Ditemukan 737578 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN PADANG Nomor 28/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penggugat:
SABRI
Tergugat:
PT. Astra Sedaya Finance
2312
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil penggugat sebagai berikut :
    • Mulai dari tanggal kendaraan ada pada Tergugat yakni tanggal 9 Agustus 2023 sampai 1 September 2023 (22 hari kalender), Penggugat tidak bisa bekerja, dimana rata-rata
    penghasilan Penggugat per hari Rp100.000,00 = Rp2.200.000,00;
  • Uang muka sebesar Rp52.130.000,00;
  • Jumlah angsuran yang telah dibayar selama 10 @Rp2.800.000,00 bulan sebesar Rp28.000.000,00;

Maka total kerugian materil sebesar Rp82.330.000,00 (delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 10-12-2012 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 22-05-2013
Putusan PN SELONG Nomor 92/ Pdt. G /2012 /PN. Sel
Tanggal 7 Mei 2013 — SUAIDI MAHSUN, S.Ag, DKK MELAWAN HAJI ZULKARNAIN, S.Pd.I
3018
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uang pihak Penggugat I, II dan III berupa jumlah pokok kerugian moril dan materil, yang untuk kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah), kerugian moril sebesar Rp.76.500.000. ( tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 226.500.000 ( dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ).4.
    merasa di bohongi.Bahwa, atas ulah atau tindakan pihak Tergugat tersebut kami pihakPenggugat 1, 2 dan Penggugat 3 merasa dirugikan oleh pihak Tergugatdengan bentuk kerugian moril dan materiil.e Kerugian moril karena kami ditipu, kami menanggung malu kepadamasyarakat lingkungan kami, kami tidak berusaha mencari peluangkerja lain dan hanya menunggu kepastian dari Tergugat dan wajarkami pihak Penggugat meminta ganti rugi secara moril sebesar Rp.800.000.000, ( delapan ratus juta rupiah) dan kerugian materil
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar /mengembalikan uang pihakPenggugat 1, 2 dan Penggugat 3. berupa jumlah pokok kerugian moril danmateril, yang untuk kerugian materil Rp. 150.000.000. ( seratus lima puluhjuta rupiah), kerugian moril Rp.76.500.000. ( tujuh puluh enam juta lima ratusribu rupiah), denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang jumlahseluruhnya Rp. 236.500.000 ( dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus riburupiah ).4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uangpihak Penggugat I, IJ dan III berupa jumlah pokok kerugian morildan materil, yang untuk kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah), kerugian moril sebesarRp.76.500.000. ( tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 226.500.000 ( dua ratus duapuluh enam juta lima ratus ribu rupiah ).4.
Register : 15-05-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 16/Pdt.G.S/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 10 Juli 2023 — Penggugat:
David Sebastian (Komisaris PT Panca Dharma Indah
Tergugat:
Indry Effrianty
3524
  • Menyatakan akibat tindakan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp 436.000.000 (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah);
6.
Kampung Malaka RT 003 RW 002 Pondok Kopi Jakarta Timur yang dijadikan sebagai jaminan dalam Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT EDY SUPARYONO, S.H., M.Kn tersebut, dapat dijual oleh Penggugat atau dilelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Jakarta Timur untuk pembayaran kerugian materil yang dialami oleh Penggugat menurut cara sebagaimana mestinya;
7.
Register : 28-02-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 91/PDT.G/2013/PN JKT.PST
Tanggal 10 Desember 2013 — PT. INDOMITRA GLOBAL >< PT. AJN SOLUSINDO
450
  • Menghukum Tergugat membayar kerugian materil secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekauatan hukum tetap yaitu; - Kerugian materil yang diderita Penggugat akibat Tergugat belum membayarpekerjaan pemborongan CME untuk 4 (empat) sites adalah sebesar Rp.83.880.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); - Biaya bunga akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh tergugatsebesar 10 % pertahun dihitung sejak tanggal 27 Oktober 2009 s/d
Register : 12-04-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN TUBAN Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat:
SUKI RAHAYU
Tergugat:
PUJI ASTUTIK
8398
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI:

    1. Menolak provisi Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlahRp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dan kerugian
    immateril sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan total kerugian materil ditambah kerugian immateril sama dengan Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp174.000,00 (seratus tujuh
Register : 23-07-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PT KENDARI Nomor 46/PDT/2020/PT KDI
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : La Muri Diwakili Oleh : La Muri
Terbanding/Tergugat : Iman safiana, SP.d
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna
6619
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

    DALAM KONVENSI

    • Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan
    inmateril bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh karena itu untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp.41.000.000,00 (Empat puluh satu juta rupiah) dan ganti kerugian inmateril sejumlah Rp.35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
  • Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Menghukum Pembanding
      Pohon kayu kelas dua yang di rawat oleh orang tua PenggugatRekonvensi sebanyak 2 (dua) pohon, di tebang oleh TergugatRekonvensi ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut menghancurkantanaman tanaman yang tersebut pada poin 8 rekonvensi, patutdinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut menghancurkantanaman tanaman yang tersebut pada poin 8 rekonvensi, telahmenimbulkan kerugian Materil dan Immateril terhadap PenggugatRekonvensi ;Bahwa konsekwensi hukum
      Pohon kayu kelas dua yang di rawat oleh orang tua PenggugatRekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sebanyak 2 (dua) Pohon,yang di tebang habis oleh Tergugat Rekonvensi yang menimbulkankerugian sebesar Rp. 1.000.000, ( Satu juta rupiah) ;Bahwa akibat pengrusakan tanaman yang di lakukan oleh TergugatRekonvensi di atas lahan A quo maka total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi jika di gabungkan dalam gugatanangka 12 pada poin a sampai dengan f maka total kerugian yang diderita oleh
      kuasaioleh bapak Almarhum La Ongi dan di jual oleh orang tua Terbanding,penguasaan itu di lakukan secara teruS menerus dan di atas lahantersebut oleh Bapak Alamarhum La Ongi di tanami tanaman jambumete,kopi, jati, serta tanaman kayu kelas Il (dua), dan setelah itu dikuasai oleh keluarga Terbanding sampai saat ini, namun Pembandingtelah merusaki tanaman Terbanding denga cara menebang semuatanaman yang ada di atas lokasi tanah tersebut yang sangatmenimbulakn kerugian bagi Terbanding baik kerugian materil
      Pembanding dalam Memori bandinya dari poin 1sampai dengan poin 6, sangatlah tidak beralasan hukum jika disingronkan dengan fakta fakta yang terjadi, dimana mengenai gantikeruguiantersebut sangatlah berkesuaian secara hukum dan itumerupakan hal yang sangat rasional mengingat Pembanding mengakuitelah merusak tanaman tanaman tersebut, di atas lahan milik Terbandingdan perbuatan tersebut murni merupakan perbuatan melawan hukumyang di lakukan oleh Pembanding, dan sangat merugikan Terbanding baiksecara Materil
      Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil daninmateril bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh karena ituuntuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp.41.000.000,00(Empat puluh satu juta rupiah) dan ganti kerugian inmateril sejumlahRp.35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi;4.
Register : 12-07-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 170/Pdt.G/2018/PN Skt
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penggugat:
DAMAR LATRI SETIAWAN
Tergugat:
1.THE JOE AN
2.KUNTJAHYONO TANTO
16883
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI:

