Ditemukan 63 data
25 — 13
Itar bin Satram, NIK 6408042009420002, umur 78 tahun (Lalayau, 20September 1942), agama Islam, pendidikan tidak sekolah,pekerjaan petani, tempat tinggal di Jalan SoekarnoHatta,Gang H. Itar, RT. 34, Kelurahan Teluk Lingga, KecamatanSangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, PropinsiKalimantan Timur, sebagai Pemohon II sekaligus bertindakatas nama anak yang masih dibawah umur yang bernamaRiski Satya Aulia Rahman bin H. Arbani bin H.
12 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdurahman bin Abdu) dengan Pemohon II (Kartinah binti Syamsi) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 1980 di Desa Lalayau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai Kabupaten Balangan
14 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Syahruji) dengan Pemohon II (Siti Aisah) yang dilaksanakan pada tanggal 05-02-2004 di Desa Lalayau Kecamatan Kecamatan Juai Kabupaten;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat
11 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lapardi bin Panna) dengan Pemohon II (Rahmi binti Mukri) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2001 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwa
13 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hatjri bin Sahiban) dengan Pemohon II (Wartinah binti Mardani) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2003 di Desa Lalayau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sebagai
13 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Randi bin Mithan) dengan Pemohon II (Asniah binti Abran) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 1996 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwa pernikahan
17 — 0
Kasman) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2011 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwa pernikahan tersebut;
4. Menetapkan anak yang bernama Riska Norazizah, lahir tanggal 06 Februari 2016 adalah anak sah dari Pemohon I dan Pemohon II;
5. Membebankan kepada
10 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lasmin bin Muis) dengan Pemohon II (Marlina binti Makas) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 1994 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan
11 — 5
PUTUSANNomor 223/Pdt.G/2019/PA Sgtas 7 ,ory ) > (ye) ah ooDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sangatta yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaracerai gugat yang diajukan oleh:Penggugat, umur 38 tahun (tempat / tanggal lahir, Lalayau, 6 Juli 1980).
11 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Hair bin Iram) dengan Pemohon II (Bainah binti Wardi) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2005 di Desa Lalayau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor urusan Agama Kecamatan Juai Kabupaten Balangan
13 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Idrus bin Ahmat) dengan Pemohon II (Gusnah binti Bahri) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2007 di Desa Lalayau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan
11 — 0
Nawawi bin Ardian) dengan Pemohon II (Maslianur binti Juhansyah) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2000 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwa pernikahan tersebut;
4. Menetapkan anak yang bernama:
9 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsudin bin Ramsi ) dengan Pemohon II (Lusiana binti Alihan) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 1998 di Desa Lalayau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor urusan Agama Kecamatan Juai Kabupaten
11 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Soyono bin Sutrisno) dengan Pemohon II (Sainah binti Ijau) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 1997 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan
11 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suprianto bin Iban) dengan Pemohon II (Ismaliyanti binti Abdurrahman Sidik) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2008 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai,
11 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kusrin bin Jawawi) dengan Pemohon II (Mariah binti Mardiani) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 1987 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwa pernikahan
9 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Hair bin Iram) dengan Pemohon II (Bainah binti Wardi) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2005 di Desa Lalayau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor urusan Agama Kecamatan Juai Kabupaten Balangan
16 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ruslan bin Samad) dengan Pemohon II (Susilawati binti A Rudjani) yang dilaksanakan pada tanggal 20 november 1996 di Desa lalayau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamtan Juai
15 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hadri bin Asram) dengan Pemohon II (Mas Intan binti Mardi) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2002 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat
14 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hadri bin Asram) dengan Pemohon II (Mas Intan binti Mardi) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2002 di Desa Lalayau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat