Ditemukan 57 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN LUMAJANG Nomor 180/Pid.B/2023/PN Lmj
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Vicky Rizky Marvil, S.H
Terdakwa:
1.MUHAMMAD IMRON als DEWO
2.BAGUS ANGGIH CAHYONO
3312
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) ekor Ayam jenis klawu, jenis kelamin jantan, umur sekira 1 (satu) tahun, tinggi -+ 30 cm, memiliki bulu berwarna Klawu (yang sudah disisihkan 2 (dua) helai bulu ayam)
    • 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bergambar bentuk persegi panjang warna putih bertuliskan B.BOOGIE DENIM
    • 1 (satu) potong sarung warna abu abu kombinasi warna hitam motif batik
    • 1 (satu) buah DVD berisikan rekaman Video CCTV kejadian Pencurian
Register : 03-04-2020 — Putus : 03-04-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 913/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 3 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hindratmuko, S.H.
Terdakwa:
1.Muhammad Faizal Bin Didik Setyawan
2.Nesha Ade Maulana Bin Ahmad Basori
164
  • melakukan tindak pidana Pencurian secara bersama-sama;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;

    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam warna abu-abu (klawu

Register : 21-03-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 180/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal 17 Mei 2023 — Penuntut Umum:
SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa:
AHMAD SUGIONO Bin CITRO
151
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) potong celana pendek warna biru dan klawu
  • 1 (satu) potong kaos warna biru motif garis-garis
  • 1 (satu) potong baju lengan anjang warna abu-abu
Dikembalikan kepada saksi PATMIATI
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);