Ditemukan 633 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 34/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
ISAK PINIHAS SUWENI, S.Sos.,M.Si
Tergugat:
BUPATI MAMBERAMO RAYA
16271
  • Namun tidakmendapat tanggapan/jawaban dari Bupati Mamberamo Raya; Pada Tanggal 3 Maret 2020 KASN menyampaikan SuratRekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit kepada BupatiMamberamo Raya. Namun tidak dilaksanakan oleh BupatiMamberamo Raya (vide surat No. B724/KASN/3/2020).Namun Bupati Tidak Melaksanakan Rekomendasi KASN; Pada Tanggal 15 Mei 2020 KASN kembali menyampaikan suratkepada Bupati Mamberamo Raya Perihal: Lanjutan PenegasanTindak Lanjut Rekomendasi (vide surat No. B1478/KASN/5/2020).
    dan KetentuanPerundangUndangan; Adapun sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian danPejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Meritdijelaskan pada Pasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2020 disebutkan Pendelegasian kewenangan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalamhal: (a) Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPKatau (b) Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraanPemerintah: Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan
    Dengan demikian, berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1)huruf d tersebut dihubungkan dengan Objek Sengketasepanjang mengenai Sistem Merit, maka Keputusandan/atau Tindakan TERGUGAT yang memberhentikanPENGGUGAT dalam Pengisian Jabatan Pimpinan TinggiPratama selain tanpa melalui prosedur sebagaimana ditentukanketentuan perundangundangan juga telah mengabaikandan/atau tidak memperhatikan secara sungguhsungguh 9(sembilan) prinsip dasar dalam sistem merit sebagaimanatersebut di atas, dan karenanya tindakan
    TERGUGAT a quobertentangan dengan sistem merit dan AUPB yakni asaskecermatan yang mewajibkan TERGUGAT untuk bertindakdengan cermat sebelum menerbitkan Keputusan dan/atauTindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.c.
    kabupaten Mamberamo Raya, tanggal 20 Juli 2020 yangditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, (Fotocopy sesuai aslinya).T5 Klarifikasi Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit kabupatenMamberamo Raya, Nomor : 821.2/021/BUPMRI/III/2020 tanggal 12Maret 2020 , ( Foto copy sesuai aslinya).T6 Lembar Disposisi yang ditujukan kepada Plt Kepala BadanKepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab.
Register : 08-06-2011 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 28-03-2012
Putusan PT SAMARINDA Nomor 04/PID.TPK/2011/PT.KT.SMDA
Tanggal 11 Juli 2011 —
12137
  • JayaCV Sinar Utama AgungCV DynorixCV Adji DwitamaCV Kerasi Maju bersamaCV CakrawalaCV Wijaya KusumaCV Tessa Prima KencanaBahwa terhadap dokumen penawaran tersebut selanjutnyaPanitia Pengadaan melakukan evaluasi penawaran, yangseharusnya evaluasi penawaran' tersebut dilakukandengan metode sistem gugur yang unsur unsur penilaianmencakup : evaluasi administrasi, evaluasi tekhnis danevaluasi harga (dengan harga penawaran terendah), akantetapi pada saat melakukan evaluasi penawarandigunakan sistem nilai (merit
    pointsystem) maka evaluasi tekhnis dan harga dilakukanterhadap penawaran penawaran yang dinyatakanmemenuhi persyaratan administrasi dengan memberikanpenilaian (skor) terhadap unsur usnur tekhnis dan /atau harga penawaran.Bahwa dari hasil evaluasi penawaran yang dilakukanoleh Panitia padatanggal 27s Juli 2007 yangmenggunakan system merit point tersebut, diperoleh 3(tiga) calon pemenang yang diusulkan oleh PanitiaPengadaan kepada Pengguna Anggaran SekretariatDaerah Kota Balikpapan melalui Surat Nomor027
    tidak ada yang memenuhi' persyaratanadministrasi, akan tetapi terdakwa selaku KetuaPanitia Pengadaan mengatakan bahwa pelelangan dapatditeruskan karena hanya beberapa persyaratanadmistrasi saja yang tidak terpenuhi.Bahwa selanjutnya dilakukan evaluasi tekhnis yangdilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi MukhlisErham, padahal berdasarkan ~~ Lampiran KeputusanPresiden Rl Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan' barang/jasa, untuk evaluasipenawaran yang menggunakan sistem nilai (merit
    pointsystem) maka evaluasi tekhnis dan harga dilakukanterhadap penawaran penawaran yang dinyatakan memenuhipersyaratan administrasi dengan memberikan penilaian(skor) terhadap unsur usnur tekhnis dan / atau hargapenawaran.Bahwa dari hasil evaluasi penawaran yang dilakukanoleh Panitia padatanggal 27s Juli 2007 = yangmenggunakan system merit point tersebut, diperoleh 3(tiga) calon pemenang yang diusulkan oleh PanitiaPengadaan kepada Pengguna Anggaran Sekretariat DaerahKota Balikpapan melalui Surat
    (satu) lembar Evaluasi Merit Point Panitia PengadaanBarang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Alat PerlengkapanPemadam Kebakaran Tahun Anggaran 2007 tanggal 16Juli 2007. (satu) lembar asli Spesifikasi Barang tanggal 12 Juli2007. (satu) exemplar asli Harga Perikiraan SendiriKegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana AdministrasiKantor Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Alat PemadamKebakaran untuk Kantor Penanggulangan KebakaranTahun Anggaran 2007. Tanggal 05 ~~ Juli 2007.
Register : 10-12-2015 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3835/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
254
  • di bidang pendayagunaan aparatur negara.Dihapus.Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LANadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan danpelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undangundang ini.Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKNadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakanManajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalamundangundang ini.Sistem Merit
    bidang sumber daya manusia;b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.Alsc. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN,standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan PegawaiASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan PegawaiASN, dan sistem pensiun PNS.d. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antar instansi;e. pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadapPejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaianatas penyimpangan Sistem Merit
    Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 111(1) Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggisebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telahmenerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASNdengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.(2) Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalampembinaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib melaporkan secara berkala kepada Pejabat
Register : 23-04-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 14/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat:
Drs. M.Junir A
Tergugat:
BUPATI SIMEULUE
9050
  • /jabatan atau kepangkatan, kewenangantersebut sesuai dengan objek sengketa yang diperkarakan olehPenggugat, Hal ini dapat dilinat di dalam ketentuan Pasal 1 angka22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yangmenyatakan Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASNHalaman 18 dari 42 halamanPutusan Nomor: 14/G/2018/PTUN.BNA2.7.2.8.2.9.yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerjasecara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakangpolitik, ras, warna kulit, agama, asal
    Objek tersebut bukan mengenalpemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, artinya adalah yangtercantum di dalam objek sengketa tersebut adalah pemberlakuansistem merit yaitu pemberhentian dalam jabatan seorang PNS.Bahwa menyangkut dengan pemberlakukan sistem merit tersebut,peraturan perundangundangan memberikan kewenangan yangmelekat langsung (Atributif) kepada KASN, hal ini sesuai denganketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara yang menyatakan Presiden selaku pemegangkekuasaan
    Dalam tugasnya sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) huruf b,Presiden mendelegasikan kekuasaannya kepada KASNberkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasipelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjaminperwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapanasas serta kode etik dan kode perilaku ASN.Artinya adalah, kKewenangan untuk memutuskan apakah benar atausalan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, terlebihdahulu harus diputuskan oleh KASN.
    Kewenangan dari KASN dalamPasal 30 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negaradinyatakan KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan normadasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan SistemMerit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada InstansiPemerintah.KASN bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan yangdiambil oleh Tergugat atas sistem merit yang diterapkan,sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3)yang menyatakan Dalam melakukan pengawasan sebagaimanadimaksud
    , akan tetapi berdasarkan buktibukti yang diajukan di Persidangan,Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak sesuai dengan penerapansistem merit yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Peraturan PemerintahNomor 11 tahun 2017 yang menitik beratkan pada adanya kejelasan dan kepastiankarier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja secara adildan wajar.
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 38/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
WATORI YULIUS YOSEP, SE.,MM
Tergugat:
BUPATI MAMBERAMO RAYA
79265
  • Namun tidakmendapat tanggapan/jawaban dari Bupati Mamberamo Raya; Pada Tanggal 3 Maret 2020 KASN menyampaikan SuratRekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit kepada BupatiMamberamo Raya. Namun tidak dilaksanakan oleh BupatiMamberamo Raya (vide surat No. B724/KASN/3/2020).Namun Bupati Tidak Melaksanakan Rekomendasi KASN; Pada Tanggal 15 Mei 2020 KASN kembali menyampaikan suratkepada Bupati Mamberamo Raya Perihal: Lanjutan PenegasanTindak Lanjut Rekomendasi (vide surat No. B1478/KASN/5/2020).
    dan Ketentuan PerundangUndangan;Adapun sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabatyang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dijelaskanpada Pasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020disebutkan Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal: (a)Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau (b)Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintah,Bahwa sesual dengan ketentuan peraturan
    Dengan demikian, berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1)huruf d tersebut dihubungkan dengan Objek Sengketasepanjang mengenai Sistem Merit, maka Keputusandan/atau Tindakan TERGUGAT yang memberhentikanPENGGUGAT dalam Pengisian Jabatan Pimpinan TinggiPratama selain tanpa melalui prosedur sebagaimana ditentukanketentuan perundangundangan juga telah mengabaikandan/atau tidak memperhatikan secara sungguhsungguh 9(sembilan) prinsip dasar dalam sistem merit sebagaimanatersebut di atas, dan karenanya tindakan
    TERGUGAT a quobertentangan dengan sistem merit dan AUPB yakni asaskecermatan yang mewajibkan TERGUGAT untuk bertindakdengan cermat sebelum menerbitkan Keputusan dan/atauTindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.4.
    P8 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B724/KASN/3/2020, Tanggal 3 Maret 2020 ~ Perihal:Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit Di LingkunganPemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang ditujukankepada Bupati Mamberamo Raya di Burmeso Provinsi Papua,(Foto copy dari foto copy);9.
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 39/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11745
  • Pada Tanggal 3 Maret 2020 KASN menyampaikan SuratRekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit kepada BupatiMamberamo Raya. Namun tidak dilaksanakan oleh BupatiMamberamo Raya (vide surat No. B724/KASN/3/2020).Namun Bupati Tidak Melaksanakan Rekomendasi KASN; Pada Tanggal 15 Mei 2020 KASN kembali menyampaikansurat kepada Bupati Mamberamo Raya Perihal: LanjutanPenegasan Tindak Lanjut Rekomendasi (vide surat No. B1478/KASN/5/2020).
    dan Ketentuan PerundangUndangan;Adapun sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabatyang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dijelaskan padaPasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020disebutkan Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal: (a)Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau (b)Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintah;Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan
    9 (Sembilan) prinsipdasar dalam sistem merit sebagaimana tersebut di atas, dankarenanya tindakan TERGUGAT a quo bertentangan dengansistem merit dan AUPB yakni asas kecermatan yangHalaman 38 dari 80 halaman Putusan Nomor : 39/G/2020/PTUN JPR.mewajibkan TERGUGAT untuk bertindak dengan cermatsebelum menerbitkan Keputusan dan/atau Tindakan tersebutditetapkan dan/atau dilakukan;c.
    ,tanggal 3 Maret 2020 Perihal Rekomendasi Atas PelanggaranSistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten MamberamoRaya (fotokopi dari fotokopi);9. P9: Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B1478/KASN/5/2020., tanggal 15 Mei 2020 Perihal LanjutanPenegasan Tindak Lanjut Rekomendasi (fotokopi dari fotokopi);10. P10: Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B1931/KASN/07/2020., tanggal 7 Juli 2020 Perihal Penegasan Kedua atasLaporan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN (fotokopi darifotokopi);11.
    T2: Surat Bupati Mamberamo Raya kepada Ketua Komisi AparaturSipil Negara Nomor: 821.2/021/BUPMR/VII/2020., Tanggal 20Juli 2020 Perihal Klarifikasi Rekomendasi atas PelanggaranSistem Merit Kabupaten Mamberamo Raya (fotokopi sesuaidengan aslinya);3. T3: Lembar Disposisi dari Bupati Mamberamo Raya ditujukankepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan PelatihanKab. Mamberamo Raya tanggal 1 September 2019 (fotokopisesuai dengan aslinya);4.
Putus : 25-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2418 K/PID.SUS/2012
Tanggal 25 Agustus 2014 — Drs. EDIANSAH Bin MASTAN RIDWAN
9161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CV Dynorix;4 CV Adji Dwitama;5 CV Kerasi Maju Bersama;6 CV Cakrawala;7 CV Wijaya Kusuma;8CV Tessa Prima Kencana;Bahwa terhadap dokumen penawaran tersebut selanjutnya Panitia Pengadaan melakukanevaluasi penawaran, yang seharusnya evaluasi penawaran tersebut dilakukan denganmetode sistem gugur yang unsurunsur penilaian mencakup : evaluasi administrasi,evaluasi tekhnis dan evaluasi harga (dengan harga penawaran terendah), akan tetapi padasaat melakukan evaluasi penawaran digunakan sistem nilai (merit
    tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi, akan tetapi Terdakwa selakuKetua Panitia Pengadaan mengatakan Bahwa pelelangan dapat diteruskan karena hanyabeberapa persyaratan admistrasi saja yang tidak terpenuhi;Bahwa selanjutnya dilakukan evaluasi tekhnis yang dilakukan oleh Terdakwa bersamadengan saksi Mukhlis Erham, padahal berdasarkan Lampiran I Keputusan Presiden RINomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, untukevaluasi penawaran yang menggunakan sistem nilai (merit
    point system) maka evaluasitekhnis dan harga dilakukan terhadap penawaranpenawaran yang dinyatakan memenuhi6persyaratan administrasi dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsurusnurtekhnis dan / atau harga penawaran;Bahwa dari hasil evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Panitia pada tanggal 27 Juli2007 yang menggunakan system merit point tersebut, diperoleh 3 (tiga) calon pemenangyang diusulkan oleh Panitia Pengadaan kepada Pengguna Anggaran Sekretariat DaerahKota Balikpapan melalui Surat
    Nomor : 2418 K/Pid.Sus/2012Bahwa dari hasil evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Panitia pada tanggal 27 Juli2007 yang menggunakan system merit point tersebut, diperoleh 3 (tiga) calon pemenangyang diusulkan oleh Panitia Pengadaan kepada Pengguna Anggaran Sekretariat DaerahKota Balikpapan melalui Surat Nomor :027/354/PPSPKVIII/2007 Tanggal 27 Agustus2007 Perihal: Mohon Persetujuan Penetapan Pemenang Pengadaan Perlengkapan AlatPemadam yang ditandatangani oleh Terdakwa, dengan urutan calon pemenang
Register : 09-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — drh. DIAH ASRI EROWATI AS., M.Kes., DKK VS PRESIDEN RI;
5858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagai pemegang delegasikewenangan untuk mewujudkan Sistem Merit dalam manajemen ASN,maka KASN berkepentingan mengetahui proses pembentukan PPNomor 11 Tahun 2017, terutama dalam penetapan Batas Usia Pensiunyang terkait dengan terbangunnya Sistem Merit.
    ASN yang berdasarkanpada kualifikasi, kKompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengantanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asalusul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan;Bahwa Sistem Merit yang dianut dalam manajemen ASN bertitik tumpupada pengembangan potensi human capital, bukan pada dimensi umur.Sistem Merit bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkankemampuan terbaik (prima) ASN.
    Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yangberdasarkan pada kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja secaraadil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakangpolitik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, statuspernikahan, umur, atau kondisi kecacatan;Pasal 51:Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit;Halaman 51 dari 67 halaman.
    Putusan Nomor 60 P/HUM/20172)Jawaban/Keterangan Pemerintah:Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 354 PP Manajemen PNStidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 51 UndangUndang ASN dengan argumentasi sebagai berikut:a)Bahwa sistem merit tidak boleh membedakan umur dalampenyusunan kebijakan dan Manajemen ASN.
    Kebijakan ini sejalan dengan sistem merit yangmerupakan basis utama pengaturan dalam UndangUndang ASN;i.
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 40/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
Drs. EDWIN RYAN MARLISA
Tergugat:
BUPATI MAMBERAMO RAYA
17888
  • Namun tidak mendapat tanggapan/jawaban dariBupati Mamberamo Raya; Pada Tanggal 3 # =Maret 2020 KASNmenyampaikan Surat Rekomendasi Atas PelanggaranSistem Merit kepada Bupati Mamberamo Raya. Namuntidak dilaksanakan oleh Bupati Mamberamo Raya (videsurat No. B724/KASN/3/2020). Namun Bupati TidakMelaksanakan Rekomendasi KASN; Pada Tanggal 15 Mei 2020 KASN kembalimenyampaikan surat kepada Bupati Mamberamo RayaPerihal: Lanjutan Penegasan Tindak LanjutRekomendasi (vide surat No.
    Bahwa, adapun Rekomendasi KASN kepada BupatiMamberamo Raya melalui Surat Nomor: B724/KASN/3/2020,Tanggal 3 Maret 2020 Atas Pelanggaran Sistem Merit diLingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya padapokoknya merekomendasikan halhal sebaga berikut: MEMBATALKAN SURAT PERINTAH PENUGASAN 11(sebelas Pejabat Administrator (Eselon Ill) yang ditugaskansebagai Pelaksana Tugas (Plh) Jabatan Pimpinan Tinggikarena sampai dengan saat ini Pejabat Pimpinan Tinggi yangmenduduki Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut
    Bahwa, Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UUa quo apabila dihubungkan dengan Objek Sengketasepanjang mengenai Sistem Merit, maka pelaksanaanpromosi jabatan didasarkan pada kebijakan danManajemen ASN yang dilakukan sesuai kualifikasi,kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengantanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kullit,agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umuratau kondisi kecacatan.
    Dengan demikian, berdasarkan Penjelasan Pasal10 ayat (1) huruf d tersebut dihubungkan dengan ObjekSengketa sepanjang mengenai Sistem Merit, makaKeputusan dan/atau Tindakan TERGUGAT yangmemberhentikan PENGGUGAT dalam Pengisian JabatanPimpinan Tinggi Pratama selain tanpa melalui prosedursebagaimana ditentukan ketentuan perundangundanganjuga telah mengabaikan dan/atau tidak memperhatikansecara sungguhsungguh 9 (sembilan) prinsip dasardalam sistem merit sebagaimana tersebut di atas, dankarenanya tindakan
    TERGUGAT a quo bertentangandengan sistem merit dan AUPB yakni asas kecermatanyang mewajibkan TERGUGAT untuk bertindak dengancermat sebelum menerbitkan Keputusan dan/atauTindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan1.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — HIZKIA YOSIAS SIMON POLIMPUNG, S.IP.M.Si, VS UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA (UAI),
422210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yangbersangkutan dapat dibebaskan mengajar dan tidak boleh mendudukijabatan struktural agar dapat konsentrasi belajar namun dosen yangbersangkutan tetap menerima gaji pokok selama studi;Tunjangan merit;Halaman 7 dari 34 hal. Put.
    Nomor 358 K/Pdt.SusPHI/2016Untuk meningkatkan pendapatan (remunerasi) para pegawai UAIterutama bagi pegawai yang menunjukkan kinerja yang baik, akandiberikan honorarium/insentif sebagai tambahan pendapat ataudisebut sebagai merit;Jenis merit bagi pegawai UAI meliputi 4 (empat) kategori yaitu:a. Tunjangan prestasi pejabat;Kepada setiap pegawai yang menduduki jabatan struktural,memperoleh tunjangan (merit) sebagai tunjangan prestasi yangbersangkutan, dalam jabatan yang dibebankan kepadanya;b.
    Tunjangan kompetisi;Pegawai dimungkinkan memperoleh insentif merit sebagai hsilkompetisi antara lain:1) Karyawan teladan pada waktu tertentu diadakan kompetisipemilihan karyawan teladan (dalam kehadiran, perilaku,prestasi kerja, dan lainlain);2) Dosen teladan yang memenuhi kriteris/nominasi sesuai aturanyang ditetapkan;3) Pegawai yang sukses dalam menemukan terobosan/cara baruuntuk kemajuan dalam pengembangan institusi yangditerapkan/diadopsi institusi UAI;4) Pegawai yang mendapat tugas/kegiatan
    Setelah selesai tugaspanitia/tim kerja dan melaporkan hasilnya, maka semuaanggota tim/panitia akan memperoleh insentif penghargaanatau merit;d. Tunjangan merit bagi dosen;Khusus bagi dosen akan memperoleh insentif merit jika yangbersangkutan memperoleh prestasi akademik yaitu:1) Tunjangan fungsional dosen akan diberikan jika dosentersebut memperoleh kepangkatan akademik. BesarnyaHalaman 8 dari 34 hal. Put.
    Nomor 358 K/Padt.SusPHI/201610.11.12.insentif merit sesuai dengan tingkat kepangkatan akademikyang diperoleh.2) Tunjangan sertifikasi dosen, diberikan pemerintah/Diknas bagidosen yang telah memperoleh kepangkatan akademik danlulus dalam seleksi portofolio.3) Honorarium sebagai yang berhasil melaksanakan penelitian/pengabdian masyarakat.4) Honor tambahan mengajar/memberi kuliah denganmenggunakan elearning atau) dengan Bahasa Inggris(sebagai motivator sementara).
Register : 16-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/KHS/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBER VS BUPATI JEMBER;
457437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2 P.KHS/2020Kabupaten Jember tidak berdasarkan sistem merit, sehinggakebijakan Bupati Jember tersebut bertentangan dengan UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Lebih lanjutnya, berdasarkan fakta, bahwa Bupati Jember tidakmenindaklanjuti surat Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) melaluisurat Nomor: R3419/KASN/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019,perihal Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasipegawai di lingkungan Kabupaten Jember (vide alat bukti surat
    : R3419/KASN/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019,perihal Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalammutasi pegawai di lingkungan Kabupaten Jember (vide alatbukti surat P6); Keterangan saksi dari dr.
    adalah tidak benar.Bahwa perihal implementasi Sistem Merit, baik menyangkut pelanggaranmaupun penyelesaiannya, telah diatur secara jelas dalam UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnyadisebut dengan UU ASN).
    KewenanganPresiden berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasipelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjaminperwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asasserta kode etik dan kode perilaku ASN, didelegasikan kepada KomisiASN (KASN).Ketiga, ketentuan Pasal 28 huruf a UU ASN, menyatakan bahwa salahsatu tujuan KASN, adalah menjamin terwujudnya Sistem Merit dalamkebijakan dan manajemen ASN.Keempat, Pasal 31 ayat (2) huruf a, menyatakan dalam melakukantugasnya, KASN dapat
    Putusan Nomor 2 P.KHS/202053.54.55.telah menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) dengan Surat nomor: R3417/KASN/10/2019 perihalRekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai dilingkungan Kabupaten Jember.Bahwa tidak hanya pada tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur SipilNegara (KASN). Dugaan pelanggaran sistem merit dalam mutasi pejabatlingkungan Kabupaten Jember juga menjadi obyek hak menyatakanpendapat DPRD Kab.
Register : 09-09-2009 — Putus : 07-01-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN KUPANG Nomor 26/G/2009/PTUN-KPG
Tanggal 7 Januari 2010 — PT. PEMBANGUNAN ALOR SEJAHTERA vs KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ALOR
10332
  • TIGA DARA KARYASEJAHTERA yang harus dinyatakan sebagai kerugiannegara ;Bahwa penerapan system nilai merit poin pada prosestender proyek ini juga melanggar ketentuan13sebagaimana diatur dalam Lampiran I KeputusanPresiden Republik Indoneeia Nomor 80 Tahun 2003tanggal 3 Nopember 2003, penerapan system. nilaimerit poin hanya untuk evaluasi penawaran dengansystem nilai digunakan untuk pengadaan barang/jasapemborongan/jasa lainnya yang memperhitungkankeunggulan teknis sepadan dengan harganya,mengingat
    diperoleh 3(tiga) penawar dengan skor nilai tertinggi, yangselanjutnya dilakukan evaluasi kualifikasi untukmendapatkan calon pemenang dan 2 (dua) calon pemenangcadangan.Dengan demikian, dalil Penggugat dengan mengutipdokumen lelang halaman 13 Bab I angka 35.2 yangdijadikan sebagai dasar hukum untuk memanggil 3(tiga) penawar terendah sesungguhnya adalah dalilyang prematur dan tidak didasarkan~ atas logikahukum yang tepat.Bahwa berkaitan dengan evaluasi' teknis dan biayadengan menggunakan sistem merit
    Sistem merit poinhanya dapat dipakai pada proses pra kualifikasi ;Bahwa acuan panitia dalam menyiapkan dokumen adalahKeputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, dan Peraturan41Bahwe...Menteri Nomor 43/PRT/M/2007Bahwa dalam proses awal pelelangan, dokumen wayjibdisiapkan9Bahwa apabila peserta tidak menyiapkan dokumen makasesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 43/PRT/M/2007,peserta tidak diperbolehkan untuk tidak menyiapkandokumen ;Bahwa di dalam dokumen seluruh pasal telah disebutkan,sehingga hal hal yang
    Dan, dalam masa 5 hari sesudahpengumuman diberikan kesempatan untuk sanggah an.Apabila tidak ada sanggah an keputusan panitia sudahmutlak3Bahwa pada saat pembukaan dokumen penawaran, belumditetapkan pemenang3Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNomor 43/PRT/M/2007 bab II, sistem merit poin tidakcocok digunakan di dalam proses pasca kualifikasiBahwa acuan yang digunakan panitia mengenai pekerjaan42yang kompleks dan tidak kompleks adalah pekerjaan yangkompleks acuannya adalah apakah
    pekerjaan tersebutberisiko tinggi, menggunakan alat alat berat, paketharga yang ditawarkan diatas 50 Milyar, dan apakahmenggunakakan tenaga ahli atau tidak ;Bahwa nenurut saksi proses pelelangan dalam pekerjaanini adalah karena pekerjaan ini sederhana makamenggunakan proses pasca kualifikasi ;Bahwa saksi selama bertugas sebagai panitia pengadaansejak tahun 2006, saksi belum pernah menggunakansistem merit poin untuk pasca kualifikasi ;Bahwa dokumen penawaran~ secara te knis tidak bisadirubah ;Bahwa
Putus : 20-06-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — 1. ZAHERMAN, dkk. vs PT. PELABUHAN INDONESIA I (PERSERO) dan 1. ADINA HUTAGALUNG, dkk.
3528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 809 K/Pdt.Sus/20119.dengan disertai ucapan terima kasih atas jasajasanyaselama bekerja pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I.Bahwa akan tetapi setelah Para Penggugat menjalani masa pensiun,maka Tergugat tidak memberlakukan dan menerapkan PKB 2009tersebut, yakni cara pembayaran uang penghargaan, pengabdian danbantuan paket pensiun Para Penggugat masih diterapbkan PKB 2005dengan cara sistem merit, padahal PKB 2005 telah dicabut dandinyatakan tidak berlaku lagi (vide Pasal 83 ayat (5) PKB 2009
    pengabdian dan bantuan paket pensiun Para Penggugat sudahdidasarkan kepada PKB 2009 yakni dengan dasar Take Home Pay(THP), yakni sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Pasal 43, Pasal 51,Pasal 54 dan Pasal 55 PKB 2009 yaitu minimal terdiri penghasilanmerit, tunjangan mobilitas, dan tunjangan kemahalan sesuai dengankelas dan jabatan terakhir pegawai (karyawan) yang bersangkutansepanjang perusahaan mampu dan tertampung dalam RKAP tahunberjalan ;Bahwa oleh karena Tergugat masih mempergunakan sistem merit
    Termohon Kasasi/Tergugat Asal telahmemasuki masa pensiun, maka kepada pegawai (karyawan) diberikanhakhak berupa penghargaan, pengabdian, bantuan paket pensiun yangterdiri dari penghasilan merit, tunjangan mobilitas dan tunjangankemahalan ;Bahwa pemitungan dari penghargaan, pengabdian, penghasilan merit,tunjangan mobilitas dan tunjangan kemahalan tersebut sudah jelas danterperinci dalam Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) PKB tahun 2009dan tidak diperlukan suatu penafsiran lagi karena sudah jelas
    PKBtahun 2009 tersebut kepada Para pemohon Kasasi/Para Penggugat Asal,kecuali hakhak untuk pensiun yang diterima Para Pemohon Kasasi/ParaPenggugat Asal;Bahwa jika diperdalami pertimbangan hukum yang diberikan oleh JudexFacti tersebut, maka ternyata Judex Facti tidak mempunyai daya mampuberfikir untuk membedakan mana sebenarnya hakhak pensiun dan manasebenarnya hakhak yang terdapat dalam Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55ayat (1) PKB tahun 2009 tersebut, yakni berupa penghargaan,pengabdian, penghasilan merit
    memasuki masapensiun periode 1 Januari sampai dengan Desember 2009 Rp. 7.354.875.000,berupa pembayaran penghargaan pengabdian, Bantuan Paket Pensiun sertatunjangan perumahan ;Bahwa Penggugat ternyata tidak menguraikan perhitungan kekuranganyang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat serta terdiri dari hakhakapa saja yang harus dibayar Tergugat ;Bahwa Pasal 55 ayat (4) PKB menentukan Take Home Pay (THP)sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 Pasal 51 Pasal 54 ini minimal terdiri daripenghasilan merit
Register : 28-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 1671/Pdt.G/2023/PA.Sby
Tanggal 6 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Merit Eko Wilianto Bin Suhartoyo) terhadap Penggugat (Sulastri Binti Sukri);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu
Putus : 29-09-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 B/PK/PJK/2005
Tanggal 29 September 2009 — PT. CAPUNG INDAH ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembaliaquo beserta alasanalasannya telah diberitahukankepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu) dan dengan cara yang ditentukanundang undang, maka oleh karena itu formal dapatditerima ;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembalitelah mengajukan alasanalasan peninjauan kembaliyang pada pokoknya berbunyi sebagai berikutMATERIALDalam amar putusannya, majelis mengacu kepadaketentuan berikutBahwa koreksi atas obyek PPN karena terdapatpenyerahan cumacuma berupa payung merit
    yangdigunakan oleh pemohon banding untuk keperluanpromosi.Bahwa dasar pengenaan koreksi obyek tersebut adalahkarena payung merit adalah BKP, dan setiappenyerahan BKP oleh pengusaha sesuai pasal 4huruf a Undang undang No. 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No.18 Tahun 2000 harus dipungut PPN.Bahwa berdasarkan pasal 4 huruf a Undangundang No. 8Tahun 1983 sebagaimana telah diubah denganUndang undang No. 18 Tahun 2000 menyebutkan PPNdikenakan atas penyerahan BKP di dalam pabeanHal
Putus : 15-12-2011 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — MUHAMMAD ALWIN,SH. vs PT. SUCOFINDO (Persero)
4318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ............ cee eee eee eee Rp. 2.000.000,Tunjangan Tidak Tetap ............. cee eeeee eee eee eset ee eeeee Rp. 500.000, +Jumlah 2.0... eee cece cece eee ee eect eee eeeeeeeneeeeeeneeeaeens Rp. 5.998.300,(Bukti P4)Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2002, Tergugat telah melakukan kasepakatandengan Serikat Pekaja Sucofindo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatanantara Manajemen PT Sucofindo (Persero) dengan Serikat Pekerja Sucofindo (SPS)tentang Penerapan Sistem Remunerasi Sesuai Sistem Merit
    Manajemen akan menerapkan Sistem Remunerasi sesuai Sistem Merit yang akandiberlakukan terhitung tanggal 1 Juli 2002 ;Penentuan posisi dan bobot pekerjaan diserahkan kepada Manajemen ;3. Perhitungan kompensasi diserahkan kepada Manajemen dengan mempertimbangkanazas keadilan, pasar dan kondisi perusahaan ;Manajemen akan menaikkan besaran penghasilan perbulan yang kenaikannyadihitung berdasarkan penghasilan terakhir pegawai sesuai dengan :dstb.
    Berita Acara Kesepakatan antara Manajemen PT.Sucofindo (Persero) dengan SerikatPekaja Sucofindo (SPS) Tentang Penerapan Sistem Remunerasi sesuai Sistem Merit(lihat mengingat butir 7) ;b. SKD No. 043/Pers/2002 tanggal 842002 tentang Pemberhentian dan PenetapanPejabatPejabat Sruktural PT.Sucofindo ;c.
    seluruhnya.Menyatakan perbuatan Tergugat mengurangi upah Penggugat dari bulan Juli 2002sampai dengan bulan Nopember 2007 masingmasing sebesar Rp. 900.000,(sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya adalah bertentangan dengan : Surat Keputusan Direksi Nomor 043/Pers/2002 tanggal 08 April 2002 Surat Keputusan Direksi Nomor 051/Pers/2002 tanggal 08 Mei 2002 Berita Acara Kesepakatan antara Manajemen PT.Sucofindo (Persero) denganSerikat Pekerja Sucofindo (SPS) tentang Penerapan Sistem Remunerasi SesuaiSistem Merit
Register : 07-08-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 27-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 13/G/2017/PTUN.PL
Tanggal 21 Desember 2017 — Penggugat:
1.SULAEMAN LABATJO, S.Sos,M.Si
2.ABDUL KADIR, S.Sos
3.TRISNO FUJI HARTONO, S.Pi, M.Si
4.AHDAR RIFAI, SE
5.SLAMET LASAWEDI, S.Pi.,M.Si
6.ABD. SAMAD KATJONG,SH.MH
7.YAUMIHI PALAMPANGA, S.Ag.,M.Si
8.FAUSIAH PANUKI, S.P.,M.P
Tergugat:
BUPATI TOJO UNA UNA
118115
  • Perundanganundangan = yangmerupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndangHalaman 10Pokok Kepegawaian yang secara tegas dinyatakan masihberlaku, Ssesuai dengan bunyi Pasal 139 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara;Bahwa dari hasil upaya administrasi atau pengaduan yangdilakukan oleh Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas adalah telahditerbitkannya Surat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B1572/KASN/5/2017, tanggal 31 Mei 2017, Perihal : Rekomendasi AtauPelanggaran Merit
    Sebab tindakan Penggugat sebagaimana dalilnya tersebutadalah terkualifikasi sebagai pelaporan mengenai penerapan kode etik dankode perilaku Aparatur Sipil Negara yang menjadi domain KewenanganKomisi Aparatur Sipil Negara dalam mengawasi sistem Merit Aparatur SipilN@ Qala; 22 nanan nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nensBahwa sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan ketentuanPasal 32 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara.
    (Sesuai dengan fotokop));Surat rekomendasi atas pelanggaran merit sistem diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo UnaUnaProvinsi Sulawesi Tengah tertanggal 31 Mei 201 danlampiran bukti tanda terima. (sesuai dengan fotokopi);Surat Keputusan Bupati Tojo UnaUna Nomor821.23/045/BKDB.TU/2014 tentang pengangkatandalam jabatan struktural eselon Ill di LingkunganPemerintah Kabupaten Tojo UnaUna.
