Ditemukan 49883 data
ALWI
13 — 2
>M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon ALWI untuk menambahkan nama TIAMINA di belakang namanya yang semula bernama ALWI sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor : 101 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Deli Serdang, Sehingga menjadi : ALWI TIAMINA ;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan, Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala
Menguasakan jika perlu. memerintahkan Pegawai DinasKependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan,Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala telah berolehKekuatan Hukum Tetap, Untuk dijalankan agar mambuat catatanpenambahan nama Pemohon tersebut Pada Akte Kelahiran yangbersangkutan ;4.
Menguasakan jika perlu. memerintahkan Pegawai DinasKependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan,Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala telah berolehKekuatan Hukum Tetap, Untuk dijalankan agar mambuat catatanpenambahan nama Pemohon tersebut Pada Akte Kelahiran yangbersangkutan ;4. Membebankan biaya permohon ini kepada Pemohon sejumlahRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Kamis , tanggal 15 Juli 2021, oleh DennyL.
BETHARIA FORMANITA HUTAGALUNG
40 — 11
permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan sah Perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Beta Ria Hutagalung dirubah Menjadi Betharia Formanita Hutagalung
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu paling lama 30 hari setelah penetapan tersebut ditetapkan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu untuk mengirimkan salinan Penetapan ini manakala
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Bengkuluuntuk mengirimkan salinan Penetapan ini manakala telah berolehkekuatah hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Bengkulu, agar dicatat dalam register yang telah disediakan untukitu;5.
Ira Dewani
14 — 3
Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan, seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini, manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan agar membuat pengesahan Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.146.000,00 (Seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Memberikan ijin kepada pemohon untuk mensahkan Kutipan Akta KelahiranPemohon dimana tertulis Pratiwi Cristin Natalia diganti menjadi PratiwiChristine Natalia;Halaman 5Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Mdn3.Menguasakan jika perlu. memerintahkan kepada Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan,seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini, manakala telah berolehkekuatan hukum tetap untuk dijalankan agar membuat pengesahanPemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;Membebankan
INDAH WIDYA SARI
12 — 0
strong>
- Mengabulkan permohonan Permohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari INDAH WIDYASARI menjadi INDAH WIDYA SARI sebagaimana bukti Akte Lahir No. 8440/2002 Tertanggal 23 September 2002 dari Kantor Catatan Sipil Kota Medan (fotocopy terlampir);
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetepan ini manakala
JULYANA ROMA INTAN SITOMPUL
25 — 7
Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan, seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini, manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan agar membuat pengesahan Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Saida Mardiana Simorangkir
32 — 9
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar membuat catatan perubahan / perbaikan nama anak Pemohon pada Akte Lahir yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.336.000.-(tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Naomi Basaria Siagian
21 — 2
NAOMI BASARIA SIAGIAN disahkan menjadi anak ke tiga dari ayah bernama JAYA TARIGAN dan ibu bernama NAOMI BASARIA SIAGIAN.
- Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan, seterimanya salinan resmi dari penetapan ini,manakala telah beroleh kekuatan hukum untuk dijalankan agar membuat pengesahan anak pemohon tersebut pada Kutipan akta Kelahiran Anak Pemohon
- Membebankan biaya
10 — 2
yang belum dewasa bernama KHOIRUL ANAM lahir di Kudus pada tanggal 10-02-2000, untuk mewakili anak Pemohon yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani surat-surat penting yang berkaitan dengan sebidang tanah Tegalan/pekarangan diuraikan dalam Daftar C Desa Nomor : 1231, persil 24, kelas D III, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Luas 2.040 M2 (dua ribu empat puluh meter persegi) atas nama suami Pemohon yang menjadi hak anak Pemohon manakala
setelah membaca permohonan Pemohon dimana tujuan dariPemohon adalah untuk bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang belum dewasa untukmelakukan perbuatan hukum menandatangani suratsurat penting yang berkaitan dengan sebidangtanah Tegalan/pekarangan diuraikan dalam Daftar C Desa Nomor : 1231, persil 24, kelas D III,yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Luas2.040 M2 (dua ribu empat puluh meter persegi) atas nama suami Pemohon yang menjadi hak anakPemohon manakala
perbuatan hukumharus diwakili oleh orang tuanya yang dalam hal ini adalah ibu kandungnya untukmewakili anak Pemohon yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukummenandatangani suratsurat penting yang berkaitan dengan sebidang tanahTegalan/pekarangan diuraikan dalam Daftar C Desa Nomor : 1231, persil 24, kelas D Ill,yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus,Luas 2.040 M2 (dua ribu empat puluh meter persegi) atas nama suami Pemohon yangmenjadi hak anak Pemohon manakala
