Ditemukan 85 data
81 — 0
pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan secara lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Membebankan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpesi untuk membayar biaya perkara ini secara pari Passu
289 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yaitu agar piutang Pemohon Kasasi/Pemohon terhadapdebitur pailit dapat terbayarkan; Bahwa Pemohon selaku pihak yang memiliki piutang terhadap debiturpailit, dijamin dan dilindungi oleh Kitab Undang Undang HukumPerdata (KUHPerdata) agar dapat dibayarkan atau dibagi sesuaiasas pari passu, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 jo. 1132KUHPerdata, yang dikutip sebagai berikut:Pasal 1131 KUHPerdata:Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang takbergerak, baik yang sudah ada, maupun
565 — 362 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Telah Lalai Dalam Memeriksa Dan Mengadili Perkara A QuoKarena Tidak Mempertimbangkan Fakta Perlunya Kepastian Hukum BagiKreditur Konkuren Lain:Bahwa berdasarkan Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dan SemangatPerdamaian dalam Kepailitan, Perjanjian Perdamaian dibuat dengan tujuanuntuk memenuhi dan menjamin kepastian hukum bagi Para Kreditur;Adapun jika Pemohon Kasasi belum dapat menyelesaikan sisa kewajibannyakepada Termohon Kasasi hingga saat ini, Pemohon Kasasi tetap melakukanberbagai
111 — 58
Bendabenda Bergerak Nomor : 27,tanggal 12 Mei 2015;Akta Jaminan Fidusia atas Bahan Baku Dan Barang PersediaanNomor : 28, tanggal 12 Mei 2015;Akta Jaminan Fidusia atas Hasil Penjualan Dan Tagihan PiutangNomor : 29, tanggal 12 Mei 2015;Akta Jaminan Fidusia atas Rekening Bank Nomor : 30, tanggal12 Mei 2015;Akta Jaminan Fidusia atas Klaim Asuransi Nomor : 31, tanggal 12Mei 2015;Akta Perjanjian Penyerahan (Cessie) Hak Kontrak Nomor : 32,tanggal 12 Mei 2015;Akta Perjanjian Pembagian Jaminan (Perjanjian Pari Passu
,akta Perjanjian pembagian jaminan (Pari Passu perjanjian) Nomor 33tanggal 12 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat dan, Aktahipotek Nomor kanan: tanggal 313/2015 tanggal 18 Mei 2015, Suratjaminan perusahaan dari investasi Engenius Terbatas dari 23 Juni 2015,:477/APHT/2015 yang diikuti dengan tuduhan Nomor Sertifikat HakTanggungan, Memorandum Of Deposit Engenius Investments Limited,tanggal 23 Juni 2015, Memorandum Of Deposit IndoChina FoodIndustries PTE.
86 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Albazia FalcataMultiguna, namun dalam data pengurusan piutang yang diurus oleh KPKNLMalang barang jaminan yang terurai diatas menjadi jaminan atas hutangDoctorandus Moediarto, dengan demikian pertanyaannya adalah atas dasarapa barang jaminan yang tertuang dalam SHM Nomor 3265 beralih menjadijaminan hutang atas nama Doctorandus Moediarto, padahal dalam dataPara Penggugat tidak ditemukan bukti adanya keterkaitan yang dituangkandalam Perjanjian Pembagian Jaminan secara Pari Passu antara PT.
