertimbangkan, BPKP sebagai instansi yang berwenangHal. 32 dari 39 hal. Put. No. 1410 K/Pid.Sus/2009menghitung kerugian Negara.
Register : 07-09-2009 — Putus : 23-12-2009 — Upload : 14-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor Nomor : Put /186-K/PM.I-01/AD/XII/2009, 23-12-2009
Tanggal 23 Desember 2009 — SERTU ASRAL
7138
  • Bahwa kalimat yang berbunyi setiap orang yang terlibat dalamGerakan Aceh Merdeka dalam Keppres RI Nomor 22 Tahun 2005 tersebutmemang sangat luas dan multi tafsir, sehingga bisa ditafsirkanbermacammacam. Namun semuanya harus dikembalikan pada konsideranspenerbitan Keppres RI Nomor 22 Tahun 2005, yaitu) dalam rangkamewujudkan rekonsiliasi nasional guna memperkokoh kesatuan bangsa,perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia, sertauntuk mengakhiri konflik secara permanen.9.
    Namun berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005,sudah seharusnya Terdakwa mendapatkan amnesti atas perbuatan yangtelah dilakukannya, dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskanatau setidak tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.3.
    Aceh Merdeka, terhadapperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, denganmengemukakan pendapat sebagai berikut Bahwa sesuai pertimbangan pada butir c Keppres RI Nomor 22Tahun 2005, Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tersebut dikeluarkan olehPresiden RI Dr.
    Bahwa kemudian dalam butir Keempat Keppres Nomor 22 Tahun 2005dinyatakan bahwa Keppres tersebut tidak berlaku bagi setiap orangyang :a. Melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebabakibat atau tidak terkait langsung dengan GAM; ataub. Terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelahtanggal berlakunya Keppres. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945,Presiden mempunyai kewenangan untuk memberi amnesti dan abolisidengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Bahwa Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tangga 30 Agustus 2005tersebut dikeluarkan oleh Presiden setelah memperhatikanpertimbangan DPR sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor:09/PIMP/I/2005 2006 tentang Pertimbangan DPR RI untuk pemberianAmnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatanGerakan Aceh Merdeka (GAM). Dengan demikian Keppres RI Nomor 22tahun 2005 tersebut adalah produk konstitusional yang kuat danmengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Register : 08-08-2008 — Putus : 13-01-2009 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 117/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 13 Januari 2009 — PT. Adjisaka Konsultan Teknik;1. Menteri Perindustrian Republik Indonesia, 2. Direktur Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta
7242
  • Altriz Auliatama yang mendasarkan padaketentuan Pasal 11 ayat a KEPPRES No.80 Tahun2003. Sebagaimana dimaksud dalam sanggah bandingPT. Altriz Auliatama yang menyatakan PT.Adjisaka Konsultan Teknik dengan jelas tidakmemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal11. ayat a KEPPRES No.80 Tahun 2003 tersebut,dimana segala perubahan perubahan susunanpengurus yang telah dilakukan oleh PT.
    Altriz Auliatama yang didasarkan padaketentuan Pasal 27 ayat (7), Pasal 28 ayat (3)dan Lampiran Bab II Bagian A angka 1 huruf mbutir 1) e dan butir 1) h) KEPPRES No.80 Tahun2003 telah nyata dan jelas' melanggar ketentuanperundang undangan yang berlaku.
    Bahwa dengan demikian Objek Sengketa dikeluarkan oleh Tergugat bertentangan = dan12telah menyalahi ketentuan KEPPRES No.80 Tahun2003 itu sendiri dan atau bertentangan asas asasUmum Penyelenggaraan Negara sebagaimana diaturdalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas darikorupsim, Kolusi dan Nepotisme, yaitu AsasKepastian Hukum.
    Altriz Auliatama tidak sesuaibertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat(1) KEPPRES No. 80 Tahun 2003, oleh karenanyasudah semestinya sanggah banding tersebut14ditolak. Dengan dikabulkannya sanggah bandingPT. Altriz Auliatama oleh Tergugat denganmenerbitkan Objek Sengketa I! berarti ObjekSengketa bertentangan dengan ketentuan Pasal27 ayat (1) KEPPRES No.80 Tahun 2003.
    BAB IIBagian A huruf mangka 1) e) dan 1) h) adalahbertentangan dengan ketentuan KEPPRES No.80Tahun 2003 lampiran BAB II Bagian B angka 1huruf n.,