Ditemukan 42 data
95 — 57
PRAMenimbang, bahwa Wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknyakepada orang lain setelah si pemberi harta meninggal duniaMenimbang, bahwa Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepadaorang lain ketika dia masih hidup dengan niat Shodaqoh, akan tetapi penyerahankepemilikannya mulai berlaku ketika sipemilik harta meninggal dunia, hal inisebagaimana penjelasan dalam Kitab Alfiqhu al Manhaji ala Madzhabi al imamassyafii yaitu wasiat secara istilah syari adalah akad tabarru atas hak kepemilikanharta
232 — 175
syarat wasiat;Menimbang, bahwa pemberian oleh pemilik harta kepada penerima harta bisadalam bentuk wasiat;Menimbang, bahwa Wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknyakepada orang lain setelah si pemberi harta meninggal dunia;Menimbang, bahwa Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepadaorang lain ketika dia masih hidup dengan niat Shodaqoh, akan tetapi penyerahankepemilikannya mulai berlaku ketika sipemilik harta meninggal dunia, hal inisebagaimana penjelasan dalam Kitab Alfiqhu al Manhaji