145 — 223
Dan secara pari passu jika seorangKomisaris berpikiran demikian, maka keuntungan proyek yang lain juga harusdibagikan kepada Direksi;Bahwa argumentasi hukum pasal 1365 KUH Perdata yang mengatakan adanyaperbuatan melawan hukum dengan Putusan Hoge Raad pada tanggal 31 JanuariHalaman 19 dari 35 Putusan No.393 /PDT/2016/PT.DKI18.19.20.1919 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen, jelas tidak dapat diterapkandalam perkara ini karena keadaan dan peristiwa hukumnya jelas tidak sesuai, (butir2025);Bahwa sekali
184 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakanpailit sebagaimana dimaksut dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi;Bahwa, pernyataan pailit pada hakikatnya bertujuan untuk mendapatkanpenyitaan umum atas kekayaan si berhutang, yaitu segala harta bendasiberhutang disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang sertakepailitan merupakan suatu sitaan dan eksekusi atas selurun kekayaandebitor dengan tujuan untuk membagi harta tersebut untuk membayar utangutang debitor kepada para kreditor secara pari passu
1.H. Jaka Rian Tanjung
2.Jailani
Tergugat:
2.Yohan Stevensen
3.Yohanes
4.Sukanto Hartono
5.PT. Karunia Mitra Perdana
6.Dr. Andreas Albertus Andi Prajitno, S.H., M.Kn
Turut Tergugat:
Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia
69 — 0
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, untuk membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT, secara sama rata/pari passu, yaitu Kerugian Materiil oleh karena sebab berkurangnya komposisi saham sebesar Rp. 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta Rupiah).
140 — 21
namun dalam data pengurusan piutang yang diurus olehHalaman 3 dari 59 Putusan Nomor: 101/Pdt.G/2015/PN.JMRKPKNL Malang barang jaminan yang terurai diatas menjadi jaminan atashutang Doctorandus MOEDIARTO, dengan demikian pertanyaannya adalahatas dasar apa barang jaminan yang tertuang dalam SHM Nomor 3265beralin menjadi jaminan hutang atas nama Doctorandus MOEDIARTO,padahal dalam data Para Penggugat tidak ditemukan bukti adanyaketerkaitan yang dituangkan dalam Perjanjian Pembagian Jaminan secaraPari Passu
Albazia Falcata Multiguna, namun dalam data pengurusanpiutang yang diurus oleh KPKNL Malang barang jaminan yang teruraidiatas menjadi jaminan atas hutang Doctorandus MOEDIARTO, dengandemikian pertanyaannya adalah atas dasar apa barang jaminan yangtertuang dalam SHM Nomor 3265 beralin menjadi jaminan hutang atasnama Doctorandus MOEDIARTO, padahal dalam data Para Penggugattidak ditemukan bukti adanya keterkaitan yang dituangkan dalamPerjanjian Pembagian Jaminan secara Pari Passu antara PT.
1382 — 1093 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarutangutang tersebut, namun Pemohon Kasasi tetap berusaha kerasuntuk menjamin akan menyelesaikan kewajiban pembayarannyakepada para krediturkreditur lainnya in casu Termohon Kasasi secaraprorate sampai lunas sesuai dengan waktu yang ditentukan dalamperjanjian perdamaian, yaitu 5 (lima) tahun;Bahwa Judex Facti, Telah Lalai Dalam Memeriksa Dan Mengadili Perkara AQuo Karena Tidak Mempertimbangkan Fakta Perlunya Kepastian HukumBagi Kreditur Konkuren Lain, yaitu:5.1.B.2,5.3.5.4.Bahwa berdasarkan prinsip pari passu
1.HENDRA
2.ADRIANTO SATMAKA
3.TEDDY WIJAYA
Tergugat:
1.JOHN CHANDRA
2.KENNY JESSE HARTANTO
178 — 67
Mahakarya Agung PuteraHalaman 19 dari 41 Putusan Nomor 945/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt(Dalam PKPU) secara pari passu pro rata parte(proporsional) secara tunai dan seketika paling lambat 3(tigahari) terhitung sejak tanggal PARA TURUT TERGUGATmenerima uang tersebut dari TERGUGAT I;11.Memerintahkan TURUT TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT II mengeluarkan nama TERGUGAT Il dariDaftar Kreditur P.T.
Terbanding/Tergugat : Suhendra AB Bin Ali Abbas
62 — 25
putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dapat dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvesi untuk membayar biaya perkara ini secara pari Passu
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
359 — 159
Menyatakan Penggugat merupakan Kreditor Konkuren dengan tagihan sebesar Rp.475.657.241,-(empat ratus tujuhpuluh lima jutaenam ratus lima puluhtujuhribudua ratus empatpuluhsatu rupiah), dengan pembayaran berdasarkan Azas Pari Passu Pro Rata Parte;6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Handoyo, S.H
Terdakwa:
Kodiron
61 — 24
Setelah bermusyawarah Majelis Hakim akhirnyamempertimbangkan satu orang saksi saja yang mempunyai kaitan dankorelasi dengan perkara karena tercantum dalam BAP Terdakwa,akhirnya Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk dibuka sekalilagi untuk menghadirkan Saksi tambahan dimaksud, yang memberikanketerangannya sebagai berikut :Saksi4 atau tambahan atau Saksi a de charge :Nama lengkap : Muhammad FurgonPangkat/NRP : Pelda / 391066297972Jabatan : Batimin Pusdik Passus.Kesatuan : Pusdiklat Passu Kopassus.Tempat
64 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menguasai seluruh hasil penjualan barang modal secara melawanhukum, tanpa membagi hasil penjualan secara pari passu dan prorata kepada Pemohon Kasasi;padahal 30% (tiga puluh persen) kepemilikan barang modal adalahmilik Pemohon Kasasi (selanjutnya disebut Perbuatan PMH);Bahwa perihal prosedur pengambilalihan dan tata cara penjualanBarang Modal tidak diatur dalam Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha,maupun Perjanjianperjanjian lainnya yang merupakan turunan dariPerjanjian Induk Sewa Guna Usaha, yaitu Penawaran
500 — 1143 — Berkekuatan Hukum Tetap
kecuaali apabila diantara Para Kreditur ada alasanalasan yang sah menurut hukum untuk didahulukan;Tujuan utama dari hukum kepailitan adalah, melidungi Para KrediturKonkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakuknyaazas jaminan, bahwa semua harta kekayaan Debitur baik yang bergerakmaupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang baru ada dikemudian hari, menjadi jaminan bagi perikatan Debitur;Tujuan lain adalah menjamin agar pembagian harta kekayaan Debitursesuail dengan azas pari passu
397 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalambukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik diPeradilan menjelaskan yaitu filosofi diadakannya ketentuan rapat verifikasiadalah bahwa harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu proHalaman 25 dari 35 hal. Put. Nomor 155 PK/Pdt.SusPailit/201720.30.rata parte) di antara kreditur konkuren, karena itu perlu diadakan pengujian(verifikasi) terhadap klaimklaim piutang yang diajukan oleh para krediturtersebut.
115 — 61
biayabiaya lain yang dipungut oleh badan Pemerintah apapun dan biayahalaman 20 dari 42 lembar Putusan No.94/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.14.15.16.hukum serta pembayaran kepada penasehat hukum, sepanjang belumdibayar kembali atau diganti oleh klien, akan dibebankan kepada dan dipikuloleh masingmasing Factor sebanding dengan tagihan masingmasing.Bahwa dari pasal 4 Perjanjian Keagenan tersebut, jelaslah bahwa seluruhbiaya sehubungan dengan kredit sindikasi ini haruslah ditanggungbersama secara proporsional (parri passu
169 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 602 PK/Pdt/201643.44.45.hukum dari Pro Rata tersebut, yang ada Pro Rata merupakan istilah diambildari Kepailitan yaitu Prinsip Parri Passu Prorata Partae yang memilikidefinisi yaitu tentang pembagian harta debitor untuk melunasi utangutangnyaterhadap kreditor secara berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinyadan bukan dengan cara sama rata, sehingga Gugatan yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali merupakan Gugatan Perbuatan MelawanHukum bukan Gugatan Kepailitan;Bahwa tanggung jawab
400 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
POLHUT) yang dikoordinasikan dengan PenyidikKepolisian Resort Kabupaten Kupang sejak dari awal adanya indikasi dankejadian yang tergolong dalam kategori perbuatan tindak pidana kehutananyang diduga telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi baik selakuTersangka/Terdakwa dalam arti sempit maupun dalam arti yang seluasluasnya ;Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian Resort Kupang tidak dibuatberdasarkan koordinasi dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yangdiberi wewenang khusus oleh undangundang in hoc passu