Abu Bakar
4 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari ACHMADINEJAD AL ARIFIN menjadi ACHMADINEJAD AL ARIFIN sebagaimana bukti Akte Lahir No.3.857/2008. tertanggal 21 Januari 2008 dari Dinas Kependudukan Kota Medan;
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh
SITI HAWA SPD
23 — 4
>
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan bulan lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang telah tercatat dan terdaftar di dalam buku Register Dinas Kependudukan Kota Medan, semula tertulis 14 September 2014 yang seharusnya tertulis 14 Juni 2014:
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan, seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
MAHANGGA SIDABUTAR
30 — 4
/li>
- Memberi ijin kepada Pemohon MAHANGGA SIDABUTAR untuk menambahkan nama DABUTAR dibelakang nama anak pemohon yang semula bernama ADINDA MAHARANI sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1271-LT-01072014-0052 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Medan, Sehingga Lengkapnya Menjadi : ADINDA MAHARANI DABUTAR;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan, Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala
HABIB MASRUR
13 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama SITI NAYLUL WAFAI, (perempuan) lahir di Medan pada tanggal 20 APRIL 2006, semula tertulis nama Pemohon M HABIB MASRUR menjadi HABIB MASRUR;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan, seterimanya salinan resmi dan penetapan ini, manakala telah
SANDY MARIO
12 — 2
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon Sandy Mario untuk menambahkan nama Sanjaya di belakang nama Pemohon yang semula bernama Sandy Mario sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 972/1986 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Medan tertanggal 01 April 1986 menjadi Sandy Mario Sanjaya;
- Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan, seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
Menguasakan jika perlu. memerintahkan Pegawai DinasKependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan,Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh KekuatanHukum Tetap, Untuk dijalankan agar mambuat catatan penambahan namaPemohon tersebut Pada Akte Kelahiran yang bersangkutan;A.
Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk GolonganWarga Negara Indonesia di Medan, seterimanya salinan dariPenetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap, untukdijalankan agar membuat catatan penambahan nama Pemohontersebut pada Akte Kelahiran yang bersangkutan;;A. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Demikian ditetapkan, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, olehDr.
Heru Supriadi
18 — 7
M E N E T A P K A N :
- Menagbulkan permohonan tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama anak Pemohon dari MUHAMMAD DHAFA SYAUQI menjadi MUHAMMAD DAFFA SYAUQI sebagaimana bukti akta lahir 1271-LU-15052012-0052 tertanggal 15 Mei 2012 dari Dinas Kependudukan/Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan;
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan warga negara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah
ANITA PRATIKA, SE
36 — 6
Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan, seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini, manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan agar membuat pengesahan Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
BOY PANGIHUTAN SITANGGANG
5 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari BOY P SITANGGANG menjadi BOY PANGIHUTAN SITANGGANG sebagaimana bukti Akta Lahir No 9837/Disp/2006 tertanggal 18 Juli 2006 dari Dinas Kependudukan/Pencatatan Sipil Pemerintahan Kota Medan;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk Golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
Charlyna H Tamba
8 — 4
>
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mensahkan nama anak Pemohon dimana tertulis Rona Dinanti Simanjuntak diganti menjadi Chelsia Dinanti Simanjuntak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-25032019-0292 tanggal 16 April 2018;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan, seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini, manakala
Erna
23 — 21
ol>
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mensahkan namaPemohon dimana tertulis Erna ditambah menjadi Erna Ucar pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 950/1986 tanggal 29 Maret 1986 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kotamadya Medan di Medan, seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini, manakala
ANGELINE
16 — 5
Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama GOH di belakang nama Pemohon yang semula bernama ANGELINE sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 2954/1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 18 Nopember 1998 sehingga menjadi : ANGELINE GOH ;
- Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan ,seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala
ERWIN LOE
19 — 2
span>
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon ERWIN untuk menambahkan nama LOE di belakang namanya yang semula bernama ERWIN sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor : 2680 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Medan, Sehingga menjadi : ERWIN LOE ;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan, Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala