Ditemukan 715 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
7553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1206/B/PK/PJK/2015ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya,yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latarbelakang disiplin ilmu yang sama.Bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh jugakonsisten dengan definisi royalti yang ada di OECD Transfer PricingGuidelines ("OECD TP Guidelines") paragraf 6.2.
    OECD Transfer Pricing Guidelines3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasansebagai berikut:Bahwa koreksi adalah terkait dengan SSP PPN Jasa Luar Negeri(PPNJLN) sebesar Rp 586.824.760 yang merupakan PPN ataspembayaran royalty berupa Technical Assistance Fee yang kepadaMatsushita Battery Industrial Co., Ltd.
    Putusan Nomor 1206/B/PK/PJK/2015menghasilkan IP sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf6.6;Identifikasi atas tipe IP tersebut adalah hal yang sangat pentingkarena pengaruh dari kedua jenis IP tersebut sangat berbeda.Dalam paragraf 6.8 OECD TP Guidelines dijelaskan bahwaMarketing Intangible berhubungan langsung denganpenjualan sedangkan Trade Intangible berhubunganlangsung dengan produksi. Selain itu, siklus umur dari TradeIntangibles cenderung menurun dan terbatas.
    Kepemilikan atas IPSesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3, kepemilikanIP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti.Kepemilikan dibagi 2 yaitu kepemilikan legal dan ekonomi;Pendekatan secara legal;Apakah atas IP yang diuraikan dalam kontrak perjanjianbantuan teknis dan digunakan dalam proses produksi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah IP yangHalaman 28 dari 56 halaman.
    model convention,OECD TP Guidelines dan pendapat ahli di bidang Transfer Pricing.Bahwa ketentuan tentang sengketa ini telah banyak dan diaturdengan lengkap;Bahwa koreksi yang dilakukan atas keseluruhan nilai pembebananroyalti didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3), dan ayat (4)UU PPh dan PSAK 19 , ketentuan dalam OECD Transfer PricingGuidelines serta pendapat para ahli;bahwa ketentuan OECD Transfer Pricing Guideline yang dijadikanacuan meliputi Paragraft :Paragraf 6.14Arms length pricing for
Register : 10-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
5331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OECD Transfer Pricing Guidelines;A. Selection of the most appropriate transferpricing method to the circumstances of thecaseHalaman 50 dari 111 halaman.
    Paragraph 1.6 dan 1.7 OECD TPGuidelines;Paragraph 1.6 OECD TP GuidelinesWhere conditions are made or imposedbetween the two associated enterprises intheir commercial or financial relations whichdiffer from those which would be madebetween independent enterprises, then anyprofits which would, but for those conditions,have accrued to one of the enterprises, but,by reason of those conditions, have not soaccrued, may be included in the profits ofthat enterprise and taxed accordingly.Paragraph 1.7 OECD
    Putusan Nomor 187/B/PK/PJK/201 7OECD TP Guidelines dan contoh kasusnyaterdapat pada paragraph 2.19 dan paragraph2.20 OECD TP Guidelines.
    OECD TP Guidelinesapabila terdapat perbedaan harga berdasarkancontrolled transaction dengan harga berdasarkanHalaman 72 dari 111 halaman.
    OECD TPGuidelines.Tanggapan Tim Pemohon Peninjauan Kembali1) Referensi yang disampaikan oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak tepat karena paragraph2.12 OECD Transfer Pricing Guidelines (TPGuidelines) tidak mengatur bahwa penerapanarms length price adalah denganmembandingkan harga jual di pasar terbuka (openmarket) maupun mengatur mengenai priceadjustment.Paragraph 2.12 OECD TP Guidelines2.12 This part provides a detailed description oftraditional transaction methods that areused to apply the arm's
Register : 27-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5291 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 Desember 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEN INDONESIA;
763627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 5291/B/PK/Pjk/2020Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwauntuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalty atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu dilakukanpengujian: willing to pay test (par 6.14), economic benefit test (par 6.15),product lifecycle consideration (par 1.50), identify contractual andarrangement for transfer of IP (par 6.166.19).
    Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (iii) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan
    Theamount of consideration charged in comparable trnsaction betweenindependent enterprises in te same industry can also be guide, wherethis information is available, and a range of pricing may be appropriate.Bahwa dalam ketentuan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa pembayaran royalty dapat dibiayakan karenamemenuhi persyaratan yang telah ditetapbkan dalam OECD TPGuidenline dan memiliki hubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagihdan Memelihara) penghasilan dan olehkarenanya koreksi
Register : 30-07-2012 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48795/PP/M.I/15/2013
Tanggal 2 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
232162
  • basic transfer pricing rule applies where a provision is made between two persons bymeans of a transaction or series of transactions and one of the persons controls the other orboth are controlled by the same person or persons.Once a control relationship has been established,the basic rule then requires that the actualprovision be compared to the arms length provision(which would have been made betweenindependent enterprises)8.HMRC recognises that thin capitalisation is a difficult areabahwa dalam OECD
    Model Convention tercantum juga beberapa pedoman terkait konsepThin Capitalisation dan Arms Length Principles,antara lain yang tercantum dalamCommentary on ArticlePara3,yang mensyaratkan penerapan Arms Length Principlesdalam menilai kewajaran DER maupun tingkat bunga pinjamannyabahwaOECD dalam salah satu laporannya tentangThin Capitalisation(adopted by OECDCouncil on26November 1986)yang dirujuk juga dalam OECD Model Convention,jugamenggambarkan bahwaThin Capitalisationbukanlah hal yang sederhana
    dan memerlukanperlakuan yang khusus.Laporan tersebut pada Para71juga menekankan kembalirekomendasi yang tercantum dalam laporan OECD tahun1979tentangTransfer Pricing andMultinational Enterprisesyang berbunyisgenerally recommended that a flexible approach should be adopted in which the specialconditions of each individual case would be considered,although it is realised that such anapproach would call for sufficient qualified staff to carry out a somewhatSophisticatedanalysisand could,ifCcases were
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1259/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SYNGENTA INDONESIA
10960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • masih dibawahrentang laba wajar (arms length principle) yaitu 4,91%;Bahwa menurut penelitian Pemohon Banding, perhitungan marjin laba bersih(Profit Margin) Pemohon Banding sebesar 4,91% (Profit Margin PemohonHalaman 4 dari 29 halaman Putusan Nomor 1259/B/PK/PJK/201 7Banding = Operating Profit Pemohon Banding / Net Sales Pemohon Banding)didapatkan dengan membagi Laba Usaha (Operating Profit) dengan PenjualanBersih (Net Sales) Pemohon Banding secara keseluruhan (Operating Profit / NetSales);Bahwa OECD
    dijual kepada pihak yang mempunyai hubungan istinewa;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak mengelola data mengenai fungsiuntuk setiap produk dalam kegiatan operasinya dan tidak ada dasar yang dapatdiandalkan untuk membagi harga penjualan per unit dan memperhitungkan nilaidollar atas setiap fungsi yang dilaksanakan untuk setiap produk;Bahwa untuk menguji penjualan ekspor pihak hubungan istimewa, PemohonBanding menggunakan aplikasi Organization for Economic Cooperation andDevelopment Guidlines (OECD
    Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.88, yaitu: "The denominatorshould be reasonably independent from controlledtransactions, otherwise there would be no objective starlingpoint.
    Dan tentunya pembebananbiaya usaha berdasarkan alokasi volume penjualan tentunyatidak berhubungan langsung dengan biaya (cost) yang aktualterjadi pada segmen dan fungsional.Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.70, yaitu The use of net profitindicators can potentially introduce a greater element ofvolatility into the determination of transfer prices for tworeasons.
    Hal inidiatur secara tegas dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf3.37.Bahwa nyatanyata dalam data pembanding yang dipergunakanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui :5.2.1. Bahwa terdapat beberapa perusahaan yang tidak similar (tidaksama) dengan jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).5.2.2.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COSMO POLYURETHANE INDONESIA
11479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Berdasarkan OECD Guidelines Pasal 7.29, nilai service yang diberikan olehinduk harus diketahui nilainya, sedangkan Pemohon Banding belummemberikan dokumen perincian biaya R&D untuk formula tersebut;B.
    bahwa untuk memahami maksud dari "... for information concerningindustrial ..." dalam Article 12 mengenai Royalty P3B tersebut, PemohonBanding merujuk pada OECD Commentaries on The Articles of The ModelTax Convention ("OECD Commentaries").
    OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and TaxAdministrationsBahwa dalam Butir 6.3 dalam OECD Transfer Pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations mengenai intangible assetmenyebutkan bahwa:"Commercial intangibles include patents, knowhow, designs, and modelsthat are used for the production of a good or the provision of a service, aswell as intangible rights that are themselves business assets transferred tocustomers or used in the operation of
    Sehingga penggunaan pasal 7.29dalam OECD Guidline yang mengharuskan Pemohon Banding untukmembuktikan biaya yang dikeluarkan oleh MCI dalam mengembangkanformula tersebut sangat tidak relevan.
    Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah,teknikal, industrial, atau komersial;Article 12 OECD ModelThe term royalties as used in this Article means payments of anykind received as consideration for the use of, or the right to use,any copyright of literary, artistic or scientific work includingcinematograph films, any patent, trade mark, design or model,plan, secret formula or process, or for information concerningindustrial, commercial, or scientific experienceArticle 12 UN ModelThe
Register : 12-10-2012 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50424/PP/M.VIIIB/13/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19851
  • Berdasarkan ketentuan Article 5.3 dan Article 7.1 P3B Indonesia Inggris sertaParagraph 42.11 Commentary on Article 5 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital July2010 pemberian jasa oleh subjek pajak Negara pihak pada Persetujuan kepada subjek pajak di Negarapihak pada Persetujuan lainnya merupakan laba usaha (business profit) yang hak pemajakannya beradapada Negara domisili subjek pajak pemberi jasa kecuali jika subjek pajak tersebut menjalankan usahamelalui BUT di Indonesia, maka hak
    site, project or activities continue for a period of morethan 183 days;(b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees orother personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that naturecontinue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periodsaggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months;bahwa berdasarkan Paragraph 42.11 Commentary on Article 5 OECD
    atas sangat tidak tepatdan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena Indonesia hanya memiliki hak pemajakan ataspenghasilan jasa yang diperoleh Corpro System Ltd jika terdapat BUT Corpro di Indonesia memenuhiketentuan Article 5.3 P3B Indonesia Inggris, sehingga seharusnya Terbanding menetapkan pajakdengan menerbitkan SKP kepada BUT Corpro bukan menetapkan SKPKB PPh Pasal 26 kepadaPemohon Banding;bahwa Majelis melihat dalam Commentary on Article 12 (Model Tax Convention on Income and onCapital) OECD
    Dalam modelmodel berikutnya pengertian tersebut dihapuskan daridefinisi Royalty; Berdasarkan sifat dari penghasilan yang berasal dari persewaan (leasing) peralatanindustri, komersial dan ilmiah, termasuk persewaan kontainer, komisi perpajakan OECD memutuskanuntuk mengeluarkan penghasilan persewaan tersebut dari definisi Royalty dan konsekuensinya,mengeluarkannya dan Art.12 dengan maksud untuk menegaskan bahwa penghasilan tersebut tundukpada aturanaturan pemajakan Business Profit sebagaimana diatur
    commercial or scientific equipment;bahwa istilah royalty dalam Pasal 12 tersebut berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagaiimbalan atas penggunaan atau atas hak untuk menggunakan alatalat perlengkapan industri;bahwa dengan demikian pembayaran royalty sehubungan dengan penggunaan hak menggunakanperalatan adalah sebagai pembayaran sewa atas penggunaan peralatan tersebut;bahwa Majelis berpendapat untuk sengketa tahun 2009 ini tidak bisa diterapkan ketentuan lain(Comentary on Article 12 OECD
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56240/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27467
  • Banding kepada SK Energy International, Pte.Ltd Singapore (SKEI) yangmerupakan related party, yang menurut Terbanding, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalampenetapan harga jual dengan menggunakan Metode CUP;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar dan koreksi Terbanding aquo dengan menggunakan Metode CUP, karena dinilai tidak sesuai dengan syaratsyarat yangditentukan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen PajakNomor SE04/PJ.7/1993 dan OECD
    Diperlukan judgement dalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12Pedoman OECD),e Praktik yang berlaku umum adalah mencari pembanding external pada database komersial(seperti ORIANA, OSIRIS dari Bureau van Dijk);Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi)Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURERbahwa fungsi dan risiko terbatas hanya pada pembuatan produk;bahwa semua barang yang diproduksi, sesuai dengan permintaan/instruksi principal, hanya dijualkepada para principal (
    dilakukanseperlunya sesuai dengan keadaan;bahwa esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalamperbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP, dan dalam persidangan, Majelis tidakmenemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga tersebut;bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, Majelis juga mempertimbangkan praktek yanglazim sebagaimana dijelaskan dalam OECD
    Guidelines, berkaitan dengan penerapan MetodeHarga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) antara lain bahwa dalammenentukan apakah suatu transaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihakpihak yang independen, harus diperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi jugafungsifungsi usaha yang lebih luas (yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandingan yangdibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines, yaitu:e = Ciriciri barang atau jasae Analisa fungsi (functional
    analysis)e Syaratsyarat kontrak (contractual terms)e Lingkungan ekonomie Strategi bisnis;dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwaTerbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsiusaha yang lebih luas, yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalamBab 1 dari OECD Guidelines tersebut, untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINAdan SK Group adalah sebanding dengan transaksi antara Pemohon Banding
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1151/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SYNGENTA INDONESIA
7246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dijual Kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak mengelola data mengenaifungsi untuk setiap produk dalam kegiatan operasinya dan tidak ada dasar yangdapat diandalkan untuk membagi harga penjualan per unit danmemperhitungkan nilai dollar atas setiap fungsi yang dilaksanakan untuk setiapproduk;Bahwa untuk menguji penjualan ekspor pihak hubungan istimewa,Pemohon Banding menggunakan aplikasi Organization for Economic Cooperation and Development Guidlines (OECD
    Pemohon Banding memahami bahwa Indonesia jugamengacu pada OECD Guidelines dalam peraturan yang berlaku danmengabarkan beberapa metode yang diakui penggunaannya untuk menentukanharga jual ke perusahaan dengan hubungan istimewa (intercompany prices)atas produk, intangible property, dan jasa.
    , Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa Profil Level Indicator(PLI) Return On Total Cost yang dipergunakan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidaktepat, karena alasan sebagai berikut :(a) bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.88, yaitu: "The denominatorshould be reasonably independent from controlledtransactions, otherwise there would be no objective starlingpoint.
    Dan tentunya pembebananbiaya usaha berdasarkan alokasi volume penjualan tentunyatidak berhubungan langsung dengan biaya (cost) yangaktual terjadi pada segmen dan fungsional;bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.70, yaitu The use of net profitindicators can potentially introduce a greater element ofvolatility into the determination of transfer prices for tworeasons.
    ;Dengan memperhatikan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.70 tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwa indikator tingkat laba (Profit LevelIndicator) yang dipilih Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) yaitu Return On Total Cost tidak tepat;karena denominator yang digunakan adalah total cost.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NUSA TOYOTETSU
11159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transfer Pricing Guidelines.Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, langkahlangkahpengujian atas kewajaran pembebanan biaya royalty atas IntangibleProperty yang dilakukan oleh pihakpihak yang mempunyai hubunganistimewa, yaitu:Halaman 20 dari 36 halaman.
    Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideliness, ketentuanmengenai "Burden Of Proof' (Beban Pembuktian) dalam kasus transferpricing:Paragraf 4.11, antara lain menjelaskan bahwa:In most juridiction, the tax administration bears the burden of proof bothin its internal dealing with the tax payer (e.g. assessment and appeals)and in litigation.
    The taxpayer also could be expected toexamine, based on information reasonably available, whether theconditions used to establish transfer pricing in prior years have changed,if those conditions are to be used to determine transfer pricing for thecurrent year.Bahwa ketentuan OECD Transfer Picing Guideliness tersebut di atas,Wajid Pajak/ Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) harus berusaha keras untuk menentukan bahwa transferpricing untuk tujuan perpajakan telah sesuai dengan arm's
    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam KEP01/PJ.7/1993 danpedoman sebagaimana tercantum dalam OECD Transfer PricingGuidelines, untuk pengujian intangible property memerlukanpengujian eksistensi dari intangible property, willing to pay test,comparability analysis, dan lainlain;15.2.
    Ltd. tersebutbukan merupakan perusahaan yang independen;Bahwa uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis tersebut tidaksesuai dengan ketentuan yang diatur OECD Transfer PricingGuideliness sebagai best practice yang diterapkan dalam perpajakaninternational pada umumnya, khususnya mengenai beban pembuktiandan dokumentasi transfer pricing.
Register : 19-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
9874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tax di jelaskan sbb:Menurut OECD Guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricingintragroup services terdapat dua pokok permasalahan sebagai berikut:1. Apakah intragroup services benarbenar telah dilakukan ataudiserahkan oleh pemberi jasa;2.
    Akan tetapi OECD Guidelines memberikan pengecualianterhadap situasi berikut:1. Jika hanya dilakukan untuk sementara waktu, seperti ketikaperusahaan multinasional sedang melakukan reorganisasi untukmensentralisasi fungsifungsi manajemen.2.
    Sesuai perjanjian tersebutTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)diberikan hak eksekutif untuk memasarkan, menjual, danmendistribusikan produk adidas kepada konsumen yang telah adadan potensial retail konsumen di Indonesia, Timor Timur, PapuaNugini dan Vanuatu; Sesuai dengan OECD Transfer PricingGuidelines paragraf 6.3kepemilikan /ntangible Propertymenentukan siapa yang berhak ataspembayaran royalti.
    Transfer Pricing Guidelines, OECD Tax Model Convention;Halaman 41 dari 64 halaman.
    Management Service (expenses form recharge)tersebut hanya merupakan cost allocation dari perusahaan afiliasi;Bahwa terkait hal tersebut, dalam OECD Transfer Pricing GuidelinesChapter 7.5 disebutkan:there are two issues in the analysis for intragroup services. One issue iswhether intragroup services have in fact been provided ...
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56238/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26775
  • eksporPemohon Banding kepada SK Energy International, Pte.Ltd Singapore (SKEI) yang merupakan related party,yang menurut Terbanding, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual denganmenggunakan Metode CUP;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar dan koreksi Terbanding denganmenggunakan Metode CUP, karena dinilai tidak sesuai dengan syaratsyarat yang ditentukan dalamKeputusan Dirjen Pajak Nomor KEP01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE04/PJ.7/1993dan OECD
    KepatuhanPemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi), antara lain sebagai berikut:Informasi mengenai pembandingbahwa sepanjang memungkinkan, supaya digunakan pembanding interen, kalau tidak ada pembandinginteren baru dapat digunakan pembanding eksteren (yang harus didapat dari sumbersumber yang tersediauntuk umum);e Diakui terbatasnya informasi publik yang tersedia mengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD
    seperlunya sesuai dengankeadaan;bahwa esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalamperbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP, dan dalam persidangan, Majelis tidakmenemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisisdengan memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga tersebut;bahwa berkaitan dengan sengketa Koreksi aquo, Majelis juga mempertimbangkan praktek yang lazimsebagaimana dijelaskan dalam OECD
    Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode Harga PasarSebanding (Comparable Uncontrolled Price Methoa)) antara lain bahwa dalam menentukan apakah suatutransaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihakpihak yang independen, harusdiperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsifungsi usaha yang lebih luas (yaknifaktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines, yaitu:e ~ Ciriciri barang atau jasae Analisa fungsi (functional
    analysis)e Syaratsyarat kontrak (contractual terms)e Lingkungan ekonomie ~ Strategi bisnis;dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telahmenyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsi usaha yang lebih luas, yaknifaktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines tersebut,untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalah sebanding dengan transaksiantara Pemohon
Putus : 19-03-2014 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 —
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai dengan azas kewajaran (arm'slength principle) dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Bahwa P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length,dalam keadaan demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, yang manaIndonesia sudah meratifikasi, ketentuan P3B harus diinterpretasikan sesuaidengan tujuan P3B sendiri dan prinsipprinsip atau praktek yang telah diterimaInternational, prinsipprinsip dan praktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD
    Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Bahwa Pemohon Banding beritikad baik untuk menjalankan usaha diIndonesia sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku termaksud dalamsegi perpajakan, yang antara lain, mengharuskan transaksi yang dilakukanantara pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa (Common Control)dilaksanakan sesuai dengan azas kewajaran (arm's length principle) dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Bahwa untuk mencapai hal tersebut (arm's length
    P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arms length.Namun demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, di manaIndonesia sudah meratifikasinya, ketentuan P3B harusdiienterpretasikan sesuai dengan tujuan P3B itu sendiri danprinsipprinsip atau praktekpraktek yang telah diterima International.Prinsipprinsip dan praktekpraktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Halaman 11 dari 18 halaman.
    Sesuai dengan penerapan metode TNMM (Transactional Net MarginMethod) berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanisme penyesuaianharga beli demi penerapan metode TNMM tersebut terlinat di dalamtransaksi pokok Pemohon Peninjauan Kembali, di mana apabila marginbersih laba usaha WNI berada di atas rentang margin bersih labasesuai dengan prinsip harga wajar, penyesuaian kenaikan hargapembelian harus dilakukanseperti yang terjadi di tahun sengketa pajak2007.
    Jumlah tersebutmerupakan penyesuaian harga pembelian yang dilakukan dalamrangka menghitung Penghasilan Kena Pajak, dan dengan demikiantidak dapat didefinisikan sebagai dividen;Sebagaimana telah kami sampaikan dalam angka 8 di atas, sesuaidengan penerapan metode JTNMM (Transactional Net MarginMethod) berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanismepenyesuaian harga demi penerapan metode TNMM tersebut terlihatdi dalam transaksi pokok Pemohon Peninjauan Kembali, dimanaapabila margin bersih laba usaha WNI berada
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PZ CUSSONS INDONESIA
11170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pricing Guideline ("OECD TP Guideline) (yang terakhirdiperbaharui dengan OECD TP Guideline 2010) menyatakan bahwa:Bahwa Paragraph 1.45 OECD TP Guideline 2001 dan Paragraph 3.55OECD TP Guideline 2010: "because transfer pricing is not an exact science,there will also be many occasions when the application of the most appropriatemethod or methods produces a range of figures all of which are relativelyequally reliable.
    It is also possible that thedifferent points in a range represent the fact that independent enterprisesengaged in comparable transactions under comparable circumstances may notestablish exactly the same price for the transaction;Bahwa Paragraph 1.48 OECD TP Guideline 2001: "any point in the rangenevertheless satisfies the arm's length principle";Bahwa Paragraph 3.57 OECD TP Guideline 2010: "If the range includesa sizeable number of observations, statistical tools that take account of centraltendency
    Inggris merupakan salah satuanggota yang menyepakati penerapan OECD Guidelines sebagai pedomandalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksiantara pihak yang memiliki hubungan istimewa.Bahwa pada kenyataannya metodemetode pengujian kewajaransebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP01/PJ.7/1993 Jo.
    SE04/PJ/1993 merupakan metodemetode yang sejalandengan metodemetode yang disarankan dalam OECD TP Guidelines yangsifatnya berlaku umum;3.7.
    Putusan Nomor 907/B/PK/PJK/20173.8.Bahwa di dalam bab 7 OECD TP Guidline disebutkan bahwatechnical fee seperti ini dapat dikategorikan dalam IntragroupServices (pemberian jasa antar perusahaan dalam satu grup).Untuk itu) diperlukan pembuktian mengenai eksistensi dankewajaran biaya tersebut;Pembuktian terhadap Eksistensi dari Jasa ini diperlukan karena: untuk membuktikan bahwa jasa tersebut memang dibutuhkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding).
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/20142.10.11.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan, dalam kasus transfer pricing/biaya internal group servicedokumen berupa kuitansi, surat perjanjian/agreement tidak dapatdijadikan bukti primer transaksi karena dokumen tersebut denganmudahnya akan dibuat oleh pihakpihak yang berafiliasi;Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines disebutkan bahwa untukmenguji nilai Kewajaran royalty perlu dilakukan tahapan pengujianberupa: eksistensi dari royalty, adanya
    Apabilasudah dapat diyakini dan ditentukan tipe dari IP yangdigunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), maka langkah selanjutnya adalah menentukankepemilikan dari IP;a.2.Sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3, kepemilikanIP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti.Kepemilikan dibagi 2 (dua) yaitu kepemilikan legal danekonomi.
    IP sehubungan denganmerek dagang dan informasi rahasia tentunya mempunyai nilaiaset di dalam laporan keuangan dari pihak inventornya;a.3.Penilaian IP Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (va/ue). Padaparagraf 6.3 dinyatakan bahwa "..:from the perspective of thetransferee, a comparable enterprise may or may not beprepared to pay such a price, depending on the value and ..."
    Bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian terhadaptransaksi intragroups services meliputi:keberadaan harta tidakberwujud, ditunjukkan dengan adanya :bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud;nilai dari harta tidak berwujud;Halaman 25 dari 31 halaman.
    Tax di jelaskansebagai berikut :Menurut OECD guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricingintra group services terdapat dua pokok permasalahan sbb:1. apakah intra group services benarbenar telah dilakukan ataudiserahkan oleh pemberi jasa;2. berapa harga pasar wajar yang dapat dibebankan oleh pemberi jasaatas pemberian intragroup services;Bahwa untuk menentukan apakah suatu jasa tersebut wajar atau tidakantara perusahaan terafiliasi, maka umumnya dilihat apakah denganjasa tersebut memberikan
Register : 13-10-2011 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44586/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 22 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20145
  • Hal ini tidak memenuhi criteria willing to pay test seperti yangdisyaratkan dalam OECD Transfe Pricing Guidenlines for MultinationalEnterprises and Tax Administration Chapter VI paragraph 614;: bahwa manfaat (benefit) atas royalty bagi Pemohon Banding dan besarnya biayapenelitian (research), yaitu:Pengqunaan teknologisiap pakai: Pemohon Banding memiliki akses terhadapproperti intelektual yang dimiliki oleh Fosroc International Ltd sehingga dapatmenghemat biaya penelitian dan pengembangan (research
    TP Guidelinesparagraf 7.21 Pemohon Banding seharusnya menggunakan Direct Charging Method,tidak bisa menggunakan Indirect Charging Method;bahwa Terbanding menggunakan OECD TP Guidelines paragraf 7.21 sebagai dasaragar Pemohon Banding menggunkan Direct Charge Method.Kalau Terbandingmengerti lebih jauh lagi mengenai ketentuan OECD TP Gidelines paragraf 7.21bahwa Direct Charge Method tidak dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding olehkarena jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding tidak diberikankepada
    Oleh karena itu, alokasi berdasarkan omset akanmencerminkan jumlah jasa manajemen yang diberikan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimanaPemohon Banding dianggap mengabaikan paragraf 7.29 OECD TP Guidelines yaituaspek dari penerima jasa (Pemohon Banding) terutama berapa jumlah yang olehpenerima jasa bersedia dibayarkan agar penerima memperoleh kinerja keuanganyang baik;bahwa Terbanding seharusnya membaca dan memahami OECD TP Guidelinesparagraf 7.29 dan 7.30 yang merupakan
    Jika diterapkan, hal tersebutbertentangan dengan OECD TP Guidelines;.bahwa oleh karena koreksi yang ditakukan oleh Terbanding berdasarkan metodeTNMM yang tidak tepat untuk digunakan karena tidak berdasarkan OECDGuidelines, maka koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan dari Terbanding sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya atas jasa tidakberdasarkan jumlah jasa yang telah dikonsumsi.
    Menurut OECD Transfer Pricing Guidelinefor Multinational Enterprise and Tax Administrations paragraph 7.21 seharusnyapembebanan jasa menggunakan metode Direct Charging Method. Jasa yangdibayarkan harus berdasarkan jumlah yang dikonsumsi.
Register : 20-05-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — PT. WINCOR NIXDORF INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai dengan azas kewajaran (armslength principle) dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;bahwa P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length, dalamkeadaan demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, yang manaIndonesia sudah meratifikasi, ketentuan P3B harus diinterpretasikan sesuaidengan tujuan P3B sendiri dan prinsipprinsip atau praktek yang telah diterimaInternational, prinsipprinsip dan praktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD
    Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);bahwa Pemohon Banding beritikad baik untuk menjalankan usaha di Indonesiasesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku termaksud dalam segiperpajakan, yang antara lain, mengharuskan transaksi yang dilakukan antarapihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa (Common Control)dilaksanakan sesuai dengan azas kewajaran (arms length principle) dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;bahwa untuk mencapai hal tersebut (arms length principle
    Prinsipprinsip dan praktekpraktek yang dimaksudadalah seperti di dalam uraian yang tertuang dalam dokumen OECDTransfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines)..
    Sesuai dengan penerapan metode TNMM (Transactional Net MarginMethod) berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanisme penyesuaian hargabeli demi penerapan metode TNMM tersebut terlinat di dalam transaksipokok Pemohon PK di mana apabila margin bersih laba usaha WNI beradadi atas rentang margin bersih laba sesuai dengan prinsip harga wajar,penyesuaian kenaikan harga pembelian harus dilakukan seperti yangterjadi di tahun sengketa pajak 2006.
    Putusan Nomor 382/B/PK/PJK/2013Sebagaimana telah kami sampaikan dalam angka 8 di atas, sesuaidengan penerapan metode TNMM (Transactional Net Margin Method)berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanisme penyesuaian harga demipenerapan metode TNMM tersebut terlinat di dalam transaksi pokokPemohon PK, di mana apabila margin bersih laba usaha WNI berada diatas rentang margin bersih laba sesuai dengan prinsip harga wajar,maka penyesuaian kenaikan harga pembelian harus dilakukan,sebaliknya, bilamana margin
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA,
7880 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain itu, disebutkan pula bahwa dalammemperbandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yangmenyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:e Pasarpasar yang berbeda secara geografise Potongan harga dan potongan kuantitase Kualitas barange Biaya transportasie AsuransiBahwa pada Bab II dari OECD Transfer Pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations ("OECD Guidelines")secara umum sejalan dengan KEP01/PJ.07/1993 dan mengaturnya lebihrinci, dinyatakan bahwa
    OECD Guidelines juga memaparkan faktorfaktor yangmenentukan tingkat komparabilitas tersebut, yaitu: karakteristik dari barang atau jasa yang diperbandingkan; analisis fungsional; syaratsyarat yang ditentukan dalam kontrak; keadaan ekonomi, strategi bisnis.Bahwa Terbanding telah menggunakan metode CUP dalammenganalisis harga transfer antara Pemohon Banding kepada pihakrelated party dengan harga jual ke pihak independen.
