Ditemukan 60 data
25 — 9
X/2017, tertanggal 24 Oktober2017;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersamamembina rumah tangga di rumah orang tua Tergugat di PulauMakassar, Kelurahan Bone, Kota BauBau, selama 2 minggu, setelahitu Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah koskosan di di JalanSetiapura Paldam, RT 001, RW 004, Kelurahan Numbay, KecamatanJayapura Selatan, Kota Jayapura, selama 1 tahun:Bahwa dalam pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat telahdikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama; Fhakira Naisha
37 — 12
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama, Naisha Zhafira Abdullah, perempuan, lahir tanggal 30 Desember 2016, dengan kewajiban memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Naisha Zhafira Abdullah, perempuan, lahir tanggal 30 Desember 2016, minimal setiap bulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya kesehatan, biaya pendidikan dan biaya-biaya insidentil lainnya dengan kenaikkan 10 % pertahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.
71 — 11
Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 174INDA/Ill/2009 Tertanggal 18 Juli 2016, putus karena peceraian dengan segala akibat hukumnya;
-
Menetapkan anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama NI PUTU NAISHA PARAMESTI berada dibawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya ;
-
Memerintahkan kepada Para Pihak agar melaporkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam Register
69 — 8
Menetapkan dua orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama:
2.1. NAISHA SYAFITRI binti DWI CAHYONO, lahir tanggal 12 Oktober 2007;
2.2. ADITYA SYAH PUTRA bin DWI CAHYONO, lahir tanggal 1 Juni 2012;
berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
3.
12 — 5
Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak sebagai berikut:
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp 3,000,000 (Tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 3,000,000.00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp 3,000,000.00 (tiga juta rupiah)
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak yaitu CATRA NAISHA
46 — 12
dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 12 Juni 2019 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 18 November 2019 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-18112019-0008,Putuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugat untuk pengasuhan terhadap anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernamaNi Luh Naisha
M. HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
DERIS ISKANDAR Als DERIS Bin JONI ISKANDAR Alm
41 — 3
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Naisha warna abu-abu
- 1 (satu) bilah Linggis ukuran 30 (tiga puluh) cm
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa IMAN ROHMAN Als IMAN.
Dirampas untuk dimusnahkan.
20 — 11
Naisha berumur 20 bulan ;4. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula berjalan rukun danharmonis, namun sejak bulan Desember 2012 rumah tangga Penggugat danTergugat mulai terjadi perselisihan faham terus menerus yang disebabkan ;a. Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan rumah tangga;b. Tergugat tidak memberikan nafkah lahir/batin Penggugat sejak bulanDesember 2012 sampai dengan sekarang dan telah pisah ranjang ;5.
56 — 9
Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 12 September 2017 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 20 Desember 2017 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-20122017-0014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak pengasuhan untuk anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Ni Luh Putu Naisha
25 — 5
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu dan adat Bali pada tanggal 10 Januari 2017 di Kabupaten Jembrana dan telah tercatat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-04052017-0005, tanggal 8 Mei 2017, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- NI PUTU NAISHA
16 — 1
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Anjar Sigit Triratno bin Budi Prayitno ) terhadap Penggugat ( Eka Septi Libranta binti Kamino );
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Kalista Anjar Syifatunisa dan Naisha Anjar Azzahra
14 — 7
Naisha Azkadina Putri Prayogo binti Bangun Prayogo, lahir di Pontianak tanggal 11 Oktober 2016;
b. Rayhan Hanif Prayogo bin Bangun Prayogo, lahir di Pontianak, tanggal 7 Juni 2020;
berada dalam pemeliharaan (hadlonah) Penggugat;
4.
64 — 6
No. 474.2/1151/U/VII/2013, kutipan ini dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan terhadap anak-anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:
- KAIRAVHA PRAMUDYA, lahir di Balinggi, pada tanggal 02 April 2014, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor: 41/T/2015/2014;
- ADHE NAISHA
75 — 15
SHOP warna hitam putih;---- 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas;----------------------------------------------------- 3 (tiga) buah perhiasan cincin emas;---------------------------------------------------- 1 (satu) buah jam tangan merk BONIA WARNA silver;--------------------------------- 2 (dua) lembar triplex;-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako;---------------------------------------------------dikembalikan kepada saksi Naisha
M. HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
IMAN ROHMAN Als IMAN Bin JA I Alm
65 — 13
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit TV LED merk Sharp warna hitam ukuran 32 inch;
- 1 (satu) lembar bukti pembelian TV LED merk Sharp, tertanggal 06 April 2018;
- 1 (satu) buah Doosbook TV LED merk Sharp ukuran 32 inch;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Naisha
1.SIMON GINTING, S.H.
3.NADYA SYAFIRA, S.H.
Terdakwa:
SAHLAN Als SAHLAN Bin ALADIN
45 — 21
berupa:
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk I-PHONE type 6s Plus 64GB IMEID 353296073016781 warna putih;
- 1 (satu) unit laptop merk Acer Apire V5-132 layar 11,6 (sebelas koma enam inci) warna silver kombinasi hitam beserta dengan 1 (satu) unit Charger;
- 1 (satu) unit Handphone merk I-PHONE type 6s Plus 64GB IMEID 353296073016781 warna kuning keemasan kombinasi putih;
Dikembalikan kepada Anak Korban Naisha
23 — 6
Laki-laki, lahir di mangupura, pada tanggal 12 Desember 2012 ;
PANDE KOMANG NAISHA ABHINANDA PUTRI.
M. AFRIZAN
67 — 30
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon sebagaimana yang termuat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1705-LU-04032020-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma semula dari :
Nama : NAISHA ALMAHYRA;
Tempat tanggal lahir : Bengkulu, 25 Februari 2020;
Anak Pertama
18 — 12
- Menetapkan anak yang bernama Abidzar Fawwaz Alfatta lahir tanggal 7 Maret 2017 dalam Kuasa Asuh (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut dan anak yang bernama Naisha Aletha Erinka lahir tanggal 9 November 2020 dalam Kuasa Asuh (Hadhanah) Tergugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
11 — 5
Menetapkan hak pemeliharaan anak bernama :
-. Naisha Sabila Nanjarputri binti Anjar Rito Setiawan, S.E , umur 5 tahun 6 bulan, diasuh oleh Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi;
- Menghukum biaya pemeliharaan dan pengasuhan satu orang anak tersebut kepada Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi selaku ayah kandung sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan atau besaran persentasinya