    • Mempertahankan putusan sela Nomor : 170/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 31 Oktober 2018;
    • Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    • Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materil
    bagi Penggugat sebesar Rp5.141.141.800,- (Lima milyar seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.141.141.800,- (Lima milyar seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp809.000,-(delapan ratus sembilan ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat
Putus : 13-06-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PDT/2012/PTK
Tanggal 13 Juni 2012 — LIE SUI KING alias ACI SUKING , Cs. vs HILDEGARDUS SUNUR
6415
  • Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat / Pembanding yang tidak menyetorkan hasil penjualan emas kepada Penggugat / Terbanding adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat / Terbanding secara materil ; --------------------------------------------------------4. Menghukum para Tergugat/Pembanding untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat / Terbanding yaitu : Kerugian Materil sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; -----------------5.
    Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yangtidak menyetorkan hasil penjualan emas kepada Penggugatadalah perbuatan melawan hukum = yang merugikanPenggugat baik secara materil maupun imateriil ; 4. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung rentengmembayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu : Kerugian Materil sebesar Rp.80.000.000, (delapanpuluh juta rupiah) ; Kerugian Immateril sebesar Rp. 750.000.000, (tujuhratus lima puluh juta rupiah) ; 5.
Register : 25-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 20/Pdt.G.S/2020/PN Pso
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat:
BACO SOMPA
Tergugat:
PT. KARYA AGUNG PERDANA SEJATI KAPS
6612
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran kewajiban utang kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;
    3. Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat tersebut, maka Penggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 369.502.610,- (Tiga ratus enam puluh sembilan
    juta lima ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp. 369.502.610,- (Tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat;
  • Menolak gugatan penggugat untuk sebagain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sejumlah Rp. 546.000,- (Lima ratus
    Penggugat tersebut di atas, makaPenggugat mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, kiranya dapat memutuskan perkara ini sebagai berikut;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnyaMenyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi)atas pembayaran kewajiban utang kepada Penggugat sebagaimanayang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat tersebut, makaPenggugat mengalami kerugian Materil
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yangdialami oleh Penggugat sebesar Rp 401.348.305; (Empat ratus satujuta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah)secara tunal, seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat;6.
    Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat tersebut, makaPenggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari hutang pokokditambah bunga sebesar Rp. 369.502.610, (Tiga ratus enam puluhsembilan juta lima ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah);4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami olehPenggugat sejumlah Rp. 369.502.610, (Tiga ratus enam puluh sembilanjuta lima ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah) secara tunai, seketikadan tanpa syarat kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagain dan selebihnya;6.
Register : 08-10-2007 — Putus : 28-05-2008 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 351 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Pst.
Tanggal 28 Mei 2008 — JOKO DWI SANTOSO >< PT. ASURANSI SINAR MAS ("PERSEROAN")
954321
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 6.240.616., (enam juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam belas rupiah), Immateril Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika------------------------ dst --------------------
    Pembayaran Medical Record: Rp. 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);e Pembayaran Materai :Rp. 6.000, (Enam Ribu Rupiah);e Biaya Jasa Advokat untuk mengurus permasalahan yang dihadapi oleh Penggugat sebesar: Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah);Total kerugian Materil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.56.246.616,(Lima Puluh EnamJuta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah)ll.
    Perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian.Menimbang, bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupakerugian materiil dan kerugian immateriil;20Menimbang, bahwa dalam positanya Penggugat mendalilkan akibatperbuatan Tergugat yang tidak mau membayar rawat inap Nathan Putra Perdana(anak Penggugat/ menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, yaitukerugian materil berupa:e Pembayaran resep obat tertanggal 20 Desember 2006 ;e Kwitansi obat nomor: 040642/01 rawat inap Rp
Register : 30-01-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PN RAHA Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Rah
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
La Muri
Tergugat:
WA SOKO
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna
179135
  • DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil
    dan inmateril bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh karena itu untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp70.500.000,00 (Tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan ganti kerugian inmateril sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
  • Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    ;Pohon Kayu Raghu (dalam Bahasa Muna) sebanyak 15 Pohon yang dtanam dan di rawat oleh Penggugat Rekonvensi dengan diameter sekitar 15 60 Cm, di tebang habis oleh Tergugat Rekonvensi ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut menghancurkan tanaman tanaman yang tersebut pada poin 9 Gugatan Rekonvensi, patut dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut menghancurkan tanaman tanaman yang tersebut pada poin 9 Gugatan Rekonvensi, telahmenimbulkan kerugian Materil
    Pohon Kayu Raghu (dalam Bahasa Muna) sebanyak 15 Pohon yang ditanam dan di rawat oleh Penggugat Rekonvensi dengan diameter sekitar15 60 Cm, di tebang habis oleh Tergugat Rekonvensi, PenggugatRekonvensi mengalami kerugian sebesar @ Rp. 500.000, (Lima ratusribu) Rupiah/ Pohonya ketika di akumulasi 15 pohon total kerugianya Rp.7.500.000, (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;Bahwa akibat pengrusakan tanaman yang di lakukan oleh TergugatRekonvensi di atas lahan A quo maka total kerugian materil yang di
    deritaoleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 494.400.000, (Empat RatusSembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus ribu Rupiah) ;Bahwa akibat pengrusakan tanaman tersebut pula Penggugat Rekonvensimengalami kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus JutaRupiah) ;Bahwa akibat pengrusakan tanaman yang di lakukan oleh TergugatRekonvensi di atas lahan a quo maka total kerugian materil yang di deritaoleh Penggugat Rekonvensi jika di gabungkan dalam gugatan angka 12pada poin a sampai dengan f maka total
    Sertifikat Hak Milik Nomor 01443/Tombula tanggal 8Januari 2018 atas nama pemegang hak Wa Soko (Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi);Menimbang, bahwa adapun yang menjadi persengketaan antara keduabelah pihak adalah hak atas objek sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakimperlu mempertimbangkan terlebih dahulu Apakah Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi memiliki alas hak atas objek sengketa baik berupa alas hak formilseperti surat tentang alas hak atau alas hak materil
    Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan inmaterilbagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh karena ituuntuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp70.500.000,00 (Tujuh puluhjuta lima ratus ribu rupiah) dan ganti kerugian inmateril sejumlahRp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi;4.
Register : 07-08-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 480/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT
Tanggal 17 Februari 2016 — PENGGUGAT, PARA TERGUGAT
7327
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi(Penggugat Konpensi) untuk mengganti kerugian materil Penggugat Rekonpensi(Tergugat I Konpensi) secara seketika dan sekaligus yaitu kerugian materil akibat penggelapan uang tunai sponsor yang dilakukan Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi) yaitu sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat yang dilakukan Tergugat Rekonpensi(Tergugat I Konpensi) untuk selain dan selebihnya;C. DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :1.
    No. 480/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.MARTA DIANTA SILALAHI SIDEBANGmempunyai bukti autentik, Sementara Para Tergugattelah menguraikan bahwa PenggugatIlIDAK MEMILIKILEGAL STANDING dalam mengajukan gugatan A QUO,Penggugat mempunyai bukti yang diduga kerasdidalamnya terdapat suatu peristiwa pidana atau tindakpidana Pemalsuan, bahwa secara Materil dalamPerjanjian antara Tergugat dengan PERUSAHAANBODONG PT.
    Tentang Tuntutan Provisionil ;Bahwa oleh karena kerugian materil yang di derita PenggugatRekonvensi (Tergugat Konvensi) akibat dikuasainya dan ataudigelapkannya uang sponsorship tunai sebesar Rp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) oleh Tergugat RekonvensiHal. 55dari 101 hal. Put. No. 480/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.MARTA DIANTA SILALAHI SIDEBANG(Penggugat Konpensi), maka Penggugat!
    DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) terbuktisecara sah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) untukmengganti kerugian materil dan immateril Penggugat Rekonvensi(Tergugat Konvensi), secara sektika dan sekaligus yaitu :1.
    Kerugian Materil akibat penggelapan uang sponsor tunai yangdilakukan Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) yaitusebesar Rp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) ;.
    Sanquasebesar RP. 5.000.000,(lima juta rupiah);Total senilai Rp. 55.000.000,(Lima puluh lima juta rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti 1T.1T.2.13 tersebut,diperoleh faktafakta dan kenyataan bahwa kerugian materil PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 55.000.000,(Lima puluhlima juta rupiah), oleh karena mana tuntutan yang dapat dikabulkan padapetitum ketiga adalah kerugian materil sebesar Rp. 55.000.000, tersebut,sedangkan kerugian immaterial karena tidak dibuktikan dan tidak ternyatadiperinci
Register : 15-09-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Sgl
Tanggal 20 Februari 2024 — Penggugat:
PT Babel Citra Mandiri
Tergugat:
Dr. Bastian Zulkifli, B. Arch., M. Arch
2016
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menguasai lahan milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10/Air Anyir, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 30-09-2013 Nomor. 00061/Air Anyir/2013 seluas 136.921 M2, pada tanggal 17 Januari 2014 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 14/Air Anyir, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 12-03-2014 Nomor. 00078/Air Anyir/2013 seluas 47.514 M2, pada tanggal 30-04-2014;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil
    atas biaya pemeliharaan tanah dan pengawas tanah sebesar Rp1.067.188.530,00 (satu milyar enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil atas biaya pembandaran (penimbunan tanah) untuk pembangunan SPBU sebesar Rp257.
    272.500,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil atas biaya jasa hukum Advokat sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar
Register : 24-11-2022 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 222/Pdt.G/2022/PN Tjk
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat:
Nurbaiti
Tergugat:
1.Yuliani Noor Swara Kartika
2.Hafizh Yuwan Fauzan
3.Tarisa Yuwan Fauzan
4.Anugrah Yuwan Atmadja
5.Hariyanto
Turut Tergugat:
Ketut Namayasa
229173
  • Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  • Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian materil
    sejumlah Rp2.496.000.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
  • Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.155.000,00 (enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 29-01-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PN RAHA Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Rah
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
La Muri
Tergugat:
Iman safiana, SP.d
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna
1262445
  • DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil
    dan inmateril bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh karena itu untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp41.000.000,00 (Empat puluh satu juta rupiah) dan ganti kerugian inmateril sejumlah Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
  • Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