    Menurut PemohonBanding, transaksi ke pihak independen tidak dapat dijadikan sebagaipembanding karena tidak memenuhi kriteria komparabilitas yangditentukan dalam OECD Guidelines;Bahwa dengan berpegang pada prinsip utama diatas, sehubungandengan penerapan metode CUP, OECD Guidelines menyebutkan bahwaCUP method adalah metode paling langsung dan terpercaya untukmeneliti transaksi hubungan istimewa namun akan sulit untukmenemukan transaksi antara pihak independen yang cukup samadengan transaksi hubungan
    Metode harga jual minus (sales minus/resale price method);Metode harga pokok plus (cost plus method);Halaman 20 dari 38 halaman Putusan Nomor 560/B/ PK/PJK/20159.3.9.4.Metode lainnya yang dapat diterima;bahwa penggunaan metode CUP sesuai dengan butir 3.2.1KEP01/PJ.7/1993 yang mengatur bahwa metode ini dapatdigunakan dalam hal terdapat penjualan kepada pihak yang adahubungan istimewa maupun kepada pihak lain yang tidak adahubungan istimewa dan jenis produk sebagai obyek transaksirelatif sama;Bahwa OECD
    Hal ini dipertegas kembalidalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman UsahaDalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak YangMempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan bahwaapabila terdapat data pembanding internal dan data pembandingeksternal, data pembanding internal harus digunakan;Bahwa pada Paragraph 3.27 OECD TP Guidelines yangmenyebutkan bahwa "Internal comparables may
Register : 11-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
304155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021insttumen keuangan atas pembayaran aquo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa, sedangkan dalam instrumen hukummerupakan kedudukan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl).Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwauntuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalti atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu dilakukanpengujian willing to pay test (par 6.14), economic benefit test (par 6.15),product lifecycle consideration
    Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko), (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis, dan (v) situasi ekonomi;Halaman 7 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan sebagai berikut:6.23 In establishing arms lenght pricing in the case of a sale or licenseof intangible property, it is possible to use the CUP method where thesame owner has transferred or licensed comparable intangible propertyunder comparable circumstances to independent enterprises.
    Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021(3) dan ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat(1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h UndangUndangPengadilan Pajak juncto OECD Guidelines;b.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1825/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WINCOR NIXDORF INDONESIA
7870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TermohonPeninjauan Kembali tahun 2006;13) Bahwa sesuai dengan Pasal 18 (3) Undangundang PajakPenghasilan dan Pasal 9 P3B, Indonesia (Direktorat JenderalPajak) mempunyai kewenangan untuk menetapkan apakahtransaksi yang melibatkan pihakpihak afiliasi yang dilakukanWajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dankelaziman usaha atau tidak sesuai, berdasarkan Pasal 9 P3Byang merupakan ketentuan khusus dari peraturan perpajakandomestik, Direktorat Jenderal Pajak menguji transaksi afiliasidengan menggunakan OECD
    Transfer Pricing Guidelines;14) Bahwa OECD TP Guidelines dipilin sebagai alat/sarana untukmenentukan apakah transaksi yang melibatkan pihakpihakafiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazimanusaha, dengan pertimbangan sebagai berikut: Logis;Halaman 23 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1825/B/PK/PJK/201615) Legitimate, OECD TP Guidelines sejalan dengan ketentuandomestik UndangUndang perpajakan (sejalan dengan Pasal 28UndangUndang KUP Pasal 9 UndangUndang PPh, dan Pasal18 (3) UndangUndang PPh); Pembentukan P3B Indonesia Jerman dan P8B IndonesiaSingapura mengacu) pada OECD Model Convention,Commentary article 9 OECD Model Convention mengaturpenyelesaian Transfer Pricing dengan menggunakan OECD TPGuidelines; Commentary article 9 UN Model Convention yang merupakanacuan
    pembentukan P3B berdasarkan UN Model jugamenyarankan penyelesaian transfer pricing denganmenggunakan OECD TP Guideline;Bahwa berdasarkan data yang ada, Transfer Pricing analysPemohon Peninjauan Kembali berdasarkan OECD TPGuidelines, perlu dikaji lebih lanjut aoakah TP analys PemohonPeninjauan Kembali memang benarbenar telah sesuai denganOECD TP Guidelines;16) Bahwa berdasarkan penelitian Transfer Pricing Analys dariPemeriksa, diketahui halhal sebagai berikut: Analisis kesebandinganBahwa analisis
    Pasal 18 ayat (8) dan ayat (4) UndangUndang PPh; Pasal 16 ayat (2) PP 80 Tahun 2007; Pasal 9 P3B Indonesia Jerman dan Indonesia Singapura; KEP01/PJ.7/1993 dan SE04/PJ.7/1993; OECD TP Guidelines;20) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkanbahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidakmempertahankan Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009berupa Koreksi HPP atas Harga Pembelian Persediaan sebesarRp30.839.412.142,00 tidak didasarkan pada ketentuan yangberlaku, sehingga