    dasar gugatanbaru didaftarkan oleh Para Penggugat tanggal 07 Agustus 2017adalah dikarenakan mendahulukan Upaya Administrasi berupaupaya Keberatan Administrasi ke komisi Aparatur Sipil Negaraserta Badan Kepegawaian Negara di Jakarta adalah argumentasiHalaman 52yang salah kaprah, keliru bahkan tidaktepat; Bahwa alasan tindakan Para Penggugat sebagaimanadalilnya tersebut adalah terkualifikasi sebagai pelaporan mengenaipenerapan kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negaradalam mengawasi sistem Merit
    KASN/5/2017, tanggal 31 Mei 2017 (videPosita Gugatan angka 5 sampai dengan 8); Menimbang, bahwa ketika objek sengketa a guo diterbitkan telahdiberlakukan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara, maka selanjutnya Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dalilPara Penggugat tersebut dengan berpedoman pada normanorma yangtelah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara; Menimbang, bahwa Surat Nomor B1572/KASN/5/2017, Hal:Rekomendasi atas Pelanggaran Merit
Register : 19-08-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 369/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 8 Oktober 2015 — EDIS SIMATUPANG Bin A. SIMATUPANG
424
  • HUTABARAT dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memilikihubungan keluarga dengan Terdakwa;e Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 04.00 Wib,bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Harapan BaruGang Pendidikan Kelurahan Talang Mandi Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis saksi Agustono telah kehilangan 4 (empat) buahHp yang terdiri dari 1 (satu) buah handphone merk Advan warnahitam, 1 (satu) buah handphone merit
    Menimbang yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain adalah bahwa barang tersebut milik seseorang sehinggamerupakan hak milik dari seseorang, sehingga orang tersebutlah yang memilkihak secara penuh atas barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, dihubungkandengan barang bukti dan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim menemukanfaktafakta hukum berupa 4 (empat) buah Hp yang terdiri dari 1 (satu) buahhandphone merk Advan warna hitam, 1 (satu) buah handphone merit
    Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang yang dimaksud melawan hukum adalah mengacu kepadasuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, dihubungkandengan barang bukti dan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim menemukanfaktafakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 4 (empat) buah Hpyang terdiri dari 1 (satu) buah handphone merk Advan warna hitam, 1 (satu)buah handphone merit Advan warna putih, 1 (satu) buah handphone
Putus : 18-04-2011 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 200/Pid.B/2011/PN.Sda.
Tanggal 18 April 2011 — ACHMAD RIFAI ALIAS DOYOK
131
  • Menyatakan barang bukti berupa;e 1(satu) 1 (satu) unit HP GSM merit AXIS ZTEG S315 warna putih;e 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merit MBrioDirampas untuk dimusnahkane 1 (satu) buah kardus Laptop LENOVOe 1 (satu) buah tas kuning kecil bertuliskan LENOVO berisikan CD Drive, kartugaransi dan buku panduan Lenovo;e 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Laptop Lenovo tanggal 26 Juni 2010Dikembalikan kepada saksi ROFIQ MASRUKHAN4.
    riburupiah), sedangkan sisanya Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakanoleh saksi dan terdakwa dan teman saksi lainnya untuk membeli makanandan rokok;e bahwa dan uang hasil pembagian tersebut, saksi membelikan 1 (satu) unitHand Phone GSM warna hitam putin merk AXIS ZTEG S315 dengan hargaRp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sisanya saksi pergunakan untukmembeli kebutuhan seharihari;e bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlinatkan dipersidanganberupa :e 1 (satu) 1 (satu) unit HP GSM merit
    AXIS ZTEG S315 warna putihe 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merit MBrioe 1 (satu) buah kardus Laptop LENOVOe 1 (satu) buah tas kuning kecil bertuliskan LENOVO berisikan CD Drive, kartugaransi dan buku panduan Lenovoe 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Laptop Lenovo tanggal 26 Juni 2010Saksi Ill : AGUS SUKWAN HANDONOe bahwa pada setelah mendapat laporan pengaduan dan Rofiq Masrukhanmengenai adanya kehilangan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo GA 450/550dan modem ceria pada tanggal 10 Nopember
Register : 21-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN Mentok Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Mtk
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RINA AKHAD RIYANTI, SH
Terdakwa:
EXGGI SYAMPURNA als EXGGI Bin MULYADI
5914
  • Distilasi 90 % Vol C 355,7 370 ASTM D 86PenguapanTitik Nyala C 56 52 ASTM D 93Korosi Bilah merit 1a Kelas 1 ASTM D 130Tembaga Bahwa Ahli IRWAN ADINANTA, ST.,MT menerangkan dari hasil uji lab diatasbahwa BBM jenis solar tersebut termasuk offspec (tidak sesuai dengan standaryang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas BumiNomor 28.K/10/DJM.Y/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang standar dan mutu(spesifikasi) BBM jenis solar yang dipasarkan dalam Negeri, dikarenakan:1.
    Distilasi 90 % Vol C 355.7 370 ASTM D 86PenguapanTitik Nyala C 56 52 ASTM D 93Korosi Bilah merit 1a Kelas 1 ASTM D 130 halaman 7 dari 27 halaman Putusan nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Mtk Tembaga Bahwa Ahli IRWAN ADINANTA, ST.
    Korosi Bilah merit la Kelas 1 ASTMTembaga D 130 Adapun pengecekan mengacu pada Surat Keputusan (SK) DirektoratJendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 28.K/10/DJM.T/2016 tanggal 24Februari 2016 tentang Standar Dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyakjenis solar yang dipasarkan didalam negeri.
    Korosi Bilah Tembaha merit la Kelas 1 180 Keterangan : *)Spesifikasi Bahan Bakar Jenis Minyak Solar 48 yang dipasarkandidalam Negeri Sesuai dengan SK Dirjen Migas No. 28.K / 10 /DJM.T/2016 tanggal 24 Februari 2016; **)Parameter Angka Sentana dan Titik Nyala Tidak MemenuhiSpesifikasi;Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapatunsur kedua telah terpenuhi;Ad. 3.