      Pohon kayu kelas dua yang di rawat oleh orang tua PenggugatRekonvensi sebanyak 2 (dua) pohon, di tebang oleh TergugatRekonvensl ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut menghancurkan tanaman tanaman yang tersebut pada poin 8 rekonvensi, patut dinyatakan sebagaiperbuatan melawan hukum ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut menghancurkan tanaman tanaman yang tersebut pada poin 8 rekonvensi, telah menimbulkankerugian Materil dan Immateril terhadap Penggugat Rekonvensi ;Bahwa konsekwensi
      Pohon kayu kelas dua yang di rawat oleh orang tua PenggugatRekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sebanyak 2 (dua) Pohon, yangdi tebang habis oleh Tergugat Rekonvensi yang menimbulkan kerugiansebesar Rp. 1.000.000, ( Satu juta rupiah) ;Bahwa akibat pengrusakan tanaman yang di lakukan oleh TergugatRekonvensi di atas lahan A quo maka total kerugian materil yang di deritaoleh Penggugat Rekonvensi jika di gabungkan dalam gugatan angka 12pada poin a sampai dengan f maka total kerugian yang di derita olehHalaman
      majelis hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Kerugian Materillyang di alami oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 334.000.000, (TigaRatus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) ;Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugianImateriil Terhadap Tergugat rekonvensi maka patut kiranya majelis hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Kerugian Imateriilyang di alami oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000,(Seratus Juta Rupiah) ;Bahwa atas kerugian Materil
      dari 20 (dua puluh) tahun secaraterus menerus dimana hak atas tanah tersebut telah dikukuhkan oleh negaradengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01074/Tombula yang diterbitkan oleh KantorPertanahan Kabupaten Muna pada tanggal 22 September 2017 berdasarkanSurat Keputusan Kakantah Nomor 222/HM/BPN.21.04/2017 Tanggal 18September 2017;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atasMajelis Hakim memandang Penggugat tidak dapat membuktikan alas haknyaatas objek sengketa baik secara formil maupun materil
      Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan inmaterilbagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh karena ituuntuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp41.000.000,00 (Empatpuluh satu juta rupiah) dan ganti kerugian inmateril sejumlah Rp35.000.000,00(Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi;4.
Register : 25-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN POSO Nomor 20/Pdt.G.S/2020/PN Pso
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat:
BACO SOMPA
Tergugat:
PT. KARYA AGUNG PERDANA SEJATI KAPS
118
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran kewajiban utang kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;
    3. Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat tersebut, maka Penggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 369.502.610,- (Tiga ratus enam puluh
    sembilan juta lima ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp. 369.502.610,- (Tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat;
  • Menolak gugatan penggugat untuk sebagain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sejumlah Rp. 546.000
Register : 03-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Lbp
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
Drs. H. IDRUS
Tergugat:
IRPAN SALEHUDDIN
4519
  • (dalam kondisi bekas) dan tidak bersedia mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
  • Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 129.500.000,- (Seratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
  • Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
Register : 20-10-2016 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 29-06-2020
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2370/Pdt.G/2016/PA.Pwt
Tanggal 18 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
20890
  • Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menunggak membayar angsuran Fasilitas Pembiayaan Al- Murabahah Nomor: 4510100457/MBA/VII/2012 tertanggal 04 Juli 2012 adalah perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian materil kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp 152.450.838,00 (seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) :

    4.

    Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materil Penggugat berupa uang sejumlah Rp 152.450.838,00 (seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) ;

    5. Menolak untuk selain dan selebihnya:

    6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;

Register : 12-03-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Gto
Tanggal 21 September 2020 — Penggugat:
1.NUR LISA SUAIB
2.LUKMAN IBRAHIM
Tergugat:
IKA APRILIYA PALOWA
10452
  • M E N G A D I L I:

    DALAM KONVENSI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan total kerugian nyata (Materil) sebesar Rp. 494.034.000.,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah
    ) adalah kerugian nyata yang diderita oleh para Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara Materil sejumlah Rp 494.034.000 (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat Konvensi Selain dan Selebihnya;
  • DALAM REKONVENSI

    • Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi ;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :

      <
      Bahwa selanjutnya apabila TERGUGAT tidak membayarkan kerugian yangdiderita oleh PARA PENGGUGAT baik secara materil maupun immaterialsebagaimana telah disebutkan diatas, maka sita jaminan Terhadap asset milikTERGUGAT berupa; Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah BesertaIsinya yang terletak di Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat KotaGorontalo; Sepeda Motor MIO SPORTY PUTIH DM 3136AS ; Sepeda Motor SUZUKI GSX PUTIH DM 1402 BO ;Milik dari PARA PENGGUGAT,18.
      Menyatakan total kerugian nyata (Materil) sebesar Rp. 494.034.000., (EmpatRatus Sembilan puluh Empat juta Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah); adalahkerugian nyata yang diderita oleh PARA PENGGUGAT,Halaman 5 dari 49, Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Gto5. Menyatakan kerugian Immateril yakni keuntungan yang diperoleh dikemudianhari apabila TERGUGAT tidak melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUMkepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);6.
      Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara materil maupunImmateril yang diderita oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana yang disebutkandalam Petitum Poin (4) dan(5) diatas;7.
      maupun Immateril yang diderita oleh Para Penggugatsebagaimana yang disebutkan dalam Petitum Poin (4) dan(5) diatas;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dalampetitum angka 4 telah dikabulkan maka terhadap Petitum angka 6 tentangMenghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara materil patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap Petitum angka 7 Menyatakan bahwa apabilaTergugat tidak membayarkan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat baiksecara materil maupun immateril,
      Menyatakan total kerugian nyata (Materil) sebesar Rp. 494.034.000., (empatratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah) adalah kerugiannyata yang diderita olen para Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara Materil sejumlah Rp494.034.000 (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat riburupiah);5.
Register : 18-04-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN BEKASI Nomor 250/Pdt.G/2018/PN Bks
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
27559
  • DALAM PROVISI :

    • Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
    3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil
    kepada Penggugat sejumlah Rp. 513.647.268,- (Lima ratus tiga belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh delapa rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini berjumlah Rp. 728.000,- (Tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
  • Menolak